Kategori: Nasional

  • Tiket Mahal PRL Lampung Sepi Pengunjung, Artis Luar Tak Ada Penonton Dan Stand Tidak Aman?

    Tiket Mahal PRL Lampung Sepi Pengunjung, Artis Luar Tak Ada Penonton Dan Stand Tidak Aman?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lokasi Pekan Raya Lampung (PRL) di PKOR Way Halim tidak aman. Tiga stand peserta yang menyewa kebobolan. Dua hap, dan uang dan perabotan dari tiga stand itu raib. Pihak Event Organizer (EO) tak mau tanggung jawab. Stand lain yang kebobolan dihari yang sama adalah ada Stand jual Bakso, dan Stand Kosmetik.

    Arena PRL yang sepi pengunjung dirujak nitizen di Tiktok

    Baca: PT Grand Modern Indonesia EO Terburuk Sepanjang PRL?

    “Bagi para pengun dan penjaga stand diharapkan waspada sebab pencuri berkeliaran di PRL, PKOR, Way Halim, Bandar Lampung. Dua orang penjara stand di area PRL kehilangan dua unit handphone saat menjaga stand di PRL pada, Selasa 28 Mei 2024 dini hari, kemarin,” kata sumber di lokasi pameran.

    Kev (25) warga Teluk Betung Selatan, korban yang mengaku dua unit handphone miliknya hilang saat di cas posisi dan ketika hendak solat subuh. “Posisi handpone saya cas. Memang handphone saya stel suara azan, terus saya curiga karena sudah subuh koh hanphone saya enggak bunyi. Saya cek lihat handphone enggak ada di tempat ngecas,” kata Kev, Selasa 28 Mei 2024.

    Dia menjelaskan hanphonenya yang hilang merk iPhone. Handphone milik rekannya juga hilang merk Vivo, atas kejadian tersebut dia dan rekannya melapor ke pihak pengelola PRL namun tidak ada tanggapan. “Saya sama teman saya datang ke pusat informasi PRL, tetapi enggak ditanggapi, akhirnya kita buat laporan ke Polsek Sukarame,” katanya.

    Kapolsek Sukarame, Kompol Rohmawan membenarkan, anggotanya sudah menerima laporan kehilangan handphone di PRL. “Iya sudah diterima sama anggota laporannya dan sedang dicek,” kata Kapolsek.

    Sewa Mahal Sepi Pengunjung Peserta PRL Merugi

    Para pedagang, Stand UMKM dan wanaha hiburan di PRL mengaku merugi mengikuti PRL 2024. Pasalnya mereka udah membaway sewa dengan harga tinggi akan tetapi sepi pengunjung. Bahkan hiburan rakyat yang diadakan penyelenggara dengan artis artis ibukota itu tidak menarik pengunjung.

    “Pihak Event Organizer PRL tahun 2024 tak dapat mendongkrak pengunjung meski telah membayar mahal artis luar daerah dan lokal. Kami para pedagang mengeluhkan sepinya warga yang datang ke ajang bergengsi tahunan ini. Ini sudah hari ketujuh, lihat saja mas sepinya pengunjung,” katanya.

    Menurutnya, sejak pembukaan saja, isi acarnya cuma para pejabat Provinsi dan Kabupaten Kota. “Sejak pembukaan isinya hanya para pejabat. Tidak ada masyarakat. Ini bukti Manager Pekan Raya Lampung Sukaryadi, pemilik Modern Optik dan Grup Musik Threesixty tak mampu membuat antusias masyarakat atau anak muda berbondong-bondong ke PRL. Mana bukti gembar-gemborkan hajatan Pemprov Lampung ramai dan bisa menggeliatkan ekonomi,” ucapnya.

    Hal yang sama diakui para pedagang jual makanan dan cenderamata yang mengeluhkan sepinya pembeli. “Nggak sesuai sewa booth yang harus dibayar di muka. Tenda 5X5 Rp17 juta dan 3×3 Rp10 juta. Untuk Wahana permainan yang sewanya sampai Rp100 juta dengan ukuran 50 meter ternyata juga tak menyedot peminat berbondong-bondong datang ke PRL,” kata penjaga salah satu Wahana hiburan.

    “Dari awal pembukaan, sepi. Ini kayaknya tidak sesuai dengan harga sewa, malah rugi, bisa engga balik modal, kayaknya gak sampai seminggu kami usaha disini. Karena kami harus bayar listrik, termasuk gaji puluhan karyawan,” katanya.

    Para pedagang pakain juga mengaku kecewa karena berbanding terbalik dengan tahun-tahun sebelumnya. Padahal tahun ini mereka bayar sewa dengan harga lebih tinggi. “Tahun-tahun sebelumnya PRL tidak sesepi ini pengunjungnya. Kita sewa Rp17 juta dengan ukuran 5X5 meter, ini sepi pengunjung, jelas rugi, tak balik modal. Penyebab utamanya Pada harga tiket masuk. Tiket mahal, apalagi harga tiket ketika ada konser. Malas mereka masuk PRL,” keluhnya.

    “Kami juga stand UMKM bayar Rp5 juta sewanya. Tapi sudah seminggu, boro boro balik modal mas.. Makan tabungan ini namanya. Mungkin gak sampe selesai kami,” katanya.

    Evaluasi EO

    Ketua LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung, Wahyudi mengatakan tinggal menghitung hari PRL akan segera usai. Namun, alih-alih ikut membantu meningkatkan perekonomian pelaku ekonomi Lampung, tapi justru menyengsarakan masyarakat. Karena dapat dipastikan peserta PRL mengalami kerugian.

    “Bukan hanya itu masyarakat yang diharapkan bisa menikmati dan merasakan hasil pembangunan pun tidak mampu di karenakan mahalnya harga tiket. Belum lagi peserta merasa was-was karena keamanan yang tidak terjamin oleh pihak penyelenggara karena seringnya kehilangan barang-barang seperti handphone dan barang lain,” kata Wahyudi,kepada sinarlampung.co, Jum’at 31 Mei 2024.

    Menurut Wahyudi, acara PRL Provinsi itu juga dilaksankan oleh Kabupaten Kota, dan menggunakan anggaran APBD. “Karena anggaran negara media di Lampung harus bersama-sama berperan aktif sebagai kontrol masyarakat terhadap kebijakan provinsi Lampung ini.

    “Pentingnya membuka ruang gagasan. Ini yang tidak pernah ada di provinsi ini. Pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten kota tidak satupun memberi ruang kepada warga untuk menyelesaikan ide, untuk menjaring gagasan, memberikan kebebasan kepada semua pihak untuk menyelesaikan gagasannya,” katanya.

    “Kebijakan Pemprov menswastakan PRL, dalam arti menyerahkan PRL kepada pihak swasta selama tiga tahun terakhir ini menjadi bukti pemerintah tidak memberikan ruang kepada masyarakatnya untuk menyampaikan gagasannya. Dan sekaligus membuktikan bahwa Pemrov tidak punya gagasan sama sekali bagaimana mengelola PRL yang baik bahkan menuju sempurna. Kalo PRL bayar artinya membebani masyarakat. Jauh-jauh diajak ke pameran bayar mahal, dapat apa mereka. Harusnya gratis, parkir saja sudah mahal, mana hilang tanggung sendiri,” katanya.

    Menurut Wahyudi, ini akibat orentasi birokrasi yang hanya berpikir proyek atau proyek orentasi. “PRL cari untung. Seremonial foto-foto, ekspose sudah. Tujuan sebenarnya apa, kita akan lihat brapa anggaran yang digunakan dalam APBD Pemprov nantinya. PRL tahun ni tidak efektif, tidak efisien dan tidak menarik. Ada anggaran tapi menarik sewa tinggi,” katanya.

    Wahyudi menambahkan, masyarakat juga tidak pernah tahu, standar terpilihnya EO yang tahun 2024. Darai data yang ada EO ini justru pernah menjadi pelaksana dan catatannya buruk. “Harusnya walaupun diserahkan kepada pihak ketiga, Pemprov dapat memilih EO yang berkelas profesional, yang punya rasa malu dikritik. Masyarakat memberikan masukan tapi justru cuek bebek,” katanya, yang sempat mengancam unjukrasa jika himbauannya tidak di indahkan.

    Sebelumnya, EO PRL, Sukaryadi mengatakan PRL 2024 merupakan gagasan dari Gubernur Arinal Djunaidi untuk mewujudkan salah satu program Lampung Berjaya akan menampilkan artis-artis Ibu kota dan berbagai ragam kesenian dan budaya Lampung.

    “Mulai pukul 15:00 WIB, panitia akan menyajikan pentas musik pelajar dan umum, pentas seni tari, pentas alat musik tradisional lampung dan masi banyak lagi,” kata Sukaryadi yang berharap hadirnya PRL 2024 kali ini masyarakat Lampung khususnya dapat terhibur dan membawa berkah serta manfaat yang positif. (Red)

  • Kadivhumas Polri: Kepolisian dan Kejagung Baik-baik Saja

    Kadivhumas Polri: Kepolisian dan Kejagung Baik-baik Saja

    Jakarta, sinarlampung.co Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan pihaknya dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ada masalah dan baik-baik saja. Dia meminta semua pihak untuk berkaca dari sinergitas kementerian atau lembaga saat menghadiri launching Gov-Tech di Istana Negara, Senin lalu.

    Sandi mencontohkan soliditas antara para pimpinan yakni Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, hingga Jaksa Agung. “Bahwa kepolisian dan kejaksaan agung dalam keadaan baik-baik saja. Tidak ada permasalahan yang perlu dipermasalahkan,” ujar Irjen Sandi saat Doorstop pers Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.

    Sandi kembali mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Menkopolhukan Hadi Tjahyanto, telah menyampaikan antara kedua belah pihak tidak ada permasalahan.

    “Beliau (Kapolri) menyampaikan bahwa antara polisi dan jaksa baik-baik saja. Bahkan Bapak Jaksa Agung menyampaikan tidak ada masalah, baik-baik saja. Serta Bapak Menko Polhukam juga menyampaikan polisi dan jaksa adem ayem,” terangnya.

    “Kalau pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah, berarti kami tinggal menyampaikan ke teman-teman bahwa antara kepolisian dan kejaksaan tidak ada masalah,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Kadivhumas menilai sinergitas kementerian/lembaga kini sedang diuji. Terlebih kini Indonesia sedang berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi.

    Menurut Kadivhumas, program pemerintah yang bisa berjalan dengan baik, Proyek Strategis Nasional bisa berjalan dengan baik, inflasi yang bisa terjaga, Gross Domestic Product (GDP) yang saat ini sedang bertumbuh, semuanya ada karena soliditas dan sinergitas. Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, selain soliditas kementerian/lembaga, juga perlu adanya stabilitas dan keamanan.

    Oleh sebab itu, soliditas para pimpinan kementerian/lembaga tersebut, termasuk Kapolri dan Jaksa Agung, harus menjadi suri tauladan.

    “Yang ditujukan oleh para pemimpin lembaga, ada Bapak Menkopolhukam, ada Pak Panglima TNI, ada Bapak Jaksa Agung, dan Bapak Kapolri, itulah yang harus kita teladani sebagai anak buah untuk mewujudkan bahwa program yang sudah baik harus kita jaga untuk keberlangsungan bangsa ini, baik untuk pertumbuhan ekonomi maupun menjaga stabilitas keamanan,” tutupnya. (red/*)

  • BPK Temukan 211 Kendaraam Dinas Pemprov Banten Senilai Rp25,570 Miliar Hilang

    BPK Temukan 211 Kendaraam Dinas Pemprov Banten Senilai Rp25,570 Miliar Hilang

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya 211 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Banten tidak diketahui keberadaannya alias hilang. Ke-211 kendaraan dinas tersebut seluruhnya berplat merah, dan bila dikonversi senilai Rp25,570 miliar.

    Plh. Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Virgojanti mengatakan, pihaknya masih menelusuri keberadaan kendaraan dinas tersebut. Ratusan mobil dinas tersebut dibeli sejak tahun 2001 sampai dengan 2019. “Sedang ditelusuri, itu kan ada TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, red) proses bertahap. Saat ini belum dilihat ada di mana kendaraannya,” ujar Virgojanti, Senin 27 Mei 2024.

    Menurut Virgojanti, pihaknya saat ini sedang menunggu laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten terkait keberadaan kendaraan dinas tersebut. “Nah, nanti ada Bidang Aset. Itu yang nanti akan kita pantau prosesnya,” kata Virgojanti.

    Diketahui, hilangnya mobil dinas ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten Tahun 2023. BPK mencatat sedikitnya ada 211 unit kendaraan dinas senilai Rp25,570 miliar yang hilang.

    Kendaraan dinas yang hilang itu berada di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Sekretariat Daerah (Setda) Banten sebanyak 186 unit. Kemudian, Sekretariat DPRD Banten sebanyak enam unit dan Bapenda Banten 18 unit. Dari laporan BPK, disebutkan ratusan kendaraan dinas yang hilang itu merupakan hasil perolehan tahun 2001 sampai dengan 2019. Seluruhnya masih tercatat pada KIB B dengan kondisi baik.

    Penjelasn BPKAD Banten

    Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti, menyampaikan bahwa hasil identifikasi menunjukkan adanya kendaraan yang dipinjamkan kepada instansi vertikal namun belum diperbarui dalam catatan resmi. Beberapa kendaraan juga masih dalam penguasaan pihak ketiga. “Beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga,” kata Rina, Selasa 28 Mei 2024.

    Selain itu, kendaraan yang telah ditetapkan untuk dihapus dari catatan belum diperbaharui dalam catatan Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin. Sejumlah kendaraan juga masih tercatat dalam kondisi Rusak Berat (RB). “Beberapa kendaraan dalam keadaan Rusak Berat (RB) masih tercatat dalam KIB,” ujar dia.

    Meskipun demikian, BPKAD telah melakukan langkah-langkah untuk memperbarui catatan dan melakukan penarikan kendaraan yang masih dikuasai oleh pihak ketiga. “Melakukan inventarisasi, penulusuran dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga,” ungkapnya.

    Saat ini, sebanyak 34 unit kendaraan telah berhasil ditarik, namun sisanya masih dalam proses inventarisasi dan penelusuran. Total nilai aset kendaraan yang hilang mencapai Rp25,570 miliar, dengan sebagian besar kendaraan berada di Sekretariat Daerah.

    Proses penyelesaian pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) ditargetkan dalam 60 hari kerja, dengan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan jika kendaraan tersebut benar-benar hilang.

    “Proses penyelesaian pelaksanaan TLHP ditargetkan 60 hari kerja.. Dengan kondisi apabila kendaraan tersebut hilang maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nanti bertahap dilakukan penelusuran dari internal perangkat daerah dahulu,” katanya. Red)

  • Kasus BTS Kominfo Anggota BPK Achsanul Qosasi Non Aktif Terima Rp40 Miliar, Ngakunya Khilaf

    Kasus BTS Kominfo Anggota BPK Achsanul Qosasi Non Aktif Terima Rp40 Miliar, Ngakunya Khilaf

    Jakarta, sinarlampung.co-Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi mengakui dirinya menerima uang Rp40 miliar dari Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latif. Uang itu untuk menghapus hasil temuan terkait proyek BTS 4G yang dilakukan Anang sebagai Dirut BAKTI

    Namun, Achsanul Qosasi membantah penerimaan uang itu lewat cara memeras. “Saya tidak pernah memaksa apalagi memeras siapa pun dalam perkara ini,” ungkap Achsanul saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 28 Mei 2024.

    Achsanul menyebut, pernyataannya ini telah terbukti dari kesaksian terpidana Anang Achmad Latif, yang terjerat dalam perkara pokok korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kemkominfo. Termasuk, para terpidana lainnya, yakni Irwan Hermawan, Windi Purnama, dan Galumbang Menak Simanjuntak.

    Menurutnya, Anang telah membantah memberikan perintah pemberian uang sejumlah Rp40 miliar karena diperas atau diancam. “Di dalam sidang ini saudara Anang Latif dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah saya paksa untuk memberikan sejumlah uang kepada saya,” bebernya.

    Karenanya ia berharap agar majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atas tindakan pemerasan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti. “Berdasarkan hal tersebut, saya mohon kepada Yang Mulia majelis hakim agar tuduhan pemerasan dan pengancaman yang saya lakukan itu terbukti tidak benar dan tidak sejalan dengan yang disampaikan oleh saksi-saksi dalam persidangan,” lanjutnya.

    Dalam kasus dugaan pemerasan ini, jaksa Kejaksaan Agung menuntut Achsanul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, Achsanul telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemkominfo.

    Jaksa menganggap, perbuatan Achsanul telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

    Adapun uang senilai Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang diterima Achsanul berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.Uang lebih dulu diterima rekannya, seorang pengusaha asal Surabaya bernama Sadikin Rusli.

    Uang itu disiapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah Anang Latif. Maksud pemberian uang agar Achsanul menghapus hasil temuan terkait proyek BTS 4G yang dilakukan Anang sebagai Dirut BAKTI. (Red)

  • Korupsi Jual Beli Gas Dua Pejabat PT PGN Tersangka di KPK

    Korupsi Jual Beli Gas Dua Pejabat PT PGN Tersangka di KPK

    Jakarta, sinarlampung.co-Dua petinggi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas dengan PT IG. Kedua pejabat itu tidak disebutkan identitasnya oleh penyidik KPK, karena masih dalam tahapan penyidikan lanjutan.

    Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan dugaan korupsi untuk Perusahaan gas tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. “Untuk kasus PGN, kami pastikan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kurang lebih dua orang,” kata Ali, kepada media, Rabu 29 Mei 2024.

    Dijelaskannya, dalam hal ini kedua tersangka itu telah dilakukan pencegahan untuk berpergian ke luar negeri, mengenai identitas kedua tersangka yang dimaksud, Ali mengaku belum bisa menyampaikan ke publik. “Pencegahan itu dilakukan untuk mempermudah konfirmasi terkait jalannya proses penyidikan. Untuk saat ini, belum bisa diungkapkan ke publik. Setelah penyidikan selesai, pasti akan diumumkan,” katanya.

    Atas perkara tersebut, KPK berharap para pelaku atau terduga untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang ditetapkan nantinya. Untuk diketahui, dugaan korupsi di PT PGN itu menjadi sorotan KPK bermula dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Red)

  • Korupsi PT PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar

    Korupsi PT PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

    Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara di perusahaan pelat merah tersebut menyangkut kerja sama jual beli gas dengan PT IG. “Tapi memang ratusan miliar rupiah. Angka pasti dugaan kerugian negara dalam kasus ini akan dihitung dalam proses penyidikan,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 22 Mei 2024.

    Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, penyidikan dugaan korupsi di PT PGN berdasar pada audit dari BPK. “Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Alex.

    Meski telah mengkonfirmasi dugaan korupsi di PT PGN, KPK belum mengungkap identitas yang ditetapkan sebagai tersangka. Nama para tersangka berikut detail perbuatan dan pasal yang disangkakan bakal diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup. (Red)

  • Penduduk Dunia Capai 8 Miliar Indonesia Urut 4 Dunia

    Penduduk Dunia Capai 8 Miliar Indonesia Urut 4 Dunia

    Jakarta, sinarlampung.o-Jumlah penduduk dunia semakin hari semakin bertambah. Bahkan saat ini Populasi manusia sudah mencapai 8,11 miliar orang. Terdiri dari 4,07 miliar laki-laki atau 50,24 persen dan perempuan 4,03 miliar atau 49,76 persen.

    Mengutip laman Population Today, pada tahun 2021, jumlah populasi dunia masih berada di angka 7 miliar, lalu di tahun 2022 naik menjadi 8 miliar. Sementara untuk angka pertumbuhan penduduk secara global tercatat sebesar 0,901 persen.

    Terdapat tiga negara di dunia dengan jumlah penduduk terbesar Saat ini adalah India, China, dan di peringkat ketiga ditempati oleh Amerika Serikat (AS).

    1. India

    Negara dengan penduduk terpadat di dunia adalah India. Populasi negara ini sudah menembus 1,428 miliar dengan pertumbuhan 0,81 persen per tahun 2023. Pertumbuhan penduduk India yang tinggi membuat negara ini menggeser posisi China yang selama puluhan tahun sebelumnya selalu menempati peringkat pertama sebagai negara penduduk terbanyak di dunia.

    2. China

    Negara di dunia dengan jumlah penduduk terbesar kedua adalah China. Total penduduk negara komunis ini mencapai 1,425 miliar atau berselisih tipis dengan India. Rendahnya pertumbuhan penduduk di China ini diakibatkan oleh dampak kebijakan satu anak dan menurunnya angka perkawinan.

    3. Amerika Serikat

    Amerika Serikat menempati urutan ketiga sebagai penduduk terbanyak di dunia. Jumlah populasinya mencapai 339,99 juta dengan pertumbuhan 0,5 persen. Selanjutnya, diurutan keempat penduduk terbanyak di dunia adalah Indoneaia, dengan jumlah penduduk saat ini mencapai 279 juta jiwa.

    Berikut daftar 10 negara dengan jumlah penduduk terbesar secara global:

    India 1,428 miliar penduduk

    China 1,425 miliar penduduk

    Amerika Serikat 339 juta penduduk

    Indonesia 279 juta penduduk

    Pakistan 240 juta penduduk

    Nigeria 223 juta penduduk

    Brazil 216 juta penduduk

    Bangladesh 172 juta penduduk

    Rusia 144 juta penduduk

    Meksiko 128 juta penduduk. (Red)

  • DPR Sahkan Revisi UU TNI, Polri dan Keimigrasian

    DPR Sahkan Revisi UU TNI, Polri dan Keimigrasian

    Jakarta, sinarlampung.co-DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam paripurna. Rapat paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat.

    Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir dalam rapat ini Wakil Ketua DPR yang lain Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Pengesahan Revisi UU tersebut dilakukan sekaligus dengan RUU Kementerian Negara, RUU Keimigrasian dan RUU TNI.

    “Terhadap keempat RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya tentang RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, perwira 60 tahun, atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri,” ujar Dasco menyampaikan poin perubahan dalam RUU tentang Kepolisian RI.

    Dasco mengatakan apabila anggota Polri tersebut memiliki keahlian khusus maka batas usia pensiunnya bisa diperpanjang selama 2 tahun. Para anggota DPR RI menyetujui hal itu. “Dan apabila memiliki keahlian khusus, batas usia pensiun dapat diperpanjang paling lama 2 tahun. Demikian contohnya. Apakah dapat disetujui?” ujar Dasco.

    “Setuju,” jawab anggota yang lain.

    Sebelumnya, Dasco menjelaskan alasan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan direvisi. Dia mengatakan akan ada perubahan terkait usia pensiun Polri seperti yang telah berlaku di lembaga hukum lainnya, yakni Kejaksaan Agung.

    “Jadi begini, DPR itu pada dua tahun lalu itu juga sudah melakukan revisi Undang-Undang Kejaksaan dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional,” kata Dasco di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin 20 Mei 2024.

    Ketua Harian Gerindra ini menyebut ada permintaan soal revisi UU Polri dan TNI agar sama dengan UU Kejaksaan. Dengan demikian, lanjut Dasco, ketentuan itu sama dengan penegak hukum lainnya terkait masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional.

    “Oleh karena itu, pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan TNI agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional.Kita melihat situasi dan kondisi kemarin juga karena pemilu ini kita tunda, sekarang itu juga supaya semua sama di antara para penegak hukum ini, kita kemudian melakukan juga revisi,” ujar Dasco.

    Minim Partisipasi Publik

    Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai secara umum draft RUU Polri tidak menjawab masalah yang selama ini ada di institusi Polri. Justru banyak ketentuan dalam RUU yang berpotensi menambah masalah baru. “Berdasarkan draft yang kami terima, RUU Kepolisian memuat sejumlah pasal yang memperluas kewenangan Kepolisian serta membuka ruang bagi perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri,” kata Dimas, Senin 27 Mei 2024.

    Sama seperti RUU lain yang dikritik publik, Dimas melanjutkan proses perumusan dan pembahasan RUU Polri minim partisipasi publik secara bermakna, dan substansinya bermasalah. Dimas mencatat sedikitnya 5 hal yang penting dicermati dalam RUU Polri.

    Pertama, memperluas kewenangan Polri untuk juga melakukan pengamanan, pembinaan dan pengawasan terhadap ruang siber yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan saling bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

    Kedua, RUU Kepolisian juga menambahkan pasal mengenai perluasan kewenangan untuk melakukan penyadapan, dan perluasan kepada bidang Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri. Perluasan itu memberi kewenangan Polri untuk melakukan penggalangan intelijen, yang dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan Badan Intelijen Negara dan pengaturannya kabur karena absen UU khusus terkait penyadapan.

    Ketiga, RUU Kepolisian tidak memperkuat dan menegaskan posisi serta kewenangan lembaga pengawas atau oversight terhadap Polri, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Keempat, terkait masih diaturnya Pam Swakarsa. Kelima, bertambahnya batas usia pensiun.

    Penjelasan Dasco

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi terhadap UU 2/2002 dilakukan untuk menyamakan batas usia pensiun dengan penegak hukum lainnya. “Supaya semua sama di antara para penegak hukum. Ini kami kemudian juga melakukan revisi (UU Polri),” kata Dasco sebagaimana dikutip Antaranews.

    Dasco menyebut revisi itu dilakukan sebab tahun 2021 lalu DPR telah merevisi UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sebagian substansi yang direvisi mengenai usia pensiun dan usia jabatan fungsional di korps adhyaksa itu.

    Lantas ada permintaan untuk merevisi UU 2/2002 dan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Tujuannya menyamakan dengan hasil revisi UU 16/2004. “Pada waktu itu juga sudah ada permintaan melakukan revisi Undang-Undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-Undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional,” ujar Dasco.

    Rencana merevisi UU 2/2002 itu juga dikonfirmasi anggota Badan Legislasi DPR Guspardi Gaus. Proses revisi masuk dalam kajian yang dilakukan tim ahli Baleg DPR. Beberapa substansi yang diubah antara lain masa pensiun dan jabatan fungsional.

    “Pertama memperpanjang masa pensiun. Kedua, adalah manakala ada kepolisian yang dia pindah dalam jabatan fungsional, di mana-mana kan di K/L, ASN kalau pangkatnya sudah IVA ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon satu tidak fungsional pensiunnya 60 tahun,” ujar dia.

    Revisi UU TNI

    Kalangan masyarakat sipil juga menyoroti rencana revisi UU 34/2004. Peneliti senior Imparsial, Al Araf mengatakan politik hukum pembentukan UU 34/2004 ditujukan sepenuhnya untuk membentuk TNI yang profesional. Oleh karenanya beleid itu memberi tugas kepada TNI untuk fokus sebagai alat pertahanan negara.

    Dia menilai UU 34/2004 dibentuk dalam konstruksi politik yang menginginkan Indonesia berada dalam sistem demokrasi. “Sehingga militer sebagai instrumen pengguna kekerasan yang dikendalikan oleh pemerintahan sipil sepenuhnya ditujukan untuk menjadi profesional,” ujarnya.

    Selaras itu tujuan UU 34/2004 ditujukan agar TNI tunduk pada peradilan umum dalam melakukan pidana umum. Tujuannya untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi serta prinsip equality before the law dalam penegakan hukum di Indonesia. Masalahnya, RUU TNI tidak ditujukan untuk membentuk militer Indonesia yang profesional.

    Tapi sebaliknya menjadi tidak profesional dan membahayakan demokrasi. Militer tidak boleh diberi ruang untuk kembali dalam kehidupan sosial dan politik. Ketika pintu itu dibuka akan sulit untuk menutupnya. Revisi UU TNI yang dibahas DPR akan menjadi kotak pandora dan ruang baru bagi kembalinya militer dalam fungsi-fungsi di luar pertahanan. “Hal itu akan membahayakan kehidupan demokrasi, negara hukum, dan HAM,” katanya. (Red)

  • Atlit Surfing Asal Jepang Terluka Akibat Sabetan Sirip Ikan di Lokasi WSL Krui

    Atlit Surfing Asal Jepang Terluka Akibat Sabetan Sirip Ikan di Lokasi WSL Krui

    Pesisir Barat, sinarlampung.co-Atlet surfing asal Jepang, Thenshii Iwani, peserta world surf league (WSL) Krui Pro 2024 terluka diduga akibat sabetan sirip ikan, di arena perlombaan selancar internasional, Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB.

    Thenshii Iwani, merasakan kakinya terluka saat usai bersrlancar. Tim medis Bidokkes Polda Lampung kemudian mendapatkan pengobatan pertama.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah membenarkan hal itu, menurut umi kejadian itu baru diketahui seusai atlet tersebut selesai berselancar. “Kaki atlet itu terkena sirip ikan sehingga mengalami luka,” kata Umi, Selasa 28 Mei 2024 siang.

    Mendapat laporan ada atlet terluka, personel Dirpamobvit Polda Lampung Aiptu Cahyani bersama personel Polres Pesisir Barat Ipda Jepri langsung mendatangi atlet.”Dari pemeriksaan, luka sabetan sirip ikan itu mengenai pergelangan kaki kanan Thensi.Dari keterangannya,, dia sempat merasakan kakinya terluka saat menunggu ombak,” Kata Umi.

    Awalnya, Thenshii Iwani tak menghiraukan lukanya. Tetapi saat kembali ke pantai, luka tersebut ternyata cukup membuatkan kesakitan dan membuat langkahnya sedikit pincang menahan sakit. “Situasi terkendali. Sudah dilakukan pertolongan pertama oleh personel Bidokkes dan panitia,” kata Umi. (red)

  • Permohonan Maaf Seremoni Perdamaian KPU Soal Maskot Monyet Pakai Baju Adat Tak Libatkan Masyarakat Adat Yang Protes dan Terkesan Ado Domba Tokoh

    Permohonan Maaf Seremoni Perdamaian KPU Soal Maskot Monyet Pakai Baju Adat Tak Libatkan Masyarakat Adat Yang Protes dan Terkesan Ado Domba Tokoh

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mengklaim telah meminta maaf terhadap tokoh adat Lampung terkain Maskot Monyet memakai baju adat Lampung. Namun seremoni di Ballroom Sheraton, Kota Bandar Lampung, Sabtu 25 Mei 2024 lalu, ternyata tidak melibatkan tokoh-tokoh adat yang melontarkan protes.

    Langkah KPU Bandar Lampung itu justru semakin menuai kecaman masyarakat adat. Pasalnya dengan mengakui kesalahan, minta maaf, serta tanda tangan berita acara No. 960/HM.03-BA/1871/2/224, masyarakat adat menilai masalahnya belum selesai.

    Bahkan KPU Balam dianggap telah memecah masyarakat adat dan menyederhanakan persoalan. “Mereka itu mestinya hadir di tengah-tengah masyarakat adat, bukan seperti itu,” kata M. Arif Sanjaya Sakti dari adat Mergo Unyi Lampung Tengah.

    Ketum DPP Laskar Lampung Nerozelli Agung Putra berjuluk Panglima Nero, menyebutkan KPU Bandar Lampung seharusnya meminta maaf secara terbuka kepada ratusan tokoh dan masyarakat adat misalnya di tempat lounching- nya maskot, Tugu Gajah.

    Nero, juga mempertanyakan kelanjutan laporan penghinaan KPU Balam terhadap masyarakat adat Lampung ke Polda Lampung. “Bukan segelintir orang di ruang tertutup,” ujar Panglima Nero gelar Suttanku Raja Ngarang Dunia, Sabtu 25 Mei 2024.

    Raja Sekala Brak Kepaksian Belunguh Sultan Kunjungan Sakti Yang Dipertuan Sekala Brak Kepaksian Belunguh mengatakan dirinya bersama para tokoh adat lainnya menyatakan belum ada perdamaian terkait penghinaan ini. “Hukum harus ditegakkan,” katanya.

    Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Syahbirin Koenang, Raja Asal dari Narga Telukbetung juga mengaku tidak tahu menahu dengan undangan KPU Bandar Lampung tersebut.

    Hal sama disampaikan Penyimbang Adat Kebandaran Marga Gedung Pakuon-Bumi Waras Setiadi gelar Pangeran Santun Ratu 7 dari Telukberung, yang ikut mendukung penyelesaian secara hukum dan adat. Setiadi mengaku khawatir masalah itu akan berkepanjangan. Apalagi mereka yang hadir di acara KPU itu masih dipertanyakan keterwakilannya.

    Sekjen DPP Laskar Lampung Panji Padangratu menyatakan masyarakat adat Lampung semakin banyak yang menilai para komisioner KPU Bandar Lampung gagal paham terhadap adat daerahnya sendiri. “Mereka yang seharusnya datang ke masyarakat adat,” kata Panji Padangratu.

    Sebelumnya,pada pertemuan di Hotel Sheraton, KPU kota Bandar Lampung (Balam) mengaku bersalah telah menggunakan hewan kera sebagai maskot dengan memakaikan sarung tapis dan tumpal untuk pilkada serentak 2024.

    Para komisioner menyatakan hal itu kepada para tokoh adat Saibatin dan Pepadun di Ballroom Sheraton Lampung, Kota Bandar Lampung, Sabtu 25 Mei 2024. “Saya secara pribadi dan kelembagaan memohon maaf sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya atas kelalaian kami dalam menetapkan maskot Pilkada Bandarlampung,” kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi.

    Dedi mengaku kelalaian tersebut bukan unsur kesengajaan, tetapi disebabkan ketidaktahuan, tanpa ada niat merendahkan adat istiadat masyarakat Lampung. “Maskot ini hasil sayembara dari masyarakat Bandar Lampung sebagai salah satu sarana sosialisasi Pilkada Bandar Lampung 2024 untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,” katanya.

    Menyikapi polemik maskot Pilkada Bandar Lampung 2024, KPU Kota Bandar Lampung memutuskan Pilkada Bandar Lampung 2024 tidak menggunakan maskot. “Tidak sama sekali ada lagi maskot. KPU hanya akan menggunakan jingle Pilkada Bandar Lampung saja. Maskot tidak akan digunakan selama tahapan pilkada,” katanya.

    Dedy Triyadi meminta bantuan dan dukungan dari Tokoh Adat Saibatin dan Pepadun se-Provinsi Lampung agar tahapan Pilkada Serentak Nasional 27 November 2024 berjalan lancar sesuai tahapan yang telah ditentukan KPU RI.

    Ketua MPAL Pesawaran Farifki Zulkarnayen Arif Gelar Suntan Junjungan Makhga juga menilai, perdamaian yang dilakukan oleh KPU Bandar Lampung tidak mewakili tokoh-tokoh adat yang ada di Lampung.

    Apalagi tokoh-tokoh adat yang hadir di Hotel Sheraton tersebut, bukanlah tokoh-tokoh yang menentang adanya maskot monyet berpakaian adat Lampung. “KPU berdamai tanpa Kami dan MPAL Provinsi yang ada di Lamban Kuning, yang memang mempersoalkan maskot tersebut,” kata dia.

    Farifki menyebut yang hadir dalam acara itu, sebagian bukanlah tokoh adat, melainkan mengaku-ngaku sebagai punyimbang. “Persoalan ini bukan hanya menyangkut tokoh adat di Bandar Lampung, tetapi juga seluruh Lampung, yang ada di 15 kabupaten kota,” katanya.

    Farifki menamahkan pihaknya sangat menyayangkan sikap KPU yang dinilai bisa memecah belah para tokoh adat di Lampung. “Para tokoh adat yang ada di Lamban Kuning ini dianggap apa? Memang sikap KPU Bandar Lampung ini sesuai dengan maskotnya, kayak Kera,” ujarnya.

    Advokad senior Hadri Abunawar SH MH menilai langkah KPU dalam menyelesaikan persoalan dengan masyarakat adat Lampung itu yang justru tidak melibatkan pihak-pihak adat yang bersengketa justru keliru. “Seharusnya saudara Triyadi Ketua dan seluruh Komisioner KPU Bandar Lampung setelah adanya kegaduhan tentang Maskod Pilkada yakni binatang Kera Berkopiah Mas dengan Kain Tumpal itu berkonsultasi dengan praktisi adat Lampung untuk Penyelesaiannya,” katanya.

    Karena, kata Hadry, penyelesaiannya apabila terjadi pelanggaran adat hanya dapat dilakukan dengan cara pertama, melalui Proses Hukum Adat Lampung atau sidang adat. Kedua, melalui prises Hukum-Hukum Umum, yaitu pidana atau aerdata. “Proses tabayun yang dilakukan oleh KPU dengan mengadakan Pertemuan dengan sebagian masyarakat adat Lampung di Hotel Novotel itu saya nilai kurang tepat karena belum terpenuhi syarat dan keterwakilan,” katanya.

    Handry mengurai bahwa yang pertama kali mempermasalahkan hal ini adalah Laskar Lampung dan MPAL Pesawaran. “Nah apakah mereka sudah ada keterwakilan. Masyarakat Hukum Adat Lampung. Ada Saibatin dan Pepapdun. Apakah dari kedua clant ini sudah sah terwakili,” katanya.

    “Contoh dari Kepaksian Pak Sekala Bekhak tidak hanya cukup diwakili oleh Buay Pernong, mana perwakilan Buay Nyerupa, Buay Bujalan Diway, Buay Belunguh dan Marga Liwa. Seharusnya Ketua dan Komisioner kalau kurang paham tentang Adat Lampung ya gak usah malulah nanya kepada yang ahlinya gak usah sok kepintaran sehingga terjadi pelanggaran demi pelanggaran akibatnya menjadi blunder,” katanya. (Red)