Kategori: Nasional

  • Mau Jual Hasil Kebun ke Desa Farida Dimangsa Ular Piton

    Mau Jual Hasil Kebun ke Desa Farida Dimangsa Ular Piton

    Makasar, sinarlampung.co- Farida (50), petani warga Dusun 3 Paraja, Desa Kalempang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditemukan tewas di dalam perut piton. Korban sempat dilaporkan hilang saat berada dikebun, pada Kamis 6 Juni 2024 dan ditemukan dalam perut ular, Jumat 07 Juni 2024.

    Korban turun dari perkebunan Botto Sumerreng pada Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban pergi untuk menjual hasil panennya berupa cabai dan kakao. Selain itu juga mengganti tabung kosong. Sehari kemudian suami korban bernama Noni (55) mencarinya. “Namanya Farida 50 tahun perempuan, korban seorang petani di desa kami. Awalnya ia dilaporkan tak pulang ke rumah,” Kata Fendy Topan, keluarga korban, Jumat 7 Juni 2024.

    Suami korban dan warga yang ikut mencari di area perkebunan dan menemukan barang-barang Farida. Suami korban kemudian meminta tolong warga desa mencari istrinya. “Suami korban mulai curiga, karena barang barang milik korban ditemukan di area perkebunan. Warga lain yang turun dari kebun juga menemukan barang-barang korban,” ujar Topan.

    Lalu, warga ramai-ramai mencari korban. Saat pencarian warga menemukan jejak ular besar, yang kemudian ditelusuri dan menemukan ular piton besar yang pada bagian perutnya mengembang seperti telah menelan sesuatu. Warga kemudian menangkap dan membelah perut ular itu dan menemukan korban didalamnya. “Selain suami korban, sepasang suami istri yang hendak turun ke desa dari area perkebunan desa juga menemukan barang milik korban dan keduanya pun melaporkan ke warga desa,” kata Kepala Desa Kalempang, Suardi Rosi.

    Setelah dikeluarkan dalam tubuh piton, jenazah korban kemudian diantar ke rumah duka di Pangkajenne, Kabupaten Sidrap, untuk di makamkan. “Warga yang mencari jejak ular piton itu adalah Ali Sofyan dan Ammang, keduanya kemudian membelah ular piton tersebut dan menemukan tubuh korban,” ujar Suardi Rosi.

    Suardi menambahkan warga desa kemudian membela perut ular piton tersebut, dan tak lama kemudian kepala Farida terlihat. “Perempuan yang hilang ditemukan masih berbusana lengkap di dalam ular besar tersebut yang dilaporkan memiliki panjang setidaknya sekitar 5 meter,” katanya.

    Noni suami Farida, mengaku sangat menyesal atas peristiwa tragis yang menimpa istrinya. “Saya menyesal membiarkan istri saya pergi ke luar sendiri. Jika saya bersamanya, ular tersebut tak akan berani menyentuhnya,” ucap sang suami yang telah memiliki empat orang anak ini.

    Ular piton cukup jarang membunuh manusia, namun ada beberapa orang yang dilaporkan tewas karena serangan ular itu di Indonesia pada beberapa tahun terakhir. (Red)

  • Kerugian Pembakaran Panen Tebu Capai Rp17 Triliun, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dilaporkan ke Kejagung 

    Kerugian Pembakaran Panen Tebu Capai Rp17 Triliun, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Dilaporkan ke Kejagung 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan praktik korupsi atas penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang memfasilitasi dan mengizinkan pemanenan tebu dengan cara dibakar.

    Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung itu dilaporkan oleh Muhnur Satyahaprabu selaku Kuasa Hukum Pemohon Uji Materiil atas Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.

    Muhnur mengatakan dasar pengaduan pasca Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan Pergub Lampung yang menjadi dasar pembakaran pemanenan tebu melalui Putusan Nomor 1P/HUM/2024.

    “Tanggal 19 Maret 2024 uji materiil yang kami ajukan ke Mahkamah Agung dikabulkan dan dinyatakannya bahwa Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023 dibatalkan,” kata Muhnur, Minggu 9 Juni 2024.

    Putusan MA ini, kata Muhnur sekaligus mempertegas bahwa Pergub itu bertentangan dengan hukum di atasnya. Akibat adanya aturan ini, perusahaan tebu menjadi diuntungkan karena biaya panen atau biaya operasional kebun tebu jadi lebih hemat dan murah. “Di sisi lain, kebijakan yang memperbolehkan pembakaran mengakibatkan kebakaran di Provinsi Lampung jadi semakin tidak terkendali,” katanya.

    Setelah aturan dibatalkan, lanjut Muhnur, pihaknya mencurigai adanya praktik tindak pidana korupsi penerbitan keputusan gubernur. Menurutnya aturan itu memang sengaja dibuat untuk menguntungkan beberapa perusahaan-perusahaan gula di Lampung.

    “Muncul pertanyaan di kami kenapa Gubernur Lampung bisa menerbitkan aturan yang bertentangan dengan hukum. Kemudian kami menduga aturan ini sengaja dibuat untuk menguntungkan perusahaan di Lampung dan dari sini kami menduga ada juga keuntungan yang didapat Gubernur Lampung atas penerbitan itu. Padahal kami meyakini Gubernur Lampung mengetahui bahwa pemerintah tak menoleransi adanya pembakaran (zero burning) hasil perkebunan,” jelasnya.

    Menurut Muhnur, dari penghitungan Ahli Lingkungan, kerugian lingkungan yang diakibatkan pembakaran tebu mencapai sekitar Rp17 triliun. Yaitu berupa kerugian ekologis, ekonomis, dan pemulihan apabila perhitungan dilakukan sejak kurun waktu 2020 hingga 2023.

    “Kami berharap pengaduan yang kami ajukan agar penyidik pada Kejaksaan Agung mampu mengungkap motif korupsi yang melatarbelakangi peraturan gubernur tersebut yang telah merugikan negara,” ujarnya.

    Cabut Pergub

    Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi akhirnya mencabut Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023 terkait Tata Kelola dan Peningkatan Produktifitas Panen Tebu.

    Kepastian ini didapat berdasarkan siaran pers Pemprov Lampung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Lampung, Fahrizal Darminto, Selasa 21 Mei 2024. Alasannya keputusan yang dikeluarkan MA RI yang membatalkan pergub ini telah bersifat final dan mengikat.

    KLHK Tetap Tempuh Jalur Hukum

    Menariknya meski telah dicabut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan terus mengambil langkah hukum lanjutan.

    “Kami memiliki tiga instrumen penegakan hukum, yakni sanksi administrasi, pidana, dan perdata. Kami masih mengkaji instrumen mana yang akan digunakan untuk menghadapi kondisi ini. Apakah dari salahsatu instrumen atau ketiga-ketiganya kami maksimalkan,” terang Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi (PPSA) Gakkum KLHK, Ardyanto Nugroho.

    Apresiasi Mahkamah Agung

    Sebelumnya Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi ke majelis hakim MA terkait pencabutan Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Pujian diberikan karena MA mengabulkan uji materiil peraturan tersebut. Hal itu bertujuan untuk hentikan panen tebu dengan cara membakar karena dapat mencemari dan merusak lingkungan.

    “Kami juga mengapresiasi para ahli yang telah mendukung penyusunan Permohonan Uji Materiil ini,” kata Rasio dalam keterangan tertulis, Senin 20 Mei 2024.

    Untungkan Perusahaan

    Dia mengatakan Pergub Lampung ini telah menguntungkan pihak perusahaan perkebunan tebu. Panen tebu dengan cara membakar memang menghemat biaya panen. Tapi tindakan ini mengakibatkan kerugian sangat besar terkait pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu.

    “Kebijakan Gubernur Lampung, yang memfasilitasi atau mengizinkan panen tebu dengan cara membakar, harus dicabut. Kebijakan ini telah menguntungkan perusahaan secara finansial, dengan mengorbankan lingkungan hidup, masyarakat dan merugikan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” jelasnya.

    “Kami sedang menghitung total kerugian lingkungan hidup guna menyiapkan langkah hukum lebih lanjut. Langkah hukum lebih lanjut harus dilakukan agar tidak ada lagi kebijakan-kebijakan dan/atau tindakan seperti ini yang menguntungkan pihak tertentu secara finansial, akan tetapi mengorbankan dan merugikan lingkungan hidup, masyarakat dan negara, serta bertentangan dengan undang-undang,” sambungnya.

    Berdasarkan pemantauan hotspot yang dilakukan terlihat bahwa beberapa perkebunan tebu di Lampung, antara lain yaitu PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP) terindikasi adanya kebakaran lahan.

    “Hasil pengawasan yang kami lakukan pada tahun 2021, berdasarkan perhitungan awal luas lahan yang dibakar di PT. SIL dan ILP mencapai 5.469,38 Ha. Sedangkan luas lahan yang dibakar pada tahun 2023, berdasarkan perhitungan awal mencapai 14.492,64 Ha. Total luas lahan yang dibakar dan seberapa besar kerugian lingkungan hidup sedang kami dalami bersama dengan tim dan ahli,” tambah Ardyanto Nugroho.

    Permohonan Uji Materiil ini sendiri diajukan untuk ketertiban dan kepastian hukum serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasalnya meski Menteri LHK Siti Nurbaya, sudah pernah menyurati Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mencabut aturan daerah tersebut, namun imbauan itu tidak pernah digubris. Untuk itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK bersama masyarakat memutuskan menempuh upaya hukum uji materiil ke MA. Hasilnya putusan MA atas Uji Materiil ini menunjukkan bahwa panen dengan cara bakar itu ilegal.

    “Selain itu, diharapkan dapat menyelamatkan lingkungan hidup serta menjamin hak kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat Lampung, serta komitmen Indonesia untuk Perubahan Iklim,” katanya.

    Pergub 33 Tahun 2020

    Untuk diketahui, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu:

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022;

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

    Undang Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;

    Peraturan Menteri Pertanian No.53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik, dan Peraturan Menteri Pertanian No: 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. (Red) 

  • Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon

    Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolri Gelar Perkara Ulang Kasus Vina Cirebon

    Jakarta, sinarlampung.co-Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita Cirebon tahun 2016.

    “Saya berharap Bapak Kapolri yang terhormat segera tindak lanjuti, kalau bisa jangan sampai satu minggu ya, langsung dijadwal diundang semua, dilakukan gelar pekara khusus, biar kalau ada hasil gelar perkara khusus, sisanya bisa dipertangung jawakan dan berdasar secara hukum,” kata kuasa hukum Pegi, Toni RM kepada wartawan dikutip Kamis 6 Juni 2024.

    Dengan demikian, kata Toni, Polri tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan kalaupun sampai menghentikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus. Sebaliknya, bila dilanjutkan pihak Pegi akan puas karena telah dilayani dengan baik oleh Polri. “Akan legowo, kan itu saja. Pesan saya yang terhormat Bapak Kapolri tolong segera tindak lanjuti tanggapan permohonan gelar perkara khusus ini, agar segera dilakukan gelar perkara khusus ini,” ujar Toni.

    Menurut dia, permohonan gelar perkara khusus itu sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yakni penanganan perkara harus se transparan mungkin. “Karena belum ada permohonan, sekarang ini gayung bersambut, pemohonan ada,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Toni memasukkan tiga surat permintaan gelar perkara khsus ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Juni 2024. Permintaan ekspose ulang itu karena pengacara meyakini Pegi bukan pelaku. “Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri),” kata Toni RM di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.

    Toni mengatakan ketiga surat itu ditujukan kepada Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Karo Wasidik) Bareskrim Polri, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuan ekspose ulang, kata dia, karena pihaknya keberatan penetapan tersangka terhadap Pegi.

    Menurut dia, Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong yang disebut polisi terlibat. Berdasarkan putusan pengadilan atas nama delapan terdakwa yang menjalani terpidana, ada tiga tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

    “Nah kita fokus ke Pegi alias Perong, Pegi alias Perong itu kemudian beberapa minggu lalu sebelum Pegi Setiawan ditangkap itukan ditetapkan DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun,” beber dia.

    Namun, kenyataannya yang ditangkap polisi saat ini bernama Pegi Setiawan dengan ciri rambut tidak keriting. Kemudian, umurnya 28 tahun bukan 30, dan tinggalnya bukan di Banjarwangun melainkan di Kempompongan, Cirebon. Fakta dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon atas nama 8 terdakwa itu juga diketahui pelaku 11 orang. Mereka menggunakan tujuh sepeda motor. Dari sejumlah motor itu tidak ada Suzuki Smash.

    “Belakangan setelah Pegi Setiawan ditangkap ada saksi bernama Aep menyebut-nyebut bahwa Pegi Setiawan menggunakan motor Suzuki Smash. Andai saja Asep sejak dulu tahu ada suzuki smas ya mungkin sudah ditangkap Pegi Setiawan karena sudah tau rumahnya,” ungkap Toni.

    Toni memandang Polda Jawa Barat belum terbuka. Maka itu, untuk keterbukaan informasi dan transparansi, Toni mengajukan gelar perkara khusus melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Irwasum, pengawas, dan penyidik. “Itu semuanya kumpul. Ada ahli-ahli buka semua. Alat bukti apa yng membuat Pegi Setiawan itu terlibat kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eky,” ucapnya.

    Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, 16 masih menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, kasus yang terjadi 8 tahun lalu itu belum tuntas dan terdapat hal-hal janggal. Seperti, seorang DPO yang ditangkap atas nama Pegy Setiawan mengeklaim bukan pelaku. Kemudian, hilangnya dua nama dari DPO yang sebelumnya sempat dirilis Polda Jabar.

    Kedua nama itu ialah Andi dan Dani. Polisi menghapus kedua DPO itu karena dinilai fiktif. Dua nama itu disebut hanya keterangan palsu pelaku. (Red)

  • Alamat Pemenang Tender Proyek RSUDAM Rp38 Miliar PT HJW Fiktif?

    Alamat Pemenang Tender Proyek RSUDAM Rp38 Miliar PT HJW Fiktif?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Alamat kantor pemenang tender proyek pembangunan gedung bedah terpadu di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) senilai Rp38,10 miliar dari total HPS sebesar Rp39.100.143.839,22 diduga fiktif. Pengumuman pemenangnya pada 21 Maret 2021 lalu. anggaran proyek berasal dari APBD tahun anggaran 2021 dengan pemenang PT Harapan Jejama Waway (HJW) berdasarkan NPWP 31.644.631.9.xxx.xxx.

    Hasil penelurusuran wartawan, menemukan kejanggalan. Saat didatangi alamat PT HJW di Jalan Kutilang Raya Blok 5A No 50 RT 18 A Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa, 21 Mei 2024, itu ternyata rumah kontrakan. Mereka sempat memasang plang perusahaan, tapi tanpa ada aktivitas. “Dari awal tidak pernah ada aktivitas perusahaan di sini. Mungkin PT tersebut mengunakan alamat tempat ini sebagai formalitas. dan sekarang rumah itu disewa oleh mahasiswa,” kata warga disekitar rumah itu.

    Igus, warga yang tinggal di depan alamat tersebut mengaku, sejak tinggal pada tahun 2013, tidak pernah sekalipun melihat ada kegiatan perusahaan atau pemilik PT HJW. “Mereka hanya memasang plang nama dan tidak lebih dari itu. Sekarang rumah tersebut sudah disewa oleh mahasiswa,” kata Igus.

    Ketua Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung, Wahyudi Hasyim, mengaku sangat kecewa atas hal tersebut. Pasalnya anggaran APBD Lampung, untuk pelayanan kesehatan di Lampung itu berpotensi dikorupsi. “Persoalan kedudukan perusahaan diktif ini sempat mencuat dan viral waktu lalu. Namun ternyata masih terjadi. Apakah ada unsur kesengajaan ini. Siapa pemain yang meloloskan perusahaan yang hanya nama tanpa aktivitas. Ini harus diusut,” katanya.

    Yudi menduga ada penyalahgunaan atas alamat palsu untuk memuluskan tender proyek ini. “Ini seperti lirik lagu Ayu Ting-Ting ‘Alamat Palsu’. Pemeriksaan lapangan yang mendalam sangat diperlukan agar tender tidak hanya memenuhi formalitas administrasi,” katanya.

    Menurut Yudi, proyek dengan nilai fantastis, tapi keberadaan PT HJW yang diduga hanya menggunakan alamat sewaan ini menjadi tanda tanya besar. Karena itu dia mendesak agar pihak terkait segera melakukan verifikasi ulang terhadap keabsahan alamat dan aktivitas perusahaan pemenang tender.

    “Masalah domisili kantor perusahaan harus menjadi perhatian khusus agar tidak merusak citra dunia konstruksi. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak penyedia barang dan jasa untuk menuntaskan masalah ini,” kata Yudi. (Red) 

  • Mediasi Alzier Dianis Thabranie dan Kemendagri

    Mediasi Alzier Dianis Thabranie dan Kemendagri

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-M. Alzier Dianis Thabranie sebagai penggugat eksekusi Gubernur Lampung terpilih 2003-2008, bersama Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memenuhi panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

    Kedatangan Alzier didampingi kuasa hukum, Amrullah S.H., dan Wiliyus Prayietno, S.H., M.H. Sementara dari pihak Biro Hukum Kemendagri dihadiri oleh Tommi Allan. Alzier dan Kemendagri di panggil PTUN Jakarta, guna menindaklanjuti Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) yang diajukan pemohon M. Alzier Dianis Thabranie.

    Kuasa hukum Alzier, Amrullah menjelaskan dalam pertemuan ini, pihak PTUN Jakarta meminta pihak kemendagri melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 437/TUN/2004 Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN. Jkt Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

    Nantinya PTUN Jakarta melalui Wakil Ketua PTUN Jakarta, Joko Setiono, S.H., M.H., akan melakukan pengawasan. “Ditunggu dalam satu minggu. Jika tidak dilaksanakan maka PTUN Jakarta akan menyurati Presiden RI,” terang Amrullah.

    Seperti diketahui sebelumnya Surat Panggilan PTUN Jakarta bernomor 1489/PAN.01.W2.TUN1/HK.02.7/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 dilayangkan kepada pihak pemohon Alzier dan termohon Mendagri. Surat ditandatangani Panitera Muda Perkara, Sri Hartarto S.H., M.Kn.

    “Intinya kami diminta hadir hari Rabu, 5 Juni 2024 pukul 10.00 WIB menindaklanjuti permohonan pelaksanaan putusan (Eksekusi) yang kami ajukan,” kata Amrullah, dari kantor Advokat Penasehat Hukum Law Firm Amrullah SH & Partner, Advocates and legal Consultan. (Red)

  • Blackout 33 Jam di Sumatera Menteri BUMN Diminta Copot Pejabat PLN

    Blackout 33 Jam di Sumatera Menteri BUMN Diminta Copot Pejabat PLN

    Jakarta, sinarlampung.co-Pemerhati kebijakan publik yang juga putera Lampung, Benny N.A Puspanegara CH SH MH meminta Menteri BUMN Eric Thohir segera mengambil langkah dengan mengevaluasi kinerja PLN di Sumatera, termasuk wilayah Lampung. Mereka harus dicopot dan mengganti karena kelalain mati lampung hingga dua hari.

    Baca: Padam Listrik Hingga 30 Jam Lebih PLN Harus Beri Konpensasi 300%

    “Pak Menteri BUMN harus bersikap, ganti dan copot orang-orang disana. Sekarang bukan lagi eranya penjelasan terus. Tapi era pelayan terbaik dengan sistem dan SDM yang terus ditingkatkan, tidak cukup hanya menjelaskan lalu minta maaft,” kata Benny menanggapi pemadaman listrik di Lampung dan sebagian wilayah Sumatera bagian selatan

    “Untuk urusan hajat hidup orang banyak tidak bisa ditolerir, masyarakat telat bayar listrik tetap kena denda atau  diputus tidak bisa juga diganti dengan penjelasan dan minta maaf, nanti saat lebaran saja minta maafnya,” katanya.

    Menurut Benny, mereka yang disana pastinya orang orang pilihan, berpengalaman, backgroundnya juga pasti bagus. Gaji dan tunjangan juga besar, ditambah lagi fasilitas fasilitas lainnya dari dari Negara yang semua itu lancar lancar saja tidak pernah padam seperti Listrik. “Makanya layak diganti kalau tidak becus,” tambah praktisi hukum ini.

    Benny menyatakan PLN seharusnya bisa mengambil pelajaran dari peristiwa beberapa tahun lalu saat pemadaman lstrik total pulau jawa dan sekitarnya, Presiden marah dan meminta dengan tegas untuk tidak terulang lagi.

    “Hal itu disampaikan Presiden langsung kepada Dirut dan pejabat pejabat utama PLN, peristiwa ini jelas pengabaian perintah Presiden, dan baru beberapa hari kemarin Presiden berkunjung ke lubuk linggau, lahat dan sekitarnya seharusnya kunjungan itu menjadi motivasi mereka,” katanya.

    “Sekali lagi saya meminta Menteri BUMN segera menyelesaikan dengan mengevaluasi kinerja PLN diwilayah Sumatera bagian selatan karena sangat merugikan masyarakat, kalau progresnya lambat saya akan laporkan ke Istana,” kata Sekjen Bangsawan Muda Indonesia itu. (Red)

  • APMIKIMMDO: PLN Rugikan UMKM di Lampung

    APMIKIMMDO: PLN Rugikan UMKM di Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dampak Pemadaman listrik di Lampung yang terjadi Selasa, Rabu 4-5 Juni 2024 yang nyaris melumpuhkan sejumlah usaha termasuk sektor ekonomi kecil (UMKM) di Lampung. Para pelaku usaha kecil mengalami kerugian besar akibat pemadaman tersebut. Sejumlah usaha diantaranya fotocopy, rental komputer, ojek online sampai peternakan ayam dan ikan banyak merugi yang ditaksir mencapai puluhan miliaran rupiah.

    Baca: YLKI: PLN Rugikan Konsumen Bukti Buruknya Pelayanan

    Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Mandiri (APMIKIMMDO) Provinsi Lampung Adam Kurniawan mengatakan, dampak pemadaman listrik di Lampung sangat merugikan sektor UMKM. ”Banyak pelaku UMKM tidak bisa melakukan apa-apa saat listrik padam. Mereka kehilangan omzet ratusan ribu sampai jutaan. Kalau di Lampung ini ada 800.000  sampai 1 juta pelaku UMKM, maka kerugian di sektor UMKM bisa tembus ratusan miliar,” kata Adam Kurniawan.

    Menurut Adam, pihaknya mendapatkan banyak laporan dari berbagai sektor seperti peternakan dan perikanan yang juga mengalami kerugian akibat pemadaman tersebut. “Kita dapat info dari teman-teman bidang usaha peternakan dan bidang perikanan Ayam mereka banyak mati dan ikan mereka banyak mati karena Listrik padam,” ungkapnya.

    Saat pemadaman sebagian sektor industri terpaksa menggunakan genset agar produksi tetap berjalan. Hal itu membuat perusahaan harus mengeluarkan biaya operasional yang lebih tinggi untuk membeli solar nonsubsidi. “Yang sangat disayangkan pemadaman tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan terlebuh dahulu,” katanya.

    Adam juga menyoroti langkah PLN yang dinilai tidak sigap dan cepat untuk menangani pemadaman listrik akibat gangguan tersebut. “PLN semestinya sudah bisa mengantisipasi dengan memiliki cadangan interkoneksi jaringan di beberapa titik. Sehingga jika PLN punya kesiapan mengantisipasi itu, maka kejadian pemadaman Listrik se Sumatera ini tidak akan terjadi,” katanya.

    “Ini akibat lemahanya PLN yang tidak memiliki kemampuan untuk mengantisipasi masalah. Yang rugi Masyarakat. Coba kalua pelaku usaha ini telat bayar pasti langsung diputus, tapi kalau PLN yang merugikan pelaku usaha mereka tidak mau tanggung jawab,” tambahnya.

    Sementara Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Lampung Darma Saputra mengatakan, PT PLN (Persero) terus bergerak cepat memulihkan gangguan kelistrikan yang terjadi padajaringan transmisi di Sumbagsel secara bertahap.

    ”Saat ini seluruh gardu induk di Lampung yang sebelumnya terdampak gangguan telah kembali bertegangan listrik. Secara bertahap, penormalan juga terus dilanjutkan ke jaringan distribusi hingga ke pelanggan,” kata Darma kepada awak media. (Red)

  • Blackout 33 Jam Rugikan Pelanggan LCW Desak PLN Tanggung Jawab

    Blackout 33 Jam Rugikan Pelanggan LCW Desak PLN Tanggung Jawab

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mati listrik total (blackout) wilayah di Provinsi Lampung Selasa-Rabu 4-5 Juni 2024. Keluh kesah dan sumpah serapah kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mematikan hingga 31 jam lamanya. Selain listrik padam, PDAM pun tidak mengalir dan gangguan internet hingga sinyal seluruh hanphone hilang.

    Manager Telekomunikasi TJLS Lampung, Darma Saputra, menjelaskan blackout akibat gangguan transmisi pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275kV.SUTT ini menghubungkan Lubuk Linggau dengan Lahat, yang berdampak pada sistem kelistrikan di wilayah kerja Provinsi Lampung. “Kami di PLN menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas ketidaknyamanan yang mungkin dialami para pelanggan akibat gangguan ini,” kata Darma.

    Namun akibat blackout itu, tekah mematikan hamir semua sektor ekonomi. Selama dua hari banyak pedagang tidak beroperasi. Peternakan ayam potong, ikan hias hingga usaha ang tergantung dengan istri mati. Kapasitas mereka yang menggunakan jenset tidak mencukupi.

    Karena itu Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama meminta PLN memberikan kompensasi kepada konsumen akibat padamnya listrik di sejumlah wilayah di Lampung dan sekitarnya. Karena banyak masyarakat yang merugi akibat pemadaman massal ini. “Meminta PT PLN memberikan kompensasi pada konsumen,” kata Juendi.

    Menurut Juendi kerugian masyarakat tentunya terjadi secara material, khususnya para pelaku usaha. Pemadaman yang mengganggu para pelaku usaha berdampak pada investasi. “Bukan hanya merugikan konsumen residensial saja tetapi juga sektor pelaku usaha,” ujarnya. (Red)

  • Kompolnas Tinjau Mapolsek Sukarame

    Kompolnas Tinjau Mapolsek Sukarame

    Bandarlampung, sinarlampung.co Tim Kompolnas mengunjungi Kantor Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung. Tim dalam rangka pemantauan terhadap sarana prasarana, anggaran, dan sumber daya manusia di Mapolsek Sukarame, Kamis, 6 Juni 2024.

    Pemantauan dipimpin Anggota Kompolnas Poengky Indarti dan Mohammad Dawam didampingi Djumiyanti Rahayu, Kasubbag Administrasi dan Kerjasama Set Kompolnas serta Briptu Zullastri.

    Dalam pemantauan tersebut tim Kompolnas melihat ruang tahanan, hingga pelayanan Polsek Sukarame, didampingi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras dan Kapolsek Sukarame. Selain melakukan pemantauan, Kompolnas juga mendiskusikan pelayanan publik yang ada di Polsek Sukarame. (Red/*)

  • Presiden Perintahkan Kapolri Usut Kasus Vina Cirebon Secara Terbuka

    Presiden Perintahkan Kapolri Usut Kasus Vina Cirebon Secara Terbuka

    Jakarta, sinarlampung.co-Presiden Joko Widodo akhirnya bicara soal kasus pembunuhan Vina Cirebon. Presiden memerintahkan kasus tersebut diusut secara transparan, dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Hal itu disampaikan Jokowi saat berkunjung ke Pasar Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu 1 Juni 2024.

    “Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan. Terbuka semuanya.Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di Pasar Lawang Agung, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu 1 Juni 2024.

    Kasus pembunuhan Vina Cirebon ini terus bergulir sampai saat ini. Polisi telah menetapkan delapan tersangka. Baru-baru ini polisi berhasil lagi menangkap satu orang yang telah ditetapkan masuk DPO sejak 2016, yakni Pegi Setiawan.

    Polda Jawa Barat menegaskan tak ada lagi buron pembunuhan Vina dan Eky setelah Pegi alias Perong ditangkap. Sebab, total tersangka ada sembilan orang, bukan sebelas.”Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu 26 Mei 2024 kemarin.

    Surawan mengatakan buron dalam kasus ini hanya ada satu, yakni Pegi, yang sudah ditangkap. Delapan tersangka lainnya sudah diadili dan menjalani hukuman penjara. “Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam,” ujarnya.

    Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya. Dia menyebut Polda Jabar keliru. “Karena DPO yang disampaikan pihak kepolisian dalam hal ini adalah klien kami,” katanya.

    “Adalah dua hal yang berbeda. Orang yang berbeda, mulai dari ciri ciri yang disampaikan, ciri rambut berbeda, domisili berbeda, bahkan saat kejadian klien kami berada di Bandung, tapi dikaitkan,” ujar Insank dalam konferensi pers di Kebun Jeruk, Jakarta, Sabtu 1 Juni 2024.

    “Kalau polisi punya saksi bukti, kami juga punya saksi dan punya bukti. Dan kita akan buktikan itu nanti di persidangan nanti, di dalam praperadilan nanti,” tambah kuasa hukum Pegi lainnya, Niko Kili Kili.

    Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadinya DPO ada tiga jadi satu karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif. Oleh karena itu, masih didalami, masih dikerjakan.

    Sandi menyatakan Polri terbuka jika ada informasi baru atau alat bukti lain. “Kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain yang bisa diberikan kepada kepolisian sebagai informasi tambahan untuk mengungkap kasus ini,” kata Sandi, Sabtu 1 Juni 2024. (Red)