Kategori: Nasional

  • Gembong Narkoba Kabur Dari Rutan Polda Lampung Jadi Bandar Narkoba di Aceh Timur

    Gembong Narkoba Kabur Dari Rutan Polda Lampung Jadi Bandar Narkoba di Aceh Timur

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Satu dari empat gembong Narkoba yang kabur dari Rutan Polda Lampung, dikabarkan tertangkap di Aceha Timur, Bandar Aceh. Pelaku Asnawi (30) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara di halaman Masjid Al-Ikhlas, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu 26 April 2025 malam, karena menjadi target operasi peredaran Narkoba di wilayahnya. Saat itu A kabur bersama tiga orang rekannya dan kembali ke Aceh.

    Baca: Empat Gembong Narkoba Kabur BNM-RI Minta Kapolri Evaluasi Polda Lampung

    Baca: Buru Empat Tahanan Kabur Polda Lampung Tangkap Istri Salah Satu Pelaku dan Pelaku Membantu Pelarian

    Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah Putra, mengatakan seorang pengedar sabu berinisial A (30) diringkus polisi di halaman Masjid Al-Ikhlas Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur Sabtu 26 April 2025 malam. Dan ternyata A itu salah satu tahanan Polda Lampung yang kabur pada 6 Desember 2023 lalu. “Saat kami lakukan pemeriksaan, identitas tersangka A ternyata cocok dengan salah satu DPO kasus besar di Polda Lampung,” kata Erwinsyah Putra, Senin 27 April 2025.

    Tersangka Asnawi diketahui melarikan diri dari sel tahanan Polda Lampung setelah ditangkap dalam kasus peredaran sabu seberat 58 kg. Polisi menyebut keempat tersangka berhasil kabur setelah memotong jeruji besi menggunakan gergaji.

    Dalam penangkapan oleh Polres Aceh Timur, polisi menyita barang bukti sabu 992 gram dari tangan A. Tersangka A juga disebut membawa pistol jenis airsoft gun. Saat ditangkap, tersangka A melakukan perlawanan, dan sempat melukai seorang polisi terserempet peluru di bagian pipi kiri.

    Erwin menjelaskan, penangkapan tersangka A dilakukan setelah polisi membuntuti mobil yang ditumpanginya beserta dua orang lainnya, Sabtu 26 April 2025 malam. Saat tiba di halaman Masjid Al-Ikhlas, pelaku berhenti dan ketiga pelaku pergi dengan berpencar. Tersangka A berhasil ditangkap, sementara dua orang lainnya melarikan diri.

    Salah seorang pelaku melepaskan tembakan ke arah polisi menggunakan senjata api jenis revolver. Akibat tembakan itu, satu personel polisi Bripda Rifaldi mengalami luka di bagian pipi kiri. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe.

    Polisi menyebutkan, bahwa para pelaku juga sempat menyandera seorang warga yang melintas menggunakan sepeda motor. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang melarikan diri. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak berwajib,” katanya.

    Para tersangka yang kabur dari Rutan Polda Lampung itu adalah Muslim (36) Bin Abu Bakar dan M. Nasir (31) Bin Abdullah, keduanya tahanan Narkoba BB 30 KG, kemudian Maulana (33) Bin M. Husin, dan Asnawi (29) Bin Husin, keduanya tahanan Narkoba BB 58 KG. Mereka diketahui kabur pada hari Rabu 6 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

    Polda Lampung menyebutkan sekira Pukul 01.30 WIB Kepala Regu jaga, Aipda Surdiansyah bersama anggota piket Briptu Rizki melakukan pengecekan tahanan dan hasil laporan tahanan lengkap. Kemudian sekira Pukul 03.00 WIB tahanan kamar sel 7 yang satu kamar para tersangka memanggil petugas, dan memberitahukan bahwa empat orang tahanan tidak ada didalam kamar sel.

    Kemudian Karu jaga dan piket jaga tahanan lainnya melakukan pengecekan serta melaksanakan pengamanan, dan didapatkan jeruji besi ventilasi kamar mandi sel kamar 7 sudah dalam keadaan patah akibat digergaji oleh tahanan.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Polda Aceh terkait penangkapan tersebut. “Benar, A ditangkap oleh Polres Aceh Timur dan tim dari Polda Lampung siap diberangkatkan ke sana,” ujarnya kepada awak media pada Senin 28 April 2025.

    Selain melakukan koordinasi dengan Polda Aceh, Polda Lampung juga telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka A. “Karena saat ini untuk berkas kasus tersangka A sudah lengkap, tinggal menunggu petunjuk JPU Kejati Lampung,” ujarnya. (Red)

  • 5 Kasus Mangkrak, Pematank Laporkan Kejati Lampung ke Kejagung 

    5 Kasus Mangkrak, Pematank Laporkan Kejati Lampung ke Kejagung 

    Jakarta, sinarlampung.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Agung RI, terkait penanganan lima kasus tindak pidana korupsi yang diduga mangkrak.

    Lima kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kejati Lampung yang diduga mangkrak yakni, dana hibah KONI tahun 2020, LPPM Unila tahun 2020-2023, penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, dan mafia tanah di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, peningkatan daerah irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020, dan dugaan Tipikor PT Lampung Energi Perkasa (LEB) anak perusahaan Lampung Jasa Utama tahun 2025.

    “Iya, tadi kami bersama Founder Menembus Batas (FMB) Law Firm Muhamad Ilyas, SH yang juga pengacara publik telah melaporkan kinerja jajaran Kejati Lampung, terkait penanganan lima kasus Tipikor yang diduga mangkrak ke Kejaksaan Agung,” kata Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli SH di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin, 28 April 2025.

    Romli menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang penanganannya dinilai mangkrak di Kejati Lampung yakni, dana hibah KONI tahun 2020 sebesar Rp29 miliar. Karena, meskipun Kajati Lampung sudah tiga kali diganti, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada pergerakan.

    Padahal, lanjutnya, dalam kasus dana hibah KONI tersebut sudah ditetapkan dua tersangka, ironisnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

    Kemudian, kata Romli, kasus dugaan Tipikor LPPM Unila tahun 2020-2023 sebesar Rp1,28 miliar yang sudah berjalan selama 2 tahun, tapi sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati terkait tindak lanjut kasus tersebut.

    Selanjutnya, kasus dugaan Tipikor proyek DIR Rawa Jitu SPP IPIL di Kabupaten Tulang Bawang-Mesuji tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp14,346 miliar.

    “Untuk kasus DIR, Kejati telah menaikan setatus dari penyelidikan ke tingkat penyidikan berdasarkan sprin No: Print-03/18/fd/05/2024. Namun, sampai saat ini proses penyidikannya tidak ada kejelasan,” ujar Romli.

    Sementara itu, imbuhnya, kasus dugaan Tipikor PT LEB, salah satu anak perusahaan Lampung Jasa Utama (LJU) yang statusnya sudah ke penyidikan sampai saat ini belum ada perkembangan dari Kejati.

    “Menariknya, untuk dugaan Tipikor PT LEB Kejati telah mengamankan barang barang bukti, dan uang dan sebesar Rp84 miliar,” tukas Romli.

    Ia menambahkan, kinerja jajaran Kejati juga dilaporkan ke Kejagung terkait penanganan dugaan Tipikor penguasaan dan alih pungsi kawasan hutan oleh Mafia Tanah di Kabupaten Way Kanan, dan Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

    Kasus Lamtim

    Menurut Romli, terkesan mangkraknya lima kasus dugaan Tipikor di Kejati Lampung yang dilaporkan Pematank ke Kejagung, tidak secepat penanganan kasus dugaan Tipikor proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2022 senilai Rp6, 99 miliar.

    “Untuk kasus tersebut, dalam hitungan bulan Kejati telah menetapkan mantan Bupati Lamtim, M Dawam Rahardjo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Bahkan, dilakukan penahanan di Rutan Way Hui,” ujarnya.

    Romli menyatakan, perbedaan penanganan lima kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan Pematank, dengan kasus dugaan Tipikor Dawam Cs, publik menyoroti adanya ‘titipan’ sehingga terkesan jajaran Kejati tebang pilih dalam penindakan kasus korupsi.

    KPK Supervisi

    Romli berharap, Kejagung dengan dilantiknya Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati Lampung untuk

    segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi yang terkesan mangkrak agar adanya kejelasan hukum.

    Romli juga meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kejati, khususnya pada penanganan tindak pidana korupsi dan melakukan pemeriksaan pada jajaran yang menangani kasus dugaan Tipikor yang dilaporkan oleh Pematank agar tidak menimbulkan asumsi negatif dari pandangan publik terhadap kinerja kejaksaan.

    “Apabila Kejagung tidak melanjutkan laporan kami, maka Pematank akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus korupsi di Lampung,” tandasnya. (***)

  • Setelah Direktur Pemberitaan Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Tiga Kameramen Jak TV

    Setelah Direktur Pemberitaan Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Tiga Kameramen Jak TV

    Jakarta, sinarlampung.co-Kejaksaan Agung memeriksa tiga kameramen Jak TV dalam kasus tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO).

    Baca: Terlibat ‘Obstruction of Justice’ Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka di Kejagung

    Baca: IJTI Soroti Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV: Mestinya Kejagung Dialog dengan Dewan Pers

    “Mereka adalah RYN, IWN dan SN selaku Kameramen JAK TV,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat, 25 April 2025.

    Kejaksaan telah menetapkan Direktur JaK TV Tian Bahtiar dan pengacara perkara vonis lepas ekspor CPO Marcella Santoso dan Junaedi Saibih sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Dua pengacara ini juga diduga terlibat dalam penanganan kasus Timah dan impor Gula.

    Jaksa menyebut Marchella dan Junaedi bermufakat jahat dengan Tian untuk memproduksi berita dan konten negative tentang jaksa atas penanganan tiga kasus di atas. Harli sebelumnya menegaskan jika Tian bertindak secara pribadi bukan atas media tempat ia bekerja.

    Harli menyebut Tian mendapat bayaran Rp478 juta.  Dua pengacara tersebut juga diduga membuat demo bayaran yang kemudian diliput oleh Tian. Saat ini Tian sendiri tengah menjalani tahanan kota atau rumah sejak Kamis, 24 April  2025.

    Tian disangka melakukan pemufakatan jahat bersama Marcella dan Junaedi. Sementara jaksa menyidik kasus dugaan tindak pidananya, Dewan Pers tengah menganalisis produk jurnalistik yang dibuat. Tujuannya untuk memastikan apakah ada pelanggaran etik sebagai wartawan dalam memproduksi berita tersebut.

    Tian dan dua pengacara tersebut dijerat jaksa dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

  • SPI KPK 2024 Korupsi Dana BOS Tinggi Kualitas Pendidikan Anjlok

    SPI KPK 2024 Korupsi Dana BOS Tinggi Kualitas Pendidikan Anjlok

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan tahun 2024 dengan skor 69,5, mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu faktor yang mempengaruhi turunnya angka tersebut adalah penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Dalam presentasi SPI 2024, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa masih ada sejumlah temuan terkait penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan aturan.

    Menurut Wawan, 12 persen sekolah di Indonesia diketahui menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, 17 persen sekolah lainnya masih ditemukan praktik pemerasan, pemotongan, atau pungutan ilegal yang terkait dengan dana BOS.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, merespons temuan tersebut dengan memberikan penjelasan bahwa dana BOS selama ini ditransfer langsung ke rekening masing-masing sekolah dan sepenuhnya dikelola oleh pihak sekolah.

    Mu’ti mengakui adanya beberapa penyelewengan yang terjadi, salah satunya disebabkan oleh kurangnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang jelas. Hal ini, menurutnya, mempersulit sekolah dalam melaksanakan program yang berkaitan dengan dana BOS, BOS kinerja, dan Program Indonesia Pintar (PIP).

    “Sebagian dari penyelewengan itu berasal dari sistem yang belum disertai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang memungkinkan semua pihak dapat melaksanakan dengan benar,” ujarnya.

    “Kami berharap ke depan, terutama pada tiga program yang populer di sekolah, yaitu dana BOS, BOS kinerja, dan PIP, dapat diberikan tuntunan yang lebih operasional dan lebih teknis sehingga memudahkan sekolah dalam pelaksanaannya,” tambah Mu’ti di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis 24 April 2025.

    “Kami mengharapkan adanya dukungan pengawasan oleh masyarakat, oleh orang tua, dan juga saya kira dukungan oleh media massa,” katanya.

    Dengan hasil SPI yang menunjukkan adanya penurunan dalam integritas pendidikan ini, KPK dan Kemendikdasmen terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, khususnya dana BOS. Kedua pihak berharap bahwa dengan adanya dukungan yang lebih kuat dari berbagai pihak, praktik penyalahgunaan dana pendidikan dapat ditekan dan integritas pendidikan Indonesia dapat terus meningkat.

    Mu’ti juga menjamin bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan lebih terbuka terkait penerima dana-dana tersebut. Dan berharap adanya dukungan pengawasan yang lebih intensif dari masyarakat, orang tua, dan media massa untuk mencegah terjadinya penyelewengan lebih lanjut. (Red)

  • Aspal Presisi Proving Ground: HKA Buktikan Kemampuan Teknis

    Aspal Presisi Proving Ground: HKA Buktikan Kemampuan Teknis

    Jakarta, sinarlampung.co – Pengaspalan jalur uji kendaraan (proving ground) yang dikerjakan PT Hakaaston (HKA) telah memasuki tahap finalisasi. Seluruh lintasan utama telah diaspal menggunakan Performance Grade (PG) yang dirancang khusus untuk menjaga kestabilan permukaan jalan dalam berbagai kondisi cuaca dan beban. Pengaspalan untuk area pelengkap seperti jalan masuk – keluar proyek dan lahan parkir juga terus dikerjakan, dan kini sudah mencapai sekitar 80%. Seluruh pekerjaan diproyeksikan bisa selesai tepat waktu pada akhir bulan April tahun ini.

    Pengaspalan ini merupakan bagian dari pengerjaan Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) antara Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi dengan PT Indonesia International Automotive Proving Ground (IIAPG) kini mencapai kemajuan signifikan dengan seluruh lintasan utama pengujian seperti jalur kecepatan tinggi, area manuver kendaraan, tanjakan uji, dan area pengukuran kebisingan telah selesai diaspal 100%. Kini, sejumlah tahap penyempurnaan tengah dilakukan demi memastikan seluruh area memenuhi standar kualitas yang diharapkan.

    Direktur Operasi HKA Martin Nababan mengatakan, selama proses pengaspalan, HKA menghadapi berbagai tantangan yang cukup rumit khususnya pada area manuver. Untuk mendapatkan hasil terbaik, diperlukan berbagai penyesuaian dan percobaan teknis untuk mendapatkan hasil maksimal.

    “Kami berhasil mengatasi berbagai tantangan teknis yang kompleks, terutama pada area manuver,” ungkap Martin. Adapun pengerjaan High Speed Ovale dengan kemiringan mencapai 20% serta uji coba berulang untuk area Dynamic membutuhkan implementasi metode khusus dan peralatan presisi tinggi.

    Aspal PG memberikan keunggulan langsung bagi proses pengujian kendaraan karena mampu menjaga kestabilan permukaan di berbagai kondisi cuaca dan beban. Hal ini membuat hasil uji menjadi lebih akurat dan konsisten setiap kali dilakukan. Selain itu, permukaan jalan yang rata dan seragam memungkinkan pengujian kecepatan, manuver, kebisingan, dan aspek performa kendaraan lainnya berjalan optimal tanpa terganggu oleh kondisi jalan yang tidak ideal.

    Martin menekankan bahwa standar kualitas pengaspalan pada proyek ini memiliki toleransi kerataan sangat minimal. “Lapisan hotmix harus memiliki permukaan prima dengan nilai toleransi maksimal hanya 2 milimeter. Penghamparan dilakukan tanpa jeda dengan menggunakan aspal PG berkualitas tinggi untuk menghasilkan permukaan yang sempurna,” imbuhnya.

    Keberhasilan pengaspalan presisi tersebut merupakan hasil kolaborasi tim yang solid dimana HKA kembali membuktikan reputasinya sebagai perusahaan terdepan dalam penyediaan dan konstruksi aspal hotmix di tanah air.

    “Proyek ini menjadi bukti nyata kemampuan HKA mengeksekusi pekerjaan dengan tingkat kompleksitas tinggi. Semangat kolaborasi dan dedikasi tim di lapangan menjadi kunci pencapaian kami hingga saat ini,” tutup Martin Nababan, Direktur Operasi HKA.

    Setelah seluruh proses pengaspalan dan penyempurnaan selesai, HKA bersama PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) sebagai kontraktor utama dan manajemen konstruksi akan melaksanakan inspeksi terpadu sebelum memasuki tahap serah terima dan uji operasional.

    Proyek yang dimulai pada Juli 2024 ini mencakup pengaspalan High Speed Ovale, Dynamic Area, Test Hill, dan Emission Area. Dengan penyelesaian proyek ini, HKA berkomitmen memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan fasilitas uji kendaraan berstandar internasional di Indonesia, mendukung kemajuan ekosistem industri otomotif nasional. (***)

  • Tembok Penampungan Air Roboh Empat Satri Pondok Modern Darussalam Gontor Roboh Tewas Puluhan Luka Luka

    Tembok Penampungan Air Roboh Empat Satri Pondok Modern Darussalam Gontor Roboh Tewas Puluhan Luka Luka

    Magelang, sinarlampung.co- Empat santri meninggal dunia akibat tertimpa tembok kolam penampung air yang roboh dan ambrol di lingkungan Pondok Modern Darussalam Gontor, Kampus 5 Darul Qiyam, Sawangan, Kabupaten Magelang, Jumat 25 April 2025, pagi sekira pukul 10.30 pagi.

    Tembok yang roboh menimpa asrama para santri yang sedang beraktifitas, dan sebagian dalam persiapan Jumatan. Banyak satri yang terjebak di reruntuhan, dan empat santri dinyatakan meninggal dunia. Mereka yang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke RSUD Merah Putih untuk mendapat perawatan medis.

    Proses evakuasi cukup memakan waktu, hingga pukul 23.00 malam. Petugas gabungan dari BPBD, TNI, Polri, Tim SAR, PMI, relawan, dan Damkar dikerahkan untuk mengevakuasi para korban setelah menerima laporan dari ponpes. Seluruh jasad santri telah dievakuasi oleh petugas.

    Kepala BPBD Kabupaten Magelang, Edi Wasono, menyebutkan, total ada 29 santri yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. “Empat santri meninggal dunia,” ujarnya.

    Menurutnya peristiwa terjadi pada jam-jam padat aktivitas santri, tepatnya ketika banyak dari mereka tengah antre untuk mandi menjelang pelaksanaan Salat Jumat.

    Bangunan kolam penampung air yang berada di sisi belakang kamar mandi asrama tiba-tiba roboh dan menimpa para santri di bawahnya. “Saat itu adalah jam padat, banyak santri mengantre mandi. Tiba-tiba tandon air yang berada di belakang kamar mandi roboh dan menimpa para santri,” jelas Edi dalam laporannya.

    Dugaan sementara pondasi kolam penampung air tersebut ambruk hingga menyebabkan material beton jatuh dan menimpa para santri di sekitar lokasi kejadian. Puluhan santri bahkan sempat terjebak di antara dinding kamar mandi yang ikut runtuh.

    Lamanya proses evakuasi hingga sekitar 12 jam, yakni dari pukul 11.00 hingga sekitar pukul 23.30 WIB lantaran struktur bangunan yang terbuat dari beton sehingga harus dilakukan pengeboran terlebih dahulu.”Begitu kejadian, para ustadz langsung melapor ke instansi terkait dan penanganan segera dilakukan. Meski memang proses evakuasi membutuhkan waktu karena medan dan material yang berat,” ujar Edi.

    Guru senior Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus 5 Darul Qiyam Muhib Huda Muhammady, mengatakan tembok kolam penampung air ambrol akibat tanah yang longsor. Peristiwa tersebut menyebabkan robohnya dinding kolam penampung air dan menimpa area kamar mandi santri, yang saat itu tengah padat aktivitas, sehingga mengakibatkan puluhan santri menjadi korban.

    Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, para santri sedang bersiap mandi untuk pelaksanaan Ibadah Salat Jumat. “Tadi sekitar pukul 10.30 ada bencana alam longsor sehingga menyebabkan tembok di kolam penampungan air itu runtuh, pada jam itu jam kegiatan santri sedang mandi persiapan ke masjid,” ujarnya, Jumat 25 April 2025 sore. (Red) 

  • Sopir Gocar di Tangerang Dirampok dan Dibunuh di Jalur PIK 2 Jasadnya di Buang Kesungai, Terbongkar Saat Pelaku Jual Mobil ke Polisi

    Sopir Gocar di Tangerang Dirampok dan Dibunuh di Jalur PIK 2 Jasadnya di Buang Kesungai, Terbongkar Saat Pelaku Jual Mobil ke Polisi

    Banten, sinarlampung.id-MR (35), driver taksi online (Gocar), warga kampung Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dirampok lalu dibunuh, dan jasadnya dibuang di Kalibaru di wilayah Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 24 April 2025.

    Jasad MR dibunuh dua penumpangnya di Wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Jasad ditemukan tim gabungan Polres, Polsek, BPBD, Basarnas, lurah dan sejumlah warga Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, 300 meter dari lokasi pembuangan arah muara.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Pertofan mengatakan korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia berada sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara menuju laut. “Korban telah ditemukan tim gabungan sekira Pukul 14.30 WIB. Lokasi penemuan sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara (ke laut),” ungkap Zain. Jum’at 25 April 2025.

    Zain Dwi Nugroho menyebutkan identitas korban berprofesi sebagai driver taksi online Gocar. Dan terlihat sesuai aplikasi taksi online yang dipesan oleh saksi dan barang bukti dompet atas nama korban yang dibuang pelaku. Kedua pelaku, IT alias Jefri dan NH alias Dayat telah ditangkap. Petugas juga menemukan barang bukti pisau dan tali tambang yang digunakan pelaku. Lalu dompet berisikan identitas korban yang berlumur darah.

    Modus pelaku, kata Zain Dwi Nugroho, meminjam ponsel milik seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi Gocar. Jefri dan Dayat, telah merencanakan aksi kejahatannya.

    Setelah mendapatkan mobil, keduanya meminta diantar ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga. Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir Jalan Asia Afrika, kawasan PIK 2, mereka menghabisi MR. “Dengan cara dijerat menggunakan tambang dan dihujam pisau sebanyak 4 tusukan,” kata Zain.

    Jefri ditangkap pada Kamis malam, 24 April 2025, pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, saat hendak menjual mobil korban. Polisi kemudian menangkap Dayat dua jam setelahnya, pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi.

    Jual Mobil Korban ke Polisi

    Kasus pembunuhan driver taksi online (Gocar) di kawasan Teluknaga, Tangerang, terungkap anggota kepolisian saat melihat transaksi jual beli mobil bekas tanpa kelengkapan surat. Petugas curiga saat ditawari mobil bekas tanpa dokumen lengkap. Tak hanya itu, ditemukan pula bercak darah dan stiker yang baru dicopot dari kendaraan tersebut.

    Jefri tidak tahu jika capon pembeli mobilnya adalah Polisi. Petugas semakin curiga melihat bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi belakang mobil. Petugas kemudian berkordinasi dengan Tim Jatanras Polres Metro Tangerang dan langsung mengamankan Jefri.

    Hasil introgasi, Jefri mengakui bahwa mobil tersebut merupakan hasil merampok driver taxi online, bersama rekannya, NH alias Dayat. “Pelaku berinisial IT alias Jefri diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Sedangkan rekannya, NH alias Dayat, diringkus pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Kamis 24 April 2025.

    “Kecurigaan anggota kami semakin kuat saat melihat ada bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi belakang mobil. IT alias Jefri langsung diamankan saat bertransaksi dan interogasi mengakui bahwa mobil tersebut merupakan hasil curas dilakukan bersama rekannya, NH alias Dayat,” ujar Zain Dwi Nugroho Jum’at 25 April 2025.

    Polisi kemudian mendatangi lokasi eksekusi yang disebutkan pelaku, yakni di pinggir jalan Asia Afrika, kawasan PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. “Jefri ini mengaku menjerat leher korban menggunakan tambang. Kemudian Dayat menusuk menggunakan pisau hingga korban berlumur darah dan tidak bergerak lagi,” jelasnya.

    Setelah membunuh korban secara brutal, kedua pelaku memindahkan jenazah ke bagasi belakang dan membawanya untuk dibuang ke Kali Baru, Tanjung Burung, Teluknaga. “Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali tambang, lalu membersihkan mobil korban di wilayah komplek pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lalu menjualnya,” ujar Zain.

    Kedua Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” kata Zain. (Red)

  • Pantau Kerusakan TNBBS Mirza Bersama Kapolda Dan Danrem Turun ke Suoh, Penggiat Lingkungan Dukung Respon Cepat Gubernur

    Pantau Kerusakan TNBBS Mirza Bersama Kapolda Dan Danrem Turun ke Suoh, Penggiat Lingkungan Dukung Respon Cepat Gubernur

    Lampung Barat, sinarlampung.co-Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung siap melakukan relokasi terhadap sekitar 7000 warga kini berada di kawasan hutan lindung, dan merusak kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Apalagi kawasan Bandar Negeri Suoh (BNS) menjadi wilayah rawan konflik manusia dan satwa liar akibat masifnya perambahan hutan.

    Baca: Gubernur Lampung Tegaskan TNBBS Tak Boleh Alih Fungsi

    Baca: Germasi Laporkan Mafia Tanah dan Kerusakan Alih Fungsi Lahan TNBBS, Libatkan Pejabat Daerah dan Pusat?

    Hal itu disampaikan Mirza saat melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat. “Jumlah tersebut berdasarkan data yang berhasil dihimpun Pemerintah Daerah dan instansi terkait. Ini jelas pelanggaran hukum yang tidak bisa terus dibiarkan,” kata Gubernur, yang didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Kepala BIN Daerah Lampung, serta jajaran Balai Besar TNBBS.

    Menurutnya TNBBS, yang menjadi benteng terakhir keanekaragaman hayati Sumatera, kini berada di ambang kehancuran akibat ulah manusia. Jika relokasi tak segera dilakukan, masa depan hutan Lampung bisa tamat dalam waktu dekat.

    Mirza memastikan langkah konkret sudah disiapkan. Tahap awal, Pemprov Lampung akan melakukan sosialisasi humanis dan edukasi kepada masyarakat yang bermukim secara ilegal di dalam kawasan TNBBS. “Kami ingin mereka sadar. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan ekosistem dan kelangsungan hidup satwa-satwa langka di sana,” ujarnya.

    Satgas khusus akan dibentuk untuk menangani relokasi bertahap, sekaligus mengawal program reboisasi guna mengembalikan fungsi hutan. “Satgas ini akan bertugas menjalankan sosialisasi lanjutan dan relokasi secara bertahap,” ujarnya.

    Kunjungan Mirza bersama Forkopimda itu juga dalam mempelajari langsung permasalahan di kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat. Langkah cepat ini dilakukan menyusul maraknya dugaan alih fungsi lahan yang berdampak pada konflik antara manusia dan satwa liar serta potensi pelanggaran hukum yang merugikan negara dan merusak ekosistem.

    Penggiat Lingkungan Dukung Langkah Gubernur

    Direktur ALAS (Alam Lingkungan Antisipasi dan Solusi), Beri Iwan Stiawan, SSi, mengapresiasi langkah kepala daerah untuk memahami masalah yang terjadi di kawasan TNBBS dan sekitarnya, terutama BNS yang kerap terjadi konflik harimau dengan manusia.

    Menurut Direktur LK21 Ir. Edy Karizal, respon cepat Gubernur menunjukkan keseriusan pemerintah menyikapi kelangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

    Almuhery Ali Pakai dari Yayasan Masyarakat Hayati (YMH) menunggu langkah kongkrit kepala daerah menyelamatkan kawasan hutan sekaligus satwa yang dilindungi. “Saat ini, lingkungan dan satwa liar terancam,” ujarnya.

    Dukungan juga datang dari Founder GERMASI, Ridwan Maulana. Kehadiran Gubernur membuktikan bahwa suara masyarakat didengar pemimpin. “Kami harap ini tak berhenti pada kunjungan, tetapi diikuti dengan tindakan hukum tegas,” katanya.

    Peninjauan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengungkap praktik alih fungsi lahan ilegal, memperkuat pengawasan, serta mengembalikan fungsi hutan sebagai aset vital pelindung lingkungan di Provinsi Lampung. (Red)

  • Diduga Tak Profesional, Penyidik Polres Pesawaran Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    Diduga Tak Profesional, Penyidik Polres Pesawaran Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    Jakarta, Sinar lampung.co– Tim kuasa hukum pasangan suami istri Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada, Founder Rumah Sambal Seruwit resmi melaporkan oknum penyidik Unit 1 Resum Satreskrim Polres Pesawaran ke Karo Wassidik Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penanganan kasus klien mereka.

     

    Menurut keterangan Moehammad Ali, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, penanganan perkara yang menjerat Angga dan Winnie dinilai sarat keberpihakan dan mengabaikan prinsip keadilan. Keduanya dilaporkan oleh Desti, pemilik grup musik organ tunggal Syila Musik, atas tuduhan perampasan barang disertai kekerasan.

    “Sejak awal, proses yang dijalankan penyidik Unit 1 Resum Satreskrim Polres Pesawaran tampak diskriminatif dan tidak mengindahkan fakta hukum yang ada,” ujar Ali kepada wartawan.

     

    Ali menjelaskan bahwa kasus bermula dari tawaran kerja sama konser musik berbayar di Jakarta Barat. Desti meminta modal Rp130 juta kepada Angga dan Winnie dengan iming-iming pemberian fee sebesar 15 persen dari modal pokok setelah konser selesai. Namun, menurut Ali, janji tersebut tidak dipenuhi.

    “Setelah konser selesai, janji pengembalian fee tidak ditepati dengan berbagai alasan,” jelasnya.

     

    Akibat ketidakjelasan tersebut, kliennya menuntut pengembalian modal. Kedua belah pihak lalu sepakat untuk membuat perjanjian tertulis, di mana Desti menjaminkan alat musiknya kepada Angga dan Winnie hingga uang dikembalikan. Ali menegaskan, proses penyerahan alat musik tersebut berlangsung damai tanpa unsur paksaan maupun kekerasan.

     

    Namun demikian, Desti kemudian melaporkan pasangan tersebut ke polisi dengan tuduhan perampasan. Laporan ini tercatat dalam LP/B/7/I/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG. Anehnya, menurut Ali, laporan serupa juga diajukan di dua polres berbeda dengan objek bukti yang sama.

    “Lebih parah lagi, alat musik yang menjadi barang titipan dipindahkan ke Polres Pesawaran tanpa persetujuan klien kami. Kami kecewa karena alat tersebut bahkan masih digunakan tampil di platform media sosial TikTok,” imbuhnya.

     

    Ali menilai tindakan penyidik tidak hanya menciderai keadilan, tapi juga memperburuk citra institusi Polri di mata publik. Ia meminta Karo Wassidik Bareskrim Polri untuk segera memeriksa oknum penyidik yang diduga melanggar kode etik.

    “Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin runtuh,” tegas Ali.

     

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan para penyidik tersebut melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Kode Etik Profesi Polri sesuai Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

     

    Sebagai aparat penegak hukum, kata Ali, seharusnya polisi berfungsi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Namun, tindakan oknum-oknum tertentu justru memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap institusi tersebut.

    “Kasus ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk membenahi perilaku aparatnya. Moralitas dan disiplin harus diperkuat agar wajah Polri kembali dihormati dan dipercaya masyarakat,” tutupnya. (S. Kheir/*)

  • Bangun Solidaritas, JMSI Kaltim Gelar Liga Mini Soccer

    Bangun Solidaritas, JMSI Kaltim Gelar Liga Mini Soccer

    Balikpapan, sinarlampung.co – Jaringan Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (JMSI Kaltim), menggelar Liga JMSI Se-Kaltim 2025, dalam upaya memperkuat solidaritas anggota JMSI di Kalimantan Timur. Turnamen ini akan digelar pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Lapangan Foni Soccer Stadium, Balikpapan Barat, dengan diikuti perwakilan JMSI dari lima kabupaten/kota se-Kaltim

    Kegiatan tersebut mengusung tema “Menjaga Solidaritas, Menjalin Silaturahmi” dan diprakarsai oleh JMSI Balikpapan sebagai tuan rumah. Turnamen akan mempertemukan tim JMSI dari Samarinda (JMSI Kaltim), Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Balikpapan.

    Ketua JMSI Balikpapan, David Purba, menyampaikan bahwa kegiatan ini lahir dari semangat untuk memperkuat fondasi organisasi melalui cara yang lebih segar, inklusif, dan menyenangkan.

    “Di tengah kesibukan dan tekanan kerja jurnalistik, kami merasa penting untuk sesekali menyegarkan suasana lewat kegiatan non-formal seperti ini. Sepak bola bukan hanya olahraga, tetapi bahasa universal untuk membangun keakraban, memperkuat komunikasi, dan menghapus sekat-sekat antar wilayah,” ungkap David.

    Ia menambahkan bahwa semangat kebersamaan dan loyalitas terhadap organisasi adalah pondasi utama yang ingin dibangun melalui turnamen ini.

    “Kita boleh berbeda media, berbeda kota, tapi kita berada di bawah naungan yang sama yakni JMSI. Kegiatan ini adalah simbol bahwa kita solid. Tidak hanya dalam forum resmi, tapi juga di lapangan, di luar ruang redaksi. Di sanalah kekuatan JMSI diuji dan diperkuat,” tegasnya.

    Menurut David, turnamen ini juga menjadi sarana untuk memupuk jiwa sportivitas, profesionalisme, serta memperluas jejaring antardaerah, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap sinergi kerja media di Kaltim.

    “Kami ingin tunjukkan bahwa JMSI bukan organisasi pasif. Kita aktif, kreatif, dan punya semangat kolaborasi yang kuat. Ini bukan hanya sekadar turnamen mini soccer. Ini gerakan untuk membangun kultur organisasi yang sehat dan dinamis.” jelasnya.

    Mohammad Sukri, Ketua JMSI Kalimantan Timur, turut memberikan apresiasi atas inisiatif dari JMSI Kota Balikpapan. “Saya bangga dengan JMSI Balikpapan. Inisiatif ini sangat positif. Turnamen ini memperlihatkan bahwa JMSI bukan hanya berbicara soal pemberitaan, tetapi juga tentang persaudaraan. Ini adalah momentum membangun karakter organisasi yang lebih kuat dan guyub,” ujar Sukri.

    Panitia juga memastikan bahwa kegiatan akan dikemas profesional, dengan pengawasan teknis pertandingan, koordinasi keamanan, hingga kenyamanan peserta dan penonton. Lapangan Foni dipilih karena representatif dan mudah diakses masyarakat umum, yang juga diundang untuk menyaksikan langsung ajang ini.

    Dengan semangat sportivitas, Liga JMSI Se-Kaltim 2025, diharapkan menjadi tradisi tahunan yang memperkuat ikatan antar anggota JMSI, memperluas kolaborasi lintas daerah, dan membentuk ekosistem media siber yang sehat dan produktif. (Red)

     

    Media Siber Lampung