Kategori: Nasional

  • Pansus Rekomendasikan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Menag dalam Kuota Haji Diteruskan Kepada APH

    Pansus Rekomendasikan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Menag dalam Kuota Haji Diteruskan Kepada APH

    Jakarta,sinarlampung.co-Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI merampukang kesimpulan an rekomendasi Pansus Haji. Hasilnya disampaikan dalam rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada Senin, 30 September 2024. Salah satu point rekomendasi adalah menyerahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

    Anggota Pansus Angket Haji DPR RI dari fraksi PKB, Marwan Jafar, mengatakan kesimpulan Pansus Haji menjelaskan beberapa hal. Pertama, Kementerian Agama diduga melanggar Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. “Pasal itu menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, Marwan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Ahad 29 September 2024.

    Menurut Marwan Jafar, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII dan menteri agama awalnya sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.

    Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah RI terhadap Arab Saudi, yang memberikan tambahan 20 ribu jemaah. Karena itu, 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi itu seharusnya masuk jumlah haji Indonesia secara keseluruhan dan hanya 8 persen dari jumlah itu. “Namun, Kemenag membaginya 50 persen dari 20 ribu kuota tambahan itu untuk haji khusus,” kata Marwan.

    Ada 3500 Jemaah Berangkat Haji Nol Tahun

    Kedua, Pansus Haji menemukan haji reguler bisa berangkat tanpa perlu mengantre atau berangkat nol tahun. Pansus menemukan ada 3.503 jemaah yang berangkat nol tahun. Diketahui, waktu tunggu haji reguler biasanya rata-rata 15 hingga lebih dari 20 tahun. “Mereka berangkat ada 3.503 jemaah yang nol tahun, tanpa proses pengantrean,” kata Marwan.

    Menurut Marwan, Pansus Haji menyimpulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan kecurangan atas pengalihan kuota tambahan itu. Pansus Haji lantas merekomendasikan temuan itu untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.“Penyalagunaan kewenangan menteri agama dan kecurangan itu diteruskan pada aparat hukum,” kata Marwan.

    Pansus Haji juga akan merekomendasikan pemerintah selanjutnya untuk memilih menteri agama yang cakap dan kompeten. Terakhir, bila diperlukan DPR periode 2024- 2029 itu dapat mengajukan hak angket lagi soal haji. Untuk Melanjutkan Dalam perumusan pembahasan kesimpulan itu itu, Marwan menyebut ada perdebatan antara Ketua Umum Pansus Haji dari Fraksi Golkar, Nusron Wahid dengan anggota Pansus Haji lain.

    Nusron menginginkan bahasa yang lebih umum. Marwan mencontohkan, kata “melanggar” diganti dengan “ketidakpatuhan”. Lalu kata “penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan” ditambah kata “jika perlu”.

    Menurut Marwan, masalah bahasa seharusnya tidak perlu diperdebatkan. Sebab, dari sejumlah temuan Pansus Haji, sudah ada dugaan kuat upaya untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

    Dua sumber wartawan di lingkungan DPR dan PBNU mengatakan, Nusron sempat bertemu dua sampai tiga kali dengan Menag Yaqut. Sumber ini menyebut ada negosiasi di antara keduanya. Wartawan mencoba menghubungi Nusron mengenai hal ini. Namun, Nusron belum menjawab pesan wartawan hingga berita ini diturunkan.

    Sementara itu, Menag Yaqut mengaku belum membaca kesimpulan Pansus. Ia juga membantah ada negosiasi dengan Nusron. Menurut Yaqut, dirinya dan Nusron merupakan kawan lama sejak kuliah. Ketika Nusron menjadi Ketua Ketua Umum Ansor, Yaqut mengaku di-endorse olehnya. “Jadi apa yang harus saya negosiasikan?” kata Yaqut dalam keterangannya melalui aplikasi WhatsApp, kemarin.

    Pansus Haji DPR dibentuk pada Juli 2024 berdasarkan rekomendasi Tim Pengawas Haji. Tujuan utama pembentukan Pansus adalah menelusuri pengalihan tambahan kuota haji reguler sebanyak 20 ribu yang diduga dialihkan secara sepihak oleh Kemenag ke kuota haji khusus. Pengalihan ini dinilai melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. (Tempo/red)

  • Banyak Tenaga Honorer Pemda Titipan Dan Bebani Anggaran Daerah?

    Banyak Tenaga Honorer Pemda Titipan Dan Bebani Anggaran Daerah?

    Jakarta, sinarlampung.co-Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkap masih banyaknya pegawai honorer di daerah yang merupakan titipan tim sukses salah satu pemimpin dan pejabat. Akibatnya, jumlahnya terus bertambah dan berdampak pada membengkaknya penggunaan anggaran.

    Tito mengatakan pegawai honor daerah ada yang memiliki keahlian di bidang pendidikan dan kesehatan, misalnya bidan. “Tapi yang tenaga umum itu rata-rata tim sukses, mereka begitu menang yang didukung dijadikan tenaga honorer,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 24 September 2024.

    Akibatnya, kata Tito, banyak yang pekerjaannya kurang maksimal seperti datang ke kantor pukul 08.00 dan pulang pukul 10.00. Tiap wilayah lanjut Tito, memiliki kebutuhan tenaga pegawai yang berbeda dan perlu diatur kuota khusus agar jumlahnya tak makin banyak.

    Menurut Titom Pemda perlu memotong model rekrutmen pegawai semacam ini. Karena tiap berganti kepala daerah atau terpilih pemimpin baru, tim sukses yang lama masih tetap ada. “Diberhentikan mereka marah, demo, yang tim sukses pejabat kepala daerah yang baru nambah lagi,” ujarnya.

    Tito menyarankan strategi mengurangi rekrutmen honorer di kantor pemerintahan daerah dapat dilakukan dengan beralih ke digitalisasi. Pemda perlu mendorong masyarakat tidak hanya menjadi pegawai negeri, tapi juga wiraswasta dan memperkuat usaha mikro kecil dan menengah. “Buat ekosistem agar sistem private sector-nya hidup, karena kalau swasta hidup pendapatan akan meningkat,” ujarnya.

    “Jika Pendapatan Asli Daerah atau PAD meningkat, maka fiskal daerah tersebut bakal kuat dengan sendirinya. Sehingga saat ada goncangan yang menerpa fiskal negara, pendanaan di daerah tetap terus berjalan. Kita berharap pemerintah daerah ke depan lebih kreatif dalam hal pemenuhan anggaran karena selama ini masih banyak yang mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat,” tambahnya. (Red)

  • AHY Raih Penghargaan Outstanding in Land Law Enforcement CNN

    AHY Raih Penghargaan Outstanding in Land Law Enforcement CNN

    Jakarta, sinarlampung.co-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, menerima penghargaan Outstanding in Land Law Enforcement dari CNN Indonesia. AHY menyerukan semangat menuju Indonesia emas 2045. Penghargaan diberikan dalam gelaran CNN Indonesia Awards 2024 bertema ‘Dari Timur Jawa, Menyongsong Kejayaan Indonesia’, di The Westin Surabaya, Jawa Timur, Rabu 25 September 2024.

    AHY mengharapkan pemerintah pusat maupun daerah dapat menumbuhkan ekonomi nasional serta mengentaskan kemiskinan. “Indonesia emas 2045 tinggal 21 tahun lagi. Kita semua yang hadir, apalagi yang mendapat penghargaan CNN Indonesia khususnya di Jawa Timur ini ingin menjadi bagian dari superteam mewujudkan Indonesia yang maju, yang semakin sejahtera rakyatnya. Banyak aspek yang perlu kita perjuangkan, mudah-mudahan dengan menghadirkan iklim, ekosistem ekonomi yang juga produktif, termasuk investasi bisa dialirkan dan bermanfaat untuk masyarakat. Saya rasa kita semua punya andil,” kata AHY.

    Penghargaan ini diserahkan langsung Chairman CT Corp, Chairul Tanjung, kepada Menteri AHY atas sinergi dan kolaborasi yang dilakukan dalam pemberantasan mafia tanah bersama aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, dan Badan Peradilan. AHY mengatakan pihaknya sangat serius dalam mewujudkan keadilan pertanahan bagi masyarakat.

    “Kita memiliki Satgas Anti-Mafia Tanah, gebuk, gebuk, gebuk mafia tanah karena mereka telah menyengsarakan rakyat kita. Tahun ini saja kita berhasil menyelamatkan potential lost Rp 5,71 triliun sampai September ini dari hasil menuntaskan berbagai konflik pertanahan dan juga kasus-kasus mafia tanah tadi,” ujar Menteri AHY dalam pidatonya.

    Turut mendampingi AHY dalam acara ini yakni Staf Khusus Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina; Tenaga Ahli Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Herzaky Mahendra Putra; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri beserta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan.

    CNN Indonesia Awards diadakan sebagai apresiasi dan dorongan bagi daerah dan private sector yang telah menerapkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan praktik bisnis, agar dapat menjadi contoh serta inspirasi bagi daerah lain.

    Acara puncak turut dihadiri Jaksa Agung St Burhanuddin, Chairman CT Corp, Chairul Tanjung, Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari, Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie, Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono, dan beberapa tokoh serta pejabat lain.

    Sebelumnya, ajang CNN Indonesia Awards pertama telah digelar di Makassar, Sulawesi Selatan pada Maret 2024. Dilanjutkan ajang kedua yang dihelat di Denpasar, Bali pada Mei 2024. Kemudian di Palembang, Sumatera Selatan pada Juli 2024. Lalu di Medan, Sumatera Utara pada 9 Agustus 2024. Selanjutnya di Semarang, Jawa Tengah pada 14 Agustus 2024, dan terakhir di Bandung, Jawa Barat pada 17 September 2024. (Red)

  • Soal Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Kirim Surat Ke DPR RI

    Soal Pengemplangan Pajak PT. SGC, AKAR Lampung Kirim Surat Ke DPR RI

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung (AKAR LAMPUNG) kembali bergerak dengan melayangkan surat soal pengemplangan pajak PT Sugar Group Company (SGC) pada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.

    Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, Dalam surat yang dikirimkan ke wakil rakyat di Senayan, akar Lampung meminta untuk dapat bertemu dan menyampaikan persoalan – persoalan yang ada di Lampung.

    “Kami ingin menyampaikan kepada wakil rakyat di DPR RI khususnya Komisi II DPR RI terkait dengan permasalahan yang sedang terjadi di Provinsi Lampung yaitu perjuangan rakyat Lampung mengungkap berbagai permasalahan PT. SGC mulai dari dugaan penyerobotan lahan, HGU yang cacat Hukum, KKN, pencemaran lingkungan hingga pengemplangan Pajak,” kata Indra kepada media ini. Rabu (25/09).

    Untuk itu, kata Indra, persoalan diatas itu AKAR Lampung merupakan salah satu elemen gerakan masyarakat yang hingga saat ini masih terus mengawal persoalan tersebut dengan harapan bahwa segala bentuk pelanggaran dan kezaliman yang dilakukan oleh PT. SGC dapat diproses dan ditindak dengan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Permasalahan-permasalahan yang selama ini kami advokasi sudah bukan menjadi rahasia umum bahkan dikalangan penegak hukum sekalipun, namun besarnya kekuatan kapital dan eratnya hubungan petinggi perusahaan dengan para pejabat di negeri ini dari pusat sampai daerah membuat perusahaan tersebut seolah tak tersentuh/kebal hukum,” ungkapnya

    Selain itu, sambung Indra, dalam surat yang dilayangkan juga dirinya berharap komisi II DPR RI yang membidangi persoalan ini untuk dapat segera menuntaskan perjuangan rakyat yang di inginkan selama ini.

    “Maka harapan besar kami selaku rakyat lampung kepada wakil rakyat di DPR RI yang independen dalam membela kepentingan rakyat dan negara untuk dapat terjun langsung menuntaskan berbagai persoalan yang terjadi di Provinsi Lampung,” ucapnya

    Sementara, ketua bidang advokasi Akar Lampung Rian Bima sakti mengungkapkan, jika surat forum audiensi itu guna mengadukan dan menyampaikan persoalan yang sedang terjadi secara detail dan menyeluruh.

    “Hal tersebut juga kami rasa sangat penting sebagai dukungan terhadap perjuangan rakyat yang sedang mencari keadilan,” jelasnya

    Rian menambahkan, Dugaan KKN, Pelanggaran Hukum, Dan Pencemaran Lingkungan, pada tahun 2020 juga di duga dilakukan oleh kepemimpinan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat itu.

    “Ketika semua orang sedang berfokus menghadapi pandemi covid 19, Gubernur Lampung saat itu Arinal Djunaidi menerbitkan Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktifitas tanaman tebu yang melegalkan/mengizinkan panen tebu dengan cara membakar,” tambahnya

    Bahkan, Terbitnya pergub itu pun menimbulkan dugaan adanya kongkalikong perusahaan perkebunan tebu di lampung dengan Gubernur Lampung agar perusahaan perkebunan tebu dapat dengan leluasa melakukan aktivitas panen dengan cara membakar sehingga dapat menurunkan biaya panen dengan berlindung dibalik PERGUB tersebut. (Red)

  • Korwas PPNS Krimsus Polda Lampung  Terbaik Tiga Nasional

    Korwas PPNS Krimsus Polda Lampung  Terbaik Tiga Nasional

    Bali, sinarlampung.co-Korwas PNS Ditreskrimsus Polda Lampung menjadi Korwas PPNS terbaik ke tiga dari 34 Polda se Indonesia. Penghargaan diserahkan Kabareskrim Polri  Komjen Pol Drs Wahyu Widada Mpd, dalam Rakor Korwas PPNS Bareskrim PolrI, di Hotel Discovery Bali dri tanggal 25 – 27 September 2024.

    Rakor diikuti oleh seluruh Dirkrimsus dan Kasi Korwas 34 Polda  Se- Indonesia. Acara rakor dibuka oleh Kabareskrim Polri  yang diwakili Wakabareskrim polri  Irjen Pol.Asep Edy Suheri Sik MH.

    Rakor juga dihadiri Kapolda Bali dan pejabat teras dilingkungan kementrian dan lembaga serta Balai sebanyak 120 orang. Selain kepada Kasi Korwas Polda terbaik, penghargaan juga diberikan kepada Kementrian, Lembaga dan Balai serta Kasat Pol PP seluruh Indonesia, yang terbaik dalam penanganan undang undang yang dikawal PPNS masing masing lembaga.

    Kreteria penghargaan kepada Kasi Korwas terbaik seluruh Indonesia diberikan dalam peran aktif melaksanakan fungsi kordinasi, pengawasan dan pembinaan kepada  penyidik PPNS  diwilayah hukum Polda masing masing.

    Untuk penghargaan Korwas PPNS  Krimsus Polda Lampung diterima Pejabat Sementara (Ps) Kasi Korwasnya  Iptu Veri Efriyadi SH MH, mewakili Dirkrimsus Polda Lampung. “Benar Polda Lampung dapat penghargaan dari Bareskrim. Kami sedang rakor, bisa konfirmasi pimpinan, karena sudah kami laporkan kepada Direktur dan Kapolda, ” Kata Veri Efriyadi, usai terima penghargaan. (Red) 

  • Tim Advokasi Sapu Jagad Bongkar Praktek Mafia Tanah

    Tim Advokasi Sapu Jagad Bongkar Praktek Mafia Tanah

    Sukoharjo, sinarlampung.co – Menindak lanjuti banyaknya keluhan masyarakat korban mafia lintah darat, tim Advokasi Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD serius bongkar praktek rentenir penjarah tanah rakyat berkedok Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

    Hal tersebut di tegaskan Farid Husin, SH., selaku Direktur Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD di Pengadilan Negeri Sukoharjo saat mendampingi korban mafia lintah darat. (Rabu, 25/09/2024)

    Dalam kesempatan tersebut Agus Yusuf Ahmadi, S.Ud., S.H., M.H., C.Me. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD turut hadir di PN Sukoharjo guna memberikan Support dan mendukung penuh langkah Tim Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD dan para korban dalam mengungkap data dan fakta tindakan modus skema  rentenir mafia lintah darat yang menjarah tanah masyarakat berkedok dana talangan.

    Kepada awak media, Hoshin panggilan akrab Direktur Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD menjelaskan “rentenir mafia lintah darat berkedok pinjaman dana talangan dengan bunga tinggi tidak segan-segan memakai jasa oknum Notaris PPAT untuk menerbitkan PPJB guna melancarkan aksinya yang tanpa badan hukum”, jelas Hoshin saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo. (25/09)

    Lebih lanjut Hoshin menerangkan “Seperti yang terjadi hari ini, meski korban telah mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam beserta tambahannya, korban tetap digugat dengan dalil wanprestasi demi menguasai aset yang nilainya jauh lebih tinggi dari pinjaman dana talangan yang diberi.” Paparnya.

    Dari puluhan korban rentenir mafia lintah darat tersebut, sebagian diantaranya aset mereka sudah dibalik nama dan dieksekusi paksa tanpa sedikitpun rasa iba.

    Oleh karenanya Hoshin menghimbau kepada masyarakat korban rentenir mafia lintah darat untuk tidak segan-segan mengadu ke Kantor Advokasi Hukum dan HAM DPN SAPU JAGAD.

    Demikian juga untuk para penegak hukum terutama majelis hakim jangan sampai terkecoh dalam menagani modus-modus operandi rentenir mafia lintah darat seperti halnya yang kita tangani sekarang ini. Pungkas Housen dengan tegas. (TS/Red)

  • Kompol Maulana Mukarom Terima Kompolnas Award 2024, Pelayanan dan Respon Cepat

    Kompol Maulana Mukarom Terima Kompolnas Award 2024, Pelayanan dan Respon Cepat

    Jakarta, sinarlampung.co-Polsek Kelapa Gading menerima penghargaan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Award 2024 atas dedikasi dan inovasi pelayanan kepada masyarakat. Reward dari Kompolnas ini disampaikan oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkholis kepada Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom di Mapolda Metro Jaya, Rabu 25 September 2024.

    “Alhamdulillah, kinerja Polsek Kelapa Gading menerima reward dari Kompolnas,” kata Maulana Mukarom.

    Menurut Irwasda Kombes Pol Nurkholise Penghargaan Polsek Kelapa Gading atas penilaian ketersediaan pelayanan SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) prima dan respon cepat kepada masyarakat. “Penilaiannya, pelayanan dan respon cepat kepada masyarakat,” ujar Nurkhkolise.

    Akan Maulana menambahkan, reward ini dapat menjadi penyemangat bagi pihaknya untuk semakin berpacu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. “Sumber daya yang kami miliki akan kami berikan sepenuhnya bagi masyarakat,” katanya.

    Untuk diketahui, Kompolnas Award 2024 adalah bentuk apresiasi kepada satuan kerja Polri yang menunjukkan kinerja terbaik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Penganugerahan Kompolnas Award 2024 juga merupakan penghargaan yang diberikan kompolnas atau Komisi Kepolisian Nasional dan Pimpinan Polri terhadap prestasi kinerja dan Inovasi sepuluh Polsek terbaik se-Indonesia. (Red) 

  • Caleg Perindo Gagal di Rokan Ilir Kartono Huang Jadi Bandar Sabu, Polisi Tangkap 45 Kg dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasy

    Caleg Perindo Gagal di Rokan Ilir Kartono Huang Jadi Bandar Sabu, Polisi Tangkap 45 Kg dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasy

    Riau, sinarlampung.co-Eks Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Rokan Ilir, Provinsi Riau, Kartono Huang (27) alias Ahuat, ditangkap Tim Ditresnakoba Polda Riau, dengan barang bukti Narkoba 45 Kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Kartono ditangkap saat akan menjemput paket Narkoba. Saat akan menaikan barang ke mobil kepergok Bhabinkamtibmas, Senin 16 September 2024, sekira pukul 02.30 WIB.

    Dihadapan Polisi Kartono mengaku hanya sebagai Kurir narkoba pembawa 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Riau. Saat kepergok Bhabinkamtibmas, Kartono sempat mengelabui petugas dengan menyebut ada Buaya Besar di Jalan Pesisir dekat muara Sungai Rokan, di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, lalu kabur.

    Piket Bhabinkamtibmas Polsek Bangko, malam itu sedang melakukan patroli itu menemukan 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver BM-1755-WA sedang parkir di pinggir jalan dekat sungai, lalu petugas mencoba mengecek mobil tersebut, dan tiba-tiba dari dalam mobil keluar Kartono.

    “Saat itu, personel Bhabinkamtibmas bertanya, sedang ngapain di pinggir sungai. Dijawab oleh tersangka K ini, ada buaya besar dekat jembatan, dia tidak berani lewat,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto saat ekspos kasus, Rabu 18 September 2024.

    Kombes Manang menjelaskan hasil pemeriksaan ternyata K dalah mantan Caleg DPRD Rohil tahun 2024. Manang memastikan Kartono ditangkap saat akan menjemput paket sabu dan pil ekstasi. Namun sebelum barang haram diangkut ke mobil, sudah kepergok Bhabinkamtibmas. “Posisi K ini mau ambil barang kepergok sama Bhabinkamtibmas. Jadi dia pura-pura bilang ada buaya besar dan langsung kabur dengan kondisi ketakutan,” kata Manang.

    Bhabinkamtibmas yang curiga memeriksa sekitar lokasi dan menemukan ada karung yang ternyata berisi sabu dan ekstasi. “Ada 4 kardus berisi 45 Kg sabu dan 6 paket pil ekstasi dengan total 30 ribu butir ekstasi atau 1 bungkus 5 ribu butir,” kata Manang.

    Kepada petugas, Kartono mengaku jika dirinya mendapat upah Rp50 juta untuk satu kardus. Total, ada 4 kardus bersisi narkoba yang akan diambil Kartono. “Dia diupah Rp 50 juta, pengakuan belum ada dibayar. Jadi Rp50 juta ini untuk satu kardus dan saat kita amankan ada 4 kardus,” katanya.

    Atas temuan itu, Polsek Bangko pun berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Rohil kemudian melakukan operasi gabungan untuk mencari tersangka Kartono, yang kabur ke Jambi.

    “Didapat informasi, tersangka K ini kabur ke Jambi dengan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan pengejaran dan pencarian. Akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di dalam kamar satu hotel di Kota Jambi,” ungkap Manang.

    Manang berujar, pengakuan tersangka, rencananya, sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke Kota Pekanbaru, dan menyebut pengendali Narkoba berada di Malaysia.

    Generasi ke Lima Letnan Oei Hui Tam

    Kartono Huang (27) alias Ahuat, adalah etnis Tionghoa kelahiran Bagansiapiapi. Sempat maju calon anggota DPRD dari Partai Perindo Dapil Rohil 1, Kecamatan Bangko, Sinaboi, Pekaitan dan Batu Hampar periode 2024-2029. Selain itu dia adalah generasi ke-5 dari Letnan Oei Hi Tam Tokoh yang membawa perubahan besar di Bagansiapiapi pada masa 1911-1922.

    Total Amankan 76 kilogram sabu dan 41 Ribu Butir Pil Ekstasi Dengan Delapan Tersangka

    Tim Direktorat Narkoba juga kemudian melakukan pengembangan. Dalam kasus lainnya, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita yakni 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi. Ada 6 tersangka yang diamankan. Mereka di antaranya MAM (52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52) dan BFI (52). Jaringan pengedar narkoba internasional ini, dikendalikan oleh seorang bandar besar di Negeri Jiran yang bernama ‘Sultan Malaysia’.

    Pengejaran yang dilakukan aparat, dilakukan hingga ke daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Rangkaian penangkapan keenam tersangka dimulai pada Kamis 12 September 2024 mulai pukul 19.30 WIB. Dimana tim Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi adanya pelaku yang akan masuk ke Kota Pekanbaru membawa narkotika jenis sabu.

    Tim pun melakukan penyelidikan dengan cara pemetaan dan survailance terhadap pelaku. “Sekitar pada jam 20.30 wib WIB, petugas mendapat informasi pelaku sedang sedang minum kopi di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda, Kota Pekanbaru. Tersangka berinisial MAM dan ZS berhasil diamankan,” ujar Manang.

    Pengakuan kedua tersangka, mereka berangkat dari Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Mereka singgah di Kabupaten Rohil menjemput sabu dan ekstasi, lalu menuju Kota Pekanbaru untuk mengantar barang haram itu. Ternyata narkotika yang mereka bawa dari Tanah Putih, Kabupaten Rohil, sudah diserahterimakan kepada kurir lainnya yang tidak mereka kenal.

    Sabu dan ekstasi disimpan dalam 2 buah tas jinjing dan 1 karung goni plastik. “Berbekal informasi kendaraan yang ditumpangi dua kurir penerima narkoba itu, yakni Toyota Innova Reborn hitam BM-1650-SF, tim melakukan pendalaman. Akhirnya didapat informasi mobil itu mengarah ke Kabupaten Inhu,” papar Manang.

    Tim selanjutnya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Inhu dan Polsek Seberida untuk melakukan razia dan mengamankan kurir beserta mobil pengangkut narkoba. “Pada saat dua kurir itu melintas di depan Polsek Seberida, tim mencegat mereka, yakni M dan R. Saat mobil digeledah ditemukan 2 buah tas jinjing dan satu goni yang berisikan sabu sebanyak 30 bungkus plastik besar seberat 30 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2 bungkus plastik besar dan 2 bungkus plastik sedang total 11 ribu butir,” jelas Manang.

    Tak berhenti sampai di sana, tim terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemesan sabu dan ekstasi yang menurut informasi, berada di Kota Pekanbaru. Keesokannya, pada Jumat (13/9/2024) mendekati tengah malam, tim berhasil mengamankan tersangka MS saat berada di sebuah kamar hotel di Jalan HR Subrantas, Kota Pekanbaru.

    “Tersangka MS ini merupakan orang yang memerintahkan tersangka M dan R yang ditangkap di Inhu untuk membawa narkoba ke Lubuk Linggau. Tim berangkat ke daerah yang dimaksud pada Sabtu, 14 September 2024 dan berhasil menangkap bandarnya inisial BFI,” ucap Manang.

    Pengakuan BFI kata Manang, ia berkomunikasi dengan bandar di Negeri Jiran, yang bernama ‘Sultan Malaysia’. Tak hanya itu, Polda Riau turut mengamankan seorang tersangka lain berinisial J asal Nusa Tenggara Barat (NTB). J kedapatan membawa 1 kilogram sabu dan diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II saat hendak terbang menuju NTB. Dengan begitu, total ada 8 orang tersangka yang ditangkap. Dengan barang bukti mencapai 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi. (Red)

  • Pansus Haji DPR RI Kembali Gagal Hearing, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terus Mangkir

    Pansus Haji DPR RI Kembali Gagal Hearing, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terus Mangkir

    Jakarta, sinarlampung.co-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus mengambaikan panggilan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. DPR RI menilai dengan raport merah dan menganggap Yaqut sudah tidak layak menjadi Menteri Agama Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Jafar, mengancam akan memberikan rapor merah terhadap kinerja Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas karena tidak memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI.

    Marwan Jafar meyakini, Komisi VIII akan ikut memberikan rapor merah karena Yaqut enggan memberikan klarifikasi atas temuan pengalihan kuota dalam penyelenggaraan haji 2024. “Jadi, tadi otomatis rapor merah. Bukan hanya rapor merah itu, sudah tidak layak menjadi Menteri Agama,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 September 2024.

    Pada sisi lain, Marwan, yang juga Anggota Pansus Haji itu, menyebut internal Pansus Haji tengah berdebat apakah temuan mereka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Mereka, yang menolak menyerahkan temuan pansus ke penegak hukum, beralasan aparat saat ini tidak akan serius menangani temuan mereka.

    “Masih menjadi debatable, banyak pihak yang menghendaki bahwa ini harus direkomendasikan kepada APH, untuk menyelidiki lebih jauh terhadap temuan yang ada, tetapi juga ada pihak yang tidak mau. Ini yang masuk angin, tidak mau menangani laporan pansus. Pasti,” ucap Marwan.

    Marwan mengklaim, mereka sudah menemukan pelanggaran undang-undang dalam pelaksanaan haji 2024. Politikus PKB ini juga menemukan dugaan gratifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag) atas penyelenggaraan haji 2024. “Itu, kan, masuk kategori UU Tipikor, dan seterusnya. Itu sudah sangat terang benderang itu, tinggal bagaimana pansus ini, mengemas dalam sebuah rekomendasi akan diteruskan kepada aparat penegak hukum,” tutur Marwan.

    Hari ini, Pansus Haji DPR kembali menggelar rapat internal untuk merumuskan kesimpulan yang akan dibacakan pada rapat paripurna DPR RI, Kamis 26 September 2024. Kendati demikian, Marwan mengakui kesimpulan Pansus Haji masih dalam posisi tawar-menawar dengan pimpinan DPR RI untuk dibawa ke rapat paripurna. “Itu pun masih tawar menawar dengan pimpinan DPR. Dalam Bamus hari ini, atau besok, itu harus dimasukan ke dalam agenda rapat paripurna. Supaya pimpinan pansus bisa membacakan hasil kesimpulan dan rekomendasi,” kata Marwan.

    Menag Yaqut tercatat tiga kali tak memenuhi panggilan Pansus Haji DPR. Pada 10 September 2024, Menag Yaqut tak hadir dengan alasan menghadiri agenda MTQ di Kalimantan Timur. Panggilan kedua pun dilayangkan pada 19 September 2024. Lagi-lagi Menag Yaqut tidak hadir dengan alasan melakukan kunjungan kerja ke Eropa. Terakhir, Yaqut juga tak hadir pada panggilan ketiga Senin kemarin lantaran dirinya tengah melaksanakan dinas luar negeri di Paris, Prancis.

    Sempat Akan Dijemput Paksa

    Sebelumnya, Pansus Angket Haji 2024 mengultimatum Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk memenuhi panggilan Pansus. Apabila pada pekan depan tetap tak hadir, maka Pansus akan melibatkan pihak kepolisian. Anggota Pansus Angket Haji DPR Marwan Jafar mengatakan, pihaknya akan meminta kepolisian untuk menyelidiki keberadaan Yaqut.”Kalau sampai hari Senin tidak datang lagi, ya berarti kita ada upaya memang untuk menemui pihak aparat penegak hukum untuk menyelidiki keberadaan Kemenag,” kata Jafar di Jakarta, Jumat 20 September 2024.

    Dia mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Yaqut untuk hadir. Ini bukan kali pertama Pansus Angket Haji meminta kehadiran Yaqut. Namun, menurut Jafar, Yaqut justru tak pernah hadir dan beralasan tidak menerima undangan.”Sudah ada suratnya dikiti. Itu ngeles aja. Ada kok,” katanya.

    “Kita menyayangkan dan saya kira seluruh rakyat Indonesia dan para jamaah haji Indonesia itu bisa menyaksikan bagaimana ketidak integritasnya dan tidak ada moralitas dari Menteri Agama untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan,” imbuhnya.

    Dia lantas mengingatkan Yaqut bahwa Pansus bisa melakukan pemanggilan paksa melalui kepolisian berdasarkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). “Di situ melalui pimpinan DPR, itu bisa memanggil secara paksa. Ini kan sebetulnya menyangkut hajat hidup orang banyak, hajat hidup para jamaah,” kata Jafar.

    Masa kerja Pansus juga sudah semakin sempit. Karena tanggal 23 September akan mengambil kesimpulan dan 24 September dibacakan dalam rapat paripurna. “Jadi datang tidak datang kesimpulan akan kita buat, rekomendasi akan kita buat,” tegas Jafar. (Red)

  • Tiga Anggota Dewan Baru Dilantik Asal Kepulauan Mentawai Ditangkap Pesta Sabu di Hotel Truntum Padang

    Tiga Anggota Dewan Baru Dilantik Asal Kepulauan Mentawai Ditangkap Pesta Sabu di Hotel Truntum Padang

    Padang, sinarlampung.co-Tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat ditangkap sedang pesta narkoba jenis sabu di Hotel Truntum, Padang, Sumatera Barat, Jumat 20 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Tiga anggota DPRD tersebut, sebut Martadius (51) alias M dari Fraksi Gerindra, Syafridin (55) alias S dari Nasdem dan Maru Saerejen (49) alias MS Ketua DPC Hanura Mentawai. Sedangkan satu orang warga berprofesi sebagai kontraktor berinisial AA (49).

    Ketiga anggota dewan diamankan saat mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD baru periode 2024-2029. “Dari tiga fraksi yang berbeda. Masing-masing, Fraksi Gerindra, Nasdem dan Hanura,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius  Sabtu 21 September 2024.

    Tiga anggota DPRD tersebut, sebut M (51) berasal dari Fraksi Gerindra, S (55) dari Nasdem dan MS (49) berasal dari Hanura. Sedangkan satu orang warga berprofesi sebagai kontraktor yang ikut ditangkap yakni berinisial AA (49) tahun. Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat. Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan AA.

    Kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah ke sebuah hotel tempat tiga anggota DPRD Mentawai itu berada. Saat ditangkap dari tangan para tersangka ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.

    Martadius mengungkapkan pihaknya kemudian melakukan tes urine terhadap empat orang yang diamankan. Hasilnya keempat orang itu positif narkoba jenis sabu. Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. “Setelah dilakukan pemeriksaan, S mengakui bahwa ia baru saja menggunakan sabu bersama MS (51) dan MS (54) di kamar yang berbeda. MS (51) ditangkap di kamar 233, sementara MS (54) di kamar 301,” ungkapnya.

    Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian meliputi dua paket sabu, satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman dengan pipet dan kaca pirek, serta empat unit ponsel milik para tersangka. “Barang bukti tersebut telah diuji di laboratorium forensik di Riau, dan hasilnya identik dengan narkoba jenis sabu,” jelasnya.

    Ketiga anggota DPRD Mentawai bersama tersangka AA kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.

    Habiburokhman: Terbukti Kita Pecat

    Partai Gerindra memastikan akan memecat anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) yang tertangkap sedang pesta sabu di sebuah hotel di Padang. Mereka ditangkap itu diketahui sedang mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik. “Tentu saja. Kalau memang terbukti akan dipecat,” kata Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman dalam keterangan singkat kepada wartawan, Sabtu 21 September 2024. (Red)