Kategori: Nasional

  • Lampung Peringkat 7 Indeks SPBE

    Lampung Peringkat 7 Indeks SPBE

    Jakarta, sinarlampung.co – Sekdaprov Fahrizal Darminto menghadiri kegiatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024, di Istana Negara, Senin, 27 Mei 2024.

    Dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo tersebut, juga dilakukan peluncuran Government Technology (GovTech) Indonesia dengan nama INA Digital. INA Digital berperan menjadi akselerator transformasi layanan digital pemerintah, mewujudkan layanan publik yang lebih berkualitas, terpercaya, dan efisien.

    Pada tahap awal, INA Digital berkolaborasi dengan sembilan kementerian/kembaga untuk mendukung pengembangan, integrasi, serta interoperabilitas aplikasi SPBE Prioritas, diantaranya sektor pendidikan, kesehatan, sosial, administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital, transaksi keuangan negara, aparatur negara, Portal Layanan Publik , Satu Data Indonesia, dan kepolisian. Sembilan sektor prioritas tersebut dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk diakselerasi keterpaduannya berdasarkan kesiapan rencana, infrastruktur, dan eksistensi penggunaannya.

    Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kehadiran birokrasi itu seharusnya melayani, bukannya justru memperlambat atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Sehingga, yang jadi tolok ukur adalah kepuasan masyarakat, manfaat yang diterima masyarakat, serta kemudahan urusan masyarakat,” kata Presiden.

    Menurut Presiden, salah satu hal yang melatarbelakangi peluncuran GovTech Indonesia karena saat ini tercatat 27.000 aplikasi/platform yang ada di cakupan pemerintah, dari pusat sampai daerah, yang semuanya bekerja sendiri-sendiri, tidak terintegrasi, tumpang tindih, dan perlu menyertakan. “Oleh sebab itu, saya sampaikan mulai tahun ini berhenti membuat aplikasi yang baru, berhenti membuat platform baru. Stop,” tegas Presiden Jokowi.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa, pembentukan GovTech Indonesia dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Kehadiran GovTech diharapkan menjadi motor peningkatan kapabilitas pemerintahan digital dengan memanfaatkan talenta digital terbaik bangsa. “GovTech Indonesia bukan sebuah platform atau aplikasi, melainkan penyelenggaraan keterpaduan ekosistem layanan digital pemerintah,” ujar Anas.

    Melalui GovTech, masyarakat hanya perlu satu kali login untuk menggunakan seluruh layanan yang tersedia di dalamnya untuk mewujudkan kemudahan, kecepatan, serta transparansi pelayanan publik. Menurut MenPANRB, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan dengan mudah.

    “Satu portal terpadu ini berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan sekat birokrasi per instansi, layanan ditampilkan langsung tentang cara bagaimana mendapatkan dukungan pencarian pekerjaan, informasi layanan jika sakit, mengganti alamat web, cara mendapatkan bantuan sosial, dan lain-lain,” jelasnya.

    Pada SPBE Summit 2024, KemenPAN-RB memberikan apresiasi kepada instansi pemerintah yang berhasil mencapai nilai pemantauan dan evaluasi SPBE terbaik dimana Pemerintah Provinsi Lampung menduduki urutan ketujuh Indeks SPBE tertinggi untuk Kategori Pemerintah Provinsi. Selain itu, juga telah ditandatangani komitmen pimpinan instansi Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab atas sembilan layanan SPBE prioritas. (*)

  • Lagi, BPK Ketahuan Peras Pejabat Minta Rp10 Miliar ke PT Waskita

    Lagi, BPK Ketahuan Peras Pejabat Minta Rp10 Miliar ke PT Waskita

    Jakarta, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan RI kembali tercoreng.Pegawai BPK ketahuan lagi melakukan pemerasan dalam sejumlah proyek. Pegawai BPK ketahuan memeras Rp 10 miliar kepada proyek pembangunan jalan. Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, Selasa 14 Mei 2024.

    Baca: Sidang SYL Juga Menguap Jual Beli Opini WTP di BPK  

    Direktur Operasional Waskita Beton Precast Sugiharto mengakui, pernah menyiapkan uang sebesar Rp10 miliar untuk memenuhi permintaan dari BPK RI. “Di BAP saudara ada ditanya terkait proyek fiktif. Ditanya oleh penyidik apakah ada proyek fiktif terkait pelaksanaan Tol Japek ini? Bisa dijelaskan?” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 14 Mei 202.

    Di hadapan Majelis Hakim, Sugiharto menjelaskan, permintaan BPK terjadi setelah menemukan banyak masalah dalam proyek pembangunan Jalan Tol MBZ. Untuk memenuhi permintaan itu, ia pun membuat sejumlah proyek fiktif saat menjabat sebagai Super Vice President (SPV) Infrastruktur 2 Waskita.

    “Apa pekerjaan fiktifnya?” tanya Jaksa mendalami.

    “Pekerjaan fiktifnya itu untuk pekerjaan, karena pekerjaan sudah 100 persen, (pekerjaan fiktifnya) hanya pemeliharaan, hanya patching-patching (menambal) saja, pak. Itu kecil saja,” terang Sugiharto.

    “Berapa nilainya?” cecar Jaksa.

    “Rp 10,5 miliar,” kata Sugiharto.

    Jaksa pun terus menggali proyek fiktif yang dibuat Sugiharto. Termasuk, siapa pihak yang menginisiasi proyek fiktif tersebut. Sugiharto mengaku pada saat itu ia diperintah oleh atasannya Bambang Rianto yang menjabat Direktur Operasional.

    “Oke. Gimana instruksinya?” tanya Jaksa.

    “Tolong disediain di (proyek tol) Japek ini ada keperluan untuk BPK Rp10,5 M’, Rp 10 M-an lah, pak,” terang Sugiharto.

    Di muka persidangan, Sugiharto menjelaskan bahwa dirinya dipanggil bersama sejumlah Waskita Beton Precast dipanggil untuk dijelaskan adanya permintaan BPK. Dari pertemuan itu, disepakati pembuatan proyek fiktif untuk memenuhi permintaan BPK tersebut.

    “Akhirnya dibuatkanlah dokumen seolah-olah ada pekerjaan Rp 10,5 miliar itu?” timpal Jaksa.

    “Iya, betul Pak,” kata Sugiharto.

    Jaksa turut mendalami detail temuan-temuan BPK dalam pelaksanaan proyek jalan tol MBZ. Hanya saja, Sugiharto mengaku tidak mengetahui persis. “Saya hanya diinstruksikan sama pak BR (Bambang Rianto), Direktur Operasional saya untuk keperluan pemenuhan BPK itu,” jawab Sugiharto.

    Dalam perkara ini, Jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ. Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

    “Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

    BPK Minta Uang Pelicin di Kementan

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga terseret dalam skandal korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada sidang korupsi SYL di Kementerian Pertanian terkuak bahwa BPK meminta uang pelicin agar lolos dari temuan dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kasus pemerasan BPK ke Kementan ini membuka fakta baru di persidangan yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Dalam sidang tersebut, Hermanto yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan mengungkapkan ada uang pelicin ke BPK sebesar Rp12 miliar. Uang ini terkati temuan dugaan korupsi program lumbung pangan nasional atau food estate.

    Oknum auditor di BPK bernama Viktor meminta uang pelicin Rp 12 Miliar agar Kementan bisa mendapat opini WTP. Mulanya, Jaksa KPK menelisik pemeriksaan BPK terhadap Kementan yang diketahui oleh Hermanto. “Saksi tahu di Kementan tiap tahun ada pemeriksaan BPK?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu 8 Mei 2024.

    Kepada Jaksa, Hermanto mengaku mengetahui adanya pemeriksaan BPK terhadap Kementan. Jaksa pun menggali hasil pemeriksaan BPK tersebut.

    “Sepengetahuan saksi ya, apakah WTP atau WDP (Wajar Dengan Pengecualian)?” tanya Jaksa.

    “Sepengetahuan saya WTP ya,” jawab Hermanto.

    Jaksa terus menggali proses WTP Kementan tersebut. Hermanto pun dikonfirmasi sejumlah nama auditor yang melakukan pemeriksaan.

    “Sebelum kejadian WTP, saksi ada kenal Haerul Saleh? Victor? Orang-orang itu siapa?” tanya Jaksa.

    “Kenal, kalau Pak Victor itu auditor yang memeriksa kita,” kata Hermanto.

    “Kalau Haerul Saleh ini?” tanya Jaksa lagi.

    “Ketua Akuntan Keuangan Negara (AKN) 4,” jawab Hermanto.

    Lantas, Jaksa pun mengulik kronologis pemeriksaan BPK oleh Haerul dan Viktor. Dalam momen ini, Hermanto mengungkap ada persoalan pada food estate. “Ada temuan dari BPK terkait food estate,” kata dia.

    “Ada temuan-temuan ya, ada banyak?” tanya Jaksa lagi.

    “Iya temuan-temuan, tidak banyak tapi besar,” ungkap Hermanto.

    Kepada Jaksa, Hermanto menyebut BPK hanya fokus kepada temuan di program food estate. Namun, ia tidak mengetahui detail terkait temuan tersebut. “Tapi pada akhirnya kan jadi WTP ya, itu bagaimana ada temuan-temuan tapi bisa menjadi WTP. Bisa saksi jelaskan?” cecar Jaksa.

    “Misal contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen ya, kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD (Biaya Dibayar Dimuka), bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR (Tuntutan Ganti Rugi),” kata Hermanto.

    “Artinya ada kesempatan untuk kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan itu,” ucapnya.

    “Bagaimana proses pemeriksaannya BPK itu sehingga menjadi WTP?” timpal Jaksa. “Saya enggak terlalu (tahu) persis mekanismenya,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Jaksa Komisi Antirasuah itu pun mengulik dugaan adanya permintaan uang oleh BPK. Hal ini tidak dibantah oleh Hermanto.

    “Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar itu menjadi WTP?” tanya Jaksa

    “Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto.

    “Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?” tanya Jaksa lagi.

    “Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi,” ucapnya.

    Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. (Red)

  • Daftar Pasal Dalam RUU Penyiaran Baru Memicu Persoalan Kebebasan Pers

    Daftar Pasal Dalam RUU Penyiaran Baru Memicu Persoalan Kebebasan Pers

    Jakarta, sinarlampung.co-Sejumlah pasal dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai polemik. Dokumen tertanggal 27 Maret 2024 itu dikritik karena ada pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Draf RUU Penyiaran yang diperoleh wartawan berisikan 14 BAB dengan jumlah total 149 Pasal.

    Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian revisi UU Penyiaran juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI dengan Dewan Pers soal sengketa jurnalistik.

    Berikut pasal-pasal bermasalah dalam darf RUU Penyiaran:

    1. Pasal 8A huruf (q)

    Dalam Pasal 8A huruf (q) darf Revisi UU Penyiaran, disebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalnalistik khusus di bidang penyiaran.

    Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

    “Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran,” bunyi Pasal 8A huruf (q) darf Revisi UU Penyiaran.

    2. Pasal 42 ayat 2

    Serupa Pasal 8A huruf q, pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

    “Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 42 ayat 2 darf Revisi UU Penyiaran.

    3. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c)

    Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

    Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c) tersebut: “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.”

    4. Pasal 50B ayat 2 huruf (k)

    Di kala banyak pihak meminta agar “Pasal Karet” dalam UU ITE diubah karena banyak digunakan untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara dengan dalih pencemaran nama baik, draf revisi UU Penyiaran justru memuat aturan serupa.

    Sebagaimana dimuat dalam Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. “Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme,” bunyi beleid tersebut.

    5. Pasal 51 huruf E

    Selain Pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.

    “Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 51 huruf E.

    Pasal 50B ayat (2) juga memuat

    – larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;
    – larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender;
    – larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.

    Pasal 8A huruf q menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran

    Pasal 42

    (1) Muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2) Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    LBH Pers dan AJI Jakarta memberi catatan kritis terhadap revisi UU Penyiaran, dalam daftar berikut:

    Pertama, larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik merupakan wujud keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan pada penyelenggaraan negara. Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif sebagai sarana check and balances bagi berlangsungnya kehidupan bernegara, pemerintah justru memilih untuk menutup kanal informasi tersebut. Hal ini bukan fenomena yang mencengangkan mengingat kultur pemerintahan Indonesia yang anti-kritik, tidak berorientasi pada perbaikan, dan enggan berpikir;

    Kedua, larangan terhadap penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian homoseksual biseksual dan transgender merupakan wujud diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ+, yang dapat semakin mempersempit ruang-ruang berekspresi sehingga melanggengkan budaya non-inklusif dalam kerja-kerja jurnalistik;

    Ketiga, Pemerintah menggunakan kekuasaannya secara eksesif melalui pasal-pasal pemberangus demokrasi berdalih perlindungan terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik yang semakin dilegitimasi melalui RUU Penyiaran. Alih-alih mempersempit ruang kriminalisasi bagi jurnalis maupun masyarakat pada umumnya, eksistensi pasal elastis ini justru semakin diperluas penggunaannya.

    Keempat, Pemerintah berusaha mereduksi independensi Dewan Pers dan fungsi UU Pers. Pasal 8A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) pada draf revisi UU Penyiaran menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dengan kewenangan Dewan Pers.

    Pasal tersebut juga menghapus Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan dalam menilai siaran-siaran produk jurnalistik, mengalihkan penilaian menggunakan P3 dan SIS. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada mekanisme penyelesaian sengketa pers.

    Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebut di atas, dengan ini LBH Pers dan AJI Jakarta mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran; menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi; dan melibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan. (Red)

  • Sidang SYL Juga Menguap Jual Beli Opini WTP di BPK  

    Sidang SYL Juga Menguap Jual Beli Opini WTP di BPK  

    Jakarta, sinarlampung.o-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terseret dalam pusaran kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini terungkap dari keterangan saksi dalam sidang lanjutan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2024.

    Saksi perkara yang juga Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto, menuturkan ada permintaan uang dari BPK sebesar Rp12 miliar. Uang tersebut sebagai syarat untuk pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementan. Permintaan uang disampaikan lewat salah satu auditor BPK bernama Victor.

    “Apakah ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?” tanya jaksa penuntut umum (JPU), Mayer Simanjuntak.

    “Ada, permintaan itu disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau engga salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” tutur Hermanto.

    Menurut Hermanto, di tengah audit, Victor sempat meminta Rp10 miliar. Lalu naik menjadi Rp12 miliar. Alasannya, permintaan sebelumnya dianggap terlalu kecil.

    Hal tersebut Hermanto sampaikan kepada tersangka Hatta Ali. “Kenapa saksi sampaikannya kepada Pak Hatta? Kan Victor berpesan untuk disampaikan kepada pimpinan?” tanya JPU Mayer.

    “Karena kan sudah disebut sebelumnya kalau nonteknis ke Pak Hatta,” jawab Hermanto.

    Menurut Hermanto, Kementan tidak punya “anggaran” Rp12 miliar. Akhirnya, uang yang diminta auditor BPK hanya bisa dipenuhi sebesarRp5 miliar.

    “Hasil akhir proses WTP itu apa, tetap WTP?” tanya JPU Mayer.
    “Iya tetap WTP,” ujar Hermanto.

    Atas kesaksian pejabat Kementan di persidangan SYL, Ketua BPK, Isma Yatun, enggan menanggapi. “Nanti saja ya. Terima kasih banyak,” kata Isma Yatun di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.

    Dalam keterangan tertulis kepada media, BPK menegaskan bahwa mereka tetap menegakkan komitmen nilai dasar BPK tentang profesionalisme pelaksanaan tugas BPK. “BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK,” ujar BPK dalam keterangannya.

    BPK mengklaim pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan, serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance).Apabila ada kasus pelanggaran integritas, BPK menyebut hal itu dilakukan oleh oknum yang pelanggarannya akan diproses melalui sistem penegakan kode etik.

    Selanjutnya, BPK mengaku menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta mendukung pemberantasan korupsi.”BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar, dan pedoman pemeriksaan,” bunyi keterangan tersebut.

    Maka itu, lanjutnya, BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK. Termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

    Sebagai catatan, praktik jual beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK dengan Kementan bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 2017 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua auditor BPK, yakni Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri.

    Selain keduanya, KPK juga mencokok sejumlah pejabat Kemendes yang menyerahkan uang sebanyak Rp240 juta untuk kepentingan audit.Selain itu, ada juga praktik jual beli predikat WTP pada kasus BTS 4G yang ditangani Kejagung. Hal ini menyeret Anggota III BPK, Achsanul Qosasi.

    Audit Kolaborasi

    Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan, mengatakan kasus jual beli predikat WTP BPK dengan Kementan menandakan bahwa BPK belum serius menyelesaikan masalah dugaan jual beli opini dalam lembaganya.

    Menurut Gurnadi, hal ini tidak lepas dari minimnya hukumna yang dapat menimbulkan efek jera.”Belum ada perbaikan secara serius dari internal BPK, apa lagi kasus ini bukan yang pertama. Lemahnya efek jera bisa menjadi faktor oknum BPK berani kucing-kucingan melakukan jual beli opini,” kata Gurnadi, Kamis 16 Mei 2024.

    Gurnadi menuturkan, predikat WTP yang dikeluarkan BPK penting karena menunjukkan lembaga yang diperiksa kondisi keuangannya baik. Predikat itu juga akan mendatangkan insentif keuangan dengan nilai miliaran rupiah. Akan tetapi, tambahnya, status WTP tidak menjamin instansi pemerintah bebas korupsi.

    Pasalnya, audit BPK lebih ke uji kewajaran, konsistensi regulasi, dan akuntabilitas pelaporan.Jika dokumen administrasi tersebut terpenuhi, maka bisa menjadi penilaian yang baik. Tetapi belum tentu bisa membaca modus-modus korupsi dan manupulasi. Maka itu, bisa saja ada aksi jual beli opini.

    “Kenapa status opini BPK bisa ditransaksikan? Bisa jadi karena memang ada makelarnya, sehingga perlu dicari, apakah ini dari internal atau dari eksternal. Tentunya ada tawar menawar di awal, sehingga pentingnya penegakan kode etik auditor dengan pihak yang diperiksa,” kata Gurnadi.

    Jika dilihat dari sistem keamanan auditor, FITRA menilai tidak ada alasan untuk membenarkan aksi jual beli opini. Ia beralasan, Undang-Undang BPK mengatur keamanan auditor. Selain itu, masalah gaji dan tunjangan juga tidak menjadi faktor. “Tetapi hal ini bisa diperdalam lagi, apakah ada faktor lain yang membuka peluang terjadinya transaksi jual beli opini,” ujarnya.

    Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki kinerja BPK, apalagi mereka berperan sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

    Pertama, presiden dan DPR perlu memanggil pimpinan BPK dan mencari jalan keluar atas maraknya jual beli opini. Alasannya, presiden merupakan pemimpin tertinggi negara dan DPR merupakan lembaga yang memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD.”Presiden dan DPR juga harus berani mencopot jabatan pimpinan BPK jika tidak ada perubahan dalam waktu dekat,” kata Gurnadi.

    BPK juga perlu meningkatkan sistem pengawasan sehingga praktik jual beli opini tidak terjadi kembali. BPK harus didorong untuk membuka ruang partisipatif masyarakat di dalam tahapan seleksi BPK, sehingga pimpinan BPK yang terpilih memiliki kualitas yang baik dan bebas dari kepentingan politik.

    Gurnadi juga mendorong BPK membuka peluang audit kolaborasi, sehingga mengurangi praktik jual beli opini karena dilakukan secara terbuka dan partisipatif.

    Pendapat PUKAT

    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Yuris Rezha, juga menilai kasus jual beli opini yang berulang perlu serius diperhatikan BPK. Hal ini menandakan BPK belum menciptakan sistem pengendalian dan pencegahan korupsi dengan baik.

    “Kasus ini berulang artinya masih ada kegagalan bagi BPK untuk menciptakan sistem pencegahan korupsi yang baik. Kenapa? Karena lagi-lagi ini bukan pertama kalinya dan modusnya pun hampir serupa, jual beli opini WTP, baik di kementerian, lembaga, dan [pemerintah] daerah,” kata Yuris kepada Tirto, Kamis.

    Menurutnya, BPK seharusnya berperan dalam mencegah dan memotong korupsi, bukan sebaliknya. BPK, ujarnya, punya peran sebagai katup pengamanan dari konteks pengawasan keuangan negara. “Tapi kalau katup pengamannya saja tidak ketat, jangan-jangan memang ini menjadi salah satu faktor penyebab kenapa selama ini korupsi di kementerian [dan] daerah masih sulit diberantas secara efektif,” kata Yuris.

    Ia menilai, sistem pencegahan korupsi di Indonesia masih standar dan belum ada pembangunan sistem pencegahan yang komprehensif.Peneliti PUKAT UGM yang lain, Zaenur Rohman, menjelentrehkan kenapa praktik penyuapan demi opini atau predikat yang dikeluarkan BPK terus terjadi.

    Alasannya jelas, karena lembaga atau institusi yang menyuap auditor BPK ingin diberi predikat WTP dan dianggap bebas dari praktik korupsi.”Orang menyuap BPK karena kewenangan BPK untuk menentukan status audit. [Para] auditee (lembaga yang diaudit) berusaha menyelamatkan diri ketika ada temuan, sehingga auditornya disuap agar hasil dari auditnya itu sesuai dengan apa yang diharapkan auditee,” kata Zaenur, Kamis (16/5/2024).

    Kedua, upaya penyuapan dilakukan untuk mencegah citra buruk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Menurutnya, citra buruk itu akan merugikan bagi birokrat, apalagi orang yang ditunjuk punya kepentingan politik.Di saat yang sama, ia mengakui bahwa banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang bermasalah.

    Laporan keuangan mereka masih tidak standar, bermasalah, dan tersangkut tindak pidana korupsi. Maka itu, ada potensi temuan, akibat kesalahan pengelolaan hingga fraud (kecurangan/penipuan).Menurutnya, BPK belum belajar dari kasus dugaan korupsi berbasis opini di masa lalu.

    Seharusnya, kata dia, BPK membuat sistem pengawasan yang zero tolerance. Ia juga mendorong agar pengawas ikut diawasi.”Jadi sangat penting bagi BPK untuk memperbaiki pengawasan di internal mereka sendiri agar dapat mencegah sedemikian rupa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh auditornya,” kata Zaenur. (Red)

  • Wakajati Asintel dan Aswas Kejati Bersama Tiga Kajari di Lampung Kena Rotasi

    Wakajati Asintel dan Aswas Kejati Bersama Tiga Kajari di Lampung Kena Rotasi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Wakajati Lampung yang juga Pelaksana Tugas atau (Plt) Kajati Lampung Yuni Daru Winarsih. S.H., M.Hum, Asisten Intelijen (Asintel) Dr. Aliansyah S.H., MH serta Asisten  Pengawasan (Aswas) Kejati Lampung, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H, M.Hum, di rotasi.

    MUtasi tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2024 Tanggal 21 Mei 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Yuni Daru Winarsih dipercaya sebagai Wakajati Banten. Sebagai penggantinya Jaksa Agung Burhanuddin menunjuk I Gde Ngurah Sriada, S.H.,  M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Maluku.

    Asintel) Kejati Lampung, diisi Dr. Fajar Gurindro ST, SH. MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Balangan. Sementara Aliansyah kini dipercaya sebagai Kajari Padang. Sedangkan pengganti Ismaya Hera Wardanie adalah Agus Widodo, SH, MH yang sebelumnya menjabat Kajari Banyuasin. Sementara Ismaya Hera Wardanie kini dipercaya sebagai Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

    Untuk beberapa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Lampung yang juga berganti yakni Kajari Tulang Bawang Barat (Tubaba) Sri Haryanto, SH, MH. Dia diganti oleh Mochmad Iqbal, SH, MH yang sebelumnya menjabat Koordinator  di Kejati DKI Jakarta. Sementara Sri Haryanto kini dipercaya sebagai Kajari Kota Banjar.

    Lalu,  Kajari Mesuji Azi Tyawhardana SH, MH diganti oleh Sefran Haryadi, SH, MH yang sebelumnya menjabat Koordinator di Kejati Bali. Sementara Azi Tyawhardana kini dipercaya sebagai Kabag TU Sekretariat JAM BIN Kejagung.

    Kemudian Kajari Pringsewu, Ade Indrawan S.H. Dia diganti oleh Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH, MHum, yang sebelumnya menjabat Kajari Banggai. Ade Indrawan kini dipercaya sebagai Asdatun Kejati NTB.

    Rotasi para Kajari tertuang dalam SK Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 Tanggal 21 MEI 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari  dan dalam Jabatan STRUKTURAL PNS  KEJAKSAAN RI. SK ini ditandatangani JAM  Pembinaan, ttd Dr. Bambang Sugeng Rukmono. (red)

  • IWO Tolak Keras RUU Penyiaran Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers

    IWO Tolak Keras RUU Penyiaran Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers

    Jakarta, sinarlampung.co Ikatan Wartawan Online (IWO) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena beberapa alasan utama terkait dengan kebebasan pers dan keberlanjutan media online. IWO mengkhawatirkan bahwa RUU Penyiaran tersebut akan membatasi kebebasan pers di Indonesia.

    IWO mencermati bahwa RUU ini bisa mengarah pada kontrol yang lebih ketat terhadap konten yang disiarkan oleh media penyiaran, termasuk platform media online.

    Ketua Umum IWO Pusat Dwi Christianto menilai, ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijunjung tinggi oleh organisasi wartawan dan menjadi amanat UU Pers No.40 Tahun 1999.

    “IWO berpendapat bahwa regulasi yang terlalu ketat dan birokratis dapat membebani media online berbasis penyiaran, terutama yang berskala kecil dan menengah,” kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto.

    Menurutnya, hal ini dapat menghambat perkembangan media online yang sedang tumbuh dan mengurangi keberagaman suara dalam lanskap media di tanah air.

    “Salah satu kekhawatiran terbesar IWO adalah independensi media yang berpotensi terancam jika RUU Penyiaran diterapkan. Kami khawatir bahwa aturan baru ini dapat digunakan untuk mengendalikan atau mempengaruhi konten yang disiarkan oleh media online, mengurangi otonomi editorial yang penting bagi jurnalisme yang bebas dan independen,” paparnya.

    Oleh karena itu, IWO berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterapkan di sektor penyiaran dapat mendukung dan melindungi kebebasan pers, bukan sebaliknya. Semangat regulasi penyiaran tersebut juga harus memastikan bahwa semua media, termasuk media online dapat beroperasi tanpa tekanan yang tidak perlu dari pihak mana pun.

    Ikatan Wartawan Online (IWO) mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang melarang penayangan laporan investigasi karena kami (IWO) menilai ini akan mengancam kebebasan pers.

    “IWO menilai bahwa larangan ini bisa menjadi bentuk pembungkaman pers dan menghambat fungsi media dalam mengawasi penyelewengan kekuasaan serta mengungkap kebenaran kepada publik,” pungkas Dwi Christianto.

    Larangan tersebut dinilai IWO bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi yang harus dijaga oleh media.

    Seperti diketahui, Organisasi pers lain seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers juga menyuarakan kekhawatiran serupa, menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam sistem demokrasi yang sehat.

    “IWO mendukung pernyataan tegas Dewan Pers, atas RUU Penyiaran dengan mengedepankan ekosistem kebebasan pers dan peliputan wartawan yang tetap mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagai lex spesialis bagi profesi wartawan,” tegas Dwi.

    Pasal-pasal Kontroversial RUU Penyiaran

    “IWO mencermati, terdapat dalam RUU Penyiaran Tahun 2024. Selain Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), masih ada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran 2024 yang disorot karena dinilai bermasalah,” ungkap Dwi.

    Berikut ini pasal-pasal dalam draf RUU Penyiaran 2024, yang dinilai IWO bermasalah:

    1. Pasal 42 ayat 2
    Pasal 42 ayat 2 menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI.

    Pasal ini tumpang tindih dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menyebut bahwa penyelesaian sengketa Jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

    Berikut bunyi pasal 42 ayat 2:
    “Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

    2. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c)
    Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) memuat aturan melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

    Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
    “Selain memuat panduan kelayakan isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”.

    3. Pasal 50B ayat 2 huruf (k)
    Pasal 50B ayat 2 huruf (k) mengatur soal larangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

    Seperti di UU ITE, pasal yang memuat istilah pencemaran nama baik dianggap sebagai “pasal karet” dan membatasi kebebasan pers.

    Berikut bunyi Pasal 50B ayat 2 huruf (k):
    “Penayangan isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme”.

    4. Pasal 51 huruf E
    Pasal 51 huruf E juga kontroversial lantaran RUU Penyiaran 2024 mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Pasal ini juga tumpang tindih dengan UU Pers 1999.

    Berikut bunyi pasal Pasal 51 huruf E:
    “Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

    “IWO berharap kebebasan pers harus selalu dijunjung tinggi di Indonesia. Karena UUD 1945 tengah mengamanahkan hal tersebut, sebagai panduan untuk meningkatkan peradaban serta kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Dwi Christianto. (**)

  • Dua Unsur Kapal Perang Jajaran Koarmada III Latihan Bersama di Perairan Papua

    Dua Unsur Kapal Perang Jajaran Koarmada III Latihan Bersama di Perairan Papua

    Sorong, sinarlampung.co Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme prajurit Jalasena Komando Armada (Koarmada) III dalam menjaga kedaulatan NKRI di wilayah Papua. Unsur-unsur III BKO Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada III yaitu KRI Gulamah-869 dan KRI Tatihu-853, melaksanakan serangkaian serial latihan di laut yang dipimpin langsung Komandan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada III, Laksamana Pertama TNI Sumarji Bimoaji di perairan Selat Sele, Sorong, Papua Barat Daya, Jumat, 17 Mei 2024.

    Komandan Guskamla Koarmada III mengatakan, latihan berisiko cukup tinggi ini bertujuan untuk melatih dan meningkatkan profesionalisme prajurit serta mengecek kesiapan material KRI dalam menghadapi tugas-tugas selama melaksanakan operasi di bawah BKO Guskamla Koarmada III. “Materi latihan kali ini adalah “serial Leaving harbour, Mine field transit, Flaghoist, Tactical Maneuvering dan serial RAS – Light Jackstay,” ujarnya.

    Komandan Guskamla Koarmada III juga menekankan, agar selama latihan ini prajurit selalu berpegang teguh pada prinsip zero accident dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan personel maupun materil dalam melaksanakan seluruh rangkaian serial latihan.

    Terpisah, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III Laksamana Muda TNI Hersan menekankan para prajurit agar berlatih serius dan penuh tanggung jawab disertai motivasi, dedikasi, dan semangat yang tinggi agar tercapai hasil yang maksimal.

    “Laksanakan seluruh rangkaian latihan dengan selalu berpedoman pada standard operating procedure (SOP) latihan yang ada dan siapkan diri sebagai prajurit profesional dan siapkan alutsista secara optimal untuk mendukung TNI Angkatan Laut dalam keberhasilan pada pelaksanaan tugas sebagai pengabdian kepada bangsa dan negara sebagai Poros Maritim Dunia,” pesan Hersan. (Tim/Red)

  • AML: Stop Genosida di Palestine

    AML: Stop Genosida di Palestine

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Aliansi Masyarakat Lampung (AML) Cinta Palestina, kembali gelar aksi damai, bertema hentikan genosida oleh Israel Laknatullah, dan Do’a bersama Saudara di Sumatra Barat, Sabtu 18 Mei 2004, pukul 07.30 WIB.

    Massa aksi akan berkumpul didepan Masjid Taqwa, Tanjungkarang, dan akan longmarch menuju Tugi Adipura, Jalan Raden Intan, Bandar Lampung.

    Koordinator lapangan, Gunawan Pharrikesit, mengatakan kegiatan seperti ini akan terus dilakukan sebagai wujud perlawanan terhadap kedzoliman dan penindasan.

    “Terus terjadi pembantaian dan pelanggaran hak asasi manusia. Mulai dari anak-anak hingga orangtua, laki-laki dan perempuan, terbunuh dengan kejam, melalui serangan brutal Israel ke Jalur Gaza, Palestina,” ujar Gunawan Pharrikseit, yang juga seorang advokat ini.

    Sudah lebih dari tigapuluh lima ribu jiwa hilang, lanjutnya, ratusan ribu lainnya mengalami luka dan sebagian besar terluka parah.

    “Kita tidak bisa hanya berdiam diri. Menjadilah bagian dari perlawanan terhadap genosida Israel Laknatullah ini. Apapun yang bisa kita perbuat, kita kerjakan. Termasuk seruan boikot produk-produk terafiliasi Isreal Laknatullah, yang menyumbang pembelian senjata untuk membunuh umat,” tegas advokat yang kerap menangani perkara keberbagai wilayah di Indonesia ini.

    Gunawan Pharrikesit juga menerangkan kegiatan juga akan memanjatkan do’a untuk saudara-saudara kita di Sumatra Barat, akibat musibah banjir bandang lahar dingin Gunung Marapi.

    Ketua Pelaksana kegiatan, Ustadz Firman, menyerukan kepada terkhusus Umar Muslim di seluruh Lampung, untuk bergerak membersamai aksi Bela Palestina.

    “Mari terus bergerak, Palestina masih membara. Pembantaian Yahudi Laknat terhadap saudara seaqidah kita hingga kini masih belum juga meresa, bahkan semakin parah,” ungkap Ustadz Firman.

    Sekretaris PA 212 Lampung ini mengajak kelompok dan elemen masyarakat bersatu, bahu-membahu. Tanpa terkecuali apapun suku dan agama. Ini merupakan kejahatan kemanusiaan.

    “Datang dan bergabunglah bersama kami. Tunjukkan solidaritas dan kepedulian kita terhadap penderitaan Rakyat Palestina. Insha ALLAH ini menjadi wassilah didengarnya doa yang kita panjatkan dan diijabah ALLAH SWT,” Paparnya.

    Rangkaian aksi ini juga akan mengumpulkan donasi, yang hasilnya akan dihitung langsung. Hasil donasi tidak dikurangi biaya kegiatan. “Insha ALLAH berapapun hasilnya, tidak akan kami potong dan semuanya diserahkan kepada yang berhak. Untuk biaya opersional kegiatan, ALHAMDULILLAH para hamba ALLAH yang membiayainya,” ungkap Ustadz Firman. (red) 

  • Wakil Dewan Pers Ajak Para Guru Pelajari UU Pers

    Wakil Dewan Pers Ajak Para Guru Pelajari UU Pers

    Jakarta, sinarlampung.co-Tenaga pendidik diharapkan tidak takut dan gentar menghadapi segelintir oknum yang mengaku sebagai wartawan dan atau yang menyalahgunakan profesi wartawan. Karena peran serta semua elemen masyarakat, termasuk kalangan pendidik, dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat dan profesional.

    Pesan ini secara simultan disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya dan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa yang menjadi pembicara dalam kegiatan “Ngobrol Asik Tentang Sekolah, Pers, dan Hukum” yang diselenggarakan Satuan Pelaksana Pendidikan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis 16 Mei 2024.

    Agung Dharmajaya dalam pemaparannya mengatakan, untuk dapat membedakan wartawan profesional dan perusahaan pers profesional dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan dan sebagai pemilik media, ada baiknya kepala sekolah membaca dan mempelajari berbagai produk hukum yang mengatur pers, dalam hal ini UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman prilaku.

    Dewan Pers bersama seluruh konstituen, organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi anggotanya, bekerja keras melakukan pembinaan terhadap wartawan dan perusahaan pers agar karya pers yang dihasilkan berkualitas baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas, terutama bagi dunia pendidikan.

    Sementara Teguh Santosa menjelaskan teknik mengindentifikasi perusahaan pers profesional. Dia mencontohkan apa dikerjakan oleh JMSI untuk membina anggota, yakni dengan menerapkan sistem rating dari bintang satu sampai bintang empat.

    “Bintang satu kami berikan pada anggota kami yang memiliki badan hukum. Bintang dua untuk anggota kami yang telah mendatakan diri di Dewan Pers sebagai wujud keseriusan mereka menjadi perusahaan pers yang profesional. Bintang tiga dan empat untuk anggota kami yang telah diverifikasi Dewan Pers baik secara administrasi maupun faktual,” ujar Teguh.

    Teguh kemudian mencontohkan website berita Farah.id yang merupakan salah satu anggota JMSI Jakarta. Dia memperkenalkan barcode atau QRIS untuk mengetahui identitas media dan ratingnya di JMSI.

    Lalu, dia juga menjelaskan bahwa perusahaan pers profesional mencantumkan secara jelas pengelola ruang redaksi, mencantumkan Kode Etik Jurnalistik, dan berbagai pedoman yang diterbitkan Dewan Pers terkait pemberitaan. Belum lagi di Farah.id juga dicantumkan sertifikat terverifikasi faktual dari Dewan Pers. “Ini adalah satu cara untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pembaca bahwa media ini dikerjakan dengan cara profesional,” demikian Teguh.

    Sementara Plt. Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Duren Sawit, Farida Farhah, menyampaikan laporan, kegiatan yang dihadiri kepala SD Negeri, kepala SMP Negeri, kepala SMA Negeri, dan kepala SMK Negeri di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dibuka Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, Purwosusilo.

    Dua peembicara lain dalam kegiatan ini adalah Jaksa bidang Intelijen dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Hening Juliastuti dan pengacara yang juga akademisi DR Achmad Fitrian. Dalam sambutan pembuka, Faida Farhah berharap setelah kegiatan ini tenaga pendidik, terutama kepala sekolah, dapat menghadapi tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak yang menciderai kemerdekaan pers itu dengan bijak dan tegas.

    Adapun Purwosusilo mengingatkan kepala sekolah agar berbuat benar dalam menjalankan tugas dan kemudian berani membela kebenaran. Berbuat benar adalah modal utama dalam menghadapi intimidasi pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan dan terkadang juga mengaku sebagai LSM.  (Red) 

  • RMPG: Demokrasi Sudah ‘On the Track’

    RMPG: Demokrasi Sudah ‘On the Track’

    Bandarlampung, sinarlampung.co Demokrasi harus berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Jika melihat kondisi hari ini, maka demokrasi sudah on the track.

    Demikian disampaikan Ketua Dewan Pembina Relawan Prabowo-Gibran (RMPG), Khalid Zabidi yang turut dipaparkan dalam diskusi Komunitas alumni ITB Ganesha Breeding Club (B-Club).

    Khalid yang juga Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) memaparkan, di zaman Orde Lama politik menjadi panglima sehingga membuat kondisi ekonomi terbengkalai. Kondisi tersebut berubah di saat Orde Baru, di mana panglimanya berubah menjadi ekonomi.

    “Tapi di Orde Baru, tidak ada demokrasi sehingga runtuh dalam perjalanan panjang. Maka tidak ada jalan lain kecuali kita mempertahankan demokrasi dan berupaya mempercepat pertumbuhan ekonomi,” ungkap aktivis ITB ini dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Mei 2024.

    Oleh karena itu, Khalid mengapresiasi sikap Prabowo Subianto yang berkali-kali mencalonkan diri sebagai presiden. Menurutnya, Ketua Umum Partai Gerindra ini teguh dengan jalan demokrasi hingga akhirnya memenangkan pertarungan di Pilpres 2024.

    “Saya sangat mengapresiasi Prabowo yang tiga kali menjadi capres dan akhirnya menang. Kami alumni ITB hari ini menyatakan mendukung pemerintahan Prabowo,” jelas Khalid.

    Pada dasarnya, sebuah bangsa tidak hanya mempersiapkan diri menghadapi kebangkitan, tetapi juga kegagalan (failure) dan keruntuhan (collapse). Khalid lantas menyinggung pandangan ekonom Amerika-Turki, Daron Acemoglu yang menyebut institusi negara banyak menemui kegagalan.

    Demokrasi, ungkap Khalid, akan menciptakan dinamika untuk mengubah tatanan lama yang tidak relevan menjadi tatanan baru yang lebih menjawab tantangan masa depan.

    “Schumpeter (ekonom Amerika-Austria) pada 1942 menamainya creative destruction atau penghancuran kreatif, segala teknologi dan inovasi baru akan meruntuhkan cara hidup lama,” sebut Khalid.

    Oleh karena itu, sebagai komunitas yang memiliki kapasitas dalam teknologi dan inovasi, alumni ITB perlu berkomitmen kuat mendukung demokrasi dengan ikut memberikan sumbangan pikiran kepada Prabowo sebagai presiden terpilih.

    “Jadi B-Club Alumni ITB akan berkomitmen pada dua hal, penegakan demokrasi dan pengembangan teknologi dan inovasi untuk pertumbuhan ekonomi,” tutup Khalid. (Red/*)