Kategori: Nasional

  • Pleno Diperluan PWI Pusat Tunjuk H Zulmansyah Sekedang Plt Ketua PWI

    Pleno Diperluan PWI Pusat Tunjuk H Zulmansyah Sekedang Plt Ketua PWI

    Jakarta, sinarlampung.co-Rapat Pleno PWI Pusat yang mengundang Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Pengurus Harian, Ketua Komisi dan Direktur, menunjuk Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat. Rapat berlangsung di Kantor PWI Pusat, Rabu 24 Juli 2024 siang.

    Rapat Pleno PWI Pusat secara hybrid itu antara lain dihadiri Ketua Dewan Penasehat H Ilham Bintang dan Sekretaris H Wina Armada, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo dan Sekretaris Nurcholis MA Basyari serta Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang dan banyak pengurus lainnya.

    Rapat Pleno PWI Pusat digelar Ketua Bidang Organisasi berdasarkan surat DK PWI Nomor: 53/DK/PWI-P/VII/2024 dengan tujuan menunjuk Plt Ketua Umum PWI menggantikan Hendry Ch Bangun yang sudah diberhentikan penuh oleh DK PWI pada 16 Juli 2024 lalu. “Rapat Pleno Pengurus PWI akhirnya menunjuk Kabid Organisasi sebagai Plt Ketum. Tugas utamanya adalah segera menggelar KLB dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Zulmansyah, mantan Ketua PWI Riau dua periode.

    Saat konferensi pers, wartawan mempertanyakan status Zulmansyah Sekedang yang sudah diberhentikan pada 23 Juli dari jabatannya sebagai Kabid Organisasi PWI Pusat.Zulmansyah menjelaskan, dalam Rapat Pleno juga sempat disinggung. Tapi semuanya sepakat bulat menyatakan pemberhentian terhadap Zulmansyah sebagai Kabid Organisasi tidak sah. Karena yang mengundang rapat dan memberhentikan sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. (Red)

  • Kantor PWI Pusat Di Demo

    Kantor PWI Pusat Di Demo

    Jakarta, sinarlampung.co-Sejumlah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan demonstrasi di depan kantor mereka, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa 23 Juli 2024. Mereka menuntut digelar Kongres Luar Biasa (KLB) menyusul pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.

    “Maka sebagai bagian dari PWI yang masih memiliki rasa empati dan peduli, kami datang untuk menyampaikan dukungan sekaligus mendesak pihak yang ditunjuk dalam surat DK tersebut segera menggelar KLB,” kata koordinator aksi Edison Siahaan.

    Edison menjelaskan dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat dan para ketua PWI Provinsi se- Indonesia tepatnya pada poin kedua menegaskan, sesuai pasal 10 ayat 7 peraturan rumah tangga (PRT) PWI, perlu diadakan rapat pleno pengurus Pusat untuk menunjuk pelaksana tugas guna menyiapkan KLB yang diatur dalam Pasal 28 PRT PWI. Edison menyebut mereka sudah tidak tahan atau kuat lagi melihat, mendengar peristiwa memalukan yang terjadi di tubuh PWI.

    Hendry Ch Bangun Tolak Keputusan Diberhentikan dari PWI

    Menurutnya, keriuhan yang berkepanjangan itu telah menggerus kepercayaan dan merenggut rasa percaya diri para pekerja pers khususnya anggota PWI. Dia menyebut kemelut yang sudah berlangsung kurang lebih sejak lima bulan lalu, sampai saat ini belum selesai. “Bukan solusi yang ada, tetapi justru pertikaian semakin runcing dan mengakibatkan terjadinya polarisasi. Ditambah lagi saling tuding dan lapor bahkan gugat-menggugat,” ucapnya.

    Sebagai bagian dari keluarga besar PWI, mereka menilai bahwa KLB adalah satu-satunya upaya efektif untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi di tubuh PWI saat ini. “Demi menjaga marwah dan memelihara kepercayaan publik terhadap PWI . Kami menilai hanya KLB yang dapat menyelamatkan PWI dari pertikaian yang berkepanjangan. Maka KLB harus segera di gelar,” ujarnya.

    Respons Hendry

    Sementara, Hendry Ch Bangun mengaku mengetahui ada aksi tersebut. Namun, dia tak begitu mempedulikannya. Terlebih Hendry mengklaim tahu siapa sosok di balik aksi tersebut. “Aksi 20 an orang. Sebelumnya di Bandung. Besok ada lagi dari Banten. Saya tahu siapa sponsornya kok. Biarkan saja,” kata Hendry kepada wartawan.

    Menurut Hendry, lebih ideal mereka menyampaikan aspirasinya terkait KLB ke PWI provinsi. Sebab, PWI Provinsi yang memiliki suara. “Tapi saya tahu pasti mereka itu tidak membaca Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI dengan cermat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.

    Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry telah menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan dewan kehormatan dan pengurus pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.

    “DK menilai Hendry juga melanggar kode perilaku wartawan (KPW), kode etik jurnalistik (KEJ), peraturan dasar (PD), dan peraturan rumah tangga (PRT) PWI,” kata Ketua DK PWI Sasongko Tedjo melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (16/7).

    Namun, Hendry menolak keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang memberhentikan dirinya dari keanggotaan PWI lantaran dianggap ilegal dan tidak sah. Ia menilai Keputusan DK yang mengeluarkan surat pemberhentian dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini,” kata Hendry dalam keterangannya, Rabu 17 Juli 2024 lalu.

    Hendry menambahkan bahwa permintaan Ketua DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar. Ia lantas menyinggung PD/PRT PWI Pasal 28 mengatur KLB hanya bisa dilakukan jika ketua umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi. Ia juga menyinggung Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang menunjukkan susunan Dewan Kehormatan PWI periode 2023-2028 telah berubah.

    DK Berhentikan Hendry

    Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.

    Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo mengatakan Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.

    Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, dan dinilai melakukan pelanggaran itu secara berulang. Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.

    Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan juga telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry.Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.

    Lalu, Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.Dengan demikian, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa. (Red)

  • KPK Bidik Rumah Sakit Yang Korupsi BPJS Modus Manipuasi DIagnotis Dan Phantom Billing

    KPK Bidik Rumah Sakit Yang Korupsi BPJS Modus Manipuasi DIagnotis Dan Phantom Billing

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan fraud yang melibatkan tiga rumah sakit terkait klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketiga rumah sakit tersebut diduga terlibat dalam praktik fraud yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp34 miliar.

    Praktik fraud adalah tindakan yang tidak mengenal kelas sosial. Fraud bisa dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Pada level kerah putih, jenis fraud yang banyak menimbulkan kerugian adalah penggelapan uang.
    “Pimpinan memutuskan untuk tiga kasus ini dibawa ke ranah penindakan,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers, Rabu 24 Juli 2024 di kantor KPK, Jakarta.

    Sebelumnya, sebuah tim gabungan yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemantauan terhadap klaim enam rumah sakit selama tahun 2023. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan dua modus operandi utama dalam dugaan fraud yang dilakukan oleh enam rumah sakit.

    Modus Manipulasi Diagnosis dan Phantom Billing

    Menurut Pahala, tiga rumah sakit teridentifikasi melakukan manipulasi diagnosis untuk meningkatkan jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Modus operandi ini melibatkan penambahan jumlah atau jenis perawatan pasien sehingga tagihan yang diajukan menjadi lebih tinggi dari seharusnya. “Tiga rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing, di mana mereka membuat tagihan palsu seolah-olah ada pasien BPJS yang dirawat, padahal sebenarnya tidak ada pasien tersebut,” jelas Pahala.

    Dari hasil penyelidikan, tiga rumah sakit yang melakukan phantom billing ini akan dibawa ke ranah pidana. Dua rumah sakit tersebut berada di Sumatera Utara, sementara satu rumah sakit lainnya berada di Jawa Tengah. Total kerugian akibat tindakan curang ini diperkirakan mencapai Rp 34 miliar.

    “Penyelidikan ini kami lakukan untuk memberikan efek jera. Jika kasus ini tidak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK, bisa saja kasus ini dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya,” ujar Pahala.

    Bagi tiga rumah sakit lainnya yang terlibat dalam manipulasi diagnosis, pemerintah memberikan tenggat waktu enam bulan untuk mengakui kesalahan mereka. Rumah sakit yang bersangkutan juga diwajibkan mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari tindakan curang kepada BPJS Kesehatan.

    Pahala menambahkan bahwa langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya KPK dan pemerintah untuk memastikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan transparan dan bebas dari praktik kecurangan. “Kami berharap tindakan tegas ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh rumah sakit di Indonesia agar lebih berhati-hati dan jujur dalam melakukan klaim kepada BPJS Kesehatan,” tutupnya.

    Laporan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan integritas dan kejujuran dalam sistem kesehatan nasional, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah dari dana kesehatan publik. (Red/CNBC)

  • Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Ditutup, Berikut Nama Peserta yang Lulus Seleksi

    Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Ditutup, Berikut Nama Peserta yang Lulus Seleksi

    Jakarta, sinarlampung.co – Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pimpinan dan calon dewan pengawas lembaga anti-rasuah periode tahun 2024-2029. Ketua Pansel Yusuf Ateh mengatakan terjadi kenaikan, baik secara jumlah maupun persentase pendaftar untuk Capim dan Dewas KPK dibandingkan masa sebelumnya.

    Yusuf menjelaskan jumlah pendaftar masing-masing capim hingga kini sebanyak 318 orang dan calon dewas sebanyak 207 orang. Masa pendaftarannya sendiri ditutup pada 15 Juli 2024.

    Dari jumlah pendaftar tersebut, yang dinyatakan lulus sebanyak 236 orang (74 persen) untuk calon pimpinan KPK. Sementara sebanyak 146 orang (71 persen) untuk calon Dewan Pengawas KPK.

    Dari 236 nama capim KPK yang lolos seleksi administrasi terdapat nama Mantan Kapolda Lampung, Ike Edwin dan advokat Gunawan Raka. Mereka yang lolos itu masih harus mengikuti sejumlah tahapan lagi.

    Selain Ike Edwin dan Gunawan Raka, ada juga nama Wakil Ketua KPK yang saat ini menjabat, yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Serta sejumlah nama pejabat Polri, Kejaksaan Agung, TNI dan nama anggota DPR RI Johan Budi hingga mantan Menteri ESDM Sudirman Said yang lolos. Berikut daftar 236 nama capim KPK yang lolos seleksi administrasi sebagaimana dilihat Rabu, 24 Juli 2024:

    1. Abdul Gofur
    2. Abdul Jalil
    3. Abdul Qadir Amir Hartono
    4. Achmad Zubair
    5. Addinul Ikhsan
    6. Agung Setya Imam Effendi
    7. Agus Joko Pramono
    8. Agus Puruhitaarga Purnomo Widodo
    9. Ahmad Alamsyah Saragih
    10. Ahmad Mu’am
    11. Airien Marttanti Koesniar
    12. Alamsyah Basri
    13. Albertus Agus Windarto
    14. Albertus P Sitanggang
    15. Albertus Usada
    16. Andi Herman
    17. Andi Pangerang Moenta
    18. Andry Ideawan
    19. Anna Devi
    20. Ansori
    21. Antam Novambar
    22. Anthony Budiawan
    23. Apin Aviyan
    24. Appe Hutauruk
    25. Aprizal
    26. Arrisman
    27. Ary Widy Hartono
    28. Asner Sihaloho
    29. Bambang Prijambodo
    30. Bambang Soetono
    31. Baringin Sianturi
    32. Barita Lh Simanjuntak
    33. Bhudhi Kuswanto
    34. Bisyron Wahyudi
    35. Budhi Masthuri
    36. Budi Achmad Djohari
    37. Budiman Tanuredjo
    38. Burhanuddin
    39. Cahya Hardianto Harefa
    40. Cahyawan Nowo Putro
    41. Cahyo R E Wibowo
    42. Cecep B Burdansyah
    43. Dadang Herli Saputra
    44. Dadang Suwanda
    45. Dahlan Pido
    46. Daniel Paruhum Pangihutan Tambunan
    47. Darlius
    48. David Maruhum Lumban Tobing
    49. Dede Farhan Aulawi
    50. Dedi Fatius
    51. Dedi Haryadi
    52. Dendi Gustinandar
    53. Denis
    54. Dian Patria
    55. Didik Agung Widjanarko
    56. Didik Sasono Setyadi
    57. Djamaludin Ismail
    58. Djoko Poerwanto
    59. Dwi Nugroho
    60. Eddy Parulian Siregar
    61. Edi Rusdianto
    62. Eduard Luntungan
    63. Efendy Hutapea
    64. Effendri Rais
    65. Eka Pria Saputra
    66. Eko Setiawan
    67. Eko Sudarmanto
    68. Erdianto
    69. Eries Jonifianto
    70. Evienda Ginting
    71. Faisal Abdul Naser
    72. Fiantonius Sihotang
    73. Firman Haris Ginting
    74. Fitroh Rohcahyanto
    75. Frank Sinatra Simbolon
    76. Giri Suprapdiono
    77. Grubert Taalungan Ughude
    78. Gunarwanto
    79. Gunawan Raka
    80. H. Wahju Prijo Djatmiko
    81. Hanurani Prajanto
    82. Hardian
    83. Harli Siregar
    84. Harris Fadillah
    85. Harry Z. Soeratin
    86. Hasby Ashidiqi
    87. Heni Nugraha
    88. Henricus Judi Adrianto
    89. Heppy Wajongkere
    90. Herbert Aritonang
    91. Herman Setiawan
    92. Herry Muryanto
    93. Hetty Soffy Regina Schouten
    94. Hotman Tambunan
    95. I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi
    96. I Nyoman Wara
    97. Ibnu Affan
    98. Ibnu Basuki Widodo
    99. Ibrahim Qamarius
    100. Ichsan Fuady
    101. Ida Budhiati
    102. Ihat Subihat
    103. Ike Edwin
    104. Imam Nashirudin
    105. Iman Jaya
    106. Imron Rosyadi Hamid
    107. Irlan Superi
    108. Jaenuri
    109. Jhon S E Panggabean
    110. Jogi Nainggolan
    111. Johan Budi Sapto Pribowo
    112. Johanis Tanak
    113. Julius Purnawan
    114. Julius Valintino Sihombing
    115. Kamaluddin Pane
    116. Kamri Ahmad
    117. Kemas Akhmad Tajuddin
    118. Ketut Sumedana
    119. Koesnadi Notonegoro
    120. Kunjung Wahyudi
    121. Leonardus Joko Eko Nugroho
    122. M Iswandi Hari
    123. Mahfud Nurnajamuddin
    124. Maneger Nasution
    125. Maria Kristi Endah Murni
    126. Masfar Gazali
    127. Masjaya
    128. Michael Rolandi Cesnanta Brata
    129. Minanoer Rachman
    130. Mince Phieter
    131. Mis Joni
    132. Moch Ali Imron
    133. Mohamad Ali Irfan
    134. Mohammad Saifuddin
    135. Mohammad Soleh
    136. Mohammad Zamroni
    137. Mohd. Rizal Rambe
    138. Muh. Husein Ahmadi
    139. Muhamad Nur Ram’dhan
    140. Muhammad Akram
    141. Muhammad Nurkhoiron
    142. Muhammad Sigit
    143. Muhammad Yusuf
    144. Muhtar Judu
    145. Mukhtadi
    146. Mulyana
    147. Nazly Parlindungan Siregar
    148. Nelson Simanjuntak
    149. Nicolas Besi
    150. Niko Adrian
    151. Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
    152. Noor Sidharta
    153. Nora Haposan Situmorang
    154. Nova Eva Chotifah
    155. Nugraha Pranadita
    156. Nugroho Eko Martono
    157. Nurul Ghufron
    158. Nuryanto
    159. Pahala Nainggolan
    160. Pandji Utama
    161. Patar Sihotang
    162. Pieter Cannys Zulkifli
    163. Poengky Indarti
    164. Pragita Dazza
    165. R Benny Riyanto
    166. R Febriansyah T Rozak
    167. R. Edi Sewandono
    168. R.Z Panca Putra S.
    169. Rachmat Manggala Purba
    170. Raden Adnan
    171. Raden Kriswantoro Kusuma Wardhono
    172. Rahayu Kencana Widari
    173. Rajali
    174. Rakhmad Setyadi
    175. Ranu Mihardja
    176. Raswad
    177. Ratmo
    178. Reswanda
    179. Revosia Eliaputra Sinaga
    180. Richard Marolop Nainggolan
    181. Rio Zakaria
    182. Rios Rahmanto
    183. Riri Yesfri Ivan
    184. Robert Balbut
    185. Rudy Mahani Harahap
    186. Rudy Sapoelete
    187. Rusdianto Matulatuwa
    188. Sahnan Solin
    189. Salidin
    190. Sandi Indra Prasetya
    191. Sang Made Mahendrajaya
    192. Santrawan Totone Paparang
    193. Sehati Halawa
    194. Setyo Budiyanto
    195. Soekatmo
    196. Subagio
    197. Subandi
    198. Sudirman Said
    199. Suganda Pandapotan Pasaribu
    200. Sugeng Purnomo
    201. Sulistiyanto
    202. Suratin Eko Supono
    203. Surya Tjandra
    204. Susanto
    205. Sutan Maizon Rusdi
    206. Sutjahjo
    207. Syahrudin Damanik
    208. Syarofi
    209. Syawal Abdulajid
    210. Tasdiyanto
    211. Tavip Santoso
    212. Tb. Memed Adiwinata
    213. Teguh Santoso
    214. Teguh Wardoyo
    215. Tini Gustini
    216. Titis Sosro Tri Raharjo
    217. Tohadi
    218. Ubaidillah Nugraha
    219. Ummi Maskanah
    220. Vera Diyanty
    221. Veri Anggrijono
    222. Viva Aditya
    223. Wahyu Widayat
    224. Wawan Wardiana
    225. Wawan Zulmawan
    226. Widhi Handoko
    227. Yakob Nopis Timang
    228. Yani Nur Syamsu
    229. Yanuar Nugroho
    230. Yeheskiel Minggus Tiranda
    231. Yonatan
    232. Yoyo Sugeng Triyogo
    233. Yudi Kristiana
    234. Yudianta Medio Natamana
    235. Yuli Kristiyono
    236. Yuliadi. (Red/*)

  • Ketum JMSI Pimpin Delegasi Wartawan Indonesia ke Maroko

    Ketum JMSI Pimpin Delegasi Wartawan Indonesia ke Maroko

    Jakarta, sinarlampung.co – Kunjungan delegasi wartawan Indonesia ke Kerajaan Maroko diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat pers Indonesia mengenai beragam aspek pembangunan yang sedang terjadi di Maroko dan di benua Afrika umumnya. Harapan ini disampaikan Presiden Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Maroko (PPIM) Teguh Santosa setelah delegasi yang terdiri dari tujuh wartawa itu tiba di tanah air, Selasa malam, 22 Juli 2024.

    “Saya berharap kunjungan barusan memberikan gambaran yang lebih luas mengenai berbagai upaya yang dilakukan Kerajaan Maroko untuk tidak hanya membangun Maroko, tetapi juga menjadi inspirasi dan motor pembangunan di benua Afrika. Maroko juga memberikan sumbangan yang tidak kecil pada kebutuhan energi ramah lingkungan bagi Eropa,” ujar Teguh Santosa yang juga Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

    Selain Teguh, turut dalam rombongan antara lain wartawan senior dan mantan Pimred Kompas Budiman Tanuredjo yang kini mengelola program “Satu Meja” di KompasTV dan Pemimpin Redaksi Jakarta Post Taufiq Rahman. Juga Redaktur Senior Rakyat Merdeka Muhammad Rusmadi, Pemimpin Redaksi Kumparan Arifin Asydhad yang juga Ketua Forum Pimred, Pemimpin Redaksi Duta Masyarakat Eko Pamuji yang juga Sekjen JMSI, dan Veeramalla Anjaiah mantan wartawan Jakarta Post yang kini menjadi peneliti di Center for Southeast Asian Studies (CSAS).

    Kunjungan yang berlangsung antara tanggal 12 sampai 21 Juli dimulai dari Kasablanka yang merupakan kota bisnis dan industri Maroko. Dalam kunjungan ke Kasablanka, delegasi wartawan Indonesia selain melihat pembangunan Kasablanka yang semakin pesat, juga mendengarkan penjelasan dari Casablanca Fainance City (CFC), sebuah organisasi yang didirikan atas inisiatif Raja Mohammed VI untuk mendorong Maroko menjadi pemain kunci dalam pembangunan Afrika dan kawasan.

    Organisasi ini berusaha mewujudkan visi Raja Mohammed VI yang ingin mengubah citra Afrika yang sebelumnya dipandang sebagai benua tanpa harapan (the hopeless continent) menjadi benua penuh harapan (a hopeful continent).

    Visi Raja Mohammed VI inilah yang mendorong CFC tumbuh menjadi penghubung bisnis dan keuangan tidak hanya bagi Afrika, tetapi juga bagi Timur Tengah dan Eropa, dan mendapatkan kepercayaan dari berbagai perusahaan papan atas dunia dan lembaga keuangan internasional.

    Delegasi wartawan Indonesia juga mengunjungi University of Mohammed VI Polytechnic (UM6P) di Benguerir untuk melihat bagaimana dunia pendidikan dikembangkan untuk mengoptimalkan sumber daya manusia dan sumber daya alam. Universitas yang dibangun oleh perusahaan phospat Maroko, d’Office chérifien des phosphates atau OCP.

    Universitas ini memberikan beasiswa kepada banyak mahasiswa dari berbagai negara di Afrika sebagai wujud dari pelibatan masyarakat Afika yang lebih luas dalam proses pembangunan benua Afrika. UM6P tumbuh menjadi platform eksperimen yang membuka diri pada berbagai peluang yang ada di Afrika demi wujudkan “abad Afrika”.

    Tempat lain yang dikunjungi delegasi wartawan, sambung Teguh, adalah Region Dakhla Oued Ed Dahab yang berada di wilayah Sahara Maroko di selatan.

    “Mengunjungi Dakhla memberikan kesempatan kepada kita untuk melihat bagaimana pembangunan sebuah kawasan dari titik nol dilakukan dengan begitu cepat dan terarah. Kini Maroko berencana membangun sebuah pelabuhan raksasa Dakhla Atlantik Airport yang akan menjadikan Dakhla sebagai penghubung dengan kawasan barat Afrika di selatan dan benua Amerika di seberang Samudera Atlantik,” urai Teguh.

    Teguh yang pernah ke Dakhla pada tahun 2010, atau 14 tahun lalu, mengatakan, pembangunan di Dakhla sangat mengesankan. Pemerintah Maroko berhasil mengubah citra Dakhla dari kawasan terbelakang yang terlantar di era kolonialisasi Spanyol menjadi kota yang kini bernilai strategis di kawasan. Kepercayaan dunia internasional pada pembangunan Dakhla lanjut Teguh dapat dilihat dari banyaknya negara sahabat Maroko yang membuka konsulat di kota itu.

    “Ada 17 negara membuka konsulat di Region Dakhla Oued Ed Dahab, dan 12 negara membuka konsulat di Region Laayoune Sakia El Hamra. Ini juga memperlihatkan kepercayaan dunia internasional pada proposal otonomi khusus yang ditawarkan Maroko dalam pembicaraan damai mengenai sengketa Sahara Barat di PBB,” ujar Teguh yang juga merupakan salah seorang pemetisi konflik Sahara Barat di Komisi IV PBB di New York.

    Tempat lain yang dikunjungi delegasi wartawan Indonesia adalah pelabuhan raksasa Tanger Mediteranian di utara Maroko yang berada persis pada pertemuan Samudera Atlantik dan Laut Mediterania atau Laut Tengah. Tanger Med secara nyata menjadi pintu masuk yang menghubungk Afrika, Eropa, dan Timur Tengah.

    Tanger Med berada di posisi ke-18 dalam indeks Konektivitas Maritim Dunia yang diterbitkan UN Trade and Development (UNCTAD) tahun 2023 lalu.

    Lembaga terakhir yang dikunjungi delegasi wartawan Indonesia adalah Universitas Al Qarawiyyin di Fes yang merupakan universitas tertua di dunia. Universitas ini didirikan tahun 859 M oleh Fatima Al Fihria, putri seorang pedagang bernama Muhammad Al Fihria yang pindah dari Kairouan di Tunisia kini. Universitas ini tidak hanya mengajarkan ilmu agama, namun juga membumikan kalamullah menjadi cabang-cabang ilmu pengetahuan seperti tata bahasa, retorika, logika, kedokteran, matematika, astronomi, kimia, geografi, juga musik.

    Dari penjelasan Rektor Universitas Al Qarawiyyin, Dr. Amal Jalal, yang menerima delegasi wartawan Indonesia, diperoleh informasi bahwa di masa lalu pemahaman mahasiswa universitas ini pada salah satu disiplin ilmu diletakkan setelah aspek etika dan moral.

    Tidak lupa dalam kunjungan ke Maroko, delegasi wartawan Indonesia juga berkunjung ke Wisma Duta dan bertemu dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Maroko Hasrul Azwar.

    “Dubes Hasrul Azwar sangat berharap kualitas hubungan kedua negara yang sudah sangat baik sejak era Ibnu Batutah dan era Presiden Sukarno dapat ditingkatkan menjadi lebih signifikan lagi,” demikian Teguh. (Red/*)

  • Gudang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran di Lampung Tengah Dijaga Oknum Aparat, Ancam dan Usir Wartawan Yang Konfirmasi

    Gudang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran di Lampung Tengah Dijaga Oknum Aparat, Ancam dan Usir Wartawan Yang Konfirmasi

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Sebuah gudang milik EW, di Kampung Gayausakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, dijadikan tempat menampung rokok ilegal asal Surabaya, Jawa Timur, dengan nilai miliaran rupiah. Gudang itu dijaga centeng oknum yang mengaku anggota TNI.

    Penyusuran wartawan, gudang itu berada sekitar tujuk kilometer dati Jalan Lintas Sumatera. Kondisi jalan menuju gudang itu seperti umumnya jalan ke pelosok kampung. Terlihat Dua truk plat Jawa Timur diduga ngedrop rokok ilegal bernilai miliaran di gudang berpagar tertutup di Kampung Gayausakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah itu, Minggu 22 Juli 2024), sekitar pukul 09.00 WIB.

    Kedua truk asal Provinsi Jawa Timur tersebut, Fuso warna hijau terang berplat N-9295-TL dan truk Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor plat W-8852-NM. Kedua diduga bongkar rokok ilegal berbagai merek itu di rumah EW.

    Saat bersamaan beberapa kendaraan minibus yang telah menunggu langsung membawa bal-balan rokok itu untuk didistribusikan ke berbagai tempat. “Sudah lama aktivitasnya gudang itu mas. Warga takut melaporkannya. Boro-boro melihat mendekat saja diusir,” kata warga.

    Terlihat sejumlah orang berjaga-jaga di halaman dan sekitar gudang berpagar cat kuning gading itu. Mereka terlihat sigap dengan sepeda motornya. Ada orang yang mendekat dan bertanya di sekitarnya, para pengawal gudang langsung menghampiri dan mengusir agar menjauh dari lokasi.

    Wartawan yang berusaha mendekati gudang dan mengkonfirmasi apakah benar kedua truk tersebit membawa rokok ilegal. Bukannya jawaban, para penjaga yang mengaku aparat malah mengancam wartawan. Informasi lain menyebutkan para pejaga itu dikomandoi pria dari institusi militer. Dia mengaku dari salah satu kesatuan salah satu institusi militer menghadang. Dia mengancam wartawan dan mengusir wartawan dari gudang milik milik EW itu. (Red)

  • UMKM Sentra Kopi Bubuk Lampung Barat Diduga Fiktif SK Pj Bupati Ilegal Dengan Pengurus dan Anggota Asal Comot, Nurman Terlibat?

    UMKM Sentra Kopi Bubuk Lampung Barat Diduga Fiktif SK Pj Bupati Ilegal Dengan Pengurus dan Anggota Asal Comot, Nurman Terlibat?

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Pembentukan organisasi Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit diduga fiktif dan hanya formalitas untuk menarik bantuan dari kementerian berupa mesin seler, mesin rosting, dan mesin pengemas. Bahkan SK yang dikeluarkan Pj Bupati Lampung Barat diduga juga asal buat. Naman pengurus dan anggota di SK Bupati asal tulis.

    Informasi di Lampung Barat menyebutkan diduga ada skenario pembentukan dan rekrutmen anggota tanpa persetujuan pihak terkait, yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat. Hingga diketahui jika surat keputusan (SK) pengurus UMKM yang ditandatangani Pj Bupati Nukman itu juga cacat hukum.

    Dalam SK Pj Bupati Lampung Barat Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 tentang Pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit dan Kerajinan Khas Daerah Sukau, pada point Memperhatikan tertulis bahwa berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kerajinan Khas Daerah Kecamatan Sukau tanggal 10 Januari 2023. Kemudian berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Kecamatan Balik Bukit tanggal 17 Januari 2023.

    Namun, didalam SK yang menetapkan susunan organisasi (pengurus dan anggota, red) tersebut dituliskan jika SK ditetapkan di Liwa pada tanggal 3 Januari 2023. Artinya justru ada kemajuan waktu antara diterimanya berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit dengan tanggal penetapan SK selama 14 hari.

    Dengan penetapan tanggal SK yang mendahului disampaikannya berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit ini, berarti SK yang disalin sesuai dengan aslinya oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Lambar, Sarjak, itu cacat hukum, dan terjadi pelanggaran atas tata naskah surat keputusan pemerintahan.

    “Memang aneh si mas, terjadinya penanggalan SK Pj Bupati Lambar, Nukman itu mendahului diktum memperhatikan. Apa tidak cermat Kepala Bagian Hukum, atau kemungkinan unsur kesengajaan. Kami tidak tahu. Apalagi, informasinya, Kepala Dinas itu kan mau pindah ke Pemprov Lampung, bahkan sudah ikut open biding salah satu badan,” kata salah satu anggota UMKM, Senin 22 Juli 2024.

    Menurutnya, pembentukan organisasi bernama Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit itu menjadi omongan para petani kopi. Karena anggota yang dimasukkan dalam SK, seluruh tidak ernah tahu. “Sepertinya cuma untuk ngakali hibah barang berupa tiga unit mesin dari kementerian,” katanya.

    Polemik itu membuat para petani dan produsen kopi bubuk di Kecamatan Balik Bukit yang kecewa dan kesal. Karena pencantuman nama mereka sebagai anggota Sentra Industri Kopi Bubuk tersebut tanpa sepengetahuan alias main comot. “Awalnya saya tidak tahu sama sekali kalau nama saya dicatut dan dimasukkan dalam SK sebagai anggota Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit,” kata Gunawan, salah satu warga yang kecewa dengan permainan pejabat di Lampung Barat itu.

    Menurutnya, dia tahu namanya masuk pengurus di UMKM itu, dari seorang kepala bidang di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, bernama Reza. “Dan yang disampaikan Reza inilah menjadi satu bukti adanya kongkalikong di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Lambar atas pembentukan dadakan organisasi yang dinamai Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit ini,” katanya.

    “Saat kemunculan organisasi ini ramai dibicarakan, Reza ini bilang ke saya. Udahlah, bang Nggak usah ribut-ribut, kan nama Abang Gunawan juga ada di dalam SK itu. Dari omongan Reza itulah saya tahu kalau nama saya dimasukkan menjadi anggota sentra tanpa konfirmasi sebelumnya,” katanya.

    “Baru terungkaplah kalau dengan adanya SK tersebut, kelompok sentra ini mendapat bantuan hibah berupa mesin dari kementerian. Bukan hanya namanya saja yang dicatut menjadi anggota Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, tetapi ada 26 orang lainnya yang mengalami hal serupa,” kata Gunawan.

    Gunawan menyatakan dirinya, pernah menghubungi Ketut Ailend Aurora, yang didalam SK Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit tertulis sebagai sekretaris. Dan Ketut justru sebagai sekretaris pun mengaku tidak tahu menahu mengenai namanya bisa tercatat sebagai anggota sentra tersebut.

    Lalu, Gunawan pun menghubungi Nurma yang didaulat menjabat Ketua Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit. “Nurma tidak mau menjawab, karena takut salah katanya. Malah saya diminta bertanya langsung kepada pak Reza, Kabid Perindustrian di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan,” kata Gunawan.

    Gunawan kemudian mengontak Reza. Namun Kabid Perindustrian ini justru buang badan. Dengan mengaku dirinya juga tidak mengetahui siapa yang memasukkan nama Gunawan sebagai anggota sentra. Merasa dipingpong tiada kejelasan, Gunawan semakin kuat tekadnya untuk membongkar kasus pencatutan namanya tersebut.

    “Aneh memang, nama saya ada di-SK tetapi semua mengaku tidak tahu siapa yang memasukkan nama saya. Yang pasti, saya akan kejar terus sampai ketemu siapa yang mencatut dan memasukkan nama saya sebagai anggota sentra tanpa konfirmasi sebelumnya,” tegas Gunawan yang mulai berkordinasi dengan Polres Lampung Barat.

    Dalam SK tersebut, tertulis Ketua Nurma, Ketut Sekertaris, Bendahara H. Sapri, Hernawan, bidang produksi. Belum ada keterangan resmi dari Pemda Lampung Barat. Pj Bupati Nukman, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat Tri Umaryani, Kabid Perindustrian, Reza Pahlevi, termasuk Kabag Hukum Lampung Barat, Sarjak, yang dikonfirmasi wartawan belum merespon.

    Ekspose Pembentukan Kemedia?

    Untuk diketahui, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab Lampung Barat membentuk sebuah sentra industri kopi bubuk bagi para pelaku usaha kopi di Lampung Barat, Lampung. Sentra industri kopi bubuk yang dibentuk oleh Diskoperindag Pemkab Lampung Barat ini diketahui terpusat di Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung dan sudah mempunyai anggota sebanyak 34 pelaku usaha kopi yang berasal dari kecamatan setempat.

    Kepala Diskoperindag Pemkab Lampung Barat, Tri Umaryani diwakili Kabid Perindustrian, Reza Pahlevi menjelaskan, sentra industri kopi bubuk ini program yang merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat. “Sentra industri kopi bubuk ini memang sudah masuk dalam rencana program kita di tahun 2023,” jelas Reza, Sabtu 28 Januari 2023.

    Menurut Reza, ini merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat bahwa tiap kabupaten harus membentuk sentra industri yang merupakan produk-produk unggulan dari kabupaten tersebut. Dari arahan tersebut, lanjut Reza, pihaknya pun memutuskan untuk membentuk sentra industri kopi bubuk untuk daerah Lampung Barat. “Kebetulan karena produk unggulan kita ini kopi, ya jadi kita mengarahkan sentra industri ini ke kopi bubuk aja,” ucapnya.

    Reza mengungkapkan, pihaknya juga sudah mengumpulkan para pelaku usaha kopi yang berada di Kecamatan Balik Bukit. Hasilnya terkumpul sebanyak 34 pelaku usaha kopi dan mereka langsung diarahkan untuk membuat sebuah lembaga sentra industri. “Dari hasil pertemuan itu alhamdulillah mereka datang semua dan sepakat untuk membentuk sentra industri kopi. Itu sudah terbentuk secara kelembagaannya, dan saat ini masih proses penandatanganan sk dari Pj Bupati,” katanya.  (Red)

  • Sjachroedin ZP Dukung Pj Gubernur Samsudin Helat HUT RI 2024 di Kota Baru, Dan Kecewa Dengan Arinal Djunaidi?

    Sjachroedin ZP Dukung Pj Gubernur Samsudin Helat HUT RI 2024 di Kota Baru, Dan Kecewa Dengan Arinal Djunaidi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Gubernur Lampung, Komjen Pol (P) Sjachroedin ZP memberi tanggapan positif terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dibawah kepemimpinan Pj Gubernur Samsudin yang ingin menggelar upacara HUT RI ke-79 di Kota Baru, Lampung Selatan.

    “Pj Gubernur ini kan orang pusat, walaupun dia pernah di Lampung, tapi kacamata dan wawasannya sudah beda, dia melihat bahwa ini aset pemerintah yang musti diamankan,” ujar Sjachroedin ZP, dilangsir TribunLampung, Kamis 18 Juli 2024.

    Gubernur Lampung periode 2004-2014 ini menilai Pj Gubernur Samsudin memiliki pandangan terbuka terkait rencana pembangunan kota baru. “Sekarang jalanan Lampung dengan terhubungnya jalan tol sudah makin padat, maka perlu pemecahan. Saya melihat Pj Gubernur ini wawasannya terbuka, dan dia sudah tahu Lampung,” ujra Sjachroedin.

    Sjachroedin justru menyindir sosok mantan gubernur yang merupakan mantan bawahannya di Pemprov Lampung, dan membuatkany kecewa. “Yang saya kecewa adalah orang yang pernah ikut saya, Pak Arinal itukan ikut terlibat di perencanaan Kota Baru, tapi kok enggak mengerti,” katanya.

    Sjacroedin menegaskan bahwa seorang pejabat yang menjadi pemimpin haruslah memiliki prinsip agar tak diatur oleh pengusaha. “Makanya saya bilang kalau jadi pejabat perlu memiliki mental yang baik, jangan cuma jadi kacungnya pengusaha,” kata Sjachroedin. (Red)

  • Limbah Yang Mencemari Laut Sebalang Dari PTU PLN Sebalang Lewat Saluran Tertutup Kamuplase Pembuangan Air Pendingin Turbin

    Limbah Yang Mencemari Laut Sebalang Dari PTU PLN Sebalang Lewat Saluran Tertutup Kamuplase Pembuangan Air Pendingin Turbin

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Nelayan Dusun Sebalang, menemukan sumber lubang pembuangan limbah pekat dan berbusa yang mencemari laut Sebalang, Lampung Selatan. Sumber pembuangan aliran limbah tersembunyi dan ditutupi semak belukar berasal dari saluran pembuangan air limbah PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang).

    Baca: Limbah PLTU Sebalang Diduga Cemari Laut Pesisir Sebalang?

    Baca: Diduga Limbah PLTU Banten 2 Labuan Cemari Lingkungan Pesisir Pantai 

    Lokasi lubang berdampingan dengan lubang air yang jernih berasal dari aliran utama keluar masuk air pendingin turbin. Nampak jelas warna air yang keluar dari saluran air pembuangan limbah tersembunyi yang diduga milik PT PLN Nusantara Power UP (Sebalang PLTU) Sebalang tersebut berwarna hitam pekat dan berbusa.

    Temuan itu membantah pernyataan pihak manajemen PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan terkait adanya dugaan dua kapal besar yang membuang limbah di perairan pantai Sebalang, Jumat 19 Juli 2024.

    “Jadi seorang nelayan di Dusun Sebalang menelusuri asal limbah. Dan berhasil menemukan sumber pembuangan aliran limbah tersembunyi dan ditutupi semak belukar, yang diduga berasal dari saluran pembuangan air limbah PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) itu,” kata warga di Sebalang.

    Nelayan itu kemudian merekam melalui hanphonenya. “Dari video yang berhasil direkam oleh nelayan warga dusun Sebalang tersebut nampak jelas warna air yang keluar dari saluran air pembuangan limbah tersembunyi yang diduga milik PT PLN Nusantara Power UP (Sebalang PLTU) Sebalang tersebut berwarna hitam pekat dan berbusa,” ujarnya.

    Dalam video tersebut juga, terlihat dua warna air yang mengalir ke laut, air yang jernih berasal dari aliran utama keluar masuk air pendingin turbin, sementara air yang berwarna hitam pekat dan berbusa berasal saluran pembuangan limbah tersembunyi.

    “Modus ini diduga sengaja dilakukan oleh pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) guna memanipulasi limbah hitam pekat dan berbusa yang berasal dari pembuangan limbah tersembunyi tidak terlihat saat mengalir ke laut,” ujarnya.

    Namun meskipun air jernih telah tercampur dengan air limbah hitam pekat, tetap nampak jelas terlihat dua aliran yang berbeda dan terlihat warna hitam menempel pada sisi tepi aliran air yang berasal dari pembuangan limbah tersembunyi tersebut.

    “Jadai apa yang disampaikan pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan itu pembohongan publik. Kami mendesak penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Ini bukti pertanyaan publik dan keresahan para nelayan dapat segera terjawab,” katanya.

    Karena dampak limbah pembakaran batu bara PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) mencemari kawasan penduduk dan laut. Dimana limbah dari aktivitas PT PLN Nusantara Power UP Sebalang diduga sangat berbahaya dan mengandung racun.

    Pengamatan wartawan dilokai pesisir Sebalang, terlihat beberapa titik sepanjang tepi pantai Sebalang, hamparan pasir yang semula berwarna putih kini berubah menjadi hitam. Selain diduga disebabkan oleh limbah batu bara yang berasal dari PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang).

    PLU Sebalang Keruk Limbah Hitam

    Dugaan limbah batu bara tersebut berasal dari PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) diperkuat oleh keterangan warga nelayan yang menyaksikan pihak PLTU Sebalang mendatangkan alat berat untuk mengeruk material hitam yang diduga adalah limbah batu bara.

    Pengerukan yang dilakukan oleh pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) itu secara tidak langsung membenarkan imabh itu berasal dari PLU Sebalang. ”Benar mas, beberapa hari yang lalu ada alat berat yang mengeruk pasir yang warnanya hitam, informasinya milik PLTU,” kata SDL Nelayan, Minggu 22 Juli 2024.

    Informasi di di Sebalang menyebutkaan limbah berbahaya dari aktivitas PLTU di Indonesia adalah Karbon dioksida (gas rumah kaca), sulfur dioksida, nitrogen dioksida, dan metana, Nox, Merkuri, dan PM 2.5 yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat khususnya anak-anak, dan dapat memicu keracunan, gagal ginjal, dan kanker.

    Selain berbahaya bagi manusia limbah pembakaran batu bara juga akan mengakibatkan rusaknya ekosistem pantai maupun bawah laut yang diakibatkan oleh konstruksi dan pengerukan oleh pipa-pipa bawah laut. Rusaknya ekosistem terumbu karang akan mengakibatkan jumlah ikan-ikan dan biota laut lainnya berkurang dan dalam jangka waktu lama mungkin akan habis. Dampak lain dari aktivitas PLTU terhadap kualitas lingkungan dan ekosistem pantai-laut akan secara langsung berdampak pada aktivitas nelayan lokal. (Red)

  • Pengurus Pusat IWO Nyatakan Eksistensi dan Legalitas

    Pengurus Pusat IWO Nyatakan Eksistensi dan Legalitas

    Jakarta, sinarlampung.co – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum Dwi Christianto, bersama-sama sekretaris jenderal Telly Nathalia menyatakan sikap akan menindak tegas setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO dengan cara-cara illegal.

    Pasalnya, PP IWO menilai tindakan dari sejumlah pihak (oknum) yang telah menyatakan, mengaku dan/atau mengatasnamakan dirinya selaku ketua umum IWO atas nama Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal, sama sekali tidak mempunyai dasar kewenangan dan legitimasi yang sah, atau dengan kata lain bersifat ilegal dan bertentangan dengan hukum.

    Yudhistira dan Dyah dalam melakukan aksi dan kegiatannya juga tidak berdasarkan mandat jabatan yang bersumber dari IWO yang sah dan resmi sesuai dengan aturan organisasi.

    “Atas dasar hal tersebut maka dengan ini kami meminta kepada semua pihak terkait beserta jajarannya agar bersama-sama sejalan dengan upaya dan langkah kami untuk bersikap tegas dan sekaligus melakukan tindakan pencegahan (preventif) agar tidak menimbulkan akibat hukum,” kata Ketum IWO Dwi Christianto melalui keterangan pers di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.

    Tindakan Yudhistira dan kawan-kawan itu, menurut Dwi merusak nama baik dan marwah IWO dan dapat mengakibatkan kerugian semua pihak, karena hal itu bersifat melawan hukum. Sehingga dengan tetap menjunjung rasa hormat dan menjaga semua kondusif, maka PP IWO menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Sampai saat ini isu yang dibangun oknum tersebut ada perselisihan atau perpecahan di tubuh organisasi PP IWO adalah isu yg tidak benar dan secara tegas kami nyatakan IWO tetap utuh dan solid.
    2. Bahwa situasi ternyata ada beberapa pihak atau oknum yang mengaku, menyatakan dan/atau mengatasnamakan diri sebagai ketua/pengurus ikatan wartawan online, yang notabene adalah pihak luar yang sama sekali bukan bagian dari pengurus dan/atau jajaran kami, sehingga kami anggap sebagai ilegal atau tidak sah, dikarenakan sebagai berikut:
    a. Dasar pembentukan dan perolehan kewenangan adalah ilegal dan sama sekali tidak memiliki landasan hukum.
    b. Dasar perolehan mandat jabatan tidak kami ketahui, karena seharusnya melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan peraturan organusasi (PO) IWO.
    c. Perlu kami tegaskan dan nyatakan secara resmi bahwa PP IWO tidak pernah menunjuk/mengangkat kepengurusan lain atau pun unit kegiatan lainya dalam bentuk atau cara apapun.
    d. Bahwa pihak luar tersebut bahkan bukan merupakan perangkat atau bagian dari pengurus organisasi kami.
    e. Semata-mata pihak luar yang mengganggu dan mendompleng organisasi kami, atau dengan kata lain bersifat wadah organisasi liar.
    3. Yang terjadi saat ini adalah ada segelintir orang atau pihak (oknum) yang tanpa dasar dan kewenangan melakukan kegiatan-kegiatan ilegal dan melawan hukum dan bahkan tanpa persetujuan dan sepengetahuan kami.
    4. Bahwa pihak atau oknum tersebut telah menciptakan isu dan menyebarkan informasi atau isu-isu secara terus-menerus, bahkan melakukan tindakan bersifat agitasi dalam tubuh organisasi IWO.
    5. Perlu kiranya semua pihak mengetahuinya bawa sampai saat ini kepengurusan organisasi PP IWO masih utuh dan tetap melekat secara sah pada kepengurusan yang saat ini masih berlaku sah dan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang tertera pada Adminstrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online tertanggal 24 Oktober 2023.

    “Atas sejumlah hal tersebut menuntun kami bersikap tegas, sebagai klarifikasi resmi yang kami tujukan kepada seluruh jajaran instansi, kementerian, pemerintahan baik tingkat pusat atau daerah, serta pihak-pihak lain atau swasta yang bersifat non pemerintahan,” papar Dwi.

    Jajaran Pengurus Pusat IWO pun menghimbau dan meminta setiap pihak agar tidak terpengaruh atau pun ikut serta mendukung atau berkontribusi terhadap segala bentuk kegiatan yang mengaku dan/atau mengatasnamakan IWO yang dilakukan Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari.

    “Dengan ini, kami meminta kepada seluruh pihak, untuk ikut peran aktif mencegah dan sekaligus memberikan perlindungan hukum dan ikut menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi IWO sebagai bagian dari wadah profesi dan yang juga merupakan aset bangsa,” jelas Dwi.

    Lebih lanjut mengenai Ikatan Wartawan Online (IWO), menurut Dwi Christianto setiap pihak dapat mengunjungi website resmi IWO: https://iwopusat.or.id/.

    “Kami juga menghimbau agar secara hati-hati untuk mengambil langkah hukum yang cermat dalam menyikapi adanya pihak-pihak dalam hal ini oknum yang mengaku sebagai Ketum dan Sekjen IWO, karena tindakan yang dilakukan adalah tindakan ilegal dan melawan hukum,” tegasnya. (Waluyo/*)