Kategori: Nusantara

  • Mulai Berlaku Hari Ini, Enam Tarif Ruas Baru Tol Trans Jawa

    Mulai Berlaku Hari Ini, Enam Tarif Ruas Baru Tol Trans Jawa

    Jakarta (SL) – Tarif enam ruas baru Tol Trans Jawa resmi diberlakukan mulai Senin (21/1) pukul 00.00 WIB. Ruas tol tersebut diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Desember 2018 dan sudah digunakan tanpa tarif sebagai bagian sosialisasi dan mendukung kelancaran arus mudik Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

    Adapun besaran tarif terjauh enam ruas tol baru untuk kendaraan golongan I sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 14 Januari 2019 adalah :

    1. Ngawi – Kertosono Rp88.000;
      2. Gempol – Pasuruan Rp36.000;
      3. Ruas Relokasi Porong – Gempol pada Tol Surabaya-Gempol : a. Seksi Kejapanan – Porong Rp3.000; dan b. Seksi Porong – Kejapanan Rp6.000;
      4. Pemalang – Batang Rp39.000;
      5. Batang – Semarang Rp75.000; dan
      6. Semarang – Solo Rp65.000.

    Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Hery Trisaputra Zuna mengatakan, tarif yang diberlakukan sudah sesuai ketentuan rasionalisasi tarif yaitu pertama, untuk ruas yang baru operasi tarif tol awal golongan I maksimal Rp1.000/km. Kedua, besaran tarif kendaraan golongan II dan III adalah 1,5 kali dari golongan I dan untuk golongan IV dan V adalah 2 kali dari golongan I.

    Diskon 15 Persen

    Namun demikian, mulai tanggal 21 Januari 2019 hingga 2 (dua) bulan ke depan, juga akan diberlakukan diskon 15 persen untuk pengguna tol jarak jauh. “Dari empat kluster Tol Trans Jawa hanya kluster II (Palimanan – Semarang), III (Semarang – Surabaya), dan IV (Gempol – Grati) yang didiskon. Sementara kluster I (Jakarta – Palimanan) tidak berlaku diskon. Tol dalam kota yakni Semarang ABC dan Surabaya-Gempol juga tidak berlaku diskon,” jelas Kepala BPJT itu di Jakarta, Minggu (20/1).

    Menurut Hery, pemberian diskon merupakan inisiatif badan usaha jalan tol (BUJT). Dengan adanya diskon 15%, maka pengguna tol golongan I dari Jakarta menuju Pasuruan (keluar di GT Grati) semula membayar Rp712.500 menjadi Rp624.500 atau hemat Rp88.000. Sementara kendaraan golongan V mendapat potongan sebesar Rp188.500.

    “Diskon hanya berlaku apabila pengguna jalan tol melakukan perjalanan penuh dalam satu kluster. Misalnya di kluster II, kendaraan yang masuk gerbang tol (GT) Palimanan akan membayar tarif tol diskon apabila keluar di GT Kali Kangkung di Semarang. Ketentuan tarif diskon lainnya adalah saldo e-toll cukup. Apabila e-toll saldo kurang atau tidak terbaca maka diskon tidak berlaku,” sambung Herry.

    Pemerintah meyakini tersambungnya Tol Trans Jawa mulai dari Merak hingga Grati Pasuruan akan meningkatkan mobilitas orang, barang dan jasa. Bagi angkutan logistik, akan mengurangi biaya logistik sehingga meningkatkan daya saing produk-produk dalam negeri. Sementara industri di daerah juga bisa tetap berkembang karena  tidak memindahkan produksi ke kawasan Industri yang lebih besar seperti di Karawang.

    Disamping itu, kehadiran jalan tol juga mendukung peningkatan kunjungan ke destinasi wisata di daerah dan produk-produk lokal UKM seperti kuliner, batik yang dipasarkan di rest area jalan tol sehingga meningkatkan ekonomi lokal. “Dengan tersambungnya tol Trans Jawa ini, banyak manfaat yang bisa diterima oleh pengguna tol, terutama adalah berkurangnya waktu tempuh dan biaya operasional kendaraan seperti bahan bakar. Kelancaran perjalanan diharapkan juga mengurangi tingkat kelelahan pengemudi terlebih angkutan logistik,” pungkas Hery. (target24jamnews)

  • Polri Kerahkan 65.00 Personil Jaga Percetakan Surat Suara

    Polri Kerahkan 65.00 Personil Jaga Percetakan Surat Suara

    Jakarta (SL) – Polri menjaga lokasi percetakan surat suara Pemilu 2019 selama 24 jam dalam tiga sif kerja. Sistem pengamanan berlapis diterapkan di lokasi percetakan dengan mengerahkan 65.000 personel polisi. “Pengamanan dilakukan secara berlapis di area dalam dan luar percetakan. Kami berkoordinasi dengan pengamanan internal perusahaan, di luar area kami siapkan posko petugas pengamanan,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (21/1/2019).

    Ia melanjutkan di area jalan raya sekitar percetakan juga terdapat anggota kepolisian untuk berjaga. Siapa pun yang keluar-masuk lokasi percetakan, polisi akan lakukan pemeriksaan. “Kami geledah dengan melibatkan satpam internal perusahaan. Jika sudah ‘bersih’, maka dipersilakan untuk keluar-masuk,” ucap Dedi.

    Ia juga menyatakan Polri akan mengawal pencetakan hingga distribusi surat suara. “Usai dicek dan dihitung bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), kami akan kawal hingga ke lokasi. Dari lokasi percetakan hingga ke tempat pemungutan suara nanti,” kata Dedi.

    KPU resmi melakukan proses cetak surat suara pada Minggu (20/1/2019) dengan nilai kontrak sebesar Rp 603.342.100.900. Konsorsium pemenang lelang akan mencetak 939.879.651 lembar surat suara. Pencetak terdiri atas enam konsorsium yakni PT Aksara Grafika Pratama (4 lokasi), PT Balai Pustaka (4 lokasi), PT Gramedia (9 lokasi), PT Temprina Media Grafika (11 lokasi), PT Puri Panca Pujibangun (6 lokasi), dan PT Adi Perkasa Makassar (1 lokasi).

    Surat suara terdiri atas lima model yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD provinsi, dan surat suara DPRD kabupaten/kota. Proses produksi diperkirakan 60 hari dan proses distribusi 10 hari. (tirto)

  • Pemerintah Lakukan Perubahan Struktur Organisasi BNPB

    Pemerintah Lakukan Perubahan Struktur Organisasi BNPB

    Jakarta (SL) – Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah memandang perlu melakukan perubahan struktur organisasi melalui penambahan unit kerja dan perubahan nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi unit kerja yang ada saat ini.

    Atas pertimbangan tersebut, pada 8 Januari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (tautan: Perpres Nomor 1 Tahun 2019 tentang BNPB). “BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Kepala,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) Perpres tersebut.

    Perpres ini juga menegaskan, apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu.

    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut Perpres ini, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

    Organisasi

    BNPB, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Kepala; b. Unsur Pengarah; dan c. Unsur Pelaksana. “Kepala mempunyai tugas memimpin BNPB dan menjalankan tugas dalam fungsi BNPB,” bunyi Pasal 8 Perpres ini. Unsur Pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BNPB dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

    Unsur Pengarah terdiri atas Ketua yang dijabat oleh Kepala dan 20 (dua puluh) Anggota, yang terdiri atas 11 (sebelas) eselon I.a dan eselon I.b yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah, dan 9 anggota masyarakat profesional.

    Sedangkan unsur Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dengan susunan organisasi terdiri atas: a. Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama; b. Deputi Bidang Sistem dan Strategi; c. Deputi Bidang Pencegahan; d. Deputi Bidang Penanganan Darurat; e. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; f. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan g. Inspektorat Utama yang dipimpin oleh Inspektur Utama.

    Ditegaskan dalam Perpres ini, Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. “Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau profesional,” bunyi Pasal 63 Perpres ini.

    Selain itu, menurut Perpres ini, Kepala diberikan hak keuangan dan administrasi setingkat menteri. Menurut Perpres ini, anggota unsur Pengarah yang berasal dari unsur pemerintah diusulkan oleh pimpinan instansi pemerintah kepada Kepala. Selanjutnya, Kepala mengusulkannya kepada Presiden untuk diangkat sebagai anggota unsur Pengarah.

    Sedangkan anggota unsur Pengarah yang berasal dari kalangan masyarakat profesional diusulkan oleh Kepala kepada Presiden sebanyak 18 (delapan belas) orang untuk disampaikan kepada DPR RI, untuk dilakukan uji kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selanjutnya, 9 (Sembilan) calon anggota yang disetujui oleh DPR RI diangkat dan ditetapkan oleh Presiden menjadi Anggota Unsur Pengarah, dan akan bertugas untuk masa tugas selama 5 (lima) tahun. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 80 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Januari 2019. (target24jamnews)

  • Muba Kembali Raih Piala Adipura ke-XII

    Muba Kembali Raih Piala Adipura ke-XII

    Muba (SL) – Suasana berbeda tampak di Griya Pendopoan Serasan Sekate, pasca kembalinya Piala Adipura Kota Kecil Terbersih se-Indonesia yang merupakan piala ke-XII diraih Kabupaten Muba.

    Tampak di sudut tengah Pendopoan ada spot Foto Booth Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin yang sedang membawa Piala Adipura. Warga dan petugas kebersihan di Muba pun tampak berduyun-duyun mendatangi spot foto booth Dodi Reza tersebut. “Kapan lagi biso selfie dengan pak Bupati Dodi Reza,” Ujar Fitri salah satu warga Sekayu.

    Senada dikatakan Yulizar, salah satu petugas kebersihan di Sekayu ini menyebutkan keberadaan foto booth itu bisa membuat dirinya bersama anak-anaknya mengabadikan foto bersama Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. “Fotonya seperti asli, bisa disimpan di rumah,” Ungkapnya.

    Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Muba Herryandi Sinulingga AP menyebutkan foto booth itu diperuntukkan untuk semua warga yang ingin mengabadikan foto bersama Bupati dan Piala Adipura. “Ini untuk semua warga Muba, kalau mau foto dengan Pak Bupati dan Piala Adipura silakan datang ke Pendopoan,” Tuturnya.

    Menurutnya, keberadaan foto booth tersebut untuk mengakomodir euforia warga Muba dalam menyambut dan kesenangan warga Muba setelah dua tahun tidak mendapatkan Piala Adipura, akhirnya di tangan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin piala penghargaan Kota Terbersih tersebut bisa diraih kembali. “Ayo kalau mau swafoto sama Pak Bupati dan Piala Adipura bisa langsung ke Pendopoan Griya Serasan Sekate,” Bebernya.

    Diketahui, sebelumnya Kabupaten Muba sempat beberapa tahun absen tidak mendapatkan Piala Adipura, namun kini kepercayaan untuk mendapatkan Piala Adipura tersebut berhasil dikembalikan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin dengan Tim Pemkab Musi Banyuasin melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersinergi untuk memenuhi indikator penilaian dan Piala Adipura ini merupakan Piala Adipura yang ke-12 diraih Kabupaten Muba.

    Piala diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin bersama 118 Kepala Daerah se-Indonesia yang berhasil meraih penghargaan Adipura. “Meski Adipura kali ini penilaiannya lebih ketat dari tahun-tahun sebelumnya, Alhamdulillah Muba bisa memenuhi penilaian tersebut. Penghargaan Adipura ini berkat komitmen semua warga Muba yang terus menjaga kebersihan di tempat masing-masing,” Ujar Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

    Lanjutnya, Adipura sekarang ini meningkat karena selalu berevolusi dari tahun ke tahun tentang pengelolaan lingkungan. Jika dahulu penghargaan Adipura kategorinya hanya Terbersih tetapi sekarang tentang pengelolaan lingkungan. “Untuk ke depan salah satu penilaian secara berkelanjutan ialah bagaimana mengelola secara berkelanjutan,” Tambahnya.

    Dodi menyebutkan, saat ini Muba sebagai kota kecil terbersih, salah satunya dalam pengelolaan sampah dan strategis daerah bisa diimplementasikan setiap lini khususnya dalam pengurangan sampah plastik di kota. “Sehingga Musi Banyuasin bisa mendapatkan apresiasi tertinggi dalam pengelolaan isu lingkungan dari penghargaan Adipura secara berkelanjutan,” Urainya.

    Dikatakan Dodi, selain dinilai dari kebersihan kota, keberhasilan dalam pengelolaan TPA, ada beberapa program yang diwajibkan oleh KLHK seperti program tiga bulan bersih sampah dan tidak kalah pentingnya Pemkab Muba harus menyusun Dokumen Jakstrada (Kebijakan dan Strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga atau sampah sejenis rumah tangga). “Di mana kegiatan ini lebih dititikberatkan pada pengurangan sampah dari sumber seperti berawal dari rumah tangga dan sumber penghasil sampah lainnya dan pemerintah juga dituntut untuk berperan dalam penanganan sampah,” Terangnya. (iglobalnews)

  • Prajurit TNI Jaga Netralitas dalam Pileg dan Pilpes 2019

    Prajurit TNI Jaga Netralitas dalam Pileg dan Pilpes 2019

    Surabaya (SL) – Prajurit TNI, kembali menegaskan jika akan bersikap netral selama pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

    Ketegasan itu, diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M, dalam siaran derap prajurit yang berlangsung di sebuah stasiun radio yang berada di Surabaya, Senin (21 Januari 2019). “Netralitas, bagi prajurit TNI yaitu tidak memihak dalam segala hal, atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan politik praktis, mulai dari tingkat Desa, Kabupaten, Provinsi, maupun tingkat Pusat,” jelas Kolonel Singgih.

    Dirinya menambahkan, selama berlangsungnya Pemilukada mendatang, TNI memiliki peran yang sangat penting, yaitu bersinergi dengan Polri dalam mewujudkan keamanan selama berlangsungnya pesta demokrasi tersebut. “Peran TNI dalam Pileg dan Pilpres mendatang ialah, membantu pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan selama berlangsungnya Pileg dan Pilpres,” ujarnya.

    Netralitas itu, kata Kolonel Singgih, sudah diatur di dalam Undang-Undang RI, nomor 12 tahun 2003 yang berisikan, TNI tidak menggunakan hak pilih, dan di pilih dalam Pemilu maupun dalam Pilkada. Di samping itu, peraturan tersebut juga dipertegas di dalam pasal 2 Undang-Undang RI, nomor 34 tahun 2004, bahwa TNI tidak berpolitik praktis. “Itu merupakan landasan hukum bagi warga Negara yang berprofesi sebagai prajurit TNI, yang mempunyai peran sebagai alat Negara di bidang Pertahanan,” tegasnya.

    Bahkan, selama berlangsungnya pemilihan tersebut, anggota TNI juga tak di perbolehkan untuk menjadi anggota penyelenggara Pemilu, termasuk diantaranya anggota KPU, Bawaslu, hingga tim sukses dari salah satu calon. Sudah disadari oleh semua prajurit TNI, dan sudah merupakan konsekuensi yang logis jika prajurit TNI sebagai alat pertahanan. Maka, setiap prajurit, tidak boleh terlibat di dalam penyelenggaraan Pemilu, ungkapnya. “Sebab, penyelenggaraan Pemilu, merupakan proses politik yang mengarah pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” pungkas Kapendam V/Brawijaya ini. (koranprogresif)

  • BKSDA Minta Masyarakat Tidak Beraktifitas Disekitar Lokasi Buaya Bertelur

    BKSDA Minta Masyarakat Tidak Beraktifitas Disekitar Lokasi Buaya Bertelur

    Sumatera Barat (SL) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resor Agam, menghimbau masyarakat untuk tidak mengusik keberadaan buaya bertelur pada awal tahun ini dikebun sawit milik warga di Jorong Ujuang Labuang, Nagari Tiku V Jorong.

    Kepala Seksi Wilayah Satu Badan Konservasi Sumber Daya Alam, (BKSDA) Sumatera Barat, Khairi Ramadhan didampingi Unit Pengendali Ekosistem Hutan, (EH) Ade Putra, mengatakan, dari sejumlah pemantauan yang dilakukan, ditemukan beberapa buah kelapa di sekitar sarang telur buaya yang diduga sengaja dilemparkan masyarakat untuk memancing buaya.

    ” Saat pemantauan, petugas menemukan aktivitas manusia diduga kuat dilemparkan untuk memancing gerakan buaya menggunakan kelapa,” katanya.

    Menurutnya, untuk mengantisipasi itu pihaknya bersama pemerintah nagari dan Bhabinkantimbas, sudah memberikan himbauan serta garis pembatas agar masyarakat tidak melihat dengan jarak terlalu dekat, atau memancing reaksi buaya.

    Dikatakannya, dari hasil pemantauan terakhir, buaya mulai berani mendekati daratan yang sebelumnya berada dalam rendaman air. Diduga merasa terganggu, satwa buas jenis buaya muara (Crocodylus porosus) terlihat semakin agreasif.

    “Dari pemantauan terakhir, buaya sedikit agresif dari biasanya, ini bentuk respon kalau yang hewan ini merasa terganggu. Adanya aktifitas manusia dengan frekuensi berlebih disekitar sarangnya tentu akan memicu respon hewan reptil itu,” jelasnya.

    ” Buaya jenis muara itu merupakan hewan yang dilindungi dan harus dijaga agar tidak diganggu dan bisa membahayakan masyarakat sekitar, “lanjutnya.
    Telur buaya diperkirakan 50 sampai 60 hari akan menetas, pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara berkala. Maret kemungkinan telur itu akan menetas,” jelasnya menambahkan.

  • Wakil Bupati Trenggalek Mengliang secara Misterius

    Wakil Bupati Trenggalek Mengliang secara Misterius

    Jawa Timur (SL) – Sudah lebih dari sepekan terakhir Wakil Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, tak terlihat di lingkungan Pemkab. Bahkan, Bupati Trenggalek, Emil Dardak, juga tak tahu keberadaan wakilnya itu.

    Dia terakhir bertemu dengan Wabup Arifin saat kunjungan Presiden Joko Widodo awal Januari lalu. Sedangkan dari catatan Humas, Arifin melakukan kegiatan di Trenggalek terakhir pada 9 Januari di acara Orari di Gedung Bhawarasa Utara.

    Emil mengakui selama lebih dari sepekan terakhir, dia belum bertemu maupun berkomunikasi langsung dengan wakilnya tersebut. Namun Emil memastikan tidak ada konflik maupun perseteruan dengan Arifin. “(Terakhir) saat kunjungan Presiden, tapi di sini kami saling menghormati dalam menjalankan tugas, secara prosedural memang seharusnya kami dikabari, tapi ya itu tadi, saya yakin setiap gerak langkah beliau untuk memajukan Trenggalek. Kalau (pengajuan) cuti tidak ada. Tidak ada cuti tidak ada izin,” ucap Emil.

    Sedangkan, Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga Setda Trenggalek Triadi Atmono, juga tak tahu keberadaan sang wabup. Pihaknya juga sudah melakukan upaya penggalian informasi. Hasilnya, ajudan dan protokol tidak mengetahui keberadaan Wabup Arifin. Selain itu mereka juga tidak lagi mendampingi sejak kegiatan dinas terakhir pada 9 Januari. “Jadi awalnya tanggal 19 Januari kemarin pejabat Setda Trenggalek menerima permintaan konfirmasi dari perwakilan Pemprov Jatim terkait kabar menghilangnya Wakil Bupati selama lebih dari sepekan, kemudian ditindaklanjuti dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak termasuk protokol dan ajudan,” kata Triadi.

    Gubernur Jatim Soekarwo atau Pakdhe Karwo juga sudah menerima laporan terkait Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin yang mangkir atau absen dalam tugasnya selama sepekan lebih. Pihaknya juga sudah kirim surat ke Wabup melalui Pemkab Trenggalek.

    Pakde Karwo menambahkan jika surat peringatan pertama tidak ada perubahan, maka akan diberikan surat peringatan kedua. “Setelah diberikan surat yang pertama tapi tidak ada perubahan, Maka akan diberikan surat peringatan kedua dan harus disekolahkan selama tiga bulan,” ujar Pakde Karwo terpisah.

    Nur Arifin merupakan Wabup Trenggalek yang memenangkan Pilkada serentak pada 2015 lalu bersama Emil Dardak. Saat dilantik menjadi Wakil Bupati Trenggalek pada Februari 2016 lalu, dia juga tercatat dalam rekor Muri sebagai wakil bupati termuda di Jatim dengan usia 25 tahun. (aktaindonesia)

  • Logo Dewan Pers Dilarang Dipasang di Semua Laman Media

    Logo Dewan Pers Dilarang Dipasang di Semua Laman Media

    Jakarta (SL) – Dewan Pers menegaskan dan meminta kepada semua pengelola media untuk tidak memasang dan memuat logo Dewan Pers dalam halaman dan laman media masing-masing.

    Hal itu disampaikan melalui surat edaran, menyusul maraknya laporan dari media cetak maupun daring yang memasang logo Dewan Pers. Hal itu bisa menimbulkan salah interpretasi dan salah persepi di masyarakat tentang hubungan institusi media tersebut dengan Dewan Pers. Logo Dewan Pers hanya digunakan untuk kepentingan institusional Dewan Pers.

    Selain melarang, Dewan Pers juga meminta pengelola media yang sudah telanjur memasang logo tersebut agar segera menghapus atau menghilangkan dari halaman atau laman media yang bersangkutan. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, disinggung juga soal status verifikasi media.

    Disebutkan perusahaan pers yang sudah lolos verifikasi, baik verifikasi administratif ataupun verifikasi faktual, bisa mengumumkan status terverifiaksi tersebut dengan mencantumkannya di kotak redaksi di halaman atau laman media, dengan menyebutkan status verifikasi dan alamat laman Dewan Pers.

    Bagi yang sudah terverifikasi faktual bisa ditambahkan nomor sertifikat yang sudah diterima. Perlu diketahui, bahwa untuk keperluan verifikasi Dewan Pers sedang menyiapkan QR Code khusus bagi perusahaan pers yang telah lolos verifikasi faktual.

  • Tantangan PWI di Tengah Arus Idealistis dan Realistis

    Tantangan PWI di Tengah Arus Idealistis dan Realistis

    Jakarta (SL) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar Rapat Kerja di Jakarta pada 21-22 Januari 2019. Pertemuan ini merupakan rapat kerja pertama sejak terbentuk pengurus baru di bawah Ketua Umum Atal Sembiring Depari, hasil Kongres PWI di Surakarta 27-30 September 2018.

    Pada kesempatan ini, Atal Sembiring Depari menegaskan kembali janjinya di depan kongres, bahwa di tengah perkembangan media massa dan media sosial Tanah Air yang diwarnai berbagai perubahan, ia akan membawa PWI lima tahun kedepan dengan visi baru. “Menjadikan PWI organisasi profesional dan bermartabat di era transformasi lanskap media dengan spirit kebangsaan, kebebasan, dan kreativitas digital. PWI zaman now,” katanya.

    Ujud dari PWI zaman now itu, misalnya dalam pengelolaan organisasi, akan dikelola menggunakan platform IT PWIapp. Dengan aplikasi yang ada, bisa melayani kebutuhan interaksi hingga informasi Pengurus Pusat, Provinsi hingga kabupaten, serta anggota PWI seluruh Indonesia. Juga masyarakat yang ingin tahu kegiatan PWI diberbagai bidang, mulai dari kegiatan pendidikan : Sekolah Jurnalisme Indonesia(SJI), Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hingga kegiatan lain di dalam dan luar negeri. Bahkan dari PWIapp itu juga, kelak dapat dijadikan sarana pendidikan jarak jauh, sehingga bisa diakses semua anggota PWI, terutama yang berada di berbagai pelosok Indonesia. Adapun untuk menjangkau kaum milenial, PWI menggunakan media sosial, seperti instagram, facebook, youtube, dan sebagainya. “Pokoknya semuanya cukup dari ponsel masing-masing,” ujar Atal.

    Seiring dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden yang puncaknya 17 April 2019, PWI akan mengaktifkan kembali Mapilu (Masyarakat Pemantau Pemilu) PWI, untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Pemilu dari Sabang sampai Merauke, agar terciptanya Pemilu yang bersih. Tentu dengan dukungan dan kerja bersama anggota PWI yang tersebar di 34 Provinsi.

    Muncul Dua Arus : Idealistis vs Realistis

    Rapat kerja yang akan berlangsung hingga hari ini, akan dipuncaki dengan seminar dengan mengangkat topik “Peranan Pers di Era Digital dalam Mendukung Pembangunan Daerah”. Menampilkan tiga pembicara: Gubernur DKI Jakarta, Ketua Dewan Pers dan Direktur Utama Bank DKI.
    Seluruh peserta rapat kerja, sepakat bahwa dalam menjalankan tugas, pers harus berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Dalam kongres PWI di Solo 2018, malah menambah satu lagi Kode Etik Perilaku. Dengan dua kode etik ini, dimaksudkan agar profesi wartawan bisa dijalankan dengan profesional dan berintegritas.

    Disesalkan jika pers mengabaikan Kode Etik Jurnalistik, demi mengikuti irama kendang pihak lain (polisi), sehingga kehilangan sikap kritis. Contoh terbaru, bagaimana media sosial dan media mainstream beramai-ramai “menghakimi” Vanessa Angel, dalam kasus prostitusi via online.

    Menurut Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang, saat ini ada tiga kategori ancaman terhapat pers : pemerintah, preman (di belakangnya partai) dan pemilik modal, yang 95% berafiliasi pada partai.

    Seiring dengan itu, Indek Kebebasan Pers yang diumumkan oleh Dewan Pers menunjukkan bahwa intervensi pemerintah pada media menurun, sedangkan intervensi pemilik media atau pemilik modal pada news room (wartawan) meningkat.

    Diksi “intervensi”, khususnya untuk pemilik media, pemilik modal pada news room, wartawan memancing pro kontra. Pihak yang pro, menganut pandangan bahwa pemilik media. pemiliki modal tidak boleh mencampuri idealisme kerja redaksi dan wartawan yang otonom: berpihak kepentingan umum. Sedangkan yang kontra, melihat secara realistis bahwa usaha media harus dijalankan pemilik modal/ media, bersama wartawan/news room agar tetap hidup, apalagi di tengah kondisi pers yang sulit sekarang ini.

    Margiono, yang menjabat Ketua Umum PWI dua periode, yang kini duduk sebagai Ketua Dewan Penasihat PWI, mengingatkan bahwa media tidak hidup di ruang hampa, karena itu harus belajar pada kondisi riil. “Sepanjang seseorang menjadi wartawan, ya harus tunduk pada (pemilik) medianya. Kalau tidak mau tunduk, ya bikin media sendiri,”ujarnya. Seraya menambahkan, bahwa wartawan harus membela perusahaan supaya tetap hidup.

  • AJI Denpasar Sesalkan Pemberian Grasi Terhadap Otak Pembunuh Wartawan

    AJI Denpasar Sesalkan Pemberian Grasi Terhadap Otak Pembunuh Wartawan

    Denpasar (SL) – Pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa,menuai protes dari kalangan jurnalis.Salah satunya protes keras dari pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar.

    Menurut AJI Denpasar, pemberian grasi tersebut merupakan langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers. “Pemberian grasi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut,” kata Nandhang R.Astika, Ketua AJI Denpasari AJI Denpasar, dalam rilisnya, Selasa, 22 Januari 2019.

    Nandang mengatakan, meskipun  Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai diatur UU. No. 22 Tahun 2002 dan Perubahanya UU. No. 5 Tahun 2010, seharusnya ada catatan maupun koreksi baik dari Kemenkumham RI dan tim ahli hukum presiden sebelum grasi itu diberikan. “Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa untuk dicabut atau dianulir,”tegasnya.

    Miftachul Huda, Kepala Divisi Advokasi AJI Denpasar,mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. “Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat,” katanya.

    Karena itu, kata Miftachul Huda, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadlan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap. “AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam. Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali,” imbuhnya.