Kategori: Nasional

  • Terbukti Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri Dipecat, Ada Janji Rp4 M Hingga Nikahi Korban?

    Terbukti Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri Dipecat, Ada Janji Rp4 M Hingga Nikahi Korban?

    Jakarta, sinarlampung.co-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita yang menjadi PPLN untuk wilayah Eropa. Dalam sidang DKPP, terbongkar janji-janji Hasyim soal uang Rp 4 miliar hingga akan menikahi korban.

    Baca: Ganti Kuasa Hukum Wanita Emas Hasnaeni Laporkan Ketua KPU RI ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pelecehan Seksual

    Baca: Lagi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Laporkan Kasus ‘Asusila’

    Ketua KPU didampingi Komiisoner KPU RI, Provinsi, dan Kabuaten Kota memberikan tanggapan atas putusan DKPP.

    Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024. “Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

    Diketahui, Hasyim beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023. “Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata anggota DKPP di ruang Sidang DKPP.

    Setelah peristiwa itu, Hasyim terus mendekati korban. DKPP menyebutkan Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024. “Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu,” ujar anggota DKPP.

    Dalam putusan tersebut, Hasyim membuat surat pernyataan kepada korban. Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp30 juta setiap bulan serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.

    Selain itu, Hasyim berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali. “Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000, yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun,” demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.

    Tanggapan Hasyim 

    Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Hasyim hadir secara daring melalui Zoom. Hasyim didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI. Selain itu, jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota pun turut hadir.

    “Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.

    “Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” imbuh dia.

    Tunggu Keppres

    Istana menghormati putusan DKPP tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). “Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Rabu 3 Juli 2024.

    Ari mengatakan pemberhentian Hasyim Asy’ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Saat ini, pihaknya menunggu salinan putusan DKPP. “Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden,” ujarnya.

    “Dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” tambah Ari. (Red)

  • Oknum Pejabat PT PNM Lampung Diduga Kongkalikong Gelapkan Dana Nasabah, Salah Satu Korban IRT Yang Tewas Gantung Diri di Trimurjo?

    Oknum Pejabat PT PNM Lampung Diduga Kongkalikong Gelapkan Dana Nasabah, Salah Satu Korban IRT Yang Tewas Gantung Diri di Trimurjo?

    Bandar Lampung, sinarlampug.co-Oknum Kepala Unit PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Kota Metro, inisial Indra Kurniawan (IK) diduga melakukan penggelapan dana setoran milik sejumlah nasabah. Nasabah yang tidak tahu hingga Tim penagih terus melakukan teror, hingga ada dua ibu rumah tangga yang tewas, satu gantung diri, satu lagi depresi. Ironisnya IK kini justru promosi dan sudah menjabat Manager Operasional PNM Cabang Lampung.

    Informasi diterima wartawan, saat menjabat Kepala Unit Kota Metro, IK sudah menerima setoran atau cicilan para nasabah. Namun diduga uang itu tidak disetorkan ke Kas PNM. Sehingga bagian penagihan terus melakukan penagihan kepada nasabah, termasuk TA, warga Trimurjo, Lampung Tengah, yang tewas gantung diri karena tidak tahan tekanan hutangnya yang justru terus membengkak. “Istri saya TA harus mengakhiri hidupnya akibat tekanan yang diduga dilakukan dari pihak PNM. Lebih parahdari rentenir,” kata Winarno, suami TA, didampingi kerabatnya Dedi.

    Dedi menambahkan bahwa korban TA itu sudah berupaya melakukan pembayaran. Namun anehnya masih terus ditagih pembayaran berulang kali. “Setelah berbagai upaya untuk melunasi hutang yang sebenarnya hanya Rp14 juta rupiah, TA akhirnya membayar Rp20 juta rupiah. Namun, kolektor kembali menagih hutang yang sama sebesar Rp25 juta rupiah, membuat TA sangat tertekan,” kata Dedi.

    Dan, pada Desember 2022, dalam ketakutannya itu, TA memutuskan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. “Para penagih PNM itu mengancam akan mengambil motor milik TA jika hutang tidak segera dilunasi. Padahal sudah dibayar tapi ditagih terus,” kata Dedi.

    Selain Winarno, Suprapto juga harus kehilangan istrinya. Karena sang istri meninggal dunia akibat tekanan yang diduga dilakukan oleh PNM. “Iya mas, istri saya juga stres, dan tertekan, akibat teror penagih PNM. Akhinya jatuh sakit. Kami juga heran sudah bayar, tapi kok terus ada tagihan dan membengkak,” kata Suprapto.

    Wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada IK, di Kantor PNM Unit Kota Metro. Namun IK sudah tidak lagi bertugas di sana, ”Maaf mas, sekarang mas IK sudah tidak lagi di unit Metro. Sudah promosi jabatan menjadi Manager Operasional,” kata salah satu karyawan PNM Unit Metro.

    Hingga berita ini diterbitkan, IK belum memberikan konfirmasi mengenai keterlibatannya dalam penerimaan uang nasabah yang tidak masuk kas PNM itu.

    LBH KIS Sebut Ada Kongkalikong?

    Ketua Umum LBH KIS Febrian Willy Atmaja, S.H., M.H mempertanyakan kinerja dan SOP PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Lampung yang merupakan salah satu perusahaan permodalan milik BUMN itu. Pasalnya, terdapat dugaan kongkalikong penggelapan angsuran nasabah, yang berujung adanya korban meninggal dunia. Menurut Willy bahwa diduga kuat oknum-oknum pejabat PNM melalukan pelanggaran-pelanggaran SOP. Sejumlah pertanyaan jadi muncul.

    “Patut diduga bahwa kuat adanya kongkalikong yang dilakukan secara bersama-sama karyawan PNM Cabang Lampung yang merugikan sejumlah nasabah, hingga harus berujung pada peristiwa bunuh diri akibat tekanan saat dilakukan penagihan oleh pihak PNM. Apakah proses pengajuan, pencairan dan penagihan merujuk terhadap ketentuan perbankan ataupun mengikuti SOP internal?,” Katanya Willy, saat diminta tanggapan terkait kasus tersebut, Minggu 30 Juni 2024 lalu.

    Praktisi hukum ini mengatakan bahwa, melihat sejumlah permasalahan yang timbul akibat gagal bayar (wanprestasi), apakah dalam proses inisasi kredit mengikuti ketentuan analisis sesuai konsep 5 C. ”Bila merujuk terhadap konsep analisis 5 C, dari hasil penelusuran tim dilapangan, banyak nasabah yang dinilai kemampuan bayarnya melebihi kewajibannya setiap bulan, ini terlihat dari usaha yang dijalaninya serta penghasilannya tidak selaras dengan nominal kewajiban yang harus dibayarkan setiap bulannya?,” ujar Willy.

    Advokat Muda Lampung ini juga menegaskan, bila merujuk pada hasil wawancara tim, dengan salah satu nasabah yang diketahui merupakan korban dugaan intimidasi pada saat penagihan, serta sejumlah uangnya diduga dilakukan pengalihan atau penggelapan oleh oknum karyawan PNM Cabang Lampung, hal tersebut dianggap kelemahan dan kelalaian system pengawasan yang ada di PNM Atau mungkin pembiaran?.

    ”Contohnya, Suprapto diketahui sudah melakukan sejumlah pembayaran kepada Kepala Unit Ulamm metro Indra Kurniawan untuk pembayaran kewajiban yang ia miliki. Alhasil uang tersebut bukannya di setorkan justru digunakan oleh Indra Kurniawan yang sampai saat ini tidak terkonfirmasi untuk apa dan apa latar belakangnya melakukan hal tersebut,” ujarnya.

    Menurut Willy, tentu ini menarik untuk dilakukan investigasi menyeluruh mengenai dugaan kongkalikong secara bersama-sama. Hingga tersistematis yang mengakibatkan timbul kerugian nasabah dan berpotensi adanya kerugian negara akibat perbuatan yang berpotensi melawan hukum.

    ”Jika kita selaraskan, maka saat nasabah telah melakukan sejumlah pembayarannya kemudian digunakan untuk nasabah lain hingga di gelapkan tanpa tau kemana aliran tersebut, ini menjadi teka-teki yang dipastikan tidak dilakukan sendiri, melainkan secara bersama-sama melihat dan memainkan perannya masing-masing hanya untuk memperlihatkan kontribusi yang baik bagi korporasi,” tandasnya.

    PNM Lampung Tertutup

    Pihak PT PNM Cabang Lampung terkesan bungkam terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah. Pihak perusahaan enggan memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi mengenai kasus yang sedang menjadi perjatian publik tersebut. “Maaf, pimpinan sedang tidak ada di tempat saat ini,” kata karyawan PNM Lampung, dikantornya Rabu 3 Juli 2024.

    Hal sama saat wartawan menghubungi bagian humas PNM yang menyebut bahwa mereka sedang berada di luar untuk mengikuti rapat. “Staf humas sedang berada di luar, ada meeting di luar,” katanya.

    Untuk diketahui, PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) yang disingkat dengan PT. PNM adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk permberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).

    Dalam rangka meningkatkan taraf hidup keluarga pra-sejahtera dan mengurangi pengangguran. PT PNM telah melaksanakan program MEKAAR (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) yang memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha wanita skala Mikro secara berkelompok.

    Kematian Tini

    Sebelumnya, Tini Apriyani (40), warga Lingkungan 1 Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri meminum racun, setelah didatangi empat orang penagih hutang, dan PT PNM , Kamis 15 Desember 2022.

    Winarno (40) suami korban, mengatakan bahwa para penagih hutang datang sekitar pukul 19.00 wib (menjelang isya), dan meminta tagihan dan jika belum dapat membayar maka kendaraan miliknya digadaikan atau akan dibawa sebagai jaminan.

    ”Tini memang punya hutang dengan renternir PNM. Tetapi sudah dicicil dan dari hutang tiga juta juta rupiah dan sudah dicicil hingga Rp2,7 juta. Dan karena ada keterlambatan mencicil hutang tersebut menjadi empat juta. Hampir tipa hari istri saya ditagih hutang itu, baik pagi hari, siang maupun malam, sehingga istri tidak kuat dengan tekanan para renternir yang datang tiap saat untuk memaksa harus dibayar hutangnya,” katan Win

    Panji AB, tetangga korban, mengatakan sebelum malam kejadian 12 Desember 2022, korban it menelpon dirinya. Lalu Panji mendatangi rumah Tini. Karena bukan waktunya menagih, para rentenir itu diusir oleh Panji, karena hingga jam sebelas malam penagih-penagih itu belum mau pulang. “Almarhumah itu sempat mengatakan bahwa dirinya sangat tertekan dan terintimidasi dengan cara-cara penagihan yang tak tahu waktu itu,” ujarnya.

    Panji juga meminta Polsek Trimurjo Polres Lampung Tengah mengusut tuntas kasus kematian Tini yang dipicu ulah penagih hutang PT PNM itu. “Bu Tini itu tertekan, terintimidasi dan menimbulkan ketakutan hingga depresi yang akhirnya tidak kuat menahan beban hidup dan mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri meminum racun,” katanya. (Red)

  • PWI Pusat Bentuk Satgas Anti Kekerasan Wartawan, Investigasi dan Donasi Wartawan Korban di Karo

    PWI Pusat Bentuk Satgas Anti Kekerasan Wartawan, Investigasi dan Donasi Wartawan Korban di Karo

    Jakarta, sinarlampung.co-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membentuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Wartawan. Satgas telag bekerja membantu mengungkap kekerasan terhadap wartawan di kabupaten Labuanbatu dan Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

    “PWI Pusat membentuk satgas khusus anti kekerasan wartawan untuk membantu pengungkapan dan agar diproses hukum atas tindak kekerasan terhadap wartawan di Labuanbatu dan Karo, Sumatera Utara, seadil-adilnya,” kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun dalam siaran persnya di Jakarta, Rabul, 3 Juli 2024, siang.

    Menurut Hendry, Satgas khusus anti kekerasan wartawan ini terdiri atas 3 pengurus PWI Pusat, 3 dari PWI Sumatera Utara, 2 dari PWI Karo, dan 2 orang dari PWI Labuanbatu. Surat tugas satgas telah ditandatangani pengurus pusat dan segera bergerak untuk membantu pengungkapan kasus tersebut.

    Buka Donasi

    Selain membentuk satgas, PWI Pusat juga membuka donasi kemanusiaan untuk disalurkan ke keluarga korban kekerasan wartawan di Karo dan Labuanbatu, Sumatera Utara. Donasi dibuka mulai hari ini dan ditutup 10 Juli 2024.

    Sumbangan dapat ditransfer ke rekening Bank BNI dengan nomor rekening 0019947892 atas nama PWI Pusat Yayasan. “Donasi akan diserahkan kepada keluarga korban. Semoga dengan donasi ini dapat sedikit meringankan keluarga korban,” kata Hendry.

    Sementara itu, tahun 2024 tak ubahnya bingkai suram kemerdekaan pers yang diamanatkan UU. Dua peristiwa kebakaran rumah wartawan terjadi di Kabupaten Karo dan Labuhanbatu, Sumatera Utara.

    Terbaru, rumah wartawan media online Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40), yang berlokasi di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis dinihari (27/6/2024), terbakar habis.

    Di luar kasus kebakaran di Karo, persisnya di hari yang sama, Kamis dini hari (21/3/2024) atau berjarak 3 bulan 6 hari, rumah Junaidi Marpaung, wartawan media online Utama News anggota PWI Sumut di Kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, dibakar oleh orang yang belum diketahui identitasnya.

    Hingga saat ini kasus ini belum terungkap, Karena itulah Satgas Anti Kekerasan Wartawan ini, tegas Hendry Ch Bangun, mendesak untuk dibentuk. “Lewat satgas ini kekerasan terhadap wartawan semoga bisa diminimalisir,” ujarnya.

    Kasus lain, adalah penembakan pimpinan media siber, yang juga pengurus Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Pusat di Provinsi Riau. Korban ditembak orang tak dikenal saat dalam perjalanan menuju Masjid, untuk Sholat Jum’at, tak jauh dari rumahnya. (Red)

  • Dugaan Extra Judicial Killing, Propam Polri Periksa Keluarga Rhomadon

    Dugaan Extra Judicial Killing, Propam Polri Periksa Keluarga Rhomadon

    Jakarta, sinarlampung.co-Propam Mabes Polri mulai memeriksa saksi kasus penembakan hingga tewas terduga pelaku begal motor yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Polda Lampung pada tanggal 28 Maret 2024 lalu atas nama korban alm Rhomadon. Pemeriksaan saksi pelapor keluarga korban didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bandar Lampung.

    Baca: Begal Tewas Ditembak Polisi, Orang Tua Protes Sebut Romadon Ditembak Dirumah Tanpa Senjata Api Diseret Dan Dilempar Kedalam Mobil?

    Keluarga korban penembakkan warga Desa Batu Badak Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Diperiksa Oleh Propam Mabes Polri terkait dengan pasala penghilangan nyawa dan penggunaan kekuatan berlebih yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Polda Lampung.

    Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap pengaduan korban beberapa bulan lalu. LBH Bandar Lampung mendorong kepada Propam Mabes POLRI dan komnas HAM untuk dapat mengusut tuntas adanya dugaan extra judicial killing yang menimpa Romadhon.

    Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan, menurut keterangan istri korban, korban tidak sama sekali melakukan perlawanan pada saat ditangkap. Dan pada saat penembakkan diketahui Romadhon bersama anak dan istrinya sedang memperbaiki sandal yang rusak didalam rumahnya.

    Kemudian mendengar suara ayah korban yang menjerit memanggil nama korban, lantas korban beranjak menemui namun belum sempat di temui, korban langsung ditembak hingga jatuh dan tak lagi sadarkan diri kemudian korban diseret secara paksa dan dilempar kedalam mobil anggota Kepolisian yang telah terparkir didepan halaman rumah korban.

    “Selain itu, menurut keterangan ibu dan istri korban sempat mengalami bentuk kekerasan seperti dipukul, didorong hingga dijambak. Setelah penangkapan tersebut adik Keluarga korban dikabari oleh Kepolisian sekira pukul 19:00 WIB bahwa korban telah meninggal dan pihak Kepolisian meminta izin untuk melakukan outopsi namun keluarga korban menolak” ujar Cik Ali

    Keesokan harinya setelah jenazah tersebut tiba dirumah duka, keluarga korban melihat bahwa jenazah korban (Romadon) telah dilakukan autopsi dan terdapat luka lebam pada pergelangan tangannya. “LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Polda Lampung terhadap penangkapan Romadon,” katanya.

    “Dan apa yang dilakukan Kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Sebagaimana dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 yang menyebutkan penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia” tambah Cik Ali.

    Menurut Cik Ali, didalam Peraturan Kapolri juga diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat. ”Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dan hanya bersifat melumpuhkan bukan mematikan” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Cik Ali, sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkapolri 1/2009).

    Cik Ali mengatakan, Romadon sebagai warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan proses peradilan yang bersih dan adil dalam penegakan hukum untuk diproses dengan ketentuan yang berlaku. ”Tindakan kesewenang wenangan kepolisan tersebut telah melanggar prinsip dasar yang tercantum dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia),” ujarnya.

    Bahwa sebagai penegak hukum anggota Kepolisian Republik Indonesia harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga proses penegakan hukum terhadap masyarakat miskin tidak diskrimantif,” kata Cik Ali. (Red)

  • Bergegas Mau Beli Obat Untuk Anak, Seorang Ibu di Luwu Ditelan Piton 8 Meter

    Bergegas Mau Beli Obat Untuk Anak, Seorang Ibu di Luwu Ditelan Piton 8 Meter

    Makasar, sinarlampung.co-Seorang Ibu rumah tangga bernama Siriati (30) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), tewas ditelan ular piton sepanjang 8 meter. Korban dimangsa ular itu saat bergegas untuk membeli obat anaknya dan melintasi hutan di Dusun Balatana, Desa Siteba, Kecamatan Walenrang Utara, Luwu, Selasa 2 Juli 2024 sekitar pukul 07.30 Wita.

    “Iya benar, seorang warga kami bernama Siriati meninggal dunia ditelan ular sawah (piton) sewaktu mau pergi belikan obat anaknya,” kata Sekretaris Desa Siteba, Iyang, Selasa 2 Juli 2024.

    Korban mulanya keluar dari rumah dengan berjalan kaki melintasi hutan menuju rumah kakaknya untuk diantarkan membeli obat. Namun, di perjalanan, korban ditelan ular piton sepanjang 8 meter.

    Kakak korban curiga Siriati tidak kunjung tiba di rumahnya. Suami korban yang mendapat kabar itu pun memutuskan menyusul Siriati hingga mendapati ular piton. Suami korban lantas meminta bantuan warga untuk membelah perut ular tersebut.

    “Suami korban bernama Adiansya (30) ini pergi mencari istrinya dan ditemukanlah sebuah ular dengan kondisi membengkak seperti sudah telan sesuatu,” Ujar Iyang. (Red)

  • Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Sempat Bertemu Oknum TNI Minta Hapus Berita Sebelum Kebakaran

    Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Sempat Bertemu Oknum TNI Minta Hapus Berita Sebelum Kebakaran

    Jakarta, sinarlampung.co-Tim pencari fakta Dewan Pers mengungkap, wartawan Tribratatv.com, Rico Sempurna Pasaribu sempat menemui oknum TNI pemilik lapak judi yang diberitakannya, sebelum kebakaran maut terjadi di Karo, Sumatera Utara.

    Postingan terakhir Rico soal perjudian

    “Sebelum kejadian (kebakaran), korban dan rekannya bertemu dengan oknum aparat itu beberapa jam sebelum kejadian ya. Jadi dari Rabu malam, kejadiannya kan jam 3 dini hari, Kamis 27 Juni 2024,” ujar Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Dewan Pers, Erick Tanjung dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa 2 Juni 2024.

    Erick menyampaikan, pertemuan Sempurna dengan oknum TNI itu untuk membicarakan pemberitaan yang ditulis oleh Sempurna. Oknum TNI itu diduga meminta agar berita yang ditulis Sempurna dapat dihapus.

    Selain itu, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim KKJ ke lokasi, keluarga dan rekan-rekan Sempurna menyatakan korban sempat mengaku merasa was-was dan ketakutan.

    Pasalnya, Sempurna mengaku sempat dicari-cari setelah tulisannya terbit pada Senin 22 Juni 2024 lalu.

    Atas kejadian ini, Dewan Pers mendesak agar Kapolri dan Panglima TNI dapat membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Tentunya, dengan mengedepankan asas keterbukaan dan imparsialitas.

    Selain itu, Dewan Pers juga telah berkoordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM agar sejumlah saksi dan keluarga korban dapat mendapat perlindungan yang memadai.

    Getol Kritik Judi Milik Oknum Kopral TNI

    Sebelumnya, Sempurna disebutkan tengah marak memberikan soal berita perjudian di tanah Karo. Sempurna dikabarkan sempat memberitakan soal lapak perjudian yang dimiliki oleh seorang oknum TNI.

    Capture berita yang ri unggah di facebook

    Bahkan berita soal marak perjudian itu juga diunggah di akun Facebook korban. Rico memposting tentang dugaan praktik judi online milik oknum TNI pada hari yang sama sebelum tewas terbakar sekeluarga.

    Rico Sempurna Pasaribu adalah wartawan Tribrata TV yang bertugas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Beberapa waktu terakhir, Rico gencar menyoroti praktik judi online milik oknum TNI di daerahnya.

    Terlihat dalam postingan Tribrata TV yang juga beberapa kali memberitakan tentang praktik judi online dan narkoba di wilayah Kabupaten Karo.

    Tidak hanya itu, di akun facebook pribadinya, Rico Sempurna Pasaribu juga beberapa kali memposting dugaan praktik judi online di wilayah Karo.

    Postingan akun Facebook Rico soal perjudian milik oknum Kopral di dekat Batalyon

    Salah satu postingannya viral, dan diduga postingan inilah yang diduga menjadi pemicu rumah Rico Sempurna Pasaribu dibakar. Postingan tersebut diunggah di laman facebook pribadinya pada Kamis, 26 Juni 2024. Unggahan itu dihari yang sama ketika rumah Sempurna Pasaribu dibakar.

    Berikut narasi lengkap postingannya:

    Ada Info untuk operasional Komando bebasnya lokasi perjudian depan asrama Batalyon tetap beroperasi.

    Dapatkah dibenarkan buka lokasi perjudian untuk kepentingan operasional Komando seperti info diatas?.

    Kurang biaya operasional kah Batalyon 125 Sim’bisa sehingga anggotanya harus membuka lapak perjudian?.

    Aksi demo lintas agama hari ini akan ternodai dengan eksisnya lokasi perjudian asrama Batalyon.

    Berikan komentar anda secara santun dan sopan untuk mewarnai lanjutan pemberitaan Oknum TNI kelola perjudian. Terimakasih

    Unggahan tersebut lantas viral di media sosial, dibagikan 167 kali, mendapatkan 191 komentar dan lebih dari 590 tanggapan.

    Minta Polisi Usut

    Kepala Biro Tribrata TV Kabupaten Karo, Sitta Pangihutan Gurning membenarkan kasus yang menimpa wartawannya itu. “Memang benar, beliau sering menyoroti judi dan narkoba yang ada di Kabupaten Karo. Kita juga bisa melihat dari postingan yang dibuat oleh korban di media sosialnya,” ujar Sitta, Sabtu 29 Juni 2024.

    Namun dirinya mengungkapkan selama melakukan proses peliputan terutama saat menyoroti kasus perjudian terakhir ini korban tidak ada mengeluhkan atau melaporkan tentang hal-hal yang mengarah ke kejadian ini. “Kalau sama saya pribadi enggak ada pernah cerita ada masalah atau apa,” ucapnya.

    Setelah mendengar kejadian yang dialami oleh korban, Sitta mengaku sangat terkejut. Atas kejadian ini, dirinya meminta kepada pihak kepolisian agar segera mengungkap penyebab dan apa latar belakang peristiwa yang menewaskan jurnalis tersebut.

    “Kami minta kepada pihak kepolisian agar segera mengungkap, buka selebar-lebarnya agar tidak terjadi informasi simpang siur di tengah masyarakat,” katanya.

    Postingan di Medsos

    Tampak dari postingan akun Facebook @Sempurna Pasaribu, ia membagikan momen aksi berantas judi dan narkoba.

    “Peringatan HANI (Hari Anti Narkotika Internasional), Tokoh Lintas Agama Aksi Damai Desak Pemerintah Berantas Judi dan Narkoba,” tulis Rico Sempurna Pasaribu.

    Tak hanya itu, Rico Sempurna Pasaribu ternyata juga turut membagikan momen orasi di Kambos Ginting.

    “Aku suka pernyataan aktor orasi satu ini, Kambos Ginting”

    (Wahai para oknum penghianat bangsa, bertobat lah menyengsarakan masyarakat Karo)

    “Buka hati mu, harta masyarakat sudah berpaling di tanganmu. Bertobatlah kawan,” kata Rico sembari menyelipkan gambar seorang pemuda yang tengah berorasi.

    Komentar Nitizen

    Kini postingan terkahir Rico Sempurna Pasaribu itu dibanjiri komentar oleh warganet.

    Tak sedikit dari mereka turut mendoakan agar Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga diberi tempat terbaik oleh yang kuasa.

    “Selamat jalan abangku, kita kenal di 2019 di lapas kabanjahe. Sampai beberapa bulan lalu kita masi komunikasi.

    Abang menyemangati, memberi bukti perubahan nyata. Uda ketemu lagi abang sama kawan abang di surga, Tuhan ga tidur bang.

    Perjuangan abang pasti ada yg meneruskan. Tenang di rumah Bapa ya, amin,” tulis akun @Iyasha Anggreyni Tarigan.

    “Anda adalah pahlawan yang gugur, semoga tenang di sana,” sambung akun @Arraya Un Autre.

    “RIP bang Rico sekeluarga. Kiranya Tuhan Yesus mengampuni dosa dosa kalian dan menempatkan kalian di sisi kanan Tuhan Yesus. Amin,” timpal akun @Liliana Mentari.

    Disisi lain, jika menilik dari postingan-postingan Facebook pribadinya, Rico Sempurna Pasaribu memang kerap membagikan kasus judi online dan narkoba, khususnya di tanah Karo.

    Bahkan, Rico Sempurna Pasaribu sempat mengunggah lokasi perjudian yang diduga milikm oknum TNI.

    “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa,” tulis Rico, 22 Juni 2024 lalu.

    “Ya tuhan. Resiko wartawan mengungkap kejujuran. Nyawa melayang,” pungkas akun @Ana Sopi.

    Hingga berita ini dituliskan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak TNI terkait pemberitaan tersebut.

    Kabar terus berkembang di masyarakat yang menduga-duga perihal penyebab kematian korban beserta keluarganya ini, yaitu Rico Sempurna Pasaribu (40), Istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3). (Red)

  • Hut Bhayangkara Presiden Jokowi Sapa Presiden Terpilih Prabowo Hormat

    Hut Bhayangkara Presiden Jokowi Sapa Presiden Terpilih Prabowo Hormat

    Jakarta, sinarlampung.co-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi inspektur upacara HUT ke-78 Bhayangkara 2024. Jokowi menyapa para penjabat hingga purnawirawan Polri yang hadir di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin 1 Juli 2024.

    Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi tiba di lokasi sekitar pukul 15.45 WIB dengan menumpangi mobil RI-1. Jokowi didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memasuki lapangan upacara. Jokowi kemudian naik jip All Terrain Assault Vehicle (ATAV) bikinan PT Pindad untuk mengecek pasukan. Jokowi memeriksa pasukan yang berbaris dengan rapi diiringi dengan lagu nasional Maju Tak Gentar.

    Dalam pidatonya Jokowi mulanya menyapa Wapres Ma’ruf Amin. “Yang saya hormati Wakil Presiden Republik Indonesia beserta Ibu, yang saya hormati Ibu Negara ke-4 RI Ibu Hj Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid. Yang saya hormati Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI Bapak H Muhammad Yusuf Kalla. Yang saya hormati ketua dan dan wakil ketua lembaga-lembaga tinggi negara,” kata Jokowi mengawali amanatnya.

    Presiden, wapres, Kapolri, Menhan, di Upacara HUT Bhayangkara ke 78 di Monas

    Jokowi kemudian menyapa Menhan sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto. Prabowo berdiri sambil memberikan hormat kepada Jokowi. “Yang saya hormati Presiden terpilih RI Bapak Prabowo Subianto,” ujar Jokowi yang disambut tepuk tangan peserta upacara.

    Tak lupa Jokowi menyapa para duta besar negara sahabat. Jokowi juga menyapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    “Yang Mulia, para duta besar negara sahabat, para menteri Kabinet Indonesia Maju, yang saya hormati Kepala Kepolisian RI beserta keluarga besar Polri. Yang saya hormati Panglima TNI beserta seluruh jajarannya. Sesepuh, senior, dan para purnawirawan Polri yang saya hormati, hadirin sekalian yang saya muliakan. Selamat Hari Bhayangkara ke-78 kepada seluruh keluarga besar Polri di manapun saudara-saudara bertugas,” Kata Jokowi.

    Sejumlah pejabat hadir dalam peringatan ini, di antaranya Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Mensesneg Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

    Hadir pula Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Sinta Nuriyah Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, hingga Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.

    Ketua Panitia sekaligus Kabareskrim Polri sekaligus Ketua Panitia Hari Bhayangkara ke-78, Komjen Wahyu Widada, menyebut momen Hari Bhayangkara turut menjadi kesempatan bagi Polri untuk berefleksi. Tentunya, kata dia, untuk meningkatkan pelayanan Korps Bhayangkara ke depannya.

    “Iya, seperti kita memperingati ulang tahun kita sendiri adalah kesempatan kita juga untuk bermuhasabah, merefleksikan diri tentang apapun yang sudah kita raih pada masa lalu, apa kekurangan-kekurangannya dan yang paling penting adalah bagaimana kita memperbaiki kekurangan-kekurangan ini di masa yang akan datang,” ujar Wahyu.

    “Tentu tidak ada yang sempurna, tetapi selalu ada waktu untuk memperbaiki, selalu ada ruang untuk membenahi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambungnya.

    Wahyu menyebut usai upacara Hari Bhayangkara juga diadakan pesta rakyat. Pada kegiatan itu turut melibatkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).”Setelah itu dalam kesempatan itu kita akan melaksanakan pesta rakyat mewujudkan kedekatan Polri dengan masyarakat, Polri dengan rakyat,” terangnya.”Ada UMKM, ada pelayanan Kepolisian ada media-media permainan, arena-arena permainan untuk anak-anak. Termasuk kita mendatangkan para pedagang-pedagang menggunakan gerobak-gerobak dan juga kita mengundang masyarakat sekitar apa yang bisa disajikan di sini akan bisa dinikmati dengan gratis,” Kata Wahyu. (Red) 
  • Terbakar atau Dibakar Wartawan Tribratatv.com Dan Keluarga Sempat Diteror Gang Judi

    Terbakar atau Dibakar Wartawan Tribratatv.com Dan Keluarga Sempat Diteror Gang Judi

    Medan, sinarlampung.co-Kematian wartawan Tribratatv.com, Riko Sempurna Pasaribu (47), bersama istri Elfrida Ginting (48), anaknya Sudi Investi Pasaribu (12) dan balita Loin Situngkir (2) cucu, masih menjadi perhatian serius Kepolisian Polda Sumatera Utara. Korban dibakar atau terbakar.

    Baca: Rumah dan Warung Kelontongan Milik Wartawan Tribrata TV Terbakar Sempurna Pasaribu Bersama Istri, Anak dan Balita Tewas

    Spekulasi menyebutkan beberapa hari sebelum rumahnya terbakar, korban sedang getol memberitakan maraknya perjudian di wilayah Kabupaten Karo, dan mendapat teror dianvam akan dibunuh oleh anak buah bos judi.  “Terbakar atau dibakar,” kata BP (56) sahabat dekat korban, Kepada wartawan di Karo, Kamis 28 Juni 2024.

    Menurut BP, tiga hari sebelum kejadian, Senin 24 Juni 2024, korban sempat bercerita dan berkeluh kesah atas teror dari orang yang tak dikenal, semenjak korban menyoroti maraknya judi di Karo.

    “Aku sekarang diincar-incar anak buah bos 303 bang bro. Makanya kuganti nomor HPku sekarang bang. Bantu aku bang, nyawaku terancam sekarang,” ujar BP menirukan ucapaka  korban kepadanya.

    Mendengar keluh kesah korban, BP menyarankan Korban untuk membuat laporan polisi ke Polres Tanah Karo. “Saya langsung sarankan korban lapora polisi, ” Katanya.

    Karena itu, BP berharap, aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Tanah Karo dan Polda Sumut mengusut tuntas atas adanya kejanggalan dalam peristiwa ini, apakah korban Riko Sempurna Pasaribu terbakar atau dibakar. “Supaya hal ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan yang menimbulkan asumsi negatif dikalangan masyarakat, ” Ucapnya.

    Pelaksana Harian (PlH) Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan menyebutkan, kebakaran tersebut terjadi pada, Kamis 27 Juni 2024 dini hari sekira pukul 03.30 WIB, mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

    Berdasarkan keterangan saksi-saksi disekitar lokasi, ada empat orang yang tinggal dirumah itu yakni, Rico Sempurna Pasaribu (47) suami,  Elfrida Ginting (48) istri, Sudi Investi Pasaribu (12) anak dan Loin Situngkir (2) cucu.

    Oloan Siahaan menyebutkan terkait penyebab kebakaran sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

    “Untuk penyebab kebakaran masih kita selidiki. Namun diketahui bahwa korban ada menjual BBM eceran di warungnya. Dan untuk Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut, saat ini bersama kami juga telah sampai di TKP dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres, di TKP.

    Hasil Olah TKP

    Dari hasil investigasi pengolahan TKP, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara mengungkap sejumlah fakta penting terkait peristiwa tragis tersebut.

    Pertama, lokasi api pertama kebakaran (LAPK) ditemukan di permukaan lantai dekat dinding kanan rumah (warung). Lokasi ini juga berdekatan dengan tempat ditemukannya keempat jenazah korban di sebuah kamar sempit berukuran 2×3 meter.

    Kedua, hasil pemeriksaan dari rangkaian listrik, menunjukkan bahwa tidak ada indikasi korsleting listrik sebagai penyebab kebakaran.

    Ketiga, menurut keterangan saksi, korban baru kembali ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB, sedangkan kebakaran terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.

    Keempat, di dalam rumah yang berukuran sekitar 3,5×9 meter tersebut, korban menyimpan bensin sebagai barang dagangan, selain gas serta kebutuhan sehari-hari lainnya.

    Dari adanya barang-barang  di warung tersebut, disimpulkan bahwa suara ledakan yang didengar para saksi disebabkan oleh intensitas kebakaran yang tinggi, dipicu oleh bahan bahan yang mudah terbakar seperti pertalite dan gas ukuran 3 kg.

    Oloan, menyebutkan temuan-temuanini merupakan temuan sementara itu adalah dari hasil pemeriksaan di TKP oleh Tim dari Labfor Polda Sumut kemarin.

    “Dengan temuan temuan ini, diharapkan penyelidikan lebih lanjut dapat mengungkap secara jelas penyebab dan kronologi kebakaran yang merenggut nyawa ini, “ kata Kapolres.

    Oloan, menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta fakta secara keseluruhan dalam kasus ini.

    Jenazah Sempura dan tiga anggota keluarganya sudah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Salid, Kecamatan Tigapanah, Karo.  Terlihat sanak saudara ikut mengantarkan korban ke tempat peristirahatan terahir.

    Adik kandung Sempurna, Liber Pasaribu, juga berharap polisi segera mengungkap penyebab kebakaran. Dengan terungkapnya penyebab kebakaran itu, keluarga bisa tenang dan masyarakat tidak termakan isu yang tidak bertanggung jawab.

    “Kami mewakili korban memohon maaf apabila korban ada salah, dan kami berharap Kepolisian segera menjelaskan penyebab kebakaran agar tidak membuat gaduh di kalangan masyarakat,” ucapnya. (Red) 

  • Daftar Segera, Kompolnas Lagi Merekrut Capim Besar-besaran

    Daftar Segera, Kompolnas Lagi Merekrut Capim Besar-besaran

    Jakarta, sinarlampung.co – Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Kompolnas mulai membuka pendaftaran. Pendaftaran calon pimpinan Kompolnas dimulai 27 Juni hingga 19 Juli 2024 secara online atau daring.

    Pendaftaran dimulai pada Kamis, 27 Juni 2024 secara online di pansel@kompolnas.go.id atau www.kompolnas.go.id. Ketua Pansel, Hermawan Sulistyo, mengatakan pendaftaran ini menjadi ajang bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi memajukan Polri.

    “Jika sebanyak mungkin warga masyarakat yang berminat untuk memperbaiki kepolisian Indonesia, berminat untuk memperbaiki masa depan republik ini, berbondong-bondonglah mendaftar,” kata Hermawan di kantor Kompolnas, Jakarta selatan, Rabu, 26 Juni 2024.

    “Kami sangat menyarankan, jangan hanya protes-protes di socmed, celometan. Ini ada peluang untuk membantu perbaiki bangsa ini melalui keanggotaan di Kompolnas,” sambungnya.

    Hermawan menegaskan tidak ada batasan waktu dalam melakukan seleksi bagi anggota Pansel untuk memilih calon pimpinan Kompolnas. Pansel ingin pimpinan Kompolnas nantinya adalah yang terbaik.

    “Oh iya, satu lagi, bahwa meskipun batas akhir Kompolnas yang sekarang itu 11 Agustus, kami Pansel tidak dibatasi oleh batas waktu harus selesai kapan,” terang Hermawan.

    “Kami ingin yang terjadi ini yang terbaik bisa kita dapat yang terbaik karena akan bekerja selama 5 tahun, cukup lama,” imbuhnya.

    Tahapan proses seleksi calon pimpinan Kompolnas sebagai berikut:

    1. Pendaftaran Mulai 27 Juni – 19 Juli 2024
    2. Tahap Seleksi Berkas Administrasi
    3. Tahap Pelaksanaan Tes Tertulis/Pembuatan Makalah
    4. Tahap Tes Kesehatan Kejiwaan dan Jasmani
    5. Tahap Tes Assessment, (Potensi Akademik, Manajerial, Sosio Kultural)
    6. Tahap Tes Wawancara
    7. Pengumuman Hasil Akhir
    8. Penyerahan 12 nama Calon Anggota Kompolnas kepada Presiden RI
    9. Penetapan Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 oleh Presiden RI

    Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pendaftar:

    1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP);
    2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
    5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian;
    6. Sehat jasmani dan rohani;
    7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
    8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas;
    9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya;
    10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;
    11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
    12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas;
    13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/hukum; dan
    14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.

    Daftar dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pimpinan Kompolnas:
    a. Surat Permohonan Pendaftaran yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas yang dibuat di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;
    b. Daftar Riwayat Hidup;
    c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP;
    d. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan/instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3;
    e. Pas foto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4×6) dengan latar belakang berwarna merah;
    f. Surat Keterangan Sehat termasuk pernyataan bebas narkoba dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
    g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (Polda dan/atau Polres) yang masih berlaku;
    h. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik dan afiliasinya;
    i. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas bersedia:
    1) Tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi Anggota Kompolnas;
    2) Melaporkan harta kekayaannya (LHKPN).
    j. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal, bahwa semua dokumen/berkas yang diserahkan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
    k. Bagi peserta dari unsur Pakar Kepolisian dan Tokoh Masyarakat mendapatkan rekomendasi dari 2 (dua) lembaga atau 3 (tiga) tokoh yang kredibel. (***)

  • Otto Fitrinady Pimpin OJK Lampung, Pj Gubernur Ajak Ikut Berantas Judi Online

    Otto Fitrinady Pimpin OJK Lampung, Pj Gubernur Ajak Ikut Berantas Judi Online

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Otto Fitriandy resmi dilantik menjadi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, menggantikan Bambang Hermanto, yang kini menjadi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor OJK Jawa Tengah. Proses pelantikan oleh Dewan Komisioner OJK RI, Hasan Fawzi, di Balai Keratun Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Jum’at, 28 Juni 2024.

    Hasan Fawzi, berharap Otto Fitriandy mampu mengemban tugas baru sebagai Kepala OJK Lampung dengan baik. Sehingga peningkatan sektor jasa keuangan di Lampung dapat berjalan optimal. “Terima kasih Pak Bambang dan selamat mengemban tugas baru pak Otto. Harapan serta ekspektasi stakeholder atas kinerja OJK dalam menjawab tantangan. Dan permasalahan di masyarakat harus mampu di tangani sebaik-baiknya,” ujarnya dalam agenda pelantikan tersebut, Jum’at, 28 Juni 2024.

    Hasan Fawzi berpesan kepada seluruh pemimpin satuan kerja di OJK agar mengedepankan prinsip integritas. Dedikasi, dan profesionalisme dalam bekerja. Komitmen kuat untuk meningkatkan tata kelola yang baik perlu terwujud. “Saya harap momentum pengukuhan ini menjadi penyemangat untuk bisa berkiprah dan berkarya nyata untuk mewujudkan OJK yang handal dan kredibel di mata stakeholder,” katanya.

    Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, juga berharap Otto Fitriandy memberi semangat baru dalam mendukung perkembangan industri keuangan di Lampung. Kerja sama Pemerintah Provinsi Lampung bersama OJK Lampung dalam berbagai program yang sudah berjalan juga perlu semakin memperkuat agar memberikan hasil maksimal. “Semoga kerja sama yang selama ini terjalin dengan OJK terus kita perbaiki juga melanjutkan dengan lebih baik lagi,” tuturnya.

    Termasuk menguatkan peran dan keterlibatan OJK dalam membantu untuk mencegah dan mengungkap kasus judi online di Lampung. “Pemprov Lampung bersama Polri sedang berusaha agar menindak tegas pelaku judi online. Tentu butuh peranan OJK untuk bisa mencegah dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar terhindar dari judi online ini,” katanya. (Red)