Kategori: Nasional

  • Brigjen Pol (Purn) Edwardsyah Pernong Apresiasi AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dan Kompol Edi Qorinas

    Brigjen Pol (Purn) Edwardsyah Pernong Apresiasi AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dan Kompol Edi Qorinas

    Jakarta, sinarlampung.co – Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Edward Syah Pernong mengapresiasi dan ucapan selamat kepada AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dan Kompol Edi Qorinas atas diraihnya penghargaan dari Menteri Sosial, atas respon cepat Polri atas penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

    Penyerahan penghargaan tersebut diberikan langsung Menteri Sosial, Tri Rismaharini, kepada AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dan Kompol Edi Qorinas atas peran penting sebagai Kapolres dan Kasat reskrim dalam respon cepat penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dikampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah pada 2023 lalu.

    “Semoga prestasi ini menjadi motivasi bagi kita semua dan berkomitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktifitas di bumi Lampung,” kata PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong, Sultan Sekala Brak yang dipertuan Ke-23, Kepaksian Pernong itu, Senin, 8 Juli 2024.

    Dia menuturkan apresiasi dari Menteri Sosial ini pertama berkaitan dengan kecepatan, kedua penanganan, ketiga recovery-nya. Kemudian juga pada pemeriksaan dan cara-cara pemeriksaannya. Karena pemeriksaan dalam kasus asusila ini ada hal-hal lain yang memang harus diproteksi.

    “Selain itu langkah kapolres untuk meredam gejolak, membuat situasi tidak menimbulkan suatu gejolak dalam masyarakat. Hal ini bagi menteri adalah hal yang luar biasa. Jadi ini bukan hanya masalah pengungkapannya saja, tapi hal-hal instrumen yang dilakukan oleh kapolres dalam pengungkapan itu yakni kecepatan atensi, proteksi, recovery. Kemudian sistem pembuktian mulai
    dari pengumpulan barang bukti, alat bukti, sampai kedalam hal-hal yang membuat hal ini layak diapresiasi,” paparnya.

    Lebih lanjut, awal penanganan itu memang suatu kejadian yang ingin ditutupi karena peristiwa tersebut dianggap memalukan dan sudah terjadi untuk ke dua kalinya. Namun slentingan ini langsung ditangkap oleh polres karena berkaitan dengan
    anah dibawah umur, dan langsung dilakukan penelusuran, langsung membangun komunikasi dengan stakeholder, orang-orang yang bisa membujuk, dan juga ke balai perlindungan sehingga hal ini dapat meyakinkan korban bahwa tidak akan menjadi masalah, dan akan dilindungi.

    “Setelah dimulai pengungkapannya dilakukan secara saintifik, baik dengan penyesuaian alibi, berdasarkan pada alat bukti maupun barang bukti – barang bukti sesuai dengan hasil dari laboratorium forensik, kemudian proteksi untuk gejolak- gejolak masyarakat dan juga melibatkan
    Stakeholder dan pemerintah daerah ini yang dilakukan oleh kapolres, dan hal ini yang di apresiasi oleh bu risma,” ujarnya lagi.

    Lanjutnya, juga selama proses penanganan perkara, Unit PPA Polres Lamteng melakukan pendampingan kepada korban dan keluarga korban, serta meyakini bahwa kondisi Fisik maupun psikis mereka selalu aman tanpa ada ancaman dari pihak manapun.

    Sehingga hal tersebut mendapat dukungan dan apresiasi dari Menteri Sosial Tri Rismaharini LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Tengah. (*)

  • Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Keluarganya Ternyata Tewas Dibakar, Polda Sumut Tangkap Dua Eksekutor

    Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Keluarganya Ternyata Tewas Dibakar, Polda Sumut Tangkap Dua Eksekutor

    Medan, sinarlampng,co-Rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) benar dibakar. Selain Sempurna tiga anggota keluarganya (istri, anak, cucu) ikut angus terbakar. Dua pelaku sudah ditangkap dan ditahan Polda Sumut, Senin 8 Juli 2024.

    Baca: Terbakar atau Dibakar Wartawan Tribratatv.com Dan Keluarga Sempat Diteror Gang Judi

    Baca: Dewan Pers Diminta Segera Berikan Bukti Keterlibatan Oknum TNI ke Puspomad Dalam Kasus Tewasnya Wartawan di Karo

    Baca: Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Sempat Bertemu Oknum TNI Minta Hapus Berita Sebelum Kebakaran

    Polda Sumut menangkap pelaku pembakaran kini ditetapkan tersangka dan terancam penjara seumur hidup. Dua pelaku berinisial RAS dan YST. Polisi mengatakan kedua pelaku bertindak selaku eksekutor membakar rumah wartawan TribrataTV.com Rico Sempurna Pasaribu hingga Rico dan tiga anggota keluarganya tewas terbakar.

    “Pasal para pelaku ini, pada kesempatan ini saya ingin sampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan kita fokuskan di Pasal 187 KUHP, dan tentu akan kami susulkan dengan bukti apa lagi, kalau ada hal yang kemudian menguatkan pada penerapan pasal yang lebih berat, kami akan carikan itu, kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin 8 Jul 2024.

    Agung mengatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti dalam penetapan tersangka ini. Keterangan pelaku juga sama dengan bukti yang diterima penyidik. “Dan kemudian yang perlu kami sampaikan bahwa bukti-bukti tadi yang kami temukan. Dan hari ini bukti itu sudah melekat pada dua orang ini, bahwa kami sudah memverifikasi bukti, sudah menguji bukti, dan kami memastikan dengan bukti ini, dua eksekutor hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

    Kapolda Sumut Irjen Agung Setya, pada Kamis 27 Juni 2024, sekira Pukul 02.30 WIB, RAS mensurvei rumah Sempurna Pasaribu dan melaporkan kondisi TKP ke seseorang. Namun Polisi belum mengungkapkan siapa “seorang” yang dimaksud.

    Pukul 03.12 WIB-03.18 WIB, terpantau diduga kedua pelaku berada di sekitar TKP, berangkat dari Posko salah satu organisasi kepemudaan kemudian kembali lagi. Pelaku YST (pengemudi) menggunakan selimut berwarna merah muda.

    Pukul 03.24 WIB, Polres Tanah Karo menerima laporan terjadi kebakaran di rumah Sempurna. Polisi olah TKP kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu yang terbakar di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sabtu 6 Juli 2024, Polisi menangkap RAS. RAS akui sudah lakukan pembakaran bersama YST. Minggu 7 Juli 2024 pukul 02.00 WIB YST ditangkap.

    Dalam kasus ini, kedua pelaku berbagi peran. Pelaku RAS berperan untuk membeli solar dan Pertalite seharga Rp130 ribu. Selain itu juga berperan sebagai pengemudi sepeda motor untuk menuju ke lokasi. Peran YST alias Selawang sebagai pelaku pembakaran rumah. Ia menyiram rumah dengan menggunakan dua botol air mineral kemasan berisi solar dan Pertalite lalu menyalakan api.

    Adapun bunyi Pasal 187 KUHP sebagai berikut:

    Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
    1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
    2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
    3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

    Diketahui, Rico meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam rumahnya yang terbakar di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis 27 Juni 2024. Tiga anggota keluarga Rico yang ikut tewas ialah istrinya, Elfrida Boru Ginting (48); anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12); dan cucunya, Loin Situkur (3).

    Insiden kebakaran dan tewasnya Rico bersama tiga anggota keluarganya itu diduga terkait dengan berita judi dalam jaringan (online) yang dibuat korban sebelum dia meninggal. Kasus meninggalnya Rico dan keluarganya juga mendapat atensi Mabes Polri. Mabes Polri meminta Polda Sumut segera menuntaskan kasus ini.

    “Mabes Polri tentu memberikan asistensi dalam bentuk jukrah (petunjuk dan arahan), petunjuk dan arahan tentu selaku pembina fungsi teknis di masing-masing satuan kerja Polda Sumut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin 8 Juli 2024.  

  • Pesta Adat Berujung Maut Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah M Saleh Mukadam Tersangka dan Ditahan

    Pesta Adat Berujung Maut Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah M Saleh Mukadam Tersangka dan Ditahan

    Lampung Tengah, sinarlampung.co- Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lampung Tengah, pasca penembakan yang menewaskan warga di acara adat penyambutan besan yang digelar di Dusun 1 Mataram Ilir, Kampung Mataram Libo, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

    Baca : Pistol Milik Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah Meletus Diacara Pesta Tembus Kepala Warga

    Barang bukti senjata api ilegal diamankan dari anggota dewan.

    Selain pistol yang digunakan saat penembakan, petugas juga menemukan dua pistol lainnya dan senjata api laras panjang, berikut amunisi. Total ada empat senjata api ilegal diamankan dari Caleg terpilih kembali Partai Gerindra itu. Mukadam berhadapan dengan pasal berlapis termasuk UU Darurat, senjata api ilegal dan menghilangkan nyawa orang lain.

    Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan polisi sudah menetapkan politisi Partai Gerindra tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

    Penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. “Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres, saat konfrensi pers, Minggu 7 Juli 2024.

    Polisi menerapkan Pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tanpa izin dengan hukuman 20 tahun penjara. “Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara,” ucapnya.

    Andik Purnomo Sigit menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa :

    – Satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T
    – Satu buah magazine
    – Empat buah selongsong amunisi
    – Satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia
    – Satu buah magazine
    – Satu buah tas senjata warna hijau
    – Satu pucuk senpi HS + magazine
    – Satu pucuk senpi Revolver Cobra
    – Dua buah magazine 2 box senpi kosong
    – Satu box alat pembersih senpi
    – Satu buah surat Garuda Shooting Club
    – Empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm
    – Tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

    “Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” terangnya.

    Untuk hasil outopsi sementara, kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.“Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” imbuhnya.

    Kapolres juga mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.“Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya.

    Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan dan menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum. “Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri, ” tegas Kapolres.

    Penasihat Hukum dari tersangka, Dedi Wijaya S.H., M.H mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres. “MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi,” jelas Dedi Wijaya.

    Sebelumnya, anggota DPRD Lamteng Muhammad Saleh Mukadam meletus senjata apinya dan tidak sengaja mengenai kepala seorang warga, Salam, yang juga masih keponakannya hingga tewas ditempat.

    Mukadam meletuskan senpi itu saat acara penyambutan besan di rumah kerabatnya, Aliudin di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

    Ia meletuskan senjata api jenis pistol ke udara untuk memeriahkan suasana penyambutan. Namun siap, peluru malah nyasar mengenai kepala Salam (35), yang sedang duduk di gorong-gorong. Salam tersungkur. Meski sempat dibawa ke balaii pengobatan, namun nyawanya tidak tertolong.

    Muhammad Saleh Mukadam merupakan Caleg terpilih DPRD Lamteng dalam Pemilu Legislatif 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah. Saleh Mukadam terpilih kembali dengan perolehan suara 6.372 Dapil 2. (Red)

  • Ketua Umum JMSI Teguh Santosa Raih Gelar Doktor di Unpad

    Ketua Umum JMSI Teguh Santosa Raih Gelar Doktor di Unpad

    Bandung, sinarlampung.co – Ketua Umum Jringan Media Siber Indonesia (JMSI), Teguh Santosa, berhasil meraih gelar doktor bidang hubungan internasional di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

    Gelar akademik itu diperoleh mantan Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalist (CAJ) ini usai mempertahankan disertasi pada ujian promosi doktor di Gedung Pasca Sarjana FISIP Unpad di Bandung, Sabtu (6/7/2024).

    Disertasi dengan judul “Reunifikasi Korea Dengan Keterlibatan Multipihak: Suatu Studi Melalui Game Theory” itu dipertahankan Teguh di hadapan penguji yang terdiri dari Prof. Mohmmad Benny Alexandri, Taufik Hidayat, PhD, dan Dr. Arifin Sudirman.

    Adapun tim promotor Teguh terdiri dari Prof. Arry Bainus, Prof. Widya Setiabudi Sumadinata, dan Dr. Wawan Budi Darmawan. Pada akhir sidang, Teguh dinyatakan lulus dengan predikat yudisium sangat memuaskan.

    Teguh menamatkan pendidikan sarjana S1 di universitas yang sama, dan kemudian melanjutkan studi S2 di University of Hawaii at Manoa, Amerika Serikat.

    Judul disertasi yang diangkat Teguh Santosa, sepintas, memaparkan proses dan isu reunifikasi Semenajung Korea yang telah berlangsung selama tujuh dekade sejak perang Dunia Kedua berakhir.

    Teguh menyampaikan bahwa, selain faktor dinamika lingkungan domestik Korea Utara dan Korea Selatan, reunifikasi Semenanjung Korea tidak terlepas dari keterlibatan lingkungan internasional.

    Dengan sendirinya wacana reunifikasi Semenanjung Korea lebih mudah dibicarakan jika hanya melibatkan Korea Selatan dan Korea Utara. Walau ada tantangan dan perbedaan sistem ideologi dan politik di antara keduanya.

    Wacana reunifikasi Semenanjung Korea menjadi lebih sulit dibicarakan bila melibatkan multipihak atau negara-negara lain yang memiliki kepentingan di kawasan, terutama Amerika Serikat, Jepang, Republik Rakyat China, dan Rusia.

    Perkembangan terbaru terjadi setelah pada pertengahan Januari lalu pemimpin Korea Utara Kim Jong Un meminta agar gagasan reunifikasi dihapus dari Konstitusi Korea Utara.

    Mantan Ketua Bidang Luar Negeri Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini, menyebut apa yang disampaikan Kim Jong Un itu sebagai proposal two states solution atau solusi dua negara.

    Bila proposal ini disetujui dan diikuti Korea Selatan dengan melakukan hal yang sama, yakni juga menghapuskan reunifikasi dari Konstitusi Korea Selatan, maka kedua negara dapat melangkah ke arah perdamaian permanen dan peaceful coexistance atau hidup berdampingan secara damai.

    Teguh juga berpandangan perdamaian di Semenajung Korea bukan hanya kewajiban Korea Utara semata, melainkan juga tanggungjawab kedua korea dan masyarakat internasional. (Red/*)

  • Dugaan Kasus Penipuan Proyek Besar-besaran Terjadi di Kementerian PUPR

    Dugaan Kasus Penipuan Proyek Besar-besaran Terjadi di Kementerian PUPR

    Jakarta, sinarlampung.co – Kasus dugaan penipuan mengguncang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setelah seorang pelantara proyek, Reisya Puruhita dilaporkan sebagai aktor utama yang diduga menipu sejumlah pemborong dengan modus yang rapi.

    Reisya Puruhita diduga berhasil meyakinkan para pemborong dengan dukungan seorang yang mengaku sebagai staf presiden dari kementerian yang sama, serta melibatkan Taswyp Sako sebagai konsultan.

    Peristiwa ini mengemuka setelah sejumlah korban, termasuk Wagiman dari Lampung, melaporkan kerugian besar akibat proyek-proyek yang tidak jelas dan terus-menerus meminta tambahan uang pelaksanaan (ploting). Wagiman mengeluhkan bahwa pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah jelas dan pasti, sementara pihak terkait seperti Reisya Puruhita, Alex, dan Taswyp Sako, tidak lagi dapat dihubungi setelah dana proyek ditransfer.

    Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, saat ini Reisya Puruhita tidak mengambil panggilan telepon dan tidak merespons pesan WhatsApp, pada jumat, 5 Juli 2024. Hal serupa juga terjadi pada Alex, yang sebelumnya mengaku sebagai staf presiden di kementerian, serta Taswyp Sako yang juga tidak memberikan klarifikasi atas dugaan ini dengan alasan telah mengembalikan sejumlah uang kepada “teman yang mencari jalan terbaik,” ucap Taswyp.

    Wagiman yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah akibat penipuan ini.

    “Saya diiming-imingi proyek dari Kementerian PUPR. Katanya, proyek ini dikerjakan atas arahan staf presiden dan ada konsultannya juga. Karena itu, saya yakin dan mau memberikan uang,” ungkap Wagiman.

    Wagiman menambahkan, Reisya selalu meminta tambahan uang dengan dalih untuk keperluan proyek. Namun, setelah uang diberikan, proyek tersebut tak kunjung ada kabarnya.

    “Saya sudah transfer ratusan juta rupiah, tapi proyeknya tidak ada. Saya coba hubungi Reisya, Alex, dan Alwy, tapi mereka tidak bisa dihubungi,” keluh Wagiman.

    Pihak kepolisian setempat telah membuka penyelidikan terkait laporan ini untuk mengungkap jaringan dan motif di balik dugaan penipuan ini. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi terkait proyek-proyek pemerintah, serta segera melaporkan jika menemui tindakan yang mencurigakan atau merugikan.

    Kasus ini juga menjadi sorotan utama dalam ranah hukum dan pemerintahan, mengingat dampaknya yang merugikan tidak hanya secara finansial tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan proyek-proyek infrastruktur negara. (Red/*)

  • LBH APIK Desak Mendiknas Pecat Hasyim Asy’ari dari ASN dan Dosen UNDIP, Istri Memilih Bungkam

    LBH APIK Desak Mendiknas Pecat Hasyim Asy’ari dari ASN dan Dosen UNDIP, Istri Memilih Bungkam

    Jakarta, sinarlampung.co-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mendesak pemerintah memecat Hasyim Asy’ari dari statusnya sebagai dosen karena telah berbuat asusila. Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana mengatakan bahwa sampai saat ini Hasyim diketahui masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen di Universitas Diponegoro (Undip).

    Dia meminta pihak universitas dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mempertimbangkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “APIK meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Mendikbud Ristek melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP,” ujae Nursyahbani dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 Juli 2024.

    Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Khotimun Sutanti menambahkan, pemecatan dianggap perlu untuk mencegah peristiwa tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari kembali terulang. “Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” kata Khotimun.

    Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Rabu 3 Juli 2024. Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

    Usai Bercinta Hasyim Diputus Cindra 10 Hari Kemudian

    Sejumlah fakta baru terungkap bahwa usai hubungan badan, Hasyim Asy’ari memiliki panggilan sayang untuk Cindra Aditi Tejakinkin (CAT). Bahkan untuk menunjukkan cintanya, Hasyim Asy’ari memanggil Cindra Aditi dengan sebutan ‘my love’. Panggilan ‘my love’ untuk Cindra Aditi Tejakinkin itu didapat dalam foro kiriman Hasyim. Foto tersebut dikirimkan setelah keduanya berhubungan badan di Van der Valk Hotel, Amsterdam, pada 3 Oktober 2023.

    Hal itu terungkap dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Tidak hanya itu saja, usai berhubungan badan, keduanya juga beberapa kali jalan bareng di Amsterdam. “Setelah kejadian tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023,” demikian dikutip dari salinan putusan.

    Sementara sebutan ‘my love’ dibubuhkan dalam foto yang dikirimkan Hasyim kepada Cindra. Itu adalah foto yang menjepret keduanya di lobi Van der Valk Hotel. “Selain itu, Teradu juga mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Pengadu berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam.”

    “Dalam foto tersebut disertai caption, ‘My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)’,” demikian dalam salinan putusan, dikutip Kamis 4 Juli 2024.

    Komunikasi antara keduanya juga masih terus berlanjut. Bahkan, Hasyim mengirimkan pesan ‘pandangan pertama turun ke hati’ disertai emoji peluk kepada Cindra Aditi. “Bahwa setelah Teradu tiba di Jakarta terdapat komunikasi melalui pesan WhatsApp antara Pengadu dengan Teradu pada tanggal 9 Oktober 2023,” “Teradu mengirimkan pesan WhatsApp ‘Pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk)’,” bunyi salinan putusan.

    Terungkap juga ada komunikasi melalui pesan Whatsapp pada tanggal 11 Oktober 2023.Dalam komunikasi tersebut, Cindra meminta Hasyim mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan. “Atas permintaan tersebut, Teradu kemudian membantu mengurus pembelian apartemen dimaksud,” sambungnya.

    Di saat mesra-mesranya itu, ternyata Cindra memutuskan hubungan dengan Hasyim. Hal itu terdapat pada komunikasi pada tanggal 13 Oktober 2023. Dalam komunikasi itu, Hasyim menyatakan sangat menyayangi Cindra lahir batin dan sampai kapanpun.

    Akan tetapi cinta Hasyim ternyata bertepuk sebelah tangan. “Pengadu menjawab dengan menyatakan ‘maaf saya tidak bisa melanjutkan’, ‘sayang saya tidak bisa dibagi’, serta ‘dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang’,” beber salinan putusan itu.

    Istri Hasyim Memilih Diam

    Istri Hasyim Asy’ari diketahui adalah Siti Mutmainah. Berbeda dari sang suami yang berkarier di bidang politik, Siti Mutmainah dikenal sebagai pengajar. Siti Mutmainah menyandang gelar doktor dan saat ini telah menjadi dosen tetap di Universitas Diponegoro (Undip).

    Ibu tiga orang anak ini memiliki gelar Dr. Siti Mutmainah, SE, Ak., M.Si., CA, CRA, CRP, CSRS, CSRA dan kini mengajar di program studi akuntansi di Undip. Selain itu, Siti Mutmainah juga menjabat Ketua Gugus Penjamin Mutu (GPM) Akuntansi.

    Siti Mutmainah, istri dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, kini menjadi sorotan publik menyusul kasus asusila yang melibatkan suaminya dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda. Siti Mutmainah, adalah Dosen Tetapdi UNDIP. Dia meraih gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) dan Akuntan (Akt.), serta melanjutkan pendidikannya hingga memperoleh gelar Magister Sains (M.Si.) di bidang Ekonomika dan Bisnis.

    Sebagai dosen di Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, Siti Mutmainah berperan aktif dalam dunia akademik. Mengajar dan membimbing mahasiswa di jurusan Akuntansi, beliau dikenal sebagai pendidik yang berdedikasi dan berkomitmen tinggi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan.

    Siti Mutmainah menikah dengan Hasyim Asy’ari dan dikaruniai tiga anak. Kehidupan keluarga mereka diwarnai dengan aktivitas yang sibuk, mengingat peran Hasyim sebagai pejabat publik dan tanggung jawab Siti sebagai akademisi.

    Dukungan Siti terhadap karier suaminya di KPU tidak diragukan, meski kini harus menghadapi cobaan besar akibat skandal yang melibatkan Hasyim. Siti Mutmainah adalah figur yang dikenal baik di lingkungan akademik dan keluarga. Meskipun saat ini harus menghadapi situasi sulit akibat kasus yang menjerat suaminya, dedikasi dan komitmennya terhadap pendidikan dan keluarganya tetap menjadi cerminan dari keteguhan dan integritas yang ia pegang.

    KPU Tolak Minta Maaf

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak meminta maaf ke publik usai Hasyim Asy’ari terbukti lakukan tindakan asusila dan dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, KPU secara kelembagaan tidak akan mengomentari putusan DKPP tersebut.

    Menurutnya, kasus tersebut adalah urusan pribadi Hasyim Asy’ari sehingga tidak ada kewajiban KPU meminta maaf ke publik. “Sebagaimana tadi kami sampaikan pertama, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP [termasuk minta maaf] karena sifatnya bukan kelembagaan,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis 4 Juli 2024.

    Para komisioner KPU sendiri resmi menunjukkan Afif menjadi Plt Ketua KPU untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Hasyim. Kasus Hasyim sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

    Dalam pokok aduan, Teradu (Hasyim) didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu [korban] yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa. (Red)

  • Dewan Pers Diminta Segera Berikan Bukti Keterlibatan Oknum TNI ke Puspomad Dalam Kasus Tewasnya Wartawan di Karo

    Dewan Pers Diminta Segera Berikan Bukti Keterlibatan Oknum TNI ke Puspomad Dalam Kasus Tewasnya Wartawan di Karo

    Jakarta, sinarlampung.co-Pengamat Politik dan Militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menekankan agar Dewan Pers segera menyampaikan bukti terkait dugaan keterlibatan oknum TNI kepada Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), terkait insiden kematian Rico Pasaribu dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

    “Dewan Pers harus segera menyampaikan bukti dugaan keterlibatan oknum TNI kepada Puspom TNI di Jakarta, dan Pusat Polisi Militer Daerah Militer Bukit Barisan jika oknum yang diduga terlibat berasal dari TNI AD,” kata SElamat Ginting, kepada wartawan, Rabu 3 Juli 2024.

    Ginting menyatakan bahwa TNI telah berhasil menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran hukum yang melibatkan oknum TNI yang terbukti bersalah dan telah disidangkan secara militer, yang transparan bagi publik. “Kasus-kasus tersebut sudah selesai dan telah disidangkan, jadi tidak perlu lagi diragukan,” ujarnya.

    Menurutnya, hukuman bagi militer itu jauh lebih berat daripada hukuman sipil. Selain adanya pengadilan militer, ancamannya lebih berat. “Ada peraturan disiplin militer, hukuman di kesatuan terlebih dahulu sebelum dibawa ke penjara militer di rumah tahanan militer. Pidana militer itu bisa sampai hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati,” kata Ginting.

    “Mengapa? Karena tugas militer itu kontrak mati menjaga kedaulatan negara. Termasuk melindungi rakyat dari ancaman musuh negara,” imbuh Ginting.

    Ia menambahkan, kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu bersama keluarganya dalam keadaan terbakar mengingatkan pada peristiwa kematian Fuad Muhammad Syafruddin, yang dikenal sebagai Udin, seorang wartawan dari harian Bernas di Yogyakarta.

    “Bedanya hanya Udin yang menjadi korban. Tapi kasus Rico Sempurna Pasaribu, jika betul karena pembunuhan, ini peristiwa sadis. Sebab bukan cuma Rico korbannya, tetapi juga istri, anak, serta cucunya,” katanya. (Red)

  • Viral Kabar Oknum Bintara Anak Anggota Dewan “Setubuhi” Tahanan Wanita di Polresta Pangkalpinang?

    Viral Kabar Oknum Bintara Anak Anggota Dewan “Setubuhi” Tahanan Wanita di Polresta Pangkalpinang?

    Pangkalpinang, sinarlampung.co-Kasus dugaan oknum anggota Polresta Pangkal Pinang Bripda RA, setubuhi seorang tahanan wanita inisial ZA (30), viral dimedia sosial. Warga mempertanyakan perkembangan kasus yang terjadi sekitara akhrir Juni 2024 lalu. Kasus di unggah akun TikTok @catatabmerah, Sabtu 06 Juli 2024.

    Unggahan itu viral dan mendapat sejumlah tanggapan negatif, warganet. Diikutip dari akun Tik-Tok Catatanmerah Bangka Belitung dalam unggahannya “Benarkah tahanan wanita dikabarkan dirudakpaksa oleh oknum anggota Polresta Pangkalpinang?”. Unggahan itu mencapai 27 ribu disukai, 2.964 di bagikan, 1.974 di tambahkan sebagai favorit, Hingga 1.462 mendapatkan komentar yang beragam dari warganet.

    Pengguna Tik-Tok @Rifgi Riggi dalam komentar manisnya menulis.  “zs,emang gloing bgt”Tak kalah lucu wargamet Tik-Tok @Aldi Bong juga ikut menimbrung. “Pantesan mun mcm gini model e, mang gik benar mata polisi e berati”, tulisnya ketika merespon komentar pengguna Tik-Tok @annas pasca berkomentar mention akun seseorang wanita juga pengguna Tik-Tok yang di duga adalah korban dari nafsu rudapaksa oknum RA.

    Warganet pengguna Tik-Tok lain @yaudah iya mengatakan bahwa Oknum Polisi Terdiga pelaku pemerkosaan Tahanan di Polresta merupakan warga Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang “rafi org gabek, alumni SMA 4 nya ya”, tulisnya dalam logat bahasa Bangka. “Aok bener laaa”,Balas warganet @rorista.

    Perkara ini makin menjadi misteri, karena hingga kini belum dibuka ke Publik. Belum ada keterangan resmi dari Polresta Pangkal Pinang atas kasus tersebut. Informasi di Polresta Pangkal Pinang, menyebutkan ZS alias ZN merupakan tahanan wanita Polresta Pangkalpinang yang ditahan atas dugaan sebagai mucikari yang diamankan di wilayah Hukum Polresta Pangkapinang.

    Sedangkan Bripda RA diketahui bertugas di Unit Propost, dan merupakan salah satu anggota Polri yang bertugas di Mapolresta Pangkalpinang yang diduga pula anak kandung oknum pejabat publik anggota DPRD Dapil II Kabupaten Bangka Selatan dalam kontestasi Pileg 14 February 2024 Tahun ini kembali mendulang kepercayaan masyarakat menjadi wakil rakyat.

    Kasus itu mulai mencuat, saat ZA diproses di persidangan. ZA mengumbar dirinya terpaksa melayani RA karena dijanjikan akan dibebaskan dari tahanan. Namun faktanya dia tetap dihukum dan menjalani persidangan.

    Bripda RA Disidang Kode Etik

    Perkara Viral, oknum anggota Polisi gagahi tahanan wanita di Polresta Pangkalpinang telah di proses Propam, Kamis, 27 Juni 2024. Sumber tertutup di Polresta Pangkalpinang menyebutkan bahwa perkara ini sudah di gelar sidang Kode Etiknya. “Sudah sidang kode etik bang, hari ini sidang kedua sekaligus putusan,” katanya singkat.

    Putusannya, bintara putra dari anggora DPRD dari Dapil II Kabupaten Bangka Selatan itu disangsi PTDH, dan Brida RA mengajukan Banding ke Polda Bangka Belitung. Kasus itu juga mendapat perhatian publik dan mendapat sorotan serius dari berbagai sumber.

    Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) Suhendar SH MM, mengatakan bahwa perkara ini sangat memalukan dan mencoreng nama Institusi Kepolisian. “Kalo menurut saya, jika ini terbukti, maka ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat oleh oknum anggota Kepilisian,” katanya.

    “Seorang Oknum anggota Polisi perkosa tahanan di Mapolresta, kan luar biasa sekali. Lokusnya itu lho, di Mapolres. dimana letak meringankannya,” Ujar Suhendar.

    Menurut Suhendar bahwa ini bakal menjadi preseden buruk dan bakal menjadi momok menakutkan bagi institusi kepolisian. Jika ini dibiarkan, wah bisa bahaya sekali. bakal hancur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Institusi kepolisian.

    “Masih Bripda sudah seperti itu kelakuannya, bagaimana kalo jadi perwira, kepala atau bahkan jenderal, apa gak lebih parah dan menyeramkan. Tapi kita yakin bahwa Kepolisian Polda Babel bakal tegak lurus dengan Hukum. Semoga ya, kepolisian Polda Babel bisa menangani perkara yang memalukan dan mencoreng Institusi ini,” katanya.

    Suhendar yakin Polda Babel tegak lurus dengan hukum. “Doa Terbaik kami untuk polda Babel, dan untuk korban, semoga diberi kesabaran dan keikhlasan. Yakinlah, Allah tidak tidur, dan hukum Allah itu pasti,” katanya.

    Polda Babel Masih Lakukan Penyelidikan

    Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo pun menegaskan, jika saat ini pihaknya masih mengupayakan tindakan penyelidikan. “Tidaka ada niat ingin menutup-nutupi kasus itu. Jika nanti Bripda RA (pelaku, red) terbukti maka sanksinya akan di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ),” kata Jojo kepada wartawan Rabu 26 Juli 2024 siang.

    Jojo menambahkan jika ZS sendiri itu dulunya adalah memang merupakan pacar dari oknum anggota tersebut (Bripda RA). Jojo juga membantah jika peristiwa itu terjadi di dalam tahanan. “Kejadian itu di luar. Kita lihat saja nanti dalam persidangannya bagaimana hasilnya,” tegas Jojo.

    Sementara Kapolresta Pangkal Pinang, Kombes Pol Gatot Yulianto belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Dikonfirmasi wartawan Kombes Pol Gatot Yulianto melalui pesan singkat atau Whats App (WA), belum merespon.  (Red)

  • Pistol Milik Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah Meletus Diacara Pesta Tembus Kepala Warga

    Pistol Milik Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah Meletus Diacara Pesta Tembus Kepala Warga

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Seorang pria bernama Salam (38) warga Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tegah, tewas tersungkur setelah kepalanya ditembus pelauu senjata api jenis Pistol milik oknum anggota DPRD Lampung Tengah, Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Saleh Mukadam (42). Peristiwa itu terjadi saat acara penyambutan besan di Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya, Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, pagi itu kediaman Aliudin mengelar resepsi pernikahan. Saat itu juga anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam bersama keluarganya menghadiri acara dan ikut menyambut datangnya rombongan pengantin. “Nah waktu Pak Mukoddam isi peluru di pistolnya, dikira masih kosong tidak tahunya masih ada peluru dan meletus mengenai korban bernama Salam (40),” kata warga dilokasi kejadian.

    Menurutnya, anggota dewan itu bermaksud memeriahkan suasana penyambutan dan mengeluarkan senjata api jenis pistol dan menembakkan ke udara. Setelah itu diduga peluru habis Mukadam menurunkan Pistol dan kembalo meletus dan mengenai kepala Salam, yang sedang duduk di gorong-gorong. Salam langsung tersungkur dengan kepala berlumuran darah tembus terkena peluru.

    Warga yang panik menyaksikan itu langsung melarikan Salam ke balai pengobatan terdekat. Namun nyawa korban tak tertolong. Petugas Polsek Seputih Surabaya mendatangi tempat kejadian dan mengamankan Muhammad Saleh Mukadam dan pistol miliknya. Polisi juga meminta keterangan para saksi dan memasang police line di sekitar TKP. Polsek Seputih Surabaya dan keluarga lalu menyerahkan Muhammad Saleh Mukadam ke Polres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Kabag Ops Polres Lampung Tengah, Kompol Edi Qorinas membenarkan adanya warga yang tertembak dari pistol milik anggota DPRD Lampung Tengah itu. Menurut Qorinas, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dugaan sementara peluru nyasar yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. “Iya satu yang tertembak. Memang benar ada peristiwa tersebut, saat ini sedang dalam proses tangani, mohon waktu,” katanya.

    Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah

    Muhammad Saleh Mukadam, adalah Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah. Mukadam merupakan anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra. Sebelum berpindah ke Partai Gerindra, Mukadam pernah menjadi anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 dari Partai PKPI.

    Pria kelahiran tahun1985 ini mengaku memiliki hobi mengendarai motor gede (moge) baginya moge memberikan tersendiri saat dikendarai. Mukadam yang tinggal di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah memiliki kolek moge jenis Kawasaki ZX 10 R dan Yamaha R1.

    Mukadam tergabung dalam komunitas Chapter Lampung Bikers Community (LBC). Mukadam menyelesaikan pendidikan SD-nya di Mataram Ilir. Pendidikan SMP diselesaikannya di SMPN 1 Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Melanjutkan pendidikan di SMA Kartika Tama, Metro.

    Dirinya kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Sumatera Utara (USU) S1 Fakultar Hukum USU Medan dan lulus tahun 2007. Mukadam juga aktif di HMI Cabang Medan. Mukadam juga pernah menjadi Ketua Advokasi Permalat (Persatuan Masyarakat Lampung Tengah) tahun 2013. Dan menjadi Ketua Umum Permala (Persatuan Masyarakat Lampung. (Red/*)

  • Terbukti Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri Dipecat, Ada Janji Rp4 M Hingga Nikahi Korban?

    Terbukti Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri Dipecat, Ada Janji Rp4 M Hingga Nikahi Korban?

    Jakarta, sinarlampung.co-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita yang menjadi PPLN untuk wilayah Eropa. Dalam sidang DKPP, terbongkar janji-janji Hasyim soal uang Rp 4 miliar hingga akan menikahi korban.

    Baca: Ganti Kuasa Hukum Wanita Emas Hasnaeni Laporkan Ketua KPU RI ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pelecehan Seksual

    Baca: Lagi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Laporkan Kasus ‘Asusila’

    Ketua KPU didampingi Komiisoner KPU RI, Provinsi, dan Kabuaten Kota memberikan tanggapan atas putusan DKPP.

    Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024. “Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

    Diketahui, Hasyim beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023. “Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata anggota DKPP di ruang Sidang DKPP.

    Setelah peristiwa itu, Hasyim terus mendekati korban. DKPP menyebutkan Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024. “Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu,” ujar anggota DKPP.

    Dalam putusan tersebut, Hasyim membuat surat pernyataan kepada korban. Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp30 juta setiap bulan serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.

    Selain itu, Hasyim berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali. “Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000, yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun,” demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.

    Tanggapan Hasyim 

    Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Hasyim hadir secara daring melalui Zoom. Hasyim didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI. Selain itu, jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota pun turut hadir.

    “Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.

    “Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” imbuh dia.

    Tunggu Keppres

    Istana menghormati putusan DKPP tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). “Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Rabu 3 Juli 2024.

    Ari mengatakan pemberhentian Hasyim Asy’ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Saat ini, pihaknya menunggu salinan putusan DKPP. “Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden,” ujarnya.

    “Dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” tambah Ari. (Red)