Kategori: Nasional

  • Napi Narkoba Vonis 14 Tahun Bayu Wicaksono Bisa Pulang Tak Balik Lagi Pejabat Rutan Sukadana Panik Sebut Melarikan Diri?

    Napi Narkoba Vonis 14 Tahun Bayu Wicaksono Bisa Pulang Tak Balik Lagi Pejabat Rutan Sukadana Panik Sebut Melarikan Diri?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Narapidana Kasus Narkotika, Bayu Wicaksono alis Encek, vonis 14 tahun penjara dan menjadi narapidana Rumah Tahanan Kelas II B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dinyatakan buron. Pasalnya sejak Minggu 21 April 2024-hingga kini Bayu Wicaksono tak lagi ada di Rutan. Daftar buron itu kini masuk DPO Polda Lampung.

    Tiket Pesawat Narapidana Bayu Wicaksono, tanggal 28 April 2024

    Kaburnya Encek sempat ditutup tutupi oleh pihak Rutan dan Kanwil Kemenkumham Lampung. Bahkan Karutan dan Kalapas Rutan Sukadana sudah dicopot dan diganti pejabat baru.  Indikasi Encek Kabur dengan menyuap petugas Rutan.

    Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali membenarkan informasi kaburnya Napi tersebut. “Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada tanggal 21 April,” kata dia, Kamis 16 Mei 2024.

    Menurut Kusnali, saat ini pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melibatkan tim pusat. “Kami sudah tindaklanjuti laporan itu, bahkan tim dari pusat (Ditjen) pun sudah datang dan mendalami kasus itu,” ujarnya.

    Kusnali menyampaikan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Ditjen Kemenkumham.”Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat, karena mereka baru dua hari di sini,” jelasnya.

    Kusnali menyebut identitas narapidana yang berhasil melarikan diri bernama Bayu Wicaksono.”Bayu Wicaksono kasus narkoba yang telah mendapatkan vonis hukuman 14 tahun penjara,” kata Kusnali.

    Keluar Tanpa Pengawalan Naik Pesan Lion Air

    Penyusuran wartawan menyebutkan Polda Lampung baru mendapatkan tembusan, Kamis 16 Mei 2024 malam. Informasi yang diterima redaksi sinarlampung.co menyebutkan pada hari Minggu tanggal 21 April 2024, Bayu wicksono alias encek, ingin pulang ke rumahnya di Subang.

    Dari dalam sel, Encek dibon oleh Imam, ajudan Karutan Sukadana. Sumber menyebutkan sudah ada MOU antara Encek dengan Karutan, KPR, dan Kasubsi pelayanan tahanan. Maka napi tersebut walaupun 14 tahun bisa melenggang pulang ke rumahnya di Subang, Jawa Barat. “Ada indikasi suap milyaran rupiah dalam pelarian Encek ini,” katanya.

    Namun, pada hari Minggu tersebut Encek yang di bon oleh Imam, namun Napi tersebut pulang sendiri tanpa dikawal. Encek dengan santai menuju Bandara Radin Intan, dan terbang menggunajan pesawat Lion Air. Dari data manives penumpang atas nama Bayu Wicaksono. “Lebih jelas bisa kroscek di petugas bandara Radin intan,” katanya.

    Selama dua pekan, Encek tak juga kembali. Pihak Rutan Sukadana terlihat masih santai karena ada perjanjian Karutan dengan Napi tersebut bahwa Napi itu boleh dua Minggu di luar. Setelah lewat dari 2 pekan, Encek tak unjung pulang atau memberi kabar.

    Barulah para pejabat dan staf di Rutan Sukadana kasak kusuk mencari napi tersebut. Lebih anehnya lagi Karutan dan oknum pejabat KPR ataupun Kasubsi pelayanan tahanan mencari dalih bahwa napi tersebut melarikan diri dari tembok Rutan.

    “Padahal napi tersebut sudah lama tidak ada lagi di rutan Sukadana. Yaitu sejak tanggal 21 April 2024 hari Minggu. Kita juga miris melihat kelakuan kelakuan oknum pejabat pejabat rutan Sukadana. Sepertinya demi uang mereka menghalalkan berbagai macam cara,” kata sumber itu.

    Modus memulangkan napi tersebut sudah menjadi tradisi oknum pejabat Rutan Sukadana. Ini berdasrakan pernyataan dari beberapa napi yang kami mintai keterangan. “Luar biasa hebatnya, napi hukuman 14 tahun saja mereka berani mengeluarkan dan memulangkan tanpa prosedur yang sah, mana ke Subang lagi, dan tanpa dikawal. Ini namanya bukan lari tapi di larikan,” katanya. (Red)

  • Massa Tujuh Desa di Lampung Utara Halau Truk ODOL Batubara Melintas

    Massa Tujuh Desa di Lampung Utara Halau Truk ODOL Batubara Melintas

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Ratusan massa gabungan dari perwakilan tujuh desa di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menggelar aksi menghalau armada batubara dengan kapasitas muatan berlebih. Warga yang berkumpul terpaksa mengambil sikap tegas dikarenakan kendaraan ODOL yang masih membandel tidak mengindahkan regulasi serta surat keputusan bersama (SKB) Forkopimda Kabupaten Lampung Utara.

    Hasil dari sweeping mobil tronton didapati fakta muatan batubara yang over kapasitas sehingga dipandang masyarakat, armada inilah yang menjadi biang kerok perusak jalan lintas tengah sumatera yang ada di wilayah Lampung Utara.

    Aksi penghalauan, masyarakat didatangi rombongan pihak kepolisian yang akan memberikan himbauan serta pendekatan secara persuasif dengan harapan masyarakat mau membubarkan barisan sembari mencari solusi terbaik terkait polemik kendaraan ODOL yang dianggap jadi biang kerok kerusakan jalan.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kabag Ops Kompol Suharjono didampingi Kapolsek Abung Selatan, AKP Mardianto menghimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban umum. Masyarakat diminta untuk beristirahat dan membubarkan aksi, pihaknya berjanji akan mengawal persoalan ini hingga tingkat provinsi dan pusat.

    “Menghimbau masyarakat jangan sampai mengganggu ketertiban masyarakat dan angkutan jalan. Kalaupun ada aspirasi, agar disampaikan keranahnya. Kalau harus ke provinsi, nanti saya kawal, biar tepat sasaran,” kata Kabag Ops, Kompol Suharjono, Jumat dini hari 18 Mei 2024.

    Kabag Ops menghawatirkan jika masyarakat tetap bersikukuh memutarbalikkan kendaraan, ditakutkan terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.”Kalau begini kan istilahnya menghambat arus lalin. Kami (kepolisian) menghimbau masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, supaya koordinasi, mediasi, sehingga ada titik temu,” ujarnya.

    Sementara itu, perwakilan masyarakat, Rifki, warga Kecamatan Blambangan Pagar mengapresiasi kinerja Polres Lampura, untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres setempat. Menurutnya masyarakat dari 7 desa dengan meminta bantuan Laskar Lampung, tetap bersikukuh untuk bertahan dan melanjutkan aksi putar balik armada batubara.

    Aksi itu muncul disebabkan oleh kekecewaan atas keinginan masyarakat yang tidak diakomodir pemerintah daerah. Pihak masyarakat berharap kepolisian mampu menyampaikan aspirasi masyarakat ke pemerintah daerah setempat. “Masyarakat hanya menginginkan agar armada batubara yang kapasitas muatannya overload (berlebih) tidak lagi melintas di jalan lintas seputaran lingkungan desa kami. Sudah banyak yang jadi korban keganasan mobil batubara ini, termasuk anak keponakan kami yang jadi korban,” katanya.

    Sebelumnya, Laskar Lampung Utara menggelar aksi terkait dugaan pungli besar-besaran yang dibungkus jasa pengamanan truk-truk angkutan batu bara yang melintas di Kabupaten Lampung Utara.

    Ketum Laskar Lampung Nero Koenang membenarkan akan ada aksi tersebut. Menurutnya hal semacam itu harus diberantas karena sangat meresahkan masyarakat. “Belum lagi, jalan jadi rusak, jembatan bolong, hingga kecelakaan lalu lintas akibat padatnya truk tronton pengangkut batu bara,” katanya. (Red)

  • TNI-AL Marinir Indonesia CARAT Bersama US Navy dan US Marine Corps

    TNI-AL Marinir Indonesia CARAT Bersama US Navy dan US Marine Corps

    Pesawaran, sinarlampung.co-Sekitar 1.380 personel TNI Angkatan Laut bersama 1.180 personel United States (US) Navy (Angkatan Laut Amerika Serikat) dan US Marine Corps (Korps Marinir AS) menggelar latihan bersama (latma) Cooperation Afloat Readiness and Training (CARAT) pada 13—20 Mei 2024 di Lampung. Acara Latma dibuka Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono Hadi di Markas Batalion Infanteri 9 Marinir, Piabung dalam upacara militer, Senin 13 Mei 2024.

    Kegiatan berlangsung di beberapa titik, yakni seputaran perairan Teluk Ratai dan Piabung. Kemudian di Pusat Latihan Pertempuran 9 Marinir Piabung, Batalion Infanteri 7 Marinir, dan Batalion Infanteri 9 Marinir. Latma CARAT 2024 menggunakan persenjataan kapal perang, pesawat udara, dan senjata artileri marinir.

    “TNI AL mengerahkan KRI Semarang-594, KRI Kerambit-627, KRI Kujang-642, dua heli Panther, satu pesawat CN-235, dan 11 kendaraan taktis. Sedangkan US Navy mengerahkan USS Somerset (LPD-25), 2 LCAC, 4 heli CH-53 Sea Stallion, dan 1 pesawat tanpa awak,” kata Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yoos Suryono.

    Hadir dalam upacara tersebut delegasi TNI Angkatan Laut, US Navy, dan US Marine Corps, Danbrigif 4 Marinir Kolonel Mar Supriyadi Tarigan, Danyonif 9 Marinir Letkol Mar Fuzi Nugraha, serta Forkopimda. “CARAT merupakan latihan bersama bilateral antara TNI AL dan US Sevent Fleet dalam kerangka military to military cooperations setiap dua tahun,” ujarnya.

    Pada Selasa 14 Mei 2024, dalam rangkaian Latihan Bersama Carat 2024 di hari ketiga, prajurit Korps Marinir melaksanakan latihan dengan prajurit USMC di Batalyon Infantri 9 Marinir, Batu Menyan, Teluk Pandan, Pesawaran Lampung. Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah materi menembak ofensif, drill morse, jungle survival, menembak GPMG, CQB, jungle ware fare dengan penuh semangat sehingga berjalan dengan aman dan lancar.

    Latihan tersebut juga dilaksanakan sebagai bentuk untuk meningkatkan kesiapan operasional prajurit satuan operasi diikuti dengan peningkatam kemampuan dalam menjawab panggilan tugas yang saat ini berkembang secara dinamis.

    “Kegiatan Latma Carat 2024 memiliki tujuan yang sama yakni guna saling bertukar ilmu pertempuran prajurit sebagai bekal untuk melaksanakan tugas tempur yang akan di laksanakan dalam tugas serta meningkatkan hubungan bilateral negara.” Kata Danyon 9 Marinir Letkol Marinir Fuzi Nugraha. (Red)

  • PT Hutama Karya Digugat Soal PKPU

    PT Hutama Karya Digugat Soal PKPU

    Jakarta, sinarlampung.co-PT Hutama Karya (Persero) atau HK mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dari sejumlah perusahaan. Berdasarkan laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan kepada Hutama Karya (HK) itu dilayangkan oleh 3 perusahaan, yakni PT Rekayasa Energi Bersama, PT Yuan Sejati, dan CV Adi Kencana Buana Raya pada sebagai pemohon pada 6 Mei 2024 lalu.

    Sementara itu, pihak termohon ialah PT Hutama Karya (HK) dan PT Timas Suplindo. Jadwal sidang pertama sedianya dilaksanakan pada Senin, 13 Mei kemarin. Namun, sidang ditunda lantaran pihak termohon seluruhnya tidak hadir. Berdasarkan petitumnya, seluruh pemohon meminta pengadilan kepada termohon untuk berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari.

    Wartawan mencoba mengkonfirmasi terkait dengan pengajuan gugatan PKPU tersebut kepada Hutama Karya. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi yang disampaikan. Namun, berdasarkan sebuah video yang di upload oleh seorang pengusaha lokal bernama Ronald A Sinaga melalui media sosial instragram pribadinya (@brorondm), gugatan itu dilayangkan lantaran HK memiliki utang kepada sejumlah vendor itu.

    “Kalau kalian (Hutama Karya) memang bandel, sudah disomasi tidak mau bayar, maka kita gas ke PKPU. Dan PKPU itu nggak neko-neko, langsung harus lunas,” ujarnya dalam video tersebut, dikutip Selasa 14 Mei 2024, tanpa memerinci berapa jumlah utang HK kepada perusahaan tersebut. (Red)

  • Bunda Eva Dilaporkan ke Kejagung

    Bunda Eva Dilaporkan ke Kejagung

    Jakarta, sinarlampung.co Lampung Corruption Watch (LCW) melaporkan Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, atas penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 kepada kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.

    Ketua LCW Juendi Leksa Utama mengatakan, pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran disampaikan langsung pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung RI.

    Dia menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga pada APBD yang sudah terealisasi pada penggunaan pemerintah Kota Bandarlampung.

    “Dalam pertanggungjawaban Wali Kota Bandar Lampung, penggunaan anggaran yang terealisasi sekitar 2 triliun lebih. Dan Wali Kota ini mesti diperiksa apakah ada kerugian negara atau tidak di sana,” terangnya.

    Dari semua realisasi belanja yang ada, LCW menduga realisasi anggaran tersebut tidak semua dapat dipertanggungjawabkan dan Walikota Bandar Lampung sebagai kepala daerah harus dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan karena diduga telah merugikan keuangan negara.

    Selain itu, terdapat anggaran yang begitu besar dengan uraian urusan organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan pada Sekretariat Daerah hingga ratusan miliar.

    Bahwa dalam anggaran belanja pada Sekretariat Daerah terdapat kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah yang patut diduga terdapat kerugian keuangan negara.

    “Sebagai contoh, yang perlu diperiksa penggunaan anggaran pada sekretariat daerah kota bandar Lampung yaitu pada kegiatan penyediaan bahan bacaan hingga miliaran serta fasilitas kunjungan tamu yang menghabiskan biaya lebih dari lima miliar rupiah.

    Dalam anggaran belanja pada Sekretariat Daerah juga terdapat kegiatan Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah hingga puluhan miliar rupiah dengan kegiatan Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik hingga 17 miliar rupiah, Penyediaan jasa pelayanan umum kantor sampai 9 miliar, administrasi keuangan dan operasional Kepala Daerah sebesar 1,4 miliar.

    Serta pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan hingga 3 miliar lebih dengan fasilitas keprotokolan, fasilitas komunikasi pimpinan sebesar, dan Pendokumentasian tugas pimpinan.

    “Pengaduan sudah disampaikan, dan kita serahkan semua kepada penyelidik kejaksaan agung untuk mendalami dan memeriksa Walikota Bandar Lampung terkait hal itu,” tutupnya. (*)

  • Terima Uang Rp3,67 Miliar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Selegram Palembang Adelia Putri Salma Divonis Lima Tahun Penjara Jaksa Pikir-pikir

    Terima Uang Rp3,67 Miliar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Selegram Palembang Adelia Putri Salma Divonis Lima Tahun Penjara Jaksa Pikir-pikir

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Terbukti menerima uang dari suaminya Kadafi alias David, terpidana Narkoba jaringan Fredy Pratama, selebgram asal Palembang,Adelia Putri Salma divonis 5 tahun penjara pada sidang pengadilan negeri (PN) kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis 16 Mei 2024.

    Baca: Muhammad Yuda Yang Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ternyata Pegawai Bidang Kesra Pemda Lampung Tengah, Pegawai Honor Ngantor Bawa Pajero

    Baca: Jadi Kurir Fredy Pratama Mantan Kasat Narkoba AKPOL 2012 itu Dituntut Hukuman Mati

    Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma yang ditangkap oleh Polda Lampung atas dugaan terlibat dalam jaringan narkoba internasional informasinya pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Kementerian Perhubungan. Adelia Putri Salma diketahui bekerja di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

    Adelia Putri Salma terbukti menerima uang hingga senilai Rp3,67 miliar dari suaminya, dari hasil penjualan narkoba dari jaringan narkoba Fredy Pratama yang diterima melalui rekening selama tahun 2022-2023.

    Ketua majelis hakim, Lingga Setiawan, mengatakan bahwa terdakwa Adelia Putri Salma dinyatakan terbukti telah menerima uang dari suaminya dan dijatuhi hukuman. “Terhadap terdakwa Adelia Putri Salma (red) dijatuhi hukuman selama lima (5) tahun penjara,” kata Lingga Setiawan, Kamis 16 Mei 2024.

    Selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun penjara terdakwa Adelia Putri Salma juga di kenakan denda Rp2 miliar dan jika tidak bisa dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan penjara. Atas vonis majelis hakim itu, JPU Eka Aftarini menyatakan pikir pikir demikian juga dengan pengacara Adelia Putri Salma juga menyatakan pikir pikir.

    Sebelumnya Adelia Putri Salma menerima uang hasil penjualan narkotika dari suaminya tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkoba ditunut tujuh tahun penjara oleh jaksa karena terbukti melanggar pasal 137 huruf a, b juncto pasal 136 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam tuntutan JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hujan kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara denda sebesar Rp2 miliar dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.

    Pernah Jadi Pegawa Dishub

    Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma yang ditangkap oleh Polda Lampung atas dugaan terlibat dalam jaringan narkoba internasional informasinya pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Kementerian Perhubungan. Adelia Putri Salma diketahui bekerja di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

    Hal ini terlihat dari postingan Adelia Putri Salma yang menggunakan seragam dinas berwarna putih biru bersama para rekannya yang lain. Postingan tersebut di publish oleh ASP pada 29 Agustus 2018 silam. Ia kemudian menuliskan narasi “ya Allah jadikanlah hamba  manusia yg selalu bersyukur atas setiap nikmatnya y…

    KI salah satu rekan kerja Adelia Putri Salma sempat terkejut mendengar kabar penangkapan tersebut. Ia mengaku telah lama tidak melihat APS. Sebab, pada 2018 lalu APS telah pindah. “Setelah tidak lama pindah ke Jakarta kabarnya dia resign,”ungkap KI, Selasa 29 Agustus 2023.

    Selama bekerja di Palembang, Adelia Putri Salma memang dikenal memiliki gaya hidup glamor. Penampilan Adelia Putri Salma pun berbeda dengan banyak pegawai honorer lainnya. Bahkan, ia datang ke kantor dengan mengendarai mobil mewah jenis Range Rover. “Kami memang sempat dengar gosipnya seperti itu (jaringan narkoba) tapi tidak tahu pasti bagaimana. Setahu kami 2018 dia sudah tidak lagi bekerja sudah resign,” ujarnya (Red)

  • Korban Banjir Bandang Lahar Dingin Gunung Merapi Sumatera Barat Capai 67 Orang Meninggal, 20 Hilang Hampir 1000 Keluarga Masih Dipengungsian

    Korban Banjir Bandang Lahar Dingin Gunung Merapi Sumatera Barat Capai 67 Orang Meninggal, 20 Hilang Hampir 1000 Keluarga Masih Dipengungsian

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Korban banjir lahar dingin di Sumatera Barat (Sumbar) mencapai 67 orang. Korban hilang 20 orang masih dalam pencarian. Sementara terdata 989 keluarga mengungsi sementara di Posko darurat karena kediamannya rusak diterjang banjir, Kamis 16 Mei 2024

    porak poranda diterjang material Gunung Merapi

    Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyampaikan, jumlah korban bertambah setelah tim gabungan pencarian menemukan jenazah di sejumlah titik di lokasi terdampak. “Kami maksimalkan untuk terus melakukan pencarian di samping penanganan darurat yang lain dikerjakan,” ujar Suharyanto dalam keterangannya, Kamis 16 Mei 2024.

    Saat ini, kata Suharyanto masih terdapat 20 warga yang dilaporkan hilang akibat bencana banjir lahar dari Gunung Marapi tersebut. Selain itu, tercatat asa 44 korban luka-luka yang menjalani perawatan, dan 989 keluarga mengungsi sementara di posko darurat karena kediamannya rusak diterpa banjir.

    “Kami semua di sini, ada pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota, bersatu semuanya bekerja bersama-sama, termasuk dalam proses pencarian dan evakuasi korban. Di mana kami terus lakukan sampai bapak ibu ahli waris mengatakan stop baru kami berhenti,” ujar Suharyanto.

    Data korban meninggal dunia ditemukan di Kota Padang Panjang 2 orang, Kabupaten Agam 20 orang, Kabupaten Tanah Datar 19 orang, Kota Padang 1 orang, dan Kabupaten Padang Pariaman 8 orang. Letjen TNI Suharyanto menyampaikan, pihaknya terus berupaya melakukan pencarian korban.

    Selain itu, melakukan pemulihan akses jalan darat dari daerah terdampak dengan alat berat, pembersihan material longsor, evakuasi korban, dan koordinasi dengan OPD terkait. Pemerintah juga tengah mengupayakan pemenuhan kebutuhan dasar para masyarakat terdampak juga dapat dipenuhi dengan baik. “Kita pastikan dan tadi kita sudah berikan bantuan awal baik yang bersifat dana maupun barang kebutuhan sehari hari dan ini akan dievaluasi terus menerus sesuai perkembangan,” ujarnya.

    Pengiriman bantuan logistik dan evakuasi warga masih dilakukan. Namun, masih adanya tempat dan jalur yang masih tertutup dan terisolir, sehingga pengiriman bantuan dilakukan menggunakan jalur udara maupun darat dengan memakai jembatan darurat.

    Bantuan awal dana operasional berupa Dana Siap Pakai (DSP) kepada pemerintah daerah terdampak banjir lahar dengan jumlah total Rp3,2 miliar. Selain itu, bantuan logistik berupa tenda pengungsian, tenda keluarga, sembako, makanan siap saji, hygiene kit, terpal, selimut, kasur, pompa alpon, jendet light, lampu solar panel, toilet portable, gergaji pohon, dan perlengkapan kebersihan.

    Sebelumnya banjir bandang dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah Sumatera Barat pada Sabtu 11 Mei 2024 dan Minggu 12 Mei 2024. Bencana ini dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya aliran sungai yang sebagian besar berhulu di Gunung Marapi.

    Banjir yang terjadi diperparah dengan terbawanya material vulkanik dari Gunung Marapi melalui sungai karena hujan lebat di sekitar puncak. “Hujan yang tinggi di sekitar puncak membawa turun material vulkanis dan menjadi lahar dingin,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari.

    Terdapat lima kabupaten/kota di Sumatera Barat yang terdampak banjir lahar, yakni Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang. (Red)

  • Republika PHK Massal 60 Karyawan Separuhnya Wartawan

    Republika PHK Massal 60 Karyawan Separuhnya Wartawan

    Jakarta, sinarlampung.co-PT Republika Media Mandiri atau Republika mengumumkan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara masif bulan ini. Republika memberhentikan sebanyak 60 karyawan.

    “Republika melakukan program rasionalisasi karyawan dengan total 60 karyawan,” kata Pemimpin Redaksi Republika, Elba Damhuri, dalam pesan tertulisnya,Kamis malam, 9 Mei 2024.

    Elba menyampaikan karyawan yang di-PHK itu terdiri dari 29 orang dari tim redaksi, yakni reporter dan redaktur, serta 31 orang dari tim nonredaksi. PHK itu, jelas Elba, dilakukan sebagai langkah efisiensi perusahaan. Elba enggan menjabarkan secara detail faktor-faktor pemicu PHK itu.

    Wartawan senior itu juga mengklaim bahwa sebagian karyawan memilih PHK secara sukarela. Dan bahwa segala kompensasi akan dibayarkan sesuai dengan UU Ciptaker. “Semua pembayaran kompensansi akan dibayarkan minggu depan,” ujarnya.

    Elba juga memastikan bahwa perusahaannya tidak merencanakan PHK gelombang berikutnya. Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa Republika akan tetap mengembangkan produk jurnalistik baru. “Produk jurnalistik malah kami tambah. Platform-platform kami perkuat, dan new media menjadi fokus kami,” ujarnya. (Red)

  • Ini Daftar Delapan Daerah Diusulkan Jadi Jadi Kabupaten Baru di Lampung Termasuk Natar Agung Dan Lampung Tenggara

    Ini Daftar Delapan Daerah Diusulkan Jadi Jadi Kabupaten Baru di Lampung Termasuk Natar Agung Dan Lampung Tenggara

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Banyak rencana pemekaran daerah atau Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri. Pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua atau lebih daerah baru.

    Peraturan terbaru yang mengatur tentang pemekaran daerah adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemekaran daerah semakin banyak dilakukan setelah diberlakukannya otonomi daerah agar daerah dapat mengelola wilayah secara maksimal.

    Akan tetapi, menurut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri sebagian besar daerah otonomi baru (DOB) mengalami kegagalan. Terdapat 205 daerah otonomi baru di tahun 1999–2009 dan sekitar 78% tidak mampu mandiri karena pemerintahan kurang berjalan maksimal dan terlalu bergantung pada anggaran dari pemerintah pusat.

    Untuk di Provinsi Lampung setidaknya terdapat delapan daerah yang diusulkan menjadi DOB yaitu,:

    1. Kabupaten Cukuh Bandakh Lima dari induk Kabupaten Tanggamus, terdiri dari Kecamatan Limau, Cukuh Balak, Bulik, Kelumbayan, kecamatan Kelumbayan Barat

    2. Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, Induk Kabupaten Lampung Utara terdiri dari Kecamatan Bunga Mayang, Sungkai Selatan, Sungkai Tengah, Sungkai Barat, Sungkai Jaya, Muara Sungkai, Sungkai Utara, Hulu Sungkai

    3. Kabupaten Seputih Barat, Kabupaten Lampung Tengah terdiri dari Kecamatan Padang Ratu, Anak Tuha, Anak Ratu Aji, Bangun Rejo, Kalirejo, Pubian, Sendang Agung, dan Kecamatan Selagai Lingga.

    4. Kabupaten Seputih Timur, Induk Kabupaten Lampung Tengah, terdiri dari Kecamatan Bumi Nabung, Seputih Banyak, Way Seputih, Rumbia, Putra Rumbia, Bandar Mataram, Seputih Surabaya, Kecamatan Bandar Surabaya.

    5. Kabupaten Tulang Bawang Timur, induk Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Mesuji, terdiri dari Kecamatan Penawartama, Penawar Aji, Meraksa Aji, Gedung Aji, Gedung Aji Baru, Rawapitu, Rawajitu Selatan, Rawajitu Timur, dakn Kecamatan Rawajitu Utara.

    6. Kabupaten Way Kanan Ilir, induk Kabupaten Way Kanan, terdiri dari Kecamatan Negeri Besar, Negara Batin, Bahuga, Pakuan Ratu, Buai Bahuga, Bumi Agung, dan Kecamatan Negeri Agung

    7 Kabupaten Natar Agung juga digadang gadang akan segera ditetapkan sebagai daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Lampung. Natar Agung akan pecah dari Kabupaten Lampung Selatan dengan membawa lima kecamatan, yaitu Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjungsari, Tanjung Bintang, dan Kecamatan Merbau Mataram.

    8. Kabupaten Lampung Tenggara, induk Kabupaten Lampung Timur dan memiliki 12 kecamatan yang akan menjadi wilayahnya, yaitu Kecamatan Braja Selebah, Kecamatan Way Jepara, Mataram Baru, Bandar Sribhawono, Sekampung Udik,Kecamatan Wawai Karya, Kecamatan Marga Sekampung, Kecamatan Melinting,Kecamatan Labuhan Maringgai, Gunung Pelindung, Kecamatan Jabung, dan Kecamatan Pasir Sakti. (Red)

  • JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers

    JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers

    Jakarta, sinarlampung.co Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber  Indonesia (JMSI) menolak draf RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR RI. JMSI menilai, draf RUU Penyiaran itu berisi pasal-pasal yang mencederai kebebasan pers dan membahayakan demokrasi.

    JMSI mengingatkan, kemerdekaan pers dan hak masyarakat akan informasi dijamin oleh UUD 1945.

    Salah satu pasal di dalam draf revisi UU Penyiaran yang menjadi sorotan publik khusunya masyarakat pers adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

    Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan, bunyi Pasal 50B ayat (2) huruf c itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

    Pasal 50B ayat 2 huruf c itu juga bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

    “Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi dan radio serta media digital mereka,” ujarnya.

    Secara subtansi, sambung Teguh, aturan yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi oleh lembaga penyiaran dapat diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman kemerdekaan pers di tanah air.

    Teguh juga menggarisbawahi, masyarakat khawatir RUU Penyiaran itu menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengkebiri praktik jurnalistik yang profesional dan berkualitas.

    Selain itu, huruf k di dalam Pasal 50B ayat (2) RUU Penyiaran melarang penayangan “isi siaran” dan “konten siaran” yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

    Menurut Teguh, bagian ini sangat multi tafsir dan berpotensi menjadi “pasal karet”. Dia mengingatkan, penilaian terhadap “berita bohong” adalah domain dan kewenangan Dewan Pers seperti diatur dalam UU Pers yang disemangati UUD 1945.

    Kk

    JMSI juga menilai Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2) dalam RUU Penyiaran yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik lembaga Penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pantas.

    Menurut hemat Teguh, bagian ini harus dikaji ulang dengan sungguh-sungguh karena bersinggungan dengan amanat UU Pers yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa karta jurnalistik.

    Mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini mengingatkan DPR RI bahwa baik UUD 1945 maupun UU Pers memberikan mandat kepada masyarakat pers nasional untuk mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui mekanisme self regulation.

    Oleh karena itu setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik yang ditayangkan media cetak, media siber, maupun lembaga penyiaran, hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.

    “Ini untuk memastikan bahwa kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas, dan bertanggungjawab dapat berlangsung independen tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

    Mantan Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalists (CAJ) ini mendesak DPR RI untuk mengkaji kembali RUU Penyiaran dan menyelaraskannya dengan UUD 1945 dan UU 40/1999 tentang Pers. (*)