Kategori: Nasional

  • Asri Ludin Tambunan Dapat Dukungan Penuh dari LDII

    Asri Ludin Tambunan Dapat Dukungan Penuh dari LDII

    Deli Serdang, sinarlampung.co – Calon Bupati Deli Serdang nomor urut 2, Asri Ludin Tambunan, mendapatkan dukungan penuh dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Deli Serdang dalam silaturahmi yang digelar di salah satu kafe di Kecamatan Batangkuis, Senin (30/9).

    Dukungan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat basis pemenangan Asri menjelang Pilkada Deli Serdang.

    Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua LDII Deliserdang Musriadi beserta jajaran pengurus LDII se-Kabupaten Deliserdang, Ketua Tim Pemenangan Aci-Lom Lom Dr. H. Khairul Anwar MA MSi, serta tokoh-tokoh penting seperti Ketua APDESI Sumut Suparman dan Sekda LIRA Deliserdang Irwansyah.

    Dalam sambutannya, Musriadi menekankan pentingnya silaturahmi ini untuk memperkenalkan calon pemimpin yang akan mereka dukung.

    “Kami ingin anggota LDII tidak ada yang golput. Silaturahmi ini penting agar warga mengenal calon pemimpinnya. Malam ini, kami bisa lebih mengenal sosok dr. Aci (Asri Ludin Tambunan) dan visinya untuk Deliserdang,” ujar Musriadi.

    Lebih lanjut, Musriadi mengungkapkan keyakinannya terhadap kemampuan Asri yang dinilai memiliki potensi besar untuk melanjutkan perjuangan ayahnya, Amri Tambunan, yang telah banyak berjasa bagi Deli Serdang.

    “Karena dr. Aci merupakan putra dari Almarhum Amri Tambunan, kami yakin beliau mampu membawa Deli Serdang kearah yang lebih baik,” tambahnya.

    Dalam kesempatan itu, Asri Ludin Tambunan menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh LDII Deli Serdang. Ia juga memaparkan visinya untuk membawa perubahan signifikan di Deli Serdang dalam lima tahun ke depan.

    “Saya ingin Deli Serdang dikenal dengan organisasinya yang kuat dan didukung penuh oleh pemerintah. Perubahan cepat dibutuhkan agar tidak tertinggal,” tegasnya.

    Asri juga menekankan pentingnya pemetaan wilayah untuk mengetahui kebutuhan di tiap daerah, guna merancang kebijakan yang tepat dan efektif. Ia berharap silaturahmi ini dapat mempererat hubungan antara dirinya dengan LDII, serta menjadi fondasi kuat menuju kemenangan pada Pilkada 27 November mendatang.

    Sebelumnya, pasangan Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo juga mendapat dukungan dari organisasi Nahdlatul Wathan, memperkuat posisi mereka dalam Pilkada Deli Serdang. (Red)

  • Ragil Alfarisi Pemuda di Muaro Jambi Jadi Korban Salah Tangkap, lalu Tewas Dianiaya Polisi dan Mayat Digantung Kantor Polsek Dirusak

    Ragil Alfarisi Pemuda di Muaro Jambi Jadi Korban Salah Tangkap, lalu Tewas Dianiaya Polisi dan Mayat Digantung Kantor Polsek Dirusak

    Jambi, sinarlampung.co-Ibnu Kasir, ayah dari Ragil Afarisi (22), menceritakan saat dia mengetahui anaknya ditangkap polisi pada 4 September 2024 lalu. Ragil dianiaya hingga tewas oleh Bripka YS dan Brigpol FW, dua anggota Mapolsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi, Polda Jambi, karena dituduh mencuri.

    Ibnu Kasir, ayah dari Ragil Afarisi menunjukan foto semasa hidup.

    Ibnu menjelaskan, pada pukul 09.30 WIB, dia mendapat kabar dari keluarga bahwa Ragil ditangkap polisi. Ibnu langsung keluar rumah untuk mencari tahu informasi yang sebenarnya. Sekitar 20 menit, Ibnu mendapat kabar bahwa Ragil sudah berada di Puskesmas.

    Dia langsung ke puskesmas. “Saat tiba di puskesmas, anak saya sudah berada di ruangan. Saya bertanya kepada petugas mengenai kondisi anak saya, namun tidak ada yang bisa menjawab. Setelah mendesak pihak puskesmas, mereka menyatakan bahwa anak saya telah meninggal dunia,” kata Ibnu, Selasa 24 September 2024.

    Ragil mendapatkan kekerasan di bagian kepala belakangnya yang mengakibatkan pendarahan hebat. Luka kekerasan di kepala Ragil menjadi penyebab kematiannya. “Setelah itu, saya mencoba mencari tahu siapa yang menangkap anak saya. Ternyata ada dua oknum polisi yang menangkapnya saat Ragil sedang bermain catur dan domino di sebuah warung,” tambah Ibnu.

    Ibnu mengatakan, penangkapan anaknya dilakukan tanpa surat resmi ataupun pemberitahuan dari pihak kepolisian. Setelah mengetahui kematian Ragil, Ibnu mendatangi Mapolsek Kumpeh Ilir. Namun, dia mendapati bahwa tidak ada petugas yang berada di sana.

    Ibnu juga mengungkapkan bahwa saat melihat jasad anaknya di puskesmas, terdapat sejumlah luka mencurigakan. Di leher Ragil terdapat luka jeratan, tapi luka tersebut tidak seperti bekas tali. Selain itu, terdapat lebam di dada dan bekas pukulan di leher sebelah kiri, serta gesekan di bawah dagu. Ibnu menduga anaknya telah mengalami penganiayaan, mengingat Ragil meninggal dunia kurang dari satu jam setelah penangkapan.

    Sebelumnya ramai diberitakan, Ragil ditangkap polisi atas tuduhan mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi, pada 4 September 2024. Di hari yang sama, Ragil ditemukan tewas tergantung di sel tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir. Dua polisi berpangkat Brigadir yang merupakan anggota pos jaga di Polsek Kumpeh Ilir, tiba-tiba menghilang hingga akhirnya ditangkap untuk dimintai keterangan.

    Salah Tangkap

    Kantor Polsek Kumpeh Ilir dirusak oleh massa yang marah pada Rabu 4 September 2024, sebagai bentuk protes terhadap kematian Ragil dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

    Polisi memastikan Ragil Alfarizi (20), pemuda yang tewas dianiaya anggota Polsek Kumpeh Ilir, adalah korban salah tangkap. Ragil ditangkap tanpa bukti yang kuat oleh Bripka YS dan Brigadir FW, sebagai pelaku pencurian. “Bahwa informasi awal terkait korban yang meninggal dunia di Mapolsek Kumpeh Ilir adalah pelaku pencurian ini belum bisa kami buktikan,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Rabu 25 September 2024.

    Dirrekrimum menegaskan bahwa laporan polisi maupun pengaduan terkait pencurian di SD 35 Desa Tanjung itu masih sebatas informasi, belum ada laporan resmi yang teregister. Namun, kedua anggota tersebut mengambil tindakan menangkap Ragil yang dituduh atas pencurian di sekolah tersebut.

    “Laporan atau pengaduan terkait masalah pencurian ini tidak ada. Jadi yang dilakukan dua anggota yang mengamankan pelaku pencurian adalah berdasarkan informasi adanya pencurian di sekolah dasar, jadi sifatnya hanya informasi dan direspons oleh anggota kami,” bebernya.

    Dia menegaskan bahwa kedua pelaku tersebut telah menjalankan ketidakprofessionalan sebagai anggota Polri. Sehingga, keduanya langsung ditahan oleh Bidang Propam Polda Jambi pasca tewasnya korban. “Itulah yang mendasari kenapa dua anggota kami langsung diamankan Bid Propam,” ucapnya.

    Selain ditahan dengan kode etik, Bripka YS dan Brigadir FW, telah ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Ragil. Mereka dikenakan pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban. “Keduanya mengaku telah menganiaya Ragil hingga tewas. Dan Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 subsider Pasal 351,” kata Andri Ananta Yudistira.

    Sebelumnya Ragil Afarisi ditemukan tewas di dalam kamar tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi, tak lama setelah Ragil ditangkap atas tuduhan pencurian laptop, meski penangkapan tersebut dilakukan tanpa adanya bukti kuat atau laporan resmi, pada Rabu 4 September 2024.

    Awalnya, pihak kepolisian mengklaim bahwa Ragil mengakhiri hidupnya di dalam tahanan, namun dugaan tersebut akhirnya terbongkar setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi diduga merekayasa kematiannya dengan membuat jasadnya seolah-olah menggantung, seperti orang yang bunuh diri di dalam sel, guna mengelabui pihak keluarga.

    Keluarga Curiga Hingga Polsek Dirusak Massa

    Keluarga Ragil sejak awal mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian pemuda tersebut. Kakak Ragil, Winda mengatakan ada luka lebam di tubuh adiknya hingga keluarga beranggapan Ragil mendapat penyiksaan. Terlebih, saat penangkapan, Ragil tengah bermain dengan temannya pada pukul 21.00 WIB. “Ketika ayah kami datang ke puskesmas, petugas jaga bilang kalau RA sudah meninggal,” ucap Winda.

    Berbagai kejanggalan itu membuat pihak keluarga mempercayai Ragil tak bunuh diri. Di sini semuanya kian terang menderang. Bukti adanya kekerasan di tahanan pun terjawab. Keluarga Ragil kemudian memutuskan untuk melakukan visum dan otopsi guna mengungkap penyebab pasti kematiannya.

    Hasil otopsi memperlihatkan bahwa Ragil meninggal akibat pendarahan hebat di bagian belakang kepalanya, yang disebabkan oleh kekerasan fisik. “Karena tidak ada kejelasan, kami bawa jenazah RA ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan otopsi,” tutur Winda.

    Akibat kejadian ini, Kantor Polsek Kumpeh Ilir dirusak oleh massa yang marah pada Rabu 4 September 2024, sebagai bentuk protes terhadap kematian Ragil dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Bripka YS dan Brigpol FW sempat melarikan diri setelah Mapolsek didatangi massa, namun keduanya kini telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. (Red)

  • Mahkamah Agung Tolak PK Karomani?

    Mahkamah Agung Tolak PK Karomani?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mahkamah Agung (MA) dikabarkan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mantan rektor Unila Karmoni yang diajukan melalui kuasa pemohon Ahmad Handoko. Informasi di MA, Majelis Hakim PK dipimpin Ketua Majelis Dr Desnayeti M SH MH, dengan Anggota Majelis Dr Agustinus Purnomo Hadi SH ΜΗ, dan Sigit Triyono SH MH. Panitera Pengganti Sri Indah Rahmawati SH, Tanggal Putus Selasa 24 September 2024.

    Baca: Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Mantan Rektor Unila Prof Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10,6 M

    Baca: Mantan Rektor Unila Prof Karomani Divonis 10 Tahun Penjara Denda 8 M Lebih

    Data PK Karomani di Mahkamah Agung.

    Perkara PK Karomani Distribusi ada Kamis, 8 Agustus 2024, dengan Pemohon Ahmad Handoko SH MH (Kuasa Pemohon) atas termohon atau terdakwa Karomani dengan amar Putusan Tolak. Namun berkas putusan belum diketahui kapan minutasi dan putusan diirim ke pengadilan Pengaju. Termasuk dokumen putusan, belum teruploud kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

    Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim tingkat Mahkamah Agung (MA) dapat menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani.

    Sebagai informasi, sidang upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Rektor Univesitas Lampung, Karomani telah memasuki babak akhir. Jaksa KPK dan pihak Karomani telah menyerahkan hasil kesimpulan secara tertulis kepada majelis hakim tingkat Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa 14 Mei 2024 lalu.

    Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, menanggapi sidang upaya PK yang diajukan Karomani, pihaknya tetap pada pernyataan awal yakni meminta agar majelis hakim tingkat Mahkamah Agung dapat menolak upaya PK Karomani. “Kami mohon majelis hakim untuk menolak gugatan PK terdakwa Karomani,” kata Jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo.

    Sebelumnya penasihat hukum terpidana Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya mengharapkan agar majelis hakim nantinya bisa menerima pengajuan PK yang diajukan oleh kliennya tersebut. Sebab, dia menilai perkara yang menyeret kliennya ke ranah hukum itu bukan masuk dalam kategori suap, sehingga pasal dan putusan hukumnya pun harus berbeda.

    “Tidak ada delik suap dalam perkara Karomani, yang ada adalah pemberian uang yang tidak ada kaitan dengan suap menyuap, sehingga harapan kami dari fakta persidangan yang terungkap dapat diperiksa kembali oleh hakim agung. Dan dimana putusannya adalah mengabulkan permohonan kami yang pada prinsipnya kami mohon bahwa fakta yang terungkap adalah bukan delik suap,” katanya.

    Untuk diketahui, mantan Rektor Universitas Lampung Karomani telah divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Mei 2023 lalu. Karomani dinyatakan oleh hakim telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.

    Selain dikenakan pidana kurungan penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan penjara. Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar, subsider dua tahun kurungan penjara. (Red)

  • Almira Nabila Fauzi Resmi Menjadi Anggota DPD RI Periode 2024-2029

    Almira Nabila Fauzi Resmi Menjadi Anggota DPD RI Periode 2024-2029

    Jakarta, Sinarlampung.co – Almira Nabila Fauzi resmi dilantik menjadi anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029 dari daerah pemilihan Lampung, Selasa, 1 Oktober 2024.

     

    Almira Nabila Fauzi,B,Bus.Com Putri Dari Dr Fauzi Wakil Bupati Pringsewu dan Rita Iriyani, yang Kini mencalonkan diri menjadi Bupati Kabupaten Pringsewu Berpasang dengan Laras di usung oleh Partai PDI P dan Partai PKB.

     

    Ditemui usai pelantikan di dampingi kedua orang tua dan adiknya, Almira secara Pribadi mengucapkan Terima kasih Kepada seluruh Pendukung yang selama ini berjuang , bekerja dengan Ikhlas dan sepenuh hati.

    “Untuk masyarakat Lampung pada umumnya terkhusus masyarakat Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, masyarakat Kabupaten Pesawaran, Bandar Lampung, Lampung Selatan dan Kabupaten Kota Metro serta masyarakat Lampung timur, saya ucapkan terimakasih yang selama ini telah berjuang dengan sepenuh hati dan dukungan serta kepercayaannya terhadap saya” ujarnya.

     

    Sebagai generasi muda Almira mempunyai slogan

    “Orang muda Pioneer perubahan” tutupnya (Wisnu)

  • Dewan Pers Larang PWI Berkantor di Gedung Dewan Pers dan Gelar UKW

    Dewan Pers Larang PWI Berkantor di Gedung Dewan Pers dan Gelar UKW

    Jakarta,  sinarlampung.co-Terhitung tanggal 1 Oktober 2024, PWI Pusat tak lagi berkantor  di Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih No 32-34 Jakarta. PWI juga dilarang untuk menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal itu berdasarkan surat Dewan Pers, hasil keputusan pleno di Jakarta, 29 September 2024.

    Surat keputusan Dewan Pers  Nomor : 1103/DP/K/IX/2024 Jakarta, 29 September 2024 ditujukan kepada Yth:

    1. Bapak Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat (putusan Nomor 8/K-XXV/PWI/2-23).

    2. Bapak Zulmansyah, Ketua PWI Umum PWI Pusat (putusan Nomor: 01/TF-KLB/PWI-P/VIII/2024)

    Isinya:

    Dengan hormat, Semoga bapak dan seluruh jajara kepenguruan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), senantiasa sehat wal’ afiat dan dalam lindungan Allah Yang Maha Esa. Disampaikan bahwa berdasarkan pada :

    1. Hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tgl 17 September 2024;

    2. Surat permohonan PWI no 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi;

    3. Surat PWI no 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penyelesaian Masalah Organisasi PWI;

    4. Surat permohonan No 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat;

    5. Rapat Pleno ke 42 tanggal 29 September 2024;

    Mempertimbangkan:

    1). Keputusan AHU dari Menkumham Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024 yg dalam SK Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI denganKetua Umum sdr. Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sdr. Sasongko sebagai pengawas/Dewan Kehormatan di dua Kepengurusan PWI. Dengan demikian sdr. Hendry CH Bangun dalam SK Kemenhukam mendapat legitimasi yang sama dengan sdr. Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama;

    2). Serta sebagaimana peran dan kedudukan Dewan Pers yang secara struktur organisatoris sampai dengan saat ini harus bersikap tidak melakukan pemihakan kepada dualisme kepengurusan PWI.

    Pleno Dewan Pers memutuskan sebagai berikut :

    Sampai dengan para pihak di PWI belum dapat menyelesaikan perselisihan internal dan melakukan penyelesaian maka;

    1). Izin Penggunaan Gedung Dewan Pers sebagai aset negara berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam hal terjadi perubahan peruntukkan Gedung Dewan Pers, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan diatur Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Untuk itu Dewan Pers memutuskan agar Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

    2). Uji Kompetensi Wartawan (UKW): Dewan Pers, tidak dapat memberikan ijin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers;

    3). Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers: Meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi PWI. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.

    Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh Konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi dengan baik.

    Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lebih lanjut. Dewan Pers berharap agar permasalahan segera dapat diselesaikan.

    Ketua Dewan Pers

    Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S Ketu

    (Red) 

  • Almira Nabila Fauzi Ikuti Gladi Bersih Pelantikan DPD RI 

    Almira Nabila Fauzi Ikuti Gladi Bersih Pelantikan DPD RI 

    Jakarta, Sinarlampung.co – Senator terpilih periode 2024-2029, Almira Nabila Fauzi mengikuti gladi bersih Pelantikan dan Pengucapan Sumpah janji anggota DPD RI di ruang rapat Paripurna gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Senin, 30 September 2024.

     

    Acara di ikuti oleh 136 anggota DPD RI dan 580 anggota DPR RI terpilih berdasarkan hasil pemilihan legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 lalu.

     

    Almira Nabila Fauzi, berharap, pelantikan yang akan dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024 berjalan dengan aman dan lancar dan kelak dapat mengemban amanah yang telah di berikan.

    “Alhamdulillah Semua persiapan sudah matang dan besok kita tinggal menunggu pelantikan di pukul 09.00 WIB. Mudah-mudahan dengan pelantikan ini Almira bisa Istikomah menjalankan amanah masyarakat Lampung dan semoga dapat membawa aspirasi masyarakat terkhusus masyarakat Propinsi Lampung. Ujarnya. (Wisnu/*).

  • MK Tolak Gugatan Jaksa Minta Kewenangan PK

    MK Tolak Gugatan Jaksa Minta Kewenangan PK

    Jakarta, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan pengujian materi Pasal 30C Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia soal kewenangan Jaksa dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

    Hal itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 63/PUU-XXII/2024 yang dihadiri seluruh hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat belum lama ini. “Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo, Kamis 25 September 2024.

    Permohonan perkara ini diajukan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dan Hartati. Para Pemohon mempersoalkan kewenangan jaksa untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam Pasal 30C huruf h UU 11/2021 yang telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023.

    Dalam pertimbangan hukum, Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan, penambahan objek permohonan Pasal 54 UU MK dalam perbaikan permohonan tidak memiliki keterkaitan dengan substansi norma yang dimohonkan. Sebab, norma a quo berkaitan dengan kewenangan Mahkamah untuk meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap memiliki urgensi dan relevansi dalam perkara pengujian undang-undang.

    Karena itu, kata dia, penambahan objek permohonan Pasal 54 UU MK haruslah dikesampingkan. Pasalnya, jelas dia, hal tersebut berkaitan dengan ketidakterpenuhan syarat formal dalam pengajuan permohonan di Mahkamah Konstitusi. “Sehingga Mahkamah tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut terhadap pengujian norma a quo,” kata Enny.

    Melalui Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023, MK mengatakan penambahan kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam putusan tersebut, MK menjelaskan dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h UU 11/2021 telah menambah kewenangan kejaksaan, yaitu kewenangan untuk mengajukan PK tanpa disertai dengan penjelasan yang jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut.

    MK menilai penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa, khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

    Saat ini, MK belum menemukan alasan konstitusional yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian sebelumnya, sehingga berkenaan dengan upaya hukum PK oleh jaksa harus mengikuti putusan Mahkamah dimaksud.Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal 30C huruf h UU 11/2021 adalah tidak beralasan menurut hukum. (red)

  • Kapolri Sebar 54 Kombes ke Daerah, Ini Daftar Namanya

    Kapolri Sebar 54 Kombes ke Daerah, Ini Daftar Namanya

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi besar-besar 86 perwira menengah (Pamen) dan perwira tinggi (Pati) Polri pada pertengahan September 2024 lalu. Sebanyak 54 di antaranya berpangkat Komisaris Besar (Kombes) yang dimutasi ke sejumlah jabatan di jajaran Kepolisian Daerah (Polda).

    Mutasi dan rotasi 309 Pamen dan Pati TNI tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2098/IX/KEP./2024, ST/2099/IX/KEP./2024, ST/2100/IX/KEP./2024, serta ST/2101/IX/KEP./2024.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan promosi dan rotasi adalah hal yang biasa di dalam suatu organisasi. Hal ini untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan serta perlindungan Polri kepada masyarakat. “Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty area,” ujarnya dikutip, Sabtu 28 September 2024.

    Daftar 54 Pamen berpanfkat Kombes Pol Dimutasi ke Sejumlah Polda

    1. Kombes Pol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Jatim
    2. Kombes Pol Wibowo, Dirlantas Polda Jabar diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Jawa Barat
    3. Kombes Pol Ruminio Ardano, Dirlantas Polda Bali diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirlantas Polda Jabar
    4. Kombes Pol Wibowo, Dirlantas Polda Jabar diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Jabar
    5. Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Dirreskrimsus Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim
    6. Kombes Pol Nanang Haryono, Kapolresta Banyuwangi Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolresta Malang Kota Polda Jatim
    7. Kombes Pol Rama Samtama Putra, Kabidpropam Polda Sulteng diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolresta Banyuwangi Polda Jatim
    8. Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kapolres Metro Jakut Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolrestabes Medan Polda Sumut
    9. Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, Dirpolairud Polda Riau diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirpolairud Polda Aceh
    10. Kombes Pol Rinto Prastowo, Irbidjemensarpras Itil III Itwasum Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Irwasda Polda Jabar
    11. Kombes Himawan Sutanto Saragoh, Dirpolairud Polda Bangka Belitung diangkat sebagai Dirressiber Polda Jawa Tengah
    12. Kombes R Bagoes Wibisono Handoyo, Pengawas Penyidikan Madya Tingkat III Bareskrim Polri diangkat sebagai Dirressiber Polda Jawa Timur
    13. Kombes Pol R Dadik Junaedi Supri Hartono, Karorena Polda NTT diangkat dalam jabatan baru sebagai Karorena Polda Aceh
    14. Kombes Pol Wresni Haryadi Satya Nugroho, Karorena Polda Malut diangkat dalam jabatan baru sebagai Karorena Polda NTT
    15. Kombes Pol Welly Abdillah, Perencana Umum Madya Tk Iii Srena Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Karorena Polda Malut
    16. Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, Dirpolairud Polda Kepulauan Babel diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirressiber Polda Jateng
    17. Kombes Pol Andy Reynold Rumahorbo, Analis Kebijakan Madya Bidang Bankum Divkum Polri (dalam rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-33 T.A. 2024) diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirpolairud Polda Kepulauan Babel
    18. Kombes Pol R Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya Tk. III Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirressiber Polda Jatim
    19. Kombes Pol Agus Amperial, Kabagstrajemen Rorena Polda Jambi (Pengabdian KBP TMT 1-7-2024) dimutasikan sebagai Pamen Polda Jambi (Dalam Rangka Pensiun)
    20. Kombes Pol Asriwardi Can, Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Sumbar (KPLB KBP TMT 12-6-2024) dimutasikan sebagai Pamen Polda Sumbar (Dalam Rangka Pensiun)
    21. Kombes Pol Agus Rasyid, Dirtahti Polda Banten (Kplb Kbp Tmt 20-5-2024) dimutasikan sebagai Pamen Polda Banten (Dalam Rangka Pensiun)
    22. Kombes Pol Hery Murwono, Kabagprodok Ro Pid Divhumas Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Karolog Polda Banten
    23. Kombes Pol Wirdenis Herman, Dirpamobvit Polda Maluku diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirbinmas Polda Kalbar
    24. Kombes Pol Achmad Muchtarom, Karo SDM Polda Bengkulu diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo SDM Polda Sumbar
    25. Kombes Pol Sih Harno, Analis Kebijakan Madya Bidang Dalpers SSDM Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo SDM Polda Bengkulu
    26. Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Kabidnarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimum Polda Lampung
    27. Kombes Pol Set Stephanus Lumowa, Peneliti Utama Stik Lemdiklat Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Karoops Polda Sulut
    28. Kombes Pol Amry Siahaan, Pemeriksa Labfor Kepolisian Madya Tk. III Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimum Polda Sulut
    29. Kombes Pol Tri Setyadi Artono, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri (Dalam Rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-33 T.A. 2024) diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirpolairud Polda Riau
    30. Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Penata Kehumasan Polri Madya Tk Hi Divhumas Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabidhumas Polda Kepulauan Babel
    31. Kombes Pol Tri Setyadi Artono, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri (Dalam Rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-33 T.A. 2024) diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirpolairud Polda Riau
    32. Kombes Pol Agus Nugraha, Kapolresta Bulungan Polda Kaltara diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimum Polda Sulbar
    33. Kombes Pol Dedy Eka Jaya Helmi, Dirlantas Polda Papua Barat diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirlantas Polda NTT
    34. Kombes Polandre Julius Willem Manuputty, Auditor Kepolisian Madya Tk. III Itwasda Polda Papua Barat diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirlantas Polda Papua Barat
    35. Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa, Analis Kebijakan Madya Bidang Ops Sops Polri (Dalam Rangka Dikreg Li Sesko TNI T.A. 2023) diangkat dalam jabatan baru sebagai Karoops Polda Banten
    36. Kombes Pol Wachyu Tri Budi Sulistiyono, Agen Intelijen Kepolisian Madya Tk. III Baintelkam Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirintelkam Polda DIY
    37. Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong, Analis Kebijakan Madya Bidang Gakkum Korlantas Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirlantas Polda Sulut
    38. Kombes Pol Arie Sandy Zulkarnain Sirait, Ka SPN Polda Papua Barat diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirsamapta Polda Kalteng
    39. Kombes Pol Slamet Waloya, Analis Kebijakan Madya Bidang Binkar SSDM Polri (Dalam Rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-33 Τ.Α. 2024) diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo SDM Polda Sulut
    40. Kombes Pol Febrianto Guntur Sunoto, Analis Kebijakan Madya Bidang Watpers SSDM Polri (Dalam Rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-33 Τ.Α. 2024) diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo SDM Polda Kalbar
    41. Kombes Pol Juli Agung Pramono, Analis Kebijakan Madya Bidang Dalpers SDDM Polri (Dlm Rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-33 T.A. 2024) diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo SDM Polda NTT
    42. Kombes Pol Uri Nartanti Istiwidayati, Ρenata Kebijakan Kapolri Madya Tk. III Sahli Kapolri diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo SDM Polda DIY
    43. Kombes Pol Budi Susanto, Tenaga Dokkes Investigasi Kepolisian Madya Tk. III Pusdokkes Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Karumkit Bhayangkara Tk. II Palembang Biddokkes Polda Sumsel
    44. Kombes Pol Turmudi, Analis Kebijakan Madya Bidang Pam Obvit Baharkam Polri (Dalam Rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-32 Ta 2023) diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirlantas Polda Bali
    45. Kombes Pol Yolie Diana Koesnin, Kabiddokkes Polda Jambi Dimutasikan sebagai Pamen Polda Jambi (Dalam Rangka Pensiun) 
    46. Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu, Dirresnarkoba Polda Papua Barat diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabid Tik Polda Kepulauan Babel
    47. Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, Kabid Tik Polda Papua Barat diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirresnarkoba Polda Papua Barat
    48. Kombes Pol Dewa Made Sidan Sutrahna, Auditor Kepolisian Madya Tk. III Itwasda Polda Maluku diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabid Tik Polda Papua Barat
    49. Kombes Pol Ronald Reflie Rumondor, Analis Kebijakan Madya Bidang Dalops Sops Polri (Dlm Rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-33 Ta. 2024) diangkat dalam jabatan baru sebagai Karoops Polda Maluku
    50. Kombes Pol MP Sitanggang, Auditor Kepolisian Madya Tk. III Itwasda Polda Malut diangkat dalam jabatan baru sebagai Ka SPN Polda Malut
    51. Kombes Poli Gede Sumerta Jaya, Analis Intelijen Kepolisian Madya Tki Baintelkam Polri Dimutasikan sebagai Pamen Polda Bali (Dalam Rangka Berobat)
    52. Kombes Pol Wahyu Marsudi, Kabidlabfor Polda Sulsel Dikukuhkan sebagai Kabidlabfor Polda Sulsel Baca Juga 3 Kombes Dimutasi Jadi Kapolres di Jajaran Polda Jatim, Ini Sosoknya
    53. Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kabidhumas Polda Kepulauan Babel diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimsus Polda Kepulauan Babel
    54. Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimsus Polda Jatim. (Red)
  • Polisi Tangkap Lima Orang Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

    Polisi Tangkap Lima Orang Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

    Jakarta, sinarlampung.co-Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan lima orang terkait pembubaran paksa acara diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dua diantaranya ditetapkan tersangka.

    Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadi mengatakan, dari lima orang itu, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka yang diamankan berinisial FEK, selaku koordinator lapangan,” kata Brigjen Djati Wiyoto di Polda Metro Jaya, Minggu 29 September 2024.

    Djati mengatakan tersangka lain ialah GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. “Dari lima para pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” ujarnya.

    Wakapolda menyebut dari hasil pemeriksaan, dalam pembubaran paksa acara tersebut tersangka berdalih diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin. “Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya,” paparnya.

    Djati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap premanisme. Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pelaku yang terlibat. “Ini adalah sebagai pertanggung jawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin,” ujarnya.

    “Kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun. Entah itu mau membubarkan. Namun demikian, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menghilangkan segala bentuk pelanggaran kejahatan yang dilakukan kelompok masyarakat seperti yang terjadi kemarin,” katanya.

    Akibat kejadian itu, tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

    Sebelumnya diketahui, acara diskusi diaspora dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu 28 September 2024 kemarin.

    Beberapa tokoh diundang sebagai narasumber diantaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah dan Soenarko. Namun, acara diskusi yang berlangsung Sabtu pagi itu berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop dan mengancam para peserta yang hadir.

    Lewat Pintu Belakang

    Sementara Polisi menyebut bahwa kelompok orang mengatas namakan Forum Cinta Tanah Air yang melakukan pembubaran paksa acara diskusi di Kemang, Jakarta Selatan itu masuk menyelinap lewat pintu belakang hotel.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal menjelaskan bahwa pada saat kejadian kerusuhan di lokasi, ada beberapa kegiatan. Termasuk diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh dan juga aksi unjuk rasa yang menolak diskusi tersebut digelar.

    Sejatinya, Ade menyebut, acara diskusi tersebut tidak berizin kepada polisi selaku pihak pengamanan. “Itu ada 3 kegiatan. Pertama adalah kegiatan di dalam hotel yaitu kegiatan kegiatan seminar yang juga saat itu tidak ada pemberitahuannya. Kemudian ada kegiatan tandingan demo yang tidak menginginkan kegiatan seminar itu terjadi. Sehingga kami tetap melakukan pengamanan walaupun tidak ada pemberitahuan,” ucap Ade Rahmat saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.

    Ade Rahmat mengatakan, saat itu pihak kepolisian sudah melakukan pengamanan di depan hotel. Tetapi, kelompok yang menolak adanya diskusi tersebut masuk melalui pintu belakang hotel untuk melakukan aksi rusuhnya.

    Beberapa di antaranya bahkan diduga sudah menginap di hotel tersebut. “Kemudian tiba-tiba ada beberapa orang massa yang menyusup lewat pintu belakang, lewat pintu karyawan. dan ada beberapa yang sudah berada di dalam hotel, sedang didalami kemungkinan sudah menginap di hotel tersebut,” jelasnya.

    Pembubaran diskusi secara paksa pun terjadi oleh kelompok tersebut. Diketahui mereka juga melakukan perusakan beberapa fasilitas yang ada di ruang diskusi. Saat ini kasus tersebut masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Kerusuhan Saat Diskusi di Hotel Kemang Dugaan perusakan pada diskusi para tokoh di hotel di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

    Sejumlah orang melakukan aksi anarkisme dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional’ di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pagi itu. Oknum sejumlah orang tersebut berusaha membubarkan diskusi dengan mencabut spanduk acara sambil berteriak-teriak ‘bubar’. Dalam video yang beredar di media sosial ditulis narasi ‘Diskusi Diaspora Kebangsaan mengkritik rezim dibubarkan preman suruhan, rezimkah?’

    Dari video tersebut tampak, sejumlah pria tiba-tiba masuk ke dalam ruangan diskusi. Sekelompok pria dengan memakai masker wajah ini tiba-tiba masuk di tengah-tengah diskusi dan maju ke panggung lalu mencabut paksa spanduk acara. “Bubar, bubar,” kata sekelompok pria tersebut dikutip dari video TikTok. (Red)

  • Pernyataan Bahlil soal Nabi Muhammad Dirujak Nitizen

    Pernyataan Bahlil soal Nabi Muhammad Dirujak Nitizen

    Jakarta, sinarlampung.co-Pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang yang membandingkan dirinya dengan Nabi Muhammad SAW terus menuai kontroversi. Warganet pun beramai-ramai merujak sikap Menteri ESDM tersebut.

    Melalui kolom komentar akun Instagram rmol.id, warganet kompak keberatan Rasulullah dibandingkan dengan Bahlil. “Cuma di rezim mulyono mentri dan pejabatnya banyak yg asbun,” tulis akun @rarainbow13, dikutip pada Kamis 26 September 2024.

    “Paraaahhh orang kayak gini dapat jabatan hanya di negeri ini,” tulis akun @aditia1410.

    “Rupane koyo dajjal kok arep di padak ne Karo nabi Muhammad, kocakk,” tulis akun @Suwitohadi01_.

    Bahkan ada yang mengaitkan Bahlil sangat gila jabatan usai menduduki kursi Golkar 1. “Rasulullahku Tercinta Muhammad Saw sangat Cerdas, Ganteng, Gagah, Sabar, & Tidak Gila Jabatan,” tulis akun @cahyo_bangsawan.

    Sebelumnya, pernyataan Bahlil tersebut disampaikannya di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Jumat 20 September 2024.

    Bahlil mengulas dirinya yang disebut sebagai ketua umum Partai Golkar yang termuda dari lainnya. Dia pun menyinggung kepemimpinan sejumlah sosok yang baru dimulai saat usia 40 tahun atau mendekati itu.

    “Banyak senior tanya sama saya, ketua umum Golkar ini dalam sejarah pasca Reformasi saya yang paling muda. Tapi saya ingin katakan sebenarnya ada lebih muda lagi, Pak SBY ketika jadi presiden, Ketua Umum Demokrat itu usianya 40 tahun,” ujar Bahlil.

    Menurut Bahlil, Nabi Muhammad SAW pun baru menerima wahyu di usia 40 tahun. Tentu pada akhirnya tidak bisa kualitas kepemimpinan hanya dilihat dari skala umur yang dinilai muda. “Saya usia 48 tahun. Ketika mengikuti kisah perjalanan Rasulullah, Rasulullah itu mendapatkan wahyu kenabiannnya di usia 40 tahun,” ujar Bahlil. (red)