Kategori: Nasional

  • Tiga Direktur dan Tujuh Kapolres Polda Lampung Dirolling, Kabaintelkan Pensiun

    Tiga Direktur dan Tujuh Kapolres Polda Lampung Dirolling, Kabaintelkan Pensiun

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mabes Polri melakukan mutasi besar-besaran terhadap 740 perwira tinggi dan menengah. Termasuk tiga direktur, dan tujuh Kapolres di Wilayah Polda Lampung. Mutasi jajaran Polda Lampung ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor 1236-1239/VI/KEP./2024 tertanggal 25 Juni 2024.

    Surat telegram ini ditandatangani AS SDM Irjen Prof Dedi Prasetyo atasnama Kapolri. “Para perwira tersebut harus m untukelaksanakan tugas baru paling lambat 14 hari setelah ditetapkan,” demikian bunyi surat telegram itu.

    Berikut nama-nama perwira di Lampung yang terkena mutasi:

    1. Karorena Polda Lampung Kombes Yosef Budi Meidianto dimutasi sebagai pamen Polda Lampung dalam rangka pensiun. Penggantinya, mantan Karorena Polda NTB, Kombes Andi Azis Nizar.

    2. Dirtahti Polda Lampung AKBP Ahmad Sukiyanto diangkat sebagai auditor kepolisian madya Tk. III Itwasda Polda Lampung. Penggantinya, mantan Kapolres Pidie Jaya Polda Aceh AKBP Dodon Priyambodo.

    3. Kasatgaswil Lampung Densus 88 AT Polri, Brigjen Rommy Zakaria dimutasi sebagai Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN). Penggantinya, mantan Kasatgaswil Kalbar Densus 88 AT Polri, Kombes Stialanri Kurniawan Setinggar.

    4. Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirresnarkoba Polda Kaltara. Penggantinya, Wadirsamapta Polda NTB AKBP Irfan Nurmansyah.

    5. Kabiddokkes Polda Lampung Kombes dr Mardi Sudarman diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabiddokkes Polda Sumsel. Penggantinya, mantan Kabiddokkes Polda NTT Kombes dr Sudaryono.

    6. Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadansat Brimobda Lampung. Penggantinya, mantan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Sendi Antoni.

    7. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Mochtar diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirintelkam Polda Lampung. Penggantinya, mantan Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.

    8. Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya dianggkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Lampung Timur. Penggantinya, mantan Kanit 5 Subdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Mochammad Yunnus Saputra.

    9. Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirsamapta Polda Metro Jaya. Penggantinya, mantan Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.

    10. Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Lampung Barat. Penggantinya, mantan Kabusdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Rivanda.

    11. Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirpamobvit Polda Banten. Penggantinya, mantan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.

    12. Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirbinmas Polda Jabar. Penggantinya, mantan Kanit 3 Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Muhammad Haris.

    Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Sementara Kadiv Propam Polri Irjen Irjen Syahardiantono menjadi Kabaintelkam Polri. “Promosi pejabat utama Mabes Polri dua personel, yaitu Irjen Syahardiantono sebagai Kabaintelkam Polri, Irjen Abdul Karim sebagai Kadiv Propam Polri,” kata Irjen Dedi Prasetyo, Rabu 26 Juni 2024 malam

    Syahardiantono menggantikan Komjen Suntana. Sementara Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto akan menggantikan Irjen Abdul Karim sebagai Kapolda Banten.

    “Promosi Kapolda dua personel, yaitu Kapolda Banten Brigjen Pol Suyudi Ario Seto dan Kapolda Sumut Brigjen Whisnu Hermawan Februanto,” ucap Dedi.

    Irjen Whisnu menggantikan Irjen Agung Setya Imam Effendi. Mutasi jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1236/VI/KEP./2024. (Red/*)

  • KPK Ultimatum Caleg Terpilih Segera Setor LHKPN Yang Belum Terancam Tak Ikut Pelantikan

    KPK Ultimatum Caleg Terpilih Segera Setor LHKPN Yang Belum Terancam Tak Ikut Pelantikan

    Jakarta, Sinarlampung.co-Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru Tessa Mahardika Sugiarto mengultimatum Calon Anggota DPR RI maupun DPRD terpilih untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Ini khususnya dari sisi pencegahan, dalam hal ini adalah LHKPN. Kami KPK mengimbau kepada calon legislatif terpilih, dari DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, maupun Provinsi,” ujar Tessa ketika jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 7 Juni 2024.

    Tessa mengingatkan, para calon anggota legislatif terpilih untuk tahun periode 2024-2029 melaporkan harta kekayaannya tahun 2024 untuk periodik tahun 2023 , 21 hari sebelum dilantik.

    Diketahui, pelantikan Anggota DPR RI terpilih baru dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang dan pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota. “Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,” ucapnya.

    Jubir KPK mengingatkan, apabila Anggota DPR maupun DPRD terpilih tidak segera melaporkan LHKPN-nya bakal tidak dilantik. Pasalnya, melanggar proses administratif dari KPU sebagaimana diatur peraturan KPU nomor 6 tahun 2024.

    Dimana, ketika anggota DPR maupun DPRD melaporkan LHKPN-nya mendapatkan surat tanda terima dari KPK. Nantinya surat itu diteruskan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU kedepannya,” katanya. (Red)

  • IPW Kantongi Daftar Nama Penerima Setoran Judi, Kalau Dibuka Mabes Polri Bisa Kolaps?

    IPW Kantongi Daftar Nama Penerima Setoran Judi, Kalau Dibuka Mabes Polri Bisa Kolaps?

    Jakarta, sinarlampung.co-Judi online saat ini mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah, bahkan Presiden Joko Widodo telah mengangkat Hadi Tjahjanto yang merupakan Menkopolhukam sebagai kepala Satgas Judi online. Namun Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso menyebutkan pemerintah belum serius melakukan penindakan judi online dan terkesan seolah-oleh.

    “Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Dengan dibentuknya Satgas baru masuk yang namanya rencana kerja dan sebuah tuguran bagi Polri,” kata Sugeng dalam podcast di akun @Forum Keadilan TV.

    Sugeng juga menyinggung bahwa IPW mengantongi nama-nama penerima setoran judi. IPW juga telah mencoba melakukan menelusuran terhadap beberapa nama yang ada dalam daftar itu. “Tapi itu tidak saya buka, karena kalau dibuka Mabes Polri bisa kolaps. Satu hingga tiga nama sudah saya cocokan dan ternyata cocok,” ujarnya.

    Sugeng menjelaskan bahwa daftar nama-nama itu sempat diinformasikanya pada kasus Sambo, namun dirinya tidak membuka ke publik nama-nama tersebut. “Saya tidak membukan karena mempertimbangkan kegoncangannya dan data itu belum terefikasi juga, meskipun satu hingga 3 nama saya cocokan dan ternyata cocok. Data itu hingga saat ini ada dalam data base saya dan saya juga dapat datanya dari orang dalam,” ungkapnya.

    Dengan kondisi yang ada dan dari laporan yang diterimanya, menurut Sugeng negara Indonesia penegakan hukumnya ‘seolah-olah’ dan kenapa judi tidak dilegalkan saja. Karena jika dilegalkan maka pemerintah bisa mengontrol bandar-bandar sehingga mereka tidak bisa memainkan sistem. Selain itu juga dapat membatasi siapa saja yang bisa bermain dan membuat berbagai regulasi yang ketat dalam mengatur perjudian.

    Sedangkan menyinggung tentang Satgas Judi yang dibentuk pemerintah, menurut Sugeng jika pemerintah tidak punya akuntabilitas publik, di mana akuntabilitas mereka hanya pada pimpinannya saja. “Jika pemerintah tidak memiliki akuntabilitas publik yang baik, saya tidak percaya ini akan bisa selesai,” tegasnya.

    Sugeng berharap jika Satgas Judi yang dibentuk dapat membeberkan ke publik apa saja yang telah dikerjakan sehingga masyakarat mengetahui perkembangnnya.

    Ribuan Rekening Diblokir

    Tak lama setelah dibentuk Satgas langsung mulai bergerak dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencatatkan terdapat 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan terindikasi judi online. Ribuan rekening tersebut telah dilaporkan PPATK ke penyidik Bareskrim Polri.

    Menurut Hadi PPATK sendiri juga memiliki kewenangan untuk memberku ribuan rekening itu selama 20 hari. “Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, tim dari Bareskrim akan membekukan rekening tersebut,” terang Hadi.

    Hadi juga menjelaskan bahwa kepolisian memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut. Nantinya setelah 30 hari pengumuman pihaknya akan melakukan penelusuran serta kepolisian juga dapat memanggil pemilik rekening.

    “Hal itu dilakukan untuk pendalaman dan diproses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik, di mana mereka adalah bandar. Apabila setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, pemerintah akan menarik aset itu,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, dari data yang diperoleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring, klaster tertinggi transaksi candu permainan haram tersebut dengan nilai omzet pada rentang Rp10 ribu sampai Rp40 miliar. (Red)

  • Bocah 13 Tahun Tewas Penuh Lebam 30 Polisi Diperiksa Polda

    Bocah 13 Tahun Tewas Penuh Lebam 30 Polisi Diperiksa Polda

    Padang, sinarlampung.co-Siswa kelas 1 SMP di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Afif Mualana (AM) usia 13 tahun ditemukan tewas di bawah jembatan Sungai Batang Kuranji, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada 09 Juni 2024. Saat itu, tubuhnya dipenuhi luka lebam diduga dianiaya puluhan polisi.

    Hasil investigasi Lembaga Bantaun Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang melakukan patroli. “Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani, Kamis, 20 Juni 2026.

    Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan. “Proses sedang berjalan di Polresta Padang dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, termasuk teman korban yang berboncengan dengan Afif serta masyarakat,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan Jummat, 21 Juni 2024..

    Keluarga korban bersama kuasa hukum dari LBH Padang mendatangi Polresta Padang untuk meminta kejelasan dari kasus tersebut, Jummat, 21 Juni 2024. Dan hingga ini polisi masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara. “Ini sedang kami komunikasikan agar hasilnya bisa segera keluar,” ujarnya.

    Terkait kemungkinan korban mengalami kekerasan dan penganiayaan oleh polisi sebelum ditemukan meninggal dunia, Dedy belum bisa menyimpulkan hal itu. “Terkait dugaan ini kita belum bisa menyimpulkan karena proses penyelidikan dan hasil autopsinya belum keluar secara resmi. Lebih baik kita menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu, kalau sudah jelas nanti kami sampaikan,” katanya,

    Anggota Sabhara Polda Sumbar Diperiksa

    Namun demikian, Dedy menyebut anggota Sabhara Polda Sumatera Barat yang sedang bertugas pada saat kejadian sudah diperiksa pada Kamis 20 Juni 2024 malam. “Tadi malam, sebanyak 30 orang anggota Sabhara Polda Sumbar sudah diperiksa dari Unit Jatanras Polresta Padang. Hasil pemeriksaan penyidik kami saya belum baca,” ujarnya.

    Berdasarkan keterangan polisi yang bertugas malam itu, memang ada informasi akan terjadi tawuran di sekitar lokasi jasad korban ditemukan. Bahkan salah satu remaja kedapatan membawa senjata tajam dan saat ini sedang diamankan di Polsek Kuranji. “Tetapi pada saat diamankan tidak ada korban Afif Maulana,” ujarnya.

    Barang bukti yang diamankan yakni handphone dan motor korban serta baju korban. “Baju korban dalam kondisi bersih dan tidak ada robek-robek,” katanya.

    Kapolda Siap Tanggung Jawab

    Kapolda Sumatra Barat Irjen Suharyono mengatakan akan bertanggung jawab apabila anggotanya terlibat dalam kasus tewasnya Afif Maulana (AM). Bocah berumur 13 tahun itu ditemukan tak bernyawa di bawah Jembatan Kuranji, Padang.

    Korban diduga tewas karena dianiaya anggota Samapta Bhayangkara yang bertugas melerai tawuran pada Ahad 9 Juni 2024. “Saya sebagai Kapolda Sumbar akan bertanggung jawab, jika memang ada anggota yang terlibat dalam penyimpangan ini,” kata Irjen Suharyono pada Ahad, 23 Juni 2024.

    Kapolda mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap para personel yang bertugas malam itu. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang petugas. Sudah 2 hari pemeriksaannya di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumbar,” ucapnya, Ahad, 23 Juni 2024.

    Menurutnya, bahwa penyelidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara terbuka dan akan disampaikan kepada masyarakat luas. Selain itu, jika ada anggotanya yang terbukti melanggar akan ditindak tegas. “Saya sebagai Kapolda Sumbar akan bertanggung jawab, jika memang ada anggota yang terlibat dalam penyimpangan ini,” ujarnya.

    Suharyono juga menjelaskan, dari kesaksian Adit yang merupakan teman dari AM, bahwa dirinya diajak untuk melompat ke sungai agar lolos dari penangkapan polisi. “Ini kesaksian yang kami ambil dari kawan-kawan yang ikut serta dalam tawuran itu. AM tidak termasuk orang yang dibawa ke Polresta Padang ataupun Polda Sumbar,” katanya.

    “Jasad yang bernama Afit Maulana ditemukan di bawah Jembatan Kuranji Kota Padang pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Hal ini singkron dengan keterangan Adit dalam kesaksiannya,” tambahnya.

    Suharyono juga membantah isu yang menyebut AM tewas dianiaya oknum polisi. Menurutnya, tidak ada bukti dan saksi terkait dugaan penganiayaan berujung tewasnya siswa SMP tersebut. “Kemudian perlu kami luruskan di sini, bahwa telah viral di media massa, justifikasi seolah-olah polisi bertindak salah, polisi telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Namun, tidak ada bukti dan saksi sama sekali,” kata dia.

    Suharyono menyatakan, bahwa belum ada pembuktian yang sah penyebab kematian dari AM. Sebab, hasil autopsi masih dalam proses. “Kami meluruskan tentang pemberitaan bahwa terjadi penyiksaan terhadap AM oleh petugas sehingga meninggal dunia, itu tidak benar. Petugas memang menangkap 18 orang massa yang hendak tawuran, tetapi AM tidak ada dalam daftar tersebut. Ini sudah terjadi trial by the press di media massa sehingga kami perlu memeriksa bersangkutan yang menyampaikan di media tersebut,” katanya.

    Kapolda menambahkan sudah ada 40 saksi diperiksa dalam kasus ini termasuk 30 personel. Polisi juga akan meminta keterangan kepada pembuat konten di media sosial yang menyebarkan kesaksian dari temannya Afif tersebut. “Untuk 30 personil yang sudah diminta keterangan, seandainya ada yang terbukti melakukan perbuatan tersebut akan kami tindak tegas. Untuk sementara belum ada yang kita amankan dalam kasus ini, dan hasil autopsi masih belum keluar, kita masih menunggu,” katanya.

    Penjelasan Polres Kota Padang

    Waka Polres Kota Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan kasus ini bermula dari penemuan jasad anak-anak oleh seorang warga saat akan membuang sampah di bawah Jembatan Kuranji. Warga tersebut kemudian melaporkan temuan mayat bocah tersebut ke Polsek Kuranji.

    Setelah pengecekan di tempat kejadian perkara atau TKP, kemudian diketahui mayat tersebut adalah AM. “Ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang pada saat itu akan membuang sampah di bawah jembatan Kuranji,” tutur Rully dalam keterangan pers yang diunggah di Instagram Polresta Padang pada Sabtu, 22 Juni 2024.

    Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Afif Mualana ikut dalam rombongan konvoi pada Ahad dini hari. Rombongan tersebut melintasi Jembatan Kuranji dan terlihat membawa berbagai macam senjata tajam atau sajam. Tim Samapta Polda Sumbar—yang diturunkan khusus untuk mencegah dan mengantisipasi aksi tawuran yang marak terjadi tiap malam Ahad— kemudian mengamankan rombongan konvoi tersebut.

    Tim Samapta Bhayangkara Polda Sumbar lantas mengamankan 18 orang ke Polsek Kuranji, satu di antaranya masih ditahan sedangkan lainnya dipulangkan. Namun, kata Rully, tidak ada nama AM yang ikut diamankan. Rully menuturkan pihaknya telah memperoleh kesaksian dari Adit yang membonceng Afif pada saat kejadian. Adit mengatakan kepada polisi, pada saat pengamanan oleh petugas sempat tercetus kalimat dari korban mengajak saksi untuk melompat ke bawah Jembatan Kuranji. Namun, ajakan tersebut ditolak dan saksi lebih memilih menyerahkan diri.

    Afit Maulana Tewas Diduga Karena Disiksa Polisi

    Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang, Indira Suryani menduga, berdasarkan investigasi pihaknya, AM karena disiksa polisi. Hasil investigasi tersebut kemudian diunggah di media sosial Instagram, @lbh_padang dan menjadi viral.

    Indira menjelaskan investigasi dilakukan dengan cara bertanya kepada saksi kunci yang merupakan teman korban. Teman korban ini terakhir kali melihat Afif di Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024. “Teman korban berinisial A itu bercerita, jika pada malam kejadian korban berboncengan dengannya di Jembatan Aliran Batang Kuranji, “ ujar Indira, pada Kamis, 20 Juni 2024.

    Kemudian, korban AM dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli. Tiba-tiba kendaraan korban ditendang oleh polisi dan AM terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu, kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM.

    Lalu, A diamankan oleh polisi ke Polsek Kuranji. A sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi, tapi kemudian mereka terpisah. “Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan,” ujarnya.

    Kemudian, sekitar pukul 11.55 pada 9 Juni 2024, AM ditemukan meninggal dunia dengan luka lebam di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan, dan siku. Sementara itu, pipi kiri membiru dan luka yang mengeluarkan darah di bagian kepala.

    Kemudian jenazah korban dilakukan autopsi dan keluarga korban menerima copy sertifikat kematian Nomor: SK/34/VI/2024/Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. “Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi, AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” kata Indira.

    Ada Korban Lain Juga Disiksa

    Selain A dan AM, LBH Padang menemukan ada tujuh korban, dan lima di antaranya masih di bawah umur. Korban ini mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian. Pengakuan mereka, kata Indira, ada yang disetrum, ada perutnya disulur rokok, kepalanya memar, lalu ada bolong di bagian pinggangnya.

    Bahkan ada korban yang dipaksa berciuman sesama jenis. “Selain penyiksaan juga terdapat kekerasan seksual. Kami cukup kaget mendengar keterangan korban, tidak hanya fisik tetapi juga melakukan kekerasan seksual,” ujarnya. (Red)

  • Lembah Hijau Destinasi Wisata Terbaru yang Wajib Dikunjungi Bersama Keluarga.

    Lembah Hijau Destinasi Wisata Terbaru yang Wajib Dikunjungi Bersama Keluarga.

    Bandar Lampung,sinarlampung.co-Lembah Hijau Lampung terletak di Jalan Radin Imba Kesuma Ratu, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Tempat wisata Lembah Hijau  memadukan antara unsur rekreasi dan pemandangan alam hijau.

    Taman Satwa

    Lembah Hijau juga menyediakan berbagai wahana untuk mengisi waktu liburan bersama keluarga maupun teman-teman. Lembah Hijau merupakan tempat yang lapang untuk menikmati pemandangan alam sekitar. Luas Lembah Hijau Lampung sekitar 30 hektar, sehingga tempat ini dapat digunakan oleh anak-anak menikmati alam dengan leluasa bahkan berlari-larian.

    Kawasan Lembah Hijau Lampung terbagi menjadi dua bagian, dimana 15 hektar untuk taman wisata dan 15 hektar sisanya untuk taman satwa. Pengunjung dapat melihat sekitar 465 satwa dari 43 spesies yang berbeda. Tersedia juga berbagai wahana yang dapat dinikmati pengunjung, seperti wahana air, outbound, tempat berkemah, water park, dan wahana permainan.

    Aktivitas Lembah Hijau 

    Ada berbagai aktivitas Lembah Hijau Lampung yang dapat dinikmati oleh para pengunjung. Aktivitas outdoor Lembah Hijau Lampung Tersedia aktivitas outbound untuk mengembangkan minat dan bakat terkait alam dan kedisiplinan. Outbound antara lain dilakukan dengan menggunakan jembatan bergoyang, arena tali, dan lain-lain.

    Aktivitas di alam terbuka lainnya adalah camping untuk menikmati suasana alam terbuka lebih lama. Paint ball & air soft guns merupakan wahana permainan lainnya untuk melatih ketangkasan. Taman Satwa Tersedia taman satwa yang menyediakan berbagai informasi mengenai satwa. Ada beberapa spot satwa, seperti taman burung, aquarium, dan taman flora.

    Koleksi satwa berasal dari dalam negeri dan luar negeri dengan tempat tinggal di alam bebas, seperti burung pelikan disediakan taman luas dan kolam lengkap dengan batu-batuan. Interaksi dengan satwa Pengunjung juga dapat berinteraksi dengan satwa dan menunggang beberapa jenis hewan, seperti gajah maupun kuda.

    Selama berkeliling di taman satwa, pengunjung juga dapat didampingi oleh petugas. Jika lelah berkeliling dapat istirahat di kolam ikan besar. Di sana tersedia meja dan kursi untuk menikmati makanan ringan. Anak-anak juga bisa bermain dan melihat-lihat ikan.

    Waterboom Waterboom Lembah Hijau Lampung menyediakan lima buah kolam wahana air yang menantang, seperti gelas tumpah, spiral slide, kolam arus, torpedo slide, twins boomerang, water splash, dan water canon. Pengunjung dapat berenang dan bermain air sepuasnya.

    Lembah Hijau menawarkan pengalaman menyatu dengan alam yang memesona dan beragam satwa yang menarik yang kini telah mengalami transformasi yang signifikan. Pembaruan infrastruktur dan pengembangan fasilitas membuatnya semakin menarik.

    Pengunjung kini dapat memilih paket wisata yang sesuai dengan preferensi mereka, dari pengalaman mengamati satwa hingga berfoto dengan gajah Sumatera yang ramah. Setibanya di Lembah Hijau, pengunjung disambut oleh keindahan alam yang hijau serta beragam satwa seperti beruang, walabi, dan kanguru tanah. Pengalaman mendekati gajah Sumatera yang dapat diabadikan dalam foto juga menjadi daya tarik tersendiri.

    Bagi pecinta satwa, Taman Satwa Lembah Hijau menawarkan kesempatan untuk melihat lebih dekat berbagai jenis satwa, sementara Taman Burung memungkinkan untuk bersantai sambil menikmati keindahan burung-burung yang beraneka ragam.

    Tidak ketinggalan, Lembah Hijau juga menjadi rumah bagi sepasang harimau Sumatera yang sedang dalam program konservasi. Pengunjung dapat menyaksikan upaya kawin silang mereka, serta menonton pentas satwa yang mengagumkan.

    Selain menawarkan pengalaman wisata yang memikat, Lembah Hijau juga dilengkapi dengan fasilitas lengkap seperti tempat penginapan, gazebo untuk bersantai, dan area makan. Akses yang mudah dari pusat Bandar Lampung membuatnya menjadi pilihan ideal untuk liburan keluarga.

    Lembah Hijau Lampung tidak hanya menjadi tempat wisata yang menarik bagi keluarga, tetapi juga menjadi contoh sukses dalam pengembangan pariwisata lokal. Dengan berbagai pengalaman menarik dan fasilitas yang memadai, destinasi ini layak dikunjungi untuk menciptakan kenangan tak terlupakan bersama keluarga.(Red/*)

  • Presiden Tujuk Sembilan Pansel Anggota Kompolnas

    Presiden Tujuk Sembilan Pansel Anggota Kompolnas

    Jakarta, sinarlampung.co- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk anggota panitia seleksi (pansel) untuk memilih anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028. Total ada sembilan anggota pansel yang ditunjuk Jokowi.

    “Pada tahun ini, maka berdasarkan Keppres RI 37/2024, ditetapkan pansel calon anggota kompolnas periode 2024-2028 dan terhitung pada hari ini pansel sudah mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pansel bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menko Polhukam,” ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.

    Diketahui, sembilan anggota pansel itu berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang dari kepolisian, ada pula yang dari sipil. Berikut sembilan nama pansel Kompolnas pilihan Jokowi:

    1. Prof (Ris) Hermawan Sulistyo (Ketua merangkap anggota)
    2. Komjen Ahmad Dofiri (Wakil Ketua merangkap anggota)
    3. Dr Yenti Ganarsih (Sekretaris merangkap anggota)
    4. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Drs Puja Laksana M. Hum/Plt Deputi Kamtibmas (anggota)
    5. Alfito Deannova Ginting (anggota)
    6. Inspektur Jenderal (Purn) Bekto Suprapto (anggota)
    7. Inspektur Jenderal (Purn) Carlo Brix Tewu (anggota)
    8. Nur Kholis (anggota)
    9. Edi Saputra Hasibuan (anggota). (Red)

  • Polisi Perpanjang Masa Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri

    Polisi Perpanjang Masa Cegah Firli Bahuri ke Luar Negeri

    Jakarta, sinarlampung.co-Masa pencegahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang. Firli Bahuri diketahui saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Sudah dilakukan semua, perpanjangan pencegahan, kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.

    Ade belum memerinci sampai kapan perpanjangan pencegahan terhadap Firli dilakukan. Ade Safri menyebut pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas perkara. “Kordinasi efektif akan terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU), bahkan beberapa waktu yang lalu juga kita melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P-19 ataupun hasil koordinasi yang dituangkan dalam pihak koordinasi dengan pihak JPU,” ujarnya.

    Pihak penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi petunjuk jaksa. “Kita akan penuhi semua petunjuk P-19 maupun hasil koordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta. Kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

    Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

    Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. (Red)

  • KPK Tetapkan Eks Direktur Utama PT Hutama Karya Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Sita Aset Rp150 di Bakauheni

    KPK Tetapkan Eks Direktur Utama PT Hutama Karya Tersangka Korupsi Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Sita Aset Rp150 di Bakauheni

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. Ketiga tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo ditulis dengan inisial BP, mantan kepala divisi di PT HK M Rizal Sutjipto berinisial MRS, dan seorang swasta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (IZ).

    Baca: Audit PT HK Ada Temuan Rp7,8 Miliar Atas Meterial Besi, Beton dan Ketebalan di Proyek Tol Medan-Binjai

    Baca: Korupsi PT Hutama Karya Mantan Dirut Bintang Perbowo Dan Pegawainya M Rizal Sutjipto Yang Dicekal Keluar Negeri

    Baca: Korupsi Hutama Karya Proyek Tol Trans Sumateta KPK Cekal Tiga Orang

    “KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu BP (Eks Dirut pada BUMN HK), MRS (Eks Kadiv pada BUMN HK) dan IZ (Swasta),” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto lewat keterangan tertulis, Kamis, 20 Juni 2024.

    Tessa mengatakan dalam penyidikan kasus ini, lembaganya juga menyita 54 bidang tanah milik tersangka IZ. Sebanyak 54 tanah yang disita terdiri dari 32 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi. Selain itu, ada 22 tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 m2 yang ikut disita. “Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp 150 miliar,” kata Tessa.

    Tessa mengatakan tanah itu disita karena diduga memiliki hubungan dengan kasus korupsi yang sedang disidik KPK. Penyidik, kata dia, juga sudah memasang plang tanda penyitaan di 54 tanah itu sejak 19 Juni 2024. KPK diketahui tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang digarap oleh PT Hutama Karya.

    Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini diduga merugikan negara belasan miliar rupiah. Dalam perkara ini, KPK juga sudah mencegah 3 orang berpergian ke luar negeri. KPK belum mengumumkan lebih detail mengenai siapa tersangka dalam perkara tersebut. Pengumuman akan dilakukan pada tahap penahanan atau penangkapan.

    Seperti diketahui KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020. Meski telah ada tersangka yang ditetapkan KPK, tetapi belum bisa disampaikan kepada publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

    Kepala Bagian Pemberitaan KPK (sebelumnya) Ali Fikri mengatakan nilai kerugian keuangan negara sementara mencapai belasan miliar rupiah. Untuk menghitung nilai sebenarnya dari kerugian negara itu, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Red)

  • Presiden Setujui Pemekaran Tiga Kabupaten Baru di Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Utara?

    Presiden Setujui Pemekaran Tiga Kabupaten Baru di Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Utara?

    Jakarta, sinarlampung.coPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemekaran Kabupaten Natar Agung dari Lampung Selatan, Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Lampung Utara, dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah. Hal itu berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI. Persetujuan itu menindaklanjuti Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI.

    Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengatakan dalam hal ini Presiden Jokowi menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 26 RUU tersebut.

    Menurut Wempi, Presiden memberi arahan kepada para menteri agar dapat mempertahankan substansi yang menjadi kesepakatan pemerintah. Sejalan dengan itu, Wempi menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah atas 26 RUU tentang kabupaten/kota ke dalam dua poin utama.

    Pertama, pemerintah pada prinsipnya menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada pembahasan: dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Kedua, pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain. Hal ini lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

    “Oleh karena itu, pada prinsipnya sekali lagi pemerintah setuju melanjutkan pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota usul DPR RI sebatas substansinya sama dengan 20 Undang-Undang Provinsi yang telah diundangkan sebelumnya dan 27 Undang-Undang Kabupaten/Kota (Tahap I) yang telah disetujui menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juni 2024 yang lalu,” kata Wempi belum lama ini.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal menjelaskan bahwa RUU tersebut disusun untuk mengakomodasi dinamika sosial, ekonomi, dan politik di masing-masing wilayah. Bahwa RUU ini juga memberikan pengakuan atas karakteristik unik masing-masing daerah, termasuk ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta aspek suku dan budaya.

    “Diharapkan bahwa pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota ini tidak hanya akan menjadi instrumen hukum, tetapi juga panduan efektif dalam pengelolaan pemerintahan daerah yang lebih responsif dan efisien,” harapnya.

    Lanjutnya, RUU ini akan terdiri dari tiga bab utama, yaitu Bab I tentang Ketentuan Umum, Bab II tentang Cakupan Wilayah dan Karakteristik Kabupaten/Kota, serta Bab III tentang Ketentuan Penutup. “Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI berharap bahwa pembahasan lanjutan ini dapat memberikan solusi konkret terhadap masalah dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan wilayah masing-masing,” katanya.

    Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar.

    Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok.Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau. Diketahui usul pemekaran Lampung Selatan menjadi Kabupaten Natar Agung. Kabupaten Lampung Utara dimekarkan menjadi Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, dan Kabupaten Lampung Tengah dimekarkan menjadi Kabupaten Seputih.  (Red/*)

  • Kapolri Perintahkan Propam Dan Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

    Kapolri Perintahkan Propam Dan Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

    Jakarta, sinarlampung.co-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Prompam, Bareskrim dan Irwasum Polri untuk meng asistensi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016.

    “Saya kira rekan-rekan melihat bahwa terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016,” kata Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu 22 Juni 2024.

    Sigit meminta jajarannya turun dan melihat langsung fakta dan kebenaran dalam kasus itu, meskipun perkara tersebut telah berproses dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

    “Kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik. Hingga kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi, namun kami minta untuk didalami,” ucapnya.

    Metode SCI

    Kapolri juga memerintahkan Polda Jawa Barat mengedepankan metode scientific crime investigation (SCI) dalam menangani kasus tersangka Pegi Setiawan.

    “Tentunya ini ada proses yang sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik Saya minta untuk itu juga, apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation,” Jelas Sigit.

    “Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan,” Tambahnya.

    Sigit memastikan pihaknya (Polri,red) akan menangani perkara tersebut dengan tuntas dan transparan. Terlebih, perkara ini telah menjadi perhatian publik.

    “Saya kira kami minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan,” Tegas Kapolri.

    Sebelumnya, Kapolri mencontohkan pembuktian kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 yang tidak menggunakan hal metode scientific crime investigation sehingga menimbulkan banyak persepsi.

    Pernyataan Jenderal Sigit itu dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto dalam pidato sambutan di acara Penutupan Pendidikan dan Wisuda Sarjana Ilmu Kepolisian Program Pendidikan S1 dan Program Pendidikan Pascasarjana S2 serta S3 STIK-PTIK pada Kamis 20 Juni 2024.

    Dalam amanat Kapolri yang dibacakan Wakapolri itu, awalnya disebutkan tentang profesionalitas penyidik. Pada dimensi penegakan hukum, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian pada tahun 2024, antara lain menjadikan penyidik yang profesional.

    “Jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik tahun 2023 mengalami kenaikan melebihi 90 persen dibandingkan pada 2022. Hal ini menunjukkan masih adanya penyimpangan di dalam penanganan perkara karena ketidakprofesionalan penyidik,” ucap Jenderal Sigit sebagaimana dibacakan Wakapolri.

    Jenderal Sigit menekankan pentingnya penyidik yang profesional dan mengedepankan scientific crime investigation. Melalui cara tersebut, kata Kapolri, perkara menjadi lebih terang dan tidak terbantahkan.

    “Saya mencontohkan dalam pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih di Papua. Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti,” Katanya.

    Namun, pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional.

    “Oleh karena itu, lakukan penegakan hukum secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation untuk mengungkap suatu perkara pidana,” Kata Jenderal Sigit. (Red)