Kategori: Nasional

  • Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online Akan Tindak Tegas Pihak Yang Mengaku Sebagai IWO

    Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online Akan Tindak Tegas Pihak Yang Mengaku Sebagai IWO

    Jakarta, Sinarlampung.co – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menyatakan sikap akan menindak tegas setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO dengan cara-cara illegal.

     

    Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si. bersama sekretaris jenderal Telly Nathalia menilai tindakan dari sejumlah pihak (oknum) yang telah menyatakan, mengaku dan/atau mengatasnamakan dirinya selaku ketua umum IWO, sama sekali tidak mempunyai dasar kewenangan dan legitimasi yang sah, atau dengan kata lain bersifat ilegal dan bertentangan dengan hukum.

     

    Teuku Yudhistira Adinugraha dan Dyah Arum Sari yang mengaku sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal dalam melakukan aksi dan kegiatannya juga tidak berdasarkan mandat jabatan yang bersumber dari IWO yang sah dan resmi sesuai dengan aturan organisasi.

    “Atas dasar hal tersebut maka dengan ini kami meminta kepada semua pihak terkait beserta jajarannya agar bersama-sama sejalan dengan upaya dan langkah kami untuk menyikapi tegas dan sekaligus melakukan tindakan pencegahan (preventif) agar tidak menimbulkan akibat hukum,” kata Dwi Christianto melalui keterangan pers di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.

     

    Tindakan Yudhistira dan kawan-kawan itu, menurut Dwi merusak nama baik dan marwah IWO dan dapat mengakibatkan kerugian semua pihak, karena hal itu bersifat melawan hukum. Sehingga dengan tetap menjunjung rasa hormat dan menjaga semua kondusif, maka PP IWO menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

     

    1. Sampai saat ini isu yang dibangun oknum tersebut ada perselisihan atau perpecahan di tubuh organisasi PP IWO adalah isu yg tidak benar dan secara tegas kami nyatakan IWO tetap utuh dan solid.

    2. Bahwa situasi ternyata ada beberapa pihak atau oknum yang mengaku, menyatakan dan/atau mengatasnamakan diri sebagai ketua/pengurus ikatan wartawan online, yang notabene adalah pihak luar yang sama sekali bukan bagian dari pengurus dan/atau jajaran kami, sehingga kami anggap sebagai ilegal atau tidak sah, dikarenakan sebagai berikut:

    a. Dasar pembentukan dan perolehan kewenangan adalah ilegal dan sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

    b. Dasar perolehan mandat jabatan tidak kami ketahui, karena seharusnya melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi (PO) IWO.

    c. Perlu kami tegaskan dan nyatakan secara resmi bahwa PP IWO tidak pernah menunjuk/mengangkat kepengurusan lain atau pun unit kegiatan lainya dalam bentuk atau cara apapun.

    d. Bahwa pihak luar tersebut bahkan bukan merupakan perangkat atau bagian dari pengurus organisasi kami.

    e. Semata-mata pihak luar yang mengganggu dan mendompleng organisasi kami, atau dengan kata lain bersifat wadah organisasi liar.

    3. Yang terjadi saat ini adalah ada segelintir orang atau pihak (oknum) yang tanpa dasar dan kewenangannya melakukan kegiatan-kegiatan ilegal dan melawan hukum dan bahkan tanpa persetujuan dan sepengetahuan kami.

    4. Bahwa pihak atau oknum tersebut telah menciptakan isu dan menyebarkan informasi atau isu-isu secara terus-menerus, bahkan melakukan tindakan bersifat agitasi dalam tubuh organisasi IWO.

    5. Perlu kiranya semua pihak mengetahuinya bawa sampai saat ini kepengurusan organisasi PP IWO masih utuh dan tetap melekat secara sah pada kepengurusan yang saat ini masih berlaku sah dan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang tertera pada Adminstrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online tertanggal 24 Oktober 2023.

    “Atas sejumlah hal tersebut menuntun kami bersikap tegas, sebagai klarifikasi resmi yang kami tujukan kepada seluruh jajaran instansi, kementerian, pemerintahan baik tingkat pusat atau daerah, serta pihak-pihak lain atau swasta yang bersifat non pemerintahan,” papar Dwi.

     

    Jajaran Pengurus Pusat IWO pun menghimbau dan meminta setiap pihak agar tidak terpengaruh atau pun ikut serta mendukung atau berkontribusi terhadap segala bentuk kegiatan yang mengaku dan/atau mengatasnamakan IWO yang dilakukan Yudhistira dan Dyah.

    “Dengan ini, kami meminta kepada seluruh pihak, untuk ikut peran aktif mencegah dan sekaligus memberikan perlindungan hukum dan ikut menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi IWO sebagai bagian dari wadah profesi dan yang juga merupakan aset bangsa,” jelas Dwi.

     

    Lebih lanjut menurut Dwi Christianto mengenai Ikatan Wartawan Online (IWO), setiap pihak dapat mengunjungi website resmi IWO: https://iwopusat.or.id/.

    “Kami juga menghimbau agar secara hati-hati untuk mengambil langkah hukum yang cermat dalam menyikapi adanya pihak-pihak dalam hal ini oknum yang mengaku sebagai Ketum dan Sekjen IWO, karena tindakan yang dilakukan adalah tindakan ilegal dan melawan hukum,” pungkasnya. (Wisnu/*)

  • Jasad Wanita Dalam Karung di Lampung Timur Ternyata Kader Fatayat NU, Margaret Desak Polisi Ungkap Pelaku

    Jasad Wanita Dalam Karung di Lampung Timur Ternyata Kader Fatayat NU, Margaret Desak Polisi Ungkap Pelaku

    JAKARTA, sinarlampung.co-Riyas Nuraini (33) ditemukan tewas mengenaskan terbungkus karung, di tengah kebun jagung di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur pada Kamis 18 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

    Baca: Pedagang Online Shop di Lampung Timur Hilang Saat Antar COD Jasad Ditemukan Dimutilasi Dalam Karung

    Almarhumah merupakan kader Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Timur yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang online, yang mengantar dagangannya secara COD (cash on delivery).

    Ketua Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah mendesak agar Kepolisian mengungkap serta bertindak segera dalam menangkap dan menuntaskan kasus pembunuhan sadis ini.

    “PP Fatayat menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Sahabat Riyas Nuraini yang meninggal syahid ketika sedang berjuang untuk keluarganya. Kami mendesak Kepolisian dan pihak terkait untuk mengungkap kasus ini, menangkap pelaku dan memberikan hukuman setimpal,” kata Margaret, Senin 22 Juli 2024

    Margaret menambahkan, dalam pemberitaan yang berkembang sudah menyebutkan bahwa hasil autopsi menunjukkan bahwa korban diduga dibunuh menggunakan benda tumpul. Hal ini terlihat dari adanya luka lebam di beberapa tempat terutama area wajah. “Komitmen untuk menangkap pelaku perlu segera direalisasikan,” ujarnya.

    Dirinya berharap dukungan penuh dari masyarakat, khususnya yang mengetahui mengenai kejadian ini dan dapat membantu proses penyidikan dan pengungkapan pelaku pembunuhan. Bukti-bukti maupun berbagai keterangan sangat berharga dalam proses penyidikan kasus tersebut.

    Sebelum ditemukan dalam keadaan meninggal, almarhum dikabarkan menghilang sejak Rabu 17 Juli 2024. Suami korban, Sukani mengaku terakhir kali melihat korban saat hendak berangkat kerja pada Rabu pagi. Kemudian hingga sore hari, korban belum juga pulang.

    Suaminya sempat mencari keberadaan korban ke beberapa tempat, termasuk toko pakaian tempat biasa korban mengambil barang dagangan karena menurut pengakuan pihak keluarga korban ini bisnis online shop. Suaminya ini juga menghubungi saudaranya yang lain untuk mencari keberadaan korban namun tetap tidak ditemukan.

    Kemudian, pada Kamis pagi pihak keluarga mendapat kabar bahwa seorang warga yang hendak mencari rumput menemukan sepeda motor korban jenis vario B 4416 SFX tergeletak di tengah kebun. Di sepeda motor tersebut terdapat karung, setelah dibuka karung tersebut dipastikan berisi jenazah korban. (Red/*)

  • Kapolri Minta Jajaran Beradaptasi dengan Citizen Journalism

    Kapolri Minta Jajaran Beradaptasi dengan Citizen Journalism

    Jakarta, sinarlampung.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya beradaptasi dengan perkembangan zaman, salah satunya fenomena citizen journalism (jurnalisme warga). Citizen journalism adalah praktik jurnalistik yang dilakukan oleh orang biasa bukan wartawan yang bekerja untuk media massa.

    “Karena saya kira saat ini fenomena masyarakat menjadi bagian dari citizen journalism. Saya kira ini menjadi fenomena baru yang tentunya membuat Polri harus bisa beradaptasi dengan cepat,” kata Kapolri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.

    Selain itu, Kapolri juga berharap agar polisi tidak stagnan. Ia pun mengaku membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kritik, saran, dan masukan kepada Polri.
    “Kami tidak anti kritik untuk mewujudkan Polri yang modern sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat,” ujar Kapolri.

    Kapolri juga memastikan Polri bekerja sama dengan Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas eksternal. “Seluruh stakeholder terkait yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan masukan Polri, tentunya kami buka ruang sebesar-besarnya untuk memberikan masukan, termasuk juga masyarakat,” kata Kapolri. (*)

  • Transaksi Digital Banking Naik 45%, BSI Apreasiasi Nasabah Lewat Hujan Rezeki BSI Mobile

    Transaksi Digital Banking Naik 45%, BSI Apreasiasi Nasabah Lewat Hujan Rezeki BSI Mobile

    Jakarta, sinarlampung.co-PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berupaya meningkatkan inklusi syariah lewat transaksi digital, salah satunya melalui BSI Mobile. Per Juni 2024, BSI berhasil mencatatkan pertumbuhan signifikan transaksi BSI Mobile sebesar 45,02% secara tahunan (year on year/yoy), 19 Juli 2024

    PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berupaya meningkatkan inklusi syariah lewat transaksi digital, salah satunya melalui BSI Mobile. Per Juni 2024, BSI berhasil mencatatkan pertumbuhan signifikan transaksi BSI Mobile sebesar 45,02% secara tahunan (year on year/yoy).

    Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan bahwa hingga Juni 2024, jumlah pengguna BSI Mobile mencapai 7,1 juta pengguna dan mencatatkan jumlah transaksi sebesar 247,5 juta transaksi dengan volume mencapai Rp299 triliun. Angka ini bertumbuh signifikan dibandingkan dengan pencapaian pada Juni 2023 ketika pengguna BSI Mobile tercatat mencapai 3,26 juta pengguna dengan jumlah transaksi sebanyak 170,7 juta transaksi dan volume transaksi Rp220,5 triliun.

    Tidak hanya itu, sepanjang Januari hingga Juni 2024, fee based income (FBI) yang diperoleh melalui BSI Mobile mencapai Rp178,2 miliar atau tumbuh 37,09% secara tahunan. Menurut Hery, pertumbuhan luar biasa ini menunjukkan minat yang tinggi dari masyarakat Indonesia terhadap BSI Mobile, yang menawarkan fitur-fitur Islam universal.

    Melihat minat masyarakat terhadap penggunaan BSI Mobile terus meningkat, Hery menegaskan bahwa perseroan akan terus melakukan inovasi dan strategi guna mempercepat akselerasi transaksi digital.

    “BSI terus berkomitmen untuk berinovasi dan memperkokoh strategi yang dapat memberikan solusi layanan perbankan digital yang inklusif, modern, dan terintegrasi, salah satunya melalui aplikasi BSI Mobile. Ke depan, BSI Mobile diharapkan menjadi channel perbankan syariah yang modern dan inklusif, dan mudah digunakan sehari-hari sehingga dapat menjangkau lebih banyak masyarakat,” ucapnya.

    Hujan Rezeki BSI Mobile

    Salah satu strategi yang dilakukan untuk mengoptimalisasi BSI Mobile adalah dengan memberikan apresiasi kepada para nasabah melalui Program Hujan Rezeki BSI Mobile. Pada program Hujan Rezeki BSI Mobile periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Maret 2024, BSI memberikan hadiah utama 1 unit mobil BMW 320i Sport dan beberapa hadiah menarik lainnya seperti Vespa, Smartphone, dan Tabungan E-Mas untuk nasabah setia BSI. BSI menyerahkan hadiah utama BMW 320i Sport kepada nasabah Siti Rahmawati dan Mobil New Suzuki Jimny kepada M Nur, di Kantor Pusat BSI The Tower Jakarta, Jumat 19 Juli 224

    “Ini (Program Hujan Rezeki BSI Mobile, red) merupakan bentuk apresiasi kami kepada nasabah yang telah mempercayai kami, khususnya dalam penggunaan BSI Mobile. Ini juga menjadi salah satu cara BSI untuk mendekatkan perbankan syariah kepada masyarakat sebagai sahabat finansial, sosial, dan spiritual,” kata Hery.

    Di tengah gencarnya perkembangan dunia digital, BSI terus mengingatkan kepada seluruh nasabah untuk senantiasa menjaga data rahasia pribadi. Salah satunya dengan tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan BSI di tengah maraknya penipuan HOAX tentang informasi Gebyar BSI, perubahan tarif layanan dan juga link-link whatsapp penipuan dengan APK maupun nomor yang mengatasnamakan BSI.

    BSI juga mengimbau kepada seluruh nasabah untuk rutin mengganti kode PIN ATM, password, dan OTP dan juga jangan pernah memberikan data pribadi maupun password kepada siapapun termasuk pegawai BSI.

    Perseroan juga menghimbau nasabah agar senantiasa waspada penipuan dan untuk rutin mengecek kebenaran informasi BSI melalui BSI Call 14040, Website: www.bankbsi.co.id,Instagram: @banksyariahindonesia @lifewithbsi, Facebook & Youtube: Bank Syariah Indonesia, Twitter/X: @bankbsi_id, TikTok: @lifewithbsi dan LinkedIn: Bank Syariah Indonesia. (Red)

  • Bareskrim Polri Sudah Periksa Nikita Mirzani dan 22 Influencer Terkait Judi Online, Ini Kata Nikita

    Bareskrim Polri Sudah Periksa Nikita Mirzani dan 22 Influencer Terkait Judi Online, Ini Kata Nikita

    Jakarta, sinarlampung.co-Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memastikan telah memeriksa artis Nikita Mirzani, terkait kasus dugaan mempromosikan judi online. POlisi menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang dipromosikan Nikita Mirzani di Twitter.

    “Sudah (Nikita Mirzani,red) sudah diperiksa,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 16 Juli 2024.

    Namun Himawan tidak mengungkap kapan Nikita Mirzani diperiksa polisi. Termasuk terkait materi yang tengah didalami penyidik. Himawan menyatakan tidak hanya memeriksa Nikita Mirzani, pihaknya jua emeriksa sejumlah influencer dalam kass itu. “Ini sedang didalami. Seperti apa nanti, karena itu kejadian sudah dari 2017-2019. Itu yang kita dalami seperti apa dan kita koordinasi dengan ahli, kemungkinannya seperti apa,” kata dia.

    Meski tidak merinci terkait nama influencer yang sudah dimintai keterangan, Himawan menyebut ada 22 orang yang diperiksa. Himawan juga belum mau merinci lebih jauh saat ditanya apakah Nikita Mirzani bakal dimintai keterangan lagi nantinya. “Ya nanti kita lihat, itu kan bedasarkan laporan,” katanya.

    Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya turun tangan menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang dipromosikan Nikita Mirzani di Twitter. Kepolisian mengaku bakal melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap iklan judi slot yang ramai dikeluhkan warganet Twitter beberapa waktu belakangan.

    “Halo sobat siber. Terimakasih atas informasinya. Kami akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus yang dimaksud,” kata akun X alias Twitter Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri @CCICPolri, dikutip Senin 19 Februari 2024 lalu.

    Kata Nikita Mirzani

    Nikita Mirzani mengaku tidak pernah bermain judi online di Indonesia. Jika ingin main judi, Nikita mengaku pergi ke Singapura untuk main judi online. Hal itu diungkapkan Nikita Mirzani saat ditanya soal kabar irinya sudah diperiksa terkait promosi judi online.

    Nikita mengaku tak tahu soal itu dan memastikan tidak pernah main judi di Indonesia. “Aduh nggak tahu, aku nggak pernah main judi,” ucap Nikita Mirzani, singkat sembari berjalan, di kawasan Tendean Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2024.

    Nikita terus berjalan menghindari awak media sembari sesekali tertawa tipis, Nikita mengatakan bahwa jika ingin main judi akan pergi ke Singapura. “Kalau main judi di Singapura,” ujarnya sembari tertawa.

    Ketika kembali ditegaskan soal ikut promosi judi online hingga diperiksa polisi, Nikita Mirzani kembali menjawab tak tahu. “Nggak tahu,” katanya. (red/***)

  • Unjukrasa di KPK Akar Lampung Laporkan Arinal Djunaidi dan PT SGC

    Unjukrasa di KPK Akar Lampung Laporkan Arinal Djunaidi dan PT SGC

    Bandar Lampung, siarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat AKAR Lampung melaporkan dugaan ngemplang pajak Rp20 trilun oleh PT Sugra Group Company (SGC). AKAR Lampung juga melaporkan atas dugaan kongkalikong mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan PT SGC, terkait telah terbitnya Pergub 33 tahun 2020, yang banyak menabrak peraturan perundang undangan dan merugikan negara Rp17 Triliunan, Jumat 19 Juli 2024.

    Baca: Selain Soal KKN Pergub Bakar Lahan Tebu, AKAR Lampung sebut SGC Gemplang Pajak Hingga 20 Triliun?

    Baca: Kerugian Pembakaran Panen Tebu Capai Rp17 Triliun, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dilaporkan ke Kejagung 

    Baca: Pantes Cuek Diprotes Warga Lampung Ada Pergub 33 Tahun 2020 Yang Izinkan Panen Tebu Dibakar, Kini Dicabut MA

    Aksi AKAR Lampung di Kejaksaan Agung

    Laporan Akar Lampung tertuang dalam Surat Laporan Dewan Pengurus Pusat (DPP) akar Lampung atas dugaan pengemplangan pajak PT SGC dan KKN dengan mantan gubernur itu kini menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk segera turun ke Lampung.

    Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, selain dugaan pengemplangan pajak, DPP AKAR Lampung juga melaporkan atas dugaan kongkalikong mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan PT SGC, terkait telah terbitnya Pergub 33 tahun 2020, yang banyak menabrak peraturan perundang undangan yang di terima oleh Pengaduan Masyarakat Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Dumas) KPK.

    “Hari ini surat kita Alhamdulillah telah diterima oleh Dumas 2 KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, sebagai tindak lanjut atas pengemplangan pajak PT SGC, dan juga dugaan kongkalikong Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan pihak PT.SGC,“ kata Indra, yang juga memimpin aksi unjukrasa didepan gedung KPK, Jumat 19 Juli 2024.

    Dalam laporan yang di layangkan oleh akar Lampung itu, kata Indra, terdapat beberapa point yang meski ditindaklanjuti oleh KPK kepada PT SGC di Lampung. Yang telah menimbulkan kerugian Negara hingga Triliunan tersebut. “Kita mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pergub Lampung Nomor 33, peraturan yang dikeluarkan gubernur 2019- 2024 antara Arinal Djunaidi dengan pihak perusahaan dan juga dugaan pengemplangan pajak PT. SGC senilai 20 TRILIUN mesti di usut tuntas,” ujar Idra.

    Selain itu, sambung Indra, dalam agenda di gedung KPK itu, pihaknya pun melakukan Aksi damai sebagai bentuk desakan ke KPK untuk segera turun ke Lampung. “Aksi damai di KPK ini juga sebagai wujud bahwa permasalahan PT SGC ini tidak pernah selesai jika tidak ditangani dengan serius oleh APH, maka dari itu kita berharap KPK untuk dapat mengambil alih persoalan ini, agar permasalahan itu dapat segera terselesaikan,” kata Indra.

    Banyak Laporan Soal SGC di KPK

    Sementara, Dumas 2 KPK Dak Venska mengungkapkan, jika pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan itu, mengingat Lampung sebagai salah satu provinsi yang menjadi catatan KPK dengan kategori tingkat pelaku korupsi terbanyak di Indonesia

    “Mengenai PT SGC, memang selama ini banyak yang melaporkan tapi lebih fokus pada HGU. Untuk persoalan pengemplangan pajak ini akan menjadi atensi khusus yang coba akan di pelajari oleh pihak KPK dan mengenai terbitnya pergub penyalahgunaan wewenang dan kekuasaannya akan dipelajari. Selambat lambatnya KPK akan memberikan informasi kembali 20 hari kerja semenjak surat ini di terima,” kata Dak Venska. (Red)

  • Bareskrim Polri Atensi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

    Bareskrim Polri Atensi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

    Jakarta, sinarlampung.co-Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dittipum) Mabes Polri saat ini tengah menyelidiki laporan yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina. Laporan tersebut terkait dengan dugaan kesaksian palsu yang dapat memengaruhi hasil persidangan.

    Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. “Kami masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak,” kata Wahyu di Mabes Polri pada Senin 15 Juli 2024.

    Menurut Wahyu, bahwa semua keterangan yang telah diperoleh akan diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan dan relevansinya dengan kasus yang dimaksud. Proses ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil oleh penyidik sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Soal kemungkinan pencarian bukti baru atau identifikasi pelaku asli, Wahyu menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap evaluasi. “Kami tidak bisa serta-merta menyatakan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung oleh alat bukti yang cukup,” ujarnya.

    Yang pasu, kata Wahyu, proses ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjalankan tugas investigasi secara transparan dan profesional. Polri mengutamakan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam setiap langkah yang diambil. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menaruh kepercayaan pada sistem hukum yang sedang berproses.

    Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi. Evaluasi ini dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

    Evaluasi dilakukan bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Evaluasi dilakukan untuk melihat apa yang terjadi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jawa Barat (Jabar) itu. “Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya, sedang dalam proses,” kata Wahyu

    Selain itu, Wahyu juga tidak menutup kemungkinan bila kasus tersebut ditarik untuk ditangani Bareskrim Polri. Namun, terlebih dahulu melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan yang ditangani penyidik Polda Jabar tersebut. “Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,” ujar jenderal bintang tiga itu.

    Untuk diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah. Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.

    Laporan Peradi Soal Keterangan Palsu

    Diketahui, pihak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu melaporkan dua saksi soal dugaan pemberian keterangan palsu. “Ya nanti kita, masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi,” ujar Kabareskrim di Mabes Polri, yang belum membeberkan siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan.

    Diketahui, laporan tujuh terpidana itu terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024. Laporan dibuat oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus, Dede Mulyadi yang mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

    “Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain,” ujar Roely di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin.

    Dalam laporannya, Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Ketujuh terpidana ini melaporkan saksi atas nama Aep dan Dede ke dengan dugaan memberikan keterangan palsu.

    Menurut Roely, Aep dan Dede diduga telah memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat pemeriksaan polisi saat delapan tahun lalu. “Yang kita laporkan adalah keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ tapi dibilang di situ gitu,” ujar dia.

    Dengan adanya laporan ini, ia berharap Bareskrim Polri bisa membuktikan kebenaran dari dugaan pemberian keterangan saksi Aep dan Dede. “Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan,” kata Roely.

    Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat. Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Dan Saka Tatal dinyatakan bebas tahun ini.

    Mantan Wakapolri: Periksa Iptu Rudiana

    Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013-2014, Komjen (Purn) Oegroseno, mengatakan, tidak hanya Iptu Rudiana yang harus diperiksa terkait penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, tetapi semua anak buah Rudiana saat itu juga harus dipanggil dan dimintai keterangannya.

    “Sebetulnya jangan fokus kepada Iptu Rudiana saja, anak buahnya yang ikut menangkap bersama-sama di mana seakarang. Kasat Serse waktu itu di mana sekarang. Ini harus dipanggil semua,” kata Oegroseno dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu 14 Juli 2024.

    Dalam pandangannya, tidak mungkin Iptu Rudiana melakukan semuanya seorang diri. Sebab, pasti didampingi atau dikawal oleh anak buahnya. “Tidak mungkin Iptu Rudiana mulai membuat cerita yang mendatangkan Liga Akbar, cerita yang tidak benar kemudian dia mendatangi ke lokasi dengan sendirian tidak mungkin, pasti dikawal oleh anak buahnya. Jadi sekali lagi, anak buah Rudiana pun harus diamankan sejak sekarang untuk dapat diambil keterangan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.

    Oegroseno juga mendesak agar segera dibentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap dan menyelidiki kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menjadi tidak jelas usai penetapan tersangka Pegi Setiawan. “Saya bilang dari awal karena ini kan ada permasalahan dengan Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) sehingga perlu ada tim gabungan pencari fakta dari pusat supaya ini tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan,” kata Oegroseno.

    Menurut dia, tim gabungan nantinya juga dilengkapi oleh para ahli di bidangnya, seperti ahli terkait DNA hingga otopsi sehingga didapatkan analisis yang lengkap. Para ahli tersebut diperlukan karena nantinya bakal membantu dalam pengungkapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun silam tersebut.

    “Tidak bulat faktanya, tetapi mendekati fakta. Kan ini mendekati cerita yang sebenarnya. Jadi ceritanya sudah terungkap, misalnya atau sudah solid. Pelaku kalau misalnya mau dicari tinggal dikaitkan kira-kira alat bukti apa yang bisa dikaitkan dengan pelaku,” ujarnya.

    “Jadi ahli-ahli yang berkait dengan alat bukti inikan misalnya sudah jelas keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi keterangan saksi mungkin bisa saksi baru lagi juga masih ada,” kata Oegroseno.

    Kemudian, tim yang independen juga diperlukan untuk menelusuri ulang peristiwa dengan turun kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai lagi dari pelaporan pertama pada tanggal 26 Agustus 2016. Bukan berdasarkan pada laporan Iptu Rudiana tertanggal 31 Agustus 2016.

    “Ini sebenarnya harus kembali ke TKP lagi. Laporan polisinya itu sebenarnya harus dlluruskan, siapa yang membuat laporan polisi tanggal 26 Agustus, bukan laporan polisi Iptu Rudiana yang dibuat tanggal 31 Agustus ya. Jadi TKP sejelas-jelasnya harus dikembalikan,” ujarnya.

    Kejanggalan kasus terkait Iptu Rudiana Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sebelumnya sempat mengungkapkan sejumlah kejanggalan dari penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky. “Jadi sekali lagi kembali ke TKP, siapa yang membuat, mendatangi TKP pertama kali. Itu orang yang harus membuat laporan polisi dulu,” kata Oegroseno lagi. (Red)

  • Rekontruksi Tiga Tersangka Pelaku Pembunuhan Wartawan dan Keluarga di Karo, Soal Oknum TNI Keluarga Lapor POMDAM Bukit Barisan

    Rekontruksi Tiga Tersangka Pelaku Pembunuhan Wartawan dan Keluarga di Karo, Soal Oknum TNI Keluarga Lapor POMDAM Bukit Barisan

    Medan, sinarlampung.co-Polisi melakukan rekontruksi kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu (46) beserta tiga anggota keluarga, di Jalan Kapten Bom Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Tiga tersangka pembakar rumah wartawan terlihat hanya tertunduk lemas ketika melakukan rekonstruksi, yang digelar Polda Sumut dan Polres Tanah Karo, Jumat 19 Juli 2024.

    Lokasi pertama menjadi titik rekonstruksi berada di sebuah warung kopi Jalan Kapten Bom Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. Bebas Ginting alias Bulang, berikut mobil grand max-nya turut dihadirkan, dan terlihat masuk pertama kali. Disusul Rudi Sembiring, dan Yunus Syahputra, yang jalan tertatih, akibat ditembak petugas.

    Di kedai kopi tersebut, Bebas merencanakan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, kepada kedua eksekutor, yakni Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tarigan (35), yang disetujui kedua pelaku membakar rumah Sempurna Pasaribu.

    Ketiga tersangka sebelum melakukan adegan tersebut menjalani pemeriksaan psikologi, Rabu 17 Juli 2024. “Pemeriksaan ini memberikan masukan berupa profil psikologi tersangka tindak pidana yang berisi tentang gambaran karakteristik yang diperoleh dari pemeriksaan psikologi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

    Diteriaki Warga

    Rekonstruksi di lokasi utama dugaan pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, anak, istri dan cucunya hingga malam. Rekonstruksi ini menjadi salah satu upaya membuka tabir kasus yang sudah menyita perhatian publik itu. Masyarakat sudah memadati lokasi rekonstruksi utama sejak pagi.

    Saat polisi mulai datang, warga bersorak. Bahkan ada yang mengira polisi sudah membawa tiga tersangka; 2 eksekutor, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang dan Rudi Apri Sembiring, serta Bebas Ginting alias Bulang, orang yang menyuruh Yunus dan Apri membakar rumah Rico Sempurna. Mereka berteriak mengecam para tersangka. “Berikan hukuman seberatnya,” teriak warga.

    Saat polisi masih melakukan persiapan rekonstruksi, tiba-tiba ada batu yang melayang ke arah lokasi utama. Tidak hanya sekali, lemparan berulang kali terjadi. “Kalau ada yang memprovokasi langsung amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan.

    Arah lemparan diduga dari massa yang ingin melihat jalannya rekonstruksi. Sejumlah petugas langsung diarahkan untuk mencari pelakunya. Hingga pukul 19.37 WIB rekonstruksi di lokasi utama belum juga dilaksanakan.

    Lapor Pomdam I Bukit Barisan

    Keluarga korban juga melaporkan kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu bersama keluarga, yang dibakar rumahnya di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo ke Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB). Laporan itu agar pelaku yang melibatkan Koptu oknum anggota TNI diusut tuntas.

    Peristiwa pembakaran rumah di Karo pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, mengakibatkan empat orang penghuninya meninggal dunia, yakni wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).

    “Kami hari ini secara resmi mendatangi Pomdam I/ Bukit Barisan. Sebelumnya, kami sudah melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat. Kedatangan ini sebagai inisiatif untuk mengungkap kasus tersebut, dimana kasus itu terkait adanya dugaan tindak pidana pembunuhan,” ujar Kuasa Hukum keluarga Rico, Irvan Saputra, Kamis 18 Juli 2024.

    Irvan mengatakan dalam pelaporan pihaknya menyerahkan alat bukti dan pemeriksaan lanjutan pascalaporan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), dan besoknya akan menghadirkan para saksi untuk diperiksa. “Itu untuk melengkapi bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana itu,” kata Irvan.

    Menurut Irvan, anak korban Eva Meliani Pasaribu juga sebagai saksi dalam laporan ke Pomdam I/Bukit Barisan tersebut. “Saksi (anak korban) tadi diperiksa 15 pertanyaan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan,” ujar Irvan.

    Menurutnya, keluarga korban meyakini kasus ini ada keterlibatan oknum TNI yang telah dilaporkan berinisial Koptu HB, oleh karena itu ini sudah menjadi atensi publik dan Panglima TNI berdasarkan laporan Puspomad. Eva Meliani berharap Pomdam I/Bukit Barisan agar bergerak cepat dalam mengusut kasus yang menimpa keluarganya. “Kami berharap Pomdam I/Bukit Barisan memeriksa oknum itu, bila bersalah dihukum setimpal,” kata dia.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan jajarannya akan menindaklanjuti laporan terkait keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Sumatera Utara. “Bahwa TNI AD , dalam hal ini Puspomad, akan menindak lanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Pomdam I/BB, karena locus delictie kejadian ada di wilayah Kodam I/BB,” kata Kristomei.

    Kristomei mengapresiasi upaya keluarga korban yang mau melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terkait dugaan keterlibatan oknum TNI AD. Hal tersebut dinilai sangat membantu TNI AD dalam menindak tegas oknum yang melakukan tindakan kriminal.

    Jika nanti terbukti ada oknum yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, Kristomei memastikan akan menindak prajurit sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Namun kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan,” kata dia.

    Pelaku Melibatkan Residivis dan Anggota Ormas

    Pelaku yang memberi perintah pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu, Bebas Ginting (62) sudah pernah dua kali dipenjara. Bebas dipenjara atas kasus pembunuhan. “Terkait dengan background dari saudara B (Bebas), kita juga sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa memang yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Tentu ini menjadi background yang kita akan lebih kuatkan lagi,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi di Polda Sumut, Senin 15 Juli 2024.

    Agung tidak memerinci apa saja dua kasus yang menjerat Bebas Ginting itu. Namun, salah satunya, adalah kasus pembunuhan. “Setahu saya ada kasus pembunuhannya,” kata Agung.

    Bebas Ginting alias Bulang atas kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, dan ditahan di Polres Tanah Karo. Selain menangkap Bebas, polisi juga menangkap dua eksekutor pembakaran rumah Sempurna, yang dibayar upah Rp2 juta. “Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan oleh dua eksekutor, ini masing-masing mereka mendapatkan Rp1 juta dari B (Bebas),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat 12 Juli 2024.

    Ketua AMPI

    Bulang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AMPI Kabupaten Karo. “Iya benar, masyarakat Karo tahu kalau BS ini ketua AMPI. Mobil sering dipakainya juga berwarna loreng ciri khas AMPI” kata warga.

    Mobil bermotif loreng berciri khas AMPI itu kemudian disita Polisi dan dijadikan barang bukti bersama dengan sepeda motor matik yang digunakan kedua pelaku eksekutor dalam jalankan aksinya. Kasus pembakaran rumah Rico Sempuran Pasaribu ini berhasil terungkap kurang dari 10 hari usai kejadian.

    Petugas menyebutkan pengungkapan kasus tersebut menggunakan metode Scientific Crime Investigation dengan mengerahkan berbagai unsur dengan pembuktian secara ilmiah. Setidaknya, Polda Sumut mengerahkan personel Laboratorium Forensik (Labfor), dokter forensik, ahli IT, serta keahlian lainnya dalam pengungkapan kasus dan penetapan tersangka. (Red)

  • Jokowi Lantik 3 Wakil Menteri

    Jokowi Lantik 3 Wakil Menteri

    Jakarta, sinarlampung.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga orang Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024, di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tiga Wakil Menteri yang dilantik adalah Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian, Thomas A.M. Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan, dan Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 45/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, 18 Juli 2024.

    Usai pembacaan Keppres, Presiden Jokowi memimpin pengucapan sumpah jabatan para wakil menteri yang dilantik tersebut. ”Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

    Turut hadir dalam pelantikan antara lain Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretariat Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.

    Kemudian, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono. (Red/*)

  • Kemendagri Perkuat Fungsi APIP, Berantas Praktik Korupsi di Pemerintah Daerah

    Kemendagri Perkuat Fungsi APIP, Berantas Praktik Korupsi di Pemerintah Daerah

    Jakarta, sinarlampung.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pemberantasan praktik tindak pidana korupsi di pemerintah daerah (Pemda). Komitmen ini diwujudkan dengan menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Fungsi APIP antara Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, APIP memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ia menegaskan, pemerintah terus mendorong kepala daerah agar dapat memanfaatkan fungsi APIP dalam mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi.

    “Kalau ada kepala daerah yang tidak memanfaatkan APIP-nya, dia tidak punya bumper lagi kalau terjadi apa-apa [seperti korupsi],” katanya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Aula Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024).

    Peran APIP dibutukan agar ketika ada persoalan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal. Karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat fungsi APIP, salah satunya dengan memberikan anggaran maupun insentif kepada anggotanya secara memadai. “Anggaran rata-rata yang untuk APIP ini kecil, kecil karena memang dibuat kecil, dan kalau sudah kecil sudah tidak bisa ngapa-ngapain,” ujarnya.

    Mendagri berharap, Rakornas ini menjadi landasan bagi Kemendagri, KPK, dan BPKP untuk bergerak lebih maju dan mempertegas kembali komitmen bersama memperkuat peran APIP dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik. Ini terutama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

    “Dengan adanya rapat koordinasi ini, ini memperkuat komitmen kita dan surat edaran ini menjadi satu landasan bagi tiga instansi untuk bergerak lebih maju dan kami harapkan bisa dimulai dari hulu pada saat rapat untuk melakukan review APBD di tiap-tiap provinsi kabupaten/kota,” tegasnya.

    Sebagai tambahan informasi, dalam Rakornas tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK. Selain itu juga penandatanganan Rencana Aksi Bersama oleh Irjen Kemendagri, Deputi BPKP, dan Deputi KPK. Kemudian dilakukan pula penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi Daerah dan Penguatan APIP oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). (Puspen Kemendagri)