Kategori: Nasional

  • Perang Sarung Tewaskan Remaja di Bekasi

    Perang Sarung Tewaskan Remaja di Bekasi

    Bekasi, sinarlampung.co Aksi perang sarung menewaskan seorang remaja di Kabupaten Bekasi. AA (17), tewas mengenaskan usai ikut perang sarung dengan kelompok lain di Jalan Arteri Tol Cibitung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis, 14 Maret 2024, dini hari.

    Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran mengatakan aksi perang sarung antar dua kelompok remaja itu bermula sekitar pukul 22.30 WIB. Korban menghubungi NIR via pesan whatsapp berisi ajakan untuk perang sarung antar kelompok masing-masing. NIR pun tak menolak ajakan korban.

    “Saat itu pula NIR membawa rekannya yang berinisial MAA untuk ikut dalam aksi perang sarung. MAA membawa kunci shock letter T ikut bersama NIR dan kelompoknya. Setibanya di lokasi yang disepakati terjadilah perang sarung,” ungkap Gurnald kepada wartawan, Sabtu, 16 Maret 2024.

    Sayangnya saat perang sarung, kelompok korban kalah jumlah dengan kelompok lawan. Sehingga korban dan kelompoknya terpaksa menarik diri dan memilih kabur.

    “Korban dan kelompoknya kabur berlarian. Namun karena posisi korban berada paling belakang pelaku MAA mengayunkan benda tersebut ke arah kepala korban sebanyak tiga kali. Korban mengalami luka serius sehingga membuat jatuh tak sadarkan diri,” ucap Gurnald.

    Adapun pelaku yang juga merupakan seorang pelajar itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perang sarung berujung maut itu. Berita kriminal lainnya baca di sini. (Red/*)

    Disclaimer !!! Informasi ini bukan bertujuan untuk memotivasi melakukan tindakan serupa, melainkan untuk edukasi atau pelajaran agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.

  • Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan dokter Alwi Mujahid Dalam Korupsi Anggaran Covid-19 Tahun 2020 Rp24 Miliar

    Kejati Sumut Tahan Kadis Kesehatan dokter Alwi Mujahid Dalam Korupsi Anggaran Covid-19 Tahun 2020 Rp24 Miliar

    Medan, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menepatan tersangka dan menjebloskan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Alwi Mujahid, (AMH) dan pihak swasta (tekanan, red) Robby Messa Nura (RMN), terkait dugaan korupsi anggaran covid-19 tahun 2020.

    Baca: KPK Mulai Garap Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes, Lampung Apa Kabar?

    Baca: Tidak Ditemukan Pidana Bantuan Covid-19 di Lampung?

    Total kerugian negara mencapai Rp24 Miliar lebih. Dugaan korupsi terutama pada dugaan penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

    “Menetapkan dua tersangka yaitu dr. AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/ Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta atau rekanan). Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” Kata Kajati Sumatera Utara Idianto, SH, MH.

    Kajati didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting, Kasi B Efan, Kasidik Arif Kadarman, SH,MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyebutkan dalam rangka efektivitas proses penyidikan, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

    “Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” ujarnya.

    Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan. Sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

    Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN selaku pihak swasta atau rekanan. Sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut. “Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” kata mantan Kajati Bali ini.

    Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95. Bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan PuluhSen).

    “Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

    Terkait kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja. “Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” tandasnya. (Red)

  • Bos Mata Elang International Stadium Hendra Lie Tersangka di Bareskrim Polri?

    Bos Mata Elang International Stadium Hendra Lie Tersangka di Bareskrim Polri?

    Jakarta, sinarlampung.co-Pengelola Ancol Beach City International Stadium, Fredie Tan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyinggung namanya dalam sebuah konten podcast di media sosial. Fredie melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam podcast tersebut, yang pada akhirnya mencuat kepada sosok berinisial HL.

    Kuasa Hukum Fredie Tan, Dr. Suriyanto.S.H.,M.H.,M.kn mengatakan, laporan tersebut sudah diajukan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 17 Mei 2023 silam. “Ya, benar klien saya Bapak Fredie Tan telah melaporkan pihak-pihak yang telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada beliau.” kata Suriyanto di Ancol Beach City, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu 13 Maret 2024.

    Menurut Suriyanto, konten tersebut bermuatan fitnah terhadap Fredie Tan dan Mr. X yang menjadi narasumber dalam podcast tersebut tak lain adalah sosok HL yang dilaporkan dalam kasus ini. “Jadi disebutkan banyak hal, Pak Fredie Tan itu anak Medan, modal nekat dan juga difitnah merugikan keuangan negara sampai 12 triliun, sudah menjadi tersangka korupsi, pokoknya begitu lah. Mendiskreditkan dan sarat ujaran kebencian.” ucap Suriyanto.

    Suriyanto menilai isi konten tersebut merugikan kliennya secara moril dan materiil. Ia pun berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan ganjaran yang setimpal dan seberat-beratnya kepada semua pelaku yang terlibat sesuai pelaporannya.

    Adapun laporan yang dimaksud merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

    Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti pihak kepolisian. Polisi juga sudah menetapkan status tersangka terhadap HL, dengan pasal-pasal yang disangkakan terkait pencemaran nama baik.

    “Kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Proses penyidikan ini berkesinambungan, terus dilakukan pemeriksaan. Kasus ini sudah pada tahap pemeriksaan beberapa saksi, tujuh saksi dan beberapa ahli, dan kemudian sudah sampai kepada penetapan tersangka terhadap terlapor HL,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, 6 Maret 2024 lalu.

    Diketahui, perseteruan antara Fredie Tan dan Hendra Lie sudah berlangsung lama, tepatnya sejak Juni 2014. Dimana PT Mata Elang Production atau Mata Elang International Stadium (MEIS) diketahui, merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung Ancol Beach City sebagai tempat pertunjukan konser-konser musik.

    Polemik keduanya diawali penutupan sepihak ruangan oleh pihak MEIS sendiri tanpa alasan yang jelas, dirasa penutupan tersebut merugikan pihak Fredie Tan sebagai pengelola gedung dan PT. Pembangunan Jaya Ancol selaku pemilik bangunan dan kawasan, maka akhirnya pihak pengelola mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perbuatan wanprestasi MEIS.

    Saat itu Fredie Tan terpaksa mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap perjanjian sewa Akta No. 78 tahun 2012 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dimenangkan secara mutlak oleh pihak pengelola gedung yaitu PT Wahana Agung Indonesia Propertindo sebagai penggugat. (Red)

  • Korupsi Hutama Karya Proyek Tol Trans Sumateta KPK Cekal Tiga Orang

    Korupsi Hutama Karya Proyek Tol Trans Sumateta KPK Cekal Tiga Orang

    Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya. Mereka dua orang mantan pejabat PT Hutama Karya dan satu lainnya merupakan pihak swasta.

    Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi mengatakan Pengajuan itu telah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Dan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti sebagai proses penyidikan akan berjalan efektif. “Kami tengah mengumpulan alat bukti agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK juga kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri terhadap tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Ali Fikri, Rabu 13 Maret 2024.

    Diungkapkan Ali, bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan siapa tiga orang yang dicegah itu. Dia hanya menyebut dua orang merupakan mantan pejabat PT Hutama Karya dan satu lainnya merupakan pihak swasta. “Mereka yang dicegah adalah dua orang mantan pejabat internal di PT HK Persero dan satu orang swasta. Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik,” ungkap Ali.

    Ali juga tidak menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi di PT Hutama Karya tersebut. Dia meminta para pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif. Sebagai informasi, tahap penyidikan di KPK berarti sudah ada tersangka yang ditetapkan. “Kami ingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik,” ujarnya.

    Untuk diketahui KPK diam-diam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020. Bahkan, penyidik sudah menetapkan tersangka. Dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan lahan ini yang mencapai belasan miliar. “Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” kata Ali.

    Pimpinan PT Hutama Karya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik KPK dan berkomitmen akan kooperatif dan transparan dalam proses penyidikan. “Kami dari PT Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan,” kata EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo, Rabu 13 Maret 2024.

    Menurut Tjahjo, bahwa penyidikan yang dilakukan KPK adalah terhadap transaksi pembelian lahan (land bank) di Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018 – 2020. “Dalam hal ini, kasus tersebut melibatkan mantan pejabat Hutama Karya dan pihak PT Sanitarino Tangsel Jaya dimana status saat ini telah ditetapkan 3 tersangka,” ungkapnya.

    Tjahjo Purnomo, juga menyampaikan komitmen PT Hutama Karya dalam mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN. “Bahkan kami memastikan akan melakukan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnis,” katanya. (Red)

  • BKO Lanal Lampung Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu di Seaport Interdiction Bakauheni

    BKO Lanal Lampung Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu di Seaport Interdiction Bakauheni

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Anggota Tim Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung menggagalkan penyelundupan 70 kg narkoba jenis sabu sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 sekira pukul 08.00 pagi.

    Personel Pam Obvit BKO Lanal Lampung mengamankan terduga tersangka beserta barang bukti sekitar 70 kilogram narkotika jenis sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Bakauheni Lampung Selatan, Minggu (10/3). (Foto: Dok. Dispenal)

    Narkoba jenis Sabu sabu kemasan teh china itu dibawa dalam mobil Inova warna putih, dikemudikan tiga orang yaitu IA, RY dan SR yang seluruhnya berasal dari Aceh. Kronologis penangkapan bermula pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB, tim menghentikan dua unit mobil yang dicurigai.

    “Kami hentikan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Anggota BKO Lanal Lampung (PAM Obvit) bersama anggota KSKP Kepolisian Bakauheni. Ada kendaraan Inova Putih dan Inova hitam yang akan memasuki Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” dilangsir Puspen TNI-AL, Senin 11 Maret 2024.

    Setelah dilaksanakan pemeriksaan, lanjutnya ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih kurang 70 kilogram di mobil Inova putih. “Selanjutnya Anggota BKO Lanal Lampung dibantu anggota KSKP melaksanakan penangkapan terhadap terduga tersangka sebanyak 3 orang yaitu IA, RY dan SR yang seluruhnya berasal dari Aceh,” uajranya.

    Lalu tiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor KSKP Bakauheni. Dari kantor KSKP Bakauheni selanjutnya Tim dari Bareskrim Mabes Polri membawa tersangka dan Barang Bukti Sabu dan 2 Unit kendaraan Inova ke Jakarta untuk dilaksanakan pengembangan lebih lanjut.

    ‘Hasil penangkapan penyelundupan 70 kilogram narkoba jenis sabu ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit untuk selalu waspada dan siap dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan,” ujar Puspen AL.  (red/*)

  • Chat Mesra Sekertaris MA Dengan Windy Idol Terungkap Disidang

    Chat Mesra Sekertaris MA Dengan Windy Idol Terungkap Disidang

    Jakarta, sinarlampung.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan chat mesra antara Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, dengan Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol. Dalam isi percakapan itu ada panggilan ‘cayang-beb’, Kamis, 7 Maret 2024.

    Chat mesra itu dibuka jaksa saat sidang lanjutan kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hasbi Hasan. Bermula saat jaksa memastikan nomor WhatsApp yang digunakan Hasbi Hasan pada ponsel yang kini disita.

    “Ini dari kami ada menyita HP saudara, ini diambil dari HP saudara ada percakapan antara Wankadar dan Pak Reza, ini nomor saudara yang 440274 seperti itu?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret.

    “Iya,” jawab Hasbi.

    Jaksa kemudian menunjukan ada chat ‘cayang’ dan ‘beb’ antara Hasbi dengan Windy. Hasbi yang dikonformasi perihal percakapan itupun membenarkannya

    “‘Oke cayang, waktu mu istirahat, aku nggak bisa bobo Buya Liman tidurnya ngorok’ ini chat percakapan antara siapa pak? antara saudara dengan siapa?” tanya jaksa.

    “Iya itu sama Windy” jawab Hasbi.

    Hasbi sempat tertawa ketika menjawab pertanyaan tersebut. Kemudian, diklaim dirinya sudah terbiasa menggunakan panggilan ‘beb’ kepada rekannya.

    “Sama Windi, cayang gini ya pak?” tanya jaksa.

    “Lah, biasa pak, saya kalau ngomong beb, beb, itu sama orang biasa,” sebut Hasbi.

    “Oh ok. ini dengan Windy nih ya. ‘akok nggak bobo sayang, gara-gara berisik ya’, terus ini ya, terus ini bener,

    ‘Morning bebe. Ini bebe sudah hampir sampai kantor, absen dulu’.” kata jaksa.

    “Coba cek itu di itu semua, itu orang dia bilang beb kok,” jawab Hasbi.

    “Ini ya, dikirim fotonya Windi. Ini Windi siapa pak?” tanya jaksa.

    “Ya Windi,” jawab Hasbi.

    “Artinya ini bener percakapan antara saudara dengan Windi ya?” tanya jaksa.

    “Bener, bener,” jawab Hasbi.

    “Agar lebih bermartabat dan dihormati, seperti itu ya. ‘Nah jika cepat selesai, besok bebe ke TRD ya sayang’, TRD itu apa pak?” tanya jaksa.

    “TRD itu ada sate suciyati, itu di dalam,” jawab Hasbi.

    “Oke cayang ku bebe istirahat. Hei bebi..’. Ini artinya percakapan antara saudara dengan Windy, chat seperti ini ya pak. Kemudian ini ada chat percakapan juga saudara ada dengan Abah Yamin kenal pak?” tanya jaksa.

    “Abah Yamin saya tahu, kenal,” jawab Hasbi.

    Kuasa hukum Hasbi Hasan sempat motong kesempatan jaksa bertanya dengan cara memprotes kepada masjelis hakim. Sebab, pertanyaan penuntut umum dianggap tak relevan.

    “Mohon maaf majelis, apakah ini terkait dengan dakwaan ya?” protes kuasa hukum Hasbi.

    “Ya tadi juga kami sampaikan, ini sudah menyimpang, kalau bisa kita fokus sama dakwaan saja, pak penuntut umum, ya, karena ini kam tujuannya ke mana. Kalau memang bisa dijelaskan ya ininya dari penuntut umum, untuk mempertanyakan itu, untuk apa dulu,” kata hakim.

    Jaksa merespon dengan menyebut bahwa dibacakannya percakapan itu untuk mengungkap penerimaan uang Hasbi melalui orang lain termasuk ke Windy.

    “Iya terima kasih Yang Mulia, karena dalam dakwaan ini kan terkait penerimaan uang dan barang-barang yang penerimaannya juga melalui orang lain. Jadi kami harus membuktikan dalam dakwaan ini hubungan terkait dengan penerimaan dan terdakwa saya kira ini masih relevan, kami masih cukup memilah-milah bukti yang relevan. Jadi mohon diizinkan tetap bisa menampilkan ini. Terima kasih,” kata jaksa.

    Sekretaris MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp3 miliar yang diantar langsung ke kantornya oleh eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Pemberian ini diberikan untuk membantu Hendry Tanaka memenangkan gugatan kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinajam (KSP) di tingkat kasasi.

    Adapun yang jadi pihak tergugat adalah Budiman Gandi Suparman. Untuk memuluskan itu, Hendry awalnya minta tolong melalui Dadan yang kemudian disanggupi. Setelah terjadi komunikasi ada pemberian uang untuk mengurus perkara. Pemberian uang awalnya Rp11,2 miliar dan Rp3 miliar diserahkan kepada Hasbi.

    “Atas penarikan uang tersebut selanjutnya sebesar Rp3 miliar dalam pecahan Rp100 ribu oleh Dadan Tri Yudianto dibawa ke kantor Mahkamah Agung,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

    Akibat perbuatannya, dia kemudian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

  • Dana Bagi Hasil Lampung Yang Terus Nunggak

    Dana Bagi Hasil Lampung Yang Terus Nunggak

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kabupaten Kota Se-Provin Lampung menagih Dana Bagi Hasil (DBH) yang terhutang di Provinsi Lampung. Salah satunya Pemerintah Kota Bandar Lampung yang mendesak Pemprov Lampung untuk segera membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023. Pasalnya, DBH 2023 untuk Kota Bandar Lampung baru dibayarkan untuk triwulan I (Januari-Maret), itu pun belum sepenuhnya. Sementara untuk triwulan II, III dan IV sampai saat ini belum ada kabar.

    Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana misalnya yang menagih DBH ke Pemerintah Provinsi Lampung, namun hingga kini tak ada respon dari Gubernur Arinal. Eva Dwiana mengatakan, hingga saat ini pemerintah kota masih menunggu pemprov untuk membayar DBH sebesar Rp 115 Miliar. “Dana bagi hasil sampai sekarang belum,” ungkapnya saat launching air kemasan Siger Mineral, Selasa 5 Maret 2024.

    Disampaikan Eva Dwiana, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak mau tahu soal dana bagi hasil ini. “Dan kalau Bunda lihat pak gubernur juga enggak mau tahu dengan persoalan ini,” jelasnya.

    Disinggung, apakah sudah mengirimkan surat atau lainnya, Eva Dwiana menyampaikan, jika pihaknya telah membicarakan hal ini secara langsung dengan pemerintah provinsi, namun jawabannya selalu nanti akan dibayarkan. “Kalau dari provinsi jawabannya hanya nanti-nanti dan dari Pak Gubernur belum ada jawaban,” bebernya.

    Padahal, menurut Eva Dwiana DBH merupakan haknya daerah yang seharusnya segera diberikan. “Dana bagi hasil ini kan untuk daerah, jadi haknya daerah. Apalagi Pemerintah Kota Bandar Lampung triwulan 1, 2 dan 3 itu sekitaran Rp 100 miliar dan di tahun 2022 itu 15 miliar belum dibayar. Jadi total Rp 115 miliar yang belum dibayar dana bagi hasil,” tegasnya.

    Eva menyampaikan bahwa dana bagi hasil itu sangatlah penting. Pasalnya, dana tersebut akan digunakan pembangunan dan realisasi program di Kota Tapis Berseri. “Pembangunan yang ada di Kota Bandar Lampung kita berharap dari dana bagi hasil itu, dan untuk program-program juga dari dana bagi hasil itu. Dana bagi hasil itu untuk membantu daerah karena kita membangun itu bukan untuk gaya-gayaan itu memang program pemerintah yang yang memang harus dibangun,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Eva Dwiana meminta Pemprov Lampung untuk segera menyalurkan DBH ke Pemkot Bandar Lampung. “Ya jelas kita meminta hak kita, harapan kita ya segera diberikan. Karena dari pemerintah pusat sudah mengirimkan dana bagi hasil itu. Seharusnya provinsi itu harus lebih tahu dong karena daerah sangat membutuhkan,” ungkapnya.

    Menanggapi hal itu, Pemprov Lampung berjanji akan membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) secara bertahap ke seluruh Pemda kabupaten/kota se-Lampung. Pembayaran itu rencananya dilakukan pada bulan April 2024. “Insyaallah mungkin April, tapi itu menunggu arahan pimpinan. Kita kan juga perlu masukan dari Pak Kabag, Pak Sekda dan Pak Gubernur,” kata Kabid Perencanaan Anggaran BPKAD Lampung, Mughni Emirhan di Kantor Gubernur Lampung, Selasa sore 5 Maret 2024.

    Untuk besaran DBH yang akan dibayarkan pada April nanti, Mughni belum bisa memaparkan karena menunggu persetujuan Gubernur dan disesuaikan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung di tahun berjalan. “Nanti ada informasinya disampaikan, resminya. Jadi yang dianggarkan itu juga belum tentu direalisasikan, karena sesuai dengan realisasi PAD di tahun tersebut,” ujarnya.

    Mughni mengatakan di bulan Februari lalu, Pemprov Lampung telah membayarkan DBH Pajak Rokok untuk triwulan IV Tahun 2023 sebesar Rp80 miliar. Untuk sisa DBH yang belum dibayar, Pemprov akan mengoptimalkan anggaran yang ada agar dana tersebut bisa disalurkan ke Pemda Kabupaten/Kota. “Insyaallah yang tahun 2023 kita optimalkan bisa disalurkan. Buktinya kewajiban utang-utang tahun sebelumnya bisa dibayarkan. Ini problemnya karena sumber pendapatannya satu item dengan beban yang dobel,” kata Mughni.

    Sementara Plh Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Syafriyadi menyatakan Pemprov Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Arinal masih berupaya melunasi utang yang merupakan peninggalan gubernur sebelumnya.“Kita menanggung beban di tahun 2019 itu sekitar 1,7 triliun. Itu kewajiban utang DBH dan utan SMI. Utang DBH itu kita bayarkan, dan utang SMI tahun kemarin lunas. Kalau bicara ego, kita bayarkan saja per periode (kepemimpinan gubernur),” kata Syafriyadi. (Red)

  • Ribuan Hektar Sawar Rusak Akibat Banjir DPRD Lampung Pertanyakan Program Kartu Petani Berjaya?

    Ribuan Hektar Sawar Rusak Akibat Banjir DPRD Lampung Pertanyakan Program Kartu Petani Berjaya?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ribuan hektare sawah rusak dan gagal panen akibat hujan beberapa pekan Februari 2024. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung mencatat total luasan sawah yang berisiko terpapar banjir adalah 74.095 hektare, tersebar di enam Kabupaten di Provinsi Lampung.

    Anggota Komisi I DPRD Lampung Wahrul Fauzi mempertanyakan bagaimana komitmen garansi asuransi yang ada dalam program unggulan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yaitu program Kartu Petani Berjaya. “Setidaknya ada enam kabupaten di lampung yang terdampak banjir. Mulai dari Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Barat, Mesuji dan Tulang bawang,” kata Wahrul.

    Lalu, kata Wahrul, dalam konteks saat ini, Apakah pemprov akan memberikan bibit dan pupuk terhadap petani yang terdampak. “Kapan gubernur akan turun melihat lapangan?,” kata Wahrul.

    Caleg Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa banyak petani yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi. “Ada juga petani yang sawahnya baru ditanam dan baru diberi pupuk, lalu terkena banjir. Ini kan perlu segera disikapi?,” ujarnya.

    Wahrul Fauzi Silalahi berharap, di akhir masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi, akan ada realisasi nyata Program Kartu Petani Berjaya untuk masyarakat Lampung. (Red)  

  • Sejak 2021 SPBE Bandar Lampung Terendah Bukti Pemerintah Eva Dwiana Buruk?

    Sejak 2021 SPBE Bandar Lampung Terendah Bukti Pemerintah Eva Dwiana Buruk?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua tahun berturut-turut, tahun 2021-2022, Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik atau SPBE Bandar Lampung toreh predikat rendah. Padahal SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkulitas dan terpercaya.

    Tim Asessor Eksternal SPBE Kemenpan RB, Prof Syopiansyah Jaya Putra mengatakan SPBE ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkulitas dan terpercaya. “Sejak Tahun 2021-2022 SPBE Bandar Lampung toreh predikat rendah,” kafa Prof Syopiansyah Jaya Putra dalam sosialisasi SPBE di Gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung, Rabu 22 November 2023.

    Prof Syopiansyah menyebutkan, tahun 2021 indeks SPBE Bandar Lampung hanya 1,2 yang artinya rendah. Sementara tahun 2022, indeks SPBE Bandar Lampung 1,53 yang juga masih rendah. Hasil evaluasi 2021 indeks SPBE Bandar Lampung hanya 1,2 dengan predikat kurang. “Sementara di tahun 2022 hasil evaluasi SPBE Bandar Lampung naik sedikit, tetapi masih memperoleh predikat kurang dengan indeks 1,53,” kata Syopiansyah.

    Menurut Syopiansyah nilai tersebut membuat Bandar Lampung menduduki posisi kedua terbawah setelah Tanggumus (1,03) di antara 15 kabupaten kota se-Provisni Lampung. Sopiyansah juga mengatakan, SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkulitas dan terpercaya.

    Tanggapan Eva Dwiana

    Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebut seluruh OPD di lingkungan Pemkot Bandar Lampung sudah memiliki sistem berbasis elektronik. “Bukan rendah, semua OPD kita kan sudah punya semua. Soal IT, Pemkot sudah punya,” kata Eva.

    Akan tetapi, lanjut Eva, pihaknya belum optimal dalam melakukan sosialisai. Oleh karena itu, kedepan pihaknya akan lebih mengoptimalkan dalam SPBE ini. “Tapi memang kita belum mensosialisasikannya. Kita akan berikan pelatihan khusus ke IT kita, kemudian sosialisasi kita gencarkan. Insyaallah semua baik dan lancar untuk Kota Bandar Lampung,” katanya.

    Berikut hasil evaluasi SPBE Lampung 2021:

    1. Pemerintah Provinsi Lampung indeks SPBE 2,76 (baik)

    2. Pemerintah Metro 2,14 (cukup)

    3. Pemerintah Way Kanan 2,1 (cukup)

    4. Pemerintah Pringsewu 2,03 (cukup)

    5. Pemerintah Tulang Bawang Barat 1,97 (cukup)

    6. Pemerintah Lampung Barat 1,91 (cukup)

    7. Pemerintah Lampung Utara 1,80 (cukup)

    8. Pemerintah Mesuji 1,69 (kurang)

    9. Pemerintah Lampung Tengah 1,67 (kurang)

    10. Pemerintah Bandar Lampung 1,2 (kurang)

    11. Pemerintah Tanggamus 1 (kurang)

    12. Pemerintah Pesawaran belum ada SPBE

    13. Pemerintah Lampung Selatan belum ada SPBE

    14. Pemerintah Lampung Timur belum ada SPBE

    15. Pemerintah Tulang Bawang belum ada SPBE

    16. Pemerintah Pesisir Barat belum ada SPBE

    Sementara, hasil evaluasi SPBE Lampung 2022 sebagai berikut:

    1. Pemerintah Provinsi Lampung indeks SPBE 3,37 (baik)

    2. Pemerintah Mesuji 2,59 (cukup)

    3. Pemerintah Metro 2,49 (cukup)

    4. Pemerintah Lampung Utara 2,43 (cukup)

    5. Pemerintah Lampung Barat 2,26 (cukup)

    6. Pemerintah Way Kanan 2,24 (cukup)

    7. Pemerintah Tulang Bawang Barat 2,12 (cukup)

    8. Pemerintah Tulang Bawang 2,12 (cukup)

    9. Pemerintah Lampung Tengah 2,10 (cukup)

    10. Pemerintah Pringsewu 2 (cukup)

    11. Pemerintah Pesawaran 1,98 (cukup)

    12. Pemerintah Pesisir Barat 1,96 (cukup)

    13. Pemerintah Lampung Timur 1,90 (cukup)

    14. Pemerintah Lampung Selatan 1,70 (kurang)

    15. Pemerintah Bandar lampung 1,53 (kurang)

    16. Pemerintah Tanggamus 1,03 (kurang)

    (Red/**)

  • Dubes Pakistan Soan dengan JMSI Pusat Bincang Soal Industri Media 

    Dubes Pakistan Soan dengan JMSI Pusat Bincang Soal Industri Media 

    Jakarta, sinarlampung.co Duta Besar (Dubes) Pakistan untuk Indonesia, Ameer Khurram Rathore, menerima kunjungan Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di kantor Kedutaan Besar Pakistan di Kuningan, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2024.

    Dalam kunjungan tersebut, perwakilan JMSI Pusat yang hadir dipimpin Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Rifa Berliana Arifin, Wakil Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Yophiandi Kurniawan, dan Deputi Bidang Kerjasama Luar Negeri Rana Setiawan.

    Pertemuan berlangsung dengan hangat dan penuh keakraban. Kedua belah pihak membahas perkembangan industri media dalam dinamika demokrasi di masing-masing negara.

    Menurut Rifa Berliana Arifin, audiensi yang dilakukan oleh JMSI Pusat menjadi kegiatan reguler dari Bidang Luar Negeri untuk memperluas koneksi dan menjajaki kerja sama pengembangan industri media.

    “Kegiatan ini diharapkan dilakukan secara rutin, bukan hanya dengan perwakilan negara asing, namun juga organisasi dan lembaga internasional,” ujarnya.

    Sementara itu, Dubes Khurram Rathore, mengatakan perkembangan industri media tumbuh sangat pesat, ditandai dengan banyaknya media berita yang memotret perkembangan politik dan demokrasi di negaranya itu.

    “Lebih dari 98 media berita satelit yang hadir di negara kami, menampilkan berbagai program berita dan talkshow soal isu politik dan perkembangannya. Kami juga memiliki bonus demografi dengan banyaknya masyarakat berusia produktif yang melek perkembangan politik,” ujarnya.

    Di akhir pertemuan, Dubes Khurram Rathore menyatakan keterbukaannya untuk membuka kerja sama industri media Pakistan dengan Indonesia. (Rls/Red)