Kategori: Nusantara

  • Dokter Wanita di Jambi Tewas Tabrak Tiang Listrik Usai Dikejar Dan Dituduh Maling Mobil

    Dokter Wanita di Jambi Tewas Tabrak Tiang Listrik Usai Dikejar Dan Dituduh Maling Mobil

    Jambi, sinarlampung.co-Dokter wanita di Jambi bernama Dwi Fatimahyen (29) tewas usai mengalami kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik. Kecelakaan terjadi karena korban dikejar oleh warga dan patroli kepolisian usai dituduh maling mobil. Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Jambi-Riau, Sekernan, Muaro Jambi, Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 23.53 WIB.

    Video korban dikejar anggota mobil patroli polisi beredar di media sosial. Dalam potongan video lain, terlihat mobil korban ringsek setelah menabrak tiang listrik dan rumah warga. Sementara, korban terlihat sudah dalam keadaan meninggal dunia.

    Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan kejadian berawal saat korban keluar dari arah Perumahan Pondok Cipta atau di dekat kawasan Simpang SPN Polda Jambi, Desa Pondok Meja, Muaro Jambi. Korban dikejar warga karena melewati jalan kampung dengan kecepatan tinggi.

    Warga kemudian mengejar korban dengan meneriaki maling. Kemudian, lanjutnya, sampai di jalan raya, saat itu ada petugas kepolisian yang sedang melakukan penyekatan patroli kamtibmas.

    Melihat kejadian itu, polisi langsung mengambil tindakan karena sudah masuk ke jalan raya. Polisi mengejar korban karena mengendarai mobil dalam kecepatan tinggi, ditambah ada tiga motor yang mengejarnya dengan meneriaki maling.

    “Saat itu polisi sedang penyekatan di dekat situ. Yang bersangkutan ini dari arah SPN itu ngebut menuju arah Kota Jambi melewati anggota yang sedang tugas sampai ada tiga motor yang mengejar. Satu sisi karena ngebut, tidak mungkin polisi membiarkan saja,” katanya, Sabtu 30 Maret 2024.

    Bram mengatakan polisi yang mengejar korban menggunakan mobil polantas dilengkapi sirine. Saat dilakukan pengejaran, mobil korban berjenis LCGC Ayla warna hitam itu juga tak mau berhenti. Malah terus menancap gas.
    Polisi terus berupaya untuk menghentikan mobil itu, karena dikhawatirkan dapat membahayakan pengendara lainnya.

    “Dikejar oleh anggota pakai sirine pakai mobil lalu lintas, diperingati pakai toa. Bahkan tembakan peringatan, juga tidak mau berhenti. Sehingga saat di jalan itu ya sudah berurusan dengan polisi,” ujarnya.

    Jarak kejar-kejaran polisi dan korban sendiri cukup jauh, jika dihitung memakan perjalanan 1 jam. Kejar-kejaran terjadi mulai dari Simpang SPN masuk ke Kota Jambi dan sampai lagi di Sekernan, Muaro Jambi. “Saat mengejar mobil itu, yang motor tadi 2 motor sudah tidak ada. Tapi kita tetap kejar karena sudah membahayakan di jalan,” jelasnya.

    Akhirnya, di TKP Jalan Lintas Jambi-Riau, korban mengalami kecelakaan setelah menghindari pengendara lainnya. Korban menabrak tiang listrik dan ruko di sana. “Penyebab kecelakaan itu dia menghindari orang sehingga kecelakaan tunggal. Karena kecepatan tinggi, fatalitasnya tinggi. Kalau dilihat lepas kendali,” ujarnya.

    Bram menyebut pihaknya menyesalkan tindakan korban yang tidak mau berhenti saat diperingati polisi. Padahal, pihaknya mengejar korban dengan mobil patroli yang notabene berstiker lengkap kepolisian. “Tapi yang kami sesalkan kenapa ketika diminta berhenti tidak mau berhenti. Soalnya kalau ngebut pasti dikejar, karena (pelanggran) batas kecepatan. Kalau dia berhenti kami bisa tanyakan kenapa ngebut ini. Minimal ditilang karena batas kecepatan,” katanya.

    Usai kecelakaan itu, korban dalam keadaan sudah tak sadarkan diri korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawanya sudah tidak tertolong lagi. “Dilihat pas di dalam mobil ada banyak kunci dan pisau, tapi korbannya wanita. Sehingga dibawa ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit,” katanya.

    Lebih lanjut, Bram menyampaikan bahwa tindakan yang diambil anggotanya itu sudah standar operasional yang berlaku. Karena korban tak mengindahkan peringatan kepolisian dan telah melakukan pelanggaran kecepatan di jalan raya.

    Keluarga Korban Tidak Terima

    Kejadian ini membuat keluarga tidak terima. Pasiman selaku ayah korban menegaskan bahwa anaknya bukan maling mobil. Hal ini dibuktikan atas kepemilikan BPKB mobil atas nama Ika Puji Astuti yang tak lain adalah kakak korban. “Mobil itu mobil saya, memang atas nama dokter Ika (kakak korban). Yang korban ini dokter Dwi Fatimah Yen. Tidak benar maling. Dia dokter. Ada BPKB-nya,” kata Pasiman, Sabtu 30 Maret 2024.

    Pasiman mengatakan bahwa saat kejadian, anaknya sempat menghubungi pihak keluarga bahwa dirinya dikejar-kejar oleh seseorang. Setelah itu, keluarga sudah tidak mendapat kabar dari korban. “Dia sempat ketakutan telepon, bilang ada yang ngejar,” ujarnya.

    Pasiman menyebut bahwa sebelum kejadian korban sempat pamit dari rumah untuk mengurus usahanya. Ia menemui temannya di kawasan Bayung Lincir, Sumatera Selatan. “Dia pamit dari rumah mau ke tempat teman dia mau cari tempat kontrakan usaha di Bayung Lincir,” jelasnya.

    Atas kejadian ini, pihak keluarga menuntut kepolisian mengusut kasus ini. Karena tuduhan mencuri tidak benar. “Pihak berwajib kami minta diusut tuntas baik yang membuat masalah yang neriaki maling, dan bagi yang mencelakakan anak saya sampai jatuh,” harapnya. (Red)

  • Bersama Warga dan Putranya Yang Polisi ASN Gerebek Pengacara Ngamar Dikotrakan Cewek Lain

    Bersama Warga dan Putranya Yang Polisi ASN Gerebek Pengacara Ngamar Dikotrakan Cewek Lain

    Kupang, sinarlampung.co-Seorang ASN KB (53) bersama putranya yang anggota Polri, menyantroni ayahnya AD (54), seorang pengacara, yang sedang asik berdua bersama selingkuhannya, dikamar kontrakan di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Barat, Senin 1 April 2024.

    Aksi penggerebekan oknum pengacara oleh warga dan keluarganya itu pun terekam melakui camera hanphone. Rekaman video pun viral, dan terlihat AD (54) digerebek istri dan anaknya seorang polisi sedang berduaan dengan wanita lain di kamar kos.

    Dalam video tersebut, terlihat perempuan berinisial KB (53) bersama anaknya dan warga lainnya berdiri di salah satu kamar kos di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Mereka berdua, kemudian mengetuk pintu kamar berulang kali.

    Tak lama kemudian, pintu dibuka oleh AB yang mengenakan topi dan memakai kaos oblong. KB lalu berjalan dan menampar pipi AD, “Ternyata lu di sini, ya,” bentak KB.

    Setelah itu, KB berjalan menuju wanita selingkuhan suaminya yang sedang berada di tempat tidur. KB lalu mengumpat dan menarik kain yang digunakan wanita tersebut. “Saya sudah menderita selama 12 tahun. Kau tahu dia sudah ada istri. Aduh Tuhan,” teriak KB.

    KB berusaha menyerang perempuan tersebut tetapi dihalangi warga yang ikut masuk ke kamar tersebut. “Saya berjuang setengah mati selama ini,” kata KB yang terus menangis.

    Melihat reaksi istrinya, AD hanya terdiam dan berjalan mondar-mandir di dalam kamar. KB pun terus menangis hingga keluar dari dalam kamar dan diikuti anaknya yang berusaha menenangkan.

    KB kemudian melaporkan kejadian itu ke Polisi. Kasusnya saat ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kupang Kota, dengan laporan polisi nomor LP/B/III/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.

    Kasi Humas Polresta Kupang Kota, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly, saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Pelapor istrinya dan terlapor suaminya. Ini kasus perzinahan, suami korban diketahui seorang pengacara dan pelapor adalah seorang ASN,” kata Florensi kepada media, Senin 1 April 2024. (Red)

  • Ketua PSI Jakarta Barat Dilaporkan Perkosa Calon Buzzer

    Ketua PSI Jakarta Barat Dilaporkan Perkosa Calon Buzzer

    Jakarta, sinarlampung.co-Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat Anthony Norman Lianto, dilaporkan melakukan perkosaan kepada seorang wanita asal Solo, inisial WS (29), saat melamar menjadi buzzer, medio Januari 2024 lalu. Kasus itu kini digangani Polda Metro Jaya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari W atas dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Anthony Norman Lianto.

    “Tanggal 10 Januari 2024 Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Pelapornya Saudari WS (29) yang dilaporkan adalah Saudara ANL,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

    Menurut Kabid Humas laporan tersebut saat ini tengah diselidiki oleh penyidik. “Kasusnya sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik. Mohon waktu penyidik masih bekerja,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, WS (29) seorang wanita asal Solo, yang hendak melamar jadi buzzer malah dirudapaksa oleh Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPD Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto (ANL). WS kemudian melaporkan peristiwa rudapaksa itu ke polisi.

    WS mengaku telah diperkosa oleh ANL sehari setelah ditawari kerja sebagai buzzer atau prajurit media sosial PSI. WS memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya hingga mengakibatkan dirinya trauma.

    Mundur Dari PSI

    Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qalbina mengatakan bahwa Anthony Norman Lianto (ANL) telah mengundur diri dari jabatan sebagai Ketua DPD PSI Jakarta Barat sejak Selasa 26 Maret 2024 atau sejak kasus dugaan pelecehan yang dilakukannya viral.

    Elva menegaskan pihaknya tak mentolerir tindakan tersebut. “DPW PSI Jakarta telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan prosedur internal partai. Kami ingin menegaskan bahwa partai kami tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun dan terhadap siapapun,” tegas Elva.

    PSI pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke jalur hukum. “Kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk memberikan dukungan penuh kepada pihak berwajib dalam melakukan penyelidikan dan penegakan hukum yang adil,” ujar Elva. (Red) 
  • Pemuda di Musi Banyuasin Dibakar Lalu Dikubur Hidup-hidup 

    Pemuda di Musi Banyuasin Dibakar Lalu Dikubur Hidup-hidup 

    Musi Banyuasin, sinarlampung.co Seorang pemuda bernama Yudi (21) menjadi korban pengeroyokan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). Korban dianiaya dengan cara dibakar dan dikubur hidup-hidup. Para pelaku pembunuhan sadis itu telah ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

    Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto membenarkan adanya pembunuhan sadis terhadap korban yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun IV Hijral Mukti, Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir, Selasa malam, 14 Februari 2024.

    “Iya betul kejadian, tiga orang pelaku saat ini sudah kita tangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, sudah juga dilakukan penahanan,” kata Susianto, Jumat, 29 Maret 2024, melansir detikSumbagsel.

    Susianto mengungkapkan aksi pembunuhan atau pengeroyokan bersama-sama itu terbongkar bermula pada Selasa 13 Februari 2024 petang. Ayah korban mendapat informasi bahwa telah ditemukan mayat Yudi dengan kondisi tewas mengenaskan.

    Berdasarkan hasil ekshumasi yang dilakukan, Yudi ternyata tewas diduga akibat dikeroyok oleh sejumlah orang. Dugaan tersebut diperkuat setelah ditemukannya video Yudi saat masih dalam keadaan kondisi hidup dibawa sejumlah pelaku di dalam mobil dan terdapat salah seorang pelaku bernama Jefri menjambak rambut korban. “Dari situ pelapor (ayah korban) akhirnya membuat laporan kepolisian,” katanya.

    Usai melalui tahap penyelidikan, Susianto menyebut polisi memutuskan menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu, dan Igantius Agung Yoga, sekitar beberapa minggu usai kejadian.

    “Pada saat interogasi, pelaku JF mengaku telah melakukan pengeroyokan sehingga korban meninggal dunia dengan mengikat tangan dan kaki korban (dibakar dan dikubur hidup-hidup) sehingga korban meninggal dunia,” katanya.

    Setelah korban dikubur, para pelaku juga membakar 1 unit motor diduga milik korban yang saat ini sudah dijadikan salah satu alat bukti yang diamankan kepolisian.

    “Kemudian, korban dikuburkan secara bersama-sama oleh para pelaku di TPU Dusun IV Hijrah Mukti Desa Mangsang, serta membakar 1 unit sepeda motor Honda BeAT Street BG 2055 JX,” katanya.

    Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti 1 unit mobil Kijang Super biru BG 1561 NW, sepasang sandal hitam, celana pendek hitam, ikat pinggang, celana training, sweater, karung, terpal, motor BeAT Street BG 2055 JX, motor Revo nopol A 5944 KW dan keranjang rotan.

    “Saat ini, ketiga pelaku pengeroyokan tersebut sudah ditahan, sudah ditetapkan tersangka tentang pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan dan penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 Angka Ke-3 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP,” jelasnya. (Red/*)

  • Jaksa Tahan Oknum Polisi Nyambi Kontraktor, Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar Rp1,2 Miliar

    Jaksa Tahan Oknum Polisi Nyambi Kontraktor, Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar Rp1,2 Miliar

    Teluk Bintuni, sinarilampung.co–Oknum anggota Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil Damkar senilai Rp1,2 Miliar. Tersangka langsung ditahan Kejaksaan Negeri, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan.

    “Telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan kepada FN,” kata Kejari Teluk Bintuni Johny Artinus Zebua, kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024.

    Menurut Johny, kasus korupsi tersebut terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran untuk BPBD Kabupaten Teluk Bintuni dengan pagu anggaran Rp2 miliar pada April 2020. “Pekara itu terjadi pada tahun 2020,” ujar Johny.

    Dalam prakteknya, proyek tersebut dilaksanakan oleh FN yang mencari dan meminjam perusahaan CV. CHM dengan nilai kontrak sebesar Rp1,9 miliar. FN sendiri berprofesi sebagai anggota Polri di Polres Teluk Bintuni. “Dimana saat itu, telah dilakukan pelaksanaan kontrak tepatnya pada tanggal 29 April 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.985.000.000,00. Dia anggota Polres Teluk Bintuni,” ungkapnya.

    Yang menjadi temuan dari korupsi pengadaan ini, kata Johny, bahwa FN melakukan pembayaran senilai Rp1,7 miliar. Namun, mobil tersebut baru diserahkan kepada Kepala BPBD Teluk Bintuni pada 14 September 2020 dan bukan melalui pihak ketiga. Hal itu akhirnya menimbulkan kecurigaan hingga dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Teluk Bintuni pada Mei 2023 lalu. “Mobil itu pun diserahkan tanpa dilengkapi surat kendaraan,” ucapnya. (Red)

  • Buruh Tambak Udang di OKI Hilang Diterkam Buaya

    Buruh Tambak Udang di OKI Hilang Diterkam Buaya

    OKI, sinarlampung.co-Heldiansyah Aditya (44), Warga Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (Oki) tewas di terkam buaya sungai. Petambak udang itu diterkam buaya saat hendak mempersiapkan saluran pengurasan tambak untu memanen udangnya, Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 04.30 wib. Selepas sholat subuh pagi itu, Heldinasyah berusaha mempersiapkan keperluan panen udang di tambaknya.

    Peristwa terjadi di jalur 93 nomor 6 tepat lurus LO, saat hendak membuka shok outlet pada kolamnya yang berada di kanal, tiba-tiba seekor buaya menerkam dan membawa korban ke dalam air. Korban diputar oleh buaya dan akhirnya korban hilang. Fitriana (38) yang melihat suaminya diterkam buaya, spontan berteriak histeris dan berusaha menarik tangan suaminya yang dibawa buaya.

    Sempat saling tarik namun Fitriana tidak mampu melawan kekuatan buaya yang menarik suaminya ke aliran sungai. Fitri sempat ingin terjun mengejar suaminya yang di seret buaya, namun berhasil di cegah oleh warga yang yang lokasi kejadian. Kemudian warga lain berusaha menghubungi tetangga dan petambak sekitar serta melapokran ke pihak kepolisian.

    Ketua RT Bumi Pratama, Jumar (48) mengatakan korban bernama Heldi telah di terkam buaya saat hendak membuka shok outlet untuk membuang air dari dalam tambak yang mau di panen. Namun belum sempat membuka ternyata korban langsung diterkam buaya yang sudah lebih awal di aliran tersebut.

    “Kami mendengar teriakan istrinya saat minta tolong, lalu kami lari dan mendekat sudah tidak melihat lagi korban di situ. Saya berusaha menahan istrinya yang berusaha masuk mau menyusul suaminya kedalam air,” kata Jumar.

    Istri korban kemudian minta tolong dan tidak lama warga bersama puluhan speed boat milik petambak berdatangan untuk membantu mencari korban. Selain mencari menggunakan speed boat, warga juga sepakat mencari dengan cara menyelam kedalam air secara bersamaan namun belum juga korban di temukan.

    Hingga siang ini korban belum berhasil di temukan dan pencarian masih terus dilakukan, dalam pencarian pun pihak warga mendatangkan pawang buaya dari petambak juga yang berada di bumi dipasena, Tulang Bawang. Lampung. (Red)

  • PT ABM Minta Kepastian Polda Sulteng untuk Tentukan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen 

    PT ABM Minta Kepastian Polda Sulteng untuk Tentukan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen 

    Jakarta, sinarlampung.co Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dikabarkan telah memeriksa Direktur PT. Bintang Delapan Wahana (BDW) Hamid Mina sebagai saksi terlapor dugaan kasus pemalsuan dokumen. Hamid Mina dicecar dengan 27 pertanyaan.

    Menyikapi hal itu, tim kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining (ABM) selaku pelapor berharap pemeriksaan Hamid Mina sebagai saksi dapat membantu proses penyidikan yang sedang ditangani Penyidik Polda Sulteng, termasuk kepastian untuk menetapkan siapa tersangkanya.

    “Benar, Polda Sulteng telah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Laporan Polisi nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tgl 13 Juli 2023. Pelapor saudara Waleed Khalid Theyab selaku Direktur PT. Artha Bumi Mining. Terlapor saudara Hamid Mina Direktur PT. Bintang Delapan Wahana,” kata Kasubbid Penmas Kabidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Rabu, 20 Maret 2024.

    Selain itu, Happy juga mengatakan, mengacu pada keterangan ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, SH, MH bahwa dalam hukum pidana perbuatan pemalsuan surat bukan pada feit material atau bukan pada pembuktian badaniah atau jamaniah, melainkan ada pada pembuktian yang sifatnya feit normative yang artinya ada pada siapa surat tersebut memiliki manfaat atau pihak mana yang berkepentingan atas adanya surat tersebut.

    Dengan diperiksanya Saksi Terlapor menandakan rangkaian pemeriksaan dalam tahap penyidikan akan segera selesai dalam kata lain telah terjadi tindak pidana dan ditemukan siapa tersangkanya. Sebagaimana pernah kami sampaikan sebelum-sebelumnya, adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 Perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi oleh PT. Bintang Delapan Wahana sehingga menimbulkan kerugian bagi PT. Artha Bumi Mining sudah terkonfirmasi melalui Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017 yang pada inti surat jawabannya menyatakan bahwa surat nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tidak teregister.

    Untuk memastikan kembali PT. ABM berkirim surat ke Ditjen Minerba terkait kepastian status IUP PT ABM.

    Surat direspons Ditjen Minerba lewat Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019. Dimana salah satu poin penting dari surat itu menyebut bahwa Surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral tanggal 15 Juli 2013 perihal Legalisir Dokumen Perizinan yang ditujukan kepada kepala Dinas ESDM Kabupaten Morowali terkait dokumen perizinan PT. Sharon Sindo Sejahtera dan PT. Global Samudra Atlantik, dan bukan surat terkait IUP PT BDW.

    Konfirmasi juga diperkuat melalui Surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Republik Indonesia Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021. Yang pada intinya isi surat jawaban Kemenkomarinves berpedoman pada surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Dirjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang sama-sama menyatakan bahwa surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tersebut adalah dipastikan palsu dan tidak benar isinya.

    Tentu surat 1489 tanggal 13 Oktober 2013 tersebut sudah dapat dipandang sebagai surat palsu, Kami sangat berharap Penyidik Polda Sulteng sebagai pihak yang berwenang dalam menentukan kualitas para saksi-saksi lain sesuai dengan perundang-undangan, mengingat laporan yang dibuat oleh Direktur PT. ABM yakni dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau tindak pidana Menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, segera memberikan kepastian terutama terkait Tersangka untuk segera ditetapkan. (Megy/Red)

  • Kabar Gembira, Pemudik Dapat Diskon Tarif Tol Ruas Terpeka

    Kabar Gembira, Pemudik Dapat Diskon Tarif Tol Ruas Terpeka

    Bandar Lampung, sinarlampung.coPada momentum mudik Lebaran tahun 2024 ini, Pemerintah dikabarkan akan memberikan diskon tarif tol untuk ruas Tol Terbanggi Besar – Kayu Agung (Terpeka) yang menghubungkan Lampung – Sumatera Selatan. Diskon itu diberlakukan, sebagai bentuk perhatian pemerintah meringankan beban biaya perjalanan masyarakat.

    EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo mengatakan, pihaknya siap mengikuti arahan dari pemerintah untuk mengadakan diskon tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bahkan, pihaknya juga mengajukan permohonan pemberlakuan diskon untuk ruas Tol Pekanbaru-Dumai.

    “Kami telah mengajukan pemberlakuannya di Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung dan Tol Pekanbaru – Dumai,” kata Tjahjo, Kamis, 21 Maret 2024.

    Untuk ruas Tol Terpeka terbagi tiga seksi yakni Seksi I: Terbanggi Besar – Mengala, Seksi II Menggala – Simpang Pematang, Seksi III Simpang Pematang – Kayu Agung. Ruas ini membentang sepanjang 185 km.

    Sedangkan Tol Pekanbaru – Dumai sekitar 131 kilometer. Tarif tol ini sudah mengalami kenaikan per 18 Maret kemarin, namun sudah ada rencana untuk mendapatkan diskon.

    Diketahui, pemberian diskon tarif tol selama Lebaran ini sesuai arahan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Adapun pemberlakuan diskon tersebut diterapkan pada jam-jam tertentu di luar tanggal puncak arus mudik.

    Rencana itu disiapkan sebagai Langkah untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas dan mendorong penggunaan jalan tol di luar jam sibuk. Untuk besaran diskon yang diberikan, hingga kini belum disampaikan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pihaknya hanya menyebutkan bahwa aka nada diskon sepanjang mudik lebaran. (Red/*)

  • Janjikan Proyek Fiktif Istri Kepala Dinas Jadi Tersangka

    Janjikan Proyek Fiktif Istri Kepala Dinas Jadi Tersangka

    Pangkal Pinang, sinarlampung.co-Istri seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial LN menjadi tersangka kasus dugaan penipuan. Meskipun belum dilakukan penahanan, pihak kepolisian memastikan kasus berlanjut dan akan dilimpahkan secepatnya di kejaksaan.

    “Sedang diproses, dan kasus tersebut berlanjut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo dihubungi, Minggu 17 Maret 2024.

    Menurut Jojo, kasus yang menjerat istri oknum kepala dinas tersebut didasari pada laporan polisi dengan nilai kerugian Rp500 juta. Uang tersebut ditransfer sebanyak dua kali masing-masing Rp245 juta dan Rp 255 juta.

    Pelapor atas nama Marina alias Aying, warga Toboali, Bangka Selatan. Aying mentransfer uang karena dijanjikan ada proyek pengadaan meubel di lingkungan dinas suaminya. Aying percaya karena terlapor merupakan istri kepala dinas dan yang juga aktif di organisasi Darma Wanita Persatuan (DWP).

    Jojo, menyatakan polisi masih mendalami kasus tersebut apakah terkait pinjam meminjam uang yang disertai bunga atau murni kasus penipuan. “Ini sedang diproses penyidik yang nantinya akan segera dilimpahkan,” ujar Jojo.

    Terkait informasi yang disampaikan Aying pada awak media, bahwa kerugian mencapai Rp1,5 miliar, Jojo belum bisa memastikannya.

    Jojo mengungkapkan, kasus yang dilaporkan pelapor memang terjadi sejak lama. Tepatnya pada 2020. Ketika itu sudah ada uang yang dipinjamkan pada terlapor. “Dalam waktu tersebut barangkali jumlahnya bisa segitu, dan sudah ada pengembalian antara keduanya. Saat ini yang kita tangani laporan terakhir nilainya Rp500 juta,” katanya. (Red) 

  • Diduga Peras Pengusaha Minyak Goreng Tiga Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi

    Diduga Peras Pengusaha Minyak Goreng Tiga Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi

    Palembang, sinarlampung.co-Tiga pria mengaku wartawan media online diamankan Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih atas dugaan melakukan pemerasan terhadap pengusaha minyak goreng di Kabupaten Prabumulih.

    Ketiga pelaku yaitu, Yasandi (55) warga Ogan Ilir; K M Ichsan (37) warga Palembang; dan Fajrah Akbar (33) warga Prabumulih. Modus mereka menuding penyalahgunaan minyak goreng yang dijual korban. Untuk tidak mempersoalkan kasusnya, pelaku meminta uang Rp5 juta.

    Korban kemudian menawar dan pelaku meminta disepakati Rp2 juta, dan korban kemudian hanya menyanggupi Rp1 juta. Korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Prabumulih, dan Tim dipimpin AKP Herli Setiawan dan Ipda Akbar Rafsanjani, menangkap ketiga pelaku setelah menerima Rp1 juta.

    Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo yang dikonfirmasi wartawan Senin, 18 Maret 2024, membenarkan ada penangkapan tiga oknum mengaku wartawan terkait pemerasan. “Iya betul, sebelumnya telah diamankan tiga oknum wartawan media online. Diduga melakukan tindak pemerasan terhadap pengusaha migor di Prabumulih,” jelas Endro.

    Saat ini, kata Kapolres, kasusnya masih terus didalami oleh penyidik Unit Pidum Polres Prabumulih. Ketiganya, masih dalam proses pemeriksaan terkait kasus menjeratnya. “Soal Pasal KUHP, akan kita kenakan masih di dalam penyidikan Unit Pidum,” katanya.

    Kapolres memastikan, jika proses hukum terhadap ketiga oknum wartawan online akan terus berjalan. “Proses hukumnya, jelas sesuai aturan dan ketentuan. Akan kita kabari, perkembangan kasusnya,” kata Kapolres. (Red)