Kategori: Nasional

  • Delapan Paket Proyek Jalan BMBK Lampung 2023 Jadi Temuan BPK Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar

    Delapan Paket Proyek Jalan BMBK Lampung 2023 Jadi Temuan BPK Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memerintahkan Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung mengembalikan kerugian negeri Rp1,5 miliar atas temuan di delapan paket proyek jalan tahun 2023. Hal itu tertuang dalam LHP Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 3 Mei 2024.

    Baca: BPK Catat Potensi Kerugian Negara Rp8 Miliar Pada 31 Proyek Jalan Dinas BMBK Lampung, Pj Gubernur Diminta Evaluasi Ini Daftar Proyeknya

    Baca: Tujuh Paket Proyek BMBK Rp34,2 Miliar Tahun 2023 Bermasalah Dan Jati Temuan BPK

    Baca: Puluhan Proyek Dinas BMBK Lampung Tahun 2020 Rp90 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan?

    Sumber di BMBK Lampung menyebutkan banyak temuan BPK itu akibat tidak optimalnya pengawasan, dan pengendalian atas penyelenggaraan jasa konstruksi kepada penyedia jasa. Ada  indikasi kongkalingkong antara PPK, PPTK dan Tim PHO dalam hal menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan menjadi penyebab pelaksanaan proyek di BMBK tahun anggaran 2023 menjadi temuan BPK.

    Temuan dalam proyek kontruksi yang dibiayai APBD Provinsi Lampung tahun 2023 tersebut menyebabkan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi dengan total kerugian keuangan daerah sebesar Rp1,5 milyar lebih. Bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, secara rinci menyebutkan terdapat kekurangan volume dan Tidak sesuai spesifikasi kontrak. Kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak terjadi pada item pekerjaan Laston AC-WC, Laston AC-BC, dan Perbaikan Campuran Aspal Panas.

    BPK mencatat temuan pada delapan proyek yaitu:

    1. Pekerjaan pembangunan jalan Gunung Katun–Tanjung Ratu di Kabupaten Way Kanan. Proyek yang dikerjakan CV PN dengan anggaran Rp2.997.600.000,00 itu, diketahui kekurangan volume sebesar Rp178.912.773,86 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp60.029.976,53.

    2. Pekerjaan rekonstruksi jalan ruas Tegal Mukti – Tajab (Link 088) di Kabupaten Way Kanan. Proyek senilai Rp 12.486.420.000,00 yang ditangani CV SAP ini, kekurangan volume senilai Rp14.967.981,00 dan tidak sesuai spesifikasi Rp 26.191.876,50.

    3. Pekerjaan rehabilitasi jalan ruas Serupa Indah – Pakuon Ratu (Link 083) juga di Kabupaten Way Kanan. Proyek dengan nilai Rp 1.969.485.000,00 yang dikerjakan CV RPJ ini mengalami kekurangan volume sebesar Rp 132.076.068,53, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 135.261.714,09. 

    4. Pekerjaan rehabilitasi jalan ruas SP Empat – Blambangan Umpu (Link 076), pun di Kabupaten Way Kanan yang ditangani CV GS dengan nilai Rp 3.925.665.000,00, terbukti terjadi kekurangan volume sebesar Rp120.743.037,52, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp 117.722.690,50.

    5. Rehabilitasi jalan ruas Bandar Abung – Bandar Sakti (Link 063) di Kabupaten Lampung Utara yang dikerjakan CV CNB juga meninggalkan masalah. Atas proyek senilai Rp 2.967.526.000,00 tersebut diketahui terjadi kekurangan volume Rp 227.030.129,04, dan ketidaksesuaian spesifikasinya Rp 174.271.485,03. 

    6. Pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Negara Ratu – SP Tujok (Link 067) di Kabupaten Lampung Utara dengan anggaran Rp 4.933.600.000,00 yang ditangani CV DP, juga meninggalkan persoalan. Terdapat kekurangan volume Rp 30.872.946,57, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 65.980.288,65. 

    7. Pekerjaan rehabilitasi ruas jalan Negara Ratu – Gunung Betuah (Link 072) di Kabupaten Lampung Utara dengan nilai Rp 2.986.700.000,00 yang dikerjakan CV TJ. Terdapat kekurangan volume Rp 107.314.924,24, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 111.000.499,71.

    8. Pekerjaan rekonstruksi jalan ruas Branti – Gedong Tataan (Link 037) di Kabupaten Pesawaran. Proyek yang dikerjakan CV SJK dengan nilai Rp 4.966.927.000,00 tersebut terjadi kekurangan volume Rp20.405.000,00 dan tidak sesuai spesifikasi Rp28.069.800,00.

    Belum ada keterangan resmi dari Dinas BMBK Lampung terkait temuan pekerjaan proyek tahun 2023 itu. (Red)

  • Prahara Pencarian Harun Masiku, Hingga KPK Ngaku Baru Temukan Mobil Padahal Sudah Disegel 4 Tahun Lalu

    Prahara Pencarian Harun Masiku, Hingga KPK Ngaku Baru Temukan Mobil Padahal Sudah Disegel 4 Tahun Lalu

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim terus mengusut dan mencari tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku. Bahkan terbaru menyebut berhasil menemukan mobil yang terpakir lama. Padahal data menyebut mobil itu sudah di segel sejak tahun 2020.

    Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan pihaknya berhasil menemukan mobil-mobil milik politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. “Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” kata Nawawi Pomolango di Puncak Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 12 September 2024.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik menemukan mobil Harun Masiku di kawasan apartemen Thamrin Residence, Jakarta, pada 25 Juni 2024. Asep juga mengungkapkan, penyidik KPK berhasil mendapatkan dokumen penting yang tersimpan dalam mobil yang diduga pernah dipakai Harun Masiku tersebut. “Di mobil tersebut ditemukan dokumen soal HM (Harun Masiku),” tuturnya.

    Mobil Harun Masiku Telah Disegel Sejak 2020

    Mengacu pada pernyataan Asep Guntur, mobil Harun Masiku yang ditemukan di Thamrin Residences telah terparkir sejak 2022, atau dua tahun setelah politikus PDIP tersebut dinyatakan sebagai buronan KPK. Namun, hal ini berbeda dengan catatan Tempo pada 2020 lalu.

    KPK tercatat pernah menggeledah hunian Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, pada Selasa, 14 Januari 2020. Dalam kegiatan itu, selain menggeledah apartemen penyidik juga menyegel mobil milik Harun yang berada di area parkir apartemen tersebut. Bahkan, penyidik turut menemukan dokumen penting dalam mobil tersebut.“Temuan di lapangan mendapatkan dokumen signifikan, antara lain untuk menemukan keberadaan tersangka HAR (Harun),” kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri, Ahad, 19 Januari 2020.

    Dari pantauan wartawan dilangsir Tempo, mobil Toyota Camry hitam metalik dengan nomor polisi B-8351-WB milik Harun Masiku berada di area parkir P3 Apartemen Thamrin Residences. Sejumlah stiker bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’ juga tertempel di bagian depan, samping, dan belakang mobil.

    Dengan begitu, maka mobil tersebut sebenarnya sudah ditemukan dan disegel KPK sejak empat tahun lalu, bukan dua tahun seperti yang disampaikan oleh Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu. Karena itu juga, mobil tersebut telah terparkir selama bertahun-tahun di Thamrin Residences.

    Saat ditanya soal perbedaan keterangan ini, juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjawab diplomatis. “Jubir belum bisa mempublish kegiatan penyidik terkait perkara HM,” katanya, Jumat, 13 September 2024.

    Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan detail penanganan kasus ini ada di penyidik. “Tidak setiap langkah dan temuan penyidik di lapangan harus melaporkan ke pimpinan. Perintah pimpinan temukan dan tangkap HM. Bagaimana caranya itu urusan penyidik,” ucap Alex.

    Mobil Sudah Ada Sebelum KPK Melakukan OTT 

    Mobil Totota Camri Harun Masiku diduga telah berada di sana sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Di pagi hari itu, seorang pegawai apartemen masih melihat Harun keluar dari lift menyeret sebuah koper. Ia tak mengemudikan mobilnya, namun naik sebuah mobil multi-purpose vehicle atau MPV.

    Pada siang di hari yang sama, KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah orang lainnya. Wahyu ditangkap saat akan naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam perkara ini, KPK menyangka Wahyu menerima janji suap hingga Rp 900 juta untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antar waktu.

    Harun kemudian ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.Tim penindakan KPK sebenarnya masih mendeteksi Harun pada saat magrib di hari itu. Mengenakan kemeja merah lengan panjang, menurut seorang saksi mata seperti dikutip dari Majalah Tempo, Harun terlihat di depan Grand Cafe, lantai 3, Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

    Setengah jam kemudian, dia meluncur ke sebuah stasiun pengisian bahan bakar di sekitar Cikini, sebelum berangkat lagi ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran. Tim KPK yang membuntuti Harun hingga PTIK kehilangan jejak karena ditahan sejumlah anggota polisi.

    Namun, versi berbeda tentang keberadaan Harun Masiku saat OTT KPK berlangsung disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ditjen Imigrasi menyatakan Harun pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020 dan belum kembali. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menyatakan hal serupa.

    KPK kemudian menyatakan percaya dengan pernyataan Dirjen Imigrasi. Sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku tak pernah terlihat lagi dan menjadi buronan KPK. Adapun Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

    Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 seperti dikutip dari tempo.

    Jejak Pencarian Harun Masiku oleh KPK-Polri, 5 Tahun Akan Berakhir Sia-sia? 

    Sudah hampir lima tahun keberadaan eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku tidak diketahui. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus suap tersebut terus dilakukan.

    Namun, selama hampir lima tahun itu juga, KPK tidak pernah mengungkap detail upaya pencarian yang telah dilakukan kepada publik. Sehingga, menimbulkan kecurigaan dari para pegiat antikorupsi bahwa lembaga anti rasuah tersebut tidak memiliki niat menangkap Harun Masiku.

    Status buron Harun Masiku berawal dari gagalnya upaya menangkap yang bersangkutan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2024.Sebelumnya, Harun Masiku diketahui, tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia menuju Singapura tanggal 6 Januari 2024. Tetapi, dia ternyata kembali masuk ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada 7 Januari 2024.

    Kemudian, tim KPK yang tengah menyelidiki kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, mendapatkan informasi Harun Masiku berada di sekitar kompleks PTIK.Saat itulah, tim KPK kehilangan Harun Masiku. Eks penyidik KPK, Novel Baswedan sempat mengungkapkan, tim yang ditugaskan untuk melakukan OTT terhadap Harun mengalami intimidasi. “Saat tim KPK melakukan OTT terhadap kasus tersebut, tim KPK diintimidasi oleh oknum tertentu, dan Firli dkk diam saja,” ujar Novel kepada Kompas.com pada 24 Mei 2022.

    Oleh karenanya, tim KPK hanya berhasil menangkap delapan orang dalam rangkaian OTT pada 8 Januari 2024. Lalu, menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Harun Masiku. Tiga tersangka lainnya adalah eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDI-P Saeful Bahri

    Setelah itu, keberadaan Harun Masiku tidak diketahui. Sayangnya, KPK tidak langsung meminta bantuan Kepolisian untuk mencari eks politikus PDI-P tersebut. Lembaga antirasuah hanya meminta Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan surat pencegahan untuk Harun Masiku pada 13 Januari 2024.

    Kemudian, baru seminggu setelahnya, Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri menyebut lembaga sudah berkoordinasi dengan Polri untuk memasukkan Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, berbagai upaya yang diklaim telah dilakukan KPK dan Polri hingga Juni 2024 belum membuahkan hasil, Harus Masiku masih berstatus buron.

    Sejumlah langkah yang dilakukan KPK-Polri dalam mencari Harun Masiku sejak 2020 sampai pertengahan 2024:

    Cari ke Sulawesi dan Sumatera

    Pada 27 Januari 2020, Firli Bahuri mengatakan, tim KPK sudah melakukan pengecekan ke Sulawesi dan Sumatera Selatan.Namun, menurut dia, hasilnya nihil atau Harun Masiku tidak ditemukan. Diketahui, Harun saat itu adalah calon anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I. Sedangkan kampung halaman dari istri Harun Masiku berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

    Cek rumah sampai tempat nongkrong

    Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengungkapkan, sejumlah tempat sudah dicek termasuk rumah Harun Masiku hingga tempat yang bersangkutan terbiasa menghabiskan waktu luang.

    Tetapi, dia mengatakan, hasilnya juga nihil. Hanya saja, Argo tidak memerinci tempat mana saja yang sudah didatangi oleh pihak Kepolisian. Saat itu, menurut Argo, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menyebarkan poster Harun sebagai DPO ke seluruh polda dan polres di Indonesia.

    Kemenkumham bentuk Tim Gabungan Investigasi

    Keberadaan Harun Masiku sempat menyudutkan Kemenkumham. Pasalnya, data perlintasan kembalinya tersangka suap tersebut ke Jakarta pada 7 Januari 2020, baru terungkap belakangan.Apalagi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga merupakan kader PDI-P sempat menyebut bahwa Harun Masiku berada di luar negeri.

    Oleh karena itu, dibentuk Tim Gabungan Investigasi untuk menginvestigasi simpang-siur data di PC konter Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta tempat Harun Masiku melintas dan data di server lokal dan server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).

    Hasilnya, data PC konter Terminal 2F tidakl langsung terkirim ke server lokal di Bandara Soekarno-Hatta dan server Pusdakim karena kesalahan konfigurasi ‘Uniform Resource Locator’ (URL) pada saat upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM V.2, tanggal 23 Desember 2019 lalu.

    Cari di 13 titik

    Kemudian, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 13 Maret 2020, menyebut bahwa lembaganya belum menyerah mencari Harun Masiku.Dia mengungkapkan, timnya telah mendatangi 13 lokasi untuk mencari dua buronan KPK, eks caleg PDI-P Harun Masiku dan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

    Menurut Ghufron, Harun dan Nurhadi dkk masih belum dapat ditemukan karena keduanya sudah tidak menggunakan telepon genggam sebagai alat komunikasi sehingga sulit dilacak.”Mungkin kan selama ini kami berhasil menangkap kalau berbasis relasi komunikasinya IT, mungkin setelah di DPO komunikasinya sudah tidak lagi menggunakan komunikasi HP. Mohon maaf sampai saat ini kami belum mendapatkan titik terang,” ujar Ghufron saat itu.

    Tambah personel

    Berusaha menunjukkan keseriusan dalam mencari Harun Masiku, KPK menambah personel pada Agustus 2020. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, perintah penampahan personel tersebut sudah disampaikan kepada Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penyidikan KPK agar Harun segera ditangkap.

    “Saya memang telah meminta itu dilakukan oleh Plt Direktur Sidik dan Deputi Penindakan, menambah personil satgas yang ada,” kata Nawawi saat itu.

    Nawawi mengatakan, KPK juga membuka opsi menambah satuan tugas lain di luar satuan tugas yang sudah ada untuk dikerahkan memburu Harun Masiku.

    Satgas khusus dibentuk

    Pencarian selama satu tahun belum membuahkan hasil, KPK akhirnya membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang ditugaskan memburu para tersangka kasus korupsi yang masuk DPO KPK, termasuk Harun Masiku. “Kita di pimpinan juga telah menginisiasi dan meminta kepada Pak Deputi (Deputi Penindakan KPK Karyoto) mencoba untuk membuat sebuah satu satgas yang memang fokus melakukan pencarian kepada orang-orang DPO,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada 20 Januari 2021.

    Namun, saat itu, Karyoto mengatakan, susunan dan anggota satgas tersebut masih dirancang. Hanya saja, dia menyebut anggota satgas nantinya juga melibatkan tim monitoring, IT, dan surveillance.

    Red notice baru terbit 2021

    Menariknya, red notice atas nama Harun Masiku baru diterbitkan pada sekitar bulan Juni-Juli 2021. Sebelumnya, memang KPK meyakini bahwa Harun Masiku masih berada di Tanah Air. Namun, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti pada 2023, mengungkapkan bahwa Harun Masiku sempat tercatat keluar dari Indonesia pada 16 Januari 2020.

    Lalu, masuk kembali ke Tanah Air pada 17 Januari 2020. Selain itu, dalam laman resmi National Central Bureau Interpol, https://www.interpol.int/en, Harun Masiku tidak tercatat dalam data buronan dari Indonesia hingga berita ini ditayangkan pada bulan Juni 2024.

    Terdeksi di Indonesia

    Belakangan, penyidik nonaktif KPK Ronald Sinyal menyebut bahwa Harun Masiku berada di Indonesia. “Kalau menurut data yang saya punya ada di Indonesia, saya dapat info update-nya sampai Agustus,” ujar Ronald pada 6 September 2021.

    Kendati demikian, Ronald tidak bisa menyampaikan lebih jauh soal dimana keberadaan Harun Masiku. Dia juga tidak bisa melanjutkan pencarian karena berstatus nonaktif akibat adanya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 perihal tindak lanjut bagi pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

    Minta bantuan masyarakat

    Dua tahun melakukan pencarian, tetapi tidak membuahkan hasil. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto meminta agar masyarakat turut membantu mencari Harun Masiku.Karyoto menjelaskan, KPK sudah di tahap langsung mencari ke lokasi yang menjadi tempat singgah Harun Masiku, apabila mendapat laporan.

    Oleh karena itu, dia berharap ada warga yang melihat Harun Masiku di Indonesia sehingga lebih mudah ditangkap. “Kalau ada di luar Indonesia, kalau di mana pun, sebenarnya kalau foto biometrik dari orang-orang WNI yang sempat menyebrang, bisa didetect,” kata Karyoto pada 20 Mei 2022.

    Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri saat itu, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pencarian dilakukan struktur Polri dan bantuan lain di dalam negeri dan jaringan luar negeri. Pencarian tersebut termasuk menggunakan sistem 1-24/7, yakni jaringan komunikasi global Interpol yang bekerja selama 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu sehingga pertukaran informasi antara negara anggota ICPO-Interpol lebih cepat, tepat, akurat, dan aman.

    Cari ke Kamboja

    Tiga tahun pencarian Harun Masiku tidak membuahkan hasil, informasi terkait upaya pencarian mulai seputar mengonfirmasi keberadaan Harun di luar negeri. Pada bulan Juli 2023, Polri menyebut, ada informasi keberadaan Harun Masiku di Kamboja. Namun, setelah berkoordinasi dengan Interpol Kamboja, ternyata tidak ada informasi keberadaan Harun Masiku di negara tersebut.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Interpol Kamboja belum berhasil mendeteksi keberadaan Harun Masiku hingga saat ini. “Kita kemarin itu koordinasi dengan Interpol Kamboja, sampai sekarang belum ada informasi dari Kamboja,” ujar Ramadhan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 27 Juli 2023. “Iya, belum ada terdeteksi Harun Masiku di Kamboja belum ada,” katanya melanjutkan.

    Cari ke masjid di Malaysia

    Satu bulan sebelumnya, KPK juga sempat mencari Harun Masiku ke salah satu masjid yang berada di Malaysia. Sebab, ada informasi eks kader PDI-P tersebut menjadi marbut salah satu masjid di Malaysia.Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pencarian tidak hanya dilakukan ke masjid, tetapi juga ke sejumlah apartemen dan gereja di negeri Jiran tersebut. “Melakukan pengecekan karena memang ada informasi saudara HM (Harun Masiku) itu di sana, ada di masjid, kami sudah cek di sana,” kata Asep pada Juli 2023.

    Sayangnya, pencarian tersebut kembali nihil. Tetapi, Asep mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan pihak Ombudsman di salah satu negara tetangga. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga antikorupsi negara tetangga lainnya yang fokus memberantas korupsi.

    Gandeng Kepolisian Singapura, Malaysia, Filipina

    Terbaru, keberadaan Harun Masiku kembali menuai polemik karena pernyataan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti bahwa Harun Masiku sempat tercatat keluar dari Indonesia pada 16 Januari 2020. Lalu, masuk kembali ke Tanah Air pada 17 Januari 2020.

    Pasalnya, data perlintasan tersebut baru terungkap ke media. Artinya, Harun Masiku sempat keluar dan masuk kembali ke Tanah Air padahal statusnya sudah dicegah sebagaimana permintaan KPK pada 13 Januari 2020.Merespons pernyataan Krishna Murti, KPK memastikan bahwa Harun Masiku telah keluar dari Tanah Air lagi melalui jalur tikus.

    Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat itu. “Dalam perkembangannya info yang kami terima yang bersangkutan itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya,” ujar Asep pada 11 Agustus 2023.

    Menurut dia, informasi yang disampaikan kepala Divisi Hubungan Luar Negeri (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Murti yang menyebut Harun diduga ada di dalam negeri memang betul. Namun, jejak keberadaan Harun itu mengacu pada data perlintasan lama.

    Sementara, informasi yang KPK terima Harus sudah ke luar negeri melalui jalur tikus. Oleh karena itu, menurut dia, Polri melakukan kerja sama dengan Kepolisian Malaysia, Singapura, dan Filipina untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

    Terbitkan surat penangkapan baru

    Di tengah polemik soal data perlintasan, Firli Bahuri mengaku bahwa dia telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan buron Harun Masiku. “Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku),” ujar Firli Bahuri pada 14 November 2023.

    Cari sampai ke Filipina

    Terbaru, upaya pencarian Harun Masiku diungkap oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean. Dia menyebut bahwa tim penyidik KPK telah mencari keberadaan eks kader PDI-P Harun Masiku hingga ke Filipina. “Semua dilaporkan pada Dewas, mereka juga ada yang berangkat ke Filipina untuk mencari Harun Masiku,” kata Tumpak dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2023 pada 15 Januari 2024.

    Namun, Tumpak mengungkapkan, Dewas KPK hanya bisa menyampaikan informasi terbatas menyangkut pencarian Harun Masiku.

    Panggil pengacara dan mahasiswa

    KPK juga diketahui kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami keberadaan Harun Masiku yang sudah empat tahun berstatus buron. Pada 29-30 Mei 2024, KPK memeriksa seorang pengacara bernama Simeon Petrus dan mahasiswa bernama Hugo Ganda.

    Selain itu, penyidik juga mengkonfirmasi dugaan adanya pihak yang berupaya melindungi dan menyembunyikan Harun Masiku. “Yang dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM. Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka, sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri pada 30 Mei 2024.

    5 tahun berakhir sia-sia?

    Selama hampir lima tahun, KPK menekankan bahwa pencarian Harun Masiku menjadi prioritas. Tetapi, hingga masa jabatan Komisioner KPK periode 2019-2024 akan berakhir, sang buronan tidak juga diketemukan. Padahal, terpidana dalam kasus ini lainnya, Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

    Oleh karenanya, wajar jika para pegiat Antikorupsi menilai bahwa KPK sepertinya tidak serius atau hanya “ngomong doang” terkait upaya mencari Harun Masiku. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebutkan, KPK tidak menerbitkan surat penyitaan atau surat-surat lainnya yang membuktikan Komisi Antirasuah itu serius mencari Harun Masiku.”Belum ada (tindaklanjut pencarian Harun Masiku), dalam bukti ini enggak ada kok, belum ada diterbitkan surat penangkapan baru,” kata Boyamin pada 19 Januari 2024. (Red)

  • Gadis Penjual Gorengan di Padang Diperkosa Lalu Dibunuh Tubuh Ditemukan Dalam Gundukan Tanah Telanjan dan Terikat, Pelaku Dalam Pengejaran

    Gadis Penjual Gorengan di Padang Diperkosa Lalu Dibunuh Tubuh Ditemukan Dalam Gundukan Tanah Telanjan dan Terikat, Pelaku Dalam Pengejaran

    Padang, sinarlampung.co-Nia Kurnia Sari (18), gadis yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung untuk membantu perekonomian keluarga ditemukan tewas mengenaskan. Korban diduga diperkosa dan dibunuh, lalu jasadnya dikubur dengan gundukan tanah dengan kondisi tanpa busana dan tangan diikat, di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu, 8 September 2024.

    Pelaku IS, residivis yang kini dalam pencarian.

    Nia sempat dilaporkan hilang dan tidak pulang ke rumah usai menjajakan gorengan sejak Jumat, 6 September 2024. Orang tua korban lalu melaporkan kehilangan Nia ini ke perangkat Nagari. “Dilakukan pencarian, hingga Minggu sekitar pukul 16.00 WIB, ditemukan barang-barang korban,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir, dikonfirmasi wartawan, Senin 16 September 2024.

    Dari petunjuk barang-barang korban itu, Nia ditemukan terkubur di lahan perkebunan itu. Pada awalnya, tim gabungan yang melakukan pencarian menemukan gundukan tanah yang mencurigakan. Setelah dicek, ternyata di dalamnya terkubur jasad Nia. Jasad korban bahkan dikubur hanya sedalam 40 centi meter

    Faisol Amir menyebutkan, di sekitar lokasi penemuan jasad, ditemukan juga sejumlah barang milik Nia. Seperti jilbab, kain sarung, sendal, dan tempat gorengan. Jasad Nia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk dilakukan autopsi. “Lokasi penemuan jasad Nia berada sekitar 500 meter dari kediaman korban. Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana,” ujar dia.

    Nia diketahui berasal dari keluarga kurang mampu dan merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Menurut seorang tetangga, Safril, sehari-hari Nia memang menjual gorengan yang dijajakan dengan berjalan kaki. Ia menduga korban telah diintai.

    Mewakili warga, Safril meminta pihak kepolisian dapat mengusut pembunuhan Nia ini secara tuntas. Apabila benar dibunuh, pelaku diminta segera menyerahkan diri. “Jika benar dibunuh, lebih baik pelaku menyerahkan diri saja,” katanya.

    Temukan Barang Milik Pelaku yang Kabur ke Hutan

    Setelah penemuan jasad korban, polisi pun menetapkan seorang pria bernama Indra Septriaman (26) sebagai tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan tersebut. Namun, saat ini tersangka berstatus buron karena diketahui telah melarikan diri ke hutan. Hal ini berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang sudah diperiksa. “Kami sudah meminta keterangan dari beberapa saksi dan juga ada barang bukti diduga milik pelaku,” ujar Kapolres.

    Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggi menambahkan penetapan IS sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. “Kami sudah periksa beberapa saksi dan meyakini IS sebagai pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari,” ucap Reggi.

    Dia menjelaskan, tim Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman juga menemukan barang bukti yang diduga milik IS. Keberadaan barang tersebut ditemukan dekat lokasi Nia dikubur oleh sang pembunuh. “Kami juga temukan tas yang diduga milik pelaku. Beberapa saksi warga meyakini tas tersebut memang milik pelaku,” ujar dia.

    Menurut Reggi, keberadaan tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan itu sampai saat ini masih dalam proses pencarian. Pihak kepolisian pun melanjutkan proses pencarian di sekitar Padang Pariaman. Kendati demikian, Reggi mengatakan polisi sudah menemukan beberapa titik kunci keberadaan tersangka pembunuhan Nia. Dia pun berharap agar pelaku dapat segera ditangkap. “Mudah-mudahan bisa ditangkap segera,” tuturnya.

    Polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Nia. Barang-barang itu tersimpan dalam sebuah tas di dalam kawasan hutan di Kenagarian Guguak, Pasar Galombang Kayu Tanam, Minggu (15/9) kemarin. “Kami melakukan penyelidikan dan pencarian bersama masyarakat, telah menemukan sebuah tas yang patut diduga kuat adalah milik tersangka. Dan hal tersebut juga sudah kami pastikan dengan keterangan saksi-saksi, bahwa tas yang kami temukan adalah milik tersangka,” jelas Reggy.

    Pelaku Residivis Kasus Pencabulan

    Indra Septriaman (26) yang ditetapkan tersangka merupakan warga Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2 × 11 Enam Lingkung atau tetangga dari Nia Kurnia Sari sendiri. Selain itu, IS juga tercatat sebagai residivis atau pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

    Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Dwi Sulistyawan, memastikan terduga pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18), satu orang. Hal ini diketahui, setelah kepolisian melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi yang ada di sekitar lokasi pembunuhan.

    Selain itu, polisi juga menemukan pakaian dan sandal milik terduga pelaku, sehingga pihak kepolisian mengetahui identitas terduga pelaku. “Sekarang Timsus sudah melakukan pengejaran pada pelaku, doakan semoga cepat bisa kami tangkap,” kata Dwi Sulistyawan.

    Terduga pelaku pembunuhan Nia disebut sangat licin ditangkap. Sebab kata dia, pelaku menguasai medan tempatnya bersembunyi. Sehingga pelaku kerap kalin berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi. “Proses pengejaran sudah kami lakukan, tapi terduga tersangka ini cukup lihai karena lebih mengetahui medan,” ucapnya.

    Dwi berharap masyarakat bisa mendukung dan mendoakan pihaknya agar bisa bekerja maksimal dan segera menangkap pelaku. Diduga kuat gadis tersebut menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa.

    Nia Atlet Pencat Silat Tingkat Provinsi

    Gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat yang ditemukan meninggal dengan tidak wajar ternyata bukan sosok sembarangan. Dia diketahui pernah menjadi juara 1 silat tingkat Provinsi Sumatera Barat. Nia meraih sabuk cokelat dan melatih silat di sekolah-sekolah.

    Tidak hanya itu, ia diketahui sudah rajin bekerja sejak masih sekolah. Selain berjualan gorengan, Nia juga pernah menjadi sopir ojek, hingga kuli panggul. Korban rajin bekerja untuk menabung biaya kuliah. Selain itu, uang tabungan akan digunakan Nia untuk memperbaiki rumahnya yang rusak. Nia terpaksa menjadi tulang punggung keluarga sejak kecil karena orang tuanya kesulitan ekonomi.

    Punya prestasi akademik dan non akademik

    Wali Kelas Nia, Reni Fatma Yunita menceritakan sosok gadis penjual gorengan itu adalah siswa yang sangat berprestasi di sekolahnya. Ia bahkan sempat juara kelas saat duduk di X SMA. “Lalu kelas XI, XII itu tidak pernah rank-nya keluar dari 1-6,” kata Reni.

    Selain berprestasi di bidang akademik, Reni juga membeberkan bahwa Nia juga punya prestasi di bidang non akademik. Ia merupakan seorang atlet. “Anak ini juga memang atlet provinsi, pernah juara 1 silat,” ungkap Reni lagi.

    Reni Fatma Yunita mengenang perjuangan Nia berjualan gorengan sejak kelas X SMA yang membuat tersentuh. “Nia setiap pagi selalu terlambat saat apel pagi, karena memesan gorengan dulu. Dia selalu minta disanksi bersih-bersih kelas karena terlambat,” kata Reni.

    Walau seorang atlet, Nia tidak pernah menyepelekan pelajaran akademisnya. Ia juga selalu membantu temannya yang kesusahan meski ia sendiri juga hidup dalam himpitan ekonomi. “Nia sering menolong temannya, kalau ada yang kesusahan dia yang kasih jajan. Nia tidak pernah meminjam atau minta belas kasihan,” kata dia.

    Reni pun menangis mengenang sosok siswinya itu. Ia berharap pelakunya segera ditangkap dan diberi hukuman setimpal. “Harapan saya pelakunya segera ditangkap, karena saya sendiri tidak ikhlas, anak yang begitu baik dibikin keji seperti ini.” ujar Reni. (Red)

  • Kejagung Buka Peluang Restorative Justice Perkara Narkotika

    Kejagung Buka Peluang Restorative Justice Perkara Narkotika

    Jakarta, sinarlampung.co-Sistem peradilan pidana membuat biaya penanganan perkara menjadi besar. Tingkat hunian lembaga pemasyarakatan pun mengalami over capacity alias melebihi kapasitas. Apalagi data menunjukkan 60 persen penghuni lapas adalah penyalahguna narkotika.

    Mengatasi kondisi itu, Jaksa Agung membuat terobosan dengan menerapkan restorative justice dalam menangani perkara narkotika. Jaksa Agung menegaskan agar pengguna narkotika tidak berada dalam satu sel tahanan dengan pengedar. Pengedar perlu mendapat perhatian serius.

    Penerapan restorative justice dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

    Namun, pelaksanaan pedoman itu tidak sembarangan. Aturan itu dilakukan secara ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana, pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (mens rea) pada diri tersangka, serta pemeriksaan terhadap Tersangka secara seksama melalui hasil asesmen terpadu.

    Jaksa wajib memberi petunjuk pada Penyidik untuk memastikan tersangka merupakan end user alias pengguna terakhir, tahu profil tersangka, baik gaya hidup, transaksi keuangannya, hingga kolega dan lingkungannya (know your suspect)

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak boleh ada yang bermain-main dengan program humanis ini. Sebab restorative justice ini merupakan “program memanusiakan manusia” yang melihat pelaku sebagai korban penyalahgunaan narkotika sehingga perlu mendapat pengobatan serius. “Jika ada Jaksa yang main-main, saya tegaskan akan saya pidanakan,” tegas Jaksa Agung.

    Jaksa Agung mendorong pemerintah daerah dan penegak hukum berkolaborasi mendirikan rumah rehabilitasi di setiap provinsi dan kabupaten atau kota sebagai upaya serius bagi penegakan hukum yang humanis. Rehabilitasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

    Bagi mereka yang memiliki dan menguasai, juga dimungkinkan menjalani rehabilitasi apabila dalam proses asesmen menunjukkan bahwa narkotika digunakan untuk dikonsumsi sendiri dengan jumlah sangat kecil.

    Restorative justice dalam perkara narkotika tidak saja dilihat sebagai pintu terakhir dalam proses peradilan, tetapi sebagai bentuk rehabilitasi yakni pemulihan kembali korban pelaku ke keadaan semula. Korban yang telah menjalani rehabilitasi diharapkan tidak hanya sembuh tetapi dapat kembali ke masyarakat dan tak lagi menggunakan narkotika.

    Sebelumnya, kejaksaan Agung mengeluarkan program restorative justice yang merupakan gebrakan dalam penanganan perkara narkotika yang mendapat apresiasi dunia internasional. Terobosan restorative justice alias keadilan restoratif dalam penanganan kasus narkotika ini memungkinkan para korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.

    Program ini membuat Kejaksaan Agung mendapat berbagai penghargaan, dari dalam hingga luar negeri. Korps Adhyaksa memperoleh Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP) pada September 2022, yang menilai konsep restorative justice paling efektif, efisien, dan berkeadilan, dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

    Kejaksaan Agung juga mendapat apresiasi dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Lembaga dunia ini juga mendukung penyelesaian perkara korban penyalahgunaan narkotika dengan konsep restorative justice.

    Keadilan restoratif merupakan konsep baru yang berkembang dalam penyelesaian perkara sebagai pola pemikiran hukum modern. Program ini dinilai membawa harapan baru terhadap penyelesaian perkara pidana di tingkat penuntutan dengan konsep cepat, tepat, sederhana, serta efektif sesuai dengan KUHAP.

    Hasil penelitian mendalam di beberapa kejaksaan negeri di Jawa Timur telah menjadi role model dalam penyelesaian perkara korban penyalahgunaan narkotika dengan konsep restorative justice ini.

    Sebagai lembaga yang menjadi pelopor penegakan hukum humanis, Kejaksaan Agung menerapkan restorative justice karena menilai criminal justice system alias sistem peradilan pidana terpadu belum mampu membangun penanganan yang efektif karena cenderung berjalan sendiri sehingga menyebabkan penegakan hukum punitif, yakni mengejar hukuman dan pembalasan. (Red/kejaksaanri)

  • Menhut Terbitkan Aturan Baru, Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana

    Menhut Terbitkan Aturan Baru, Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana

    Jakarta, sinarlampung.co-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

    Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024, setelah sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.

    Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

    300-x-250-1Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana. “Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

    Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

    Untuk Melanjutkan Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK.

    Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

    Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan. (Red)

  • Anak-Anak Kuari Gembira Dapat Buku Gratis dari Satgas Marinir Habema

    Anak-Anak Kuari Gembira Dapat Buku Gratis dari Satgas Marinir Habema

    Dekai Yahukimo, sinarlampung.co – Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 6 Marinir, bagian dari Komando Operasi HABEMA di Papua, secara aktif melaksanakan tugas Operasi Pengamanan Perbatasan Mobil RI-PNG, khususnya di wilayah Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Satgas Yonif 6 Marinir, khususnya Pos Halabok pimpinan Kapten Mar Septian, menyempatkan diri untuk menyapa anak-anak di Kampung Kuari, Distrik Dekai, ketika melaksanakan tugas patroli di wilayah tersebut, Minggu, 15 September 2024.

    Komandan Satgas Yonif 6 Marinir, Letkol Mar Rismanto Manurung menekankan pentingnya perhatian Satgas kepada kebutuhan dasar masyarakat di sekitar Pos. Oleh sebab itu, sejak penugasannya di Papua, Pos Halabok telah melakukan Komunikasi Sosial dengan berbagai pihak di wilayah tanggung jawabnya guna menindaklanjuti penekanan tersebut.

    Sehubungan dengan bidang pendidikan merupakan aspek penting yang diperlukan oleh anak-anak di Kampung Kuari, maka Tim Patroli Satgas Yonif 6 Marinir membawa serta beberapa buku untuk dibagikan kepada mereka saat pelaksanaan tugas patroli hari Minggu tersebut.

    Ketika berpapasan dengan anak-anak di jalur patroli, para Prajurit Marinir HABEMA mengajak berkomunikasi dan direspon dengan antusias oleh mereka. Dalam Komunikasi Sosial (Komsos) tersebut, Tim Patroli membagikan buku-buku gratis kepada anak-anak. Pembagian cuma-cuma tersebut langsung disambut dengan riang gembira oleh anak-anak Kuari. Sebagai ungkapan terima kasih, salah satu diantaranya bernama Markus Tabuni mengucapkan terima kasih. “Terima kasih bukunya, Komandan Marinir,” ucapnya.

    Panglima HABEMA, Brigjen TNI Lucky Avianto, pasca menerima laporan kegiatan, menyampaikan, “Inisiatif Satgas Yonif 6 Marinir membagikan buku-buku gratis kepada anak-anak di Kampung Kuari, merupakan upaya TNI memberikan pelayanan kebutuhan dasar, khususnya bidang Pendidikan, guna mendukung percepatan pembangunan di wilayah Papua,” katanya. (*)

  • Kawasan TN Way Kambas Lampung Terbakar, Satwa Jalan Lambat Banyak Yang Mati TNWK Tuduh Pemburu Liar

    Kawasan TN Way Kambas Lampung Terbakar, Satwa Jalan Lambat Banyak Yang Mati TNWK Tuduh Pemburu Liar

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Lahan yang berada di kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, kembali terbakar. Pihak TNWK menyatakan sejumlah satwa seperti ular hingga burung ikut terbakar. Pihak TNWK menuding pelaku pembakar adalah para pemburu liar yang masuk kawasan.

    Humas Taman Nasional Way Kambas, Sukatmoko membenarkan hal tersebut. Menurutnya api baru berhasil dipadamkan pada Senin dini hari. “Benar, itu video petugas tengah memadamkan api yang membakar sejumlah kawasan di TNWK. Pemadaman berhasil dilakukan hingga dini hari tadi,” katanya, Senin (9/9/2024).

    Sukatmoko mengatakan, untuk luas lahan yang terbakar belum diketahui karena masih dalam pendataan. “Untuk luasnya yang tadi malam terbakar belum diketahui karena hingga saat ini tim masih berada di dalam. Masih melakukan pendataan dan mengecek adanya kemungkinan titik api yang baru,” jelasnya.

    Dirinya menerangkan titik lokasi yang sulit dijangkau membuat proses pemadaman terhambat. “Ada beberapa kendala memang dalam proses pemadaman ini, titik lokasi itu menyulitkan tim sehingga kendaraan susah masuk dan proses pemadaman jadi sempat terhambat,” ungkapnya.

    Dampak terbakarnya lahan ini lanjutnya sejumlah satwa ikut menjadi korban. “Iya ada beberapa hewan yang tim temukan mati ya, seperti burung dan ular, jadi satwa-satwa yang jalannya lambat itu jadi korban dan terbakar,” ujarnya.

    Juli-September 1022 Hektar Lahan Terbakar

    Humas Taman Nasional Way Kambas Sukatmoko mengatakan kebakaran yang terjadi di kawasan Taman Nasional (TN) Way Kambas Lampung Timur terjadi berkali-kali, dengan sebaran di area 1 dan 2. Kebakaran melanda TNWK sejak Juli-September 2024, tercatat jumlah lahan yang terbakar mencapai 1.022 hektare.

    “Kebakaran lahan selama triwulan ini yakni di Juli hingga September awal kami mencatat total 1.022 hektar lahan terbakar. Untuk sebaran lahan yang terbakar itu ada di area seksi wilayah 1 dan 2, ini memang terjadi berkali-kali,” katanya.

    Meski begitu, Sukatmoko menilai dampak kebakaran tahun ini tidak seluas tahun sebelumnya. Sementara untuk titik kebakaran kurang lebih sama seperti tahun lalu. “Untuk tahun ini relatif lebih bisa ditangani dan luasannya juga tidak seperti tahun lalu. Memang ada beberapa lokasi yang tahun lalu terbakar di tahun ini juga terbakar kembali,” ujarnya.

    Menurut Sukatmoto, salah satu faktor penyebab kebakaran lahan di TNWK adalah musim kemarau. Lahan di TNWK dalam kondisi kering yang membuatnya mudah terbakar. “Memang kondisinya masih kemarau, jadi memang kondisi lahan banyak yang kering,” ucapnya.

    Hingga saat ini, petugas masih berada di dalam kawasan hutan untuk mendeteksi titik api guna mencegah kebakaran meluas serta mengupdate luas wilayah yang terbakar. “Anggota masih berada di dalam kawasan hutan, masih berjaga dan menghitung total luas wilayah karena tadi malam masih terbakar,” katanya. (Red)

  • Tiga Penyelundup Rokok Ilegal Tangkapan Polresta Bandar Lampung Dibebaskan Bea Cukai Bayar Denda Rp150 Juta?

    Tiga Penyelundup Rokok Ilegal Tangkapan Polresta Bandar Lampung Dibebaskan Bea Cukai Bayar Denda Rp150 Juta?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bandar Lampung membebaskan tiga tersangka agen rokok ilegal. Mereka dibebaskan setelah membayar denda sebesar Rp 150 juta. KPPBC menyebut membayar denda sesuai aturan Ultimum Remedium (UR) Bea Cukai yang tertuang pada undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Baca: Polresta Bandar Lampung Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai

    Kasi Humas KPPBC Bandar Lampung Heriyanto mengatakan ketiganya dibebaskan setelah membayar denda sesuai aturan Ultimum Remedium (UR) Bea Cukai yang tertuang pada undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 40 b ayat 3 dan aturan menteri keuangan nomor 237 tahun 2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.

    “Benar, ketiganya sudah dipulangkan. Iya benar bayar denda Rp150 juta. Jadi dengan aturan yang baru di Undang-undang HPP itu, pelanggaran pidana cukai itu bisa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administrasi sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar. Karena Undang-undang Cukai ini kan undang-undang fiskal jadi lebih kepada bagaimana recovery penerimaan negara, kan begitu,” kata Heriyanto, Sabtu 7 September 2024.

    Menurut dia, sebelumnya ketiga tersangka ditawarkan terlebih dahulu untuk membayar denda terkait kasus peredaran rokok ilegal tersebut. “Jadi ditawarkan kepada pelaku untuk bisa tidak dilakukan penyelidikan tapi harus membayar denda tiga kali cukai dan itu masuk ke kas negara. Nah kalau dia nggak mau ya tetap dilakukan penyelidikan, jadi tadi tetap ditawarkan terlebih dahulu untuk sanksi administrasi yakni denda. Dan nanti jika di kami tidak mau bayar denda, nanti di kejaksaannya juga ditawarkan lagi,” jelasnya.

    Lebih rinci Heri menjelaskan perhitungan denda administrasi yang dibayarkan tiga tersangka ini berdasarkan hitungan barang bukti rokok ilegal. “Hitungan dari barang bukti rokoknya, jadi dari pengakuan mereka ini dari 72 ribu batang rokok itu tidak semua milik mereka. Tapi rinciannya nanti ya saya belum dapat, pokoknya tidak semua rokok itu punya mereka,” katanya.

    Untuk diketahui, sebelum diserahkan ke Bea Cukai pada tanggal 27 Agustus 2024, ketiga tersangka yakni CA (37), SN (33), dan IS (30) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Dari tangan ketiganya, polisi mendapatkan barang bukti rokok tanpa cukai dengan berbagai merk sebanyak 72 ribu batang. Para tersangka hanya menginap satu malam di KPPBC Bandar Lampung sebelum akhirnya bebas di keesokan harinya pada tanggal 28 Agustus 2024. (Red)

  • Dicekal Keluar Negeri, Sudin Kembali Dipanggil KPK Dan Mangkir

    Dicekal Keluar Negeri, Sudin Kembali Dipanggil KPK Dan Mangkir

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-KPK memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan x-ray di Balai Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021, pada Rabu 4 September 2024. Mereka adalah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang juga Ketua DPD PDIP Lampung dan anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan x-ray di Kementerian Pertanian. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama KRSP (Kemal Redindo Syahrul Putra). Juga SDN, anggota DPRD, Ketua Komisi V,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

    Tidak Hadir

    Namun, belum diketahui pasti kaitan kedua saksi tersebut dalam perkara korupsi ini. Keduanya juga belum berkomentar mengenai pemeriksaan tersebut. “Reschedule dua-duanya,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    Menurut Tessa, keduanya tak bisa hadir lantaran adanya kegiatan lain yang sudah terjadwal lebih dulu. Karenanya, penyidik akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan. “Info sementara (penjadwalan ulang pemeriksaan) minggu depan. Tanggal pastinya belum dikabari,” jelas Tessa.

    6 Orang Dicegah Terkait Korupsi X-ray Kementan

    KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang dalam dugaan perkara korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan. Pencegahan sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2024.

    “Tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia. Yaitu inisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya,” jelas jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 16 Agustus 2024.

    Dia menjelaskan kegiatan pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut pencegahan ini dilakukan selama 6 bulan ke depan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah tadi dijelaskan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” imbuhnya.

    Kepada wartawan di Jakarta dilaporkan KPK memulai penyidikan kasus ini pada 12 Agustus 2024. Namun KPK belum menjelaskan detail konstruksi perkara dalam dugaan korupsi ini. “Untuk diketahui bahwa tertanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 di tanggal 12 Agustus 2024,” kata Tessa Mahardika.

    Dia menjelaskan kegiatan pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut pencegahan ini dilakukan selama 6 bulan ke depan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah tadi dijelaskan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” ujarnya.

    KPK memulai penyidikan kasus ini pada 12 Agustus 2024. Namun KPK belum menjelaskan detail konstruksi perkara dalam dugaan korupsi ini. Kemal Redindo merupakan ASN yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan. (Red)

  • Siswi SMP di Palembang Digilir Pacar dan Tiga Temannya Lalu Dibunuh, Pelaku Anak-anak Dengan Obsesi Film Porno

    Siswi SMP di Palembang Digilir Pacar dan Tiga Temannya Lalu Dibunuh, Pelaku Anak-anak Dengan Obsesi Film Porno

    Palembang, sinarlampung.co-Siswi Pelajar SMP Ayu (13) ditemukan tewas di areal Kuburan China, TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu 1 September 2024. Korban dibunuh dan diperkosa begilir oleh empat pelaku yang juga masih anak-anak. Keempat pelaku berinisial IS (16), MZ (13), AS (12) dan NS (12). Para pelaku mengaku motifnya karena terlalu kerap menonton film porno.

    Polda Sumatera Selatan menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP itu hingga sampai ke tahap persidangan. “Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkaranya kami kebut untuk sesegera mungkin kami limpahkan ke jaksa penuntut umum. Kasus ini sangat miris, karena pelakunya juga anak-anak,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa 10 September 2024.

    Sebelumnya, jasad siswi SMP itu ditemukan dengan luka lebam di bagian dagu, di kawasan TPU Talang Kerikil dan menghebohkan warga jalan R Sudarman Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang Minggu 1 September 2024. Korban inisial AA berusia 13 tahun itu pelajar kelas 2 SMP swasta, dan tercatat sebagai warga Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan.

    Winarti, ibu korban mengatakan mendapatkan kabar anaknya ditemukan meninggal minggu sore sekitar pukul 17.00. “Ponakan saya mampir kerumah mengatakan bahwa Ayu di temukan sudah meninggal di kuburan Cina,” kata Winarti terisak.

    Winarti juga langsung mendatangi lokasi kejadian. Dia tidak menyangka anaknya ditemukan sudah meninggal dunia. “Tadi siang sekitar pukul 12.00, sempat bertemu pak. Saat saya pulang usai bekerja, namun saat itu kami tidak sempat berbicara dan anak saya pun pergi tidak pamit,” ujarnya.

    Apakah anaknya memiliki masalah, Winarti menyatakan korban tidak ada masalah. Tiga hari lalu, korban sempat bilang hendak mau main ke rumah temannya. “Itu saja yang kami ingat,” katanya.

    Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan adanya penemuan jenazah seorang wanita berumur 13 tahun. Jenazah sempat dibawa ke RS Bhayangkara Palembang. Dari hasil pemeriksaan forensik korban meninggal dunia secara tidak wajar karena ditemukan luka pukulan benda tumpul di bagian leher dan indikasi kekurangan oksigen.

    Sementara itu dari hasil pemeriksaan penyidik Polrestabes Palembang terungkap bahwa para pelaku yang tega melakukan pembunuhan tersebut adalah empat orang anak di bawah umur yang sudah berencana melakukan tindak asusila terhadap korban.

    Keempat pelaku yaitu IS, MZ, NS, dan AS diketahui masih di bawah umur. Pelaku utama, IS yang berusia 16 tahun telah tercukupi usianya untuk dilakukan penahanan. Sementara tiga dari empat pelaku lainnya yang berusia kisaran 12 dan 13 tahun tidak ditahan.

    Meski telah berstatus tersangka ketiganya dititipkan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial LPKS. Keempat tersangka semuanya dikenakan pasal berlapis pencabulan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang perlindungan anak kasus yang menggegerkan warga Palembang ini kini masih terus diselidiki penyidik Polrestabes Palembang.

    Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan pembunuhan terjadi berawal dari korban AA diajak bertemu kekasihnya, IS (16). Pelaku IS mengajak AA menonton pertunjukan kuda kepang di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning. “Modusnya dengan mengajak korban jalan. Korban kemudian diajak ke lokasi (TPU) dekat krematorium,” ujar Harryo, Rabu 4 September 2024.

    Harryo menjelaskan siswi tersebut awalnya dicabuli di lokasi pertama yang masih di area kuburan cina tersebut. Awalnya, korban AA dibekap hidung dan mulutnya hingga lemas.”Setelah korban lemas, para pelaku kemudian mencabuli korban secara bergilir. Diawali oleh IS, MZ, NZ, dan AS,” katanya.

    Setelah mencabuli korban, para pelaku berpindah ke TKP selanjutnya. Kedua lokasi tersebut berjarak kurang lebih 30 menit. Di sanalah lokasi korban ditemukan tak bernyawa. “Di TKP kedua, korban kembali dicabuli dalam keadaan telah meninggal dunia. Mereka mencabuli korban dengan caranya masing-masing,” katanya.

    Setelah beraksi, keempat pelaku meninggalkan dan kembali ke lokasi pertunjukan kuda kepang. Di sana, IS sempat bercerita pada saksi tindakan asusila tersebut. “IS sempat bercerita kepada saksi atas aksi pencabulannya terhadap korban dengan bangga,” katanya. (Red)