Kategori: Nusantara

  • Oknum Hakim Terjaring Razia di Room Karaoke Bersama Istri Orang

    Oknum Hakim Terjaring Razia di Room Karaoke Bersama Istri Orang

    Medan (SL)-Seorang oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, berinisial SZ, digrebek di tempat karaoke bersama istri orang lain yang diduga selingkuhannya, Kamis 1 Juli 2021, pekan lalu.

    Aksi penggrebekan di room salah satu karaoke direkam video dan menjadi viral di media sosial dan menjadi pesan beruntun di grup WhatsApp Jurnalis.

    Pada video berdurasi 01.34 yang beredar tampak suasana ramai, terlihat polisi berjaga di tempat karaoke. Sementara SZ tampak berdiri pasrah. Sedangkan, di dalam room karaoke tampak seorang wanita diduga diintrogasi polisi. “Ini hakimnya, digerebek ini sama wanita simpanannya,” sebut pria dalam video.

    SZ kini dibebastugaskan dari jabatannya selama proses pemeriksaan. Jika nanti ditemukan adanya tindak pelanggaran, maka SZ akan dikenakan sanksi tegas. “Beliau dipanggil atau ditarik ke PT (Pengadilan Tinggi) untuk dilakukan pembinaan di sini sekaligus untuk pemeriksaan. Jadi dibebastugaskan sementara dulu,” kata Humas Pengadilan Tinggi Medan, John Pantas Lumban Tobing, dilansir dari suara.com, Rabu 07 Juli 2021.

    Terkait apakah benar SZ sedang karaoke bersama wanita simpanannya, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. “Kita lihat pemeriksaannya nanti. Kita sudah lihat (videonya) tapi apa yang sedang terjadi disana, kita tidak tahu,” ujarnya.

    Informasi di Rantauprapat menyebutkan, seluruh hakim PN Rantauprapat sebenarnya diberi izin berangkat ke Medan pada hari penggerebekan, yaitu 1 Juli 2021. Dengan tujuannya untuk mengikuti acara pelantikan ketua PN Rantauprapat yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat 2 Juli 2021.

    SZ tidak hadir ketika acara pelantikan Ketua PN Rantauprapat dan memilih bersenang-senang dengan istri orang. SZ juga sudah periksa oleh Ketua PN Rantauprapat pada Senin 5 Juli 2021. “Sudah diperiksa ketua PN Rantauprapat hari Senin kemarin,” ujarnya. (Suara/red)

  • Oknum Kapolsek di Dipergoki Istrinya Indehoi Dalam Mobil di Rest Area

    Oknum Kapolsek di Dipergoki Istrinya Indehoi Dalam Mobil di Rest Area

    Semarang (SL)-Oknum Kapolsek Mijen, Kota Semarang, Polda Jawa Tengah, Kompol AP, dipergoki istrinya sedang asik dalam mobil bergoyang dengan wanita selingkuhannya, di salah satu rest area di tol Semarang, Sabtu 3 Juli 2021.

    Kasusnya kemudian di proses Polda Jawa Tengah. Wakapolda Jawa Tengah Brigen Pol Abiyoso Seno Aji membenarkan dugaan skandal perselingkuhan oknum Kapolsek dengan wanita lain yang dipergoki istrinya dakam mobil.

    Wakapolda memastikan oknum Kapolsek yang kepergok selingkuh oleh istrinya sendiri itu adalah Kapolsek Mijen Kota Semarang, berinisial Kompol AP. “Diproses sesuai prosedur yang berlaku,” kata Abiyoso.

    Sementara Titik, Istri AP,  mengaku bahwa dia memergoki suaminya setelah dua jam menguntit mobil suaminya. Titik mengaku memang sengaja mengikuti mobil suaminya pada Sabtu 3 Juli 2021 lalu karena sudah lama menaruh curiga.

    Saat mengikuti mobil sang suami ternyata mobil belok ke salah satu rest area di tol Semarang. Di sanalah Kompol AP itu ketahuan berada di ‘mobil bergoyang’ bersama perempuan lain.

    Di rest area itu, Titik tidak mendapati suaminya di dalam mobilnya. Karena ternyata Kompol AP tengah bersama perempuan berinisial V di mobil lain.

    “Pas saya tengok kok mobil suami saya kosong. Saya cari, lihat satu per satu mobil di rest area, ternyata suami saya lagi berdua sama wanita di dalam mobil Innova. Sengaja saya tungguin, sampai dua jam lebih baru keluar,” ujar Titik, dilangsir detiknews, Selasa 6 Juli 2021.

    Melihat suaminya keluar dari mobil, Titik berusaha mendatangi dan menghalangi mobil wanita berinisial V itu. Namun V langsung tancap gas sehingga membuat Titik melompat ke kap mobil dan akhirnya terpelanting.

    Titik mengaku hatinya hancur lebur lantaran bahtera rumah tangga yang ia bina selama 20 tahun harus ternoda. Titik mengaku bahwq kejadian ini bukanlah kali pertama, sebelumnya Kompol AP sudah ketahuan berselingkuh dan meminta maaf.

    Pasca kejadian, hari Senin 5 Juli 2021, terbit Telegram Rahasia (TR) Nomor ST / 1490/VII/KEP/2021 yang ditandatangani Karo SDM Polda Jawa Tengah Kombes Iriansyah. Kapolsek Mijen, Kompol AP dimutasi ke Pamen Yanma Polda Jawa Tengah. (Detik/red)

  • Pria Yang Gagahi Anak Kandung Selama Dua Tahun di Vonis 20 Tahun dan Kebiri Selama Dua Tahun

    Pria Yang Gagahi Anak Kandung Selama Dua Tahun di Vonis 20 Tahun dan Kebiri Selama Dua Tahun

    Banjarmasin (SL)-Pria pemerkosa anak kandung AS (46), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, divonis hukuman 20 tahun penjara. Dengan pidana tambahan kebiri kimia selama dua tahun.

    Terdakwa dijerat pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014, dan pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasanagan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

    Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra, melalui Kepala Seksi Pidana  Umum (Kasi Pidum) Denny Wicaksono. “Hakim sudah sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu kepada tersangka dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun,” ujar Denny Wicaksono. Selasa 6 Juli 2021.

    Menurut Denny Wicaksono setelah adanya keputusan halim, selanjutnya terpidana akan menjalani hukumannya di Lapas. “Terpidana selanjutnya akan menjalani hukumannya di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin karena sudah ada vonis dari hakim,” katanya.

    Sebelumnya AS terlibat kasus pencabulan anak kandungnya yang masih dibawah umur. AS yang sudah cerai dari istrinya melakukan aksi sejak korban masih berumur 11 hingga usia 13 tahun dan pertama kali di tahun 2019.

    Awalnya saat jelang tidur malam, pelaku yang didesa nafsu berhubungan badan mematikan lampu kemudian mencoba melakukan aksi. Namun anak perempuannya itu menolak, AS pun mengancam korban dengan sebilah parang agar mau menuruti keinginan pelaku.

    Korban yang masih pelajar dan di bawah umur mendapatkan pendampingan dan konseling dari Polres Banjarmasin. (Red)

  • Yuliadi Chandra Pertanyakan Angka Detail Persentasi Saham Pemerintah Sumbar Di PT PIP

    Yuliadi Chandra Pertanyakan Angka Detail Persentasi Saham Pemerintah Sumbar Di PT PIP

    Padang (SL)-Yuliadi Chandra Aktivis Anti Korupsi mempertanyakan angka detail persentase saham pemerintah Provinsi Sumatera Barat di PT Padang Industrial Park (PIP) di kawasan Bypas Kota Padang Sumatera Barat, karena berdasarkan data, fakta dan informasi persentase angka saham pemprov Sumbar diangka 25 persen sampai 27 persen.

    “Kita menilai ini masalah Padang Industrial Park itu proyek gagal Pemprov,” ujar Chandra di Padang melalui keterangan tertulis kepada media, Selasa, 6 Juli 2021.

    Menurut Bang Chandra sapaan akrabnya, Pemprov Sumbar dinilai tidak berdaya untuk mengusai lahan yang notabane merupakan aset daerah. Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP dan Pansus DPRD Sumbar beberapa waktu lalu.

    “Kita mendapatkan informasi, soal persentase Pemprov belum putus serta ada kejelasan, maka dikawatirkan akan berimplikasi hukum,” ujar Chandra merupakan salah satu putra terbaik Kabupaten Pesisir Selatan ini.

    Lanjut Chandra, pihaknya meminta Pemprov Sumbar memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat Sumatera Barat, kalau memang itu Sumbar dapat sekian persentase saham di Padang Industrial Park mana buktinya.

    “Ketika kita bicara integritas, kita bicara tentang sumber daya manusia. Ketika kita bicara akuntabilitas dan transparansi, maka sesungguhnya kita bicara tentang pelayanan publik,” ujar Chandra merupakan wartawan muda ini.

    Dikatakan Chandra, persoalan Padang Industrial Park sudah berlarut- larut sejak tahun 1994 lebih kurang.

    “Pemprov Sumbar disebut- sebut juga telah mengalokasikan anggaran dari APBD dan juga APBN, seperti membebaskan tanah, perbaikan lokasi dan sebagainya, berjumlah lebih kurang 10 Milyar, namun sayangnya ini tidak diakui sebagai sebagai penyertaan modal oleh ARP dan PIP,” ujar Chandra

    Lanjut Chandra, berdasarkan data data, fakta dan informasinya pemberian modal kepada perusahaan ini tertera dalam Peraturan Daerah Sumbar Nomor 5 tahun 1995 tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga sebagai pendiri dalam pembentukan PT ARP.

    “Kita mempertanyakan keuntungan yang akan didapat agar lebih jelas, padahal disana banyak berdiri pabrik mengolah berbagai produk. Apa sistim kontrak atau dijual yang keuntungannya berdasarkan informasi belum pernah memberikan keutungan kepada Pemprov dalam PAD misalnya,” tanya Chandra sembari menambahkan semua orang bisa bilang cinta, tapi sangat sedikit yang mampu setia. Kesetiiaan adalah untuk jiwa-jiwa berkelas. (Red)

  • Permintaan Maaf Kepala Desa Mangunreja Diwakili oleh Hajali Yang Oknum TNI

    Permintaan Maaf Kepala Desa Mangunreja Diwakili oleh Hajali Yang Oknum TNI

    Cilegon (SL)-Berawal dari adanya kesalahpahaman dilokasi aksi unjuk rasa (unras) di PT. Satyamitra Surya Perkasa (SSP) pabrik penyulingan air laut menjadi garam untuk kebutuhan industri yang berlokasi di desa Mangunreja, kecamatan Pulo Ampel pada Selasa 29 Juni 2021 lalu, Kepala Desa H.Abdul Latief kades Mangunreja diwakilkan Hajali yang diduga oknum TNI.

    Dihadapan awak media Hijali mengatakan, dirinya meminta maaf dan tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk megusir Jurnalis saat meliput.

    “Kepada rekan – rekan media sekalian saya atas nama kades Mangunreja H.Abdul Latief memohon Maaf yang sebesar – besar nya dari lubuk hati yang paling dalam kepada rekan – rekan sekalian atas kejadian yang terjadi pada saat demo itu murni kesalah pahaman, dan sama sekali tidak pernah menyuruh atau memerintahkan untuk mengusir jurnalis,” ujar Hajali

    “Itu kejadian spontan dari warga yang tidak memahami dan tidak mengerti UU Pers, sekali lagi saya juga menyampaikan permintaan maaf dari kades latief, karena beliau belum bisa hadir dikarenakan kondisinya kurang sehat karena kelelahan,” ucap Hajali maewakili Kades.

    Supriyadi Salah satu jurnalis yang ikut saat peliputan adanya aksi unjuk rasa di Di PT. SSP dan hadir dalam acara klarifikasi di rumah makan Sari Banten pada tanggal 01 Juni 2021 mengapresiasi itikad baik dari H. Latif sebagai Kades Mangunreja Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang, dan saya dengan beberapa rekan menerima itikad baik permohonan maaf dari perwakilan H. Abdul latif.

    “Kita ambil hikmahnya mudah – mudahan kedepannya kita bisa sinergis dalam kinerja jurnalis dan tidak miss komunikasi karena wartawan itu adalah bagian dari 4 Pilar. Dan sudah semestinya ketika ada manusia yang minta maaf kita memaafkan sebagai mahluk sosial dan adat ketimuran. Akan tetapi beda lagi jika memang tidak ada itikad baik untuk minta maaf,” jelasnya.

    Masih ditempat yang sama, Ajis dan Angga selaku Jurnalis yang diduga diintimidasi tersebut meyambut itikad baik dan menerima permohonan maaf dari Kades Mangunreja. “Dan berharap kejaadian ini menjadi pembelajaraan kedepan dan tetap mengedepankan silaturahmi serta kemitraan yang lebih baik lagi.” Pungkasnya.

    Sementara saat dikonfirmasi Senin 05 Juli 2021 Kepala Desa Abdul Latief  membenarkan hal itu dan mengatakan bahwa Hajali (Oknum TNI) masih keponakan kepala Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo ampel, Kabupaten Serang. “Hajali itu ponakan saya Bang Naga,” jawabnya Singkat.

    Untuk diketahui beberapa waktu lalu sejumlah Pengusaha lokal Desa Kedung Soka mengatakan aksi damai kepada PT. Satyamitra Surya Perkasa (SSP) pabrik penyulingan air laut menjadi garam untuk kebutuhan industri yang berlokasi di desa Mangunreja kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang selasa 29 Juni 2021dimana dalam aksi tersebut ada pengusiran wartawan yang sedang meliput yang diduga suruhan oknum kepala Desa tertentu. (Suryadi)

  • Kades Mangunreja Minta Maaf Terkait Dugaan Intimidasi Jurnalis

    Kades Mangunreja Minta Maaf Terkait Dugaan Intimidasi Jurnalis

    Serang (SL) – Berawal dari kesalahpahaman di lokasi aksi demo unjuk rasa perusahaan PT. Satyamitra Surya Perkasa (SSP) pabrik penyulingan air laut menjadi garam untuk kebutuhan industri yang berlokasi di desa Mangunreja Kecamatan Pulo Ampel, Selasa 29 Juni 2021.

    Melalui Perwakilan H. Latief Kades Mangunreja dihadapan para awak media mengatakan, dirinya meminta maaf dan tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk megusir teman-teman jurnalis saat peliputan.

    “Kepada rekan-rekan media sekalian saya atas nama kades Mangunreja H. Latief memohon Maaf yang sebesar – besar nya dari lubuk hati yang paling dalam kepada rekan – rekan sekalian atas kejadian yang terjadi pada saat demo itu murni kesalah pahaman, dan sama sekali tidak pernah menyuruh atau memerintahkan untuk mengusir jurnalis,” katanya.

    Menurutnya, kejadian itu spontan dari warga yang tidak memahami dan tidak mengerti UU Pers, sekali lagi saya juga menyampaikan permintaan maaf dari kades latief yang belum bisa hadir dikarenakan kondisinya kurang sehat karena kelelahan, ujar Perwakilan Kades mangunreja.

    Supriyadi salah satu jurnalis yang ikut peliputan saat adanya aksi unjuk rasa di Di PT. SSP dan hadir dalam acara klarifikasi di rumah makan Sari Banten pada tanggal 01 Juni 2021 mengapresiasi itikad baik dari H. Latif sebagai Kades Mangunreja Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang, dan saya dengan beberapa rekan menerima itikad baik permohonan maaf dari perwakilan H. latif.

    “Kita ambil hikmahnya mudah-mudahan kedepannya kita bisa sinergis dalam kinerja jurnalis dan tidak miss komunikasi karena wartawan itu adalah bagian dari 4 Pilar. Dan sudah semestinya ketika ada manusia yang minta maaf kita memaafkan sebagai mahluk sosial dan adat ketimuran. Akan tetapi beda lagi jika memang tidak ada itikad baik untuk minta maaf.” Jelasnya.

    Masih ditempat yang sama, Ajis dan Angga selaku Jurnalis yang diduga diintimidasi tersebut meyambut itikad baik dan menerima permohonan maaf dari Kades Mangunreja. “Dan berharap kejaadian ini menjadi pembelajaraan kedepan dan tetap mengedepankan silaturahmi serta kemitraan yang lebih baik lagi,” ucapnya. (Suryadi)

  • Bawa Sabu 16 Kg di Riau Kompol Imam Ziadi dan Hendri Winata Alias Acoy di Vonis Seumur Hidup

    Bawa Sabu 16 Kg di Riau Kompol Imam Ziadi dan Hendri Winata Alias Acoy di Vonis Seumur Hidup

    Riau (SL)-Mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Polisi (Kompol) Imam Ziadi Zaid (55) yang ditangkap karean terlibat kasus penyelundupan narkotika saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram, penangkapan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat 23 Oktober 2020, di vonis seumur hidup Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa 29 Juni 2021.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dipimpin Hakim Mahyudin menjatuhkan putusan berupa hukuman seumur hidup terhadap Imam Ziadi Zaid. Termasuk rekannya Hendri Winata alias Acoy yang disidang terpisah.

    Majelis hakim menyatakan, Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Hakim Mahyudin.

    Atas putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kilogram sabu juga mengikuti sidang yang digelar terpisah.

    Acoy juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Acoy kemudian langsung mengajukan upaya hukum banding.

    Saat penangkapan Kompol Imam sempat ditembak karena melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekan sesama kurir sabu, yakni Hendri Winata alias Acoy. Polisi saat itu memberondong mobil pelaku dengan senjata api. Akibatnya, Kompol Imam tertembak di bagian lengan dan punggung.

    Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa. “Dia ini adalah pengkhianat bangsa,” ujar Agung geram saat konferensi pers di Mapolda Riau, Sabtu 24 Oktober 2020.

    Kompol Imam yang merupakan perwira berusia 55 tahun itu langsung dipecat dari anggota Polri, karena dianggap telah mencederai nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, polisi yang menjadi kurir narkoba pantas diganjar hukuman mati. (jun/red)

  • JTR Siap Kawal Langkah CEO Lugas.net Polisikan Oknum Kades Arogan

    JTR Siap Kawal Langkah CEO Lugas.net Polisikan Oknum Kades Arogan

    Cilegon (SL)-Pasca peristiwa pengusiran sejumlah wartawan yang sedang meliput acara aksi damai yang dilakukan Himpunan Pengusaha lokal kedung Soka pada Selasa 29 Juni 2021 lalu, CEO media www.lugas.net Badiah Sinaga dikabarkan berniat akan mengambil langkah hukum atas peristiwa pengusiran wartawan dengan terlapor oknum Kepala desa Mangunreja ,Kecamatan Pulo Ampel,Kabupaten Serang,hal itu di ungkapkan ketika badiah sinaga hadir mengikuti rapat persiapan Raker JTR di kantor Sekretariat Bersama (Sekber) JTR.

    Menurut Badia yang juga Penasehat JTR itu, tindakan pengusiran kepada wartawan saat meliput tersebut melanggar pasal 18 UU No. 40/1999 yang berbunyi “Bagi mereka yang melakukan pengusiran dan pemukulan terhadap wartawan, yang bersangkutan (si pengusir) dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

    “Sebenarnya awalnya permintaan kami sederhana. Kami hanya minta oknum kepala desa Mangunreja untuk membuat vidio klarifikasi permintaan maaf atas sikapnya mengusir wartawan,tapi nyatanya tak digubris,” terangnya.

    Terpisah Ketua Himpunan JurnalisTangerng Raya Ayu Kartini mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh Badia Sinaga apa lagi badiah sinaga bagian dari keluarga JTR

    “Sebagai rekan seprofesi,saya mendukung penuh langkah tersebut.Negara kita adalah negara hukum.Tugas jurnalis itu dilindungi Undang,Undang”ujar Ayu saat dijumpai di Kantor Sekretariat Bersama Sekber(sekretariat bersama) Pemda lama Kota Tangerang Minggu 04 Juli 2021.

    Dirinya mengaku geram mengetahui masih ada saja pejabat publik yang alergi bahkan memusuhi wartawan.
    “Seharusnya kita mengetahui Tupoksi kita masing-masing.Mengusir wartawan saat meliput kegiatan adalah suatu sikap yang tak beretika serta melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

    Seharusnnya agar tak selalu berulang kejadian serupa,sebaiknya pejabat publik mempelajari undang undang tentang Pers agar mengerti dan paham apa tugas dan fungsi awak media”tandasnya (Suryadi)

  • Tim Dosen Universitas Ahmad Dahlan Seminar Online Di SD Muhammadiyah Mertosanan

    Tim Dosen Universitas Ahmad Dahlan Seminar Online Di SD Muhammadiyah Mertosanan

    Yogyakarta (SL)-Tim Dosen Bimbingan dan Konseling Universitas Ahmad Dahlan  mengadakan seminar online di SD Muhammadiyah Mertosanan, Banguntapan, Kabupaten Bantul DIY, pada hari Jum’at  (26/03/2021). Kegiatan pengabdian itu mendiskusikan tema tentang persiapan anak sekolah dan pendampingan belajar secara online di masa pandemic Covid-19. Sasaran kegiatan ini adalah seluruh guru dan wali murid SD Muhammadiyah Mertosanan. Acara ini di buka oleh Ketua PCM Banguntapan Selatan, Drs. Wakijo.

    Dalam sambutannya Drs.Wakijo menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih kepada Tim Dosen UAD yang telah peduli dan turut serta melakukan pembinaan dan pendampingan kepada SD Muhammadiyah Mertosanan sebagai SD binaan PCM Banguntapan Selatan. Lebih jauh Drs. Wakijo menyampaikan apresiasi yang tinggi akan sinergitas PTM dengan warga persyarikatan di grasroot. Ini merupakan bentuk kepedulian dan kerjasama yang nyata. Perguruan Tinggi Muhammadiyah, dalam hal ini Universitas Ahmad Dahlan (UAD) tentu memiliki tanggung jawab akademik dan moral serta keilmuan agar tidak menjadi menara gading. Kehadiran Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang notabenenya banyak ahli dan pakar sudah semestinya di rasakan keberadaan dan manfaatnya bagi banyak orang, terutama warga persayrikatan. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut dan saya yakin akan sangat bermanfaat bagi SDM Mertosanan, tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Sekolah SD Muhammadiyah Mertosanan Ana Rahmatullah, M.Pd. dalam sambutannya juga menyampaikan trima kasih kepada UAD yang telah berkenan memilih SDM Mertosanan sebagai sasaran pengabdian. Kami menyadari masih membutuhkan banyak input dan pembinaan dari banyak pihak, apalagi ini yang hadir adalah para pakar bidang psikologi pendidikan, lebih khusus dosen bimbingan dan konseling. Terus terang era pandemic covid-19, pembelajaran secara online ini membutuhkan banyak penyesuaian. Bagi yang belum siap sangat potensial menimbulkan beragam persoalan, imbuhnya. Dengan adanya sesi sharing bersama ini semoga apa yang menjadi kendala bapak/ibu di sekolah maupun para wali murid dapat diberikan solusi. Minimal ada satu pemahaman baru bagaimana kita mempersiapkan pendidikan dan mesti mendampingi belajar anak secara daring, tegasnya.

    Tim dosen yang melakukan pengabdian kepada masyarakat di SD Muhammadiyah Mertosanan  yakni, Dr. Hardi Santosa, M.Pd. dan Ariadi Nugraha, M.Pd. serta di bantu oleh dua orang mahasiswa program studi bimbingan dan konseling. Ketika diwawancarai melalui handphone, tim pengabdian ini menyampaikan bahwa kegiatan pengabdian ini merupakan bagian tugas tridarma perguruan tinggi, yakni pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jika di PTM tambah satu lagi, yakni melaksanakan Al Islam-Kemuhammadiyahan, menjadi catur darma. Itu mengapa kami meminta izin kepada beliau Ketua PCM Banguntapan Selatan Wakijo dan Pak Ana sebagai Kepala Sekolah SDM Mertosanan untuk melaksanakan kegiatan di SDM Mertosanan.

    “Kami gembira jika kehadiran kami dapat memberikan manfaat bagi rekan-rekan di SDM Mertosanan, imbuh Dr. Hardi sebagai ketua Tim. Kami menyadari ada tugas bersama dalam mendidik masyarakat, untuk itu kami mencoba hadir dengan melihat kebutuhan di SDM Mertosanan ini. Kegiatan ini merupakan kegiatan awal,  kami mencoba berdiskusi tentang situasi dan bagaimana persiapan pendampingan belajar anak. Setelah ini akan ada kegiatan lanjutan yang sifatnya lebih aplikatif, melatih keterampilan guru dan orang tua dalam mendampingi belajar anak secara online,” imbuh Hardi.

    Sementara itu Ariadi Nugraha, M.Pd sebagai anggota Tim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari amanah kelembagaan UAD. Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UAD berkomitmen untuk melakukan pengabdian dengan skala perioritas kepada mitra muhammadiyah, seperti: PCM, Ortom dan sekolah-sekolah Muhammadiyah. Mudah-mudahan kehadiran UAD dapat semakin terasa di tengah-tengah masyarakat dan dapat memberikan maslahat yang lebih besar, harapan Ariadi yang juga merupakan Kabag Humas dan Protokol Kampusnya Dahlan Muda ini. (wagiman)

  • Ikuti Aturan PPKM Darurat, Peserta Ujian Tertulis  UPN Veteran Yogyakarta Kerjakan Soal Dari Rumah

    Ikuti Aturan PPKM Darurat, Peserta Ujian Tertulis  UPN Veteran Yogyakarta Kerjakan Soal Dari Rumah

    Yogyakarta (SL)-Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juli 2021 secara resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat se-Jawa dan Bali, mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

    Menyikapi regulasi pemerintah ini, Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPNVY), Dr.Mohamad Irhas Effendi, M.Si, mengambil langkah untuk menunda pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) Jalur Seleksi Mandiri (SM) di lima kota yaitu Yogyakarta, Semarang, Purwokerto, Tegal dan Madiun.

    “Namun para peserta tidak perlu kuatir, sebab ujian yang sebelummya direncanakan akan dilaksanakan secara luring atau offline selama 2 hari, Sabtu dan Minggu 3 dan 4 Juli 2021 ditunda pelaksanaannya menjadi tanggal 17 dan 18 Juli 2021 secara daring atau online,” ujarnya, di Kampus UPNVY, Jalan Padjajaran, Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, Kamis 1 Juli 2021.

    Penyelenggaraan UTBC diubah menjadi Ujian Computer Base Test (CBT) secara online, yang dilaksanakan dari lokasi domisili masing-masing peserta.

    Kebijakan ini juga diambil oleh Rektor UPNVY dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39/SE/VI/2021 tentang Penundaan Sementara Kegiatan Yang dapat menimbulkan Kerumuman di lingkungan Pemerintah DIY dalam masa Pandemi Covid19.

    Keputusan penundaan UTBC diumumkan secara resmi oleh Rektor sesuai Surat Edaran Nomor. 28/ UN62/SE/2021 pada tanggal 1 Juli 2021 tentang Penundaan dan Perubahan UTBC Program Sarjana UPNVY Tahun Akademik 2021/2022.

    “Teknis penyelenggaraan Ujian Computer Base Test (CBT) akan diinformasikan pada tanggal 13 Juli 2021 di laman pmb.upnyk.ac.id,” ungkapnya.

    Dr Ir Suharsono MT selaku Wakil Rektor Bidang Akademik UPNVY menuturkan, para peserta yang sudah mendaftar secara online dan memiliki kartu peserta UTBC akan mengikuti ujian CBT sesuai waktu yang ditentukan.

    “Karena teknis pelaksanaan UTBC dan CBT berbeda maka ketentuannya ujiannya akan berbeda. Peserta nantinya akan mencetak kartu test yang baru. Ketentuan dan syaratnya dapat dilihat di website,” imbuhnya.

    Penundaan ini, kata Suharsono, sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 mengingat kondisi Pandemi di DIY dan daerah lain di Indonesia angkanya meningkat tajam.

    “Peserta kami harapkan memperhatikan ini dan selalu memantau perkembangan informasi lebih lanjut mengenai hal ini di laman pmb.upnyk.ac.id,” terangnya.

    Seperti sudah diinformasikan sebelumnya, pada Penerimaan Mahasiswa Baru UPNVY tahun 2021 tersedia tiga jalur pilihan yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Seleksi Mandiri (SM).

    Daya tampung Penerimaan Mahasiswa Baru UPNVY tahun 2021 yaitu sebanyak 3.640 mahasiswa dengan perbandingan SNMPTN sebesar 20%, SBMPTN sebesar 50%, dan Seleksi Mandiri sebesar 30%. (Sub)