Kategori: Nasional

  • Mengaku Wartawan Tiga Pria di Aceh Ditangkap Peras Kepala Desa, di Jember Oknum LSM Ngaku Wartawan Juga Ditangkap

    Mengaku Wartawan Tiga Pria di Aceh Ditangkap Peras Kepala Desa, di Jember Oknum LSM Ngaku Wartawan Juga Ditangkap

    Banda Aceh, sinarlampung.co-Tiga pria yang mengaku wartawan ditangkap personil Sat Reskrim Polres Bener Meriah, Banda Aceh, setelah dilaporkan melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Muara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Bener Meriah. Mereka berinisial A, AYZN dan KH. AYZN dan KH mengaku warga Aceh Tamiang. Sementara A, tercatat warga Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

    Informasi di Polres menyebutkan awal ketiga pelaku mendatangi Kantor Desa Musara Pakat, Kecamatan Pintu Rime Gayo, pada 22 April 2025, dengan mengaku sebagai wartawan luar daerah. Pelaku menakut nakuti Kepala desa dengan dalih akan mengeksposes kasus kasus dana desa.

    Setelah pertemuan itu kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah warung di Desa Pante Raya keesokan harinya. Salah satu dari pelaku sempat menarik pelapor ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai. Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta sebagai bagian dari permintaan tersebut, kemudian sisanya akan ditransfer ke rekening terduga pelaku.

    Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan ketiganya di tangkap disalah satu warung kopi di kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah pada, Rabu, 23 April 2025 kemarin. Penangkapan bermula dari adanya laporan yang merasa diintimidasi oleh tiga orang pria mengaku dari media luar Bener Meriah yaitu A, AYZN dan KH.

    Ketiga orang tersebut, kata Kapolres meminta uang sebesar Rp15 juta kepada Reje Kampung (kepala Desa) Musara Pakat sebagai uang damai supaya persoalan dana desa di kampung itu tidak dipublikasikan. “Ketiganya mendatangi kantor Desa Musara Pakat pada 22 April 2025. Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah warung di Kampung Pante Raya keesokan harinya,” kata Kapolres.

    Saat berada di tempat itu, salah satu dari pelaku manarik pelapor ke belakang warung dan menyampaikan tuntutan uang damai. “Setelah melalui negosiasi, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta sebagai bagian dari permintaan tersebut, kemudian sisanya akan di transfer ke rekening terduga pelaku,” ungkap Kapolres.

    Selanjutnya, karena merasa dirugikan dan tertekan, korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bener Meriah. “Atas laporan itu, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tiga orang bersama barang bukti. Disana kita berhasil menyita uang tunai Rp5 juta dan tiga unit handphone yang digunakan sebagai alat pemerasan,” ujarnya.

    Kata Kapolres, ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres, dengan jeratan pasal 368 KUHP. Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya, dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

    Terlebih dengan modus yang menyalahgunakan identitas sebagai insan pers. “Kami tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak citra profesi apapun, apalagi jika tindakan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana,” ungkap Kapolres.

    Oknum LSM Ngaku Wartawan Peras Kades di Jember

    Sementara seorang oknum LSM, berinisial RM, yang juga sering mengaku sebagai wartawan, tertangkap tangan melakukan pemerasan kepada Kades Sukosari, Ahmad Romadhon, Selasa 25 Maret 2025. RM diringkus unit Resmob Timur Satreskrim Polres Jember, saat menerima uang di Balai Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.

    Menurut Ahmad Romadhon ulah RM sudah sangat meresahkan Kades di wilayah Kecamatan Sukowono. Dia selama ini mengaku sebagai LSM dan wartawan, sering mendatangi sejumlah proyek di desa-desa. Kedatangannya untuk menakut-nakuti pekerja, jika proyek desa bermasalah, dan mengancam akan memberitakan temuannya, jika tidak diganti sejumlah uang.

    “Dia sudah menjadi pembicaraan teman-teman kades di wilayah Kecamatan Sukowono, modusnya mendatangi proyek, kemudian mengambil gambar dan menakut-nakuti kalau proyek bermasalah, yang ujung-ujungnya minta uang,” ucap Romadhon.

    Menurutnya, RF meminta uang kepada Romadhon untuk uang THR, dan jika tidak diberi mengancam akan memberitakan negatif tentang desanya. “Karena ada ancaman, ya saya akhirnya menyiapkan uang yang diminta, dan koordinasi dengan anggota polisi, sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan setelah menerima uang,” ujar Romadhon.

    Romadhon juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran Satreskrim Polres Jember, terutama unit Resmob Jember Timur yang telah cekatan dan sigap mengamankan pelaku, sebab selama ini ulahnya sudah sangat meresahkan. “Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada teman-teman Resmob yang sudah bekerja dengan sigap, sebab, tang bersangkutan selalu lolos ketika akan ditangkap saat memeras korbannya,” ujar Romadhon.

    Kuasa hukum Romadhon, Muhammad Husni Thamrin menyatakan kliennya langsung melaporkan Kasus itu, ke Polres Jember. “MR terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa, sekitar pukul 13.00 WIB di Balai Desa Sukosari,” katanya.

    Atas perbuatannya pelaku ini terancam dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara “Saat ini, kasusnya sudah ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Jember,” terangnya.

    Sementara Kanit Pidum Polres Jember IPTU Bagus Dwi Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan OTT pelaku pemerasan. “Terduga Pelaku masih dimintai keterangan, nanti perkembangannya akan kami infokan ya,” katanya. (Red)

  • Terlibat ‘Obstruction of Justice’ Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka di Kejagung

    Terlibat ‘Obstruction of Justice’ Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka di Kejagung

    Jakarta, sinarlampung.co-Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi timah dan impor gula. Ketiganya adalah Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, serta advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.

    Tian disebut bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaeidi Saebih. Ketiganya disebut-sebut mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung. “Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Abdul di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari.

    Abdul mengatakan, terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah, serta korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

    Dalam pemeriksaan, kata dia, penyidik menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut. Selain itu, Abdul juga menyebut Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi hingga seminar.

    Ini sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan. “Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ujarnya.

    Manajemen Jak TV resmi memberhentikan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Direktur Operasional Jak TV, Sony Soemarsono mengatakan, Tian diberhentikan agar ia fokus menghadapi proses hukum di Kejagung. “Kami harap semua pihak, termasuk Pak Tian Bahtiar, dalam penanganan kasus ini dapat bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Tentu kami pun mendoakan yang terbaik untuk yang bersangkutan,” ujar Sony di Jakarta, Rabu 23 April 2025.

    Penonaktifan ini dilakukan dengan tujuan agar aktivitas dan pelayanan perusahaan kepada seluruh mitra dan pemangku kepentingan tetap berjalan baik dan profesional. “Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mendukung sepenuhnya proses yang sedang berlangsung dan berkomitmen menjaga stabilitas serta reputasi perusahaan,” ungkap Sony.

    Sony pun memastikan bahwa Jak TV akan mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejagung. “Saat ini Jak TV akan kembali fokus terhadap kegiatan operasional kejurnalistikan yang selama ini dijalankan,” katanya.

    Jak TV menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata dia. “Kami percaya bahwa proses hukum merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi dunia usaha,” ujar Sony.  (Red)

  • IJTI Soroti Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV: Mestinya Kejagung Dialog dengan Dewan Pers

    IJTI Soroti Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV: Mestinya Kejagung Dialog dengan Dewan Pers

    Jakarta, sinarlampung.co – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi timah dan impor gula. Ketiganya adalah Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, serta advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Tian Bahtiar melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV. “Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.

    Tian disebut bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaeidi Saebih. Ketiganya disebut-sebut mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    “Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Abdul di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari.

    Abdul mengatakan, terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah, serta korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

    Dalam pemeriksaan, kata dia, penyidik menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.

    Selain itu, Abdul juga menyebut Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi hingga seminar. Ini sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan.

    “Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ujarnya.

    Tanggapan IJTI

    Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menanggapi penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi timah dan impor gula oleh Kejaksaan Agung.

    Herik mengatakan, IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala sektor, termasuk di lingkungan penegakan hukum. Setiap warga negara termasuk insan pers yang diduga terlibat tindak pidana, kata dia, wajib diproses sesuai ketentuan hukum.

    “Namun demikian, IJTI menyoroti penetapan tersangka yang didasarkan pada aktivitas pemberitaan, yang merupakan bagian dari kerja jurnalistik,” kata Herik dalam keterangan tertulis pada Selasa, 22 April 2025.

    Dia menuturkan, produk jurnalistik termasuk yang bersifat kritis terhadap institusi negara adalah bagian dari fungsi kontrol pers. Ini dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Bila tuduhan terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV berkaitan dengan isi siaran atau konten jurnalistik, semestinya Kejaksaan Agung berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers,” ujar Herik.

    Hal itu sesuai dengan mandat undang-undang, hanya Dewan Pers yang berwenang menyatakan apakah suatu produk merupakan karya jurnalistik atau bukan

    Dia melanjutkan, proses hukum yang dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pers berpotensi mencederai kebebasan pers. Hal ini juga berpotensi menciptakan preseden buruk yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk menekan media yang menjalankan fungsi kritik secara profesional dan sah.

    Sesuai dengan UU Pers, lanjut Herik, setiap sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers. “Bukan jalur pidana,” ucapnya.

    Dia menilai, langkah pemidanaan terhadap jurnalis atau media tanpa dasar yang jelas dan tanpa prosedur adalah ancaman terhadap demokrasi. Hal ini juga mengancam kebebasan berekspresi.

    Oleh sebab itu, IJTI menyerukan seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menjaga independensi dalam bertugas. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia juga meminta aparat penegak hukum untuk menghormati prinsip kemerdekaan pers, serta tak menggunakan pendekatan represif terhadap aktivitas jurnalistik.

    “IJTI juga akan segera melakukan koordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik tetap terjaga dalam koridor hukum yang benar,” kata Herik. (***)

  • Oknum Polisi Polres Buton Utara Dilaporkan Perkosa Mertua di PTDH, Aipda AD Banding

    Oknum Polisi Polres Buton Utara Dilaporkan Perkosa Mertua di PTDH, Aipda AD Banding

    Sulawesi Tenggara, sinarlampung.co-Oknum anggota Polres Buton Utara, Polda Sulawesi Tenggara, Aipda AD, harus disangsi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari kepolisian, karena tersangkut kasus pemerkosaan. Ironis lagi korban yang rudapaksa ternyata mertuanya sendiri, di Kecamatan Kulisusu, Buton Utara, medio 16 Januari 2025.

    Informasi di Buton Utara menyebutkan, kejadian bermula saat korban AS (37) (mertua wanita,red) sedang memasak di dapur. Pelaku sempat memanggil AS ke kamar dengan alasan ingin berbicara. Namun, AS menolak karena tengah memasak. Sejurus kemudian, AD menghampiri AS di dapur, dan memeluk dari belakang, lalu membopong AS ke kamar, dan menyetubuhi korban.

    “Waktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan AD ke Polres Buton Utara,” ujar SY, suami AS, sekaligus mertua lelaki pelaku, kepada wartawan Rabu 16 April 2025.

    SY mengaku sangat kecewa atas pengkhianatan luar biasa dari AD terhadap kepercayaan keluarga. “Kenapa dia tega begitu?. Saya sangat kecewa dan tidak habis pikir atas perbuatan AD. Istri saya itu mertuanya, masih banyak perempuan lain di luar sana,” ucapnya geram.

    Aipda AD di PTDH

    Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, mengatakan bahwa seluruh proses hukum internal telah ditempuh hingga diputuskan untuk memecat AD dari institusi kepolisian. “Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” kata Totok Budi, Sabtu 19 April 2025.

    Kasus ini menuai kecaman luas dan menambah tekanan agar proses hukum terhadap pelaku berjalan tanpa intervensi. Setelah keputusan pemecatan, beredar kabar bahwa Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara. Bahkan, muncul klaim bahwa ia mendapat dukungan dari pihak tertentu agar terbebas dari sanksi.

    Kekhawatiran publik pun meningkat setelah keluarga korban mengungkap adanya kabar bahwa AD menyebarkan narasi bahwa dirinya tidak akan dipecat. Menanggapi hal ini, Kapolres memastikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan transparansi. “Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” ujar Totok Budi.

    Totok menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran. Apalagi yang berdampak pada citra kepolisian di mata masyarakat. “Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ujarnya.

    Kapolres menambahkan bahwa komitmen Polres Buton Utara adalah menegakkan hukum secara adil, termasuk terhadap personel internal. “Komitmen ini sekaligus menjadi pesan bahwa institusi Polri siap bertindak tegas terhadap pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personelnya, tanpa pandang bulu,” ujar Kapolres.

    Tanggapan Aipda AD

    Aipda AD melalui kuasa hukum AD, Mawan membantah jika kliennya dianggap memiliki bekingan dalam proses upaya banding di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) usai dipecat di tingkat Polres Buton Utara. “Kien kami Aipda AD selama ini patuh dengan putusan yang ada. Namun pihaknya tetap menggunakan upaya hukum dengan melakukan banding di Polda Sultra,” kata Mawan.

    Mawan merespons itu usai mendengar komentar dari keluarga AS, yang menyampaikan bahwa Aipda AD memiliki ’bekingan’ di Polda Sultra. “Perlu kami luruskan juga terkait kalimat yang disampaikan oleh pelapor (mertua laki-laki Aipda AD) inisial SY, bahwa klien kami pernah mengatakan tidak akan di PTDH karena ada yang beking di Polda Sultra,” ujar Mawan melalui keterangan resminya kepada awak media, Senin 21 April 2025.

    Menurut Mawan, pernyataan itu merupakan klaim sepihak dari SY. Mawan menegaskan bahwa Aipda AD patuh terhadap aturan institusi Polri, dan menyayangkan klaim sepihak tersebut. “Pernyataan itu adalah unsur tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, karena klien kami selama ini diam dan menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan tertinggi institusi Polri,” ujaranya.

    Mawan selaku kuasa hukum Aipda AD menyatakan meluruskan informasi beredar terkait tuduhan pemerkosaan terhadap mertua perempuannya berinisial AS (37). Pihaknya menegaskan kliennya tidak pernah melakukan pemerkosaan. “Informasi klien kami yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri adalah hoaks dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” kata Mawan.

    Mawan meminta agar masyarakat Buton Utara dan secara umum Sulawesi Tenggara untuk tidak salah penafsiran dengan pemberitaan sepihak yang beredar bahwa Aipda AD melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri. Karena hubungan Aipda AD dengan perempuan inisial AS tersebut adalah mertua tiri, dan bukan mertua kandung.

    “Perempuan inisial AS tersebut yang agresif terhadap klien kami, di mana klien kami yang berpamitan untuk pindah tempat tinggal justru AS yang melarang klien kami dengan mengatakan ‘saya tidak rela kamu keluar dari rumah’,” ujar Mawan.

    Mawan menuturkan dengan adanya informasi yang tidak benar itu berpotensi mencemarkan nama baik kliennya. Pihaknya akan berupaya menempuh jalur hukum terkait informasi hoaks tersebut. (Red)

  • Paguyuban Pasundan Lampung Halal Bihalal Siap Andil Membangun Lampung

    Paguyuban Pasundan Lampung Halal Bihalal Siap Andil Membangun Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, mengapresiasi kontribusi warga Pasundan dalam mendorong kemajuan pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Lampung. Karena masyarakat Sunda selama ini punya andil dalam pembangunan Lampung.

    Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj. Sekdaprov) Lampung, M. Firsada mengatakan pentingnya nilai kebersamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Sunda. “Sebagaimana pepatah Sunda, silih asih, silih asah, silih asuh, yang artinya saling menyayangi, saling mengingatkan, dan saling membimbing, sehingga semangat ini sangat terasa,” kata M. Firsada saat menghadiri acara Halal Bihalal Keluarga Besar Paguyuban Pasundan di Pondok Pesantren Darul Hikmah, Bandar Lampung, Minggu 20 April 2025.

    Firsada juga mengapresiasi karakter warga Sunda di Lampung yang dikenal rukun, kompak, dan penuh ide serta gagasan. Ia juga menilai, karakter warga Sunda mampu menciptakan suasana sejuk dan damai menjadi kekuatan tersendiri dalam kehidupan sosial. “Ini bukan rahasia lagi, karena orang Sunda itu jagonya membuat dingin suasana. Kalau ada masalah, dibawa ngopi biar hati tenang, solusi datang,” ujar Firsada.

    Firsada menyatakan, Lampung adalah rumah bersama yang terbuka bagi semua suku dan budaya. Filosofi Sai Bumi Ruwa Jurai menjadi pijakan dalam membangun persatuan di tengah keberagaman. “Melalui program Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Paguyuban Pasundan, untuk bersinergi demi kemajuan daerah,” ujar Firsada yang mengajak seluruh peserta untuk terus merawat tali silaturahmi sebagai pondasi kolaborasi dan kemajuan.

    Ketua Paguyuban Pasundan Lampung, Prof Bustomi Rosadi mengungkapkan, pihaknya terus aktif dalam kegiatan sosial dan kebudayaan di Lampung. Dan menegaskan komitmen Paguyuban Pasundan dalam memperkuat nilai-nilai budaya di tengah masyarakat Lampung.

    Dewan Pembina Paguyuban Pasundan Abdul Hakim menambahkan Paguyuban Pasundan harus bisa berjalan sesuai slogannya yakni, silih asah, silih asih, silih asuh. “Silih Asah bagaimana Paguyuban Pasundan berupaya mencerdaskan masyarakat. Silih Asih atau saling mengasihi, saling membantu. Selanjutnya silih Asuh bagaimana bisa membimbing masyarakat,” ujar dia.

    Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefulloh, Kepala Dinas Kehutanan, Dewan Pembina Paguyuban Pasundan Abdul Hakim, serta seluruh pengurus dan anggota Paguyuban Pasundan se- Lampung. Acara Halal Bihalal diisi dengan tausiyah oleh Ustad Diaz Elfadani. (Red)

  • JMSI Luncurkan ‘Media and Peace Forum’ untuk Kurangi Distorsi Informasi

    JMSI Luncurkan ‘Media and Peace Forum’ untuk Kurangi Distorsi Informasi

    Jakarta, sinarlampung.co – Tidak dapat dipungkiri, media massa dan media sosial memegang peranan yang semakin penting di tengah kehidupan manusia. Terutama di era disrupsi di mana informasi yang begitu berlimpah datang dari mana saja, kapan saja, dan dengan maksud apa saja.

    Demikian disampaikan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa ketika meluncurkan “Media and Peace Forum” di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin, 21 Apri 2025.

    Diskusi dihadiri Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) Indonesia untuk Korea Utara Riza H. Wardhana dan KUAI Korea Utara untuk Indonesia So Kwang Yun, serta Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya. Juga hadir Direktur Grup Studi Juche Indonesia (GSJI) Teuku Rezasyah dan Prodiser SEA Today M. Alvin Dwiana Qobulsyah sebagai pembicara dalam diskusi.

    “Di era post truth, kebenaran atas apa yang terjadi rasanya menjadi kurang penting dibandingkan keinginan untuk mempercayai dan meyakini sesuatu. Di era disrupsi dan post truth ini, kebenaran mengikuti keyakinan,” ujarnya.

    Pada akhirnya, sambung Teguh, cara individu memandang konflik juga dipengaruhi informasi yang diterima dari media massa maupun media sosial yang tidak jarang terdistorsi dan menjauh dari kebenaran.

    “Informasi bukan lagi untuk menguji keyakinan, tetapi untuk mempertebal keyakinan,” katanya lagi.

    Dalam kaitannya dengan itu semua, Teguh berharap “Media and Peace Forum” dapat berperan sebagai clearing house dalam mencermati konflik dan ketegangan di manapun. Tidak hanya yang terkait konflik politik, tetapi juga konflik sosial, lingkungan, komunal, dan sebagainya baik di dalam maupun di luar negeri.

    Korut Korban Hoaks

    Dalam peluncuran “Media and Peace Forum” tersebut JMSI mendiskusikan Republik Rakyat Demokratik Korea atau Korea Utara yang masih sering disalah mengerti. Tidak sedikit informasi tidak benar atau hoaks tentang Korea Utara beredar di tengah masyarakat, dan dipercaya. Informasi yang terdistorsi dari media massa dan media sosial ikut berkontribusi dalam memperluas lingkaran kekeliruan itu.

    “Saya sendiri sudah belasan kali ke Korea Utara, diawali dari kunjungan pertama di tahun 2003, dan kunjungan terakhir tahun lalu. Saya kira, secara umum saya mengenali negara ini,” ujar Teguh yang menulis disertasi tentang konflik di Semenanjung Korea yang dipengaruhi negara-negara besar yang memiliki kepentingan di kawasan.

    Dalam diskusi, Alvin membenarkan bahwa informasi mengenai Korea Utara di Indonesia didominasi oleh pemberitaan media Barat yang sedikit banyak sejalan dengan kepentingan rezim di negara-negara Barat yang memandang Korea Utara sebelah mata.

    Karenanya, Alvin mengajak masyarakat ekstra hati-hati dalam mencerna informasi sehingga tidak terbawa propaganda Barat.

    Dia juga mengatakan, ketiadaan tim liputan Indonesia di Korea Utara mempersulit masyarakat Indonesia mendapatkan informasi yang benar mengenai negara itu.

    Sementara Teuku Rezasyah menjelaskan sikap kemandirian Korea Utara yang didasarkan pada ideologi Juche yang menekankan kemandirian.

    “Korea Utara adalah negara yang sering disalahartikan banyak negara di dunia. Keadaan ini tidak baik bagi hubungan antar-bangsa yang berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menghargai,” ujarnya.

    Dalam kenyataannya, sambung Teuku Rezasyah, Korea Utara berhasil menjalankan kebijakan pembangunan berbasis kemasyarakatan dan menjaga lingkungan hidup secara berkelanjutan.

    Teuku Rezasyah juga mempresentasikan perkembangan Korea Utara yang direkamnya dalam kunjungan tahun lalu. (***)

  • Dua Pejabat BUMN PT Waskita Karya Ditahan Kejati Lampung Amankan Uang Rp2 Miliar

    Dua Pejabat BUMN PT Waskita Karya Ditahan Kejati Lampung Amankan Uang Rp2 Miliar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) pada segmen STA 100-200 S/D STA 112+200 Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019, dengan kerugian negara mencapai Rp66 Miliar.

    Baca: Kejati Lampung Garap Korupsi Proyek Jalan Tol PT Waskita dan PT JJC Tahun 2017-2018 Rp1,25 Triliun

    Keduanya pejabat di BUMN itu Widodo (WM alias WDD) selaku Kasir Divisi V Tim Proyek Waskita Karya dan Juanta Ginting (TG alias TWT), Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya. Keduanya langsung menggunakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Lampung pada Senin 21 April 3025 malam.

    Dengan tangan diborgol digiring petugas kejaksaan dan Polisi Militer, menuju mobil tahanan, dan dibawa ke Rutan Way Huwi. Namun keluar dengan membisu. Satu tersangka berusaha menutupi wajah menggunakan kertas map, dan keduanya tidak bersedia memberikan keterangan apapun kepada awak media.

    Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan kedua tersangka ditahan di rutan kelas I Way Huwi selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik meningkatkan status saudara WM alias WDD dan saudara TG alias TWT menjadi tersangka,” kata Armen dalam konferensi pers, Senin malam.

    Berdasarkan penyidikan Kejati Lampung, pembangunan Tol Terpeka yang menghubungkan Lampung dan Palembang senilai Rp1,2 triliun diduga dikorupsi oleh oknum petugas Tim V PT Waskita Karya. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Tol Terpeka yaitu dari STA 100+200 s/d STA 112+200 sepanjang 12 Km di Lampung tahun anggaran 2017-2019.

    Modus operandi dalam kasus korupsi ini yaitu para tersangka diduga membuat laporan keuangan fiktif. Mereka merekayasa dokumen tagihan-tagihan seolah-olah berasal dari kegiatan pembangunan Tol Terpeka.

    Widodo dan Juwanta Ginting menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L 8/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 dan Surat Penetapan Nomor: Tap-06/L.8/Fd 2/04/2025 tanggal 21 April 2025. “Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 47 saksi, dimana nilai kontrak pekerjaan itu sebesar Rp 1.253.922.600.000 yang bersumber dari BUJT (Badan Usaha Jalan Tol),” jelas Armen.

    Adapun modus operandi kasus tersebut yakni terdapat penyimpangan anggaran pekerjaan pembangunan Jalan Tol Terpeka yang dilakukan oleh oknum Tim Proyek pada Divisi 5 PT. Waskita Karya tersebut. “Modusnya membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019,” ujarnya.

    “Dimana pada kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan dengan menggunakan nama vendor fiktif, selain itu juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja,” tambah  Armen.

    Pertanggungjawaban keuangan fiktif itu dilakukan oleh kedua tersangka dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 66 Miliar. Armen menjelaskan perkara itu bermula pada Tahun 2017-2018, pada Divisi V salah satu BUMN (PT. Waskita Karya) selaku Kontraktor telah mengerjakan Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019.

    Lalu, pekerjaan itu dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 Tanggal 05 April 2017, antara Kepala Divisi V di salah satu BUMN tersebut selaku Kontraktor Pelaksana dengan Direktur Utama PT JJC (Jasamarga Jalanlayang Cikampek) selaku Pemilik Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

    “Sumber Pendanaan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang berasal dari Viability Gap Fund (VGF) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek atas pekerjan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Skema Viability Gap Fund(VGF)-Subsidi Silang adalah salah satu skema pembiayaan kreatif yang diusung pemerintah berupa dukungan kelayakan atas biaya konstruksi bagi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan Jalan Tol,” terangnya.

    Armen merinci dasar Skema Viability Gap Fund(VGF) Subsidi Silang berdasarkan ketentuan : 

    1. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 223 Tahun 2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

    2. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 170 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

    3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Evaluasi Penerusan Pengusahaan Jalan Tol.

    “Pekerjaan tersebut dilaksanakan selama 24 bulan sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 8 November 2019, dimana dilakukan serah terima PHO tanggal 8 November 2019, dengan masa Pemeliharaan (FHO) selama 3 tahun,” Ujarnya.

    Dalam perkara tersebut, pihaknya juga telah menerima pengembalian kerugian sebesar Rp 400 juta pada Senin (21/4/2025) dan total kerugian negara yang telah diterima sebesar Rp2 Miliar.

    Kini keduanya dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (red) 

  • Bhayangkara FC Bermarkas Di Lampung, Gubernur: Kesempatan Bagi Talenta Muda Daerah

    Bhayangkara FC Bermarkas Di Lampung, Gubernur: Kesempatan Bagi Talenta Muda Daerah

    Jakarta, sinarlampung.co – Bhayangkara Presisi FC secara resmi menetapkan Provinsi Lampung sebagai homebase barunya untuk kompetisi Liga 1 musim 2025. Kepastian ini diumumkan dalam peluncuran resmi tim yang digelar di Jakarta pada Selasa (22/4/2025), dan disambut penuh semangat oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.

    Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyampaikan rasa bangga dan antusiasme atas hadirnya tim Bhayangkara Presisi FC di Bumi Ruwa Jurai. Ia menyebut keputusan ini sebagai momen penting dan langkah besar bagi kemajuan sepak bola di Provinsi Lampung.

    “Senang sekali hari ini, sangat bangga, sangat senang, Bhayangkara Presisi FC resmi berlabuh, berkandang di Provinsi Lampung, Sang Bumi Ruwa Jurai,” ujar Gubernur Mirza dengan penuh semangat.

    Lebih dari sekadar menjadi markas baru bagi Bhayangkara Presisi FC, Gubernur Mirza menekankan bahwa kehadiran tim ini membawa harapan besar, khususnya bagi generasi muda Lampung. Ia menilai, inilah saat yang tepat bagi anak-anak muda di daerah untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya tanpa harus meninggalkan tanah kelahiran mereka.

    “Ini adalah kesempatan emas bagi anak-anak muda Lampung. Mereka tidak perlu lagi keluar dari kampung halamannya untuk mengejar mimpi menjadi pemain sepak bola profesional. Sekarang panggung itu hadir di depan mata mereka,” tegasnya.

    Pemerintah Provinsi Lampung, lanjut Gubernur, siap memberikan dukungan penuh demi kenyamanan dan kemajuan Bhayangkara Presisi FC selama bermarkas di Lampung. Salah satunya dengan memastikan kesiapan infrastruktur, termasuk stadion yang representatif dan fasilitas pendukung lainnya.

    “Kami akan mempersiapkan stadion agar layak, nyaman, dan membanggakan. Kami ingin Bhayangkara FC merasa bahwa Lampung benar-benar rumah mereka. Kami ingin klub ini bangga menjadikan Lampung sebagai kandangnya,” katanya.

    Gubernur Mirza juga mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk menyambut Bhayangkara Presisi FC dengan semangat kebersamaan dan dukungan penuh. Ia meyakini, dengan sinergi antara pemerintah, klub, dan masyarakat, Bhayangkara FC akan memiliki kekuatan besar untuk bersaing di kompetisi tertinggi sepak bola nasional.

    “Kami pastikan masyarakat Lampung bangga dan siap menjadi bagian dari perjuangan Bhayangkara FC. Kita jadikan Bhayangkara sebagai tim kebanggaan Provinsi Lampung,” ujarnya.

    Mengakhiri sambutannya, Gubernur Mirza menyerukan semangat perjuangan dan menyatakan optimisme bahwa Bhayangkara FC mampu mencatat prestasi besar di musim ini.

    “Dengan semangat, kerja keras, dan dukungan luar biasa dari masyarakat Lampung, saya yakin Bhayangkara FC bisa menjadi juara Liga 1 2025. Dari Lampung kita berlari, untuk Indonesia kita berjuang,” pungkasnya. (Red)

     

    Media Siber Lampung

  • Badan Siber Sandi Negara Selenggarakan Rakor Penyelenggara Sistem Elektronik Infrastruktur Informasi Vital

    Badan Siber Sandi Negara Selenggarakan Rakor Penyelenggara Sistem Elektronik Infrastruktur Informasi Vital

    Jakarta, sinarlampung.co – Badan Siber Sandi Negara Selenggarakan Rapat Koordinasi Penyelenggara Sistem Elektronik Infrastruktur Informasi Vital (IIV) di Auditorium Lt. 4 Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat pada Selasa (22 April 2025).

    Rakor bertujuan memperkuat sinergi dalam perlindungan IIV dan membangun kesadaran kolektif serta komitmen bersama di antara pemangku kepentingan sektor IIV, guna menjaga keamanan siber nasional.

    Acara dibuka oleh Kepala Badan Siber & Sandi Negara, Letjen TNI (Purn) Drs. Nugroho Sulistyo Budi, M.M., M.Han dan dihadiri oleh 25 Kementerian/Lembaga dari berbagai lintas sektor IIV.

    Perlindungan sistem elektronik pada IIV merupakan hal yang krusial dan strategis karena jika terjadi gangguan pada sistem ini dapat berdampak besar pada masyarakat luas dan perekonomian nasional.

    Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022, telah menetapkan Peta Bisnis Perlindungan IIV disertai penunjukan instansi pembina sektor masing-masing. Pada kesempatan Rakor tersebut Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan amanat peraturan tersebut sekaligus senantiasa menguatkan koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan ketahanan siber nasional.

    “Seluruh pemangku kepentingan perlu bersinergi dan berkomitmen untuk mempercepat pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) pada instansi masing-masing sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto. BSSN akan terus melakukan asistensi dalam upaya percepatan tersebut,” ucap Nugroho.

    Nugroho pun menambahkan terkait dengan TTIS Sektoral, Gov-CSIRT BSSN dapat dijadikan sebagai role model pembentukan dan operasionalisasi TTIS Sektoral sesuai dengan prinsip security by design.

    Lebih lanjut Nugroho menekankan bahwa agenda prioritas pemerintah, termasuk operasionalisasi Gov-Tech, program Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan program lainnya akan sangat bergantung dengan transformasi digital yang aman.

    Di akhir sambutannya, Kepala BSSN mengajak kepada peserta untuk meningkatkan awareness dan kapasitas IIV serta peningkatan kapabilitas TTIS yang sudah dimiliki. (Red)

  • Korupsi Lahan Tol JTTS KPK Periksa Eks Direktur Keuangan PT Hutama Karya Bambang Joko Sutarto

    Korupsi Lahan Tol JTTS KPK Periksa Eks Direktur Keuangan PT Hutama Karya Bambang Joko Sutarto

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Hutama Karya Realtindo, Bambang Joko Sutarto, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 April 2025.

    Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami proses pembayaran lahan dari PT Hutama Karya (HK) kepada salah satu pihak korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Saksi didalami terkait dengan prosedur pembayaran tanah dari HK kepada tersangka korporasi atas nama PT STJ,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa 15 April 2025.

    Selain Bambang, KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yakni EVP Keuangan PT HK, Muhroni, dan mantan staf Divisi PBI PT HK, Afif Widodo Aji. Namun, keduanya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

    Dalam kasus ini, KPK telah menyita 54 bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp150 miliar. Rinciannya, 32 bidang tanah berada di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang lainnya di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.

    Aset tersebut disita dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), yang merupakan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya. Kasus ini diumumkan KPK pada 13 Maret 2024, dengan dugaan nilai kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.

    Kemudian pada 20 Juni 2024, KPK menetapkan tiga orang tersangka: mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; pegawai PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; serta Iskandar Zulkarnaen. Karena Iskandar telah meninggal dunia, KPK menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. (Red)