Kategori: Nasional

  • Gugat Eksekusi Putusan MA Sebagai Gubernur Lampung, PTUN Jakarta Panggil Alzier Dianis Thabrani

    Gugat Eksekusi Putusan MA Sebagai Gubernur Lampung, PTUN Jakarta Panggil Alzier Dianis Thabrani

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memanggil Alzier Dianis Thabranie (ADT) atas gugatan permohonan eksekusi pelantikannya dirinya sebagai gubernur Provinsi Lampung terpilih. Alzier dijadwaklan hadir di PTUN Jakarta, Rabu 5 Juni 202), pukul 10.00 WIB.

    Baca: Minta Dilantik Jokowi, Alzier Ajukan Permohonan Eksekusi ke PTUN Jakarta

    Baca: Alzier Tagih Hak Konstitusionalnya Putusan MA 437/2004 Hingga Kini Tak Dijalankan

    Pada Pemilu 2002, ADT terpilih sebagai gubernur Lampung. Namun, pelantikannya dibatalkan oleh Presiden Megawati. Putusan Mahkamah Agung No. 437 Tahun 2004 dimenangkan ADT sampai inkracht van gewijsde. “Surat Panggilan PTUN Jakarta tertanggal 28 Mei 2024 sudah kami terima,” kata kuasa hukum ADT, Amrullah, SH, didampingi Wiliyus Prayietno, SH, MH dari kantor Advokat Penasehat Hukum Law Firm Amrullah SH & Partner.

    Alzier memebenarkan soal pemanggilan dirinya, dari kuasa hukumnya. “Saya sudah menunggu 20 tahun lebih. Oleh karena itu, saya mohon pemerintahan Presiden Jokowi-Ma’ruf Amien melantik hak saya sebagai gubernur Lampung periode 2024-2029,” ujar Alzier, Senin 3 Juni 2024.

    Alzier mengaku sangat dirugikan atas tidak dilantik dirinya dengan wakilnya kala itu, Ansyori Yunus, sebagai kepala daerah periode 2003-2008. “Padahal, putusan pengadilan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

    Alzier Dianis Thabranie menjelaskan pengajuan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Mei 2004. Hasilnya, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan No.010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang menyatakan tidak sah SK Mendagri atas pembatalan dirinya sebagai gubernur dan SK pemilihan ulang.

    “Lampung tak perlu Pilgub 2024. Jika dipenuhi haknya sebagai gubernur, provinsi ini bisa menghemat anggaran Rp763 Miliar. Dana sebesar itu bisa buat pembangunan insfrastruktur jalan dan jembatan di kabupaten/kota yang banyak bonyok di Lampung,” ujar gubernur yang dibatalkan pelantikannya pada tahun 2002,” katanya.

    Menurut Alzier, hal ini justru yang dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lampung yang sudah lama mendambakan infrastruktur bagus hingga ke sentra-sentra pertanian dan perkebunan. Politikus senior ini mohon doa masyarakat Lampung agar PTUN Jakarta berlangsung lancar.

    Alzier Dianis Thabranie mengajukan gugatan ke PTUN sejak 13 Mei 2004 yang hasil putusannya No.010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang menyatakan dua SK Mendagri pembatalan dan pemilihan ulang tak sah.PTUN juga memerintahkan Mendagri untuk mencabut keputusannya.

    Merasa tidak puas, Mendagri mengajukan banding ke PT TUN Jakarta. Pada 19 Oktober 2004, keluar putusan PT. TUN Jakarta No.156/B/2004/PT.TUN.Jkt yang juga dimenangkan Alzier. Merasa tidak puas lagi, Mendagri kembali mengajukan kasasi ke MA. Kemudian, pada 17 Juni 2005, putusan kasasi kembali dimenangkan Alzier dan menolak permohonan kasasi Mendagri.

    Kedua SK Mendagri yang digugatnya yaitu No.161.27-598 tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008. Dan, SK Mendagri kedua, No.121.27/1.989/SJ tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pemilihan Ulang Gubernur dan Wagub Lampung.

    Akibat adanya dua SK Mendagri itu, kemenangan Alzier yang berpasangan dengan Ansyori Yunus sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Lampung terpilih, dibatalkan. Kemudian dilakukan pengocokan atau pemilihan ulang pasangan calon yang dimenangkan oleh pasangan Sjachroedin ZP dan Syamsurya Ryacudu. (Red)

  • Belasam LSM Unjukrasa Gugat Kongkalikong Pergub Arinal Djunaidi Dan SGC

    Belasam LSM Unjukrasa Gugat Kongkalikong Pergub Arinal Djunaidi Dan SGC

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Provinsi Lampung, yang terdiri dari gabungan sekitar 13 LSM dan organisasi massa, menggelar unjukrasa di depan Kantor Gubernur Lampung, Senin 3 Juni 2024 pagi.

    Massa membentangkan poster kecaman untuk GUbernur Lampung.

    Mereka menuntut tanggung jawab Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang diam diam mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020, yang mengijinkan perusahaan tebu Sugar Group Company (SGC) melakukan pembakaran lahan saat penen, total ada lebih dari 20.000 Hektar Lahan Tebu di Lampung..

    Masa menilai pergub tersebut menguntungkan PT. Sugar Group Companies (SGC) dimana dalam revisi pergub Lampung nomor 19 Tahun 2023 memperbolehkan perusahaan tebu membakar lahan tebu sembarangan tanpa cek kealitas udara. Lantaran pergub tersebut LSM AKAR Lampumg menyebut Arinal Djunaidi melanggar undang undang negara dan ini merupakan bukti pembangkangan pada negara.

    Tak hanya itu LSM AKAR Lampung menyebut Gubenrur Arinal Djunaidi telah melanggar undang undang dan ini merupakan bukti pembangkangan terhadap negara. Pegub itu baru diketahui ada masyarakat Lampung, pasca Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, mencabut Pergub Tersebut atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH).

    “Atas hal itu kami mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait dampak negatif dari Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang pembakaran kebun tebu.Mereka menuntut Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan Sugar Group Company (SGC) untuk mengganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan,” kata Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in.

    Dia menyatakan bahwa keputusan Gubernur Arinal menerbitkan Pergub No. 33 Tahun 2020 yang mengizinkan pembakaran kebun tebu sangat merugikan rakyat Lampung. “Rasa kecewa rakyat Lampung tidak pernah berkesudahan, mulai dari pembangunan yang tidak maksimal hingga kebijakan yang tidak pro-rakyat. Ini menghancurkan kepercayaan rakyat Lampung pada pemerintah provinsi,” teriak Indra Musta’in saat orasi didepan Kantor Gubernur Lampung.

    Indra menjelaskan bahwa revisi Pergub No. 19 Tahun 2023, yang memperbolehkan pembakaran lahan kebun tebu tanpa alat cek kualitas udara, sangat bertentangan dengan undang-undang negara. “KLHK telah menggugat Pergub tersebut ke Mahkamah Agung , yang memerintahkan pencabutan Pergub tersebut awal tahun ini,” jelasnya.

    Namun, AKAR Lampung menilai pencabutan Pergub belum cukup. Dampak dari pembakaran kebun tebu selama empat tahun terakhir telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat Lampung, termasuk masalah kesehatan seperti penyakit kulit, ISPA, dan sesak napas akibat buruknya kualitas udara. “Usaha kecil juga terkena dampak negatif dari kebijakan ini,” ucapnya.

    Menurut data KLHK, lebih dari 20.000 hektar kebun tebu dibakar sejak 2021 oleh PT Sweet Indo Lampung (PT SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (PT ILP), perusahaan di bawah naungan SGC. Karen itu, Gubernur Lampung dan SGC wajib bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    AKAR Lampung juga mendesak KLHK untuk segera menghitung ganti rugi yang ditimbulkan dan menyatakan siap membantu dalam proses audit menyeluruh. “Jika KLHK tidak segera mengambil tindakan, AKAR Lampung akan mengajukan gugatan resmi ke Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebelum Gubernur Arinal mengakhiri masa jabatannya,” katanya.

    Dalam pernyataan sikapnya, AKAR Lampung menuntut Gubernur Lampung untuk bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi selama empat tahun terakhir. Mereka juga mendesak agar Sugar Group Company mengganti rugi ratusan miliar rupiah atas dampak pembakaran kebun tebu.

    AKAR Lampung mengancam akan menggelar aksi akbar di kantor Mahkamah Agung dan KLHK di Jakarta jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka juga siap mengadakan aksi besar-besaran di kantor Gubernur Lampung pada hari terakhir masa jabatan Arinal Djunaidi.“Kami berharap kehadiran negara hingga tuntas dalam menyelesaikan persoalan ini dan memastikan tidak terulang di kemudian hari,” kata Indra Musta’in.

    Akar Lampung juga mendesak KLHK segera melakukan gugatan dampak kerugian tersebut.”Jika tidak kami atas nama Akar Lampung akan mengajukan gugatan secara resmi pada Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terhitung sejak kami melakukan aksi ini. Paling lambat satu hari sebelum Gubernur Lampung, saudara Arinal menanggalkan Jabatannya selaku Gubernur Lampung,” katanya.

    Berikut catatan tuntutan Akar Lampung:

    Pertama, Menggugat Gubernur Lampung Lampung wajib bertanggung Jawab atas kerugian yang terhitung selama empat (4) tahun yang lalu atas dampak Pergub tentang pembakaran Kebun tebu yang telah dikeluarkan.

    Kedua, Menggugat Gubernur lampung Wajib bertanggung Jawab dan mendesak Perusahaan Sugar Group Company (SGC) harus mengganti Rugi yang tidak sedikit dengan hitungan Audit Kami secara Independent, Ratusan Milyar rupiah atas kerugian Dampak pembakaran Kebun tebu tersebut.

    Ketiga, Atas Nama Pamerintah Provinsi Lampung terkhusus Gubernur Lampung berserta Sekda Provinsi Lampung yang ikut serta atas terbitnya Pergub tersebut wajib dan harus bertanggung jawab secara moral dan hukum dimata Negara dan dimata Rakyat.

    Keempat, Mendesak KLHK RI, MA RI, Kejagung RI, dan seluruh Aparat Penegak Hukum RI untuk hadir atas nama Negara menuntaskan persoalan ini secara tuntas, bukan hanya persoalan mencabut pergub tersebut tapi wajib mendesak Gubernur Lampung atas nama Pamerintah Provinsi Lampung dan Sugar Group Company (SGC) atas nama PT SIL dan PT ILP WAJIB mengganti Rugi atas dampak tersebut diatas baik kepada Negara maupun Kepada Rakyat yang terdampak.

    Kelima, Atas persoalan ini meragukan kebijakan Pamerintah Provinsi Lampung saat ini pada Perusahaan Sugar Group Company (SGC) yang dinilai adanya dugaan kuat kongkalikong, terutama kaitannya dengan persoalan Pajak perusaahaan yang layak dan patut dilakukannuya audit secara menyeluruh, karena menduga adanya persoalan pengemplangan pajak yang telah terjadi.

    Keenam, jika Gugatan dan desakan kami diatas tidak terwujud , maka secara tegas pekan depan Kami akan menggelar Aksi Akbar dikantor Mahkamah Agung RI dan KLHK RI di Jakarta. Dan jika tuntutan tidak terwujud di Tanggal terakhir Jabatan Gubernur Lampung saat ini, Akar Lampung akan menjadikan Pemprov Lampung menjadi lautan massa aksi dari perwakilan seluruh Kabupaten Kota di Lampung. (Red)

  • Pakai Visa Berjiarah Untuk Haji 37 WNI Ditangkap Otoritas Keamanan Arab Saudi

    Pakai Visa Berjiarah Untuk Haji 37 WNI Ditangkap Otoritas Keamanan Arab Saudi

    Arab Saudi, sinarlampung.co – 37 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dikabarkan ditahan Otoritas keamanan Arab Saudi.

    Mereka harus menjalani pemeriksaan karena kedapatan hanya memiliki visa ziarah, namun diduga digunakan untuk berhaji.

    Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie mengatakan penahanan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu (1 Juni 2024) waktu setempat.

    “Iya ada 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron, dikutip dari Antara, Minggu (2 Juni 2024).

    Dijelaskannya, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji.

    Sesuai pemeriksaan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.

    “Mereka menggunakan gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji,” ungkapnya.

    Dari 37 orang tersebut, ada seorang koordinator berinisial SJ, menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun.

    “Saat ini, mereka yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan Kepolisian setempat. Di sini proses penyidikan cepat,” pungkasnya.

    Atas kejadian itu, Yusron mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

    Apalagi sanksi yang diterapkan berat yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan diblokir selama 10 tahun. (Red)

  • Polisi Indonesia dan Thailand Bersatu Menyusuri Persembunyian Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polisi Indonesia dan Thailand Bersatu Menyusuri Persembunyian Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Jakarta, sinarlampung.co – Pencarian gembong narkoba Fredy Pratama yang dikabarkan bersembunyi di Negara Thailand, rencananya akan ditelusuri Mabes Polri (Intitusi Polisi di Indonesia-red).

    Tim gabungan yang melibakan Kepolisian Thailand itu, dalam waktu dekat akan bergerak bersama setelah terbangunnya kerja sama penangkapan pada 30 Mei lalu di Provinsi Bali.

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengatakan penangkapan Fredy Pratama, telah diatensikan pimpinan Polri sebagai target penyelesaian kasus.

    “Dalam waktu dekat, tim gabungan mulai dari Div Hub Inter Polri dan tim pemburu Fredy, berangkat bersama sekaligus menghantarkan tersangka ekstradisi buronan atas Chaowalit Thongduang itu ke Thailand,” kata Mukti, kepada media, Minggu (2 Juni 2024).

    Dijelaskannya, untuk saat ini pihaknya belum dapat memastikan waktu yang dibutuhkan untuk proses penangkapan Fredy.

    Saat ini, kata Mukti, Fredy diketahui berada di sebuah wilayah perbatasan antara Thailand dengan Burma atau Myanmar.

    “Untuk hal itu, kami telah menjalin kesepakatan dengan kepolisian Thailand untuk membantu penangkapan Fredy,” ungkapnya.

    Diakui mukti, sebelum berhasil menangkap buronan tersebut, pihaknya akan terus menjadi sorotan, karena dianggap lemah dan tidak mampu melakukan penangkapan.

    Sementara, jaringan Fredy Pratama di Indonesia, hingga kini, masih menjadi yang terbesar. Hal itu terungkap dari beberapa kasus yang berhasil diungkap Polri.

    Untuk diketahui, Fredy merupakan bandar besar narkotika jaringan internasional yang saat ini masih buron.

    Setiap bulannya, sindikat Fredy disebut mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia dengan jumlah mencapai 500 Kilogram dengan modus operandi menyamarkan sabu kedalam kemasan teh. (Red)

  • 32 Jamah Haji Wafat di Arab Saudi

    32 Jamah Haji Wafat di Arab Saudi

    Jakarta, sinarlampung.co – 32 Jemaah haji asal Indonesia, dikabarkan telah meninggal dunia di Arab Saudi dalam kurun waktu tiga pekan terakhir.

    Jemaah yang meninggal dunia, keseluruhannya akan dibadalhajikan oleh petugas atau kelompok rombongan.

    “Jumlah jemaah haji yang wafat per hari ini, Minggu (2 Juni 2024) sebanyak 32 orang. Selruhnya akan dibadalhajikan,” kata anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda, dalam keterangannya, Minggu (2 Juni 2024).

    Diketahui, penerbangan perdana jemaah haji Indonesia telah dilakukan pada 12 Mei lalu. Jumlah jemaah haji yang sudah di Tanah Suci berjumlah 154.410 orang yang terbagi dalam 393 kelompok terbang.

    “Saat ini seluruh jemaah haji di Madinah telah diberangkatkan ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan dilanjutkan menjalani tahapan puncak haji,” ujarnya.

    “PPIH Daerah Kerja Madinah, melepas rombongan terakhir Gelombang I dari Kloter BPN 07 usai mengambil miqat di Bir Ali dan berangkat menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib pada pukul 09.34 WAS,” sambungnya.

    Untuk setiap jemaah yang diketahui sakit dan dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan rumah sakit di Madinah, akan dibawa ke Makkah diantar oleh petugas KKHI.

    Diungkapkan Widi, bahwa momen menjalani puncak haji di Arafah, Muzdalifah, Mina dan lempar jumrah menuntut kesiapan prima, khususnya ketahanan fisik. (Red)

  • Bak Preman? Bupati Halmerah Utara Bubarkan Aksi Mahasiswa Dengan Parang

    Bak Preman? Bupati Halmerah Utara Bubarkan Aksi Mahasiswa Dengan Parang

    Halmahera Utara, sinarlampung.co – Viral di media sosial Bupati Halmahera Utara diduga nampak seperti preman, dikabarkan dengan brutal menggunakan senjata tajam jenis parang bubarkan demontrasi mahasiswa.

    Puluhan massa yang menyuarakan aspirasinya, kocar kacir hingga masuk ke rumah warga menghindari amukan Kepala Daerah tersebut.

    Dalam rekaman video yang diterima sinarindonesia.id, terlihat Bupati Halmahera Utara, Frans Manery, menggunakan parang dan mengejar mahasiswa yang berdemonstrasi di Tobelo, ibu kota Halmahera Utara.

    Para demonstran pun berlarian, bahkan ada yang sampai ke rumah warga.

    Aksi unjuk rasa itu diketahui diikuti oleh puluhan mahasiwa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

    Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan terkait momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Kabupaten Halmahera Utara.

    Ketua GMKI Halmahera Utara Rivaldo Djini mengatakan, aksi unjuk rasa itu dilakukan mahasiswa, karena prihatin lantaran pemerintah daerah mengadakan acara hiburan meriah dengan mengundang artis di Lapangan Do’omu Matau.

    Sementara, kata Rivaldo, gaji honorer tenaga kesehatan, hak PNS berupa TPP selama 1,5 tahun, gaji honorer Satpol PP dan tenaga kebersihan ada yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah.

    “Dengan mengundang artis dan mengadakan acara hiburan masuk pada kategori prioritas? Alangkah baiknya anggaran itu digunakan untuk membawar utang dan kepentungan masyarakat,” kata Rivaldo, kepada media, dikutip Minggu (2 Juni 2024).

    Namun sayang, saat itu ungkap Rivaldo, sosok seorang bupati justru membubarkan para demonstran dengan cara mengejar mereka sambil membawa parang.

    Bupati Halmahera Utara Frans Manery, saat dikonfirmasi mengatakan sebelum kejadian dirinya sudah memberikan teguran agar demonstran segera membubarkan barisan.

    “Karena tidak diindahkan, saya atas nama pribadi bukan jabatan meluapkan amarah dengan mengejar mereka menggunakan senjata tajam,” tegasnya.

    Alasan pribadi dari perbuatan itu, diakui Frans, karena saat itu dirinya tidak menggunakan atribut pemerintahan. (Red)

  • Pengungsi Rohingya Kabur Dari Komplek Kantor Bupati Aceh Barat

    Pengungsi Rohingya Kabur Dari Komplek Kantor Bupati Aceh Barat

    Aceh, sinarlampung.co Pengungsi Rohingya yang ditempatkan pemerintah di Komplek Kantor Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh, dikabarkan melarikan dari tempat pengungsian.

    Mereka melarikan diri dari tempat tersebut sekitar pukul 04.00 WIB, dini hari, Sabtu (1 Juni 2024) dan baru diketahui saat petugas Satpol PP melakukan apel pagi.

    Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Aceh Barat, Arsil, saat dikonfirmasi membenarkan perihal kaburnya pengungsi Rohingya tersebut.

    “Iya benar, saat kejadian cuaca hujan deras. Sementara anggota piket istirahat karena kelelahan. Pas paginya saat apel pukul 06.30 WIB, petugas melihat tenda pengungsian sudah kosong,” kata Arsil, kepada media, Sabtu (1 Juni 2024).

    Dijelaskannya, pengungsi Rohingya yang kabur dari tempat tersebut berjumlah 27 orang. Mereka meninggalkan pakaian hingga alas tempat tidur di tenda pengungsian.

    Dari catatan Satpol PP, sebelumnya pada Jumat (31 Mei 2024), 16 pengungsi Rohingya dilaporkan kabur meninggalkan lokasi pengungsian.

    “Semua pengungsi kabur. Tidak ada yang tinggal, hanya pakaian mereka,” ucapnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang berwenang, terkait tindaklanjut kaburnya pengungsi Rohingnya tersebut. (Red)

  • Diduga Overstay Puluhan WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali

    Diduga Overstay Puluhan WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali

    Bali, sinarlampung.co Puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga tinggal melewati batas Izin atau overstay, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.

    Keberadaan mereka terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan overstay dan penipuan.

    Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.

    “Iya benar, ada 24 WNA yang diamankan atas dugaan tinggal melewati batas izin,” kata Suhendra, dalam keterangannya, Sabtu (1 Juni 2024).

    Dijelaskannya, dari informasi yang diperoleh, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai kemudian bergerak dan melakukan patroli di kawasan Legian Kuta.

    “Dari kegiatan patrol tersebut, kami awalnya hanya mengamankan 3 WNA asal Nigeria dan OIC. Mereka diketahui telah overstay lebih dari 60 hari,” ungkapnya.

    Karena dilaporkan banyak yang melakukan pelanggaran, tim terus bergerak melakukan patroli dan akhirnya berhasil mengaman WNA dengan total 24 Orang.

    “Sesuai ketentuan, WNA yang overstay akan dideportasi serta dicekal. Namun, apabila dilakukan pendalaman mereka terbukti melakukan pidana, maka akan dilakukan projustitia,” ungkapnya.

    Dari catatan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, selama periode Januari hingga Mei 2024, terdapat 91 WNA yang diamankan.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang WNA terbukti overstay, sedangkan 35 lainnya tidak taat aturan. (Red)

  • Menkes Bakal Cabut Izin Praktek Medis Yang Terbit Melalui Calo

    Menkes Bakal Cabut Izin Praktek Medis Yang Terbit Melalui Calo

    Jakarta, sinarlampung.co – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dikabarkan akan mencabut izin praktek tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menggunakan calo demi mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP).

    Sikap tegas itu diberlakukan, setelah pihaknya mendapatkan informasi dugaan percaloan yang terjadi saat perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) di 5 tahun sekali.

    “Kami akan bertindak tegas, intinya akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat,” kata Budi, dalam keterangannya, Sabtu (1 Juni 2024).

    Dijelaskannya, jika terdapat tenaga medis dan kesehatan yang terbukti menjadi calo SKP maka Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP miliknya akan dicabut.

    “Jika terbukti berulang kali melakukan hal itu, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegasnya.

    Diungkapkan Budi, Saat ini pihaknya telah menindak tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo. Ketiga oknum tersebut berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya.

    Menurut Budi, penindakan calo saat ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online.

    “Kemudahan itu jika dibandingkan dengan sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17/2023 yang diduga marak praktek percaloan karena berbasis manual dan tidak terintegrasi,” ucapnya.

    Melalui sistem berbasis online tersebut, secara otomatis pihaknya dengan mudah melacak praktek anomali.

    Dari penelusuran itu, nantinya pihak Kemenkesa akan melakukan penyamaran seolah-olah menjadi named atau nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut. (Red)

  • Tuntaskan Kasus Bajak TV, Direktur DJKI Brigjen Pol Anom Wibowo Dapat Penghargaan dari Pemerintah Korsel

    Tuntaskan Kasus Bajak TV, Direktur DJKI Brigjen Pol Anom Wibowo Dapat Penghargaan dari Pemerintah Korsel

    Jakarta, sinarlampung.co Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham Brigjen Pol Anom Wibowo mendapat penghargaan dari Pemerintah Korea Selatan (Korsel) atas pengusutan pidana pembajakan siaran tv negara tersebut.

    Para pelaku secara diam-diam menyiarkan tayangan televisi asal Korsel di Indonesia hingga meraup keuntungan mencapai Rp19,7 miliar.

    Penghargaan ini diberikan melalui Korean National Police Agency pada Kamis 30 Mei 2024.

    Dalam keterangan persnya, Direktur Jenderal Biro Kerjasama Interpol NBC Seoul, Kim Dong Kwon mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas kerjasama Pemerintah Indonesia dan Korsel dalam menangani kasus itu.

    “Kami sangat bangga dapat bekerja sama dan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah Indonesia, terutama DJKI dan Korwas PPNS Bareskrim Polri, sehingga tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat penting dari para tersangka,” katanya.

    Kim juga mengatakan, pihaknya terus menantikan kerjasama lainnya dalam penegakan hukum kekayaan intelektual.

    Terkait penghargaan ini, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham, Anom Wibowo mengatakan, penghargaan ini merupakan kebanggaan bagi DJKI Kemenkumham.

    “Penghargaan ini merupakan kebanggaan bagi DJKI Kemenkumham RI sebagai leading sector Satuan Tugas Nasional Kekayaan Intelektual,” katanya.

    Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam memberantas kejahatan kekayaan intelektual. Mengingat Indonesia saat ini masih berada dalam status Priority Watch List dari review tahunan 301 United States Trade Representative (USTR).

    Diketahui tiga orang warga Korsel melakukan pelanggaran hak kekayaan intelektual dengan penyebarluasan ciptaan dan penggandaan ciptaan secara komersial Lembaga penyiaran dalam bentuk Internet Protocol Television (IPTV).

    Pelaku telah dilaporkan secara resmi ke DJKI pada Mei 2023. Awal mula kasus ini dimulai dari adanya laporan pengaduan dari Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) terkait adanya dugaan pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh warga negaranya.

    “Dengan cara menayangkan tayangan beberapa stasiun televisi asal Korea secara tanpa hak dimana salah satunya adalah channel milik MBC di Indonesia,” kata Alumnus Akademi Kepolisian Tahun 1994 ini.

    Dari hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, diketahui terdapat sekelompok orang dengan peran berbeda dalam menjalankan penyiaran secara ilegal pada kurun waktu 9 tahun secara tanpa izin dari pemegang hak. Mereka meraup keuntungan hingga kurang lebih Rp1,7 miliar won atau Rp19,7 miliar. (*)