Kategori: Nusantara

  • PWI Sumut Kecam Kekerasan terhadap Wartawan, Minta Usut Tuntas dan Tindak Tegas Mafia Pejudian Diduga sebagai Dalangnya 

    PWI Sumut Kecam Kekerasan terhadap Wartawan, Minta Usut Tuntas dan Tindak Tegas Mafia Pejudian Diduga sebagai Dalangnya 

    Medan (SL) – Ketua PWI Sumut Hermansjah mengecam tindak kekerasan kembali terjadi terhadap wartawan yang bertugas di lingkungan Kota Medan khususnya dan Sumatera Utara umumnya.

    Hal ini juga membuktikan kepada masyarakat ada kelompok tertentu di tengah masyarakat yang tidak ingin kegiatannya diberitakan oleh media sebagaimana dugaan terjadi dalam kasus ini akibat korban gencar memberitakan soal perjudian di Sumatera Utara.

    Oleh karena itu kepada aparat keamanan sebagaimana UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, negara menjamin kemerdekaan pers serta melindungi profesi dan seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan. Oleh karena itu PWI Sumut meminta khususnya pihak kepolisian mengusut tuntas dan menyeret pelaku serta menggulung mafia perjudian yang diduga sebagai dalang tindak kekerasan terhadap wartawan di Sumatera Utara.

    “Terkait hal ini, pwi juga akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap, korban dan peristiwa dialaminya, “ ujar Hermansjah yang masih mencari data terkait wartawan bersangkutan apakah tergabung dalam satu wadah organisasi kewartawanan di Sumut, khususnya PWI Sumatera Utara.

    Untuk itu PWI Sumut melaui Wakabid Hukum Wilfried Sinaga SH diminta menindaklanjuti kasus ini dan berkordinasi dengan aparat keamanan setempat.

    Kepada wartawan di daerah ini diharapkan juga agar berhati-hati dalam bertugas dan tetap mengutamakan keselamatan daripada memperoleh berita eklusif yang konsekuensi dan resikonya mengancaman jiwa wartawan yang berangkutan.

    “Apapun beritanya wartawan harus mengutamakan keselamatan, daripada jiwa jadi taruhan kawan kawan saat menjalankan tugas di lapangan” tanbahan Hermansjah yang juga adalah penanggungjawab dan Pemred media Analisadaily.com Medan.

    Selain itu wartawan juga harus tetap memedomani Kode Etik Jurnalisitik (KEJ) atau KEWI bagi yang non PWI. Karena tuntunan KEJ sebagai salah satu ciri wartawn profesional dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

    Sebagaimana diberitakan aksi kekerasan Kembali terjadi atas seorang wartawan yang dianiaya. Peristiwa terjadi, Minggu 25 Juli 2021 malam sekitar pukul 22.00 WIB, Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Online JelajahPerkara.com disiram air keras hingga mengalami luka serius. Peristiwa tragis dialami langsung, Persada Bhayangkara Sembiring. Peristiwanya diduga terjadi di Simpang Selayang, depan rumah makan Tesalonika.

    Dilansir dari Polsek Tuntungan yang mengetahui adanya seorang wartawan yang disiram Air keras langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan, sedangkan wartawan yang mengalami penyiraman air keras dibawa temannya langsung ke Rumah Sakit Adam Malik oleh Boni Manulang di Jalan Bunga Lau No 17 Kecamatan Medan Tuntungan untuk mendapatkan perawatan medis. (red)

  • Korupsi Pengadaan Masker Provinsi Banten

    Korupsi Pengadaan Masker Provinsi Banten

    Banten (SL) – Pengadaan 15 ribu masker KN95 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten senilai Rp3,3 miliar tahun 2020 menjerat tiga terdakwa. Mereka PPK Dinkes Lia Susanti, Direktur PT Right Asia Medika (PT RAM) Wahyudin Firdaus dan rekannya, Agus Suryadinata. Ketiganya Melakukan korupsi dengan memark-up harga Rp70 ribu ke Rp250 ribu per buah.

    Kasus korupsi pengadaan masker nakes COVID-19 itu mengakibatkan 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan mundur dan dipecat Gubernur Banten. Bahkan dalam persidangan, nama kepala dinas disebut-sebut karena ikut menandatangani dokumen pengadaan.

    Saat penetapan tersangka oleh Kejati Banten, tiba-tiba seluruh pejabat Dinkes yang jumlahnya 20 orang mengundurkan diri melalui surat yang dilayangkan ke gubernur, DPRD, Sekda hingga Inspektorat.

    Mereka membubuhkan tanda tangan di atas meterai dan mengungkapkan kekecewaan kepada Kadinkes Ati Pramudji Hastuti. Kekecewaan itu lantaran telah ditetapkannya Lia sebagai tersangka. Anggapan mereka, tidak ada perlindungan dari Ati, padahal selama ini Lia bekerja sudah sesuai tupoksi.

    Mereka mengungkapkan bahwa selama ini bekerja di bawah tekanan dan intimidasi dari Ati.

    “Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” bunyi pernyataan surat pengunduran diri mereka.

    Pemprov Banten lantas membuat tim untuk memeriksa seluruh pejabat yang mundur. Pemprov juga mengakui ke publik bahwa intimidasi dan tekanan dari pimpinan adalah lumrah. Atas polemik itu, Gubernur Wahidin Halim turun tangan langsung memecat jabatan mereka dan menggantinya dengan pejabat baru pada Senin (14/6) lalu.

    Di sidang dakwaan pada Rabu 20 Juli 2021 terungkap bahwa ternyata pengadaan masker COVID-19 itu rupanya adalah kongkalikong antara pengusaha dan pejabat Dinkes. JPU mengatakan bahwa sebelum pengadaan, Wahyudin dari PT RAM telah memberikan usulan satuan harga masker KN95 yang sudah di-markup ke Lia. Harga itu lantas disusun di rencana anggaran belanja (RAB) melalui dana bantuan tak terduga atau BTT pada 26 Maret 2020.

    Dari situ, Agus lantas meminjam PT RAM untuk mengajukan penawaran dengan perjanjian komitmen fee dari Wahyudin. Pengajuan sudah atas sepengetahuan Lia dan langsung memberikan surat perjanjian kontrak pengadaan.

    “Padahal PT RAM tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia masker KN95, PT RAM bukan perusahaan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kemenkes, bukan penyedia barang yang pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah, bukan penyedia dalam e-katalog dan bukan pelaku usaha dengan rantai pasokan terdekat,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi di PN Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang. (Suryadi)

  • Pengusaha Asal Aceh Beri Hibah Rp2 Triliun ke Polda Sumsel untuk Penanganan Covid-19

    Pengusaha Asal Aceh Beri Hibah Rp2 Triliun ke Polda Sumsel untuk Penanganan Covid-19

    Palembang (SL) – Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan covid-19 sebesar Rp2 Triliun.  Bantuan ini diberikan oleh keluarga alm Akidi Tio, pengusaha sukses asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan. Penyerahan dana bantuan turut diserahkan ke Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, dan disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

    “Ini luar biasa sekali, ada yang memberikan bantuan untuk penanganan covid-19”

    “Bantuan berupa uang sebesar Rp2 triliun,” ujar Gubernur Sumsel H Herman Deru saat ditemui setelah penyerahan bantuan covid-19 sebesar Rp 2 T di Mapolda Sumsel, Senin 26 Juli 2021.

    Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, Akidi Tio adalah keluarga yang ia kenal saat bertugas di Aceh beberapa tahun silam.

    Perwakilan keluarga lalu menyampaikan kepada dirinya bahwa akan ada bantuan dana yang diberikan kepada masyarakat Sumsel terdampak covid-19.

    Meski Kapolda sendiri tak menampik sempat sedikit dibuat terkejut dengan nominal fantastis dari bantuan yang diberikan.

    “Mendengarnya saja kaget, apalagi melaksanakan (amanah) itu. Murut saya ini adalah amanah yang sangat luar biasa dan berat sekali karena uang yang diamanahkan ini besar dan pastinya harus dipertanggungjawabkan”, ujar Kapolda.

    Sementara Gubernur Herman Deru turut mengapresiasi bantuan yang diberikan keluarga almarhum Akidi Tio.

    “Sumsel dapat bantuan covid-19. Dananya sekitar Rp2 triliun,” kata Deru usai penyerahan dana hibah covid-19 di Polda Sumsel. (red)

  • Pimred Media Online Diserang Air Keras di Medan

    Pimred Media Online Diserang Air Keras di Medan

    Medan (SL) – Pimpinan Redaksi jelanjahperkara.com, persada Bhayangkara Sembiring SH, diserang orang yang tak dikenal dengan sir keras pada wajahnya, di daerah Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, dekat Rumah Makan pak Tesalonika, Minggu 25 Juli 2021 sekitar pukul 22:30.

    Korban dilarikan ke RS Adam Malik di Jalan Bunga Lau No 17 Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dan kini dalam penanganan medis.

    Korban sempat menghubungi temannya Bonni T Manullang yang diminta untuk segera datang secepatnya ke TKP, dikarenakan ada dua orang pria yang tak dikenal menyiramkan air keras di bagian wajahnya.

    Bonni T Manullang kemudian bergegas menuju lokasi dan melihat wajah korbam sudah menguning dam langsung membawa korban ke RS Adam Malik dengan menggunakan sepeda motor.

    Menurut keterangan korban, dua pelaku yang menyiram air keras tersebut menggunakan sepeda motor jenis Viksion, ciri-ciri pelaku perawakan tinggi kurus berboncengan.

    Awal korban membuat janjian bertemu dengan seseorang berinisial HST di Simpang Selayang, saat korban tiba di lokasi pertemuan, korban sempat menunggu HTS di pinggir jalan.

    “Tak berselang lama, tiba-tiba, datang dua orang tak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Viksion, yang turun dari motor dan langsung menyiramkan air kemukanya. Seketika itu wajah langsung terasa panas dan bengkak,” kata korban.

    Kasusnya kini di tangani aparat kepolisian. Polresta Medan melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi saksi, dan mengejar pelaku. (Red)

  • Polsek Johar Baru Sosialisasi Prokes, Bagi Masker serta Pantau Harga Pokok Sembako di Pasar

    Polsek Johar Baru Sosialisasi Prokes, Bagi Masker serta Pantau Harga Pokok Sembako di Pasar

    Jakarta Pusat (SL) – Pastikan harga sembako tetap stabil meski penjual mengeluhkan sepinya pembeli, Polsek Johar Baru, melakukan sidak pengecekan kebutuhan pokok yang di pasar kawasan Slum, sambil melakukan sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan 5 M, dan membagikan masker di area Pasar Gembrong Lokbin Abdul Gani, Jalan Galur Jaya Raya RT 010/04 Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Metro Jakarta Pusat, Minggu (25/07/2021) siang.

    Tim dipimpin Kapolsek Johar Baru Kompol Edison, didampingi  Kanit Intelkam Iptu Hilal Sugiharto, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Bripka Teguh, Piket Intelkam Aiptu Sujani, berdama FKDM dan Satgas Covid-19, berdialog dengan para pedagang sambil membagikan masker, dan imbauan protokol kesehatan.

    “Kita melakukan giat pengecekan  harga kebutuhan pokok dan bagi-bagi masker kepada para pedagang, warga dan sopir bajaj di Slum Area Pasar Gembrong Lokbin Abdul Gani, wilayah Johar Baru. Dan ini bagian program penerapan PPKM Level 4, guna pencegahan penyebaran covid-19,” kata Edy, di lokasi pasar, yang juga banyak mendengarkan keluhan warga.

    Menurut Edy, dari hasil dialog dengan para pedagang, mereka mengeluhkan pengunjung pasar yang turun drastis sejak pembatasan. Terutama pembeli sembako. “Cerita para pedagang harga relatif stabil dan tidak ada kenaikan hanya harga kebutuhan pokok bawang merah ada kenaikan sebesar Rp6000/kg. Tapi pembeli sepi,” kata Edy.

    Dari data pedagang, harga telor Ayam Rp26.000/kg, minyak gorang curah Rp11.000, minyak gorang kemasan Rp24.000 per 2 Liter, Ayam potong Rp28.000 sampai Rp40.000/ potong, sesuai dengan besar kecilnya ayam perekor.

    Sementara beras premium Rp10.000 s/d Rp13.000/liter, gula pasir Rp16.000/kg, daging sapi Rp115.000/kg, terigu merk cakra dan kunci mas Rp11.000/kg, terigu merk Segitiga Biru Rp10.000/kg, bawang putih Rp25.000/kg, dan bawang merah Rp30.000/kg. (Red)

  • Kades dan Sekdes di Kabupaten Langkat Terjaring OTT, Camat dan Sekcam Ditahan

    Kades dan Sekdes di Kabupaten Langkat Terjaring OTT, Camat dan Sekcam Ditahan

    Medan (SL) – Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Ditkrimsus Polda Sumatera Utara, bersamab Tim Pemda Provinsi, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Camat Padang Tualang Ibnu Nasib (51), bersama Kepala Desa (Kades) Bersilam Ibnu Nasib (51), dan Sekdes Zainuddin, (34), dan Sekcam, saat sedang melakukan pemerasan .

    Petugas melakukan OTT terhadap Kades Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat Ibnu Nasib (51), dan Sekdesnya, di Cafe Ijo Binjai, Jumat (23/07/2021). Awalnya petugas mengamankan Zainuddin dan Ibnu usai menerima uang hasil memeras salah seorang pengusaha Toke Sere Wangi.

    Aksi OTT dipimpin Wadir Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Patar Silalahi,  AKBP Indra Uta Ritonga. Tim juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi berikut uang, sebesar Rp33.900.000, serta Surat Pelepasan Sertifikat Tanah.

    Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi,  membenarkan akan tindakan petugas telah melakukan OTT tersebut.

    “Ya bang, saat ini sedang didalami oleh Tim Saiber Pungli Polda bekerjasama dengan Saber Pungli dari Provinsi,” kata Hadi Wahyudi  kepada wartawan dikonfirmasi Sabtu (24/07/2021).

    Tiga pelaku  itu, terjaring OTT terkait dugaan pemerasan penerbitan surat izin mendirikan bangunan (SIMB). OTT dilakukan Polda Sumut di kantor Kecamatan Babalan pada Rabu (29/06/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Selain Camat, polisi juga mengamankan Sekretaris Camat. “Camat bernama Yafizham Parinduri dan sekretaris camat bernama Rosmiati sudah jadi tersangka,” jelas Hadi.

    Dalam OTT ini, kata Tatan, polisi dan tim juga  mengamankan uang tunai yang akan diberikan Rosmiati kepada Yafizham. Berkas-berkas pengurusan SIMB juga turut diamankan.

    Adapun modusnya, meminta imbalan uang penerbitan surat pengalihan hak atas tanah, di Dusun Alur Hitam, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

    Saat diamankan, dari tangan Ibnu Nasyt ditemukan barang bukti berupa satu lembar kwitansi senilai Rp33 juta lebih dan uang tunai mencapai Rp8 juta.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Indra Salahuddin, saat ini keduanya dibawa ke Polda Sumut. “Benar, semalam itu kejadian. Setelah aku telpon Camat Padang Tualang. Dari tersangka diamankan satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai tukaran Rp100 ribu sebanyak 50 lembar,” katanya.

    Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups. “Saat ini sudah ditahan oleh Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Katanya. (Red)

  • Polda Jawa Tengah Amankan Dua Terduga Provokasi Demo Serentak Sabtu

    Polda Jawa Tengah Amankan Dua Terduga Provokasi Demo Serentak Sabtu

    Semarang (SL) – Pihak kepolisian Polda Jawa Tengah dikabarkan menangkap dua orang inisial N dan B yang diduga melakukan provokasi merencanakan aksi serentak di beberapa wilayah. Kedua orang dengan berbagi peran itu ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/07/2021).

    Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya menangkap N dan B di  Semarang. Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, screenshot pesan ajakan demo di grup WhatsApp, serta rekaman zoom meeting.

    “Ada dua orang yang kita amankan,” kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (24/07/2021).

    Iqbal menjelaskan bahwa N berperan sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi serentak pada Sabtu 24 Juli 2021. Sementara itu, B bertugas untuk menyebarkan ajakan aksi serentak di beberapa media sosial dan juga grup WhatsApp.

    Agar pergerakannya itu tidak terdeteksi, lanjut Iqbal, pelaku sengaja membuat grup dengan nama ‘Group Klub Tenis’. Pelaku telah mengajak untuk melakukan aksi serentak di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.

    Menurut Iqbal, dari penyelidikan petugas, diketahui pelaku sempat mengadakan zoom meeting pada Kamis 22 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, host zoom meeting tersebut bernama ‘ELLY AL YAHYA’ dengan tautan zoom meeting ID: 81493262591.

    Atas nama Polda Jateng, Iqbal juga menghimbau masyakarat agar tidak mudah terhasut dan tetap menciptakan kesejukan serta berharap pandemi covid-19 segera berakhir.

    “Saat ini kedua terduga provokator tersebut, masih melaukan pemeriksaan mendalam,” kata Iqbal. (Red)

  • KPLP Evakuasi Jasad ABK WNI Pekerja di Kapal Ikan Cina

    KPLP Evakuasi Jasad ABK WNI Pekerja di Kapal Ikan Cina

    Batam (SL) – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Uban melakukan evakuasi terhadap jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal berbendera Cina yakni Kapal Taihong 6. Proses evakuasi tersebut dilakukan pada Rabu 21 Juli 2021 kemarin.

    Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban Capt. Handry Sulfian mengungkapkan, bahwa usai hari raya Idhul Adha 1442 H, pihaknya mendapat tembusan surat dari Kementerian Luar Negeri perihal permohonan bantuan repatriasi jenazah ABK WNI a.n. Riki Ansiah Samosir melalui jalur laut ke Batam.

    “Kami berkoordinasi dengan BASARNAS Pusat dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terkait evakuasi jenazah ABK kapal berkebangsaan WNI tersebut. Atas instruksi Direktur KPLP Ahmad, kami juga berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi terkait di Kepulauan Riau,” ungkap Capt. Handry Sulfian.

    Dalam proses evakuasi, Kepala Subsie Operasi diperintahkan langsung untuk mengerahkan kapal patroli KN. KALIMASADHA P.115 dengan Komandan Kapal Capt. Putra wardana M.Mar, beserta crew untuk menuju lokasi penjemputan jenazah di Perairan Batu Ampar.

    Pada pukul 18.30 WIB, kapal patroli KN. KALIMASADHA – P.115 WD di lambung kiri dan Kapal Taixiang 6 pada posisi 01 10. 381 N/103 58.838 E dan melakukan proses Evakuasi jenazah Ke KN. KALIMASADHA – P.115 dan tepat pukul 19.00 WIB kapal patroli KN. KALIMASADHA – P.115 WA dari kapal Taixiang 6, lanjut Capt. Handry lagi.

    Tepat pukul 19.30 WIB kapal patroli KN. KALIMASADHA – P. 115 Sandar di Pelabuhan Batu Ampar dan Jenazah di bawa menggunakan Ambulan dari Polresta Barelang untuk ditangani lebih lanjut.

    “Kegiatan ini tidak akan berhasil bila tidak adanya koordinasi yang baik dengan Instansi terkait di lapangan yaitu KSOP Khusus Batam, Polair Baharkam dan Batam, Inafis Polresta Barelang, Karantina Kesehatan Pelabuhan, Basarnas dan Imigrasi,” pungkasnya. (Red).

  • Polda NTB Tangkap Sindikat Perdagangan Wanita Dibawah Umur

    Polda NTB Tangkap Sindikat Perdagangan Wanita Dibawah Umur

    NTB (SL) – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pelaku yang terlibat kasus perdagangan orang, merekrut wanita usia di bawah umur, untuk dikirim ke Timur Tengah, dengan modus memalsukan dokumen.

    Tim Ditkrimum Polda NTB mengakap LS (48), yang sedang mempersiapkan Pid (17), warga Lombok Barat, bersama enam rekannya untuk dikirim ke Timur Tengah, dan sedang dibuatkan dokumen palsu.

    Direskrimum Polda NTB Kombespol Hari Brata, didampingi Kabid Humas polda NTB Kombespol Artanto mengatakan pelaku diamankan karena terlibat perekrutan perempuan di bawah umur di wilayah Lombok Barat.

    “Tersangka inisial LS (48) tahun. Pria berasal dari Lombok Timur ini merekrut rata-rata perempuan yang masih di bawah umur untuk dipekerjakan ke negara Timur Tengah dengan cara memalsukan dokumen-dokumen,” kata Hari Brata, saat press rekease di halaman kantor Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (22/07/2021).

    Menurut Brata, sejak Mei 2021 lalu, pelaku menggunakan F sebagai tenaga lapangan, merekrut korban inisial Pid  bersama enam korban lainnya, di wilayah Lombok Barat, untuk dipekerjakan ke negara Timur Tengah.

    “Dimana korban saat itu masih berusia 17 tahun, lalu F memperkenalkan korban kepada LS selaku sponsor. Oleh tersangka LS identitas korban diubah agar bisa berangkat”, katanya.

    Kemudian, dokumen korban dan rekan korban di kirim ke Jakarta. Sementara tiga korban lainnya, belum bisa diberangkatkan di karenakan dokumen belum bisa keluar akibat ada masalah pada perekaman e-KTP.

    “Oleh karena itu ketiga orang yang telah diberangkatkan ke Jakarta tersebut di kembalikan lagi ke Lombok, termasuk Pid. Mereka kemudian pulang kerumah masing-masing. Karena Pid rumahnya jauh, Pid sementara ditampung di kediaman LS selama ± 6 hari,” katanya.

    Dan selama Pid ditampung dikediaman LS, korban kerap menjadi korban pelecehan sosial. Karena itu, keluarga korban melaporkan tersangka LS kepihak yang berwajib.

    Berdasarkan laporan tersebut tim Ditreskrimum Polda NTB langsung bertindak melakukan penyelidikan. “Sehingga tim memperoleh informasi terkait aksi tersangka LS, dan pada tanggal 21 Juli 2021 tim Ditreskrimum berhasil mengamankan tersangka LS di kediaman dengan tanpa perlawanan,” katanya.

    Dari hasil penggeledahan  tim berhasil mengamankan 5 buah paspor dan 1 buah surat perjalanan paspor, 1 bandel dokumen korban yang dipalsukan, 1 bandel dokumen korban yang asli, 23 potong pakaian korban yang masih tertinggal di rumah tersangka.

    “Termasuk 17 lembar pas foto calon pekerja Migran Indonesia (PMI), 24 dokumen PMI yang belum paspor, 25 buah LTP calon PMI, serta 3 bandel dokumen PMI yang sudah ter paspor”, ujarnya.

    Dari beberapa bukti terhadap tersangka dikenakan pasal 6/10/11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Red)

  • Anev Humas Polres Metro Jakarta Pusat Latihan Jurnalistik

    Anev Humas Polres Metro Jakarta Pusat Latihan Jurnalistik

    Jakarta (SL)-Hubungan Humas dan Per adalah profesional. Humas bekerja untuk kepentingan lembaga, sementara pers adalah untuk kepentingan media. Jadi humas yang baik tidak akan membeda para pelaku media dan pers, semua media dan pers diperlakukan adil. Semua harus mendapat informasi yang sama dari humas terkait pemberitaan, kebijakan dan hal lainnya mengenai institusi humas itu sendiri.

    “Jadi humas juga harus membangun dengan menciptakan hubungan kerja yang professional. Para praktisi humas selayaknya juga membekali dirinya dengan kemampuan jurnalisme, seperti : meliput, melakukan wawancara, fotografi dan menulis berita, hingga menyiapkan konferensi Pers,” kata Juniardi, Pengurus SMSI Pusat, saat memberikan pembekalan pada Analisa dan Evaluasi (Anev) dilanjutkan Pelatihan singkat kepada Anggota Humas Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 21 Juli 2021, di Lantai III Polres Metro Jakarta Pusat.

    Selain itu, Pimred salah satu media siber ini juga mengajak para Humas Polres, memahami menunjang peformance kerja, baik humas dan praktisi media, tentang aturan terkait Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik (Pedoman Perilaku) Penyiaran, Undang-undang No. 40/1999 tentang Pers, Undang-undang No. 32/2002 tentang penyiaran supaya dapat saling mensupport tugas masing-masing sehingga dapat bersinergi dengan baik.

    Karena, kata Juniardi, dengan sikap profesional dan saling mendukung diantara humas dan pers serta bertujuan memberikan keterbukaan informasi, masing masing pihak dapat menciptakan sinergitas secara maksimal dalam menyediakan pemberitaan bagi publik.

    “Humas kepolisian itu menjadi ujung tombak dalam menyampaikan program dan kinerja Polres dan Polsek tempatnya bertugas, serta menjaga citra positif lembaganya. karena itu lah dibutuhkan humas yang bisa bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak luar termasuk media dan pers,” katanya yang juga memberikan tips merangkai pres rilis, dan membuat berita.

    PLH Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto, mengatakan Anev merupakan program Humas dalam rangka memperkuat kerja kerja humas  khususnya Polres dan Polsek Polsek. “Hari Anev kita sekaligus dilanjutkan dengan arahan narasumber dari praktisi pers,” kata Sam Suharto.

    Menurut Sam, acara yang didesain ngobrol santai itu membahas soal Media Sosial, Media Pers Siber (online,red), termasuk membahas cara penulisan artikel yang menarik melalui medsos dan rilis berita. “Temen teman humas juga belajar membuat penulisan narasi berita, peserta para kasi Humas Polsek, dan Staf Humas Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Sam sapaan akrabnya. (Rls)