Sulawesi Utara, sinarlampung.co-Unjuk rasa di depan Kantor Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung ricuh membuat dua anggota Kepolisian mengalami luka bakar. Demo persoalan tanah dari Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo (Kanawa) di depan Kantor Bupati Konawe pada Senin 15 Jnauri 2024 sekitar pukul 09.40 Wita.
Sebelum kejadian, massa aksi menggelindingkan ban bekas ke arah pintu gerbang. Massa saat itu menyiramkan bensin di ban bekas tersebut. Sehingga, tim negosiator KBO Samapta dan Kasat Binmas Polres Konawe selaku pengendali lapangan menghimbau agar tidak melakukan pembakaran ban di depan gerbang.
Saat itu massa aksi akan diterima oleh Asisten II Pemda Konawe. Namun korlap tidak menerima, dan massa aksi menggelindingkan ban kedua yang sudah disiram bensin sebelumnya dan saat ban tersebut sampai di gerbang langsung disulut dengan korek api.
Akibatnya dua anggota polisi bernama AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso mengalami luka bakar di tangan dan wajahnya. “Dua personel polisi yang mengamankan unjuk rasa (persoalan tanah) di depan Kantor Bupati Konawe mengalami luka bakar,” kata Iptu Patria dalam keterangannya.
Polisi menetapkan 4 orang tersangka buntut demo yang berakhir ricuh di depan Kantor Bupati Konawe itu. “Tindak lanjut aksi ricuh di kantor bupati, sejauh ini sudah 4 orang yang kami tetapkan tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Konawe Iptu Patria W. Sigit kepada wartawan, Rabu 17 Januari 2024.
Iptu Patria mengatakan keempat pendemo tersebut ditetapkan tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (16/1) malam. Keempat tersangka pria masing-masing berinisial HDR (39), RNS (28), SD (23) dan BD (29). “Keempat tersangka sudah dilakukan penahanan tadi malam dan dititipkan di rutan Mapolda Sultra,” ungkapnya.
Patria mengungkapkan pihaknya awalnya memeriksa 11 orang saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, 4 orang di antaranya statusnya dinaikkan menjadi tersangka. “7 Pendemo lainnya masih berstatus saksi, tapi tak menutup kemungkinan jika kami menemukan alat bukti baru, bisa menambah tersangka,” bebernya.
Dia menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam demo ricuh berujung 2 anggota polisi mengalami luka bakar. Para tersangka ada yang berperan sebagai penanggung jawab aksi, penyedia ban bekas, pembakar hingga orator. “HDR berperan sebagai jenderal lapangan yang memerintahkan membawa ban dan bensin, SD mengambil ban dan menyiram bensin, RNS berperan menyalakan api dan BD orang ajakan untuk membakar ban saat demo,” terangnya.
Kapolres Konawe, melalui AKBP Ahmad Setiadi, membenarkan kejadian atau peristiwa tersebut. Kedua anggotanya yang menjadi korban bernama AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin keduanya terbakar di tengah kerumunan massa yang tengah penyampaian pendapat di Kantor Bupati Konawe. “Benar (terbakar saat pengamanan demonstrasi, ujarnya singkat.
Dari kejadian tersebut AKP Kadek Sudiadnyana yang juga Kasat Binmas Polres Konawe harus dilarikan kerumah sakit demi mendapatkan penanganan dirinya mengalami luka bakar di wajah. Sementara Aiptu Amin menderita luka bakar pada lengan kanan.
Kasatreskrim Polres Konawe Iptu Patria W. Sigit menjelaskan, kronologi kerusuhan tersebut, berawal persoalan tanah dari Kerukunan Keluarga Napooha dan Walanapo (Kanawa). Pihak kepolisian yang berada di lokasi dalam tugas melakukan pengamanan lantas mendapat perlawanan dan terkena kobaran api dari pendemo. (Red)