Jakarta, sinarlampung.co-Jalur Pantura Demak-Kudus, Jawa Tengah, terputus akibat tanggul kiri Sungai Wulan jebol. Air menggenangi jalur yang selalu padat kendaraan tersebut, Minggu 17 Maret 2024.
“Kami sudah memikirkan dengan melakukan pengalihan arus dari arah Semarang melalui Purwodadi,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi bersama Panglima Kodam (Pangdam) IV/Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi beserta jajaran saat mengunjungi tempat pengungsian di DPRD Kudus, Minggu.
Tanggul sungai Wulan yang jebol itu membuat arus lalu lintas di jalur tersebut menjadi padat. Untuk itu, disiapkan kantong-kantong parkir agar para pengemudi istirahat. “Sebagian kendaraan juga berada di satu lajur di jalan dengan penjagaan petugas lalu lintas. Kami juga sudah melapor ke Menteri PUPR,” ujarnya.
Satlantas Polres Demak mengalihkan kendaraan kecil yang hendak menuju Pati dan Surabaya melalui Jalur Trengguli menuju Mijen-Welahan-Jepara-Kudus-Pati.
Untuk mengurangi kepadatan arus kendaraan yang melintasi jalur tersebut, Satlantas Polres Kudus berkoordinasi dengan Satlantas Polres Rembang dan Pati mengarahkan kendaraan bersumbu tiga menuju Semarang melalui Blora maupun Grobogan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pati maupun Rembang, agar truk bersumbu diarahkan ke jalur Blora maupun Grobogan menyusul jalur lewat Jepara cukup padat,” ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Kudus Iptu Noor Alifi.
Sementara jalur Undaan-Grobogan saat ini sedang ada perbaikan Jembatan Babalan, sehingga kondisinya juga cukup padat. Terkait pengalihan arus, Satlantas Polres Kudus juga sudah memasang petunjuk agar para pengemudi tidak kebingungan.
Beberapa kendaraan yang terlanjur melintasi Kudus tampak ada yang parkir di Jalan Pantura Kudus. Hal itu tampak di depan Terminal Induk Jati Kudus truk bersumbu banyak yang parkir. (Red)
Jakarta, sinarlampung.co-Kasus korupsi masih menjadi salah satu persoalan besar bagi Indonesia. Ironisnya, kasus korupsi justru banyak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sering disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan menengah ke atas (eselon I-IV).
Berdasarkan laporan Statistik Tindak Pidana Korupsi (TPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pelaku korupsi di Indonesia pada 2023 di dominasi dari jajaran pejabat eselon atau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sering disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan level jabatan tertentu.
Sepanjang 2023, tercatat 61 kasus korupsi yang pelakunya berpangkat eselon I/II/III/IV. Porsinya setara 37,89% dari total jumlah kasus korupsi yang ditangani KPK tahun lalu. Pelaku kasus korupsi terbanyak selanjutnya berstatus pegawai swasta dengan jumlah 57 kasus.
Ada pula kasus korupsi yang pelakunya wali kota/bupati/wakilnya delapan kasus, kepala kementerian/lembaga (K/L) empat kasus, duta besar empat kasus, kemudian hakim, pengacara, gubernur, dan jaksa masing-masing dua kasus.
Sementara itu, dalam catatan KPK tidak ada kasus korupsi yang dilakukan instansi kepolisian dan pihak swasta. Selanjutnya terdapat satu kasus korupsi yang dilakukan anggota DPR/DPRD, dan 22 kasus dilakukan oleh jabatan atau profesi lainnya. Pada tahun 2023 KPK tidak tercatat menangani kasus korupsi yang pelakunya berstatus komisioner, polisi, atau korporasi.
Jenis perkara korupsi yang paling banyak ditangani KPK pada tahun 2023 adalah penyuapan atau gratifikasi dengan jumlah 85 kasus, diikuti korupsi pengadaan barang dan jasa sebanyak 62 kasus.
Perkara lainnya meliputi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total delapan kasus, korupsi perizinan tiga kasus, perintangan proses penyidikan dua kasus, dan pungutan atau pemerasan satu kasus. Dan pada tahun 2023, tidak ada satupun kasus korupsi terkait dengan penyalahgunaan anggaran yang ditangani oleh KPK.
Dalam catatan kPK, kasus korupsi yang dilakukan pejabat eselon I-IV melonjak dalam delapan tahun terakhir (2016-2023) dari 10 kasus pada 2016 menjadi 61 kasus pada 2023. Profesi dengan catatan korupsi terkecil adalah Duta Besar. Sepanjang 2004-2023 atau 20 tahun terakhir hanya ada empat kasus korupsi yang melibatkan Duta besar. (Red)
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Setelah Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kini Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLHK juga menyegel kawasan hutan kota di Kelurahan Way Halim Permai dan Way Dadi, Bandar Lampung, Jum’at 15 Maret 2024 siang.
PPLH KLHK yang memasang plang segel di kawasan area lahan sekitar fly over Sultan Agung-Korpri, Sukarame, Bandar Lampung, tersebut. Plang penyegelan itu berisi larangan melakukan kegiatan apapun dalam area yang diklaim telah dimiliki HGU-nya oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).
Bahkan PT HKKB telah menebangi ratusan pohon penghijauan berusia 20 tahunan dan menguruk lahan sekitar 20 hektare di atasnya lebih tinggi 4 meter dari bangunan sekitarnya wilayah Kelurahan Way Halim Permai dan Way Dadi, Bandar Lampung, akhirnya menuai masalah bertimbun.
Akhir Februari 2024 lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) memasang plang larangan lebih awal, namun seperti tidak digubris karena mendapat restu Pemda Kota Bandar Lampung.
Plang penyegelan PPLH KLHK itu berbunyi: Peringatan. Area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pada bagian bawah, tertulis kalimat: Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Pasal 232 ayat 1 KUHP).
Sebelumnya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera KLHK juga melayangkan surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Pada surat bernomor: S.20/BPPHLHK.1-SW3/SW.3/GKM.2.1/B/03/2024 bersifat: Penting, dengan perihal: Koordinasi Penanganan Pengaduan, yang ditandatangani Kasi Wilayah III atas nama Kepala Balai, Pansos Sugiharto, tertanggal 13 Maret 2024, tersebut diuraikan, sehubungan dengan pengaduan yang disampaikan kepada BPPHLHK Wilayah Sumatera, disampaikan beberapa hal:
Pertama: Dalam pokok pengaduan disampaikan bahwa kegiatan penimbunan dan pengurukan lokasi untuk pembangunan superblok oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) diduga menyebabkan banjir akibat hilangnya daerah serapan air yang mengalir dari jembatan By Pass Jln Soekarno-Hatta menuju areal pemukiman warga dan diduga kegiatan PT HKKB tidak memiliki persetujuan lingkungan.
Kedua: Sesuai dengan butir 1 di atas, berdasarkan Pasal 71, Pasal 63 ayat (1) huruf r UU Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 angka 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera akan melaksanakan kegiatan Verifikasi Pengaduan untuk memeriksa kebenaran pengaduan dan ketaatan PT HKKB terhadap peraturan perundang-undangan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada tanggal 13 sampai dengan 16 Maret 2024.
Ketiga: BPPHLHK Wilayah Sumatera meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung untuk menugaskan staf dalam Tim Verifikasi Pengaduan tersebut.
Sebuah sumber, Jum’at 15 Maret 2024 petang, memastikan, dipasangnya plang penyegelan yang kedua oleh KLHK kali ini melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup BPPHLHK Wilayah Sumatera membuktikan bila PT HKKB telah melakukan pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan dalam kegiatannya selama ini.
Sebelumnya, tanggal 29 Februari 2024 lalu, KLHK melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) telah memasang plang penyegelan di area yang diklaim milik PT HKKB, berposisi di tepi Jln Bypas Soekarno-Hatta, Way Halim, Bandar Lampung.
Plang dengan latar belakang putih yang didominasi warna merah itu, terletak di lahan dekat pintu masuk Yayasan Yatim Piatu Qoroba Mulya.
Plang penyegelan dengan tertanda Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK berisi kalimat: Dilarang melakukan kegiatan apa pun di dalam areal ini sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan.Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa:
“Setiap Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Berdampak Terhadap Lingkungan Hidup, Wajib Memiliki: A. AMDAL, B; UKL, Atau C; SPPL”.
Pada bagian bawah tertulis: Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP). (red)
Jakarta, sinarlampung.co-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Hasilnya diamankan sebanyak 80 kg sabu, 2,3 kg ganja, dan 1.006 butir ekstasi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan pelaksanaan kegiatan itu melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri. Adapun operasi berlangsung selama 10 hari.
“Dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024. Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram (80 kg) sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram (2,3 kg) ganja,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Sabtu 16 Maret 2024.
Erdi menyebut operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K-9 dengan kemampuan lacak narkoba. Adapun 6 ekor anjing K-9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German Sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.
“Ada enam ekor anjing K-9 yang dikendalikan dengan enam pawang terlatih dan delapan personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K-9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat,” ucapnya.
Sasaran operasi, kata dia, yakni kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal feri Pelabuhan Bakauheni. Polisi melacak narkoba yang diduga terdapat pada kendaraan, barang bawaan serta orang. “Ketika K-9 mengendus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggonggong,” ujarnya.
Erdi menambahkan, barang bukti segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K-9. Kemudian dilanjutkan dengan tindakan kepolisian oleh penyidik. “Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” katanya. (Red)
Bandar Lampung, sinarlampung.co-Rektor Universitas Lampung (Unila) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan persekongkolan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN), IRC, dan WWTP Universitas Lampung senilai Rp18 miliar, Senin 18 Maret 2024. Laporan dilayangkan Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung.
“Kami melaporkan adanya kasus dugaan persekongkolan atas penunjukan proyek pengadaan barang dan jasa di Unila. Kami melihat sebelumnya telah ada pertemuan antara pihak perusahaan PT Nindya Karya selaku pemenang tender dengan Rektor Unila. Padahal kita tahu sebenarnya itu tidak boleh dilakukan oleh Rektor Unila dalam hal ini Lusmeilia Afriani,” kata Ketua Dewan Pembina Gapeksindo Lampung, Doni Barat ST, saat melaporkan ke Kejati Lampung, Senin 18 Maret 2024.
Menurut Doni Barat selain melaporkan Lusmeilia Afriani selaku Rektor Unila, pihaknya juga turut melaporkan Andius Dasa Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSPTN Unila. Pada laporan tersebut, pihaknya telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Kejati Lampung berupa hard copy, soft copy, bukti rekaman audio, dan lainnya.
“Kami sangat menyoroti adanya indikasi persekongkolan dalam proses lelang yang merugikan negara sekitar Rp18 miliar ini. Karena itu, kami sudah menyiapkan alat bukti yang mengindikasikan adanya upaya penyalahgunaan wewenang oleh pokja pemilihan,” kata dia.
“Sekali lagi, kami melaporkan ini agar adanya tegak lurus. Karena selama ini kami melihat indikasi pertemuan itu membuat kami curiga ada persekongkolan dugaan korupsi di dalam kampus Unila,” katanya.
Beredar Foto Pertemuan Rektor Dengan Rekanan, Ada Sekretaris PDIP
foto dugaan adanya pertemuan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Lusmeilia Afriani dengan salah satu peserta lelang proyek. Dalam pertemuan itu juga terlihat ada Sekretaris PDIP Lampung Sutono, yang juga mantan Sekda Provinsi Lampung.
Sebelumnya, beredar foto dugaan adanya pertemuan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Lusmeilia Afriani dengan salah satu peserta lelang proyek. Dalam pertemuan itu juga terlihat ada Sekretaris PDIP Lampung Sutono, yang juga mantan Sekda Provinsi Lampung.
Bahkan aca chat WA Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Proyek RSPTN Unila menyebut pemenang tender ditentukan oleh rektor unila selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek Pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP Unila senilai lebih dari Rp200 miliar rupiah.
Selain foto pertemuan, juga ada voice note percakapan pihak PPK, Broker pemenangan tender. Dan pernyataan PPK RSPTN Unila itu mengkonfirmasi foto pertemuan antara Rektor Unila dengan utusan peserta lelang PT. Nindya Karya (NK) sebelum proses tender dilaksanakan sebagai bagian dari persekongkolan.
Dalam riwayat chat PPK kepada salah satu anggota asosiasi, Andius selaku PPK menyebut pemenang lelang ditentukan oleh Rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Dirjen. Hal ini karena proyek RSPTN menggunakan dana pinjaman. “Yang menentukan ini (pemenang lelang) KPA bersama Dirjen, ini lo pak,” ucap Andius PPK Proyek RSPTN Unila dalam chat nya di WhatsApp kepada salah satu anggota asosiasi, Kamis 14 Maret 2024.
Sementara, Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani saat dikonfirmasi ke no 0812- 7203-XXXX belum merespon pesan singkat yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp meski telah dibaca.
Respon KPPU
Kabar foto pertemuan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Lusmeilia Afriani dengan salah satu peserta lelang proyek beredar luas dan direspon Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II Provinsi Lampung.
Kepala Kantor Wilayah II Lampung Wahyu Bekti Anggoro mengatakan bahwa persoalan ini sudah masuk ke KPPU dan sedang dalam proses. “Sudah masuk ke kami mas, jadi kita tunggu saja prosesnya yang sedang dijalankan. Sesuai aturan KPPU adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” kata Wahyu Bekti Anggoro.
“KPPU berwenang untuk melakukan penyelidikan atau pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan dan memutuskan ada atau tidaknya praktik monopoli dan kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat, hingga menjatuhkan sanksi,” lanjutnya.
Sangahan Peserta Lelang
Sebelumnya, Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pokja Universitas Lampung (Unila) pada lelang fisik Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila di soal banyak pihak. Salah satunya dari Gabungan perusahaan konstruksi nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung.
Pembina Gapeksindo Lampung Doni barata mengatakan dalam proses lelang proyek RSPTN terdapat hal-hal yang tidak sesuai prosedur, seperti saat rapat penjelasan kantor dan lapangan tidak dihadiri oleh pokja dan konsultan perencana.
Sehingga saat proses pengumpulan surat jaminan penawaran atau surat pernyataan jaminan penawaran yang berupa Bank Garansi atau Letter of Credit rekanan lokal tidak bisa menyerahkan jaminan tersebut kepada Pokja.
Rekanan yang diduga akan digugurkan oleh pokja memiliki jaminan penawaran Letter of kredit yang yang berlaku dari satu november 2023 sampai 1 november 2024 sebesar Rp50 milyar, karena tidak adanya Pokja, document Letter of kredit harus dikrimkan melalui jasa kurir.
Gapeksindo Lampung menduga ada indikasi permainan yang dilakukan oleh Pokja Unila dan calon kontraktor yang akan dimenangkan, dengan cara menggugurkan rekanan yang lebih kompeten dan unggul secara keuangan dan sumber daya.
Menindak lanjuti hal itu, Gapeksindo Lampung sudah mengirimkan surat himbauan kepada para pihak seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Asian Development Bank, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Lampung (KPPU) dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
“Kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,” kata Doni Barat Jumat 17 November 2023 lalu.
Sikap senada ditunjukkan sekretaris Ikatan keluarga Alumni dan mahasiswa fakultas teknik Universitas Lampung Adi Gayuh Kartiko, Adi menghimbau kepada Rektor unila dan tim yang terlibat dalam Lelang proyek untuk tidak main-main dalam proses lelang RSPTN ini.
“Sebaiknya pihak unila jangan main main dalam proyek RSPTN ini, kita ketahui bersama belum lama ini Rektor dan beberapa orang di kampus Unila ditangkap KPK karena praktik korupsi, jadi semoga peristiwa kelam kemarin tidak kembali terulang di Unila,” ucapnya.
Adi gayuh juga mengatakan pinjaman lunak bank pembangunan asia (Asian Development Bank/ADB) kepada unila untuk pembangunan rumah sakit harus dikerjakan secara professional dan jujur, karena jika dilakukan dengan adanya indikasi KKN maka akan merepotkan unila sendiri di kemudian hari.
“ADB sebagai pemberi pinjaman kepada unila untuk pembangunan rumah sakit sangat anti dengan ada nya KKN, maka didalam dokumen harus dibuktikan kepemilikan saham yang sama Sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN sebesar 51 persen yang dimiliki pemerintah dan ini merupakan kepemilikan bersama,” katanya. (Red)
Tangerang, sinarlampung.co-Sebuah Gudang di kawasan Industri Pasar Kemis, Tangerang, diduga di jadikan tempat penampungan oli Bekas atau imbah B3 berbahaya tanpa izin alias dduga ilegal. Gudang tersebut di kamuplase dari luar seperti gudang biasa.
Informasi dilokasi gudang, Kamis 14 Maret 2024, beberapa wartawan sempat mendatangi gudang yang berdekatan dengan sebuah tempat pembuatan Falett kayu. Dan melihat aktifitas kegiatan bongkar muat yang diduga drum berisi oli bekas atau B105d (Limbah Beracun,red). “Iya mas, kemarin itu ada rombongan wartawan datang ke lokasi gudang. Soal izin kami tidak tahu. Memang keluar masuk oli sih,” kata warga sekitar Gudang.
Informasi dari seorang pria yang mengaku sebagai anak dari pemilik usaha pengepulan oli bekas itu mengatakan dirinya hanya sedang libur, dan membantu orang tua nya yang sedang sakit. “Bapak lagi di rumah sakit. Nama CV apa PT saya gak tahu. Saya tidak kerja di sini. Ini karena libur jadi bantu bantu aja, katanya.
Namun, dia mengatakan bahwa oli yang ada di gudangnya tersebut di peroleh dari berbagai sumber dan mengakui jika usaha tersebut termasuk dalam limbah B3. “SEtahu saya usaha orang tuanya itu sudah memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari dinas terkait. Memang benar ini termasuk dalam limbah B3, kalau bahannya kita ambil mulai dari yang ngecer, ada yang nganterin, tapi kebanyakan dari bengkel-bengkel,” ucapnya.
Bahkan kata dia, usaha yang di geluti oleh orang tuanya itu sudah di ketahui oleh Aparat Penegak Hukum, dan menyebut sudah tidak ada masalah. “Kalau untuk urusan dengan Aparat dari kepolisian saya merasa sudah tidak ada masalah, karena saya juga sering bisnis dengan mereka,” katanya.
Informasi lain menyebutkan, marak gudang penampungan oli bekas (B3) yang diolah menjadi oli, bahkan kerap menjadi bisnis oli oplosan, yang kemudian dikemas dengan merek Oli terkenal, di wilayah Tangerang Banten. Gudang -gudang ilegal itu tersebar di berbagai daerah di Tangerang.
Pabrik Oli Palsu
Kementerian Perdagangan bongkar Pabrik Oli Palsu di Blok C Gang Ambon Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang
Media April 2023 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggerebek sebuah pabrik di Blok C Gang Ambon Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Penggerebekan dilakukan lantaran pabrik tersebut memproduksi pelumas palsu dengan berbagai merek terkenal.
Di tempat yang dikenal masyarakat dengan sebutan pabrik oli Cipondoh itu ditemukan 196.734 botol pelumas siap edar dan 1.153 drum pelumas yang belum dikemas. “Mereka tidak punya SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang), dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar),” kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga di lokasi pada Senin 17 April 2023.
Jerry menjelaskan, pabrik tersebut tidak hanya memalsukan satu merek pelumas saja, melainkan berbagai merek yang terkenal di masyarakat. Pengungkapan praktik pemalsuan pelumas ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Ini melanggar undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan bahkan ini ada merek-merek yang tidak boleh diproduksi tapi diperdagangkan oleh oknum, ini melanggar hukum ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut Jerry menjelaskan, pihaknya menemukan bahwa pabrik ini sudah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun memproduksi pelumas palsu berbagai merek. “Untuk peredarannya masih dalam pendalaman. Juga jumlahnya kami dilaporkan mencapai 16,5 Milyar,” ungkapnya.
Kemendag dan Kementerian ESDM lanjut Jerry, terus melakukan penegakkan hukum terhadap aturan yang berlaku terkait perdagangan. “Untuk memastikan sekali lagi perdagangan harus sesuai dengan ketentuan hukum, tidak boleh memalsukan, memperdagangkan, menduplikasi, ataupun menjalin kerjasama dengan produsen seperti ini,” tegasnya.
Pantauan di lokasi pabrik oli palsu, terdapat beberapa mesin pengemas pelumas yang sudah disegel Kemendag. Di dalam segel tersebut tertera nama pelaku usaha PT Defas Adipura Bersama. Adapun pelumas yang dipalsukan diantaranya: Ecstar, AHM SPX2, AHM MPX3, Federal, Yamalube, Castrol Go, Castrol Activ, Shell Helix HX5, Shell Advance, Pertamina Meditran, Pertamina Mesran, Pertamina Prima XP. (Red)
Jakarta, sinarlampung.co-Sebanyak 15 tersangka pelaku pungutan liar (Pungli) Rumah Tahanan (Rutan) KPK ditahan di Polda Metro Jaya (PMJ). Mereka ditahan di PMJ itu salah satunya eks kepala rutan KPK Achmad Fauzikarena.
“Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024.
Asep menjelaskan, dari 15 tersangka itu, salah satunya kepala rutan KPK Achmad Fauzi. Jika nanti ditempatkan di Rutan KPK, itu akan mempengaruhi psikologis penjaga rutan lainnya. “Tadi yang kami umumkan adalah salah satunya karutan cabang KPK. Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling, dan lain-lain ini kan bosnya, pimpinannya,” kata dia.
Ditempatkannya 15 orang itu di rutan Polda Metro Jaya juga untuk mencegah kejadian serupa terulang. KPK, katanya, juga berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya. “Untuk menjaga netralitas dan lain-lain agar tidak terjadi lagi (peristiwa serupa), penahanan yang 15 ini di rutan PMJ. Kami koordinasi dengan Pak Kapolda, menyambut baik untuk penempatannya,” ucapnya.
Menurut Asep, KPK telah memeriksa 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dan menahan semuanya. Achmad Fauzi menjadi satu dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK. “Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Asep.
Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf imbas terjadinya praktik pungli di rutan KPK. Lembaga antikorupsi itu langsung memproses lebih lanjut para tersangka yang terseret pungli dengan menjebloskan mereka ke rutan. Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.
Ghufron mengakui skandal praktik pungli di rutan KPK ini merusak nilai integritas yang dipegang oleh lembaga antikorupsi itu. Dia pun memastikan jajaran pimpinan KPK bertanggung jawab penuh atas terjadinya pungli tersebut.
“Kami selaku pimpinan bertanggung jawab penuh, untuk itu kami memastikan bahwa kami akan menerapkan zero tolerance KPK terhadap pelanggaran khususnya dugaan tindak pidana korupsi ini. Kami secara paralel telah menindaklanjutinya,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPK telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penetapan tersangka ini berdasarkan pada hasil penyidikan yang tengah dilakukan KPK.
Ali Fikri menegaskan, KPK berkomitmen melakukan langkah-langkah penegakan hukum dalam kasus pungli di Rutan KPK.”Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. (Red)
Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus korupsi proyek pembangunan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020 oleh PT Hutama Karya (HK). Kasus ini pun telah masuk ke tahap penyidikan. KPK pun menaksir kerugian dalam kasus korupsi tersebut mencapai belasan miliar rupiah. Salah satu yang terseret adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Hutama Karya yang bernama Bintang Perbowo, yang kini telah dicegah KPK bepergian keluar negeri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, tiga orang yang dicegah itu merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS. Mereka adalah mantan Dirut PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; pegawai PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Selama puluhan tahun belakangan, nama Bintang Perbowo memang sudah tak asing di dunia konstruksi dalam negeri, setidaknya hampir 35 tahun. Dilansir berbagai sumber, Pria kelahiran 15 Februari 1954 itu mengemban pendidik sarjana ekonomi di Universitas Krisnadwipayana pada 1990. Pada 1997, dia melanjutkan program magisternya di Prasetya Mulia Bussines School, Jakarta.
Namun, dia tercatat lebih dulu berkarir di PT Pembangunan Perumahan (PT PP) sejak 1980 sebagai staf seksi perencana keuangan. Pada 1999, dia kemudian diangkat menjadi Direktur Keuangan PT PP hingga 2008. Paska menjabat di PT PP, Bintang kemudian dilirik oleh Kementerian BUMN yang saat itu dipimpin oleh Sofyan Djalil Jenadi Dirut PT Wijaya Karya (WIKA) Tbk, atau setahun setelah tercatat sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Di BUMN konstruksi itu, Bintang menjabat selama 10 tahun hingga 2018. Kemudian, dia lantas berpindah posisi dan dilantik menjadi Dirut PT Hutama Karya oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.
Sebelumnya, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah telah mengendus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Trans Sumatera oleh BUMN konstruksi tersebut di tahun anggaran 2018-2020. KPK pun menaksir kerugian dalam kasus korupsi tersebut mencapai belasan miliar rupiah.
“Indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN, KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” kata Ali.
Korupsi Pembangunan Dua Gedung IPDN
Sebelumnya, KPK juga menetapkan Dudy Jocom dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Selain Dudy Jocom, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Bambang Mustaqim dan Budi Rachmat Kurniawan masing-masing divonis 5 tahun penjara terkait perkara korupsi proyek dua Gedung IPDN tersebut. Sementara Dudy Jocom dalam kasus proyek Gedung IPDN Agam divonis selama 4 tahun penjara.
Dalam perkara itu, Budi Rachmat Kurniawan bersama-sama dengan Dudy Jocom dan Bambang Mustaqim dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp56,913 miliar. Rinciannya, kerugian negara dari pembangunan Gedung Kampus IPDN Rokan Hilir sebesar Rp22,109 miliar dan dari pembangunan Gedung Kampus IPDN Agam Rp34,804 miliar.
Atas perbuatannya, Budi Rachmat Kurniawan, Dudy Jocom, dan Bambang Mustaqim telah memperkaya Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp1,045 miliar serta memperkaya orang lain, yaitu Dudy Jocom (Rp5,35 miliar), Bambang Mustaqim (Rp500 juta), korporasi PT HK (Rp40,856 miliar), dan pihak-pihak lainnya. (Red)
Palembang, sinarlampung.co-Eks Direktur Utama PT Bukit Asam (PT BA) Milawarma dan Tjahyono Imawan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi PTBA dituntut masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp162 miliar, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, di PN Tipikor Palembang, Jumat kemarin.
Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitraidi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa lainnya Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa mengatakan, perbuatan Milawarma dalam persidangan terbukti melanggar hukum. Berbagai upaya dalam akuisisi saham melalui anak perusahaan PTBA yakni PT Bukit Multi Investama (BMI), dinilai tak sesuai ketentuan hukum perundang-undangan dan peraturan BUMN. “Berdasarkan bukti dan fakta persidangan terdakwa Milawarma dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara,” ungkap JPU Kejati Sumsel, Hermansyah, Jumat 15 Maret 2024.
Jaksa menambahkan tak hanya Milawarma tapi terdakwa lain yakni mantan Direktur PT SBS, Raden Tjahyono Imawan, turut mendapat jumlah tuntutan yang sama yakni 19 tahun penjara. Tjahyono juga dianggap patut mendapatkan pidana denda yang sama sebesar Rp750 juta.
“Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp162 Miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar selambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 9 tahun 3 bulan,” jelas dia.
JPU juga membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lain, yakni mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, Anung Dri Prasetya; Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan PTBA, Saiful Islam; Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 sekaligus Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan l, Nurtima Tobing.
Ketiga terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan membayar pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. “Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Nurtima Tobing dan Syaiful Islam dituntut 18 tahun penjara. Sedangkan tersangka Anung Dri Prasetya dituntut pidana 18 tahun 6 bulan,” jelas dia.
Hermansyah mengatakan, dalam persidangan yang berlangsung sejak Oktober 2023 tersebut telah menghadirkan 31 saksi. Dalam pemeriksaan saksi dan terdakwa, pihak penuntut umum menyebut proses akuisisi saham PT SBS tidak dilakukan studi kelayakan atau feasibility study untuk menilai layak atau tidaknya perusahaan diakuisisi.
“Feasibility study atau studi kelayakan dalam mengakuisisi saham adalah hal wajib dilakukan oleh perusahaan BUMN untuk melakukan rencana perusahaan. Namun dalam persidangan diketahui PTBA tidak membuat rencana secara spesifik untuk mengakuisisi PT SBS,” ungkap dia.
Tuntutan yang diberikan kepada kelima terdakwa dinilai tak ada yang meringankan, karena tidak mendukung langkah pemerintah dalam memberantas korupsi. Selama persidangan, kelima terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, ditambah tidak menyesali perbuatannya. “Perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMN, yang seharusnya dapat menunjang dan mengembangkan perekonomian negara,” katanya.
Tanggapan Kuasa Hukum
Menanggapi tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum keempat terdakwa Gunadi Wibakso SH mengatakan, tuntutan JPU isinya masih sama dengan dakwaan. Artinya Penuntut umum mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan. “Surat tuntutan itu 100 persen sama dengan dakwaan artinya Penuntut umum mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan,” kata Gunadi pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Menurutnya Ada beberapa yang disampaikan perbuatan melawan hukum, tidak ada Feasibility Study padahal dalam fakta persidangan jelas ada permohonan surat dari PT SBS. Dari situ maka dibuatlah tim akuisisi resmi untuk melakukan kajian menyeluruh.
Lanjut Gunadi ia juga mempertanyakan jika kajian kelayakan (feasibility study) dilakukan oleh tim akuisisi dan Bahana Sekuritas dianggap tidak ada.”Kalau disebutkan tidak ada feasibility study (FS) lantas laporan Bahana dan Tim akuisisi itu apa?,” katanya.
Ia menegaskan bakal mengajukan pledoi atau nota keberatan terhadap tuntutan tersebut. Salah satu isinya adalah kalau memang yang dilakukan mantan keempat mantan petinggi PT BA Terbuka itu menyebabkan kerugian negara, kenapa tidak disebutkan dalam tuntutan.
Diketahui uang pengganti semuanya dibebankan kepada terdakwa Tjhayono Imawan dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 162 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara. “Setiap terdakwa yang dinyatakan terbukti diperkaya itu wajib mengembalikan uang pengganti (UP) disini tidak ada, ini menjadi aneh bagi kami. Dan tentu semua akan kami tanggapi di dalam nota keberatan ,” katanya. (Red)
Lampung Tengah, sinarlampung.co-Warga Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah melakukan protes Jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki. Padahal janji Jokowi saat berkunjung akan segera memperbaiki rusaknya jalan poros Provinsi Lampung, menghubungkan Bandarjaya menuju Mandala, Kecamatan Bandar Mataram. Peprov Lampung sempat janji akan melakukan perbaikan di tahun 2024.
Karena hingga kini tak kunjung ada tanda tanda akan di perbaiki. Warga beraksi menanam pohon pisang di tengah jalan, sambil berbagi takjil Ramadhan, Jumat 15 Maret 2024. Aksi damai warga sambil bagi-bagi takjil itu juga membentangkan berbagai poster tulisan protes kepada pemerintah Provinsi Lampung yang terlalu banyak janji memperbaiki jalan provinsi itu.
Warga juga menanam pohon pisang di tengah jalan bak kubangan kerbau iyang menghubungkan Bandarjaya menuju Mandala, Kecamatan Bandarmataram, yang merupakan akses perekonomian masyarakat Lampung Tengah.
Warga dilokasi menyebutkan protes warga dilakukan bukan tanpa alasan, karena jalan provinsi di Kecamatan Seputih Mataram ini kondisinya rusak parah dan sangat memprihatinkan. Banyak lubang-lubang mulai dari lubang kecil yang tersebar merata hingga lubang besar.
Apalagi pasca diguyur hujan, warga yang melintas disuguhi pemandangan kubangan penuh lumpur di ruas jalan tersebut. Karena lubang besar terendam air, pengendara sepeda motor yang melintas harus ekstra hati-hati karena jika tidak bisa terperosok ke jalan berlubang yang cukup dalam.
Kekesalan warga semakin menjadi sebab, menjelang arus mudik Lebaran Idulfitri 2024, jalan provinsi ruas jalan Bandar Jaya-Mandala, Kecamatan Seputih Mataram sepanjang 37,016 kilometer tersebut tidak akan diperbaiki dalam waktu dekat.
Jalan provinsi ruas jalan Bandar Jaya-Mandala dijanjikan akan diperbaiki pada April 2024 karena sudah masuk program prioritas pembangunan infrastruktur Provinsi Lampung sejak kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Lampung Tengah beberapa waktu lalu.
Setiap hari ratusan truk pengangkut hasil bumi seperti singkong, Tebu, Batu dan pasir melintas disana. “Waktu kunjungan Presiden Joko Widodo ke Lampung Tengah, kan janji jalan di tempat kami akan diperbaiki. Wujudkan dong, jangan sudah parah dibiarkan,” ujar Koordinator Aksi Rosim.
Batal Dibanguan 2024?
Mayarakat Lampung Tengah khususnya di Kecamatan Seputih Mataram dan Bandar Mataram mengaku kecewa kepada Pemprov Lampung dan pemerintah pusat. Pasalnya, proyek perbaikan jalan poros utama di kabupaten itu yang direncanakan dikerjakan April ini, terancam gagal untuk direalisasikan oleh Pemprov Lampung dan Kementrian PUPR.
Masyarakat menagih komitmen Gubernur Arinal Djunaidi dan Presiden Joko Widodo yang akan memperbaiki proyek ruas jalan Bandarjaya-Mandala itu. Padahla mereka telah berharap banyak agar ruas jalan yang menghubungkan Lintas Tengah dan Timur Sumatera itu mendapatkan perbaikan.
“Kenapa tidak jadi diperbaiki ruas Bandarjaya-Mandala. Kalau benar tidak terealisasi kami sangat kecewa. Mana komitmen gubenur dan presiden untuk memperbaiki jalan kami ini,” kata Jaya, pengendara truk bermuatan yang biasa melintas jalur itu, Kamis 14 Maret 2024.
Menurutnya, jalan ruas Bandarjaya – Mandala sudah berpuluh tahun tak mendapatkan sentuhan perbaikan, sehingga harapan besar jika mendapatkan perbaikan. “Kenapa harus digagalkan perbaikannya, padahal kami sopir sudah puluhan tahun menunggu perbaikan supaya pendistribusian barang lancar dan tak ada hambatan dengan kendaraan kami di jalan,” jelasnya.
Hal yang sama diungkap Nurmanto, tokoh pemuda Seputih Mataram juga mempertanyakan komitmen gubenur dan presiden akan kelanjutan perbaikan jalan di Provinsi Lampung. “Jika tidak ada perbaikan ruas Bandarjaya – Mandala akan menimbulkan efek kecemburuan terhadap selesainya perbaikan jalan Kotagajah – Bandar Surabaya. Tentu saja kami bertanya-tanya, ada apa ini? Padahal kan di awal proyek perbaikan jalannya Kotagajah – Bandar Surabaya, lalu Bandarjaya – Mandala,” ucapnya.
Padahal kata Nurmanto, masyarakat Seputih Mataram sudah berharap banyak agar jalan provinsi itu mendapatkan perbaikan di tahun ini, seperti halnya terealisasi jalan Kotagajah – Bandar Surabaya. Karena kerusakan jalan selama puluhan tahun ini banyak kerugian yang sudah dirasakan masyarakat, baik secara perekonomian, materi maupun jiwa.
Kepala Kampung Bumi Setia, Nur Rohman, mngatakan gagalnyaa perbaikan ruas Bandarjaya – Mandala sebagai diskriminasi terhadap masyarakat setempat. Mayarakat sudah sangat berharap ruas jalan yang sudah mengalami kerusakan puluhan tahun itu, bisa mulus seperti ruas Kotagajah – Bandar Surabaya.
“Perbaikan ruas Mandala – Bandarjaya harusnya satu paket dengan perbaikan ruas Kotagajah – Bandar Surabaya yang telah selesai pengerjaannya. Itu bisa terlaksana dan saat ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kotagajah, Rumbia hingga Bandar Surabaya. Mengapa ruas jalan kami Bandarjaya – Mandala tidak bisa, pemerintah tolong jangan diskriminasi, padahal kami juga merasakan jalan rusak sudah puluhan tahun,” keluhnya. (Red)