Kategori: Nusantara

  • Wartawan Tak Tahu Keluarnya Ahok dari Mako Brimob

    Wartawan Tak Tahu Keluarnya Ahok dari Mako Brimob

    Jakarta (SL) – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok bebas dari hukumannya Kamis ini (24/1). Namun, wartawan dan pendukungnya tak tahu keluarnya Ahok dari Marko Brimob.

    Ada yang bilang, Ahok keluar dari Rutan Cabang Salemba di Mako Berimob, Depok pada pukul 7.30 WIB. Informasi itu disampaikan Caleg DPRD DKI dari PDIP, Ima Mahdiah. Ima pernah menjadi staf Ahok. Sebelumnya dikabarkan, Ahok yang dihukum karena telah menistakan agama keluar penjara pada pukul 8.00 WIB, ada juga yang menyebutkan pukul 10.00 WIB.

    Sejak malam, sudah ada wartawan yang menunggu di depan Mako Berimob, namun tidak melihat Ahok keluar. “Gue curiga dia lewat pintu belakang Mako nih,” kata seorang kameramen TV swasta yang sudah standby sejak pukul 05.30 WIB di Mako Brimob.

    Setelah menghirup udara bebas, Ahok belum diketahui akan menetap dimana. Pantauan di Perumahan Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara yaitu Blok J No. 39, tidak tampak Ahok, dan tidak ada persiapan penyambutan Ahok.

    Di rumah ini, Ahok pernah tinggal bersama keluarga semasa menjabat gubernur dan wagub. Pasca bercerai dengan isri Veronica Tan, rumah itu dikabarkan tidak lagi milik Ahok. Kapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, Ahok tidak akan tinggal di Perumahan Pantai Mutiara, Penjaringan sesudah keluar penjara hari ini. Dan informasi yang beredar, pasca keluar penjara hingga Pemilu serentak 2019 pada 17 April, Ahok akan “bersembunyi” dari wartawan. Ahok akan memilih diam baik soal private dan karir di politik. (net)

  • Ahok Bebas dari Tahanan Mako Brimob

    Ahok Bebas dari Tahanan Mako Brimob

    Jakarta (SL) – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah bebas dari tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Berkas-berkas administrasi pembebasan Ahok diselesaikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta. “Administrasinya kita siapkan di sini,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Andhika Dwi Prasetya, di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (24/1/2019).

    Administrasi tersebut meliputi pencatatan bebasnya Ahok. “Pencatatan pada buku keluar, hanya itu saja,” kata dia. Diketahui, Ahok bebas usai ditahan di Mako Brimob selama setahun delapan bulan.

    Staff Ahok, Ima Mahdiah merahasiakan keberadaan Ahok saat ini. “Ada di satu tempat yang tidak bisa diinfokan,” kata Ima saat dihubungi, Kamis (24/1/2019). Ima ikut menjemput Ahok bersama anak sulung Ahok, Nicholas Sean. Ahok lalu langsung merekam vlog bareng sang anak. “Kita syuting untuk vlog pertama bapak. Jadi per titik bapak keluar sudah kita liput tadi. Nanti tunggu di akun Youtube bapak,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Andhika Dwi Prasetya mengatakan berkas-berkas administrasi pembebasan Ahok diselesaikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta. “Administrasinya kita siapkan di sini,” kata Andhika Dwi Prasetya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (24/1/2019). (metropolis)

  • Layanan RSOB kepada Pasien BPJS Dinilai Mencurigakan

    Layanan RSOB kepada Pasien BPJS Dinilai Mencurigakan

    Batam (SL) – Layanan Rumah Sakit Otorita Batam kepada pasien BPJS dinilai janggal dan mencurigakan. Pasalnya salah satu pasien BPJS, almarhum (AS) umur 10 tahun. AS mengidap penyakit tumor dibagian kepala. Dokter menyarankan harus menjalani operasi untuk pemasangan slang penyalur darah, sebelum dilakukan tindakan operasi pengangkatan tumor di kepala AS.

    Nasib tak bisa terakkan AS ahirnya dipanggil sang Khalik kepangkuan-Nya, namun dalam proses tindakan medis di Rumah Sakit BP Batam, pasien BPJS ini, dikenakan biaya pembelian slang sebesar Rp 9 juta rupiah. Anehnya, oknum dokter miminta keluarga pasien untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak menuntut BPJS. Hal itu dialami keluarga pasien BPJS belum lama ini saat mendapat tindakan operasi pemasangan selang di kepala AS.

    Dokter Gumar Jaya Saleh SpBS spesialis bedah saraf, yang menangani pasien tersebut saat ditanyakan terkait anjuran dan permintaan keluarga pasien untuk penandatanganan surat perjanjian, agar tidak menuntut BPJS, terkait pembelian slang dengan membayar uang cash sebesar Rp 9 juta rupiah.

    Menurut dokter Umar bahwa hal itu, sesuai dengan layanan RSOB dan bisa langsung ditanyakan kepada Manegement RSOB. “Saya hanya bekerja disini atas nama Manegement Rumah Sakit Otorita Batam, jadi setiap tindakan dan prosedur administrasi yang kita lakukan sesuai dengan anjuran Manegement,” jelas Gumar saat dijumpai diruangannya, Kamis 24 Januari 2018.

    Sementara itu, Dokter Candra, Direktur Pelayanan Rumah Sakit Otorita Batam mengatakan, hal tersebut adalah tindakan yang memiliki konsekuensi, dan pada saat itu kemungkinan barangnya tidak ada, sehingga diambil tindakan untuk pembelian selang dananya dari pasien, dengan bukti penandatangan tidak menuntut BPJS. “Kita tidak mengatakan biayanya tidak ditanggung BPJS. Akan tetapi mungkin saat itu barangnya tidak ada, mangkanya keluarga pasien diminta membeli kalau mau dengan menandatangani tidak menuntut BPJS, yah kalau tidak mau menandatangani, yah paling kita serahkan ke Dokter spesialis atau dirujuk ngitu,” ungkap candra.

    Saat ditanya terkait tindakan yang dilakukan oleh pihak RSOB meminta keluarga pasien untuk membeli barang dengan biaya sendiri, sementara pasien adalah peserta kartu berobat yang dibiayai BPJS yang seharusya gratis dan dibiayai BPJS, Candra mengatakan hal tersebut adalah permintaan dari BPJS, dan pihaknya cukup menunjukkan tanda tangan perjanjian keluarga pasien tidak menuntut BPJS. “Kita memang disalahkan pihak BPJS jika meminta Pasien membeli barang dengan biaya pribadi, makanya kita tunjukkan perjanjian dengan keluarga pasien, dan ini biasanya keluarga pasien mengerti dan setuju. Namun pihak ketiga yang biasanya mengadu ke BPJS, sementara keluarga pasien tidak ada masalah,” terang Candra kepada Silabuskepri.co.id. saat dijumpai diruangannya.

    Sampai berita ini dikirim, pihak Dinas Kesehatan dan BPJS Kota Batam belum bisa dimintai keterangan. (silabuskepri)

  • Mahfud MD Angkat Suara Terkait Batalnya Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

    Mahfud MD Angkat Suara Terkait Batalnya Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

    Jakarta (SL) – Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir batal menikmati udara bebas. Setelah sejumlah persyaratan yang ditentukan gagal dipenuhi sesuai batas waktu.

    Pro kontra dengan pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang mengumumkan pembebasan Ba’asyir, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Dilansir oleh awak media Kabartoday, hal itu ia sampaikan melalui acara Kabar Petang tvOne, Kamis (24/1/2019).

    Mahfud MD menyebut, seharusnya dari awal, penasehat hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tidak boleh mengumumkan kabar ini. “Saya kira, dalam kasus ini, pertama kenapa harus Yusril yang mengumumkan, harusnya kan dia tidak boleh,” kata Mahfud MD lewat telewicara. “Dia itu penasehat pak Jokowi, bukan penasehat presiden, seumpama pun dia penasehat presiden, seharusnya tidak boleh kalau bicara pembebasan bersyarat itu, karena menurut Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan, itu harusnya dilakukan oleh Menkumham atau Dirjem Kemasyarakatan, itu jelas,” ujar Mahfud MD.

    prof. Yusril Ihza Mahendra

    Mahfud MD juga menilai, sebenarnya Jokowi tidak mengatakan setuju. “Kalau kita lihat, pak Jokowi itu kalau ditanya selalu diawali kata ‘Iya, iya’, iya-iya itu berarti bertanya, bukan setuju.”

    Menurut Mahfud, kata-kata demi kemanusian yang dilontarkan presiden juga masih dipertimbangkan, bukan langsung dibebaskan. Terkait batal bebasnya Abu Bakar Ba’asyir, tim kuasa hukum menagih janji pemerintah. Pihaknya juga membantah Abu Bakar Ba’asyir menolak tanda tangan setia pada NKRI dan Pancasila. “Jelaskan saja, tidak mau tanda tangan itu kejadiannya kapan? Itu yang selalu ditanya ustaz,” kata kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir Mahendradatta.

    Diberitakan sebelumnya, Abu Bakar Ba’asyir batal dibebaskan karena sejumlah pertimbangan. Ba’asyir tidak mampu memenuhi syarat sesuai ketentuan bebas bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

    Terdapat empat syarat untuk pemenuhan bebas bersyarat, satu di antaranya yakni menjalani dua per tiga masa pidana. Semantara Abu Bakar Ba’asyir telah memenuhi syarat tersebut, di mana masa pidananya 15 tahun dan hingga kini telah menjalani masa tahanan 9 tahun.

    Sedangkan untuk tiga syarat lainnya termasuk menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI dan Pancasila secara tertulis, Abu Bakar Ba’asyir enggan menandatangani, ia berdalih hanya akan setia pada ajaran Islam, tidak lainnya. (kabartoday)

  • Polda Banten Jalin Sinergi Dengan PWI Provinsi Banten

    Polda Banten Jalin Sinergi Dengan PWI Provinsi Banten

    Banten (SL)-Dalam rangka meningkatkan tali silaturahmi dengan insan pers, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si, diwakili Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edi Sumardi beserta jajaran melakukan kunjungan (visit humas) ke Kantor PWI Provinsi Banten Jalan Jendral Sudirman Serang. Kamis (24/01).

    Hadir dalam kegiatan, sekretaris PWI Provinsi Banten Cahyono Adi, Ketua Bidang Organisasi, Rian Nopandra, Ketua Bidang Kesra, Lesman Bangun, Wakil Sekretaris Heny Murniati, Ketua Seksi Radio, Nasrudin, Ketua Seksi Hukum dan Ham, Ahmad Suryadi, Ketua PWI Kabupaten Serang Wisnu Anggoro dan Ketua PWI Unit Kerja Kota Serang,Teguh Akbar Idham,

    Kedatangan Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH disambut langaung oleh Sekjen PWI Provinsi Banten Cahyono Adi mewakili Ketua PWI Banten. “Kami mewakili pimpinan Polda Banten mengucapkan terimakasih atas sambutan dalam kedatangan kami ini dengan program Visit Humas,” ujar Kabid Humas.

    Dijelaskan Kabid Humas bahwasanya sinergitas antara Polda dan PWI sangat diperlukan untuk saat ini. Tidak hanya bekerjasama tentang jurnalistik saja, kegiatan berolahraga bersama ataupun kegiatan sosial bersama bisa dilakukan.

    “Buat kawan-kawan PWI ketahui bersama, bahwasanya selama ini kerjasama antara Polda Banten dengan Insan Pers khususnnya PWI sudah berjalan dengan baik. Saya harapkan kedepannya kerjasama ini terus berjalan seperti apa adanya,” tukas mantan Wakapolresta Pekanbaru ini.

    Sekjen PWI Provinsi Banten, Cahyono Adi menyambut baik atas kunjungan Kabid Humas ke PWI Banten. Menurutnya melalui kunjungan tersebut bisa dijadikan momentum untuk meningkatkan sinergitas antara kepolisian dan PWI. “Apalagi hubungan polisi dengan wartawan melalui PWI ini kan tidak bisa dipisahkan. Karena itu saya berharap kerjasama ini bisa berlangsung baik,” katanya.

    Cahyono Adi menambahkan, sejauh ini pekerjaan Humas di lembaga pemerintahan dan lembaga tinggi negara di daerah diakui masih perlu terus didorong agar lebih baik. Sehingga kinerja dari pimpinan lembaga pemerintah seperti kepolisian bisa diinformasikan secara luas oleh semua media.

    “Di PWI ini kan ada berbagai kalangan media, ada televisi, radio, wartawan cetak dan elektronik. Sementara saat ini Humas itu masih menyampaikan rilis kegiatan di institusinya hanya rilis dengan foto. wartawan radio dan televisi belum mendapat porsi yang optimal, untuk bahan pemberitaan,” pungkasnya seraya berharap hal tersebut menjadi perhatian humas Polda Banten. (Ahmad Suryadi)

  • Kepala BNPT : Abu Bakar Baasyir Tidak Mau Ikut Deradikalisasi

    Kepala BNPT : Abu Bakar Baasyir Tidak Mau Ikut Deradikalisasi

    Jakarta (SL) – Kepala BNPT Suhardi Alius mengatakan Abu Bakar Baasyir tidak pernah mau mengikuti program deradikalisasi yang dilakukan oleh lembaganya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

    Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia kasus terorisme (napiter) itu memiliki pandangan sendiri sehingga selalu ogah mengikuti program deradikalisasi. “Dia (Ustaz Baasyir) tidak mau ikut deradikalisasi karena bertentangan (dengan keyakinannya),” kata Suhardi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1).

    Hal ini kata dia berbeda jauh dengan Napiter lain bersedia mengikuti program deradikalisasi yang dilakukan BNPT. “Napiter yang lain masih ikut untuk mendapatkan pencerahan,” pungkas Suhardi. (net)

  • Diduga Penyebab Longsor Aktivitas Tambang PT ABN Dihentikan

    Diduga Penyebab Longsor Aktivitas Tambang PT ABN Dihentikan

    Jakarta (SL) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) memberi sanksi tegas pada perusahaan tambang batubara PT Adimitri Baratama Nusantara (ABN) terkait dugaan penyebab tanah longsor di RT 09 Kampung Jawa, Sangasanga, Kutai Kartanegara.

    Dikatakan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widi Heranata, dalam surat bernomor 541/5602/II-Minerba perihal pascakejadian longsor Pit 1 West, Dinas ESDM menyampaikan laporan kejadian berbahaya longsor di Pit 1 West dan menyikapinya. Kejadian tersebut mengakibatkan terputusnya jalan trans Kecamatan Sangasanga dengan kecamatan Muara Jawa dan menghanyutkan lima rumah.

    Widi menegaskan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas untuk perusahaan tersebut melalui 4 tuntutan.

    Tuntutan pertama adalah keputusan menghentikan sementara aktivitas tambang di PT ABN.

    Kedua, perusahaan juga diperintahkan untuk segera melakukan tindakan agar longsoran tak meluas, lalu melakukan pengamanan pada area yang terdampak longsoran dan melakukan evakuasi kepada masyarakat yang berada di area.

    Ketiga, PT ABN diminta mengintensifkan monitoring terhadap lereng-lereng penambangan dan disposal untuk upaya pencegahan terjadinya kelongsoran.

    Keempat, wajib melaksanakan prinsip kaidah teknik pertambangan yang baik dan tetap mengacu pada dokumen studi kelayakan dan dokumen lingkungan. “Poin-poinnya, yang utama adalah menghentikan kegiatan penambangan pada PT ABN di Pit 1 West dan melakukan penimbunan kembali. Sanksi ini adalah sanksi tegas dan harus dilaksanakan karena ada musibah akibat aktivitas tambang,” pungkas Widi. (kompas)

  • Mantan Dirut Bank Century Bebas Bersyarat

    Mantan Dirut Bank Century Bebas Bersyarat

    Jakarta (SL) – Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular mendapat bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 10 dari total 21 tahun hukuman penjaranya. Total remisi yang didapat Robert ialah 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan. “Total perolehan remisi 74 bulan, 110 hari,” kata Kabag Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto kepada detikcom, Jumat (21/12/2018).

    Ade menyebut Robert divonis 21 tahun penjara dalam 4 kasus, yaitu vonis 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua. Berikutnya, dia juga divonis bersalah dalam 2 kasus pencucian uang, yakni masing-masing 1 tahun dan 1 tahun serta denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

    Pembebasan bersayarat Robert itu, menurut Ade, diajukan oleh Lapas Cipinang sesuai usulan nomor W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017.

    Pembebasan bersyarat Robert disebut harusnya dimulai pada 18 Mei 2018, namun dia harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018. “Robert Tantular telah menjalani subsider kurungan 14 bulan karena tidak membayar denda pada perkara pertamanya sebesar Rp 100 miliar dan perkara keduanya sebesar Rp 10 miliar, terhitung mulai 18 Mei 2017 sampai dengan 12 Juli 2018,” ujar Ade.

    Robert kemudian membayar denda perkara keempatnya senilai Rp 2,5 miliar pada Juli 2018 hingga tidak harus menjalani subsider kurungan 3 bulan. Dia akhirnya menjalani bebas bersyaratnya mulai 25 Juli 2018 lalu. “Dibebaskan dari kurungan untuk menjalani pembebasan bersyarat sampai dengan 11 Juli 2024. Selama pembebasan bersyarat diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dan dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Bogor,” ucapnya.

    Dia menyatakan pembebasan bersyarat itu telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Ade juga menjelaskan sejumlah syarat bagi narapidana yang berhak mendapat pembebasan bersyarat. “Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, berkelakuan baik selama menjalani pidana, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, masyarakat dapat menerima program pembinaan,” tutur Ade. (faktakini)

  • Wakil Bupati Trenggalek yang Dikabarkan Hilang Ternyata Keliling Eropa

    Wakil Bupati Trenggalek yang Dikabarkan Hilang Ternyata Keliling Eropa

    Jawa Timur (SL) – Wakil Bupati Trenggalek, M Nur Arifin, yang dikabarkan menghilang selama 10 hari belakangan ini, mendadak muncul di acara Istighosah dan Ijazah Kubro di Stadion Menak Sopal Trenggalek, yang dihadiri calon Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Selasa (22/1/2019) pagi.

    Saat ditanya mengenai keberadaannya selama 10 hari tersebut Gus Ipin, panggilan akrab M Nur Arifin, terlihat sangat santai dan menjawab secara berseloroh. “Katanya, Pak Bupati (Bupati Trenggalek Emil Dardak), ada kontak batin dengan saya. Aku yo mbatin ae (saya juga membatin saja),” ucapnya.

    Saat dikerjar soal keberadaannya selama menghilang, lagi-lagi Gus Ipin menjawab santai. “Biasanya nggak ketemu dua minggu saja tidak dicari. Biasanya nggak ditanyai, sekarang kok ditanyai,” ucapnya.

    Ditanya soal sanksi yang akan dijatuhkan Gubernur Jawa Timur, Gus Ipin hanya bilang, “Alhamdulillah.” Dikatakan, sanksi itu akan dihadapi dengan senyuman. Menurutnya semua sudah ada prosedurnya, dan Gubernur pasti akan memutus secara bijaksana. “Bupati dan Gubernur (Gubernur Jawa Timur Soekarwo) sudah memberikan pernyataan. Tidak elok saya yang hanya wakil bupati ikut memberi pernyataan,” katanya.

    Kehadiran Gus Ipin dalam acara di Stadion Menak Sopal sempat menyita perhatian publik. Ia sempat menyapa calon KH Ma’ruf Amin. “Terima kasih atas kedatangan cucu ulama besar garis keilmuan NU, dari Mbah Nawawi. Kita juga diijazahi, diakui sebagai murid Syekh Nawawi. Harapannya beliau terus sehat, bisa mengemong umat sebagai apapun. Misal sebagai wapres juga diijabahi terkabul biar bisa ngayomi umat semuanya,” ujar Gus Ipin.

    Dalam akun Instagram-nya Gus Ipin memberi penjelasan soal keberadaannya selama ini. Ia ternyata menghadiri sebuah acara di London, Inggris, bertajuk Public Lecture: How Big Data Affect the Future of Democracy: Case of Indonesia.

    Berlangsung di Djamal Lecture Theatre, SOAS, University of London, Bloomsbury London, acara ini diselenggarakan oleh Soas Indonesian Society. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjamitko menjadi pembicara pada acara yang berlangsung pada Sabtu (12/1) silam.

    Gus Ipin menyampaikan apresiasi kepada para aktivisis Indonesia yang hadir, di antaranya warga asal Trenggalek. “Terima kasih untuk para cendekiawan Indonesia yang beruntung menjadi sebagian kecil masyarakat Indonesia yang bisa “study overseas”, salah satunya @ratihtwi wanita asal Trenggalek yang membukakan mata saya akan optimisme Trenggalek ke depan,” kata Gus Ipin di akun @avinml miliknya.

    Bukan perjalanan dinas

    Ia menjelaskan kehadirannya itu merupakan rangkaian perjalannya di Eropa selama sepekan. Gus Ipin mengakui perjalanan itu bukan perjalanan dinas. “Ini sebagian perjalanan saya dari tanggal 11-19 di Eropa. Bukan perjalanan dinas tapi inisiatif pribadi menggunakan biaya pribadi,” katanya.

    Bertemu banyak cendekiawan, membuatnya semakin optimistis untuk mendorong Trenggalek lebih baik lagi. “Saya sadar bukan siapa-siapa dan tidak punya kemampuan apa-apa untuk membawa perubahan. Tetapi bertemu mereka dan melihat dunia luar memberi tambahan energi untuk saya. Dan saya percaya silaturahmi dengan mereka bisa memberikan manfaat untuk Indonesia kedepan,” ulasnya.

    Tak ketinggalan, ia juga menyampaikan permintaan maaf, khususnya kepada masyarakat Trenggalek, atas munculnya pemberitaan negatif atas kepergiannya tersebut. Secara bersoloroh, ia membenarkan telah diculik, namun diculik istrinya, Novita Mochammad. “Mohon maaf juga atas semua berita yang meresahkan masyarakat, bahkan ada yang khawatir dikira saya diculik, haha. Iya, diculik istri saya @novitamochamad,” katanya.

    Ia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah melakukan mekanisme terkait kepergiannya. “Adapun mekanisme birokrasi sudah dijalankan secara tepat oleh pemkab beserta seluruh jajaran merespon kepergian saya,” ungkapnya.

    Terakhir, ia mengajak masyarakat yang merindukannya untuk bertemu dengannya di acara Istighotsah Kubro di Stadion Minak Trengalek. “Yang kangen-kangen pagi ini silahkan merapat kita Istigosah bersama di Std. Menak Sopaal ya! Merdeka! (Ps: Please gak usah komen bahasa inggrisnya belepotan, hehe. cc moderator @moch_achir),” pungkasnya. (tribun)

  • Polisi Kecolongan Ribuan Pelamar Kerja Dipungut Biaya Pendaftaran di Job Fair

    Polisi Kecolongan Ribuan Pelamar Kerja Dipungut Biaya Pendaftaran di Job Fair

    Sumatera Utara (SL) – Ribuan  pencari kerja mendatangi kegiatan  job fair yang diselenggarakan Jobforcareer.co.id  yang digelar sejak tanggal (21-22) di Hotel Tiara Medan, selasa(22/1/2019)

    Usia mereka tergolong muda, penuh semangat dan berjuta harapan, berbondong-bondong menghampiri panitia hanya untuk mendaftar dan menyerahkan uang senilai Rp 35.000 setiap berkas, agar diizinkan mengisi formulir pendaftaran untuk diproses lebih lanjut dan berharap dapat kerja.

    Padahal, kutipan itu sangat bertentangan dengan aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI sudah menyiapkan sanksi bagi penyelenggara bursa pemeran kerja atau job fair yang ketahuan memungut biaya dari pencari kerja.

    Sanksi itu tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 39 Tahun 2016 tentang Penempatan, Sanksi kepada penyelenggara job fair nakal terdiri dari tiga tahap. Mulai dari,  pemberian surat peringatan  Direktorat Jenderal Kemenaker, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, atau Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Dalam masa sanksi administrasi itu, penyelengara job fair diminta untuk memenuhi sejumlah kewajiban yang diberikan oleh Kemenaker.

    Berikutnya,bila sejumlah kewajiban, Kemenaker akan memberhentikan kegiatan penyelenggara job fair mulai dari pemberhentian sementara, sebagian, bahkan seluruh kegiatan. Sanksi tegas akan langsung diberikan bila penyelenggara job fair tetap nakal. Sanksi tersebut yakni pencabutan izin usaha atau pencabutan tanda daftar.

    Kemudian, larangan memungut biaya dari pencari kerja sesuai dengan Konvensi International Labour Organisation (ILO) Nomor 88 tahun 2002 yang telah diratifikasi oleh Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja.

    Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002, menyatakan dengan tegas bahwa kerja sama lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja dan perusahaan jasa penempatan tenaga kerja swasta tidak bertujuan mencari laba. Selain itu, larangan penyelanggara job fair memungut biaya dari pencari kerja juga sesuai dengan Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama terkait Bab Penempatan Tenaga Kerja.

    Sementara pantauan Harian Orbit,selasa(22/1/2019)menurut pengakuan para pencari kerja,mereka terpaksa dan harus menyetorkan uang agar bisa mengisi formulir berikutnya. “Wajiblah setor Rp 35.000,kalau tidak mana dikasih formulirnya.itupun belum ada kepastian kapan kami akan dipanggil, padahal kami harus rela antri panjang, belum lagi panitianya sombong sekali,”ujar Tiana Napitupulu lulusan SMK warga Medan kepada Orbit.

    Selanjutnya,menurut Desi warga Sei Mencirim Sunggal yang juga peserta pencari kerja,mengaku kecewa terhadap Pemerintahan Sumatera Utara yang harusnya menjamin kesejahteraan warganya, seolah ada pembiaran oleh pihak swasta dengan segala cara mencari keuntungan dari pencari kerja, sudah jelas melanggar aturan. “Seharusnya Pemerintah menyiapkan lapangan kerja kepada masyarakat, kalau dihitung-hitung dari semalam sampai saat ini yang mengisi formulir bisa mencapai sekitar 3.000 orang,bayangkan jika dikali Rp 35.000,lumayanlah,”ungkap Desi meminta penegak hukum ,kususnya tim saber pungli jangan cuma duduk-duduk saja.

    Sementara ,Rudi sebagai pihak penyelenggara saat dilokasi Jobforcareer.co.id ketika dikonfirmasi wartawan  bahwa pengutipan uang daftar senilai Rp 35.000.adalah bentuk pungli yang bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002. “Saya hanya karyawan, tidak bisa memberikan keterangan, langsung saja sama pimpinan, “elaknya sambil menerima berkas formulir bukti pembayaran.

    Selanjutnya, pihak Disnaker Pemprov Sumatera Utara  setelah mengetahui  adanya penyelanggara job fair memungut biaya dari pencari kerja ,seketika langsung  sidak lapangan dan memanggil pihak penyelenggara untuk dimintai keterangan. “Masih kita proses,akan kita kembangkan.ini sudah jelas melanggar aturan,”ujar Puspa didampingi pengawas Disnaker Sumut. (target24jamnews)