Kategori: Nusantara

  • Empat Bhayangkari Gebukin Wartawati Cantik Yang Lagi Pesan Makan di Warung Suaminya

    Empat Bhayangkari Gebukin Wartawati Cantik Yang Lagi Pesan Makan di Warung Suaminya

    Sulbar, sinarlampung.co-Dicurigai memiliki hubungan khusus dengan oknum Polisi, empat oknum anggota Bhayangkari Polres Mamasa, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengeroyok seorang Wartawati bernama Maryam Nurdiantika (32) alias Antika, di sebuah warung di Ujung Kota, milik seorang anggota Polisi, Kamais 2 November 2023.

    Akibatnya, Antika babak belur dianiaya empat istri polisi itu dengan cara ditinju, ditendang, hingga dipukul dengan menggunakan kusri dan benda-benda keras yang ada di lokasi kejadian. Seorang rekan korban yang coba melerai juga menjadi sasaran. Korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Mamasa.

    Antika mengatakan saat itu, dia bersama temannya seprofesi mampir di warung itu untuk makan siang usai meliput aksi demo di kantor BPKD Kabupaten Mamasa, Senin 30 Oktober 2023 siang sekira pukul 14.30 Wita. Kebetulan warung itu adalaah milik anggota Polisi bernama Guntur, juga suami dari salah satu pelaku. Warung itu ada di Ujung Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mamasa, Sulawesi Barat.

    “Usai liputan demo, saya bersama teman, duduk di warung di Ujung Kota milik seorang anggota Polisi bernama Guntur. Saat sedang menunggu pesanannya, tiba-tiba datang empat orang perempuan istri Polisi itu dan tanpa bicara apapun keempat perempuan itu langsung memukuli saya hingga babak belur, bahkan teman saya yang berusaha melerai mereka juga dipukuli,” jelas Antika, saat melapor di SPKT Polres Mamasa.

    Menurut Antika, dia dihajar secara membabi buta, dan babak belur. “Saya ditinju, ditendang, dan dihajar menggunakan kursi dan benda-benda keras di warung itu. Antika menduga pengeroyokan itu lantaran salah satu dari pelaku cemburu kepada dirinya, dan mengira dia selingkuh dengan salah satu suaminya,” kata Antika, sehari-hari sebagai wartawati di media Kilasindonesia.com di Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.

    Antika mengatakan peristiwa itu juga terjadi dihadapan Guntur, suami salah satu pelaku. Ironisnya, kata Anita, Guntur yang merupakan suami pelaku penganiayaan tersebut tidak melakukan upaya sigap mencegah istrinya melakukan tindakan kekerasan pada orang lain tanpa terkecuali. “Rambut saya dijambak, saya dipukul pakai kursi dan asbak, hidung dan mulut saya ditinju, tapi ironisnya suaminya diam-diam saja, ini yang saya sesalkan,” ujar Antyka kepada wartawan.

    Antika menjelaskan warung itu memang kerap menjadi tempat wartawan di Mamasa sering berkumpul. Namun warung itu baru saja mulai buka dan hanya ada suami pelaku yang seorang Polisi. “Di Warung itu hanya baru ada suami pelaku karena baru saja buka,” jelas Antyka.

    Belum sempat makan, datangan istri Guntur bersama tiga rekannya yang semuanya diketahui merupakan anggota Bhayangkari Polres Mamasa. Seketika itu pelaku langsung menyerang Antyka secara membabi buta, tanpa memberi kesempatan dirinya berbicara.

    Antika mengakui memang pernah sempat akrab dengan Guntur. Karena waktu itu pernah terjadi kesalah pahaman antara keduanya. “Memang kami sempat dekat suami pelaku (Guntur,red), saat itu Guntur mengaku belum beristri. Tapi setelah saya tau kalau dia sudah punya istri, saya langsung tinggalkan. Karena saya dianiaya, maka saya sudah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Mamasa,” katanya.

    Karena, kata Antika apapun alasanya tindakan main hakim sendiri tanpa meminta klarifikasi tak dapat dibenarkan dan korban pemukulan berikut keluarganya keberatan atas kejadian itu serta minta keadilan. “Saya dan keluarga besar saya keberatan. Apalagi aksi penganiayaan sampai berdarah-darah, main hakim sendiri, bukan budaya orang Mamasa,” kata Antyka yang berharap Kapolres dapat segera menindak para pelaku dan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku tanpa membeda-bedakan latar belakang.

    Wakapolres Mamasa, Kompol Kiemas Aidil Fitri, membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh empat oknum anggota Bhayangkari Polres Mamasa. Dugaan pemicunya pengeroyokan itu diduga karena rasa cemburu oleh salah seorang istri polisi yang suaminya diduga berselingkuh dengan wartawati tersebut.

    “Saat ini kita masih mendalami kasus tersebut. Diduga korban mempunyai hubungan khusus dengan oknum anggota polisi yang merupakan suami salah seorang pengeroyok tersebut, yang berlangsung cukup lama, sehingga memicu pengeroyokan,” kata Aidil.

    Jika terbukti ada perselingkuhan, kata Waka Polres, pihaknya juga akan memproses kasus tersebut termasuk anggota polisi yang diduga selingkuh. “Perkara pengeroyokan kita proses, termasuk dugaan perselingkuhan, anggotanya bisa dikenakan hukuman disiplin dan kode etik,” katanya.(Red)

  • Korban Tewas Miras Oplosan Maut Subang Jadi 14 Orang, Ini Daftarnya

    Korban Tewas Miras Oplosan Maut Subang Jadi 14 Orang, Ini Daftarnya

    Subang, sinarlampung co-Korban miras oplosan malam hajatan pernikahan di Kampung Cipulus, Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada hari Minggu 29 Oktober 2023, terus bertambah. Total korban kini menjadi 14 orang dari 15 rombongan pesta miras, satu orang selamat.

    Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri penjual miras oplosan. Suami Istri berinisial NN (59) dan RR (43) langsung digiring ke Mapolres Subang. Kedua pelaku yang merupakan pasangan Suami Istri tersebut berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Subang di Kawasan Bandung Barat.

    “Dari tangan pelaku, kami jajaran Polres Subang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah jerigen warna biru yang digunakan untuk mencampur minuman, kemudian satu buah filter penyaring digunakan untuk mencampur minuman, 260 buah botol plastik kosong,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatreskrim Iptu Herman Saputra.

    Kepada Polisi kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pengoplosan miras sejak Maret 2023. Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang diduga kuat untuk mengoplos minuman keras. “Kemudian, terkait dari dua tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta keterangan saksi yang kami kumpulkan, baik di TKP maupun kios tempat pengoplosan dua orang tersebut sudah cukup untuk kami naikkan ke status tersangka,” ujar Ariek.

    Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan seperti 14 dus berisi botol kosong, satu plastik sodium sudah terbuka, tiga dirigen berisi ciu, dua pasang sarung tangan, dan enam dus minuman berbagai merk. Ada juga satu kantong plastik segel botol, dua bal botol plastik kosong, dua botol berisi minuman berwarna kuning, serta 15 bungkus serbuk penambah stamina.

    Berikut daftar para korban miras oplosan disubang :

    1. Luthfi Gumilar, Sagalaherang
    2. Rijwan Nurjaman, Jalancagak
    3. Mirda Romansa, Dusun Sukarahayu, Kelurahan Karanganyar Subang
    4. Mulyana, Jalancagak
    5. Ayo Robianto, Jalancagak
    6. Asep Supriatna, Sagalaherang
    7. Heri Sutisna, Kasomalang
    8. Dadang, Jalancagak
    9. Yusuf, Jalancagak
    10. Muhamad Budiman, Sagalaherang
    11.Dendi Riandi, Jalancagak
    12.Mega Mulyana, Kasomalang
    13.Tella Tania, Kasomalang
    14. Muhamad Rizki Hadi, Jalan cagak

    Korban Selamat

    Salah satu korban yang selamat dari miras oplosan itu Fr (30) warga dari Jalancagak, Subang, salah satu warga yang ikut menenggak miras saat menghadiri pesta pernikahan rekannya di Cipulus, Sagalaherang. Dia mengaku sempat mual seharian. Kondisinya saat ini telah berangsur membaik setelah menjalani perawatan medis di Puskesmas Jalancagak, sejak Senin (30/10).

    Menurutnya, efek menenggak miras oplosan tersebut, seperti mual dan sakit kepala, dirasakan olehnya. “Alhamdulilah sekarang sudah mendingan sehat. (Yang dirasakan) mual-mual sama sakit kepala gitu kerasanya sehari setelah minum,” ujar FR kepada wartawan di Puskesmas Jalancagak, Subang, Selasa 31 Oktober 2023.

    FR menceritakan, ia bersama rekan-rekan lainnya menenggak miras oplosan pada Sabtu (29/10) malam. Namun, sehari setelahnya, kondisi FR langsung menurun dan langsung dibawa ke Puskesmas Jalan cagak. “Hari Sabtu minumnya, terus Minggunya langsung. Yang bareng sama saya waktu hajatan itu tujuh orang yang lainnya nggak tahu gimana kondisinya,” katanya. (Red)

  • Polda Banten Mulai Usut Kasus Penistaan dan Fitnah Dalam Tulisan Empat Media Online Terancam Pidana dan Denda Rp500 Juta

    Polda Banten Mulai Usut Kasus Penistaan dan Fitnah Dalam Tulisan Empat Media Online Terancam Pidana dan Denda Rp500 Juta

    Banten, sinarlampung.co-Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten Mulai mengusut kasus dugaan pencemaran privasi hingga penistaan dalam tulisan, yang melibatkan empat media di Wilayah Provinsi Banten, Kamis 26 Oktober 2023.

    Baca: Berita Oknum TNI Nikah Siri Dengan Warga Merak Dipastikan Hoaks

    Baca: http://Usai Laporan Penculikan Dicabut, Berita ‘Ngawur’ yang Seret Nama Anggota TNI dan Warga Merak Lanjut Dewan Pers

    panggilan klarifikasi Polda Banten

    Korban seorang wanita bernama Vivi Apriani, warga Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Korban tidak hanya dicemarkan nama baiknya, karena pemberitaan yang tidak sesuai kebenarannya, hingga kini masih trauma atas tuduhan yang disiarkan melalui laman digital tersebut.

    “Kasusnya masih tahap klarifikasi. Kita minta keterangan korban, pelapor, juga saksi saki lain, termasuk ahli. Baru kita juga klarifikasi para terlapor. Kita juga akan usut mungkin sumber berita, narasumbernya. Kita juga sudah koordinasi dengan dewan pers,” kata petugas di Krimsus Polda Banten.

    Kepada media, Vivi mengatakan bahwa sejak pemberitaan muncul, empat media tersebut tidak mengindahkan norma norma dan kaidah jurnalistik dan wartawan. Tidak pernah ada konfirmasi, bahkan isi tulisan mengada ada. Karena dianggap tidak profesional dalam melaksanakan kerja jurnalistik, terutama tidak uji informasi (verifikasi, klarifikasi, konfirmasi), tidak berimbang dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

    Menurut Vivi awalnya pihaknya masih menghormati profesi jurnalistik dan peran media pers, maka Vivi mengadu ke Dewan Pers, dan sudah di keluarkan rekomendasi putusan dewan pers atas pemberitaan empat media tersebut. Vivi mengadukan berita yang tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang diberitakan. Selain dirinya berita itu juga mempengaruhi psikologis anak-anaknya, dan keluarga besar.

    “Bukan hanya saya yang tersiksa, tapi anak anak saya apalagi yang wanita. Dan isi putusannya sama dengan pemikiran kami. Bahwa berita berita di empat media itu banyak melanggar hukum pers, dan UU Per no 40 Tahun 1999. Empat media itu adalah kabarmudabanten.com, Postnewtv.id, anekafakta.com dan star7tv.com,” kata Vivi, dalam acara podcast lugas TV, Kamis 26 Oktober 2023.

    Berlinang airmata, Vivi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dewan Pers, Polda Banten dan juga keluarga besar atas support dan dukungan, sehingga hari ini dirinya memenuhi panggilan Polda Banten untuk diminta keterangan.  “Alhamdulillah kasus saya sudah masuk ke Polda Banten, dan hari ini saya di mintain keterangan,” Kata Vivi.

    “Sekali lagi, kami berterimakasih kepada Dewan Pers yang merespon atas aduan saya, sehingga mengeluarkan rekomendasi, saya juga terimakasih kepada Polda Banten dan saya percaya keadilan akan terkuak, dimana hancurnya fisikis saya terutama anak saya,” ujanya.

    Vivi juga berharap kasusnya cepat selesai, dan dia mendapat keadilan atas ulah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab atas ulah lnya. “Harapan saya semoga kasus ini cepat selesai. Dan pihak pihak yang sudah merugikan dan mencemarkan nama baik saya segera dihukum, mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai aturan undang undang yang berlaku. Saya juga terimakasih kepada keluarga besar saya, yang selalu support saya, terutama om saya, kebetulan beliau wartawan juga,” kata Vivi.

    Untuk diketahui kasus itu kini mulai ditangani Penyidik Krimsus Polda Banten. Korban sudah diminta klarifikasi untuk meminta keterangan dengan panggilan surat nomor B/610/X/RES.2.5./2023//Ditreskrimsus Polda Banten. Korban juga membawa surat rekomendasi dari Dewan Pers dengan nomor 1051/DP/K/VIII/2023, Perihal penilaian dan Rekomendasi. Selain terancam pasal pidana KUHP, UU ITE, empat media tersebut terancam denda Rp500 juta.

    Sebelumnya Vivi di beritakan oleh empat media online dengan dituduh melakukan kumpul kebo, dan macam-macam tuduhan. Tidak terima dengan tuduhan yang dianggap tidak jelas itu, korban melapor ke dewan Pers.

    Dalam rekomendasi dewan pers menyebutkan berita empat media itu teha menggiring opini sehingga masyarakat terprovokasi. Tanpa konfirmasi ke obyek berita (dalam hal ini adalah Pengadu), Berita tidak valid disertai pengambilan foto (rumah Pengadu) tanpa izin. Berita bukan hasil karya jurnalis atau wartawan media tersebut.

    Dewan Pers telah menganalisis dan menemukan bahwa berita yang ditayangkan di empat media siber yang diadukan, isinya sama persis dan bisa dipastikan ke 4 media itu hanya saling menyalin dan menayangkan (copy paste). Isinya sama, bahkan sampai titik komanya, dan juga judulnya.

    Sumber berita adalah informasi random dari keterangan warga sekitar dan keterangan RT serta mantan asisten rumah tangga korban yang membenarkan bahwa ST dan V adalah pasangan suami istri siri. Namun dalam tujuh paragraf pada berita media, tidak ada sama sekali memberikan ruang bagi obyek berita (dalam hal ini adalah korban), yang berpotensi dirugikan, untuk memberikan penjelasan.

    Nada berita terkesan persoalan pribadi (persoalan suami istri). Tidak ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak yang diberitakan. Temuan administratif bahwa media Teradu ada yang tanpa menyebut badan hukum (kabarmudabanten.com). Badan Hukum Media Teradu ada yang berbentuk Perkumpulan (anekafakta.com), Media Teradu ada yang tanpa alamat (postnewstv.id).

    Terkait hal itu, Pasal 12 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan antara lain “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan”.

    Demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers antara lain “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers”

    Penilaian sesuai Kode Etik Jurnalistik:

    Teradu melanggar Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1 terutama tidak akurat dan berimbang. Pasal 2 terutama tidak profesional dalam melaksanakan kerja jurnalistik. Pasal 3 terutama tidak uji informasi (verifikasi, klarifikasi, konfirmasi), tidak berimbang dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

    Kemudian Berita yang diadukan tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang diberitakan. Tidak adanya konfirmasi ini menjadikannya berita tidak berimbangserta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. dan Kerja jurnalistik keempat media yang diadukan, yang meliputi 6 m (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi) tidak dilakuan secara profesional, hanya sekedar menyalin ulang (diduga plagiasi) atau setidaknya berbagi berita/fabrikasi.

    Rekomendasi Dewan Pers

    Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambatlambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima Surat Penilaian dan Rekomendasi ini.

    Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008). Dan teradu wajib memuat catatan di bawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

    Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, hak koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi. Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

    Sinarlampung.co, membutuhkan konfirmasi kepada empat pimpinan media tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, keempat media online itu tidak mencantumkan alamat, dan nomor yang bisa dihubungi. (Red)

  • PEKAT-IB Lampung Dukungan dan Kawal PRABOWO-GIBRAN Daftar ke KPU RI

    PEKAT-IB Lampung Dukungan dan Kawal PRABOWO-GIBRAN Daftar ke KPU RI

    Jakarta, Sinarlampung.co – Massa perwakilan  Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) PEKAT Indonesia Bersatu se-Indonesia turun ke jalan memberikan dukungan dan kawal Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka daftar di KPU RI pada hari ini.(Rabu, 25 Oktober 2023).

     

    Pada kesempatan tersebut Novianti, S.H., ketua Ormas PEKAT-IB Lampung di dampingi jajaran pengurus DPD kabupaten/kita se-Lampung di ikuti para kader secara antusias ikut turun jalan mensukseskan acara.

    “Kami dari Dewan Pimpinan Wilayah PEKAT Indonesia Bersatu se-Provinsi Lampung sejumlah 300 orang, langsung ke KPU RI”, Kata Novianti, S.H.

     

    Novianti, S.H., menyebut kehadirannya sebagai bentuk kesetiaan dan dukungan moril serta komitmen memastikan Prabowo-Gibran di lantik sebagai Presiden RI periode 2024-2029.

    “Kami mendukung penuh Prabowo-Gibran karena yakin pasangan ini adalah pasangan terbaik untuk memimpin Indonesia kedepan agar terwujudnya Indonesia Emas. Pasangan Prabowo-Gibran memberikan program-program terbaik untuk kemajuan Indonesia, kesejahteraan bangsa, serta mampu menghadapi tantangan global,” imbuhn

     

    Untuk itu, Sambung Novianti, “mari kita kobarkan semangat juang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran dalam pemilihan Presiden yang sudah di depan mata.

    “Mari bersama-sama menjemput kemenangan untuk Indonesia maju dan sejahtera, tutup Novianti.

     

    Diketahui rangkaian prosesi pendaftaran Capres Prabowo- Cawapres Gibran di mulai dari jalan Kertanegara Jakarta Selatan, kemudian rombongan bergerak menemui relawan di Indonesia area komplek gelora bung Karno Senayan Jakarta Selatan.

     

    Selanjutnya Prabowo-Gibran dan rombongan bergerak ke taman Suropati Menteng Jakarta Pusat untuk menuju ke kantor KPU RI dengan di iringi oleh kirab budaya dari para pendukung dan relawan. (Wisnu).

  • Edan, 3 Bersaudara Aniaya Guru Ngaji Hingga Tewas, Pelaku Diancam Pasal Maksimal

    Edan, 3 Bersaudara Aniaya Guru Ngaji Hingga Tewas, Pelaku Diancam Pasal Maksimal

    BANYUASIN – Seorang guru ngaji di Kabupaten Banyuasin tewas dianiaya oleh tiga bersaudara.
    Ketiga pelaku sudah ditangkap polisi dan bakal menjeratnya hukuman maksimal Pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

    Guru ngaji itu akrab disapa Erik. Ia dikeroyok oleh tiga kakak beradik Egi, Heru dan Yudi hanya gegara soal sepele.

    Seperti dituturkan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, kejadian itu bermula saat Erik melintas di depan warung tuak. Tersangka Egi minum tuak di warung itu.

    Di sana keduanya sempat terlibat ribut-ribut kecil lantaran Egi mengira Erik mengambil ponselnya.

    Perselisihan tersebut membuat keduanya berkelahi,” ujar,” Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Rabu (25/10/2023).

    Berikutnya, kedua belah pihak sempat diupayakan oleh pihak RT untuk berdamai. Namun, lanjut Anwar, nahas bagi Erik yang saat dipertemukan dengan tiga tersangka justru menjadi korban penganiayaan.

    “Saat bertemu, tersangka Yudi mendekati korban dan langsung menusuk korban dengan pisau pada bagian dada depan dan samping,” jelasnya.

    Meski menderita tusukan, korban sempat berupaya kabur namun berhasil dikejar oleh tersangka Heru dan Egi yang membawa pipa besi dan satu bilah senjata tajam jenis pisau.

    “Di saat mengejar, tersangka Heru memukul kepala korban dengan pipa besi sehingga korban terjatuh dan lalu tersangka Egi menusuk korban pada bagian punggung menggunakan pisau,” sambungnya.

    Anwar menjelaskan, Erik sempat dilarikan ke RSMH Palembang, namun nyawanya tak tertolong. “Pasca kejadian, ketiga bersaudara dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat meninggalkan korban dan pergi ke Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin menemui keluarganya,” jelasnya.

    Sementara itu, tersangka Heru mengaku, pasca kejadian tersebut dirinya beserta kedua adiknya mendatangi rumah kakak perempuannya yang berada di Kecamatan Sekayu Muba.

    “Di Sekayu, kami minta uang sama Ayuk kami buat kabur. Kami baru tahu kalau korban meninggal pada malamnya saat dihubungi salah satu teman kami,” jelasnya.(red)

     

  • Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Tahun 2021 di Subang Polisi Tetapkan Suami dan Istri Muda Tersangka?

    Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Tahun 2021 di Subang Polisi Tetapkan Suami dan Istri Muda Tersangka?

    Subang, sinarlampung.co-Misteri pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, pada 2021 akhirnya terungkap. Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan putrinya Amelia Mustika Ratu (23). Kelima tersangka M Ramdanu alias Danu (keponakan dan sepupu korban), Yosep Hidayah (suami dan ayah korban), Mimin (istri muda Yosep), dan dua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi.

    “Kami sudah menetapkan 5 tersangka, termasuk MR. Yang kita tahan sekarang 2 orang, yaitu YH (Yosep) dan MR (M Ramdanu alias Danu),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan di Polda Jawa Barat, 18 Oktober 2023.

    Surawan menjelaskan pelaku pembunuhan terungkap usai Danu datang menyerahkan diri ke Polda Jabar, dan mengungkap keterlibatan Yosep dan pelaku lainnya. “Jadi 2 Minggu lalu, MR datang ke Polda dan mengakui perbuatannya. Namun kami masih ragu. Kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri mengakui semua perbuatannya. Nah, dari MR ini kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan kita lakukan penangkapan,” jelas Surawan.

    Dari hasil pemeriksaan, Yosep Hidayah, suami Tuti dan ayah dari Amelia merupakan pelaku utama pembunuhan tersebut. Saat mengeksekusi Tuti dan Amel, Yosep dibantu istri mudanya, Mimin, serta dua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi, sekaligus Danu. Yosep dan Danu kini ditahan di Mapolda Jawa Barat. Peran para pelaku terbongkar usai Danu menyampaikan kesaksiannya di hadapan penyidik Polda Jabar.

    Surawan mengatakan tersangka Danu mengaku diminta membawakan golok untuk Yosep sekaligus menemaninya datang ke TKP. Namun, setelah tiba di sana, Danu diminta Yosep untuk menunggu di garasi rumah. Tak lama, Danu mendengar suara teriakan dari dalam.

    Begitu Danu melihat, Yosep sedang mengeksekusi istri dan anaknya, yang dibantu istri muda serta 2 anak tirinya di sana. “Ini sementara pengakuan dari dia. Jadi setelah ngambil golok, dia tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi kepada korbannya,” ujar Surawan.

    Danu juga sempat melihat kepala salah satu korban dibenturkan ke tembok saat eksekusi oleh Yosep dan keluarganya lakukan. Namun, Surawan tidak merinci siapa saja pihak yang berperan dalam masing-masing eksekusi tersebut. Setelah muncul pengakuan Danu, Surawan mengatakan Yosep dan keluarganya masih membantah tuduhan tersebut. Namun, polisi menemukan bukti dan alat petunjuk yang kuat untuk menetapkan kelimanya menjadi tersangka pembunuhan.

    “Jadi dari para pelaku lain belum mengakui perbuatannya. Namun bukti yang kuat terhadap YH (Yosep) ini kita temukan ada bercak darah di bajunya. Sehingga kuat dugaan kita bahwa YH sebagai pelaku, sehingga kita lakukan penahanan bersama MR,” ujarnya.

    Bercak darah yang ditemukan polisi di baju Yosep ini kata Surawan, sesuai dengan pengakuan Danu. Ia mengungkapkan, Danu saat itu melihat Yosep mengenakan baju yang sama saat mengeksekusi istri dan anaknya tersebut. “Menurut keterangan MR, baju ini digunakan pada saat malam itu YH mengajak MR ke TKP. Dan dari baju inilah kita mendapatkan alat bukti yang kuat terhadap kasus ini dan menetapkan tersangka kepada YH,” tuturnya.

    Danu, menurut Surawan, juga mendapat perintah untuk membersihkan TKP setelah Yosep dan lainnya mengeksekusi kedua ibu serta anak tersebut. Tuti dan Amel kemudian ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard berkelir hitam yang terparkir di garasi rumahnya.

    “TKP sendiri, itu memang ada yang membersihkan pertama yaitu MR. Jadi dia diperintahkan membersihkan percikan darah di lantai, kemudian memasukkan baju-baju ke kamar mandi,” ucap Surawan yang belum merinci detal mengenai kronologisnya.

    Kasus ini pertama kali diketahui pada 18 Agustus 2021. Tuti (55) dan anaknya, Amelia Mustika Ratu (22) ditemukan bersimbah darah dalam bagasi Alphard. Untuk mengungkap kasus ini polisi memeriksa 124 saksi. Selain itu penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik.Bahkan, polisi juga membuka hotline untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan tersebut.

    Tersangka Membantah Tuduhan Danu

    Kuasa hukum pihak tersangka yakni Rohman Hidayat membenarkan kliennya ditetapan tersangka. Itu, atas dasar pengakuan yang dibuat oleh sodara Danu. “Jadi, katanya Danu sudah mengakui dan di dalam pengakuanya itu langsung tidak langsung menyeret nama Pak Yose, Bu Mimin dan anak-anaknya,” kata dia.

    “Jadi awalnya saya pagi dapat kabar jam 04.30 bahwa rumah Bu Nimin digeledah. Dan, Bu Mimin dan Pak Yosep Arigi dan Abi ditangkap dibawa ke Polda dan di tetapkan jadi tersangka atas dasar pengakuan Danu,” ujarnya.“Jadi, yang saya tahu penetapan tersangka Yosep Bu Mimin Arigi dan Abi serta anaknya,” ucap Rohman Hidayat.

    Dan, sampai kini Yosep, Mimin, Arigi dan Abi masih tetap dalam keteranganya tidak melakukan. Bahkan, Arigi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian. “Jadi, sampai hari ini ya terserah, itu kewenangan penyidik, ya kalau sudah menetapkan tersangka, saya harap disertai bukti yang lain. Tapi semua masih tetap dalam memberikan keterangan yang sama,” ujarnya.

    Hal yang sama diungkapkan Mimin, diamini Yosep, Abi dan Arighi yang dengan tegas mengatakan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel. Mereka membantah semua tuduhan yang dilempar oleh Danu. Bakhkan, pihak Mimin mengaku siap membuktikan kalau saat kejadian mereka tidak ada di lokasi pembunuhan tersebut.

    Tim Kuasa Hukum Mimin menjelaskan, saat kejadian pembunuhan ibu dan anak di Subang itu. Yosep, Mimin dan Abi berada di rumahnya di Cejengkol, Serangpanjang, Subang, Jawa Barat. Sementara itu anak tertua Mimin, sedang berada di tempat kerjanya walau sempat pulang sebentar ke rumah. Hal ini siap dibuktikan karena tim Kuasa Hukum telah melakukan investigasi yang menyatakan keberadaan yang sebenarnya dari Mimin, Yosep, Arighi dan Abi pada saat kejadian. (Red)

  • Krimum Polda Metro Jaya Tangkap dan Tahan Pengemudi Fortuner ‘Pelat Polri Palsu’ Arogan

    Krimum Polda Metro Jaya Tangkap dan Tahan Pengemudi Fortuner ‘Pelat Polri Palsu’ Arogan

    Jakarta, sinarlampung.co-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Michael (26), pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri palsu yang bertindak arogan dengan mendorong dan mengancam pengendara lain menggunakan tongkat besi di Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara pada Minggu 15 Oktober 2023 lalu. Michael juga langsung dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

    Direskrimum melalui Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Samian, mengatakan tersangka Michael ditangkap kurang dari 24 jam setelah video viral di media sosial. Michael kemudian diperiksa di Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 335 KUHP.

    “Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara,” kata Samian, didampingi Kanit Kompol Eko Barmula, saat ekspose di Polda Metrojaya, Juma’at 20 Oktober 2023.

    Menurut Samian bunyi Pasal 335 ayat (1) KUHP, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

    “Tersangka Michael ditahan. Meski ancaman hukuman 1 tahun penjara, Pasal 335 KUHP merupakan pasal pengecualian sehingga Michael diputuskan ditahan polisi. Pasal 335 ayat 1 KUHP merupakan pasal pengecualian, sehingga penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.

    Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Eko Barmula didampingi perwira Humas Polda Metro, menambahkan kronologi bermula dari pelaku yang menggunakan mobil berlampu strobo dan plat dinas kepolisian bernomor 5727-00 itu disalip oleh pengemudi lain.

    Tak suka kendaraannya disalip, lantas pelaku mengejar mobil Honda CRV hitam dengan nopol B-1852-BJS. “Setelah menyalip, korban melanjutkan perjalanan. Namun kemudian, berpelat dinas tersebut mengejar korban dengan menyalakan strobo. Kemudian mobil berpelat dinas tersebut mencegat atau menghalangi mobil korban di lampu merah Jalan Bandengan Pluit,” kata Eko.

    Pelaku kemudian mengejar dan menghampiri mobil korban sambil berteriak dan menunjuk ke arah korban. Tak hanya itu, pelaku dengan aksi arogansinya turut serta menenteng tongkat besi sembari memukul spion kiri mobil korban.

    “Jadi perbuatan yang pertama yang viral itu ada kejadian berikutnya. Berhenti karena lampu merah, kemudian tidak beberapa lama perilaku pengendara mobil berpelat dinas tersebut berada di sebelah kiri mobil korban dan kemudian memukul kaca spion sebelah kiri mobil korban,” ungkap Eko.

    “Setelah lampu sudah hijau, korban berbelok ke kiri dan mobil Fortuner plat dinas palsu berjalan lurus. Jadi kami tegaskan bahwa pelaku ini tak memiliki hubungan ataupun kerabat dengan anggota kepolisian. Plat dinas kepolisian palsu itu dibeli dari sebuah platform e-commerce untuk digunakan setiap perjalanan. “Pakai pelat palsu itu agar merasa aman di jalan,” tambahnya. (Red)

  • Ganjar-Mahfud Pasangan Dwitunggal Menuju Indonesia Emas 2045

    Ganjar-Mahfud Pasangan Dwitunggal Menuju Indonesia Emas 2045

    Bandar Lampung, (SL) – Koordinator Relawan Ganjarist Propinsi Lampung Achmad Huzairin menyatakan dipilihnya Prof. Dr Mahfud MD sebagai bakal Cawapres Ganjar Pranowo adalah langkah tepat ( Ganjar-Mahfud ).

    Mahfud yang saat ini menjabat Menko Polhukam dinilai PDIP sebagai Cawapres ideal yang saling melengkapi.

    “Sama-sama bersih, tegas, berani, keduanya memiliki karakter yang kuat, berwibawa.” Kata Achmad Huzairin, melalui keterangan tertulisnya, kamis (19 Oktober 2023).

    Pasangan Ganjar-Mahfud berangkat dari masyarakat biasa yang meniti karir politik dari bawah.

    Mahfud MD dikenal sebagai Bengawan Hukum yang piawai Guru Besar Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta.

    Sementara, Ganjar Pranowo juga lulusan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM).

    “Pasangan Ganjar-Mahfud ini membawa optimisme besar bagi bangsa dan rakyat indonesia. Dalam pidato perdananya sebagai cawapres mahfud MD mengatakan “Penegakan hukum” dengan benar maka 50% persoalan bangsa ini selesai, dengan penegakan hukum yang benar maka akan memberikan kepastian hukum.” Imbuh Ahmad Huzairin.

    Pasangan Ganjar-Mahfud adalah sempurna, keduanya memiliki pengalaman di legislatif dan eksekutif, bahkan Prof. Mahfud MD juga pernah menduduki posisi jabatan di Yudikatif sebagai ketua MK.

    Dengan pengalaman kedua tokoh ini, serta kedekatan mereka dengan rakyat, bersih, sederhana akan menjadi duet maut Dwi Tunggal yang dapat menyelesaikan banyak persoalan bangsa.

    “Ganjar Pranowo pada pidatonya: “ini bukan sekedar Ganjar atau Mahfud tapi ini untuk Rakyat Indonesia.. Rakyat memiliki harapan besar dan optimisme untuk mencapai kemajuan dan kemakmuran bersama Pasangan Ganjar – Mahfud.” Lanjutnya.

    Ganjarist Lampung diketahui akan all-out berjuang memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024 mendatang dgn target menang diatas 60%. (Red)

    Baca juga: PDIP Umumkan Prof Mahfud MD Jadi Bacawapres Ganjar Pranowo

    Ganjar-Mahfud

  • Mobil Terjun ke Sungai Sherly DJ Cantik Tewas

    Mobil Terjun ke Sungai Sherly DJ Cantik Tewas

    Makasar, sinarlampung.co-Seorang DJ Indonesia bernama Sherly tewas, setelah Mobil Honda Brio Merah DC-1465-BI, yang ditumpanginya, lost of control dan terjun ke sungai, di Jalan Poros Sengkang–Sidrap, Bendoro, Desa Mojong, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 03.50 Wita.

    Sherly meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sementara RA, rekannya yang mengemudikan mobil, dan penumpang lainnya, R (18) wanita dan lelaki A (22), selamat. Video saat warga mengevakusi DJ Sherly kemudian viral di aplikasi pesan.

    DJ Sherly menggunakan baju hitam lengan pendek dan pakai celana hitam panjang. Terlihat luka robek pada dagu, luka lecet pada perut, memar pada dahi. Di sampingnya ada lelaki A yang mengenakan baju merah dengan mulut mengeluarkan darah. Warga mengevakuasi satu perempuan lagi yang mengenakan baju warna hitam dan rok pendek yang sudah tidak sadarkan diri.

    Sementara satu perempuan lainnya tampak sadar dan berada di belakang mobil hanya bisa terdiam. Perempuan R mengalami luka lecet pada dagu dan luka lecet pada dahi. R dirawat di Puskesmas Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.Kemudian Perempuan RA mengalami luka robek dan terbuka pada paha kiri, luka robek di betis, paha dan lutut, serta luka terbuka pada lengan tangan kanan dan luka lecet pada dahi

    Sementara lelaki A mengalami luka patah pada kaki kiri, luka robek pada alis kanan, bengkak pada mata kanan, bengkak pada bibir atas dan dirawat di RSU Nene Mallomo Pangkajene, Sidrap.

    Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Haryanto membenarkan peristiwa itu. “Iya betul, laka tunggal. Jumlah korban empat orang. 1 pengemudi dan 3 penumpang. Salah satu penumpang meninggal di TKP merupakan seorang DJ di Sidrap,” kata AKP Haryanto, Kamis 12 Oktober 2023.

    Menurut Haryanto dari keterangan saksi dilokasi kejadian mobil honda brio bergerak dari arah timur ke arah barat (dari arah Tanru Tedong/Sengkang ke arah Pangkajene/Sidrap). Dan tiba tiba kecelakaan dilokasi kejadain. (Red)

  • Putri Nabila Damayanti Gelar Lomba Badminton Putri pada HAORNAS 2023

    Putri Nabila Damayanti Gelar Lomba Badminton Putri pada HAORNAS 2023

    Cianjur, sinarlampung.co Peringati Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Tahun 2023, Putri Nabila Damayanti menggelar Putri Cup Badminton bagi Generasi Muda dan Masyarakat di GOR MAN 2 Pacet, Pasir Cina, Kabupaten Cianjur pada 27 September 2023 sampai dengan 15 Oktober 2023

    Pada Pembukaan Putri Cup Badminton tersebut (27 September lalu) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Putri Nabila Damayanti, Turut Hadir Wakil Bupati Cianjur TB. Mulyana Syahrudin.

    Saat dimintai oleh awak media pada Rabu (18-10-2022) melalui saluran Telepon Putri Nabila Damayanti mengungkapkan tujuan dari Pelaksanaan Putri Cup Badminton.

    “Putri Cup Badminton kami adakan dalam rangka memperingati Haornas (Hari Olahraga Nasional), dan sekaligus merayakan Ulang Tahun saya bersama Baraya Putri Nabila dan Atlit Badminton,” tuturnya.

    “Tujuan dari diadakannya Pertandingan tersebut adalah agar Atlit Badminton lebih terpacu, aktif dan berprestasi lagi. Dengan adanya pertandingan semangat berkompetisi, berlatih, dan berjuang jadi yang terbaik lebih tinggi”, tutur Putri Nabila Damayanti yang akrab disapa Uti yang saat ini juga sebagai Wabendum PP AMMDI ini

    Putri juga menyampaikan harapannya terhadap telah dilaksanakannya kegiatan Putri Cup Badminton dengan lancar dan sangat disambut positif oleh masyarakat.

    “Semoga dengan kegiatan ini generasi muda lebih giat lagi berolahraga, sekaligus menjaring atlit-atlit atau menambah bibit-bibit baru yang berbakat di daerah Pacet, Cipanas dan Sukaresmi,” ulas Putri Nabila Damayanti yang masuk dalam Calon Legislatif DPRD Kabupaten Cianjur Dapil III (Pacet, Cipanas, Sukaresmi, dan Cikalong Kulon) Nomor Urut 3 dari Partai Golkar. (*)