Kategori: Nusantara

  • Kabiro Humas Pemprov Jatim Sambut Kedatangan Anggota PWI Lampung

    Kabiro Humas Pemprov Jatim Sambut Kedatangan Anggota PWI Lampung

    Surabaya (SL) – Rombongan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung yang akan menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 6 hingga 9 Februari 2019 tiba di Surabaya.

    Rombongan diterima langsung oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jawa Timur,  Drs. Arief, di Bandara Adisucipto, Rabu (6-2-2019). Plt Ketua PWI Provinsi Lampung Nizwar mengucapkan terima kasih atas sambutan  ramah tuan rumah HPN. Menurutnya, dalam menghadiri  HPN Jatim 2019 ini tampil dengan utusan peserta  terbanyak. Dengan jumlah 127 peserta itu, masing-masing dari dari PWI kabupaten/kota. 

    Hapannya, para pekerja media yang tergabung dalam PWI Lampung dapat juga mengikuti kegiatan yang mengambil tema “Pers Menguatkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Digital” dan bersilaturahmi dengan seluruh insan pers se Indonesia.

    Kegiatan yang dilaksanakan selama HPN diantaranya Konvensi Nasional Media Massa yang akan digelar di Sheraton Surabaya diikuti pers se Indonesia. Dialog “Peran Pers dalam Mendukung Hilirisasi Industri Tambang untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi”.

    Selain itu, diadakan juga Forum Jurnalis Perempuan Indonesia. Dialog Media “Meliput Pemilu dengan Perspektif Perempuan”. Puncak HPN akan digelar pada 9 Februari 2019 bertempat di Grand City Surabaya. (red) 

  • Dishub dan Lantas Muba Amankan Jalur Amblas Jalan Kabupaten di Sanga Desa

    Dishub dan Lantas Muba Amankan Jalur Amblas Jalan Kabupaten di Sanga Desa

    Muba (SL)-Curah hujan yang lebat belakangan ini membuat salah satu ruas jalan Kabupaten yang berada di RT 12 Kelurahan Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa, mengalami keretakan sepanjang kurang lebih 25 meter dan amblas dari posisi normal sekitar 20 cm, Senin (4/2/2019) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

    Tak ingin kondisi tersebut menimbulkan korban jiwa, jajaran Dishub Kabupaten Musi Banyuasin bersama Satlantas Polres Muba yang dikomandoi oleh Bripka Rifky dan Bripka Hartoyo beserta Lurah dan warga setempat gotong-royong melakukan pemasanhan rambu peringatan dan traffic block di lokasi tersebut.

    “Untuk sementara meminimalisir dan mengantisipasi adanya korban jiwa dari pengendara yang melintas, Dishub dan Satlantas Polres Muba memasang rambu dan traffic block,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Muba melalui Kanit Patroli Dishub Muba, Endang, Selasa (5/2/2019).

    Dikatakan, pihaknya juga bersama jajaran Satlantas Polres Muba bersama-sama stand by di lokasi amblas jalan tersebut untuk mengatur lalu lintas serta mengingatkan pengendara yang melintas untuk berhati-hati saat melintas di lokasi tersebut.

    “Kami juga dibantu warga sekitar untuk bersama-sama memasang traffic block, kami imbau kepada pengendara yang melintas ke kawasan ini untuk berhati-hati dan mengurangi kecepatan kendaraan,” ungkapnya.

    Sebelumnya terkait kejadian tersebut, Lurah Ngulak I, Naherunay, SH Msi yang mengetahui kabar tersebut lansung melakukan peninjauan ke lokasi. Serta memberikan himbauan kepada warga sekitar lokasi, agar berhati-hati ketika berada di lokasi guna menghidari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

    “Kami dari pihak kelurahan, menghimbau kepada warga agar sebisa mungkin tidak mendekati lokasi tanah yang mengalami keretakan tersebut. Karena jika dilihat dari kondisinya potensi terjadinya longsor bisa terjadi kapan saja,“ katanya.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Camat Sanga Desa, Suganda, Ap. MSi. Ia mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya sudah melaporkan ke Pemkab Muba dan direspon dengan cepat oleh OPD terkait.

    “Kami berharap dinas terkait segera bisa melakukan tindak lanjut terhadap permasalahan tanah retak di kelurahan Ngulak I itu. Karena apabila tidak segera dilakukan perbaikan akan terjadi potensi tanah longsor,” imbuhnya.

    Salah satu warga sekitar, Riswanda (49) menyebutkan warga setempat sangat berterima kasih dengan respon cepat yang dilakukan Pemkab Muba bersama Polres Muba. “Alhamdulillah pagi ini sudah dipasang traffic block dan ada petugas yang berjaga. Kami berharap supaya tidak ada korban jiwa akibat dari jalan amblas ini,” pungkasnya. (Sudir. Nk)

  • Peras Kepala Sekolah Tiga Anggota LSM Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi, ada ID BIN?

    Peras Kepala Sekolah Tiga Anggota LSM Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi, ada ID BIN?

    Malang (SL)-Mengaku sebagai oknum wartawan dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), tiga pelaku pemerasan terhadap seorang guru di SD Negeri 3 Asrikaton, Pakis berhasil diamankan jajaran Polres Malang, Sabtu (2/2) lalu.

    Ketiga pelaku tersebut ditangkap, ketika menerima uang sebesar Rp2 juta dari korban, Winarjo (59). Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial MS (48) warga Desa Sumberkradenan, Pakis, YT (31) warga Desa Asrikaton, Pakis dan AD (40) warga Tambak Asri, Morokembangan, Kota Surabaya.

    Kasat Intelkam Polres Malang, AKP Imam Solikin mengatakan, ketiga pelaku tersebut, berhasil ditangkap di dalam ruangan Kepala SD Negeri 3 Asrikaton, Pakis.

    “Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil pemerasan sebesar Rp 2 juta, pecahan Rp 50 ribu, kartu identitas aliansi wartawan dan kartu identitas PWRI atas nama AD, kartu Pers Seputar Malang dan kartu Pers Card Radar Nasional Kabiro Kota Batu atas nama MS, surat tugas pemantau keuangan negara menugaskan AD dan YT, empat buat HP milik ketiganya, salah satunya yang digunakan berkomunikasi dengan korban,” ungkapnya.

    Selain itu, lanjut Imam “dompet milik MS berisi uang Rp700 ribu, kartu Forum Independen Masyarakat Malang Raya, Kartu Surabaya Minggu, Kartu LSM Gerakan Anak Bangsa dan Kartu anggota BIN”.

    Lalu, jelasnya lagi “dompet milik AD, berisi uang Rp 814 ribu, kartu kantor hukum yustitia Indonesia, Kartu Tugas Sorotimes, Kartu Liputan KPK, kartu alisiansi wartawan dan kartu lembaga tinggi. Serta dompet milik YT, berisi uang uang Rp 255 ribu, kartu suksesi Pers, dan KTA Kantor Hukum Yustitia Indonesia”.

    “Mereka kami amankan karena telah melakukan pemerasan yang mengaku sebagai oknum wartawan dan LSM. Ketiganya langsung kami serahkan ke Satreskrim Polres Malang,” jelasnya.

    Informasi yang didapat MVoice, pada Jumat (1/2) salah satu pelaku, yakni YT, menghubungi korban untuk meminta uang sebesar Rp 7,5 juta. Uang tersebut diakui untuk menutupi permasalahan salah satu murid, yang mengalami luka karena ketidaksengajaan tertusuk gunting saat pelajaran.

    Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, korban menawar hanya bisa memberikan Rp250 ribu. Tetapi YT tidak mau dan tetap ngotot meminta uang sebesar Rp7,5 juta. Kemudian keesokan harinya, Sabtu (2/2) YT kembali menghubungi korban untuk menanyakan kelanjutannya.

    Karena didesak korban akhirnya mau memberikan Rp2 juta, dan meminta pelaku datang ke sekolah. Ketika ketiganya datang dan MS menerima uang, petugas Satuan Intelkam yang sebelumnya mendapat informasi, langsung menangkapnya.

    Dugaannya, mereka tidak hanya sekali melakukan pemerasan. Tetapi tindakan tersebut sudah dilakukan beberapa kali di lokasi lain, dengan modus mengancam akan mengangkat permasalahan.

    Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, dikonfirmasi juga membenarkan. Bahkan ketiganya sudah dilakukan penahanan. “Iya sudah ditahan,” jawabnya, sembari mengatakan sedang rapat koordinasi di Polda Jatim. (net)

  • Aldama Putra, Siswa Taruna ATKP Makassar Ditemukan Tewas Tidak Wajar

    Aldama Putra, Siswa Taruna ATKP Makassar Ditemukan Tewas Tidak Wajar

    Makassar (SL) – Seorang siswa taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Jl. Salodong, Untia, Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditemukan tewas di dalam kampus ,Selasa (5/2).

    Orang tua Aldama, Daniel, Anggota TNI berpangkat Pelda menganggap kematian anaknya tidak wajar. Menurut pengakuan pihak kampus, Daniel terjatuh di kamar mandi. Sementara ia sendiri menemukan sejumlah luka di sekujur tubuh anaknya. Kematian Aldama Putra yang dikabarkan jatuh di kamar mandi menjadi penyelidikan polisi. Pasalnya di sekujur tubuhnya banyak ditemukan luka lebam.

    Seperti yang dikutip dari unggahan Samna Bhayankara, diakun facebooknya mengatakan. “Anak kami pergi sekolah baik2, pulang2 bawa jenasah, alasannya jatuh dikamar mandi tutur pengasuh, ternyata setelah diotopsi anak kami dianiaya senior dan rekan2 nya,” salut Daniel yang juga anggota TNI.

    Ia juga menambahkan komentar dipostingannya mengatakan.”Ijin menyampaikan bahwa, pd saat itu kmi ditlp pengurus pihak universitas tuk segera ke RS. Sayang dikarenakan anak kami jatoh dikmar mandi, setelah tiba disana pengurus universitas ATKP lgsung memeluk kami dan menyampaikan bahwa kami pengurus sdh berusaha tuk menolong anak bpk tpi Tuhan berkehendak lain, sy tdk percaya dgn kata2 itu dan akhirnya kami diantar lgsung ke ruang jenasah dan disitu kami periksa byk luka di sekucur tubuhnya, saat itu pihak RS menyampaikan ke kami bahwa anaknya bukan jatoh dikmar mandi tpi ini luka penganiayaan atau luka pukulan, Akhirnya kami klrga sepakat untuk otopsi, setelah otopsi dokter menyampaikn bahwa anaknya mninggal bukan krna jatoh tpi mninggal krn luka pukulan ato penganiayaan di sekucur tubuhnya,” Dikutip dari komentar Samna Bhayankara.

  • Kapolrestabes Makassar Ungkap Penyebab Tewasnya Taruna ATKP

    Kapolrestabes Makassar Ungkap Penyebab Tewasnya Taruna ATKP

    Makassar (SL) – Kematian Aldama Putra Pangkolan (19), taruna angkatan pertama Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar itu  kehilangan nyawa usai dianiaya seniornya, Minggu (3/2/19).

    Aldama Putra, Siswa Taruna ATKP Makassar 

    Warga Kompleks TNI AU Mandai Kabupaten Maros ini, menghembuskan nafas terakhir setelah diduga dianiaya oleh seniornya, Muhammad Rusdi alias Rusdi  (21) yang merupakan angakatan kedua di ATKP Makassar, di Kampus ATKP Jl Salodong Makassar.

    Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan didepan awak media kematian anak anggota TNI AU ini, berawal setelah ada kekerasan fisik yang dilakukan seniornya dalam kampus. Penyebabnya setelah almarhum diduga  melakukan pelanggaran disiplin.

    Pelanggarannya, Aldama masuk ke kampus ATKP tidak menggunakan helm. “Aldama masuk dalam kampus mengendarai motor tidak menggunakan helm usai ijin bermalam di luar dan waktu itu dilihat senior-seniornya, ” kata  Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dwi Ariwibowo, Selasa (5/2/19).

    Ketika dilihat tidak menggunakan helm lanjut Dwi, almarhum dipanggil seniornya untuk masuk ke dalam asrama Alfa Barak/ kamar Bravo 6 untuk menghadap.  Saat menghadap, korban diperintahkan melakukan sikap taubat.

    “Sikap taubatnya itu berupa kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuhan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang  belakang. Kemudian, sang senior melakukan tindakan fisik, ” lanjut Dwi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Ujang.

    Kapolrestabes menyebutkan, tindakan fisik yang dilakukan pelaku, memukul dada korban beberapa kali. Setelah korban dipukul, langsung oleng dan terjatuh.  Pelaku kemudian mengangkatnya dibantu rekan pelaku yang berada dalam kamar. “Senior itu sempat panik dan memberikan pertolongan pertama dengan memberikan nafas buatan dan memberikan minyak kayu putih. Sempat ditolong pihak  Poliklinik kemudian dibawa ke RS Sayang Rakyat. Namun nyawa korban tidak terselamatkan, ” sebutnya.

    Dwi menerangkan, atas kejadian itu pihaknya menerima laporan dengan laporan polisi : LP /91/II/2019/Restabes Makassar/ Sek Biringkanaya, tanggal 4  Februari 2019. Kemudian dilakukan penyelidikan. “Setelah diselidiki, dapat disimpulkan pelaku yang mengakibatkan korban tewas yakni Rusdi. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ” tutupnya.

  • Warga Tangsel Akui Tebus Sertifikat Tanah Jokowi Hingga Rp2,5 Juta

    Warga Tangsel Akui Tebus Sertifikat Tanah Jokowi Hingga Rp2,5 Juta

    Tangerang (SL) – Sejumlah warga di Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengaku masih menebus jutaan rupiah untuk mendapatkan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Padahal program ini kerap kali digaungkan oleh Presiden Joko Widodo tak memungut biaya sama sekali.

    Belum lama, Jokowi membagikan sertifikat tanah secara gratis kepada 40.172 warga Tangerang Selatan tepatnya pada Jumat, 25 Januari 2019 lalu. Perayaan penyerahan sertifikat itu dilakukan di halaman Skadron 21/Sena, Pusat Penerbangan Angkatan Darat, Pondok Cabe, Tangsel, Banten. “Saya kadang-kadang harus mengecek apakah sertifikat ini diberikan hanya ke bapak ibu di depan tadi atau betul-betul bapak ibu sudah pegang semuanya,” kata Jokowi kala itu.

    Salah seorang warga di Kelurahan Pondok Cabe Ilir bercerita bahwa label gratis untuk sertifikat tanah tersebut tidak benar. Ia bisa mengatakan demikian karena keluarganya diminta membayar Rp2,5 juta untuk mengurus sertifikat tanah dalam program kebanggaan Jokowi itu. “Bapak saya ikut program ini kan karena katanya gratis, tapi pas tanya ke RT ternyata harus bayar sekitar Rp2,5 juta,” kata warga yang enggan disebut namanya tersebut, Selasa (31/1).

    Jumlah itu, kata dia, cukup mahal ketimbang pungutan yang diwajibkan di RT-RT lain yang rata-rata berkisar di angka Rp1,5 juta. Namun dari informasi yang ia ketahui, bahkan ada juga RT yang memungut Rp3,5 juta untuk mengikuti program ini.

    Sejumlah warga tersebut sebetulnya sudah mengetahui terkait pernyataan Jokowi yang meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Namun hampir kebanyakan dari warga mengakui pungutan liar untuk mengikuti program PTSL sudah mafhum diketahui banyak orang. Banyak orang yang enggan untuk melapor ke Saber Pungli karena pungli itu dianggap masih jauh lebih murah ketimbang mengurus dengan metode reguler. “Kita malah enggak enak karena sudah kenal dekat dengan RT setempat, jadi bayar-bayar aja enggak perlu ngadu lagi, enggak usah usik rezeki orang,” kata warga tersebut.

    Warga Pondok Cabe Ilir lain yang kami temui membenarkan hal itu. Ia bercerita uang itu dimintakan oleh RT untuk dibagi dengan pihak kelurahan setempat. Dia sendiri mengaku mengeluarkan Rp1,5 juta untuk program PTSL ini.

    Ia tak mempermasalahkan pungli tersebut karena kalau mengikuti jalur reguler jumlah uang yang ia keluarkan bisa mencapai Rp15 juta. “Lagipula mana ada sih yang gratis? Yang gratis kan cuma kentut,” katanya sambil terkekeh.

    Sujadih, Ketua RT 05 RW 06 Pondok Cabe Ilir, tak menyangkal ada biaya sekitar ratusan ribu rupiah yang diminta untuk mengurus sertifikat tanah dalam program PTSL. Ia pun tak menutupi kemungkinan ada RT-RT yang menagih hingga Rp1,5 juta.

    Hanya saja, ia berdalih hal itu bersifat sukarela. Uang itu pun dipakai untuk mengupahi orang-orang yang melakukan pengukuran tanah dan lain-lainnya. “Mungkin ada juga yang segitu, yang pasti sifatnya sukarela,” kata Sujadih.

    Munadi, Lurah Pondok Cabe Ilir, mengaku tidak tahu sama sekali perkara pungli sertifikat tanah ini. Munadi menegaskan segala kebijakan yang dikeluarkan selama program PTSL di wilayahnya dilakukan oleh pejabat lurah sebelumnya. “Kalau terkait biaya dan sebagainya, pada saat sertifikat ini dibagikan sama sekali Lurah Munadi kaga menangani. Terhitung Maret sampai Agustus 2018, saya sedang diklat. [Program] itu baru berjalan, saya masuk diklat enam bulan,” jelas Munadi.

    Dari surat edaran yang dikeluarkan lurah sebelumnya, Munadi menjelaskan pengurusan sertifikat tanah dalam program PTSL itu memang gratis. Ia berpendapat warganya sangat menyambut pembagian sertifikat tanah dari pemerintah ini. Selain secara biaya jauh lebih murah, prosesnya juga membutuhkan waktu relatif lebih cepat dibanding metode reguler. Ini sebabnya Munadi tampak agak keberatan perkara ini diungkit ke permukaan. “Jadi bahasa saya, jangan tuh orang dibangun-bangunin. Dalam artian kata dikorek-korek dan sebagainya,” pungkas Munadi. (cnnindonesia)

  • SPBU Sei Jering Tak Patuhi Perpres Terkait Penjualan Premium dengan Jerigen

    SPBU Sei Jering Tak Patuhi Perpres Terkait Penjualan Premium dengan Jerigen

    Riau (SL) – Dalam rangka menertibkan SPBU guna mencukupi kebutuhan BBM bagi masyarakat dan pengguna kendaraan lainnya, terutama pada hari-hari libur dan akhir pekan. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai OPD yang mengawasi SPBU di bidang perdagangan telah menyurati dan mengingatkan para pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan dan dilarang melakukan pengisian jerigen.

    Demikian dikatakan oleh Kadis Kopdagrin Drs Azhar MM CPM, Senin (04/02/2019) malam saat di hubungi media ini terkait antrean panjang yang terjadi di SPBU Sei Jering Teluk Kuantan.

    Dari pantauan dilapangan, pada pukul 20.00 WIB di SPBU Sei Jering ini tampak melakukan pengisian jerigen disaat jam padat kendaraan serta tingginya kebutuhan BBM bagi masyarakat dan pengguna kendaraan. Ditambah lagi, pada Senin malam itu merupakan malam libur peringat Tahun Baru Imlek.

    Antrean yang terjadi tersebut diakibatkan oleh pengisian jerigen, alhasil kendaraan menumpuk hingga keluar kawasan SPBU sampai ke jalan raya. Dengan kondisi demikian, Rina (32) seorang ibu muda sangat menyayangkan hal ini terjadi. “Kalau seperti ini bisa tidak kebagian minyak, jerigen begitu banyak mengantre dari pada kita. Lama menunggu antreannya,” ujarnya, dengan nada kesal.

    Masyarakat berharap, hal ini bisa ditertibkan oleh pemerintah melalui OPD atau instansi terkait. Sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu terkait larangan pengisian BBM ke jerigen.

    Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik atau home industry atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil bengko galian C (pasir-pasir).

    Jika melayani pembelian dengan jerigen, maka SPBU telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik. Bensin dapat terbakar karena panas. Baik itu panas knalpot, udara, dan api. Hal ini juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna.

    Menanggapi hal ini, Kadis Kopdagrin Drs Azhar MM CPM mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada seluruh pemilik SPBU di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. “Kita sudah pernah memberikan surat teguran kepada seluruh pemilik SPBU agar tidak menjual Premium dengan jerigen diluar jam yang sudah ditentukan, terutama pada jam sibuk disaat pemilik kenderaan membutuhkan Premium,” ungkap Azhar.

    Azhar menegaskan, jika tetap membandel akan dilakukan tindakan terhadap SPBU yang melanggar. “Kalau masih terjadi pelanggaran oleh pemilik SPBU maka kita akan memanggil pemilik SPBU bersangkutan sebagai wujud dari pada pengawasan OPD terkait,” jelasnya.

  • Aturan Hibah Bagi Ormas yang Bersumber dari APBD

    Aturan Hibah Bagi Ormas yang Bersumber dari APBD

    Jakarta (SL) – Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada 27 Desember 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

    Dalam Pasal 6 ayat (5) Permendagri ini disebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada:

    badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;

    badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota;

    badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan

    Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

    Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas)  yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Terkait hal itu, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; b. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 11 Januari 2019.

    Tidak Mengikat

    Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengungkapkan pihak-pihak yang mendapatkan Hibah dalam hal ini bagi badan. “Hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan paling sedikit: memiliki kepengurusan di daerah domisili; memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah pemberi Hibah,” ungkap Bahtiar.

    Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:  telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan. “Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” pungkas Bahtiar.

  • Acara Istighosah Kubro Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Diterjang Puting Beliung

    Acara Istighosah Kubro Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Diterjang Puting Beliung

    Jakarta (SL) – Relawan Jokowi-Ma’ruf menggelar Istighosah Kubro Untuk Keselamatan Bangsa dan Pembekalan Relawan Jaringan Kiai Santri Nusantara (JKSN) Pamekasan untuk Pemenangan Jokowi-Makruf Amin.

    Istighosah diselenggarakan di Gedung Islamic Center Pamekasan pada Senin (4/2). Acara itu dihadiri ribuan jamaah dari berbagai kalangan, anak-anak hingga orang tua. Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa diundang sebagai pembicara utama. Dia tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, hujan deras mengiringi kedatangannya. Banser mengawal dan mengamankan sekitarnya.

    Khofifah lalu naik ke panggung, acara akan dimulai. Belum lama Khofifah membuka acara, tiba-tiba, hujan deras disertai angin kencang menggaduhkan suasana. Kencangnya angin membuat air hujan tampias hingga ke dalam gedung.

    Suasana yang mestinya khusyuk berubah jadi kepanikan. Terutama saat hujan deras disertai angin kencang memecahkan 15 kaca gedung. Membuat sejumlah triplek, kayu penyangga bangunan gedung terbang kesana kemari. Suasana semakin histeris saat angin puting beliung kembali memecahkan kaca Gedung Islamic Center Pamekasan di bagian lantai 3. Jamaah semakin panik, berusaha mengamankan diri masing-masing.

    Banser sigap mengamankan Khofifah yang juga Ketua Dewan Penasehat JKSN. Dia dibawa lari ke belakang panggung. Air matanya menetes, Khofifah menangis. Acara yang digelar megah malah dirundung musibah. Istighosah keselamatan diwarnai puting beliung yang menakutkan. Jaringan listrik mati, lampu padam, dan beberapa runtuhan triplek tercecer di area bawah gedung. “Semoga cepat reda. Tadi kami kaget karena ada bunyi seperti sambaran petir,” kata Makhtumah Qodir jamaah pengajian dari Pasean kepada Tribunmadura.

    Khofifah ingin acara tetap dilanjutkan, meski keadaan lampu mati dan beberapa runtuhan triplek tercecer dimana-mana. Khofifah mengambil megaphone lalu mengajak para jamaah untuk masuk ke dalam gedung dan melakukan doa’ bersama. Pengajian pun dilanjutkan dengan pengeras suara seadanya. Khofifah lalu membaca shalawat nariyah sembari mengacungkan jari telunjuk yang melambangkan angka satu. Jamaah diajak mengikutinya.

    Usai berdoa, Khofifah memohon kepada para ulama yang datang, para kiyai dan para jamaah untuk memilih Jokowi-Ma’ruf. “Mari kita berdoa bersama untuk kemangan Jokowi-Maruf, yakin Indonesia akan makmur dan sejahtera,” kata Khofifah melalui megaphone.

  • Tekan Angka Kecelakaan Dijalan, Polres Jakbar Bagikan Helm dan Sticker Kepada Pengendara

    Tekan Angka Kecelakaan Dijalan, Polres Jakbar Bagikan Helm dan Sticker Kepada Pengendara

    Jakarta Barat (SL) – Dalam menekan angka kecelakaan di wilayah Jakarta Barat serta mendukung program Milenial Road Safety Festival yang dicanangkan Korlantas Polri, petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat bersama satuan lalu lintas Jakarta Barat membagi-bagikan helm gratis dan sticker kepada para pengendara kaum milenial yang diketahui memenuhi persyaratan dalam berlalu lintas dalam menggunakan helm di tl slipi palmerah Jakarta Barat, Senin (4/2/2019).

    Para pengendara cukup antusias dan gembira mendapatkan helm gratis dan sticker dari polisi. “Saya kira mau ditilang karena tidak pakai helm. Tidak tahu malah dikasih helm dan sticker. Jika begini, pengendara malu kalau ketahuan tak pakai helm. Semoga ke depannya, pengendara lainnya tertib berlalu lintas,” kata hilda ( 25 ) warga Bogor, salah satu pengendara, setelah mendapat helm gratis dari polisi.

    Pada kegiatan tersebut turut hadir kasat lantas Polres Metro Jakbar AKBP Ganet Sukoco, kasat Binmas Polres Jakbar AKBP Aslan, kapolsek palmerah kompol ade Rosa, kasubbag humas polres jakbar kompol purnomo serta jajaran lalu lintas jakbar.

    Pada kesempatan itu kasat lantas polres jakbar AKBP Ganet sukoco mengatakan, kegiatan tersebut untuk memberikan pesan-pesan tentang tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar, serta untuk mengecilkan pelanggaran berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan berlalu lintas. “Pada acara Milenial Road Safety Festival (MRSF) di Jalan S Parman Slipi, kita bagikan Helm gratis kepada Pengendara motor bagi kaum milenia,” terangnya.

    “Tujuannya, kita berusaha menarik simpati pengguna jalan, supaya tertib berlalu lintas. Yang utama, untuk menekan angka kecelakaan. Karena selama ini, angka kecelakaan cukup tinggi,” katanya.

    Dengan bagi-bagi helm gratis tersebut, memberikan kesadaran kepada para pengguna jalan. “Kita berikan helm gratis. Sembari kita sosialisasi bahwa setiap pengendara wajib menggunakan helm dalam rangka mendukung program Milenial Road Safety Festival ini sebagai puncak nya 31 maret 2019 nanti dimonas yang akan dihadiri oleh Presiden”, ungkapnya. (rls)