Kategori: Nasional

  • Oknum Guru SMK Dilaporkan Kerap Paksa Muridnya Lesbian?

    Oknum Guru SMK Dilaporkan Kerap Paksa Muridnya Lesbian?

    Semarang, sinarlampung.co-Oknum guru SMK di wilayah Kebumen, SR, harus berurusan dengan Polisi karena terlibat kasus pencabulan sesama jenis yaitu wanita atau yang dikenal lesbian. Ironisnya korbannya adalah murid wanitanya sendiri. Korban didampingi ibunya LA melaporkan dugaan perbuatan asusila secara paksa ke Mapolres Kebumen, Pol Jawa Tengah, Sabtu 8 Juni 2024.

    Informasi di Polres Kebumen menyebutkan perbuatan oknum guru wanita itu dilakukan korban duduk di kelas 2 SMK hingga korban lulus tahun 2024 ini. “Kami mengetahui putri kami mengalami perbuatan asusila sejenis secara paksa dari pengakuannya sendiri. Kemudian dibuktikan dari riwayat pesan WA SR dengan korban,” kata LA usai melapor di SPKT POlres Kebumen.

    Mendengar pengakuan anaknya, LA mengaku sangat terpukul. Oknum guru itu justru merusak masa depan anaknya. Modus pelaku memaksa anaknya dengan ancaman akan menyebarkan video aksi mereka berdua. “Jujur kami selaku orang tuanya sangat terpukul. Kenapa guru itu merusak masa depan anak saya. Kenapa harus anak saya jadi korbannya? Apakah dia tidak mempunyai anak perempuan,” kata LA

    LA berharap, kepolisian segera menangkap SR, dan dihukumn sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Kapolres Kebumen segera menindaklanjuti laporan kami. Kami keadilan dan oknum guru tersebut dihukum seberat-beratnya,” ucap LA.

    LA juga berharap anaknya segera mendapat bantuan dari pemerintah dan dinas terkait pemulihan kesehatan psikologis anaknya. Sebab hingga ini anak mengalami depresi terkait dugaan asusila yang dialaminya. “Kami berharap emda Kebumen membantuan agar anak saya bisa sembuh dari rasa ketakutan. Sebab anak saya sekarang sering murung di rumah. Bahkan takut dan malu jika bertemu dengan teman-temannya,” ungkapnya.

    Sementara Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Roberto yang dikonfirmasi wartawan menyarankan untuk menghubungi Kasat Reskrim AKP Laode  Arwansyah Mapolres Kebumen. “Konfirmasi dengan Kasat Reskrim ya,” jelas Albertus Recky Roberto.

    Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Kebumen AKP Laode Arwansyah melalui WA mengatakan bahwa laporan dari korban tindak asusila sejenis secara paksa tersebut sedang dalam proses penanganan. “Laporanya sedang dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Mapolres. Karena masih penyelidikan jadi belum ada penahanan,” tegasnya.

    sementara salah seorang penyidik Sat Reskrim Polres Kembumen yang menangani kasu itu Aiptu Yudi mengatakan pihaknya telah menerima aduan terkait dugaan perbuatan asusila sejenis secara paksa seperti yang dikatakan LA. Namun untuk saat ini, kepolisian belum bisa melakukan penahanan terhadap terduga, meski pada saat itu SR hadir di Mapolres Kebumen.

    “Polisi belum bisa melakukan penahanan meski terduga pelaku hadir di Mapolres karena ada prosedur yang harus dilalui. Kami harus gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, penetapan tersangka. kemudian gelar perkara naik dari lidik ke sidik. Juga terkait status, dari saksi harus naik menjadi tersangka. Karena saya tidak menangkap, jadi saya tidak mau melepas. Sebab kami belum melakukan penangkapan,” kata Yudi. (Red)

  • AKAR Lampung Ikut Laporkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi ke Kejagung dan Presiden Jokowi

    AKAR Lampung Ikut Laporkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi ke Kejagung dan Presiden Jokowi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung ikut melaporkan dugaan Korupsi kolusi dan nepostime (KKN) mantan Gubenur Lampung Arinal Djunaidi, ke Kejaksaan Agung RI, Kamis 13 Juni 2024. Arinal dilaporkan soal korupsi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Yang mengizinkan PT Sugar Group Compani (SGC) melakukan panen tebu dengan cara dibakar. Laporan di Kejagung teregister nomor 51/DPP/VI/AKAR/LPG/2024.

    Baca: Kerugian Pembakaran Panen Tebu Capai Rp17 Triliun, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dilaporkan ke Kejagung  

    Baca: Belasam LSM Unjukrasa Gugat Kongkalikong Pergub Arinal Djunaidi Dan SGC

    Tim AKAR di Kementerian ATR/BPN

    Selain mendatangi Kejaksaan Agung, Tim LSM AKAR juga melapor ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, dan Kantor Kementerian ATR/BPN, dilanjutkan ke kantor Kesekretariatan Presiden. “Beberapa kali kita sudah sampaikan dengan aksi unjurasa di kantor Gubernur Lampung. Dan kini kami lanjutkan melaporkan langsung baik kepada Kejaksaan Agung, dua kementerian, dan ke Presiden,” kata Kordinator AKR Indra Mustain, kepada sinarlampung.co, Kami 13 Juni 2024 malam.

    Menurut Indra, jabatan Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung telah berakhir, dan menyisakan banyak persoalan. Yang paling penting dan paling besar yang ditinggalkannya yaitu adalah persoalan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun  2020 tentang Tata Kelola Panen Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023, yang ternyata untuk keuntungan Perusahaan Tebu PT Sugar Grup Company (ILP dan SIL).

    “Pergub itu dicabut atas perintah Mahkamah Agung. Ini bukan hanya sebatas Pergub di cabut lantas persoalan selesai. Tapi justru ada persoalan besar dan mendasar yaitu, kerugian ekonomi masyarakat, kerugian lingkungan hidup, ekologi ekositem, dan kerugian kesehatan masyarakat,” ujar Indra.

    “Ini korupsi kebijakan yang harus ditinjak lanjuti penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung RI. Karena pokok hukum, meski pergub di cabut dasar hukum Indonesia yang mengenal hukum tidak berlaku surut mesti ditegakkan. Pergub di cabut setelah dilaksanakan selama 3 tahun sebelumnya. Pergub melanggar UU, serta telah membuat kerugian kepada negara dan rakyat Lampung. Pemprov Lampung dan perusahaan hars bertanggung jawab baik di depan hukum maupun di depan rakyat secara ekonomi,” tambahnya.

    Untuk di Kantor Kementerian ATR/BPN, lanjut Indra pihaknya juga memberikan laporan. Dan meminta Menteri ATR/BPN segera menghentikan seluruh aktifitas PT. Sweet Indo Lampung. Karena HGU terhadap 11.845,32 hektar itu telah batal dengan sendirinya, “HGU Sweet Indo Lampung yang ditanda tangannin oleh kepala BPN tersebut menyatakan klausul tidak boleh membakar panen tebu. Namun perusahaan tersebut melakukan panen dengan cara di bakar, dan dalam fiktum HGU jelas tertera apabila persyaratan dilanggar maka HGU batal demi hukum, ini jelas,” katanya.

    Indra menjelaskan ada hal besar yang menjadi titik fokus perhatian di Lampung, yaitu pertama penegakkan hukum atas pergub tersebut segera di lakukan penyidikan dan penyelidikan oleh Kejagung. Dan kedua Pemrov Lampung dan pihak perusahaan harus segera melakukan ganti rugi kepada negara dan rakyat. “Kami minta menteri ATR BPN segera menindaklanjuti HGU yang batal dan meninjau HGU lainnya atas perusahan tebu di Lampung,” katanya.

    Indra menyatakan Arinal Djunaidi memanfaatkan jabatan sebagai Gubernur Lampung untuk meloloskan kepentingan perusahaan SGC (ILP dan SIL). “Kami tidak yakin dengan penegak hukum di daerah. Karena ada pembiaran atas pelanggaran hukum, kasus besar dugaan korupsi ini tidak ditangani sama sekali. Maka kami melaporkan kepada pimpinan-pimpinan yang berwenang di Jakarta<‘ ujarnya. (Red)

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK HP dan Catatan Disita

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK HP dan Catatan Disita

    Jakarta, sinarlampung.co-Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 10 Juni 2024. Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

    “Sesuai dengan komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.40 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

    Hasto menegaskan dirinya dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya, saya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi mohon sabar nanti saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya,” ujarnya.

    Hasto baru keluar usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap Harun Masiku, sekira Pukul 14.25 WIB. Artinya empat jam lebih dirinya diperiksa sebagai saksi hari ini. Hasto menjelaskan bahwa dirinya hadir di gedung merah putih KPK karena taat aturan.

    Tetapi, Hasto mengaku bahwa dirinya diperiksa berhadapan langsung dengan penyidik KPK hanya memakan waktu satu jam lebih, sisa waktunya hanya berdiam diri sendiri di ruang penyidik. “Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan,” ujar Hasto usai diperiksa.

    Hasto menuturkan bahwa pemeriksaannya hari ini belum masuk ke pokok perkara kasus korupsi Harun Masiku. “Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara,” ujarnya.

    Penyidik menyita ponsel dan catatan agenda Hasto sebagai barang bukti.

    Hasto adalah saksi keempat yang diperiksa setelah kasus ini kembali ‘hidup”. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Simeon Petrus, seorang pengacara, dan dua mahasiswa yakni Hugo Ganda dan Melita De Grave. Ketiga orang ini disebut merupakan kerabat Harun. Mereka diperiksa atas dugaan terlibat menyembunyikan Harun yang buron selama 4 tahun.

    Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut soal temuan penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut. “Informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama, terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu, 5 Juni 2024.

    Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

    Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

    KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

    Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

    Sebelumnya, KPK memberikan keterangan update terkini soal pencarian tersangka kasus korupsi Harun Masiku. Bahkan, Harun saat ini memang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan bahwa KPK sudah mengirimkan tim mengecek keberadaan Harun Masiku ke negara tetangga. “Terkait dengan saudara HM yang DPO ya, ini sekitar satu bulan yang lalu, tim kami kirim ke salah satu negara tetangga dan melakukan pengecekan karena memang ada informasi saudara HM itu di sana, ada di masjid, kami sudah cek di sana,” ujar Asep Guntur, Kamis 6 Juni 2024.

    Asep pun menjelaskan bahwa selain mengecek di masjid, tim KPK juga sudah melakukan pengecekan di beberapa tempat ibadah. Pasalnya, terakhir informasinya bahwa Harun Masiku menjadi marbot masjid di luar negeri. “Ada juga yang bilang dia itu ada di gereja, kita sudah cek di sana, ada juga yang tinggal di apartemen, kami sudah cek ke sana, di satu negara tetangga, tapi sampai saat ini belum ditemukan,” ucap Asep.

    Harun Masiku pun sudah dicari melalui Ombudsman hingga lembaga antikorupsi di luar negeri atau negara tetangga. Negara tetangga pun sudah mengeluarkan red-notice atau DPO atas Harun Masiku. (Red/*)

  • Enam Polisi Satu Polwan dan Satu Bhayangkari Terjaring Razia Pesta Narkoba di Kamar Hotel

    Enam Polisi Satu Polwan dan Satu Bhayangkari Terjaring Razia Pesta Narkoba di Kamar Hotel

    Banjarmasin, sinarlampung.co-Tim Gabungan Polresta Banjarmasin dan Polda Kalimantan Selatan menjaring 18 orang yang diduga sedang pesta narkoba di kamar Hotel. Mereka terdiri enam oknum polisi termasuk satu Polwan dan 12 warga sipil termasuk satu bhayangkari dari kamar 607 Hotel Pyramid Banjarmasin saat razia tempat hiburan malam Armani Executive Club, di Jalan Skip Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Minggu 9 Juni dini hari.

    Diketahui, 6 anggota Polri tersebut adalah anggota Polres di wilayah Kalimantan Selatan. Keenam anggota Polri tersebut adalah Bripka FS dari Polres Banjar, Bripka AI dan Bripka CS dari Polres Tapin, Brigadir RA dari Polres Hulu Sungai Utara, Briptu RS dari Polres Barito Kuala dan Briptu AR merupakan Polwan dari Polres Tapin.

    “Dari hasil tes urine, beberapa di antara mereka (oknum polisi,red) ditemukan positif menggunakan narkotika. Dari kamar juga ditemukan barang bukti bungkusan narkotika yang sempat dibuang ke belakang kamar, yang diduga milik dari orang-orang tersebut. Kita proses lebih lanjut, dan bagi para anggota Polri akan diserahkan ke Propam Polda Kalsel,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo Martosumito, usai memimpin razia, Minggu, 9 Juni 2024 dini hari.

    Kapolres menjelaskan, kegiatan ini dilakukan bersama instansi terkait, seperti Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Badan Narkotika Nasional. Dalam kegiatan tersebut ada 18 orang yang diamankan, dari nomor kamar 607 di sebuah hotel kawasan Skip Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

    Pemeriksaan kamar Hotel Pyramid yang berlokasi di Jalan Skip Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah itu merupakan razia gabungan dan penegakan ketertiban disiplin anggota Polri pada Sabtu malam sekitar pukul 22.30 WITA hingga selesai. “Ke-18 orang di dalam kamar tersebut terbagi dalam empat kelompok. Tujuh orang perempuan dan 11 orang lainnya laki-laki,” katanya.

    Sabana Atmojo mengatakan, dari banyaknya orang tersebut, di antaranya 12 orang warga sipil, dengan salah satunya adalah anggota Bhayangkari, dan 6 lainnya anggota Polri. “Mulanya kami periksa ruang karaoke namun kosong dan sepi pengunjung. Setelah itu lanjut memeriksa ke kamar Hotel Pyramid yang satu kepemilikan dan satu kawasan dengan tempat karaoke Armani Executive Club,” katanya.

    Sabana mengungkapkan petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Banjarmasin dan Polda Kalsel menangani para oknum anggota Polri tersebut guna penyelidikan lebih lanjut. “Enam oknum polisi yang di antaranya ada berstatus anggota Bhayangkari tersebut bukan berasal dari Polresta Banjarmasin sehingga langsung kami serahkan ke Bidang Propam Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Sabana didampingi Kasi Propam Polresta Banjarmasin AKP Chair dan Kabag Ops Kompol Made Subagya.

    Sementara itu, 11 warga sipil yang turut diamankan petugas, dituturkan Sabana, ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin untuk menjalani tes urine dan proses lebih lanjut. “Kami sedang menunggu hasil pemeriksaan termasuk hasil tes urine karena ada dugaan mereka menggelar pesta narkoba di dalam kamar hotel,” ujar Sabana Atmojo.

    Rajia Bocor

    Sabana menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran berupa pidana umum maupun penyalahgunaan narkoba yang dilakukan masyarakat ataupun oknum polisi. Sebelum melakukan razia, kata Sabana, pihaknya mengaku terjadi kebocoran informasi sehingga para oknum polisi yang semula di tempat karaoke itu beralih ke kamar hotel.

    Namun petugas dapat mengendus modus tersebut. “Berawal ada suara musik keras di dalam kamar hotel, kemudian kita meminta manager hotel untuk buka dan ditemukan 18 orang tersebut. Diduga ada yang mengkoordinir mereka untuk bersembunyi ke kamar selama pemeriksaan di tempat karaoke,” katanya. (Red)

  • Hotel All & Day Alam Sutra Terbakar Tiga Karyawan Tewas, Proteksi Pencegahan Kebakaran Tidak Standar

    Hotel All & Day Alam Sutra Terbakar Tiga Karyawan Tewas, Proteksi Pencegahan Kebakaran Tidak Standar

    Banten, sinarlampung.co-Hotel All Nite & Day di Jalan Alam Utama, Town Center, Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten, terbakar. Tiga orang tewas terjebak di lif, dan tiga orang lainnya luka bakar, Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 15.40 WIB sore.

    Enam karyawan sempat terjebak di dalam lift berhasil dievakuasi dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Serpong Utara. Namun tiga di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Api diketahui berasal dari lantai 6 hotel. Sebanyak empat unit mobil damkar diterjunkan ke lokasi kejadian dan langsung berupaya untuk memadamkan api. Petugas damkar mengaku sempat kesulitan karena lokasinya yang berada di atas.

    Menurut Komandan Peleton Grup B Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan, Nurudin, api diduga berasal dari korsleting listrik di ruang panel lantai 5 hotel. Percikan api kemudian merambat ke barang-barang di sekitar dan menjalar ke lorong lift. “Ketiga korban tewas tersebut merupakan pegawai hotel. Mereka yang tewas adalah Security, Maintenance dan office boy,” kata Nurudin, kepada media, dikutip Minggu 9 Juni 2024.

    Saat kejadian, enam orang karyawan hotel yang bertugas sebagai petugas keamanan, maintenance, dan office boy, berusaha menuju lantai 5 dengan menggunakan lift untuk memeriksa situasi. Namun, lift tersebut macet dan mereka terjebak di dalamnya, menghirup asap tebal. Tiga orang karyawan meninggal dunia akibat keracunan asap. Tiga lainnya masih menjalani perawatan medis.

    Nurudin menjelaskan bahwa identitas ketiga korban yang meninggal masih dirahasiakan. Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi sekitar 10 menit setelah menerima laporan, berhasil memadamkan api sekitar pukul 17.18 WIB. “Yang jelas, korban itu adalah pekerja atau karyawan hotel,” ungkapnya.

    Tidak Memenuhi Standar Proteksi Pencegahan Kebakaran

    Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menduga hotel di Alam Sutera tidak memenuhi standar proteksi pencegahan kebakaran berujung tiga staf tewas. Dia menduga manajemen hotel tidak melakukan pelatihan penanganan kebakaran kepada karyawannya.

    “Laporan yang saya terima, diduga manajemen tidak melakukan pelatihan penanganan kebakaran kepada karyawannya. Serta ditemukan tidak memilik proteksi alat keamanan kebakaran,” ucap Benyamin kepada wartawan, Rabu 12 Juni 2024.

    Dia mengatakan Dinas Pemadam Kebakaran Tangsel sudah melakukan pemeriksaan di hotel tersebut. Hasilnya, hotel di kawasan Alam Sutera itu tidak menerapkan standar pencegahan kebencanaan. Dia menduga hal itu menyebabkan pihak hotel tak bisa mengantisipasi kebakaran pada Sabtu 8 Juni 2024.

    Benyamin mengatakan pihaknya akan mengecek ada tidaknya unsur kesengajaan terkait hal itu. “Kita akan lihat seperti apa jenis pelanggarannya. Kalau umpamanya ketidaksengajaan, mungkin kita minta untuk mereka membangun komitmen. Tapi, karena kesengajaan, tidak mustahil kita berikan surat peringatan,” ujarnya.

    Benyamin Davnie, juga meminta agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan standar keselamatan di hotel dan gedung-gedung lainnya. Pihaknya juga masih menunggu penyelidikan oleh pihak kepolisian dan hasil evaluasi untuk memastikan kejadian ini tidak terulang kembali. Kasus kebakaran ini kini ditangani oleh pihak kepolisian untuk mengetahui penyebab pasti dan melakukan tindakan selanjutnya.

    Hidran, Alarm dan Sprinkler Tidak Ada

    Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tangsel, Ahmad Dohiri, mengatakan hotel tidak memenuhi standar proteksi kebakaran. Dia menyebut tidak ada hidran di hotel itu. “Hasil pengecekan memang tidak ada hidran, alarm, dan sprinkler. Mestinya setiap bangunan gedung empat lantai ke atas minimal punya hidran. Harusnya ada sprinkler di ruangan-ruangan itu yang tersambung ke hidran. Kemudian, ada api, tinggal dipencet, maka bunyi alarm terdengar,” Kata Ahmad.

    Ahmad mengaku sudah tiga kali melayangkan surat kepada pengelola hotel untuk memenuhi proteksi kebakaran. Menurutnya, pihak hotel selalu beralasan sedang melakukan renovasi. “Kita mau periksa sistem proteksinya sesuai standar atau tidak, tapi ditolak lagi. Dengan alasan masih renovasi. Masih tidak welcome,” kata dia. (Red)

  • Gaji Ke13 Habis Untuk Judi Slot Polwan Borgol dan Bakar Suaminya Yang Juga Polisi, Ini Kisahnya

    Gaji Ke13 Habis Untuk Judi Slot Polwan Borgol dan Bakar Suaminya Yang Juga Polisi, Ini Kisahnya

    Surabaya, sinarlampung.co-Anggota Polisi Wanita (Polwan) SPKT Polres Mojokerto Kota, Briptu Fadhilatun Nikmah (28) alias (FN), kalap lalu memborgol dan membakar suaminya, anggota Polres Jombang, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) alias RDW, pasca cekcok soal gaji ke13 suaminya habis digunakan untuk main judi slot. FN membakar RDW digarasi rumah dinas Asrama Polisi (Aspol) Jalan Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.

    Akibatnya, korban meninggal dunia karena mengalami luka bakar 96 persen di sekujur tubuhnya, di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Kemudian Briptu Fadhilatun beserta barang bukti kini dilimpahkan ke tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

    Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Motif KDRT hingga menyebabkan korban meninggal diduga dipicu permasalahan keuangan. Rasa jengkel tersebut akibat dari prilaku Briptu RDW kerap menghabiskan uang belanja untuk dipakai main judi online.

    Informasi yang dihimpun di Polres Mojokerto menyebutkan peristiwa terjadi Briptu FN mengecek ATM korban, pukul 09.00 WIB. Terduga pelaku langsung menghubungi korban untuk mengklarifikasi, dan meminta korban segera pulang. Sebelum pulang, FN membeli bensin terlebih dahulu dan memasukkannya ke botol air mineral.

    Sesampainya di rumah, botol berisi bensin itu diletakkan di atas lemari di teras rumahnya. FN juga sempat mengancam RDW dengan mengirim foto bensin. “FN memfoto botol itu, setelah itu dikirimkan ke WA korban agar segera pulang,” ucap Kapolresta Mojokerto, AKBP Daniel S Marunduri dalam keterangannya, Sabtu 8 Juni 2024.

    FN lalu meminta ART mereka, Marfuah, membawa ketiga anaknya bermain di luar. Lalu pada pukul 10.30 WIB, tak lama RDW pulang dan langsung diajak masuk ke dalam rumah. Dan pintu pun dikunci dari dalam. RDW lalu diminta mengganti bajunya dengan kaus lengan pendek dan celana pendek. Setelah itu keduanya terlibat cekcok.

    “Setelah itu tangan kiri korban pun diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi. Dan dalam kondisi duduk di bawah, korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan ke sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja. Setelah itu FN menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata ‘ini lo yang lihaten iki’ namun korban diam saja,” lanjutnya.

    Nahas api yang membakar tisu itu menyambar tangan FN dan menjalar ke tubuh RDW yang berlumuran bensin. Korban pun berteriak minta tolong dan berusaha menyelamatkan diri ke luar, namun tak bisa karena terhalang mobil dan tangannya terborgol ke tangga lipat.

    Bripka Alvian, tetangga yang mendengar teriakan itu lalu langsung masuk dan mencoba memadamkan api. Korban lalu langsung dibawa ke rumah sakit. “Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit,” ucapnya.

    Dalam peristiwa tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti berupa satu buah botol air mineral 1,5 ml, satu buah korek api bensol, satu buah borgol, satu buah tangga, satu buah baju judogi dan satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar.

    Briptu Rian Dwi Wicaksono kemudian dimakamkan di kampung halamannya, di Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu 9 Juni 2024 sore. Almarhum dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) sekitar 300 meter dari rumah duka, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo.

    Dari pengamatan di lokasi, pemakaman korban yang merupakan anggota Satsamapta Polres Jombang tersebut berlangsung dengan upacara pemakaman Polri. Rombongan pelayat dari warga, keluarga dan kerabat berjalan beriringan menuju tempat pemakaman. Tampak pasukan dari Satsamapta Polres Jombang mengangkat peti mati jenazah korban dari dalam ambulans.

    Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin menyebut semasa hidupnya Briptu RDW dikenal sebagai sosok yang baik dan pendiam. Menurut dia, sebelum kejadian tragis itu, korban masih terlihat dinas di Polres Jombang. “Keseharian korban dikenal baik, pendiam jadi menurut saya baik orangnya. Kemarin masih dinas, jadi sebelum kejadian itu masih dinas. Kebetulan saya juga bertemu (Korban) masih dinas di Polres Jombang,” katanya.

    Emosi Tabungan Habis Untuk Judi Slot

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan Briptu FN tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online. Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.

    “Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online. Ini sementara temuan kami sampaikan,” ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu 9 Juni 2024.

    Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW. Dan perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.

    Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali. “Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya,” jelasnya.

    Soal Hukuman, Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT. Namun, mengenai penanganan hukumnya antara prosedur penanganan kode etik Polri dan tindak pidana umum akan disampaikan kemudian. “Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT,” katanya.

    Proses penanganan tahapan hukum lanjut terhadap Briptu FN ke depannya, bakal disampaikan kembali dalam waktu dekat. Penyidik yang menangani kasus tersebut tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap pihak yang terlibat. Apalagi, ungkap Dirmanto, kondisi Briptu FN kini sedang dalam keadaan syok dan trauma atas kejadian tersebut. “Nanti kita tunggu saja, sekarang masih diperiksa terus, dan yang bersangkutan masih trauma,” jelasnya

    Briptu FN Syok dan Alami Trauma

    Pasca suaminya meninggal di rumah sakit, Briptu FN kini mengalami syok dan trauma akibat perbuatan yang diperbuatnya ternyata berdampak fatal hingga menghilangkan nyawa sang suami. Penyidik sudah melibatkan anggota tim psikiatri dari pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim, untuk memberikan pendamping psikis terhadap Briptu FN dan ketiga anaknya.

    “FN telah dinyatakan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, masih trauma mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jatim, kemudian juga kita melibatkan psikiatri untuk menangani kasus ini. Ini prihatin betul terhadap kejadian ini,” katanya. (Red)

  • Marak Tambang Mas Ilegal di Way Kanan Dilaporkan ke Bareskrim

    Marak Tambang Mas Ilegal di Way Kanan Dilaporkan ke Bareskrim

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Maraknya tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan di Laporkan ke Bareskrim Polri. Pelapor atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Way Kanan, Kamis, 06 Juni 2024.

    Baca: Tambang Emas Ilegal Masih Marak di Way Kanan Penambang Setor Rp2 Juta Untuk Keamanan Tiap Satu Mesin?

    Baca: Tambang Emas Ilegal Marak di Desa Babatan dan Tarahan Lampung Selatan Ada Backing?

    Ketua LSM GMBI Distrik Way Kanan Daldiri bersama anggota, di dampingi Ketua LSM GMBI Lampung Heri Prasojo S.H, dan Divisi Investigasi Sugeng Purnomo, menyampai laporan ke Bareskrim Polri, yang ditembuskan kepada Ditjen Minerba, Ditjen Gakum KLHK, dan Komisi VII DPR RI.

    “Dalam pengawasan sebagai sosial kontrol masyarakat LSM GMBI Distrik Way Kanan melaporkan temuan maraknya Tambang Ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, dan berdampak kepada ekosistem makhluk hidup di setiap Sungai Besai yang mengalir di daerah berdekatan dengan lokasi tambang ilegal,” kata Daldiri, di Jakarta usai menyerahkan laporan.

    Menurut Daldiri, mereka melaporkan penemuan tersebut ke Mabes Polri yang di tujukan kepada Kabareskrim Mabes Polri, Ditjen Minerba, Ditjen Gakum KLHK, Serta di tujukan kepada Komisi VII DPR RI. “Alhamdulillah kegiatan hari ini berjalan dengan lancar, dan besar harapan kami agar kiranya pihak Mabes Polri dapat menindaklanjuti laporan kami, terkait terang benderangnya kegiatan usaha tambang ilegal yang terjadi di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.

    Dia menambahkan, laporan langsung ke Mabes Polri, agar dapat di tindak lanjuti. “Jangan sampai terjadi sampai APH di Kabupaten Way Kanan tutup mata dengan adanya tambang ilegal yang merusak lingkungan,” katanya. (Red)

  • Dikira Maling Bos Rental Mobil Asal Jakarta Tewas Dikeroyok Massa Nitizen Sebut Lokasi itu Kampung Penadah Curian?

    Dikira Maling Bos Rental Mobil Asal Jakarta Tewas Dikeroyok Massa Nitizen Sebut Lokasi itu Kampung Penadah Curian?

    Semarang, sinarlampung.co-Pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial Burhanis (52) tewas dikeroyok warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilodi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, karena dikira maling. Tiga orang lainnya juga mengalami luka-luka akibat pemukulan itu. Mulanya, BH dan tiga orang lainnya berangkat dari Jakarta untuk mencari mobil rental yang hilang. Berdasarkan penelusuran GPS, mobil itu ada di wilayah Pati.

    Burhanis (52) adalah warga Kemayoran Jakarta Pusat, SH (28) warga Koja Jakarta Barat, KB (54) warga Kedungbanteng Tegal, dan AS (37) warga Pulo Gadung Jakarta Timur. “Awal mula para korban ini berangkat dari Jakarta untuk menuju ke Pati, untuk tujuan diajak korban BH yang meninggal dunia untuk mengambil rentalan saudara BH tersebut, yang mana informasi menurut mereka posisi GPS berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin,kepada wartawan di Mapolresta Pati, Jumat 7 Juni 2024.

    Saat menemukan keberadaan mobil tersebut, BH lalu berupaya mengambil mobil itu dengan kunci cadangan yang dia bawah. Nahas, warga yang tengah melintas dan melihatnya mengira BH dan ketiga orang lainnya adalah maling. Warga lalu berteriak hingga masa berdatangan.

    Akibatnya keempat orang itu diamuk massa hingga babak belur. Selain itu, mobil yang dikendarai keempatnya dari Jakarta ke Pati, juga habis dibakar massa. “Kemudian di lokasi, hasil keterangan korban ketika mengambil mobil kemudian mengambil kunci cadangan, kemudian mengambil mobil tersebut. Warga yang melihat kemudian diteriaki maling sehingga para korban dikejar oleh warga sehingga terjadi pemukulan,” kata Alfan.

    Polisi yang mendapat laporan itu langsung turun ke lokasi kejadian. Evakuasi pun dilakukan dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun pada malamnya, BH dinyatakan meninggal dunia. “Pada saat di RSUD Kayen sekitar pukul 18.00 WIB, salah satu korban BH dinyatakan meninggal dunia. Menurut keterangan dari salah satu korban yang masih hidup bahwa mereka diajak oleh saudara BH ini,” ungkap Alfan.

    Polisi Tangkap Empat Orang

    Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan kasus pengeroyokan bos rental asal Jakarta, BH (52), hingga tewas gara-gara dikira maling di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, kembali bertambah. Satu tersangka baru tersebut ditangkap tadi malam. “Tadi malam satu orang (tersangka), nanti akan bertambah lagi. Sekarang sudah empat tersangka,” kata Luthfi, kepada wartawan setelah memimpin apel tiga pilar di gedung AH Nasution kompleks Akmil Magelang, Selasa 11 Juni 2024.

    Kapolda mengatakan pihaknya menerjunkan tim lengkap terdiri atas Dirkrimum, Resmob, Inafis, dan dokter forensik. Mereka melakukan penyelidikan terkait kejadian di Sukolilo, Pati, tersebut. “Harapan kita menggunakan scientific crime investigation, jadi melakukan penyidikan itu tidak semudah semata-mata membalikkan tangan. Artinya, di situ ada hukum, ada hukum pembuktian, kita akan membuktikan siapa melakukan apa, dengan apa. Kemudian siapa dengan siapa yang menghasut siapa dan sebagainya,” ujar Luthfi.

    “Jadi pengumpulan bukti berdasarkan Pasal 184 KUHP, dari keterangan ahli, keterangan saksi, petunjuk surat, dan terakhir keterangan Tersangka. Inilah yang akan kita buktikan di pengadilan. Sehingga dari beberapa keterangan-keterangan saksi alat bukti video, kita match-kan sehingga akan menjadi suatu rangkaian kejadian yang bisa dibuktikan di pengadilan. Tahapannya masih panjang,” tambahnya.

    Luthfi menyatakan Polda Jateng telah mengantongi nama-nama calon tersangka. Pihaknya berpesan kepada warga yang berpotensi menjadi tersangka untuk menyerahkan diri. Tiga tersangka lebih dulu ditangkap yakni EN (51), BC (32), dan AG (34). Ketiganya merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Pati. EN dan BC ditangkap pada 8 Juni 2024, sedangkan AG pada 9 Juni 2024. Polisi masih melakukan pengembangan.

    Korban Dipukul, Diinjak dan Dilindas Motor

    Dari hasil keterangan yang dirilis polisi, masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri ketika melakukan pengeroyokan. Tersangka EN, berperan mengejar dan menendang para korban. Dia juga mendorong, memukul, dan menginjak korban Burhanis. Tersangka BC, juga mengejar dan mengadang korban. BC kemudian mengambil alih kendaraan roda empat yang dikemudikan korban. Dia turut serta memukul dan menginjak korban.

    Tersangka AG, adalah warga yang memarkir mobil Honda Mobilio di halaman rumahnya. Mobil tersebut merupakan milik Burhanis yang diduga digelapkan oleh penyewa. Ketika dilacak posisinya terdeteksi berada di rumah AG. AG ketika kejadian juga melindas Burhanis menggunakan sepeda motor mengenai dada dan kedua lengannya. Dia juga turut memukul tiga korban lainnya.

    Burhanis Sudah Lapor di Polres Jakarta Timur

    Burhanis yang tewas setelah dihajar massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ternyata, sudah pernah melaporkan kehilangan mobilnya di Polres Metro Jakarta Timur. “Betul, kita sudah melakukan rangkaian penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, Senin 10 Juni 2024.

    Laporan tersebut dibuat pada akhir Februari 2024. Korban melaporkan kehilangan mobil jenis Honda Mobilio. Mobil tersebut berada di rumah AG, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian korban. Armunanto menyebut terlapor dalam hal ini merupakan sosok penyewa yang dilaporkan oleh BH. Namun dia belum membeberkan sosok penyewa sebagai terlapor tersebut. “dalam laporan menyebut nama terlapor, penyewa. Mobil disewa secara bulanan,” ujarnya.

    Kecamatan Sukolilo Disorot

    Buntut kasus bos rental mobil tewas dikeroyok itu, Kecamatan Sukolilo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendadak ramai jadi perbincangan. Sukolilo disebut sebagai desa penadah mobil curian. Setelah video pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati viral di media sosial, mencuat kabar bahwa desa Sukolilo memang terkenal sebagai desa penadah mobil bodong atau curian.

    Di media sosial X misalnya, nama desa Sukolilo bahkan menjadi trending topic hingga Selasa, 11 Juni 2024. Berdasarkan pantauan wartawan, banyak netizen yang menceritakan pengalaman pahit serupa. Akun @sekcation misalnya, ia menceritakan bahwa mobil milik temannya pernah digelapkan di sebuah desa di daerah Pati.

    “Tahun 2013 unit rental mobil punya teman pernah digelapkan ke sebuah desa di daerah pati jg, plat nomor dan stnk baru tembus, pemilik rumah bilang “bawa aja mobilnya gpp kalau bisa keluar dr desa ini dg selamat”.

    Pengakuan lain juga diungkap lewat akun @heraloebss. “Sukolilo Pati jadi kampung bandit penadah mobil bodong? Netizen heran, penegak hukum kok diam-diam saja?,” tulisnya. (Red)

  • Padam 33 Jam, Apindo Minta PLN Beri Konpensasi Pelaku Usaha Yang Merugi

    Padam 33 Jam, Apindo Minta PLN Beri Konpensasi Pelaku Usaha Yang Merugi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan kompensasi kepada para pelaku usaha yang merugi akibat pemadaman listrik di Lampung dan beberapa daerah lain di Sumatera sejak Selasa-Rabu 4-5 Juni 2024 kemarin.

    Sekretaris Apindo Lampung, Yanuar Irawan mengatakan Blackout yang terjadi mengakibatkan operasional usaha, dari UMKM hingga perusahaan besar terkendala. Ada lokasi usaha yang pemadamannya hingga 24 jam. Karena itu Yanuar menyarankan agar PLN menyiapkan skema kompensasi bagi pengusaha yang benar-benar rugi.

    “Ini banyak kerugian yang dialami para pengusaha. Ini tidak bisa dianggap ringan sehingga jadi evaluasi bagi PLN bagaimana perusahaan bisa mengajukan kompensasi. Jadi kompensasi ini bisa diberikan kepada pengusaha yang betul-betul mengalami kerugian akibat dampak pemadaman ini,” kata Yanuar kepada wartawan, saat bearad di Novotel Lampung, Kamis 6 Juni 2024.

    Menurut Yanuar, para pengusaha meminta kompensansi lantaran selama pemadaman listrik perusahaan tidak bisa beroperasi. “Pemadaman listrik cukup lama tentu dari sisi produksi tidak bisa mereka lakukan dan kerugiannya tidak sedikit. Kalau berdampak pada produksi tentu berdampak juga pada karyawan, sehingga untuk menutupi itu apa langkah yang akan dilakukan pihak PLN?,” ujar Yanuar.

    Pengurus Apindo, kata Yanuar akan bertemu dengan para pelaku usaha di Lampung untuk membahas dampak dari pemadaman listrik itu. “Rencananya dalam waktu dekat kita akan kumpulkan teman-teman pengusaha termasuk dengan DPRD Lampung. Kita akan melakukan tindaklanjuti dari mati lampu kemarin. Banyak yang sudah telepon bahwa kerugian yang dialami teman-teman pengusaha tidak sedikit. Jangankan pengusaha kita yang rumah tangga saja tidak sedikit persoalan yang kita hadapi,” kata Yanuar.

    Yanuar yang juga Ketua Komisi V DPRD Lampung menyayangkan blackout listrik yang terjadi selama 2 hari. Menurutnya masalah semacam ini harusnya bisa dideteksi sejak dini dan dilakukan langkah antisipasi. “Semestinya kerusakan ini sudah bisa diprediksi dari awal karena sifatnya makro. Kalau kerusakan kecil barang kali memang tidak di prediksi, tapi kerusakan besar masa iya PLN tidak bisa mendeteksi,” ujarnya.

    Yanuar juga meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh agar hal serupa tidak terjadi lagi. “Ini menjadi evaluasi untuk PLN, kita juga sudah menyampaikan kepada PLN bagaimana sikap mereka. Bukan hanya sekadar selesai cukup minta maaf saja. Tapi ada tindak lanjut dari persoalan ini,” ucapnya. (Red)

  • Forum Seniman #saveTIM Layangkan Surat Terbuka ke Ketua Dewan Kesenian Jakarta dan Dirut PT Jakpro

    Forum Seniman #saveTIM Layangkan Surat Terbuka ke Ketua Dewan Kesenian Jakarta dan Dirut PT Jakpro

    Jakarta, sinarlampung.co Wisma Seni Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ-TIM) yang akan dikelola dengan standar hotel berbintang, telah menjadi polemik di kalangan seniman yang memiliki kepedulian terhadap TIM.

    Penandatanganan seremoni pada 22 Mei 2024 yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Iwan Takwin dan Chief Operating Officer Artotel Group, Eduard R Pangkerego yang dihadiri oleh Ketua Harian Dewan Kesenian Jakarta Bambang Prihadi, sangat melukai perjuangan seniman #saveTIM yang dari sejak awal telah menolak pembangunan hotel dalam rancangan revitalisasi TIM.

    Supaya menjadi perhatian, perlu #saveTIM menyampaikan beberapa catatan penting terkait perjuangannya menolak adanya hotel di TIM :

    1. Pada acara diskusi budaya “PKJ TIM Mau Dibawa Kemana” di Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin tanggal 23 November 2019, para seniman bersitegang dengan Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Pariwisata dan Kebudayaan (Dadang Solihin), terkait pembangunan hotel dalam revitalisasi TIM. Diskusi yang berakhir ricuh tersebut melahirkan Petisi Cikini yang digagas oleh Radhar Panca Dahana sebagai sikap penolakan seniman terhadap pembangunan hotel di kawasan PKJ-TIM. Dari peristiwa ini terbentuklah Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan #saveTIM.

    2. Sebulan kemudian, unjuk rasa #saveTIM di Balai Kota DKI Jakarta pada 23 Desember 2019 tidak hanya menolak pembangunan hotel, tapi sekaligus menolak Jakpro mengelola TIM dan menuntut dicabutnya Pergub 63 tahun 2019. Sore harinya #saveTIM bertemu dengan Sekda Pemprov DKI Jakarta (Saefullah) beserta stafnya yang difasilitasi oleh Fraksi PDIP DRPD DKI Jakarta.

    3. Berbulan-bulan #saveTIM melakukan “silent action” di trotoar jalan depan TIM untuk menolak pembangunan hotel berikut 2 tuntutan lainnya.

    4. Pada aksi “Pertunjukan Terakhir” tanggal 14 Februari 2020 di puing reruntuhan Gedung Teater Graha Bhakti Budaya yang dikoordinir Mogan Pasaribu dan Exan Zen melawan buldozer penghancur bangunan cagar budaya, dimana Radhar Panca Dahana terjatuh dan dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo, #saveTIM menggelorakan tuntutan “moratorium revitalisasi TIM” terkait penolakan hotel.

    5. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, tanggal 17 Februari 2020, permintaan #saveTIM agar revitalisasi TIM yang akan membangun hotel dimoratorium, telah diterima oleh seluruh anggota Komisi X.

    6. Sepuluh hari kemudian, tanggal 27 Februari 2020, Komisi X DPR RI memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta M. Prasetyo dan Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto untuk memberikan penjelasan soal prosedur dan kronologsi sampai terjadinya revitalisasi yang sudah dimulai sejak Juli 2019, serta penjelasan terkait peralihan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ TIM) yang akan dialihkan menjadi area komersial dengan adanya hotel.

    7. Tiga hari kemudian terjadi pertemuan di Jalan Mahakam antara perwakilan #saveTIM (Radhar Panca Dahana, Noorca M. Massardi, Exan Zen, Tatan Daniel dan Joe Marbun) dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dirut Jakpro Dwi Wahyu Daryoto yang dimediasi oleh Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf. Pertemuan 4 jam (19.00-23.00 WIB) ini menghasilkan kesepakatan bahwa moratorium revitalisasi TIM akan dicabut setelah dilakukan Fokus Group Discussion (FGD) yang salah satunya membahas soal penolakan hotel.

    8. Dalam 2 kali FGD antara #saveTIM dengan Humas Jakpro (Yeni Kurnaen), tim ahli Jakpro, arsitek Andra Matin, perwakilan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Kepala Dinas Kebudayaan (Iwan Henry Wardhana), menghasilkan kesepakatan rancangan hotel diubah menjadi Wisma Seni yang harganya terjangkau seniman menengah ke bawah yang akan melakukan pertunjukan atau aktivitas seni lainnya di TIM. Moratorium kemudian dicabut dan FGD berikutnya berlanjut di masa pandemi Covid-19.

    9. Pada Seminar “BLUD Untuk Seluruh Kawasan TIM” tanggal 12 November 2023 di Teater Arena Wahyu Sihombing TIM yang digagas #saveTIM dan diselenggarakan oleh UP PKJ-TIM, menghasilkan beberapa nota kesepakatan, salah satunya akan diadakan FGD terkait BLUD yang akan mengelola seluruh kawasan TIM (termasuk Wisma Seni). Dalam hal ini, Ketua DKJ yang ikut tandatangan diberi mandat oleh peserta seminar untuk melaksanakan FGD tersebut.

    Masih Menunggu 

    Sampai saat ini, #saveTIM masih menunggu FGD BLUD yang juga belum terlaksana dengan alasan DKJ tidak memiliki anggaran. Namun yang membuat #saveTIM terkejut, Ketua DKJ justru ikut hadir dalam penandatanganan seremoni “Wisma Seni yang akan dikelola dengan standar hotel berbintang” antara pihak Jakpro dengan Artotel Group.

    Sudah tersebar di beberapa media, bahwa Wisma Seni yang dilengkapi dengan 139 kamar dengan luas mulai dari 28 m2 hingga 52 m2, ruang pertemuan, kolam renang, komunal area, dan restoran, akan menerima tamu dari masyarakat umum, baik untuk kebutuhan bisnis maupun leisure, dengan dalih untuk mendukung perekonomian dan pariwisata kota Jakarta. Sekali lagi, untuk perekonomian dan pariwisata, artinya bukan untuk kesenian dan kebudayaan. Padahal 4 tahun sebelumnya, tepatnya tanggal 19 Februari 2020 atau 3 hari setelah permintaan moratorium #saveTIM diterima Komisi X DPR RI, Direktur Operasional Jakarta Propertindo (Jakpro) Muhammad Taufiqurrachman di Hotel Kempinski, telah membuat pernyataan ke media bahwa “Wisma Seni yang dulunya pondok-pondok di TIM, akan diberikan semacam losmen dengan nama Wisma Seni dengan jumlah kurang lebih 200 kamar. Losmen-losmen itu nantinya difasilitasi dengan kebutuhan para seniman untuk istirahat dan tidak akan dipatok (harganya). Apalagi digunakan untuk wisatawan seperti yang dikhawatirkan oleh seniman yang menolak revitalisasi TIM dikerjakan Jakpro.

    Kenapa sekarang Wisma Seni TIM justru diserahkan kepada pihak swasta? Dari PT dioper ke PT yang lain, untuk kepentingan apa dan siapa? Kenapa pula Wisma Seni TIM harus dikelola dengan standar hotel berbintang? Berapa harganya? Apa terjangkau oleh seniman menengah ke bawah? Jika hanya untuk kalangan kelas menengah ke atas yang bukan seniman melainkan umum, apalagi cuma alasan untuk perekonomian dan pariwisata, #saveTIM dengan tegas menyatakan sikap “Menolak Hotel Berbintang dengan kedok Wisma Seni”.

    Demikian surat terbuka ini #saveTIM buat. Diharapkan Ketua DKJ dan Direktur Utama PT Jakpro bisa memberikan jawaban atau klarifikasinya secara terbuka pula supaya diketahui oleh publik secara luas. Sekian dan terimakasih.(Lasman Simanjuntak)