Kategori: Nasional

  • Kemendagri Dorong Pemprov Papua Barat Untuk Melakukan Sinergitas Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Tahun 2024

    Kemendagri Dorong Pemprov Papua Barat Untuk Melakukan Sinergitas Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Tahun 2024

    Jakarta, sinarlampung.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten/Kota Se-Papua Barat Barat untuk segera melakukan percepatan penguatan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Koordinasi (Rakornas) Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat Dan Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) sinergi optimalisasi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak tahun 2024. Acara ini berlangsung di Golden Phoenix Ballroom, Merlynn Park Hotel, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.

    Maurits menegaskan pentingnya acara strategis ini guna menjalin sinergisitas serta koordinasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kab/Kota Se-Papua Barat Barat dalam hal merumuskan kebijakan dan langkah lebih lanjut terhadap Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    “Acara ini merupakan langkah strategis dalam menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah (PDRD). Opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pajak yang merupakan kewenangan Kabupaten/Kota. Opsen merupakan kebijakan baru sesuai amanat UU HKPD. Opsen merupakan pengganti bagi hasil pajak yang sebelumnya dilakukan secara triwulanan,” tegas Maurits.

    Lebih lanjut, Maurits menyampaikan sinergi pemungutan opsen merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) khususnya pada pasal Pasal 112 yang berupa sinergi pendanaan dan sinergi kegiatan yang diharapkan disepakati dalam perjanjian kerja sama yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Gubernur untuk pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB dan Peraturan Bupati/Walikota untuk pemungutan opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

    Selain itu, Maurits mengatakan Kebijakan Opsen dilaksanakan mulai tanggal 5 Januari 2025, untuk itu Pemerintah Provinsi untuk pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan opsen MBLB. Oleh karena itu, sangat diperlukan sinergitas antara Pusat dan Daerah dalam penyiapannya.

    “Karenanya harus dipersiapkan hal-hal sebagai berikut pertama, Menyiapkan sistem informasi yang paling sedikit menyediakan rekapitulasi data wajib pajak, pelaporan penerimaan pajak dan piutang pajak yang dapat diakses secara real time oleh. Kedua, Menyiapkan data wajib pajak beserta potensi penerimaan pajaknya untuk diberikan kepada penerima opsen yang menjadi dasar penetapan target penerimaan opsen pada APBD Tahun Anggaran 2025. Ketiga, Melakukan uji coba pelaksanaan opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB bersama Bank yang ditunjuk sebagai penempatan RKUD yang menjadi bank persepsi,” tutur Maurits.

    Maurits menyampaikan sesuai dengan Undang-Undang, maka yang didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 66 persen dari total PKB terutang.

    “Itu cukup sangat besar. Misalnya dibayarkan PKB sebesar satu juta, maka enam ratus enam puluh ribu atau enam puluh enam persen dari satu juta itu diterima langsung oleh Kabupaten/Kota tempat kendaraan bermotor terdaftar. Maka nanti sinergi ini kami mendorong agar Kabupaten/Kota juga melakukan verifikasi data kendaraan yang selama ini masih PB maka diarahkan ke PY, jadi biar nanti masiluk menjadi PAD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” pungkas Maurits. (*)

  • Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar Sosialisasi Penandaan Pedoman Penyusunan APBD TA 2025

    Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar Sosialisasi Penandaan Pedoman Penyusunan APBD TA 2025

    Jakarta, sinarlampung.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Sosialisasi Penandaan Sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Upaya ini merupakan langkah strategis dalam rangka sosialisasi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-56 ini berlangsung secara hybrid dari Ruangan Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3 Kemendagri, Jakarta, Selasa hingga Kamis (05 hingga 07 November 2024).

    Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Perencanaan Anggaran pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Muhammad Valiandra dalam hal ini diwakili oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Rooy John Erasmus Salamony mengatakan acara ini penting dan strategis dalam rangka memberikan petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah (Pemda) penyusunan APBD TA 2025 agar memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024.

    “Dalam rangka memberikan petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025. Selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD TA 2025 agar memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rooy John Erasmus Salamony.

    Lebih lanjut, Rooy John Erasmus Salamony menjelaskan point-point penting yang harus menjadi perhatian Pemda dalam penyusunan APBD TA 2025 sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024. Dalam hal ini Pemda juga harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memperhitungkan kemampuan pendapatan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Pemda harus memperhatikan penandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, pertama fungsi Pendidikan. Kedua, belanja infrastruktur pelayanan public. Ketiga, standar pelayanan minimal. Keempat, penurunan stunting. Kelima, penghapusan kemiskinan ekstrim. Keenam, pengendalian inflasi. Ketujuh, penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan. Kedelapan, isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rooy John Erasmus Salamony.

    Sebagai informasi, guna memberikan pemahaman kepada para peserta dalam acara ini juga menghadirkan narasumber-narasumber ahli diantaranya dari Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian Pekerjaan Umum, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pusat Data dan Informasi Kemendagri. Selain itu acara ini juga diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Para Kepala Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hadir secara luring maupun daring. (*)

  • Ditjen Bina Keuangan Daerah Dorong Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Kinerja

    Ditjen Bina Keuangan Daerah Dorong Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Kinerja

    Malang, sinarlampung.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah berbasis kinerja. Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan dalam sambutannya secara virtual di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah Tahun 2024 bertajuk Kebijakan Pemberian TPP dan Insentif Pajak dan Retribusi Sesuai Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang diselenggarakan di Grand Mercure Malang, Jawa Timur, Kamis (7/11/2024).

    Maurits menyampaikan sesuai dengan Pasal 146 UU HKPD, Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Belanja pegawai Daerah dimaksud termasuk di dalamnya aparatur sipil negara, Kepala Daerah, dan anggota DPRD. Dalam hal persentase belanja pegawai dimaksud telah melebihi 30% (tiga puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal UU HKPD diundangkan. Dalam hal Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi Belanja Daerah tersebut, Daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya,” tegas Maurits.

    Selain itu, Maurits menyampaikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    “Sesuai dengan Pasal 104 UU HKPD, Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif ditetapkan melalui APBD dengan mempedomani ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif,” kata Maurits.

    Lebih lanjut, Maurits mengatakan agar Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif sebagai tambahan penghasilan bagi Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi yang mencapai kinerja tertentu. Hal ini penting diimplementasikan guna menindaklanjuti terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi Pajak dan Retribusi.

    Maurits melanjutkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terus melakukan berbagai upaya dalam rangka mengawal kebijakan Opsen yang mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 agar terlaksana dengan baik.

    “Beberapa upaya yang kami lakukan yaitu menerbitkan beberapa surat yaitu pertama Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 Hal Sinergi Pemungutan Opsen. Kedua, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tanggal 4 September 2024 Hal Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen. Ketiga, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 Hal Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025,” tutur Maurits. (*)

  • Persadin, APBE Law Firm, dan MMD Initiative Sukses Gelar Seminar Nasional Tentang Korupsi

    Persadin, APBE Law Firm, dan MMD Initiative Sukses Gelar Seminar Nasional Tentang Korupsi

    Jakarta, sinarlampung.co – Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin), APBE Law Firm, dan MMD Initiative berhasil menggelar seminar nasional bertajuk “Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan?” di Menara Bidakara, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 November 2024.

    Acara ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional dari berbagai bidang, termasuk mantan pejabat negara, pakar hukum, dan calon Wakil Presiden, serta dihadiri oleh ratusan peserta dari kalangan mahasiswa, advokat, dan masyarakat umum.

    Acara diawali sambutan mewakili Persadin, APBE Law Firm dan MMD Initiative Penggagas Acara Dr. H. R. Earwin Moeslimin Singajjuru, SH, MH dilanjutkan paparan dari Para narasumber dalam seminar ini meliputi Sukma Violetta, Komisioner Komisi Yudisial; Luhut MP Pangaribuan, advokat dan pengajar di FH UI sekaligus Ketua Umum DPN PERADI; Mahfud MD, mantan Ketua MK dan Menkopolhukam serta calon Wakil Presiden 2024-2029; Novel Baswedan, mantan penyidik KPK; dan Maruarar Siahaan, mantan hakim MK, dengan Hamid Basyaib sebagai moderator.

    Acara diakhiri dengan Sesi Tanya Jawab, Penyampaian Kesimpulan atau Rekomendasi dan Foto Bersama Penyelenggara dan Narasumber.

    Sebagai salahsatu penyelenggara, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin, Dr (C). KRT. Oking Ganda Miharja , SH, MH, menjelaskan seminar nasional tersebut diadakan dilatar belakangi adanya penangkapan atau OTT mantan pegawai Mahkamah Agung. Yang dimana, MA ini adalah lembaga kehakiman yang diperspektifkan oleh masyarakat Indonesia sebagai wakil Tuhan dimuka Bumi ini.

    “Tetapi mengapa mereka malah melakukan penyalahgunaan wewenang, Padahal sebagai wakil Tuhan itu,” kata Oking kepada wartawan.

    Maka dari itu, sambung Oking, pihaknya bersama APBE Law Firm, MMD Initiative merasa sangat peduli dan Persadin ini sangat peduli terhadap pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    “Intinya Persadin supaya ada kepedulian terhadap pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, ” Tegasnya.

    Kemudian, dikatakan Oking, hasil dari seminar menyimpulkan bahwa untuk memberantas korupsi tidak ada lembaga apapun kecuali Presiden Republik Indonesia.

    Selain itu, kata Oking, Prof Mahfud MD yang sebagai mantan Menkopolhukam juga menyebut semua teori telah habis untuk memberantas korupsi, namun hasilnya nihil. Kecuali jika presiden berkeinginan untuk memberantas nya.

    “Semua cara sudah habis tapi tetep nihil. Kecuali jika presiden berkeinginan untuk memberantas korupsi maka akan bisa dilaksanakan dan bisa tereliasasi. Itu poin nya, ” jelasnya.

    “Tadi juga ada kesepakatan untuk memberikan rekomendasi kepada presiden, beraudiensi kepada presiden untuk menyampaikan hasil dari diskusi panel hari ini, ” bebernya.

    Persadin, kata Oking, akan terus menggaungkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga terciptanya negara yang bersih. Dan pihaknya akan terus melakukan seminar ini kedepannya.

    “Seminar ini akan dilanjutkan. Berangkat dari pesimis untuk membangun optimis. Dengan mengharapkan presiden Indonesia menjadi panglima untuk memberantas korupsi,” pungkasnya. (*)

  • Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Bogor

    Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Bogor

    Bogor, sinarlampung co – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis, 7 November 2024.

    Rakornas ini dalam rangka mensinergikan dan menyelaraskan rencana program pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dibuka langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

    Dengan mengusung tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045”, Kegiatan Rakornas ini akan dihadiri ribuan peserta yang terdiri dari seluruh kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia

    Selain itu juga, turut hadir Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Kepala OPD Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

    Rakornas ini bertujuan untuk mensinergikan dan menyelaraskan visi misi dan rencana pembangunan lima tahun ke depan Presiden dengan Pemerintah Daerah se-Indonesia.

    Dalam acara ini akan ada paparan dari beberapa Menteri Kabinet Merah Putih, yang diharapkan bisa mendukung program pembangunan daerah.

    Adapun kegiatan Rakornas ini didahului dengan diskusi oleh sejumlah Anggota Kabinet. Di sesi pertama diskusi diisi oleh Menko Polkam Budi Gunawan, Menko Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin.
    Acara Rakornas ini akan berlangsung hingga sore hari. Sejumlah diskusi dengan narasumber lain juga akan mengisi acara ini. (*)

  • Wamendagri Bima Arya Dorong Dukcapil Adaptasi Digitalisasi Pelayanan Publik

    Wamendagri Bima Arya Dorong Dukcapil Adaptasi Digitalisasi Pelayanan Publik

    Mataram, sinarlampung.co – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di seluruh Indonesia untuk beradaptasi dengan digitalisasi dalam pelayanan publik.

    “Tidak ada pilihan bagi jajaran pemerintah untuk beradaptasi dengan digital, terutama dalam memberikan layanan publik agar bisa semakin cepat, efisien,” kata Bima dalam sambutan dan pengarahannya mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Dukcapil Tahun 2024 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (4/11/2024).

    Bima menjelaskan, tren dunia sudah mengarah kepada tata kelola pemerintahan yang serba digital. ‘’Yang tidak cepat dan tidak efisien pasti ditinggal. Semua terintegrasi. Kalau sendiri-sendiri berarti ketinggalan zaman. Pengambilan keputusan berangsur-angsur akan sangat mengandalkan AI (Artificial Intelligence). Kita bertanya AI jauh lebih cepat menjawab daripada Staf Ahli, Staf Khusus, dan Litbang,’’ ujarnya mengingatkan.

    Selain itu, ungkap Bima, pemerintah tidak bisa menutup diri dari keterlibatan warga yang semakin masif dan aktif di berbagai macam platform.

    Artinya banyak yang harus diakselerasikan oleh pemerintah dan harus siap infrastruktur maupun tata kelola yang lebih lincah dan adaptif.

    “Enggak bisa lagi business as usual. Enggak ada lagi ruang untuk copy paste, tapi menyesuaikan, lincah, fleksibel dan adaptif. Kemudian selalu ada kebutuhan untuk inovasi,” tegasnya.

    Di sisi lain, Bima mengakui, masalah Dukcapil cukup ribet dan lumayan rumit. Untuk itu, pihaknya mengharapkan adanya kebersamaan dan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, kota dan kabupaten, sehingga dapat ditangani lebih baik.

    Adapun Rakornas yang berlangsung mulai tanggal 4 hingga 6 November 2024 ini, mengusung tema “Akurasi Data Kependudukan untuk Dukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024 dan Percepatan Transformasi Digital Nasional”.

    Rakornas dihadiri para pejabat eselon i dan ii di lingkungan Kemendagri, Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Pj. Wali Kota Mataram, Forkopimda Provinsi NTB, Direktur Utama Perum Peruri, Kepala Dinas Dukcapil dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Selain itu, dihadiri lebih dari 1.066 peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Dukcapil serta Pejabat Administrator yang menangani pemanfaatan data kependudukan kabupaten/kota.

    Selain peserta yang hadir secara langsung, Rakornas juga diikuti secara daring oleh peserta melalui Zoom dengan kapasitas hingga 1.000 partisipan, serta disiarkan langsung melalui kanal Youtube, Instagram, dan Tiktok resmi Ditjen Dukcapil.

    Rakornas ini menjadi kesempatan strategis untuk mengintegrasikan data kependudukan sebagai core data dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mendukung portal layanan digital pemerintah INApass, INAku, dan INAgov. Dengan portal-portal ini, masyarakat dapat mengakses layanan publik dengan mudah, mendorong transformasi digital nasional. (Red)

  • Korupsi Dana PI PT LEB Kejati Periksa Sejumlah Pejabat dan Tokoh di Lampung

    Korupsi Dana PI PT LEB Kejati Periksa Sejumlah Pejabat dan Tokoh di Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh dan pejabat di Lampung terkait penyidikan kasus korupsi dana participating interest (PI) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Penyidik melakukan penelusuran aliran dana yang berasal dari Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera itu, yang dikabarkan mencapai hampir setengah triliun sejak tahun 2021, Rabu 6 November 2024.

    Baca: Kejati Lampung Garap Korupsi PT LEB Anak BUMD PT LJU, Geledah Rumah Komisaris dan Direktur Hingga Pejabat Pemrov Amankan Rp2 Miliar Lebih

    Baca: Gamapela Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Senilai Rp271 Miliar

    Baca: JPK Dukung Kejati Usut Korupsi di Lampung

    Informasi di Kejati Lampung, Tim Kejati menjadwalkan memanggil dua tokoh Lampung Ansori Djausal dan Nuril Hakim (dalam kondisi sakit,red). Dua tokoh itu disebut-sebut sempat diangkat menjadi pimpinan jajaran Direksi di BUMD PT LJU. Namun mereka berdua memilik mengundurkan diri.

    Sejak berdirinya PT LEB, Bang Asory ditunjuk menjadi Direktur Utama. Sementara Udo Nurul Hakim Yohansyah di tetapkan sebagai Direktur. Tak lama berselang, kedua tokoh panutan ini mundur dari jabatan penting di PT LEB tersebut. Bang Ansori maupun Udo Nuril, dikenal dekat semua kalangan termasuk dengan kalangan wartawan.

    Bang Ansori Djausal yang dikenal tokoh budayawan Lampung dipanggil menghadap penyidik Kejati, pada Rabu 6 November 2024. Bang Ansori, akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Panggilan penyidik Kajati berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024.

    Terkait panggilan Udo Nuril, yang dikenal mantan Ketua Kadin Lampung, juga Ketua AEKI Lampung, masih dalam konfirmasi Kasiepenkum.

    Periksa Lima Orang

    Kasie Penkum Kejari, Ricky Ramadhan mengungkapkan, pada Senin 4 November 2024 Kejati melakukan pemeriksa kepada lima orang. Kelima orang itu berasal dari PT LEB dan masih berstatus saksi. Mereka HW Komisaris PT. LEB, MAR selaku internal audit PT LEB, PGZ selaku Komisaris PT. LEB, BK selaku Direktur Operasional PT LEB. Dan Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Micro Syariah Athaya Mandiri Berkah. “Hari ini kelima orang ini kita panggil ke Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya, Senin, 4 November 2024.

    Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan menggeledah 6 tempat. Hasilnya kejaksaan menyita uang total Rp.2,176 miliar, jam tangan mewah, 1 unit motor, dan 1 mobil. Kemudian, kejaksaan akan kembali memanggil orang-orang yang berkaitan dan temuan tersebut. Meski begitu, Ricky belum bisa memastikan kapan akan memanggil kembali orang-orang terkait barang yang tersita. “Kalau pemilik barang-barang sitaan belum tau. Yang pasti hari ada pemeriksaan terhadap orang-orang dari PT. LEB,” katanya.

    Kejati Lampung bahkan menyebut menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) yang merupakan anak perusahaan BUMD milik Pemprov Lampung PT Lampung Jaya Usaha (PT LJU). Dugaan korupsi itu pada dana partisipacing interest (PI) 10 persen senilai USD 17,286 juta dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana itu diberikan PHE kepada PT LEB untuk menejalankan usahanya dalam bidang energi.

    Informasi lain menyebutkan, PT LEB sejak tahun 2021, menerima hampir Rp500 miliar dana PI atau sebesar 10 persen dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), untuk menejalankan usahanya dalam bidang energi.

    Pengalihan PI 10% Untuk Lampung dan DKI

    Pada tahun 2022 lalu, PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) yang tergabung dalam Regional Jawa Subholding Upstream melakukan penandatanganan perjanjian pengalihan Participating Interest (PI) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 5% untuk Wilayah Kerja (WK) Southeast Sumatra (WK SES) kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), di kantor pusat Regional Jawa pada Jumat 16 September 2022.

    Dalam proses penandatanganan dihadiri langsung oleh pimpinan tertinggi masing-masing pihak, yakni Wisnu Hindadari Direktur PHE OSES, Hermawan Eriadi Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya dan Andang Bachtiar Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).

    PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola wilayah kerja Southeast Sumatra (WK SES), sedangkan PT Lampung Energi Berjaya merupakan Perusahaan Perseroan Daerah yang dibentuk BUMD Provinsi Lampung. PHE OSES Alihkan Participating Interest BUMD WK Southeast Sumatra kepada PT LEB.

    Dalam sambutannya, Wisnu Hindadari selaku Direktur PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) berharap dengan adanya sinergi antara PHE OSES dengan PT LEB diharapkan dapat memberikan percepatan kelancaran operasional di WK SES. “Selain itu, melalui pengalihan PI ini, diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan perekonomian dan kemajuan pembangunan daerah,” jelas Wisnu.

    Selanjutnya Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya, Hermawan Eriadi menyampaikan komitmennya untuk selalu mendukung operasi WK SES dengan melaksanakan hak dan kewajiban terhadap Participating Interest (PI) serta membantu proses perizinan untuk mempermudah operasi blok SES.

    Sementara Andang Bachtiar selaku Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menyampaikan dukungan terhadap daerah – daerah untuk mendapatkan Participating Interest dengan tujuan bisa meningkatkan pendapatan daerah serta meningkatkan industri penunjang hulu migas.

    Penandatanganan pada hari ini merupakan bagian dari wujud komitmen PHE OSES dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, dimana pembagian PI dengan porsi sebesar 5% dialihkan kepada Provinsi Lampung dan 5% lagi untuk Provinsi DKI.  (Red)

  • Terima Kunker Anggota DPD RI, Pj Gubernur Agus Fatoni Siap Terus Jaga Sinergi Majukan Sumut

    Terima Kunker Anggota DPD RI, Pj Gubernur Agus Fatoni Siap Terus Jaga Sinergi Majukan Sumut

    Medan, sinarlampung.co – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera (Sumut) Agus Fatoni berkomitmen untuk terus bersinergi dengan DPD RI dalam memajukan daerah, terutama Sumut. Hal tersebut diungkapkan saat menerima kunjungan kerja (kunker) dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) asal Sumut Baikenita Sitepu di Kantor Gubernur, Medan, Sumatera Utara, Selasa, 5 November 2024.

    “Kita sekarang sama-sama berada di bawah langit Sumut, jadi kita bersama-sama berjuang, memajukan Sumut,” kata Fatoni.

    Fatoni mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan terus bersinergi dengan semua pihak. Selain itu, Pemprov Sumut juga hendak menyampaikan aspirasi kepada DPD RI terkait dengan upaya memajukan Sumut guna menyejahterakan masyarakat.

    “Kami akan menyampaikan aspirasi kami pada DPD RI untuk diteruskan pada pemerintah pusat, dalam ini kaitannya dengan lingkup tugas Ibu Badikenita yang mencakup ESDM, ketahanan pangan, makanan gizi gratis dan lain sebagainya,” ucap Fatoni.

    Dirinya berharap aspirasi yang disampaikan Pemprov Sumut dapat ditindaklanjuti sehingga apa yang dibutuhkan Pemprov Sumut terkait upaya membangun daerah dapat tercapai.

    “Kita harapkan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat atau pihak terkait setelah disampaikan Ibu Badikenita nanti,” kata Fatoni.

    Pada kesempatan tersebut, Fatoni juga mengungkapkan kebanggaannya lantaran Badikenita Sitepu menjadi Ketua Komite II di DPD RI. Menurutnya, hal tersebut merupakan suatu kebanggaan bagi Sumut.

    “Kita bangga, ini momentum penting bagi Sumut untuk kita perjuangkan,” ungkap Fatoni.

    Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD RI Badikenita Sitepu mengungkapkan tujuan kunjungan kerjanya di Sumut terkait dengan beberapa hal. Di antaranya masukan mengenai makanan bergizi gratis, ketahanan pangan, lahan pertanian yang semuanya bermuara pada kesejahteraan rakyat. Badikenita berharap melalui pertemuan tersebut akan menghasilkan masukan mengenai permasalahan atau kebutuhan dari Pemprov Sumut sehingga dapat disampaikannya pada pemerintah pusat atau pihak terkait.

    Turut hadir pada kesempatan tersebut, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Effendy Pohan, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Industri dan Energi Sumber Daya Mineral Mulyadi Simatupang, Kepala Badan Kepegawaian Sumut Aprilla Haslantini Siregar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuliani Siregar. (*)

  • Usut Korupsi Rp1,7 Triliun Kejagung Geledah Kantor PT Pertamina

    Usut Korupsi Rp1,7 Triliun Kejagung Geledah Kantor PT Pertamina

    Jakarta, sinarlampung.co-Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi senilai USD 113,839,186.60 atau Rp 1,7 triliun (kurs 15.000). Penyidik Kejagung dikabarkan telah melakukan penggeledahan di PT PERTAMINA (persero) untuk mencari informasi PT Kilang Pertamina Indonesia dan potensi investasi sebesar USD 15 miliar, pada Jumat 1 November 2024 pekan lalu

    “Akhir pekan lalu, penggeledahan di PT PERTAMINA,” ujar sumber wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin 4 November 2024. Namun, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar, membantah adanya penggeledahan di Gedung Pertamina. “Kejagung hanya meminta data dan dokumen,” kata Fadjar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, menampik adanya penggeledahan tersebut. “Kami belum dapat info. Kami harus memastikan informasi ini terlebih dahulu,” ujar Harli dalam whatsappnya kepada wartawan.

    Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, bahwa kehadiran Kejagung di Gedung Pertamina bertujuan mencari data dan dokumen terkait pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan minyak mentah. “Ada informasi bahwa pencarian ini terkait PT Kilang Pertamina Indonesia dengan investasi sebesar USD 15 miliar,” tambah sumber tersebut.

    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi oleh PT Pertamina, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 113,839,186.60.

    Selain itu, LHP terkait Kegiatan Investasi melalui akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) tahun 2012 hingga 2020 menunjukkan indikasi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar USD 60 juta.

    Penyerahan LHP ini dilakukan langsung oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Ketua KPK, Nawawi Pomolango. Hendra Susanto berharap kedua LHP PKN tersebut dapat mendukung proses penuntutan dan peradilan, serta LHP terkait investigasi dapat mengarahkan kasus ke tahap penyidikan lebih lanjut.

    Acara ini juga dihadiri oleh Ketua BPK Isma Yatun, Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta Tortama Investigasi BPK dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

    Menurut Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap indikasi kerugian negara dalam pengelolaan keuangan negara, serta melakukan PKN dalam proses penyidikan pidana oleh instansi berwenang. (MI/Red)

  • Ditangkap di Sumedang Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ditahan Kasus Korupsi LRT Palembang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

    Ditangkap di Sumedang Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ditahan Kasus Korupsi LRT Palembang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

    Palembang, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka baru terkait kasus pembangunan LRT Palembang yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

    Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyebutkan penetapan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Kemenhub terkait kasus korupsi pembangunan LRT Palembang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. “Tersangka baru adalah PB yang merupakan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Dengan ditetapkannya PB, jumlah tersangka dalam kasus tersebut saat ini adalah lima orang, ” kata dia, Selasa 5 November 2024.

    Vanny menjelaskan dari keterangan tiga tersangka yang kini telah ditahan, PB diduga telah menerima setoran uang tunai sebanyak Rp18 miliar yang telah diberikan oleh para tersangka lain pada kasus LRT Palembang. “PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp18 miliar dan uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016-2020, hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI,” kata dia.

    Setelah ditetapkan tersangka di Kejati Sumsel pada 30 Oktober 2024, PB ditahan oleh Kejagung pada 3 November 2024 atas keterlibatan kasus lain yakni korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023. “PB ditangkap Kejagung ketika berada di salah satu Hotel di Sumedang, Jawa Barat pada Minggu 3 November 2024 kemarin, ” kata dia.

    Kejati Sumsel melalui penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pun akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI. “Saat ini, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI,” kata dia.

    Selain itu, PB sebelumnya sempat dilayangkan surat untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LRT Sumsel sebanyak tujuh kali. Namun, tak kunjung datang hingga akhirnya tertangkap oleh Kejagung dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. “Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan tersangka PB sebelum Kejaksaan Agung melakukan penangkapannya dalam perkara lain,” ujarnya. (Red)