Kategori: Nasional

  • Kejuaraan Taekwondo Pangkostrad Cup 2024 Resmi Dibuka

    Kejuaraan Taekwondo Pangkostrad Cup 2024 Resmi Dibuka

    Jakarta, sinarlampung.co Panglima Kostrad (Pangkostrad), Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa secara resmi membuka kejuaraan Taekwondo Panglima Kostrad Cup Tahun 2024 yang digelar di Gelanggang Olahraga Ciracas, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, kamis, 9 Mei 2024.

    Dalam sambutannya, Pangkostrad mengucapkan selamat datang kepada para atlet dan terima kasih atas partisipasinya. Jadikanlah kejuaraan ini selain sebagai wahana untuk menyiapkan bibit-bibit atlet Taekwondo yang handal, dapat pula dijadikan sebagai event untuk memantapkan dan mengukur tingkat kemampuan para Taekwondoin, dan juga sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi pembinaan olahraga Taekwondo di Indonesia.

    “Kejuaraan ini juga dapat dijadikan sebagai ajang silaturahmi antar pelatih, atlet hingga seluruh stakeholder yang berkecimpung di olahraga Taekwondo, diharapkan melalui kejuaraan ini akan tercipta generasi muda yang unggul, kuat dan berprestasi,” kata Pangkostrad.

    “Dalam falsafah Taekwondo mengajarkan kepada setiap Taekwondoin untuk selalu menjunjung tinggi pengorbanan, pengendalian diri, kebaikan, pengampunan dan cinta sesama manusia. Taekwondo juga menekankan penghormatan terhadap segala bentuk kehidupan,” tambah Pangkostrad.

    Selain itu, Pangkostrad berkata jika dirinya sangat mendukung diselenggarakannya kejuaraan Taekwondo ini, dengan pertimbangan karena adanya kesamaan nilai-nilai dasar antara falsafah Taekwondo dengan nilai-nilai patriotisme yang melekat pada jiwa generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa.

    “Saya berharap melalui penyelenggaraan kejuaraan Taekwondo Pangkostrad Cup 2024 dapat melahirkan atlet-atlet taekwondo baru yang berbakat dan berprestasi, tidak hanya di level nasional namun juga di level internasional, sehingga mampu membawa nama harum Indonesia di mata dunia dan dapat memberikan dorongan bagi tumbuh dan berkembangnya jiwa semangat patriotisme dan semangat pengabdian kepada Bangsa dan Negara Indonesia tercinta,” ujar Pangkostrad.

    “Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Kemenpora, Pemprov DKI Jakarta, NOC Indonesia, Koni, Taekwondo Indonesia, Rekanan, Panitia dan kepada semua pihak yang telah terlibat dan membantu kelancaran pelaksanaan kejuaraan ini,” tambah Pangkostrad.

    Diakhir sambutannya, Pangkostrad berpesan kepada para peserta, agar memanfaatkan event ini dengan sebaik-baiknya untuk dapat menjadikan diri kalian sebagai atlet-atlet handal dan berprestasi. Junjung tinggi sportivitas dan kejujuran tanpa harus mencari-cari kesalahan orang lain. Patuhi semua ketentuan dan aturan yang sudah disepakati dan biasakan tampil sebagai Taekwondoin yang cerdas, berani menerima kemenangan dan berani menerima kekalahan.

    Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia, Letjen TNI Richard T H Tampubolon, mengungkapkan baru saja kita menyaksikan acara penyematan sabuk hitam DAN V Kehormatan Kukkiwon kepada Pangkostrad Letjen Muhammad Saleh Mustafa.

    “Selaku Ketua Umum PBTI saya mengucapkan selamat atas penganugerahan ini, penganugerahan sabuk kehormatan tersebut sebagai bentuk apresiasi PBTI dan semua masyarakat taekwondo Indonesia atas dukungan luar biasa kepada Pangkostrad Letjen TN Muhammad Saleh Mustafa dalam membangun dan memajukan Taekwondo di tanah air yang kita cintai ini,” ujarnya.

    PBTI berharap akan mempererat sinergitas TNI, khususnya Kostrad dengan PBTI dalam mencetak atlet-atlet yang dapat mengharumkan Indonesia di dunia internasional.

    Ketua Panitia Pelaksana kejuaraan Taekwondo Panglima Kostrad Cup Tahun 2024, Kolonel Inf Maychel Asmi, P.S.C., S.E., M.Han., yang sehari-hari menjabat Asops Kaskostrad menambahkan, bahwa kejuaraan Taekwondo Panglima Kostrad Cup Tahun 2024 akan berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 9 hingga 12 Mei 2024 total peserta 2904 Atlet, dengan rincian untuk Kategori Umum  2735 Atlet. Kyorugi Pemula : 1759 Atlet, Kyorugi Prestasi : 544 Atlet, Poomsae Pemula : 331 Atlet, Poomsae Prestasi :101 Atlet. Untuk Kategori TNI/Polri Total : 169 Atlet. Kyorugi Prestasi 148 Atlet dan Poomsae Prestasi  21 Atlet. (Red/*)

  • Pemprov Tahan DBH dan Merusak APBD Kabupaten Kota, Ini Catatan BPK Untuk Gubernur Lampung

    Pemprov Tahan DBH dan Merusak APBD Kabupaten Kota, Ini Catatan BPK Untuk Gubernur Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Carut marutnya APBD Pemerintahan di 15 kabupaten dan kota se-Lampung sepanjang tahun 2023 hingga saat ini, dipicu sadisnya Pemprov Lampung dibawah Gubernur Arinal Djunaidi yang menahan dana bagi hasil (DBH) milik Kabupaten Kota, sebesar Rp1, 08 Triliun.

    Tertahannya DBH bagi 15 Pemerintahan Kabupaten Kota se-Lampung oleh Pemprov sebesar Rp1,08 triliun itu disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK RI, Slamet Kurniawan, pada Rapat Paripurna DPRD Lampung dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023, Rabu 8 Mei 2024 lalu.

    Dihadapan Gubernur Arinal Djunaidi, Ketua dan anggota DPRD, serta seluruh jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Lampung, Slamet membongkar soal keuangan Pemprov Lampung selama ini.

    Slamet Kurniawan memaparkan, bahwa pemprov masih memiliki hutang jangka pendek, yakni utang DBH tahun 2023 yang belum dibayarkan pada pemerintah kabupaten/pemerintah kota sebanyak Rp 1,08 triliun. “Jumlah Rp 1,08 triliun ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya, yakni Rp695,56 miliar,” ujar Slamet Kurniawan yang didengar langsung Gubernur Arinal Djunaidi.

    Tidak hanya soal ditahannya DBH senilai Rp1, 08 triliun, BPK menilai, dalam urusan penganggaran pendapatan asli daerah (PAD), Pemprov Lampung tidak melakukannya secara rasional, ditambah pengendalian belanja tidak sesuai skala prioritas.

    Akibatnya, beber Slamet Kurniawan, semakin berkurangnya kemampuan Pemprov Lampung untuk membayar DBH dan meningkatnya utang belanja dari Rp93,78 miliar menjadi Rp362 miliar.

    Menurut Slamet, Pemprov Lampung perlu melakukan manajemen keuangan secara memadai agar dapat menyalurkan dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota secara tepat waktu dan mengurangi utang belanja saat ini.

    “Prestasi opini WTP yang ke sepuluh kali secara berturut-turut, seharusnya menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lain untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

    BPK telah melakukan identifikasi terhadap beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut yaitu:

    Pertama, Penganggaran pendapatan tidak memadai dan tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai karena tidak melihat potensi dari realisasi tahun sebelumnya. Akibatnya, pelaksanaan belanja pemprov tidak didukung ketersediaan dana yang cukup.

    Kedua, Ada 60 paket pekerjaan infrastruktur yang mengalami kekurangan volume sebesar Rp 3,29 miliar, dan yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 823 juta. Sedangkan yang belum dikenakan denda atas tiga paket pekerjaan yang terlambat, sebesar Rp 32,4 juta.

    Ketiga, Pemprov terlambat menyalurkan dana bagi hasil pajak rokok triwulan 4 tahun 2023 sebesar Rp80,05 miliar serta dana bagi hasil pajak daerah triwulan 2, 3, dan PBNKB untuk triwulan 1 tahun 2023 sebesar Rp702 miliar.

    Kemudian BPK mekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar mengelola keuangan daerah sesuai ketentuan dan menghindari defisit keuangan. Dan menyalurkan DBH tahun 2024 pada pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan.

    BPK juga meminta Gubernur Arinal Djunaidi memberikan perintah kepada:

    Pertama, Sekretaris Daerah selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah untuk mengevaluasi APBD dengan mempertimbangkan potensi daerah dan perhitungan rasional dalam penetapan anggaran pendapatan asli daerah, dan merencanakan belanja daerah sesuai dengan kemampuan serta ketersediaan dana.

    Kedua; Memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku bendahara umum daerah, untuk menyalurkan pembayaran DBH tahun 2023 sebesar Rp1,08 triliun kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

    Serta menginstruksikan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan selaku kuasa benda daerah, agar cermat dalam melakukan pencairan belanja dengan memperhatikan penggunaan dana sesuai dengan peruntukannya.

    Ketiga; Memerintahkan kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Bina konstruksi (BMBK), Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (Perkim-CK), Kepala Dinas Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kepala Dinas Perkebunan (Disbun), dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp4,11 miliar, dan kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan sebesar Rp32,44 juta kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.

    Kepala Daerah Keteteran Cari Dana Talangan

    Akibatnya buruknya keuangan Pemprov Lampung, para bupati dan walikota hanya bisa mengeluh dan harus berjuang mencari solusi mengatasi pemberian gaji dan tunjangan kinerja alias tukin, serta insentif pegawai.

    Selain Kota Bandar Lampung, hal itu juga dialami daerah lain termasuk di Pemkab Pesawaran, Lampung Utara (Lampura), Tanggamus bahkan sampai memotong Tukin hingga 30 persen.

    Hingga awal Mei 2024, masih banyak ASN daerah yang belum menerima haknya, karena ketiadaan anggaran akibat DBH tidak juga dikucurkan oleh Pemprov Lampung.

    Para pejabat eselon II di Pemprov Lampung umumnya membenarkan kondisi itu, akan tetapi karena jabatan ASN mereka tak ingin berkomentar banyak karena urusan Pemprov Lampung.

    “Semua kegiatan belum bisa jalan dengan baik, karena kami masih menunggu turunnya DBH dari provinsi. Tidak tahu apa alasannya, sampai sekarang hak pemkab di tahun 2023 belum juga diberikan. Padahal, dari pusat sudah ditransfer,” kata seorang pejabat Pemkab Pesawaran, Jum’at 10 Mei 2024.

    “Kondisi keuangan pemkab kami memang dalam situasi sulit, ditambah tidak mengucurnya DBH dari provinsi. Makin kebebes-lah kami-kami di Lampura ini. Apalagi, Pj Bupati juga sepertinya tidak punya keberanian untuk menekan pemprov agar segera menjalankan kewajibannya dalam urusan ini,” kata salah satu kepala dinas di Pemkab Lampura.

    Pemprov Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait catatan catatan BPK atas keuangan Pemprov Lampung itu. (Red) 

  • Maju Pilkada Caleg Terpilih 2024 Tak Perlu Mundur, Bisa Dilantik Susulan Jika Kalah

    Maju Pilkada Caleg Terpilih 2024 Tak Perlu Mundur, Bisa Dilantik Susulan Jika Kalah

    Jakarta, sinarlampung.co-Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih di Pileg 2024 tidak wajib mundur jika akan maju dalam Pilkada. Pasalnya mereka belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif. Yang wajib mundur adalah anggota legislatif priode hasil pemilu 2019.

    “Caleg terpilih yang maju pilkada tidak wajib mundur jika maju Pilkada. Mereka belum secara resmi dilantik sebagai anggota legislatif, ” Kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ri, kepada wartawan di Jakarta, Kamis 8 Mei 2024.

    Menurut Hasyim jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Namun, kata dia, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

    “Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?,” kata Hasyim.

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, kata Hasyim, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Jadi, kata Hasyim jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

    “Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka (3.13.1).

    “Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” jelas Hasyim.

    Menurut Hasyim tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan. “Tidak ada larangan dilantik belakangan atau setelah kalah dalam pilkada,” katanya. (Red) 

  • Lagi, Tungku Pelebur Besi PT San Xiong Steel Meledak Tiga Pekerja Luka Parah, Polda Lampung Olah TKP

    Lagi, Tungku Pelebur Besi PT San Xiong Steel Meledak Tiga Pekerja Luka Parah, Polda Lampung Olah TKP

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Tiga buruh karyawan luka bakar serius setelah tunggu pembakar utama besi bekas PT San Xiong Steel di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, meledak, Rabu 08 Mei 2024 Pukul 13.15 WIB.

    Para korban di RS Imanuel

    Insiden kecelakaan menimpa Jepri (27) warga Desa Pardasuka, Novel (30) warga Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, dan Faisol (29) warga Panjang, Bandar Lampung. Mereka yang tersiram besi cair dan menderita luka bakar serius itu saat ini dirawat intensif di RS Immanuel, Bandar Lampung.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, dua orang langsung tidak sadarkan diri dan yang satu masih sadar setelah terkena ledakan dan semburan api dari tungku pelebur besi yang berada di PT San Xiong Steel Indonesia itu.

    Ledakan dan semburan api itu mengenai tepat di bagian kepala Novel dan Faisol sedangkan Jefri terkena ledakan dibagian badannya.

    Rekan kerja korban, menyebutkan kejadian tersebut berawal saat ketiga pekerja tengah melebur besi di tungku peleburan. Kemudian terjadi ledakan dan semburan api yang begitu dahsyat menghantam kepala pekerja para pekerja. “Kejadiannya hari ini, saat korban sedang bekerja di peleburan. Sudah sering kali kejadian kecelakaan kerja,” ujarnya.

    Ketua Serikat buruh FPSBI, SBSX, Hadi Solihin mengatakan kepada awak media bahwa di pabrik peleburan besi bekas PT.San Xiong Steel itu sudah sering terjadi kecelakaan kerja, ada yang luka ringan, berat, cacat seumur hidup bahkan meninggal dunia.

    “Sudah sering sekali karyawan mengalamai kecelakaan kerja, mulai dari ringan, berat, cacat, hingga wafat, ” Katanya.

    Anehnya, kata dia, meski sudah sering dilaporkan ke badan pengawasan tenaga kerja Provinsi Lampung, namun tidak ada tindakan dari dinas terkait. Dan justru karyawan yang jadi korban tak bisa berbuat banyak.

    “Bahkan kasusnya juga pernah ditangani Polda Lampung, tapi ya tidak tahu apa kelanjutannya. Harusnya sudah dicabut itu industrinya tapi tetap beroperasi, ” Katanya.

    Dalami Unsur Pidana

    Polda Lampung mendatangi lokasi dan melakuka olah TKP

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah membenarkan adanya kecelakaan di pabrik peleburan logam tersebut. Peristiwa itu terjadi saat ketiga korban tengah bekerja pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 13.15 WIB.

    “Benar, ada kecelakaan kerja yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka berat, satu luka ringan, ,” kata Umi saat Kamis 9 Mei 2024siang.

    Ketiga korban itu adalah Novel (27), Jepri (26) warga Desa Karya Tunggal, Katibung, Lampung Selatan, dan Faisol (27), warga Panjang Kota Bandar Lampung.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, peristiwa tersebut berawal saat ketiga korban bekerja seperti biasa. Pekerjaan ketiga korban adalah memasukkan material besi ke dalam tungku peleburan menggunakan mesin magnet.

    Pabrik tersebut memproduksi besi-besi yang biasa digunakan untuk pembuatan bangunan. “Saat material besi itu dimasukkan ke tungku, tiba-tiba terjadi ledakan sebanyak 2 kali,” kata Umi.

    Ketika terjadi ledakan, cairan besi panas itu terciprat dan berhamburan. Sehingga, mengenai ketiga korban yang saat itu sedang berada di sekitar tungku. “Ledakan terjadi di tungku nomor 7 yang berada di area produksi,” Katanya.

    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, pihaknya sudah mendatangi lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi.

    Menurut Reynold, penyelidikan akan fokus pada unsur pidana dalam kecelakaan kerja tersebut. “Kita sedang dalami apakah ada unsur pidana dalam peristiwa ini, jika ada kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kerja,” kata dia. (Red)

  • Meski Hari Libur, Masyarakat Tetap Bisa Mengurus Perpanjangan SIM

    Meski Hari Libur, Masyarakat Tetap Bisa Mengurus Perpanjangan SIM

    Bandarlampung, sinarlampung.co Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi kartu identitas, yang harus selalu dibawa setiap orang ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Setiap SIM memiliki masa berlaku, yakni lima tahun dan saat ini masa kedaluwarsanya disesuaikan dengan tanggal melakukan penerbitan, baik pembuatan baru maupun perpanjangan.

    Saat masa berlaku SIM akan habis, maka pemilik perlu melakukan perpanjangan. Apabila hal itu tidak dilakukan sesuai tanggal yang sudah ditentukan, maka harus menjalani proses pembuatan baru. Namun, bagaimana dengan hari ini yang merupakan hari libur nasional?

    Di jajaran Polda Lampung khususnya Polresta Bandarlampung, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul waras menerangkan, Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 Mei 2024, bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

    “Untuk layanan masyarakat tidak sepenuhnya tutup, seperti pelaporan tetap buka,” ungkap Abdul Waras.

    Dispensasi ini diberikan, agar masyarakat tidak terhambat dalam melakukan aktivitasnya karena masa berlaku SIM-nya habis saat libur. Selain itu, pelayanan penerbitan SIM untuk wilayah Lampung juga akan ditutup pada 10 Mei 2024, yang merupakan cuti bersama.

    Jadi, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada dua tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan pada 11 hingga 14 Mei 2024 tanpa perlu membuat baru. (Red/*)

  • Terlibat Main Tambang Timah ILegal Pimred Media Online Tersangka dan Ditahan di Polairud Polda Bangka Belitung

    Terlibat Main Tambang Timah ILegal Pimred Media Online Tersangka dan Ditahan di Polairud Polda Bangka Belitung

    Bangka Belitung, sinarlampung.o-Seorang oknum wartawan online sekaligus pimpinan media lokal Kejarberitanews.com bernama Hardi Mardeni menjadi tersangka ke 14 dalam kasus aktifitas tambang ilegal di Kolong Buntu, Desa Nangnung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang ditangani Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, Sabtu 4 Mei 2024.

    Hardi Mardeni sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, pada Jumat 3 Mei 2024 kemarin. Setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga Sabtu 4 Mei 2024 dini hari, Hardi Mardeni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rutan Mako Polairud Polda Babel.

    Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, melalui siaran pers yang diterima siarlampung.co Sabtu 4 Mei 2024 malam membenarkan kasus tersebut. “Benar telah ditetapkan kembali satu orang sebagai tersangka berinisial HRD dalam kasus tambang ilegal di Sungai Kolong Buntu Sungailiat,” kata Jojo Sutarjo.

    Menurut Jojo Sutarjo dari hasil gelar perkara, tersangka HRD terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu. “Peran tersangka Hrd sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan pasir timah di Sungai Kolong Buntu,” kata Jojo Sutarjo.

    Jojo Sutarjo menjelaskan saat ini sudah ada 14 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus penambangan ilegal di kawasan Sungai Kolong Buntu. “Tersangka Hrd kini sudah ditahan di Rutan Mako Polairud Polda Bangka Belitung,” katanya. (Red)

  • KOMAK Soroti Pejabat Kemenag Lampung Umroh Gunakan Anggaran Biro Kesra Pemprov Lampung?

    KOMAK Soroti Pejabat Kemenag Lampung Umroh Gunakan Anggaran Biro Kesra Pemprov Lampung?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Se-Provinsi Lampung, termasuk para Kepala Kemenag Kabupaten Kota berangkat umroh. Ironisnya keberangkatan para pejabat Kemenag itu menggunakan miliaran anggaran dari APBD Provinsi Lampung, bukan anggaran Kemenag sendiri.

    Ketua Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) Lampung, Ichwan mengatakan miliaran rupiah anggaran Umroh di APBD Provisni Lampung terserap ke para pejabat di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) se-Provinsi Lampung. Pasalnya, Kemenag itu punya anggaran tersendiri.

    “Tidak sepantasnya jika APBD digunakan untuk kepentingan umroh bagi para pejabat di lingkup Kanwil Kementerian Agama. Kok jadi salah kaprah, APBD digunakan untuk umroh. Ada apa dengan Kemenag, apakah ini ada unsur politiknya,” ujar Ickhwan, kepada sinarlampung.co pada Senin 6 Mei 2024.

    Ichwan menyebut, saat ini Pemrov Lampung sedang mengalami defisit anggaran, sehingg sebaiknya pemerintah butuh penghematan anggaran. “Perlu pertimbangan secara matang, saran dan masukan terkait penggunaan anggaran umroh gratis itu. Bayangkan, kalau seluruh pejabat Kemenag Kabupaten/Kota se-Lampung ikut umroh, berapa APBD yang diperuntukan kesana,” katanya.

    Ichwan menilai, para pejabat di lingkup Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dan Kepala Kemenag kabupaten/Kota yang berangkat umroh pakai dana APBD Provinsi Lampung, itu diduga syarat kepentingan politik. “Mestinya ada upaya menolak atau paling tidak memberikan masukan serta pertimbangan demi efisiensi anggaran yang lebih mengarah untuk kepentingan masyarakat. Masih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan, kesehatan, termasuk infrastruktur yang masih carut marut,” ucap Ichwan.

    Karena itu,KOMAK mendesak BPK untuk mengaudit anggaran umroh Rp10,8 miliar lebih di Biro Kesra Provinsi Lampung tahun 2024 ini. Serta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pejabat di Kemenag Lampung. “Dilihat dalam Rencana Umum Pengadaan di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Lampung anggaran untuk belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga untuk Umroh tahun 2024 ini senilai Rp10.880.000.000,” katanya.

    Ichwan juga meminta Kemenag RI memberikan sangsi atas penggunaan anggaran APBD Lampung ini. “Dan kita minta Kementerian Agama RI turun memberikan sanksi tegas terhadap penggunaan anggaran ini,” katanya.

    Sementara, saat dikonfirmasi ke  Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwilkemenag) Provinsi Lampung, Kepala Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo tidak berada ditempat, karena informasi di kemenag, Puji Raharjo juga sedang melaksanakan Umroh.

    Sementara Humas Kemenag Lampung juga tidak ada ditempat. “Kalau urusan itu ke ibu Humas aja, ibu Alifah. Tapi, sekarang dia tidak masuk, coba lain kali saja kesini lagi,” kata staf di ruang Humas Kemenag, Senin 6 Mei 2024. Sementara dihubungi melalui sambungan WhatApp, Humas Kanwil Kemenag Lampung, Alifah belum merespon dan ditelpon tidak diangkat. (Red)

  • DPRD Paripurna Pemberhentian Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi Akui Gagal Lanjutkan Kota Baru

    DPRD Paripurna Pemberhentian Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi Akui Gagal Lanjutkan Kota Baru

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Paripurna DPRD Provinsi Lampung menyetujui usulan persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur Lampung Ariinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung priode 2019-2024, Rabu 8 Mei 2024.

    Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mingrum Gumay di ruang rapat DPRD Lampung, yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB, dan dihadiri Gubernur Arinal Djunaidi. “Pimpinan DPRD Lampung dalam Rapat Paripurna ini mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung masa jabatan tahun 2019 – 2024,” kata Mingrum Gumay.

    Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung menyampaikan bahwa jabatan Gubernur Lampung akan berakhir pada 12 Juni 2024. Pengumuman pemberhentian kepala daerah di DPRD Provinsi termaktub dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Soal pemberhentian kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan 79. Pada Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan.

    Sedangkan pada Pasal 79 dijelaskan pengumuman pemberhentian Gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.

    “Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” demikian isi Pasal 79.

    Akui Gagal Lanjutkan Kota Baru

    Dihadapan pimpinan DPRD, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan jika selama lima tahun menjabat dirinya sudah menjalankan amanat yang diberikan oleh rakyat kepada dirinya. “Selama lima tahun saya sudah menjalankan amanah, tetapi manusia tidak luput dari kelemahan dan kesalahan. Saya mohon maaf atas kekurangan yang terjadi,” katanya.

    Arinal mengatakan jika terdapat beberapa program kerja yang belum berhasil ia selesaikan seperti pembangunan rumah sakit internasional dan melanjutkan pembangunan Kota Baru. “Program kerja yang belum berhasil diselesaikan itu yang sifatnya jangka panjang seperti rumah sakit internasional dan juga Kota Baru,” katanya.

    Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika dirinya dilantik pada Juni 2019 dan dalam waktu yang tidak lama menghadapi krisis kesehatan yaitu adanya pandemi Covid-19, dan dibebani hutang Rp1,7 triliun. “Selain menghadapi krisis kesehatan kita juga menghadapi krisis ekonomi sehingga pada tahun 2022 kita baru memulai kegiatan dan saya juga menghadapi hutang yang sangat besar yaitu Rp1,7 triliun,” kata dia.

    Arinal menjelaskan jika Provinsi Lampung mendapatkan tugas dari pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan infrastruktur jalan dimana saat ini kondisi jalan mantap di Lampung sudah mencapai 80 persen. “Karena itu tinggal 20 persen lagi yang belum mantap dan beberapa hari yang lalu saya juga melakukan kunjungan ke daerah. InsyaAllah tahun 2024 ini akan mendekati 100 persen kemantapan itu bisa kita buktikan,” Katanya. (Red) 

  • Kasau Marsekal TNI M Tonny Harjono Kunker ke Lanud HAD Bengkayang, Ini Pesannya

    Kasau Marsekal TNI M Tonny Harjono Kunker ke Lanud HAD Bengkayang, Ini Pesannya

    Bengkayang, sinarlampung.co Panglima Komando Operasi Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin mendampingi kunjungan kerja (Kunker) Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI M. Tonny Harjono dan Ketua Umum PIA Ardhya Garini Ny. Isa M. Tonny beserta rombongan ke Lanud Harry Hadisoemantri (HAD), Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Senin, 6 Mei 2024.

    Dalam kunjungannya, Kasau juga tampak didampingi Pangkoopsudnas Marsdya TNI Tedi Rizalihadi Ketua PIA Ardhya Garini Gabungan Koopsudnas, Asrena Kasau Marsda TNI Wayan Superman, Kadiskonsau Marsma TNI Abu Yazid, beserta staf pendamping lainnya.

    Mengawali kunjungannya ke Lanud HAD, Kasau beserta rombongan disambut langsung Danlanud HAD Letkol Pnb Dion Aridito beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Bengkayang dan Pejabat serta seluruh personel Lanud HAD, dengan jajar kehormatan dilanjutkan dengan menerima tradisi tebas bambu dan pengalungan syal kepada Kasau dan Ketum PIA Ardhya Garini oleh perwakilan siswa TK Angkasa Lanud HAD.

    Kasau beserta rombongan kemudian meninjau Mako Lanud HAD, lalu menuju Gedung Balai Prajurit Danu Setiawan Lanud HAD untuk melaksanakan tatap muka dengan anggota Lanud HAD, sekaligus menjelaskan bahwa di Lanud HAD ini merupakan kunjungan pertama saya sebagai Kasau sekaligus berpesan kepada seluruh personel Lanud HAD.

    “Agar jaga keharmonisan keluarga, tolong hindari semua tindakan dan perilaku yang negatif yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, satuan maupun institusi kita,” kata dia.

    Selain itu, Kasau juga menghimbau agar

    seluruh prajurit Lanud HAD untuk saling peduli dan saling mengingatkan hal-hal yang baik kepada rekan yang lainnya.

    “Kemudian kepada Komandan Lanud dan para perwira sekalian untuk memberikan program pembinaan, pengawasan kepada seluruh anggota jangan sampai berbuat hal-hal yang negatif,” pesan Kasau.

    Terpisah, Ketua Umum PIA Ardhya Garini beserta rombongan meninjau Kantor PIA Ardhya Garini Cab.18/D.I Lanud HAD, untuk bertatap muka dengan keluarga besar PIA Lanud HAD, kemudian meninjau TK Angkasa Lanud HAD sekaligus memberikan Tali Asih kepada Guru dan Karyawan TK Angkasa Lanud HAD. (Pen Koopsud I/Red)

  • Nasib 4.970 Guru P3K Angkatan 2023 Provinsi Lampung Tak Jelas Mereka Difrank Akan Terima SK dan Dilantik

    Nasib 4.970 Guru P3K Angkatan 2023 Provinsi Lampung Tak Jelas Mereka Difrank Akan Terima SK dan Dilantik

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Lampung Angkatan Tahun 2023 resah karena hingga Mei 2024 tak kunjung dilantik, dan belum menerima SK sebagai guru P3K. Padahalnya janjinya mereka akan menerima SK pada 6 Mei 2024.

    Informasi pelantikan ribuan guru P3K Provinsi Lampung Angkatan 2023 itu sempat diumumkan melalui grup Telegram yang mengabarkan tentang pembagian SK dan pelantikan yang akan dilaksanakan pada 6 Mei 2024. Namun, pada 30 April pengumuman itu dicabut dan dibatalkan, sampai batas waktu yang ditentukan.

    “Ya kami kecewa karena ternyata informasi tersebut hanya hoaks. Sebab sampai hari ini tidak kunjung ada kejelasan terkait jadwal pelantikan tersebut,” kata salah satu PPPK yang bekerja di salah satu SMK di Bandar Lampung.

    Kepada wartawan ia menceritakan sempat mendapat informasi melalui grup Telegram yang mengabarkan tentang pembagian SK dan pelantikan yang akan dilaksanakan pada 6 Mei 2024. Selain jadwal pembagian SK, dalam informasi yang tersebar tersebut juga disebutkan bahwa para guru PPPK yang akan dilantik harus mengenakan seragam dan atribut yang sudah ditentukan.

    Untuk pria mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang warna hitam serta sepatu pantofel warna hitam, sedangkan untuk wanita memakai kemeja lengan panjang warna putih dan rok warna hitam. “Dalam informasi yang sudah tersebar massif di kalangan guru P3K itu kami juga diminta mengenakan pin dan ikat pinggang Korpri serta disuruh membawa meterai 10.000 sebanyak 2 lembar. Kalau tidak salah pengumuman itu disampaikan pada 26 April 2024. Tahu-tahu pada Tanggal 30 April 2024 ada pengumuman lagi yang mengatakan agenda tersebut mundur,” katanya.

    Guru PPPK lainta juga membenarkan abar tu. Dia mengungkapkan beberapa rekannya yang berasal dari kabupaten sudah sempat booking kamar hotel di Bandar Lampung sebagai tempat menginap saat pelantikan. “Beberapa teman saya yang tinggal di Kabupaten bahkan sudah booking kamar hotel di Bandar Lampung sebagai persiapan. Jadi setelah menerima pengumuman tentang pelantikan, mereka langsung pesan kamar hotel. Tapi nyatanya hari ini semua belum jelas. Entah kami ini mau dilantik kapan,” ujarnya kesal.

    Mereka berharap segera dilantik, agar mendapatkan SK untuk memperjelas nasib mereka, yang dengan gaji Rp1 juta perbulan. “Kami berharap segera dilantik dan mendapat SK supaya nasib kami ini jelas. Kami ini cuma guru honorer yang digaji Rp1 juta setiap bulan,” katanya.

    Para guru PPPK itu mengeluhkan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung yang dianggap lambat dan berharap Gubernur Lampung peduli dengan nasib mereka. “Kami ini kan guru P3K Angkatan 2023 jumlah keseluruhannya 4.970 orang kalau tidak salah. Kami dinyatakan lulus pada November 2023, tapi sampai hari ini belum jelas kapan kami ini akan dilantik dan terima SK. Bukan hanya status yang belum jelas, tapi gaji kami juga belum ada kejelasan. Kami minta Pemerintah Provinsi Lampung lebih memperhatikan nasib kami guru P3K ini,” harpanya.

    Guru P3K Provinsi Lampung lainnya mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, dia dan rekan-rekannya sudah menerima kabar terkait jadwal pelantikan yang diagendakan pada 6 Mei 2024, tapi kemudian diralat dan diundur tanpa diberi waktu. “Tentu kami kecewa dan menyesalkan. Apalagi informasinya sudah nyebar di grup Telegram, tapi nyatanya kami kena prank,” ujar BR.

    “Awalnya kami terima info di grup akan ada pelantikan, tapi kemudian katanya diundur karena ada yang berkasnya belum lengkap sehingga menunggu semua berkas lengkap. Namun, saat semua berkas sudah lengkap, jadwal pelantikan tidak kunjung ada kepastian,” katanya.

    Dia juga mengaku heran atas lambatnya pelantikan dan pembagian SK guru P3K Provinsi Lampung, padahal guru P3K di beberapa kabupaten telah menerima. “Sepupu saya di Kabupaten Way Kanan sudah terima SK, juga teman saya di Kabupaten Lampung Utara katanya sudah dapat juga. Ini malah Provinsi kok masih belum jelas pelantikan dan pembagian SK-nya kapan,” ujarnya.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal itu, pihak BKD Provinsi Lampung belum memberi tanggapan. (Red)