Kategori: Nasional

  • Mendagri Beberkan Dukungan Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024

    Mendagri Beberkan Dukungan Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024

    Jakarta, sinarlampung.co Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membeberkan dukungan pemerintah dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Mendagri pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan agenda Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

    Dia menegaskan, dukungan yang diberikan pemerintah tidak bermaksud untuk mengintervensi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, dukungan diberikan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mungkin dapat bekerja sendiri karena Indonesia merupakan negara besar dan kompleks.

    Dukungan ini seperti menyediakan data kependudukan misalnya Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memberikan hak akses terhadap data tersebut secara penuh kepada KPU. Selain itu, Kemendagri juga melakukan jemput bola perekaman KTP elektronik agar data yang terkumpul lebih optimal.

    “Kemudian pada saat pelaksanaan kampanye kita juga memberikan dukungan, selain TNI, Polri, juga ada Linmas di sana yang merupakan jejaring Pemda dan Satpol PP,” ujarnya.

    Tak hanya itu, pemerintah juga membantu mempercepat distribusi logistik pemilu atas permintaan KPU. Bantuan distribusi ini terutama untuk daerah-daerah yang sulit diakses. “Ada yang bahkan meminta dukungan karena kekurangan kendaraan operasional, ini juga dibantu oleh Pemda-Pemda dan kami meminta untuk membantu semaksimal mungkin,” ujarnya.

    Dukungan lain yang diberikan yakni berkaitan dengan upaya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini seperti dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri, MenPAN-RB, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditetapkan pada 22 September 2022.

    Kemendagri juga menerbitkan Surat Edaran dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kemendagri telah menerbitkan 14 Surat Edaran yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah (Pemda), baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk membantu penyelenggara pemilu dan pilkada di daerah.

    Selain itu, Kemendagri juga proaktif memastikan anggaran Pemilu 2024 terpenuhi. Sebab, anggaran yang diajukan oleh KPU belum tentu langsung disetujui karena ada revisi atau reviu lebih lanjut. “Kami mendorong kepada Bapak Presiden, Menkeu, untuk tercapainya angka yang rasional,” jelasnya. (Red/*)

  • Hotman Paris Minta Kapolda Lampung Segera Tangkap Empat Pelaku Pemerkosaan di Lampung Utara

    Hotman Paris Minta Kapolda Lampung Segera Tangkap Empat Pelaku Pemerkosaan di Lampung Utara

    Bandar lampung, sinarlampung.co-Pengacara Hotman Paris Hutapea mendesak jajaran Polri di Lampung untuk segera menangkap 4 orang pelaku pemerkosaan remaja berinisial NAP (15) di Lampung Utara. Dalam kasus ini ada 10 orang pelaku, namun baru 6 yang sudah ditangkap, dan empat orang lagi juga dibawah umur masih buron.

    Hotman Paris meminta Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara untuk serius menangani kasus ini. “Halo Bapak Kapolres Lampung Utara dan juga Bapak Kapolda Lampung, 10 pelaku pemerkosa baru 6 yang ketangkap, 4 lagi belum, 3 hari diperkosa, nggak di kasih makan, dikasih hanya miras dan miras,” ujar Hotman di akun Instagramnya, Sabtu 23 Maret 2024.

    Hotman mengatakan jika polisi benar-benar serius menangani kasus pemerkosaan ini, maka keempat pelaku lainnya pasti bisa ditangkap. “Tolong benar-benar serius mencari empat ini pasti dapat itu,” ujarnya.

    Menurut Hotman, polisi seharusnya bisa menciduk 4 pelaku yang masih buron itu, mengingat 10 orang pelaku sejatinya berasal dari satu RT di satu kampung kawasan Lampung Utara. “Katanya semua satu kampung setempat, 1 RT, rakyat Indonesia akan berterima kasih pada bapak Kapolda lampung dan Kapolres Lampung Utara kalau semuanya 10 ditangkap dan semua diadili,” tuturnya.

    Hotman menyebut para pelaku sudah sepatutnya dihukum berat atas perbuatannya. Selain di perkosa selama 3 hari, korban pun tak diberikan makan dan hanya diberikan minuman keras saja. “Masih umur 15 tahun (korban), 3 hari diperkosa tak dikasih makan, benar-benar sadis yah, harusnya itu hukuman seumur hidup yah,” katanya.

    Sebelumnya, Polres Lampung utara telah mengamankan 6 dari 10 pelaku pemerkosaan. Keenam pelaku tersebut di antaranya RRS (14), MZ (18), IS (18), AP (17), A (19), dan MRA (14).”Enam pelaku berhasil kita amankan dan saat ini sudah dilakukan penahanan sedangkan 4 pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas kepolisian,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna.

    Modus para pelaku ini adalah menjemput korban bermain futsal yang kemudian dibawa ke sebuah gubuk di perkebunan kopi di Bukit Kemuning. Di lokasi sudah ada 9 pelaku lainnya. “Korban diperkosa dan dicabuli selama tiga hari pada tanggal 14 Februari 2024, secara digilir dengan cara korban dicekokin minuman keras hingga mabuk,” kata Kapolres. (Red)

  • Habib Rizieq Shihab Menikah Dengan Mona Hasinah Alaydrus

    Habib Rizieq Shihab Menikah Dengan Mona Hasinah Alaydrus

    Jakarta, sinarlampng.co-Habib Rizieq Shihab (HRS) menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus di Sentul, Bogor, Sabtu 23 Maret 2024. Keduanya sah menjadi suami dan istri.

    “Alhamdulillah sudah sah menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus,” kata Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Sabtu 23 Maret 2024

    Mona Hasinah merupakan keponakan almarhumah Syarifah Fadlun istri Habib Rizieq. “Keponakan langsung almarhumah Ummi Fadlun,” ucap Azis.

    Diketahui Umi Syarifah Fadlun meninggal dunia pada Sabtu (16/12/2023). Dia dimakamkan di Bogor, Jawa Barat. Syarifah Fadlun Yahya merupakan cicit dari tokoh Mufti Betawi yang tersohor Al-Habib Utsman Bin Yahya.

    Melansir buku ‘Biography of Habib Rizieq Shihab’ terbitan Pujangga Tunggal, dia dan Habib Rizieq memiliki hubungan kerabat. (Red)

  • Connie Rahakundini Kembali Dilaporkan Kepolisi, Akui Salah Dan Minta Maaf

    Connie Rahakundini Kembali Dilaporkan Kepolisi, Akui Salah Dan Minta Maaf

    Jakarta, sinarlampung.co-Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut unggahan di akun Instagramnya yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres. Laporan tersebut teregister dengan Nomor:LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya atas pelapor Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid pada Jumat 22 Maret 2024.

    “Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu 23 Maret 2024.

    Saat ini, kata Bintoro, penyidik kepolisian masih meneliti laporan tersebut untuk selanjutnya memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti yang ada mengenai laporan tersebut. “Selanjutnya dalam waktu dekat akan kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan,” ucapnya.

    Lebih jauh, Bintoro menyebut bahwa Connie dilaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto 45 A.

    Selain di Polres Metro Jakarta Selatan, Connie Rahakundini Bakrie ternyata terlebih dahulu dilaporkan di Polda Metro Jaya atas kasus yang sama. Laporan tersebut teregister dengan nomorLP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024 lalu. Namun, pihak Polda Metro Jaya belum mengonfirmasi soal adanya dua laporan tersebut.

    Terpisah, Connie telah mengakui jika dirinya salah paham atas pernyataannya yang kini menjadi viral dan berujung dipolisikan. Dia pun telah meralat pernyataannya tersebut dan meminta maaf atas hal tersebut hingga membuat kegaduhan. “Pernyataan saya itu mungkin merupakan salah paham dan untuk itu saya meminta maaf atas kebingungan dan kekhawatiran yang mungkin timbul akibatnya,” ucap Connie. (Red)

  • Bahaya Mudik Jalan Lintas Sumatera di Lampung Gelap Gulita Dan Marka Jalan Yang Hilang?

    Bahaya Mudik Jalan Lintas Sumatera di Lampung Gelap Gulita Dan Marka Jalan Yang Hilang?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Hampir seluruh Jalan Lintas Sumatera, mulai Lintas Barat, Lintas Timur, dan Lintas tengah, dalam kondisi gelap gulita. Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada hanya formalitas untuk menghabiskan anggaran pengadaan dan perawatan, faktanya puluhan tahun gelap gulita.

    Dari Lampung Selatan misalnya, star Bakauheni lampu PJU di sepanjang jalan itu 90 persen mati alias tidak menyala. “Harus ekstra hati-hati. Lampu jalannya banyak yang mati. Kondisinya gelap gulita di malam hari. Sangat rawan kecelakaan, karena rata-rata kendaraan melaju kencang,” kata Wawan, warga Bandar Lampung yang tiap hari melintas di Jalan Lintas Sumatera, Minggu 24 Maret 2024 sore.

    Menurutnya, jalan menuju bandar Lampung yang benar-benar gelap gulita di malam hari. Kondisi itu tidak menggambarkan bahwa jalan tersebut adalah akses utama dari Bakauheni menuju bandar lampung. Selain rawan kecelakaan, juga berpotensi dalam hal gangguan keamanan.

    Semestinya ini menjadi perhatian Pemkab Lampung Selatan, pengelola bandara dan pihak-pihak terkait lainnya. “Ini Harus menjadi perhatian serius. Kita selaku masyarakat meminta supaya segera dibenahi. Jangan menunggu hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dulu,” katanya.

    Pantauan wartawan, jalan dari Bakauheni-Kalianda hingga gerbang perbatasan Bandar Lampung sebagian besar gelap gulita. Ada lampu PJU yang hidup tapi hanya beberapa saja. Lebih dari 90 persen, kondisi lampu mati.

    Hal yang sama jika melalui jalan arah Panjang-Tugu Raden Intan-Natar-Candimas-Simpang Tegineneng-hingga Wates. “Bay pass Soekarno Hatta saja gelap, bahkan jembatan Layang natar itu hanya ada tiga buat lampu di tiang bagian kiri dari arah bandar lampung yang hidup. Siasnya mati semua,” kata Jhon, warga Lampung Tengah.

    Termasuk, Jalan simpang Bukit Kemuning menju Way Kanan, Simpang Bukit Kemunging menuju Lampung Barat. Bandar Lampung-Pesawaran-Pringsewu-Tanggamus-Pesisir Barat, hingga perbatasan Bengkulu.  Sepanjang jalan hanya dibantu lampu-lampu rumah warga, dan aktiftas pasar-pasar di tepi Jalan Lintas. Red)

  • KPPU Usut Dugaan KKN Tender Proyek RSPTN Rp200 Miliar, Saksi Siap Ungkap Fakta Kongkalikong Rektor dengan PT Nindya Karya?

    KPPU Usut Dugaan KKN Tender Proyek RSPTN Rp200 Miliar, Saksi Siap Ungkap Fakta Kongkalikong Rektor dengan PT Nindya Karya?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lampung mulai memeriksa laporan dugaan persengkokolan Rektor Unila Lusmeilia Afriani dalam dalam tender proyek Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RPTN) Unila Rp200 miliar. KPPU memeriksa pelapor yang membawa tiga saksi yang diduga mengetahui adanya kongkalikong Rektor dengan PT Nindya Karya dalam tender proyek RSPTN itu, Jumat 22 Maret 2024.

    Baca: Rektor Unila Bantah Tuduhan Kongkalikong Tender RSPTN, Prof. Lusmeilia Afriani Sebut Itu Fitnah 

    Baca: Rektor Unila Prof Lusmeilia Dilaporkan ke Kejati Lampung Kongkalikong Proyek Rp200 Miliar Dengan PT. Nindya Karya

    Kepala Kantor Wilayah II Lampung Wahyu Bekti Anggoro mengatakan bahwa persoalan ini sudah masuk ke kami mas, jadi kita tunggu saja prosesnya yang sedang dijalankan. Sesuai aturan KPPU adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

    “KPPU berwenang untuk melakukan penyelidikan atau pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan dan memutuskan ada atau tidaknya praktik monopoli dan kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat, hingga menjatuhkan sanksi, ” ujar Wahyu.

    Sementara Jumat 22 Maret 2024, Pimpinan Cabang PT MAM Lampung, Tedi Huda datang memenuhi panggilan KPPU. Dia mengatakan bahwa pemanggilan ini sebagai kelengkapan alat bukti yang diperlukan oleh KPPU Lampung. “Pemanggilan ini terkait perkara tender RSPTN Unila, pemanggilan ini sifatnya masih dalam klarifikasi mendetailkan item peritem laporan kita untuk alat bukti,” kata Tedi kepada wartawan.

    Dalam laporannya, kata Tedi, ada beberapa item yang diduga menunjukkan adanya kongkalikong Rektor bersama PT Nindya Karya (NK) yang terungkap dalam pertemuan setahun lalu itu. “Ada 4 item laporan kita terkait persaingan usaha milik BUMN melawan PT lokal. Dugaan Persengkokolan dengan pihak NK bersama pihak Rektorat dan Kita juga mencantumkan saksi yang ikut serta dalam acara pertemuan Rektor tersebut dengan PT NK atau disebut sumbernya,” katanya.

    Menurut Tedi, dari beberapa saksi yang telah disiapkan, ada satu saksi utama yang diduga mengetahui secara detail dugaan tersebut. “Saksi ini ada tiga orang. Satu orang adalah saksi utamanya,“ katanya.

    Saksi utama itu, lanjut Tedi yang akan membongkar dugaan foto beredar hasil pertemuan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani dengan PT Nindya Karya. “Saksi itu akan siap buka-bukaan hasil pembicaraan pertemuan Rektor Unila dan PT. NK. Bukti sudah disiapkan, baik rekaman maupun lainnya,” kata Tedi Huda

    Sementara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyayangkan ada pertemuan tersebut. Karena apapun bentuknya itu tidak etis. “Mau makan malam, mau membicarakan soal apa tetap melanggar. Meski kita tidak tahu pembahasan apa yang dilakukan mereka. Tetapi tetap tidak etis. Apalagi foto pertemuan tersebut sudah beredar luas,” kata sumber LKPP itu. (Red) 

  • Susul AMIN, Paslon Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

    Susul AMIN, Paslon Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

    Jakarta – Pasangan capres/cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud Md pada Sabtu (23/03/2024) resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

    Gugatan PHPU tersebut diajukan pada pukul 17.52 WIB oleh Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid dan Sekretaris TPN Hasto Kristiyanto. Mereka didampingi oleh Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis.

    Materi permohonan gugatah diterima MK dengan akta permohonan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

    Gugatan yang sama juga telah disampaikan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024). Dalam gugatannya Paslon Anies-Muhaimin meminta hakim konstitusi memerintahkan pemilihan umum ulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.

    Diketahui, pengumuman penetapan hasil suara telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, (20/3/2024).

    Hasil penghitungan KPU menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

    Mereka mendapatkan total suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59%. Kemudian disusul oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 40.971.906 atau 24,95%.

    Adapun pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara atau 16,47%.(red)

  • MK Kabulkan Gugatan Haris Azhar dan Fatia

    MK Kabulkan Gugatan Haris Azhar dan Fatia

    Jakarta, sinarlampung.co-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi sejumlah pasal yang diajukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik dan berita bohong. Haris, Fatia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melakukan uji materi terhadap Pasal 27 (3) dan 45 (3) UU 19/2016 (UU ITE), Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 ayat 1 KUHP

    Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 310 KUHP inkonstitusional bersyarat. Sementara   Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 bertentangan dengan UUD 1945. Untuk permohonan dua pasal lain dalam UU ITE, MK memutuskan uji materinya ditolak, karena sudah ‘kehilangan objek’ setelah pemerintah dan DPR mengesahkan dan mengundangkan perubahan UU ITE yang baru yakni UU 1/2024. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK RI, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024.

    Oleh karena itu, sebagian materi norma dalam UU 11/2008 dan UU 19/2016 telah mengalami perubahan dan sebagian norma dinyatakan tidak berlaku lagi, termasuk perubahan terhadap pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh para pemohon.
    Lalu Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dikabulkan sebagian dengan pertimbangan tidak memiliki parameter sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan membatasi kebebasan berekspresi

    Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tak berkekuatan hukum mengikat

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Berikut adalah bunyi Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1946:

    Pasal 14(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
    Pasal 15

    Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

    Pada bagian pertimbangan mahkamah yang dibacakan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, MK berpandangan demikian karena menilai, “Rumusan norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1945 yang luas dan tidak jelas sehingga dapat diartikan tidak terbatas dan beragam, telah menyebabkan pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.”

    Dua rumusan pasal itu dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara. “Dengan demikian, dalil para pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 adalah beralasan menurut hukum,” ujar Enny.

    Pasal 310 KUHP Inkonstitusional bersyaratSementara untuk amar putusan pada uji materi Pasal 310 ayat 1 KUHP, MK menyatakan pasal itu inkonstitusional bersyarat.

    “Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, ‘Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’,” tutur Suhartoyo membacakan putusan untuk Pasal 310 ayat 1 KUHP.

    Dalam pertimbangannya, MK menilai rumusan Pasal 310 ayat (1) KUHP sebetulnya telah diakomodasi dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ( KUHP baru).  Namun, MK menilai ada perbedaan ketentuan norma dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP dengan Pasal 433 KUHP baru yakni penegasan pelaku melakukan perbuatan pencemaran mencakup perbuatan ‘Dengan Lisan’.

    MK menilai unsur tersebut tidak diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.

    “Oleh karena itu, tanpa Mahkamah bermaksud menilai konstitusionalitas Pasal 433 UU 1/2023 yang baru mempunyai kekuatan mengikat setelah tiga tahun sejak diundangkan, yaitu tanggal 2 Januari 2026, maka penegasan berkenaan dengan unsur perbuatan “dengan lisan” yang terdapat dalam Pasal 433 UU 1/2023 bisa diadopsi atau diakomodir guna kepastian hukum dalam penerapan ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam persidangan.

    “Dengan demikian, norma Pasal 310 ayat (1) KUHP dimaksud dapat memberikan kepastian hukum dan mempunyai jangkauan kesetaraan yang dapat mengurangi potensi adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi terhadap addresat norm atas ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP, sehingga dalam penerapannya tidak menimbulkan ambiguitas,” sambung Enny.

    Sebelumnya, Haris, Fatia, dkk menggugat pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam berkas permohonannya, Haris dkk meminta MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP; dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal. Haris dan Fatia pernah diadili di PN Jakarta Timur dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

    Adapun dalam perkara itu, Haris dan Fatia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Majelis hakim juga meminta harkat dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula. Kendati demikian, JPU justru mengajukan upaya hukum kasasi. (Red)

  • Gempa Susulan Kembali Terjadi Ratusan Pasien RS Universitas Airlangga Dievakuasi

    Gempa Susulan Kembali Terjadi Ratusan Pasien RS Universitas Airlangga Dievakuasi

    Surabaya, sinarlampung.co Seluruh pasien Rumah Sakit Universitas Airlangga (RSUA) Surabaya, dievakuasi petugas usai gempa berkekuatan 6,5 Magnitudo mengguncang kabupaten Tuban, Jawa Timur. Para pasien ditempatkan sementara di lapangan parkir Rumah Sakit.

    Dari lokasi kejadian, terlihat ratusan pasien memadati lapangan parkir RS. Ada yang masih berada di atas ranjang. Adapula yang duduk di kursi roda, sementara selang infus masih di tangan mereka.

    Sejumlah keluarga pasien mengaku saat kejadian mereka tengah menemani anggota keluarganya yang dirawat di sejumlah ruangan di rumah sakit tersebut.

    “Gempa susulan ke tiga, kerasa banget, dan agak lama guncangannya, kami terus keluar semua, terus belum bisa kembali lagi,” kata Tia, salah seoran keluarga pasien, kepada media, Jum’at (22 Maret 2024).

    Dijelaskannya, begitu guncangan terasa, ia bersama keluarganya dan pasien lainnya panik berlarian turun gedung melalui tangga darurat.

    “Orang-orang pada panik keluar semua, lewat tangga darurat,” ungkapnya.

    Rata-rata keluarga pasien, memilih keluar dari ruang perawatan, karena khawatir terjadinya gempa susulan berikutnya.

    “Bagaimana ngak khawatir, kami panik menyelamatkan diri, melihat plafon ruangan runtuh. Hal itu membuatnya was-was bila harus kembali ke ruang perawatan,” pungkasnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rumah Sakit ataupun pihak lainnya. (Red)

  • Jelang Mudik Lebaran 2024 PT HaKaaston Perkuat Kemampuan Satpam Menjaga Keamanan

    Jelang Mudik Lebaran 2024 PT HaKaaston Perkuat Kemampuan Satpam Menjaga Keamanan

    Lampung Selatan, Sinarlampung.co Jelang mudik dan balik lebaran 1445 H tahun 2024, PT HaKaAston, menggelar training bagi seluruh satpam yang berjaga di Rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar.

    Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko, mengatakan training itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kewaspadaan anggota saptam ruas bakter sebagai penjaga keamanan.

    “Kegiatan ini dalam rangka meingkatkan performa anggota saptam, khususnya yang berjaga di rest area ruas JTTS Bakter, menyambut mudik lebaran, ” kata Andri, kepada media, Jum’at (22 Maret 2024).

    Dijelaskannya, dengan terlaksananya kegiatan ni diharapkan kepada seluruh satpam bisa mengikuti training dengan baik, karena mereka memiliki fungsi penting membantu menjaga keamanan dan ketertiban menjelang mudik lebaran.

    “Dengan mengikuti training diharapkan mereka bisa, meningkatan performa, dalam menjaga keamanan bagi para pengendara yang singgah di rest area,” ucapnya.

    Sementara itu, kasudit Satpam dan polsus, Ditbinmas Polda Lampung, AKBP Feriwanto mengatakan acara Refreshment Security khusus di rest area Bakter bertujuan meningkat performa para satpam.

    “Mereka, para satpam ini menjadi etalase di setiap rest area mereka juga sebagai pelayan serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar rest area, “ujarnya.

    Sementara itu, Tri Wiyadi, Direktur Utama PT Pelita Adhidaya Servindo yang menaungi keberadaan satpam di Rest Area Tol Bakter mengatakan pelatihan ini digalakkan sebagai wujud untuk meningkatkan kemampuan satpam dalam menjaga keamanan. Mereka pastinya adalah ujung tombak dalam memberikan rasa aman dan nyaman pada pengendara yang akan beristirahat di rest area.

    “Satpam itu merupakan ujung tombak dalam menjaga keamanan dan keyamanan bagi para pengendara yang singgah dan istirahat rest area, mereka juga harus berlaku ramah kepada siapa saja yang datang ke rest area,” pungkasnya. (Red)