Kategori: Nusantara

  • Dalam Tiga Hari Belakangan, Gunung Agung Intensif Meletus

    Dalam Tiga Hari Belakangan, Gunung Agung Intensif Meletus

    Bali (SL) – Selama tiga hari belakangan, Gunung Agung intensif meletus. Hari ini, Gunung Agung kembali erupsi. Gunung setinggi 3.142 mdpl yang terletak di Kabupaten Karangasem itu erupsi pada pukul 03.18 Wita dini hari, Rabu (23/1/2019).

    Namun, tinggi kolom abu tidak teramati karena puncak Gunung Agung tertutup kabut. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 23 mm dan durasi sekitar 1 menit 56 detik.

    Dalam laporan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang disusun petugas pengamatan di Pos Pengamatan Gunung Api Agung, Wahyu Ardi Setiawan pada periode pukul 00.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita, cuaca mendung dan hujan. Angin bertiup lemah hingga sedang ke arah timur. Suhu udara 21-24 °C, kelembaban udara 88-91 %, dan tekanan udara 0-0 mmHg.

    Secara visual gunung kabut 0-II hingga kabut 0-III. Asap kawah tidak teramati. Dari aspek kegempaan, terjadi letusan satu kali, hembusan satu kali dan vulkanik dangkal satu kali. Saat ini, Gunung Agung berada level III atau siaga.

    PVMBG merekomendasikan kepada masyarakat di sekitar Gunung Agung dan pendaki, pengunjung, wisatawan agar tidak berada, tidak melakukan pendakian, dan tidak melakukan aktivitas apa pun di zona perkiraan bahaya yaitu di seluruh areal dalam radius 4 kilometer dari kawah puncak Gunung Agung.

    Zona perkiraan bahaya sifatnya dinamis dan terus dievaluasi dan dapat diubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan Gunung Agung yang paling aktual atau terbaru.

    Masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di sekitar aliran-aliran sungai yang berhulu di Gunung Agung agar mewaspadai potensi ancaman bahaya sekunder berupa aliran lahar hujan yang dapat terjadi terutama pada musim hujan dan jika material erupsi masih terpapar di areal puncak. Areal landaan aliran lahar hujan mengikuti aliran-aliran sungai yang berhulu di Gunung Agung. (liputan6)

  • Diduga Penyebab Longsor Aktivitas Tambang PT ABN Dihentikan

    Diduga Penyebab Longsor Aktivitas Tambang PT ABN Dihentikan

    Jakarta (SL) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) memberi sanksi tegas pada perusahaan tambang batubara PT Adimitri Baratama Nusantara (ABN) terkait dugaan penyebab tanah longsor di RT 09 Kampung Jawa, Sangasanga, Kutai Kartanegara.

    Dikatakan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widi Heranata, dalam surat bernomor 541/5602/II-Minerba perihal pascakejadian longsor Pit 1 West, Dinas ESDM menyampaikan laporan kejadian berbahaya longsor di Pit 1 West dan menyikapinya. Kejadian tersebut mengakibatkan terputusnya jalan trans Kecamatan Sangasanga dengan kecamatan Muara Jawa dan menghanyutkan lima rumah.

    Widi menegaskan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas untuk perusahaan tersebut melalui 4 tuntutan.

    Tuntutan pertama adalah keputusan menghentikan sementara aktivitas tambang di PT ABN.

    Kedua, perusahaan juga diperintahkan untuk segera melakukan tindakan agar longsoran tak meluas, lalu melakukan pengamanan pada area yang terdampak longsoran dan melakukan evakuasi kepada masyarakat yang berada di area.

    Ketiga, PT ABN diminta mengintensifkan monitoring terhadap lereng-lereng penambangan dan disposal untuk upaya pencegahan terjadinya kelongsoran.

    Keempat, wajib melaksanakan prinsip kaidah teknik pertambangan yang baik dan tetap mengacu pada dokumen studi kelayakan dan dokumen lingkungan. “Poin-poinnya, yang utama adalah menghentikan kegiatan penambangan pada PT ABN di Pit 1 West dan melakukan penimbunan kembali. Sanksi ini adalah sanksi tegas dan harus dilaksanakan karena ada musibah akibat aktivitas tambang,” pungkas Widi. (kompas)

  • Mantan Dirut Bank Century Bebas Bersyarat

    Mantan Dirut Bank Century Bebas Bersyarat

    Jakarta (SL) – Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular mendapat bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 10 dari total 21 tahun hukuman penjaranya. Total remisi yang didapat Robert ialah 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan. “Total perolehan remisi 74 bulan, 110 hari,” kata Kabag Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto kepada detikcom, Jumat (21/12/2018).

    Ade menyebut Robert divonis 21 tahun penjara dalam 4 kasus, yaitu vonis 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua. Berikutnya, dia juga divonis bersalah dalam 2 kasus pencucian uang, yakni masing-masing 1 tahun dan 1 tahun serta denda Rp 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

    Pembebasan bersayarat Robert itu, menurut Ade, diajukan oleh Lapas Cipinang sesuai usulan nomor W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017.

    Pembebasan bersyarat Robert disebut harusnya dimulai pada 18 Mei 2018, namun dia harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018. “Robert Tantular telah menjalani subsider kurungan 14 bulan karena tidak membayar denda pada perkara pertamanya sebesar Rp 100 miliar dan perkara keduanya sebesar Rp 10 miliar, terhitung mulai 18 Mei 2017 sampai dengan 12 Juli 2018,” ujar Ade.

    Robert kemudian membayar denda perkara keempatnya senilai Rp 2,5 miliar pada Juli 2018 hingga tidak harus menjalani subsider kurungan 3 bulan. Dia akhirnya menjalani bebas bersyaratnya mulai 25 Juli 2018 lalu. “Dibebaskan dari kurungan untuk menjalani pembebasan bersyarat sampai dengan 11 Juli 2024. Selama pembebasan bersyarat diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dan dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Bogor,” ucapnya.

    Dia menyatakan pembebasan bersyarat itu telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Ade juga menjelaskan sejumlah syarat bagi narapidana yang berhak mendapat pembebasan bersyarat. “Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, berkelakuan baik selama menjalani pidana, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, masyarakat dapat menerima program pembinaan,” tutur Ade. (faktakini)

  • Wakil Bupati Trenggalek yang Dikabarkan Hilang Ternyata Keliling Eropa

    Wakil Bupati Trenggalek yang Dikabarkan Hilang Ternyata Keliling Eropa

    Jawa Timur (SL) – Wakil Bupati Trenggalek, M Nur Arifin, yang dikabarkan menghilang selama 10 hari belakangan ini, mendadak muncul di acara Istighosah dan Ijazah Kubro di Stadion Menak Sopal Trenggalek, yang dihadiri calon Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Selasa (22/1/2019) pagi.

    Saat ditanya mengenai keberadaannya selama 10 hari tersebut Gus Ipin, panggilan akrab M Nur Arifin, terlihat sangat santai dan menjawab secara berseloroh. “Katanya, Pak Bupati (Bupati Trenggalek Emil Dardak), ada kontak batin dengan saya. Aku yo mbatin ae (saya juga membatin saja),” ucapnya.

    Saat dikerjar soal keberadaannya selama menghilang, lagi-lagi Gus Ipin menjawab santai. “Biasanya nggak ketemu dua minggu saja tidak dicari. Biasanya nggak ditanyai, sekarang kok ditanyai,” ucapnya.

    Ditanya soal sanksi yang akan dijatuhkan Gubernur Jawa Timur, Gus Ipin hanya bilang, “Alhamdulillah.” Dikatakan, sanksi itu akan dihadapi dengan senyuman. Menurutnya semua sudah ada prosedurnya, dan Gubernur pasti akan memutus secara bijaksana. “Bupati dan Gubernur (Gubernur Jawa Timur Soekarwo) sudah memberikan pernyataan. Tidak elok saya yang hanya wakil bupati ikut memberi pernyataan,” katanya.

    Kehadiran Gus Ipin dalam acara di Stadion Menak Sopal sempat menyita perhatian publik. Ia sempat menyapa calon KH Ma’ruf Amin. “Terima kasih atas kedatangan cucu ulama besar garis keilmuan NU, dari Mbah Nawawi. Kita juga diijazahi, diakui sebagai murid Syekh Nawawi. Harapannya beliau terus sehat, bisa mengemong umat sebagai apapun. Misal sebagai wapres juga diijabahi terkabul biar bisa ngayomi umat semuanya,” ujar Gus Ipin.

    Dalam akun Instagram-nya Gus Ipin memberi penjelasan soal keberadaannya selama ini. Ia ternyata menghadiri sebuah acara di London, Inggris, bertajuk Public Lecture: How Big Data Affect the Future of Democracy: Case of Indonesia.

    Berlangsung di Djamal Lecture Theatre, SOAS, University of London, Bloomsbury London, acara ini diselenggarakan oleh Soas Indonesian Society. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjamitko menjadi pembicara pada acara yang berlangsung pada Sabtu (12/1) silam.

    Gus Ipin menyampaikan apresiasi kepada para aktivisis Indonesia yang hadir, di antaranya warga asal Trenggalek. “Terima kasih untuk para cendekiawan Indonesia yang beruntung menjadi sebagian kecil masyarakat Indonesia yang bisa “study overseas”, salah satunya @ratihtwi wanita asal Trenggalek yang membukakan mata saya akan optimisme Trenggalek ke depan,” kata Gus Ipin di akun @avinml miliknya.

    Bukan perjalanan dinas

    Ia menjelaskan kehadirannya itu merupakan rangkaian perjalannya di Eropa selama sepekan. Gus Ipin mengakui perjalanan itu bukan perjalanan dinas. “Ini sebagian perjalanan saya dari tanggal 11-19 di Eropa. Bukan perjalanan dinas tapi inisiatif pribadi menggunakan biaya pribadi,” katanya.

    Bertemu banyak cendekiawan, membuatnya semakin optimistis untuk mendorong Trenggalek lebih baik lagi. “Saya sadar bukan siapa-siapa dan tidak punya kemampuan apa-apa untuk membawa perubahan. Tetapi bertemu mereka dan melihat dunia luar memberi tambahan energi untuk saya. Dan saya percaya silaturahmi dengan mereka bisa memberikan manfaat untuk Indonesia kedepan,” ulasnya.

    Tak ketinggalan, ia juga menyampaikan permintaan maaf, khususnya kepada masyarakat Trenggalek, atas munculnya pemberitaan negatif atas kepergiannya tersebut. Secara bersoloroh, ia membenarkan telah diculik, namun diculik istrinya, Novita Mochammad. “Mohon maaf juga atas semua berita yang meresahkan masyarakat, bahkan ada yang khawatir dikira saya diculik, haha. Iya, diculik istri saya @novitamochamad,” katanya.

    Ia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah melakukan mekanisme terkait kepergiannya. “Adapun mekanisme birokrasi sudah dijalankan secara tepat oleh pemkab beserta seluruh jajaran merespon kepergian saya,” ungkapnya.

    Terakhir, ia mengajak masyarakat yang merindukannya untuk bertemu dengannya di acara Istighotsah Kubro di Stadion Minak Trengalek. “Yang kangen-kangen pagi ini silahkan merapat kita Istigosah bersama di Std. Menak Sopaal ya! Merdeka! (Ps: Please gak usah komen bahasa inggrisnya belepotan, hehe. cc moderator @moch_achir),” pungkasnya. (tribun)

  • Polisi Kecolongan Ribuan Pelamar Kerja Dipungut Biaya Pendaftaran di Job Fair

    Polisi Kecolongan Ribuan Pelamar Kerja Dipungut Biaya Pendaftaran di Job Fair

    Sumatera Utara (SL) – Ribuan  pencari kerja mendatangi kegiatan  job fair yang diselenggarakan Jobforcareer.co.id  yang digelar sejak tanggal (21-22) di Hotel Tiara Medan, selasa(22/1/2019)

    Usia mereka tergolong muda, penuh semangat dan berjuta harapan, berbondong-bondong menghampiri panitia hanya untuk mendaftar dan menyerahkan uang senilai Rp 35.000 setiap berkas, agar diizinkan mengisi formulir pendaftaran untuk diproses lebih lanjut dan berharap dapat kerja.

    Padahal, kutipan itu sangat bertentangan dengan aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI sudah menyiapkan sanksi bagi penyelenggara bursa pemeran kerja atau job fair yang ketahuan memungut biaya dari pencari kerja.

    Sanksi itu tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 39 Tahun 2016 tentang Penempatan, Sanksi kepada penyelenggara job fair nakal terdiri dari tiga tahap. Mulai dari,  pemberian surat peringatan  Direktorat Jenderal Kemenaker, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, atau Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Dalam masa sanksi administrasi itu, penyelengara job fair diminta untuk memenuhi sejumlah kewajiban yang diberikan oleh Kemenaker.

    Berikutnya,bila sejumlah kewajiban, Kemenaker akan memberhentikan kegiatan penyelenggara job fair mulai dari pemberhentian sementara, sebagian, bahkan seluruh kegiatan. Sanksi tegas akan langsung diberikan bila penyelenggara job fair tetap nakal. Sanksi tersebut yakni pencabutan izin usaha atau pencabutan tanda daftar.

    Kemudian, larangan memungut biaya dari pencari kerja sesuai dengan Konvensi International Labour Organisation (ILO) Nomor 88 tahun 2002 yang telah diratifikasi oleh Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja.

    Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002, menyatakan dengan tegas bahwa kerja sama lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja dan perusahaan jasa penempatan tenaga kerja swasta tidak bertujuan mencari laba. Selain itu, larangan penyelanggara job fair memungut biaya dari pencari kerja juga sesuai dengan Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama terkait Bab Penempatan Tenaga Kerja.

    Sementara pantauan Harian Orbit,selasa(22/1/2019)menurut pengakuan para pencari kerja,mereka terpaksa dan harus menyetorkan uang agar bisa mengisi formulir berikutnya. “Wajiblah setor Rp 35.000,kalau tidak mana dikasih formulirnya.itupun belum ada kepastian kapan kami akan dipanggil, padahal kami harus rela antri panjang, belum lagi panitianya sombong sekali,”ujar Tiana Napitupulu lulusan SMK warga Medan kepada Orbit.

    Selanjutnya,menurut Desi warga Sei Mencirim Sunggal yang juga peserta pencari kerja,mengaku kecewa terhadap Pemerintahan Sumatera Utara yang harusnya menjamin kesejahteraan warganya, seolah ada pembiaran oleh pihak swasta dengan segala cara mencari keuntungan dari pencari kerja, sudah jelas melanggar aturan. “Seharusnya Pemerintah menyiapkan lapangan kerja kepada masyarakat, kalau dihitung-hitung dari semalam sampai saat ini yang mengisi formulir bisa mencapai sekitar 3.000 orang,bayangkan jika dikali Rp 35.000,lumayanlah,”ungkap Desi meminta penegak hukum ,kususnya tim saber pungli jangan cuma duduk-duduk saja.

    Sementara ,Rudi sebagai pihak penyelenggara saat dilokasi Jobforcareer.co.id ketika dikonfirmasi wartawan  bahwa pengutipan uang daftar senilai Rp 35.000.adalah bentuk pungli yang bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002. “Saya hanya karyawan, tidak bisa memberikan keterangan, langsung saja sama pimpinan, “elaknya sambil menerima berkas formulir bukti pembayaran.

    Selanjutnya, pihak Disnaker Pemprov Sumatera Utara  setelah mengetahui  adanya penyelanggara job fair memungut biaya dari pencari kerja ,seketika langsung  sidak lapangan dan memanggil pihak penyelenggara untuk dimintai keterangan. “Masih kita proses,akan kita kembangkan.ini sudah jelas melanggar aturan,”ujar Puspa didampingi pengawas Disnaker Sumut. (target24jamnews)

  • Ratusan Anggota LSM Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Banten

    Ratusan Anggota LSM Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Banten

    Banten (SL) – Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) dan LSM Komunitas Bersatu Rakyat Banten hari ini akan gelar aksi unjuk rasa dan meminta kepada Kapolda Banten untuk mengusut tuntas dugaan para mafia hukum yang ada di institusi kepolisian wilayah Banten.

    Beradasarkan hasil pemeriksaan sudah berbulan–bulan kasus dugaan korupsi Daerah Irigasi (DI) Cikamunding Tahun Anggaran 2015 yang sudah ditetapkan tersangka dan sempat ditahan. Namun, saat ini tidak ada kejelasan. Padahal menurut keterangan versi kasat Reskrim hasil pemeriksaan Penyidik Polres Lebak ada ketidak beresan pada Rehab (DI) Cikamunding APBD Provinsi Banten yang telah merugikan Keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp. 500 Juta dan sudah di tetapkannya tersangka pada kegiatan Rehabilitasi D.I Cikamunding Pada Tahun Anggaran 2015 yaitu mantan Kabid Irigasi berinisial APK dan Direktur PT. Karya Inti Sukses Sejahtera ( KISS ) berinisial DH, namun sampai saat ini belum jelas statusnya.

    Koordinator Lapangan atau Korlap Aksi menduga adanya main mata antara oknum Aparat hukum Polres Lebak dan tersangka. Mereka juga mendesak kepada kapolda Banten untuk segera mengusut tuntaskan hasil pemeriksaan tersebut. Berdasarkan UU No 20/2001 tentang perubahan UU NO 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR ) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kami mendesak kepada institusi hukum  memohon agar Kapolda Banten dapat  mengawasi pemeriksaan kasus dugaan korupsi pada kegiatan Proyek Rehabilitasi D.I Cikamunding dengan nilai kontrak 2,7 Milyar APBD Provinsi Banten T.A 2015 yang sudah ditetapkan tersangka” terang Muhammad Sidik Koordinator Lapangan melalui pesan singkatnya (23/1).

  • Petani Langkat Minta Pemerintah Hentikan Impor Cabai

    Petani Langkat Minta Pemerintah Hentikan Impor Cabai

    Sumatera Utara (SL) – Kalangan petani cabai merah di Kabupaten Langkat, kian mengeluh, terkait anjloknya harga cabai merah ditingkat petani. Bahkan dari kalangan petani cabai merah, sudah ada yang mencabut tanaman cabai merahnya, dan menggantikan ketanaman lain, seperti kacang panjang.

    “Saat ini harga cabai merah ditingkat kalangan petani, hanya dihargai Rp4.000/kg hingga Rp.5.000/kg nya, oleh agen penampung,” Ujar M.Marzuki, Selasa (22/1).

    Menurut Marzuki, petani cabai merah di Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengatakan, anjloknya harga cabai merah diakibatkan banyaknya pasokan cabai merah yang datang ditingkat pasaran tradisionil, di Kabupaten Langkat, terlebih lagi adanya pasokan cabe paketan berkotak- kotak, yang diduga cabai impor asal negara luar.

    “Kami berharap kepada Pemerintah Pusat, terkhusus di Kabupaten Langkat, dapat menjembatani, harga cabai merah disini, yang kami anggap harga cabai saat ini merupakan harga merugi. Saya sendiri ada tanam cabai merah seluas 6 rante, dan yang baru pemanenan ini ada 3 rante. Cabai yang saya panen diareal 3 rante, dan belum pulang modal. Kalau hitungan modal hingga biaya perlakuan tanaman, saya sudah habis Rp.10 juta lebih, dan cabai yang saya panen ini baru 4 kali, dan hitungannya belum pulang modal,” sebut M.Mazuki yang akrab di panggil Solihin.

    Ia pun berharap kepada Pemerintah Pusat, untuk tidak melakukan Impor cabai merah, yang berdampak merugikan para petani cabai.

    Secara terpisah, Kepala seksi (Kasi) Pengembangan Produksi Holtikultura dan Aneka Tanaman Serta Pasca Panen, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Langkat, Edi Siswanto SP, yang dikonfirmasi mengatakan, anjloknya harga cabai merah ditingkat petani, disebabkan, banjirnya atau banyaknya pasokan cabai yang masuk kepasar tradiasionil untuk dipasarkan dan diperjual belikan.

    “Pasokan cabai merah sedang banyak, makanya harga cabai di petani anjlok. Informasi yang kita trima dari para pedagang, pasokan cabai merah berasal dari Aceh dan tanah karo, namun katanya juga ada cabai paketan, yang dibungkus mengenakan kotak, dan kemungkinan itu cabai  Impor, sesuai yang dimatakan masyarakat,” sebutnya Edi.

    Ia juga berharap, adanya kebijakan Pemerintah untuk membuat harga Het cabai tertinggi dan terendah, sehingga harga cabai mudah terkontrol, sebutnya. (net)

  • Diduga Penangkapan Sabri Ketua Kelompok Tani Rekayasa Mafia Penggarap

    Diduga Penangkapan Sabri Ketua Kelompok Tani Rekayasa Mafia Penggarap

    Sumatera Utara (SL) – Sabrisam alias Sabri alias Babe (44) warga Tanah Garapan Jermal 7 Ujung  Jalan Bakti III Dusun  IV Lantoro II (dua) Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan yang ditangkap Polsek Percut atas tuduhan pembacokan terhadap M Ibrahim Lubis (32) di lahan garapan Jalan Datuk Kabu pada,  Senin (7/1) sekira pukul 11.00 wib, diduga direkayasa korban dan mafia penggarap D CS.

    Seperti laporan korban pembacokan M Ibrahim Lubis yang mengaku sebagai petani jagung ternyata bukan warga Jalan Datuk Kabu, melainkan warga luar yang ikut beserta Pimpinan H adik D untuk melakukan penyerangan terhadap warga sekitar dengan menggunakan senjata tajam.

    Hal itu dibenarkan Dela warga sekitar lokasi yang ditemui wartawan, Selasa (22/1) di rumahnya. Dela mengatakan, bahwa dirinya yang saat itu berada di rumahnya melihat sekelompok Pemuda bersenjata tajam, diduga anak buah D tiba tiba menyerang para pekerja yang akan melakukan pembangunan Fasilitas umum Islamic Center seperti Madrasah, Pesantren dan Mesjid di tanah tersebut. “Padahal Pembangunan itu untuk fasilitas umum dan pekerjanya juga dari warga sekitar, mengenai adanya tanaman jagung disekitar itu tidak ada, apalagi korban mengaku sebagai petani jagung dan bertempat tinggal di sekitar TKP, itu tidak benar. Korban itu lah salah satu anggota bersenjata tajam yang ikut menyerang,” katanya.

    Dela kembali menuturkan,  bahwa saat kejadian itu panggilan Babe yang juga warga sekitar TKP akhirnya mendatangi sekelompok penyerangan bersajam yang juga termasuk M Ibrahim Lubis yang mengaku menjadi korban pembacokan.

    Namun,  ketika Babe ingin mempertanyakan dengan mendatangi kelompok yang menjadi lawannya,  ia malah diserang. Melihat Babe yang diserang sekitar 50 orang, akhirnya warga yang selama ini resah akhirnya menyerang Kelompok tersebut. “Uda tabiat si D itu yang selalu merebut lahan dan menjual belikan tanah garapan ini,” tutur warga tersebut.

    Karena warga yang sudah tersulut emosi, akhirnya mengejar para kelompok itu dengan benda yang ada di sekitarnya, hingga Kelompok tersebut lari tunggang langgang. “Korban yang membuat pengaduan kakinya terluka itulah yang memutar-mutarkan klewang panjangnya ke warga, namun sial dia terjatuh ke parit, tapi masih juga menyerang warga, kalau tidak dihentikan Babe, mungkin uda mati dia, makanya hanya terluka kakinya, makanya kenapa Babe pula yang dituduhnya sebagai pelaku pembacokan itu,” ungkap Dela.

    Salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya meminta aparat segera tangkap korban yang telah membuat laporan Palsu beserta Para pelaku penyerangan. “Ini laporan palsu, yang bukan pelaku di jadikan pelaku. Penangkapan Babe (15/1) terkesan pemaksaan dan indikasi berat sebelah,” kata warga di lokasi.

    Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, belum  ada memberikan keterangan secara resmi tentang kasus penangkapan tersebut.

  • Pisah Sambut Kapolda Baru Sulsel, Irjen Pol Drs. H. Hamidin

    Pisah Sambut Kapolda Baru Sulsel, Irjen Pol Drs. H. Hamidin

    Makassar (SL) – Irjen Pol Drs Umar Septono, SH, MH, salah satu Perwira Tinggi (Pati) yang dikenal sangat peduli masyarakat akhirnya juga harus berpisah dengan masyarakat Sulawesi Selatan, sehubungan mutasi yang diterbitkan ke sejumlah pati dan Pamen Polri.

    Meski masyarakat Sulsel merasa kehilangan sosok pati Irjen Pol Drs Umar Septono, SH, MH. Tapi ada kebanggaan tersendiri karena PATI ini mendapat promosi jadi Wakil Irwasum Polri. Sedang masyarakat Sulsel juga bangga mendapat Pati Irjen Pol Drs. H. Hamidin yang sebelumnya menjabat Deputi III Bidang Kerjasama Internasional BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) RI. Mutasi dan pergantian di lingkungan Polri ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/188/I/KEP/2019 tanggal 22 Januari 2019 ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM, Irjen Pol Eko Indra Heri.

    Ternyata Kapolda Sulsel yang baru Irjen Pol Drs. H. Hamidin, sesungguhnya bukanlah wajah baru bagi masyarakat Sulsel, khususnya warga Kabupaten Gowa dan Kabupaten Luwu Utara. Ini karena Irjen Pol Drs. H. Hamidin pernah menjabat Kapolres Gowa dan Kapolres Luwu Utara. Dan semasa menjabat di kedua daerah kabupaten di Sulsel, jebolan Akpol 1987 dan kelahiran 17 Oktober 1962 di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan ini, dikenal akrab dengan masyarakat setempat.

    Perwira Tinggi Densus 88 yang dikenal sangat berpengalaman di bidang reserse dan penanggulangan teroris ini, pernah pula menjabat Kapolres Metro Kota Tangerang, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Irwasda Polda Sumbar, dan Direktur Pencegahan BNPT. Meski Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (22/1/2019) kepada pers membenarkan bahwa Pati peduli masyarakat Irjen Pol Umar dimutasi ke Mabes Polri. Namun belum ada jadwal kapan serah terima jabatan yang disebut akan di laksanakan. (kabarpolri)

  • Aktivitas Tambang Ilegal di Samarinda Kian Mencuak

    Aktivitas Tambang Ilegal di Samarinda Kian Mencuak

    Kalimantan Timur (SL) – Persoalan tambang batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur terus mencuak. Dari lubang tambang yang tak tereklamasi, sampai memakan korban nyawa akibat aktivitas ilegal tersebut.

    Menurut DPRD Samarinda dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), merupakan bisnis illegal karena tak mengontongi izin dari pemerintah setempat. Di antara tambang-tambang tersebut berlokasi di Kelurahan Gunung Panjang, Samarinda Seberang. “Kami sempat sidak (inspeksi mendadak) ke RT 05 Gunung Panjang karena adanya keluhan warga. Mereka sering mengalami banjir lumpur,” terang anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mursyid Abdurrasyid.

    Tambah Mursyid, bisnis tambang ilegal tersebut kini memanfaatkan bisnis properti sebagai modusnya. Bahkan ada tiga perumahan elit yang ditemukan yang kini tengah melakukan aktivitas pengerukan hasil bumi, yakni Citra Senyiur City, Bumi Rindang Luhur, dan Pesona Mahakam.

    Mursyid pun mempersoalkannya karena karena ketiga perumahan elit itu hanya punya izin pembangunan pemukiman dan kawasan usaha, bukan izin pertambangan yang diterbitkan oleh Pemprov Kaltim selepas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Di tiga perumahan ini, kami temukan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) untuk pemukiman, bukan penggalian tambang,” lanjut Mursyid.

    Di samping itu, bisnis tambang di Samarinda ini juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan. Karenanya, kata Mursyid, indikasi upaya melawan hukum sangat kentara dan berjarak kurang dari 500 meter dari fasilitas umum. “Selain tak berizin, tambang liar ini juga masuk ke pemukiman warga tanpa perhatikan dampak lingkungan yang terjadi. Benar-benar komplit pelanggarannya,” terangnya kembali.

    Ketika dimintai keterangan perihal bisnis pertambangan ini, Wakil Wali Kota Samarinda Nusryirwan Ismail menilai bahwa upaya untuk melarang aktivitas tersebut hanyalah sia-sia. Menurutnya, peringatan dari pemerintah ataupun upaya mediasa tak akan memberikan efek jera bagi pelaku. “Langsung saja ke proses hukum,” tandas Wali Kota.