Kategori: Nasional

  • Tiga Tahun 2021-2023 Anggaran Makan Minum Setdakab Tanggamus Jaman Dewi Handajani Habiskan Rp10,8 Miliar

    Tiga Tahun 2021-2023 Anggaran Makan Minum Setdakab Tanggamus Jaman Dewi Handajani Habiskan Rp10,8 Miliar

    Tanggamus, sinarlampung.co-Anggaran belanja makan minum di Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten (Setdakab) Kabupaten Tanggamus sangat fantastis dan luar biasa. Setiap tahun dari 2021 hingga 2023 mengalami kenaikan dengan nilai miliaran. Padahal pada tahun 2021 saat corona virus disease (covid) 19 sedang parah-parahnya dan dilaksanakan work from home (WFH) dan ada larangan berkumpul. Namun anggaran makan minum tamu Setdakab Tanggamus, rumah dinas bupati dan wakil bupati Tanggamus justru besar-besaran.

    Dari penelusuran dan dokumen wartawan yang dilangsir Harianpilar.com, pada tahun 2021 total anggaran makan minum Setdakab Tanggamus mencapai Rp3,7 miliar lebih atau Rp3.798.334.000 yang dipecah dalam 12 mata anggaran. Yakni:

    1. Belanja Makanan Dan Minuman Tamu Pemerintah Daerah Rp2.231.145.000.
    2. Belanja makanan dan minuman harian rumah dinas Bupati Rp512.070.000.
    3. Jamuan Makan Prasmanan Untuk Tamu Pemerintah Daerah Rp229.680.000.
    4. Belanja makanan dan minuman harian rumah dinas Wakil Bupati Rp249.753.000.
    5. Belanja Makanan Dan Minuman Untuk Acara Buka Puasa Bersama Uspida Plus Rp198.215.000.
    6. Belanja Makanan Dan Minuman Untuk Acara Open House Hari Raya Idul Adha Rp161.986.000.
    7. Belanja Makanan Dan Minuman Untuk Acara Open House Hari Raya Idul Fitri Rp159.645.000.
    8. Belanja Makanan Dan Minuman Ruang Kerja Bupati Rp24.576.000.
    9. Belanja Makanan Dan Minuman Ruang Kerja Wakil Bupati Rp18.024.000.
    10. Belanja Makanan Dan Minuman Untuk Acara Open House Hari Raya Idul Fitri Rp4.970.000.
    11. Belanja Makanan Dan Minuman Untuk Acara Open House Hari Raya Idul Adha Rp4.275.000.
    12. Belanja Makanan Dan Minuman Untuk Acara Buka Puasa Bersama Uspida Plus Rp3.995.000.

    Pada tahun 2022 anggaran makan minum Setdakab Tanggamus mencapai Rp2.660.797.000 yang terbagi ke dalam 10 mata anggaran. Yakni:

    1. Belanja Makanan Dan Minuman Tamu Pemerintah Daerah Rp1.327.410.000.
    2. Belanja Makanan Dan Minuman Harian Rumah Dinas Rp761.823.000.
    3. Jamuan Makan Prasmanan Rp199.680.000.
    4. Belanja Makanan Dan Minuman Untuk Acara Buka Puasa Bersama Uspida Plus Rp198.215.000.
    5. Belanja Makanan Dan Minuman Untuk Acara Open House Hari Raya Idul Fitri Rp159.645.000.
    6. Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Kepala Daerah Rp105.000.000.
    7. Belanja Makanan Dan Minuman Tamu Kepala Daerah Rp58.299.000.
    8. Belanja Makanan Dan Minuman Ruang Kerja Kepala Daerah Rp42.600.000.
    9. Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Rp3.810.000.
    10. Belanja Makanan Dan Minuman Untuk Acara Buka Puasa Bersama Uspida Plus Rp3.995.000.

    Dan pada tahun 2023 anggaran makan minum Setdakab Tanggamus naik drastis menjadi Rp4,3 Miliar lebih atau Rp4.369.613.688 yang terbagi ke dalam 4 mata anggaran, Yakni:

    1. Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp3.460.190.688.
    2. Belanja Makanan Dan Minuman Harian Rumah Dinas Rp761.823.000.
    3. Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Kepala Daerah Rp105.000.000.
    4. Belanja Makanan Dan Minuman Ruang Kerja Kepala Daerah Rp42.600.000.

    Tidak Rasional

    Kepala Divisi Hukum LSM Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Lampung Meida Hartawan mengatakan bahwa anggaran makan minum di Setdakab Tanggamus dari tahun ke tahun sangat tidak rasional.

    Apalagi peningkatan anggaran di tengah-tengah wabah corona virus disease (Covid) 19 sedang parah-parahnya melanda. “Tahun 2021 dilaksanakan work from home, artinya pemerintah melarang adanya kegiatan yang bersifat berkumpul. Jika di tahun itu anggaran justru banyak dipergunakan untuk jamuan makan minum ini sangat tidak rasional,” kata Meida, Minggu 25 Agustus 2024.

    Menurut Meida, sangat wajar jika muncul kecurigaan ada masalah serius dalam anggaran makan minum Setdakab Tanggamus ini. “Jadi wajar kalau muncul kecurigaan ada masalah. Apa lagi kenaikan anggaran makan minum di Setdakab Tanggamus besar,” ujar Meida.

    Belum ada keterangan resmi dari Setdakab Tanggamus terkait anggaran tersebut. Wartawan belum berhasil mengkonfirmasi pihak Sekda Tanggamus. (Red/*).

  • Dua Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Cidera Jari Putus Satu Koma, K3 Pelabuhan Dipertanyakan

    Dua Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Cidera Jari Putus Satu Koma, K3 Pelabuhan Dipertanyakan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua buruh pekerja bongkar muat anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan Panjang RN (53) dan NM (65) harus dilarikan kerumah akibat mengalami kecelakaan bekerja. Keduanya mengalami cidera berat saat beraktivitas di Pelabuhan Bongkar Muat Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. Para pekerja memang terlihat tanpa memakai alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

    RN harus harus kehilangan satu jari karena harus diamputasi akibat terlilit tali jumbo Crane. Sementara NM tertimpa benda keras kepalanya, dan mengakibatkan korban mengalami hilang ingatan dan masih koma hingga saat ini.

    Istri NM, membenarkan bahwa saat bekerja di Pelabuhan Bongkar Muat Panjang, suaminya tidak menggunakan alat pengaman K3. “Saat itu suami saya tidak memakai helm. Sehingga benda keras yang mengenai kepalanya membuat suami saya seperti kehilangan ingatan dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Immanuel Bandar Lampung, dan belum sadarkan diri hingga saat ini,” katanya Minggu 25 Agustus 2024.

    Ironisnya lagi, informasi di Pelabuhan Panjang, kedua pekerja yang menjadi korban kecelakaan itu tidak memiliki izin atau PAS sebagai legalitas pekerja di area Pelabuhan Panjang. Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang pimpinan Agus Sujatma Surnada diduga mengabaikan Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 35 Tahun 2007.

    Karena berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 35 tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan mereka yang melakukan pekerjaan bongkar muat barang dari dan ke kapal harus di catat di pelabuhan setempat.

    Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di Pelabuhan Panjang menyebutkan banyak pekerja (buruh) yang bekerja di pelabuhan panjang tidak memiliki Pas atau KTA dan bebas kerja di pelabuhan panjang. “Saya sudah puluhan tahun kerja, bersama 30 orang rekan-rekannya tidak ada yang memiliki Pas atau KTA. Selama ini kami bebas bekerja di pelabuhan panjang, walaupun tidak mempunyai PAS atau KTA. Bahkan saya b regu saya sebanyak 30 orang tidak ada yang memiliki Pas atau KTA,” kata pekerja di Pelabuhan Panjang itu.

    Hal sama diakui pekerja lainya, SP (45) dan CD (55), yang mengaku bahwa, sudah puluhan tahun mereka bekerja di pelabuhan panjang tidak ada Pas atau KTA. “Sudah puluhan tahun kami bekerja di pelabuhan panjang ini tidak ada Pas atau KTA. Dulu sudah pernah ada Pas, tapi ditarik kembali oleh Koperasi namun kami bebas saja bekerja di pelabuhan,” katanya.

    Kabar lain menyebutkan, para buruh di pelabuhan panjang tersebut tidak memiliki jaminan keselamatan kerja, juga tidak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan mereka tidak dibekali dengan legalitas berupa Pas atau KTA. Ketua Koperasi TKBM pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, belum merespon konfirmasi wartawan. Didatangi di Kantornya, Agus Sujatma Surnada tidak bersedia menemui awak media dengan alasan sedang rapat. (Red)

  • Pengendara Wajib Tahu, E-Tilang di Tol Bakter Kembali Berlaku

    Pengendara Wajib Tahu, E-Tilang di Tol Bakter Kembali Berlaku

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) selaku pengelola Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sejak pertengahan Juli lalu kembali memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, kamera ETLE dipasang di jalur A dan B KM 108 Ruas Tol Bakter.

    Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan, langkah kolaborasi dengan Ditlantas Polda Lampung untuk pemasangan ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengguna jalan di Jalan Tol Bakter.

    “Tujuan utama kita intinya untuk keselamatan pengguna jalan, karena memang aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol kan sudah diatur UU No.22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4 yaitu minimal 60 KM/jam dan maksimal 100 KM/jam, jika melampaui batas yang telah diatur tersebut akan otomatis ditilang melalui ETLE karena bisa membahayakan pengguna jalan lain,” tegas Andri.

    Sementara itu, dari data Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Lampung, sejak terpasang Juli lalu, kamera ETLE di Tol Bakter telah menangkap pelanggaran sebanyak 19 ribu lebih kendaraan. Namun yang tervalidasi pelanggarannya berjumlah 1.909 kendaraan.

    Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Marstela Isabella mengatakan untuk saat ini pelanggaran yang tercapture atau yang tertangkap kamera ETLE di Tol Bakter ialah pelanggar batas kecepatan, namun tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada improvisasi soal poin pelanggaran yang akan terbaca kamera ETLE.

    “Harapannya dengan adanya kamera ETLE di Tol Bakter ini, pengguna jalan lebih peduli lagi akan pentingnya berkendara dengan mematuhi peraturan yang ada, terutama soal batas kecepatan, yang memang harus dipatuhi agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” ungkapnya.

    PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 100 KM/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa
    keselamatan adalah nomor satu.

    Sekilas Tentang Bakauheni Terbanggi Besar Toll Tol Bakauheni Terbanggi Besar secara resmi dikelola Indonesia Investment Authority (INA) melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll yang bekerjasama dengan PT Hakaaston selaku penyedia jasa layanan operasional Tol Bakauheni Terbanggi Besar.

    Tol Bakauheni Terbanggi Besar memiliki panjang 140 KM yang menghubungkan tiga kabupaten di Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Tengah. (Red/*)

  • Kader Golkar Gugat Keabsahan Ketua Umum Bahlil Lahadalia ke PN Jakarta Barat

    Kader Golkar Gugat Keabsahan Ketua Umum Bahlil Lahadalia ke PN Jakarta Barat

    Jakarta, sinarlampung.co-Partai Golkar M Rafik menduga Munas XI berlangsung 20-21 Agustus 2024 kemarin melanggar anggaran dasar hasil Munas X 2019. Hasil Munas XI Partai Golkar telah menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum gantikan Airlangga Hartarto, dianggap tidak sesuai AD/ART.

    Karena itu, M Rafik menggugat Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 22 Agustus 2024 kemarin. “Kami ada beberapa orang Kader Partai Golkar menggugat keabsahan penyenggaraan Munas XI tersebut karena jelas jelas di Anggaran Dasar tertulis bahwa Munas XI PG itu Desember,” katanya, Jumat 23 Agustus 2024.

    M Rafik yang juga Ketua Umum Pemuda Minang meyebutkan dirinya sudah daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) dengan harapan membatalkan seluruh hasil Munas XI Partak Golkar. Rafik menilai Munas XI Partai Golkar adalah suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 ayat 2) poin a yang menyatakan bahwa Munas dilaksanakan pada Desember 2024.

    “Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub didalam Anggaran Dasar Partai Golkar (PG) hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember. Kan Airlangga Hartarto mundur tanggal 10 Agustus 2024, DPP Partai Golkar Pleno pada Tgl 13 Agustus 2024 dan menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum,” katanya.

    Ia melanjutkan, seharusnya Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan kepemimpinan Airlangga Hartarto sampai Desember 2024 mendatang. Namun, pada kenyataannya justru langsung menetapkan Munas di 20 -21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan Tanggal 15 Agustus 2024.

    “Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Inkonstitusional tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah,” ungkapnya.

    Harusnya, kata Dia, jika DPP PG ingin Konstitusional harusnys buat aja Munaslub, karena diselenggarakan sebelum jadwalnya makanya harus Munaslub. “Kan di konstitusi Anggaran dasar dibolehkan tuh Munaslub dengan syarat syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi,” katanya.

    Rafik menambahkan, dirinya bersama beberapa kader juga sudah bersurat secara resmi ke Kemenkumham RI agar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar priode 2019-2024. Hal itu dikarenakan beberapa kader dan pengurus lama Partai Golkar sedang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat. Perkara gugatan ini sudah tedaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.

    Sebelumnya, Penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 20-21 Agustus 2024 digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 22 Agustus 2024. Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum penggugat menerima kuasa dari sejumlah kader dan pengurus partai Golkar sebelumnya.

    Kadafi mengaku, gugatan itu dilakukan karena penyelenggaraan Munas XI Patai Golkar sudah melanggar anggaran dasar. “Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan. Saya menerima kuasa dari para kader kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata nyata perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Jumat 23 Agustus 2024.

    Bahlil Terpilih Aklamasi

    Sebelumnya, Bahlil Lahadalia resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Golkar dalam Munas XI Golkar yang digelar pada Rabu (21/8). Bahlil terpilih secara aklamasi. “Saya menanyakan apakah seluruh hadirin yang hadiri peserta Munas XI setuju untuk kita tetapkan Bapak Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum DPP Golkar periode 2024-2029? Setuju?” kata Ketua Sidang Munas Golkar Adies Kadir di JCC, Senayan, Jakarta Pusat,

    “Setuju,” jawab peserta munas.

    Dengan demikian, Bahlil yang merupakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu resmi memimpin Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.

    Sekretaris Sidang Munas Golkar Ace Hasan kemudian membacakan surat keputusan (SK). Selain menetapkan Bahlil sebagai ketua umum, Munas juga memberikan mandat kepada Bahlil untuk menjadi formatur tunggal.

    Bahlil akan menyusun perangkat DPP Golkar Periode 2024-2029. Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu. 21 Agustus 2024. Pada Munas ini, Bahlil jadi calon tunggal. Sebelumnya sempat ada Ridwan Hisjam yang juga mendaftarkan diri jadi calon Ketum, tetapi dinyatakan tak memenuhi syarat. (Red)

  • DPW Gibran Center Lampung Terima SK Kepengurusan 2023 – 2028

    DPW Gibran Center Lampung Terima SK Kepengurusan 2023 – 2028

    Jakarta, sinarlampung.co – Pasca Munas I Gibran Center yang digelar di Jakarta pada 27 dan 28 Juli 2024 lalu, DPW Gibran Center Lampung menerima SK Kepengurusan yang berlaku hingga tahun 2028.

    Surat Keputusan Kepengurusan DPW Gibran Center Lampung tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP Gibran Center Paklek Marsudiyanto kepada Ketua DPW Gibran Center Lampung AKBP (Purn) Drs. Heryanto, MH didampingi Sekretaris Ir. Azwaruddin dan Bendahara Zeffry Arya. SE, di sekretariat DPP Gibran Center, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Sabtu (24 Agustus 2024).

    Ketua DPW Gibran Center Lampung AKBP (Purn) Drs. Heryanto, MH kepada sinarlampung.co minggu (25 Agustus 2024) mengatakan, setelah menerima SK Kepengurusan akan segera membentuk kepengurusan Gibran Center kabupaten kota Wilayah Lampung hingga tingkat ranting.

    “Alhamdulillah saat ini bersamaan dengan penyerahan SK DPW Gibran Center lampung, juga dilakukan penyerahan SK kepengurusan DPD Gibran Center Bandar Lampung yang diterima oleh Ketuanya D Kastholani, SE. MM serta SK DPD Gibran Center Lampung Selatan.” Ujar Heryanto.

    Heryanto menambahkan, dengan terbentuknya kepengurusan di setiap Kabupaten Kota, diharapkan memudahkan dalam menyerap aspirasi masyarakat.

    “Melalui Gibran Center ini, selain fokus mendukung program nasional Pemerintahan Prabowo – Gibran mendatang, nantinya juga akan diusulkan program yang menjadi kebutuhan masyarakat, khususnya Lampung.” Ujar Heryanto.

    Selain bersinergi dengan Pemerintah Daerah, DPW Gibran Center Lampung turut mengawal Program Pusat yang ada di Provinsi Lampung.

    “Salah satunya Program Makan Bergizi yang akan dilaksanakan secara nasional, diperlukan kolaborasi semua pihak termasuk DPW Gibran Center Lampung, Artinya melalui program yang ada sebaik mungkin melibatkan masyarakat sehingga ekonomi masyarakat akan lebih baik dan mapan.” Tutup Heryanto. (Red)

  • Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Tersangka Ricuh Demo Tolak UU Pilkada, Anak Artis dan Direktur Lokataru Tidak

    Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Tersangka Ricuh Demo Tolak UU Pilkada, Anak Artis dan Direktur Lokataru Tidak

    Jakarta, sinarlampung.co – Polda Metro Jaya telah memeriksa 50 orang peserta aksi revisi Undang-Undang  Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI yang sebelumnya diamankan usai berakhir ricuh. Terkini, 19 orang di antaranya ditetapkan jadi tersangka.

    “Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 23 Agustus 2024.

    Ade Ary mengatakan delapan orang di antaranya berstatus mahasiswa. Ade merinci dari 19 tersangka, satu orang di antaranya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait dengan perusakan fasilitas. Sementara itu, 18 orang lainnya dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.

    “18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal ketiga tidak mengindahkan perintah petugas kami di lapangan saat proses penyampaian pendapat dan sudah selesai,” katanya.

    “Setelah diminta petugas kami membubarkan diri, mereka tidak membubarkan diri, bahkan melakukan perlawanan dengan melempar petugas dengan bayu, kayu, bambu. Ancamanya  ancaman maksimal 4 tahun,” imbuhnya.

    Dari massa yang diamankan, termasuk Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus anak artis Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan. Namun keduanya tidak ditetapkan jadi tersangka. (Red)

  • Qodratul Ikhwan-Hankam Hasan Terima Rekom Dari AHY Untuk Pilkada Tulang Bawang

    Qodratul Ikhwan-Hankam Hasan Terima Rekom Dari AHY Untuk Pilkada Tulang Bawang

    Jakarta, sinarlampung.co-Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, menyerahkan rekomendasi dukungan partai kepada Qodratul Ikhwan dan Hankam Hasan, untuk maju Pilkada Tulang Bawang, Jumat 23 Agustus 2024.

    BACA: Lewat PKB Qodratul Ikhwan Maju Pilkada Tulang Bawang, Ini Profilnya

    Penyerahan rekomendasi kepada Qodratul-Hankma bersamaan dengan oenyerahkan surat rekomendasi atau formulir persetujuan Parpol KWK kepada empat calon kepala daerah yang ada di Lampung.

    Keempat calon tersebut yakni, calon kepala daerah untuk Kabupaten Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah dengan Azwar Hadi. Kemudian, Kabupaten Lampung Selatan Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar.

    Selanjutnya Kabupaten Lampung Tengah yakin pasangan calon Musa Ahmad Ahsan Sa’ad Said. Pesisir Barat pasangan Lingga Kusuma dan Erlina. Diketahui Qodratul juga sudah menerima rekom dari PKB. (Red)

  • Porwanas 2024: Lampung Raih Perunggu Di Double Bola 9 Billiard

    Porwanas 2024: Lampung Raih Perunggu Di Double Bola 9 Billiard

    Kalimantan Selatan, sinarlampung.co – Atlet Billiard Double bola sembilan, Adi Kurniawan dan Syahroni Yusuf bawa pulang medali perunggu usai digagalkan Provinsi Bali saat babak semi final kemarin, (Kamis, 22/8/224), pada pertandingan Billiard pekan olahraga wartawan Nasional (PORWANAS 2024).

    Penanggung jawab atlet, Evicko Guantara mengatakan perjuangan Adi Kurniawan dan Syahroni Yusuf cukup menegangkan saat masuk semi final melawan Provinsi Bali,”Kemarin Bang Adi Kurniawan dan Syahroni Yusuf sebelum masuk semifinal bertemu dulu dengan atlet Billiard Provinsi DI Yogyakarta yakni Sugiarto SIP dan Ibnu Taufik Juariawanto pada Doble bola sembilan, pertandingan itu Yogyakarta dibantai 4-0 skor pertandingan awal,”ujar Vicko di Master Billiard.

    Babak kedua Lampung bertemu Sumatera Selatan, lanjutnya, dan Sumatera Selatan dibantai skor 4-0,”Selanjutnya Lampung bertemu Kalimantan Tengah dihajar kembali 4-0. Saat masuk semi final Lampung bertemu dengan Bali alhasil langkah kita untuk masuk final pun terhenti dengan skor 5-3 dengan mendali perunggu ditangan,”terangnya.

    Evicko Guantara kembali menerangkan jika ikhtiar para atlet dimeja Billiard cukup luar biasa untuk meraih mendali dengan tujuan mengharumkan nama Lampung,

    “Saya sebagai penanggungjawab Cabor billiard mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bang Adi dan Roni yang telah meraih mendali perunggu, tidak mudah untuk mendapatkannya,”terangnya

    Ditambahkan Penanggung Jawab Cabor Billiard Lampung yang juga Ketua PWI Lampung Utara, saat ini turnament dilanjutkan untuk single bola delapan Furkon Ari berhadapan dengan Muhammad Mustaqim dari Jawa Timur dan Muhammad Mustaqim telah dinyatakan gugur,

    “Kita tunggu saja kabar selanjutnya dibola delapan single ini, Lampung kembali raih mendali,”tutupnya (Red)

  • Lambat Kasus Korupsi Hibah KONI Diduga Sarat Suap, Dua Pejabat Kejati dan Petinggi KONI Lampung Diperiksa Inspektur Kejagung?

    Lambat Kasus Korupsi Hibah KONI Diduga Sarat Suap, Dua Pejabat Kejati dan Petinggi KONI Lampung Diperiksa Inspektur Kejagung?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua petinggi Kejaksaan Tinggi Lampung, dikabarkan diperiksa Tim Ispektur III Kejaksaan Agung. Selain dua petinggi Kejati, turut diperiksa pengurus teras Koni Lampung, dan beberapa Kepala Dinas Provinsi Lampung, Kamis 22 Agustus 2024.

    Baca: Cuma di Lampung Pengusutan Korupsi Hibah KONI Bertele-tele, Pengembalian Uang Rp2,5 Miliar Diduga Rekayasa?

    Baca: Kejati Lampung Kembali Periksa Puluhan Pengurus KONI Termasuk Tersangka Frans dan Agus Nompitu

    Informasi sinarlampung.co di Kejagung menyebutkan, dua petinggi Kejati Lampung dan saksi dari pejabat KONI Lampung dan ada juga Kepala Dinas diperiksa diruang Inspektur III Kejaksaan Agung.

    “Kasusnya dugaan suap penanganan perkara dugaan Korupsi Hibah KONI Lampung yang lama sekali. Ada laporan dari penggiat anti korupsi di Lampung. Masih diperiksa Tim Ispektur III Kejagung,” kata sumber di Kejagung, kepada sinarlampung.co.

    Informasi lain menyebutkan, molornya penanganan perkara dugaan korupsi hibah Koni yang telah menetapkan dua tersangka itu, terindikasi ada suap.

    Suap berupa sejumlah uang diserahkan oleh pejabat teras KONI Lampung, dan oknum Kepala Dinas di Provinsi Lampung. “Sebenarnya banyak laporan masuk ke Kejagung. Tapi baru laporan yang LSM ini, yang langsung di proses,” katanya.

    Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, belum merespons konfirmasi sinarlampung.co atas dugaan pemeriksaan pejabat Kejati Lampung itu. Dikonfirmasi via whatshapp belum membalas. Termasuk Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan yang dikonfirmasi sinarlampung.co, juga belum merespon. (Red)

  • Lapor Pak Pj Samsudin, Lampung Penduduk Terbanyak Kedua Dengan Tenaga Kerja Formal Terendah Se-Sumatera

    Lapor Pak Pj Samsudin, Lampung Penduduk Terbanyak Kedua Dengan Tenaga Kerja Formal Terendah Se-Sumatera

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis data terbaru mengenai persentase tenaga kerja formal di seluruh provinsi Indonesia untuk periode 2021-2023. Dalam laporan ini, Provinsi Lampung menempati peringkat kelima terendah secara nasional dengan hanya 29,33% tenaga kerja formal pada tahun 2023. Ironisnya, Lampung yang memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di Pulau Sumatera, ternyata memiliki persentase tenaga kerja formal paling rendah di wilayah tersebut.

    Sejak tahun 2021 hingga 2023, persentase tenaga kerja formal di Lampung mengalami peningkatan kecil namun tidak signifikan. Pada tahun 2021, persentasenya berada di angka 28,69%, kemudian sedikit menurun menjadi 28,49% di tahun 2022, dan kembali naik menjadi 29,33% pada tahun 2023. Meski mengalami kenaikan, posisi Lampung tetap berada di bawah provinsi-provinsi lain di Sumatera seperti Sumatera Utara (41,48%) dan Riau (47,87%).

    Jika dibandingkan dengan provinsi lainnya di Sumatera, Lampung menjadi sorotan dengan angka tenaga kerja formal yang terendah di wilayah ini. Misalnya, Provinsi Sumatera Utara berhasil mencapai persentase tenaga kerja formal sebesar 41,48% pada tahun 2023, sementara Riau mencatatkan angka 47,87%. Kepulauan Riau bahkan memimpin dengan persentase tenaga kerja formal sebesar 66,33%, tertinggi di Sumatera dan nasional.

    Menurut definisi Badan Pusat Statistik yang merujuk pada Konferensi Internasional Statistik Tenaga Kerja ke-17 tahun 2013, pekerja formal adalah mereka yang memiliki hubungan kerja yang diatur oleh undang-undang tenaga kerja, pajak, serta mendapatkan perlindungan sosial. Pekerja formal juga dikenal sebagai pekerja kerah putih yang bekerja di sektor-sektor dengan struktur perusahaan yang jelas dan teratur.

    Rendahnya persentase tenaga kerja formal di Lampung menunjukkan bahwa banyak pekerja di provinsi ini masih beroperasi dalam sektor informal, yang kerap disebut pekerja kerah biru. Hal ini sangat mungkin dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, akses terhadap pendidikan dan pelatihan kerja, serta peluang kerja formal yang terbatas.

    Meningkatkan persentase tenaga kerja formal di Lampung menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah. Langkah-langkah strategis perlu diambil untuk membuka lebih banyak lapangan kerja formal, terutama di sektor-sektor yang memiliki potensi pertumbuhan. Pendidikan dan pelatihan keterampilan juga harus ditingkatkan agar tenaga kerja di Lampung dapat bersaing dan memenuhi kriteria pekerja formal yang lebih tinggi.

    Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Sumatera, Lampung memiliki potensi besar untuk meningkatkan angka tenaga kerja formal. Upaya ini tidak hanya akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi provinsi, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

    Data BPS menyoroti pentingnya perhatian lebih terhadap masalah ketenagakerjaan di Lampung. Provinsi ini masih tertinggal dalam hal persentase tenaga kerja formal dibandingkan dengan provinsi lain di Sumatera. Diperlukan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk mendorong pertumbuhan lapangan kerja formal dan meningkatkan kualitas hidup pekerja di Lampung. (red)