Kategori: Nusantara

  • Muba Kembali Raih Piala Adipura ke-XII

    Muba Kembali Raih Piala Adipura ke-XII

    Muba (SL) – Suasana berbeda tampak di Griya Pendopoan Serasan Sekate, pasca kembalinya Piala Adipura Kota Kecil Terbersih se-Indonesia yang merupakan piala ke-XII diraih Kabupaten Muba.

    Tampak di sudut tengah Pendopoan ada spot Foto Booth Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin yang sedang membawa Piala Adipura. Warga dan petugas kebersihan di Muba pun tampak berduyun-duyun mendatangi spot foto booth Dodi Reza tersebut. “Kapan lagi biso selfie dengan pak Bupati Dodi Reza,” Ujar Fitri salah satu warga Sekayu.

    Senada dikatakan Yulizar, salah satu petugas kebersihan di Sekayu ini menyebutkan keberadaan foto booth itu bisa membuat dirinya bersama anak-anaknya mengabadikan foto bersama Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. “Fotonya seperti asli, bisa disimpan di rumah,” Ungkapnya.

    Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Muba Herryandi Sinulingga AP menyebutkan foto booth itu diperuntukkan untuk semua warga yang ingin mengabadikan foto bersama Bupati dan Piala Adipura. “Ini untuk semua warga Muba, kalau mau foto dengan Pak Bupati dan Piala Adipura silakan datang ke Pendopoan,” Tuturnya.

    Menurutnya, keberadaan foto booth tersebut untuk mengakomodir euforia warga Muba dalam menyambut dan kesenangan warga Muba setelah dua tahun tidak mendapatkan Piala Adipura, akhirnya di tangan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin piala penghargaan Kota Terbersih tersebut bisa diraih kembali. “Ayo kalau mau swafoto sama Pak Bupati dan Piala Adipura bisa langsung ke Pendopoan Griya Serasan Sekate,” Bebernya.

    Diketahui, sebelumnya Kabupaten Muba sempat beberapa tahun absen tidak mendapatkan Piala Adipura, namun kini kepercayaan untuk mendapatkan Piala Adipura tersebut berhasil dikembalikan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin dengan Tim Pemkab Musi Banyuasin melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersinergi untuk memenuhi indikator penilaian dan Piala Adipura ini merupakan Piala Adipura yang ke-12 diraih Kabupaten Muba.

    Piala diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin bersama 118 Kepala Daerah se-Indonesia yang berhasil meraih penghargaan Adipura. “Meski Adipura kali ini penilaiannya lebih ketat dari tahun-tahun sebelumnya, Alhamdulillah Muba bisa memenuhi penilaian tersebut. Penghargaan Adipura ini berkat komitmen semua warga Muba yang terus menjaga kebersihan di tempat masing-masing,” Ujar Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

    Lanjutnya, Adipura sekarang ini meningkat karena selalu berevolusi dari tahun ke tahun tentang pengelolaan lingkungan. Jika dahulu penghargaan Adipura kategorinya hanya Terbersih tetapi sekarang tentang pengelolaan lingkungan. “Untuk ke depan salah satu penilaian secara berkelanjutan ialah bagaimana mengelola secara berkelanjutan,” Tambahnya.

    Dodi menyebutkan, saat ini Muba sebagai kota kecil terbersih, salah satunya dalam pengelolaan sampah dan strategis daerah bisa diimplementasikan setiap lini khususnya dalam pengurangan sampah plastik di kota. “Sehingga Musi Banyuasin bisa mendapatkan apresiasi tertinggi dalam pengelolaan isu lingkungan dari penghargaan Adipura secara berkelanjutan,” Urainya.

    Dikatakan Dodi, selain dinilai dari kebersihan kota, keberhasilan dalam pengelolaan TPA, ada beberapa program yang diwajibkan oleh KLHK seperti program tiga bulan bersih sampah dan tidak kalah pentingnya Pemkab Muba harus menyusun Dokumen Jakstrada (Kebijakan dan Strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga atau sampah sejenis rumah tangga). “Di mana kegiatan ini lebih dititikberatkan pada pengurangan sampah dari sumber seperti berawal dari rumah tangga dan sumber penghasil sampah lainnya dan pemerintah juga dituntut untuk berperan dalam penanganan sampah,” Terangnya. (iglobalnews)

  • Prajurit TNI Jaga Netralitas dalam Pileg dan Pilpes 2019

    Prajurit TNI Jaga Netralitas dalam Pileg dan Pilpes 2019

    Surabaya (SL) – Prajurit TNI, kembali menegaskan jika akan bersikap netral selama pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

    Ketegasan itu, diungkapkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M, dalam siaran derap prajurit yang berlangsung di sebuah stasiun radio yang berada di Surabaya, Senin (21 Januari 2019). “Netralitas, bagi prajurit TNI yaitu tidak memihak dalam segala hal, atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan politik praktis, mulai dari tingkat Desa, Kabupaten, Provinsi, maupun tingkat Pusat,” jelas Kolonel Singgih.

    Dirinya menambahkan, selama berlangsungnya Pemilukada mendatang, TNI memiliki peran yang sangat penting, yaitu bersinergi dengan Polri dalam mewujudkan keamanan selama berlangsungnya pesta demokrasi tersebut. “Peran TNI dalam Pileg dan Pilpres mendatang ialah, membantu pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan selama berlangsungnya Pileg dan Pilpres,” ujarnya.

    Netralitas itu, kata Kolonel Singgih, sudah diatur di dalam Undang-Undang RI, nomor 12 tahun 2003 yang berisikan, TNI tidak menggunakan hak pilih, dan di pilih dalam Pemilu maupun dalam Pilkada. Di samping itu, peraturan tersebut juga dipertegas di dalam pasal 2 Undang-Undang RI, nomor 34 tahun 2004, bahwa TNI tidak berpolitik praktis. “Itu merupakan landasan hukum bagi warga Negara yang berprofesi sebagai prajurit TNI, yang mempunyai peran sebagai alat Negara di bidang Pertahanan,” tegasnya.

    Bahkan, selama berlangsungnya pemilihan tersebut, anggota TNI juga tak di perbolehkan untuk menjadi anggota penyelenggara Pemilu, termasuk diantaranya anggota KPU, Bawaslu, hingga tim sukses dari salah satu calon. Sudah disadari oleh semua prajurit TNI, dan sudah merupakan konsekuensi yang logis jika prajurit TNI sebagai alat pertahanan. Maka, setiap prajurit, tidak boleh terlibat di dalam penyelenggaraan Pemilu, ungkapnya. “Sebab, penyelenggaraan Pemilu, merupakan proses politik yang mengarah pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” pungkas Kapendam V/Brawijaya ini. (koranprogresif)

  • Abu Bakar Baasyir Harusnya Bebas Bersyarat 23 Desember 2018

    Abu Bakar Baasyir Harusnya Bebas Bersyarat 23 Desember 2018

    Jakarta (SL) – Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim dan kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta, mengatakan pada tanggal 23 Desember 2018 Ustaz Baasyir sebenarnya berhak atas pelepasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman dan mendapat banyak remisi. Dan selama ini dia sering dapat remisi misalnya tanggal 17 Agustus dan Idul Fitri.

    Remisi pun bervariasi dari satu bulan hingga tiga bulan. ”Ini memang mungkin amnesti, tapi itu belum jelas. Soal grasi tidak mungkin karena ustaz tidak bersedia mengaku bersalah. Walau apa pun itu bentuknya saya ucapkan terima kasih. Sekarang yang penting bisa pulang dan memperbaiki kesehatannya,” kata Mahendradatta, di Jakarta, (17/1).

    Mahendra tidak bersedia menjelaskan apa dasar ustaz Basyir dibebaskan. Karena itu wewenangnya selaku kuasa hukum. Itu wewenang. ”Saya tak tidak tahu pembebasan ini politisi apa hukum. Yang penting ustaz bisa pulang.”

    Mahendra mengatakan Baasyir memang tidak bersedia menandatangani dokumen apa pun yang terkait pembebasannya. Bahkan, dia mengatakan kalau dipaksa menandatangani, maka memilih tetap berada dalam penjara. ”Beliau tidak pernah mengakui bersalah. Kalau hanya soal menandatangani pelepasan, beliau bisa. Itu karena syarat teknis. Ini gak masalah. Jadi bila diartikan begitu maka akan tolak,” katanya.

    Menurut Mahendradatta, Baasyir dahulu dibawa ke persidangan dengan tuduhan mendanai pelatihan militer di Aceh. Dan ini diputuskan terbukti bersalah oleh pengadilan. ”Meski begitu kami tim pengacara menolak adanya putusan itu. Jadi itu ceritanya. Kasihan memang Ustaz Baasyir.” (republika)

  • KPK Kantongi Bukti Jerat Anggota DPRD Bekasi di Kasus Meikarta

    KPK Kantongi Bukti Jerat Anggota DPRD Bekasi di Kasus Meikarta

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat anggota DPRD Bekasi, yang diduga menerima uang pelesiran dari proyek Meikarta tersebut. Namun, KPK masih harus mengklarifikasi penerimaan uang suap itu ke sejumlah anggota DPRD Bekasi tersebut.

    “KPK sudah memiliki daftar siapa saja yang pergi. Karena tentu sejumlah bukti yang kami dapat sudah cukup terang. Tapi, masih kami klarikasi kepada yang diduga menerima tersebut,”kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).

    KPK memastikan cukup banyak anggota DPRD Bekasi yang diduga menerima uang pelesiran dari proyek Meikarta. Menurut Febri, para anggota DPRD Bekasi bersama keluarganya menerima paket wisata ke Thailand.  “Saya belum bisa sampaikan secara rinci ya. Tapi tentu saja paket jalan-jalan itu tidak hanya tiket dan tidak hanya untuk anggota DPRD-nya,” terangnya.

    Belakangan, KPK cukup gencar memeriksa para anggota DPRD Bekasi. Dikatakan Febri, ada 14 legislator Bekasi yang sudah dikantongi keterangannya sebagai saksi. Ke – 14 anggota DPRD Bekasi tersebut ialah ”Taih Minarno, Sunandar, Daris, Mustakim, Abdul Rosid Sargan, H Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, Nyumarno, Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat, serta H. Anden Saalin Relan.”

    Pada perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Seluas 84,6 hektare.

    Namun kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare. Oleh karenanya, KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan dalam menggarap proyek Meikarta.

    Awalnya, kasus ini bermula saat KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU). Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut ialah Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY). Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

    Selain Neneng dan Billy, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ). Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR). (red)

  • Mayat Seorang Pria Ditemukan Membusuk di Kontrakan Cikarang Selatan

    Mayat Seorang Pria Ditemukan Membusuk di Kontrakan Cikarang Selatan

    Jawa Barat (SL) – Sesosok mayat laki-laki ditemukan sudah membusuk disebuah rumah kontrakan di Kp. Pasir Konci RT. 014/005, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan. pada Minggu (20/01) kemarin. Mayat pria tersebut diketahui berinisial JAF (27) warga Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.

    Ia pertama kali diketemukan sudah tidak bernyawa lagi dan membusuk oleh AR (35) Kakak Kandungnya. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menjelaskan, Belum diketahui secara pasti penyebab tewasnya korban.

    Namun dari hasil identikasi petugas Kepolisian, dipastikan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. “Tidak ada luka-luka akibat benda-benda tajam ataupun benda tumpul di tubuh korban,” kata Iptu Jefri, Senin (21/01).

    Berdasarkan keterangan saksi yakni tetangga korban, JAF terakhir kali dilihat di dalam kontrakan pada Kamis (17/01) lalu sekitar Pukul 18.30 Wib. “Sejak saat itu korban memang sudah tidak terlihat lagi,” ungkapnya. Selang dua hari kemudian, saksi sempat mencium aroma tak sedap.

    Namun tidak diketahui jika aroma tersebut berasal dari dalam kontrakan korban. “Korban baru diketahui sudah tidak bernyawa lagi ketika Kakak kandungnya yang bekerja di Tangerang datang ke kontrakan korban sekitar Pukul 15.30 Wib,” terangnya.

    Setelah mendapatkan laporan, petugas Kepolisian langsung mengecek dan melakukan olah TKP serta mengindetikasi korban. “Jenazah korban juga sudah dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk dilakukan visum,” kata dia.

  • Sidang Kasus Meikarta, Neneng Beberkan Pembagian Sejumlah Uang untuk DPRD

    Sidang Kasus Meikarta, Neneng Beberkan Pembagian Sejumlah Uang untuk DPRD

    Bandung (SL) – Dalam persidangan kasus Meikarta, Senin, (21/01/2019), mantan Kabid di PUPR, Neneng Rahmi membeberkan bertemu dengan Pimpinan Dewan, Mustakim, terkait pembagian sejumlah uang untuk Pansus RDTR (Rencana Detil Tata Ruang).

    “Untuk pembagian ke dewan, Pak Hendri Lincon yang bagiin. Saya sekali masuk lewat Mustakim selaku Pimpinan Dewan,” bebernya diruang sidang 2 Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 Khusus.

    Neneng yang duduk dikursi saksi mengenakan kemeja putih juga mengungkapkan uang Rp 400 juta diberikan kepada dewan untuk membahas RDTR. “Pak Jamal memberikan uang Rp 400 juta pada saya untuk diberikan kepada dewan, karena waktu itu RDTR sudah masuk proses legislasi di dewan,” bebernya.

    Tidak sampai disitu, Neneng pun buka-bukaan soal adanya permintaan uang untuk DPRD. “Dewan dan staf Rp 200 juta pada Juni 2017 sebelum lebaran,” katanya. (inijabar)

  • Lapas Klas II A Bukittinggi Terbakar

    Lapas Klas II A Bukittinggi Terbakar

    Sumatera Barat (SL) – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) klas II A Biaro, Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) dilaporkan terbakar pada Senin (21/1/2019) pukul 14.00 WIB. Dari data yang berhasil dihimpun, ada beberapa bagian yang ikut terbakar yakni blok D, blok G, kantin dan ruang tamping atau ruang pembantu napi.

    Belum diketahui asal api dari mana, dan adanya korban jiwa belum diketahui, namun hingga berita ini dikeluarkan pihak damkar masih berjibaku untuk memadamkan kobaran api dilokasi.

    Pengamanan LP Biaro, Agam, Sumatera Barat, langsung diperketat menyusul kebakaran yang terjadi di penjara siang ini. Wakapolresta Bukittinggi Kompol Sumintak mengatakan pihaknya langsung melalukan pengamanan tambahan untuk mencegah napi kabur.  “Ada 100 personel tambahan yang kita kirim ke sana,” jelas Sumintak kepada detikcom, Senin (21/1/2019) sore.

    Selain polisi, personel lainnya juga sudah membantu mengamankan lokasi, seperti Satpol PP dan TNI. Sejauh ini, tidak ada narapidana yang memanfaatkan situasi guna melarikan diri. Kasubag Humas Kemenkumham Sumatera Barat Bobby juga memastikan tidak ada narapidana yang melarikan diri. “(Narapidana) sudah dievakuasi. Kami langsung mengantisipasi kaburnya narapidana,” kata Bobby.

    Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Biaro, yang berada di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, terbakar pada Senin (21/1/2019) siang. Hingga pukul 15.00 WIB, api masih berkobar. Kebakaran terjadi di salah satu blok yang ada di LP tersebut. Laporan sementara, api menghanguskan empat ruang tahanan. Percikan api sendiri diduga akibat hubungan pendek arus listrik. (dtk/jun)

  • Sekda Muba: Perusahaan Yang Tak Berkontribusi Terhadap Daerah Kendaraannya Dilarang Melintas

    Sekda Muba: Perusahaan Yang Tak Berkontribusi Terhadap Daerah Kendaraannya Dilarang Melintas

    Muba (SL)-Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Drs H Apriyadi MSi menegaskan bahwa selama pihak pimpinan manajemen perusahan belum ada keputusan untuk melakukan komunikasi yang baik dengan Pemkab Muba, maka ruas Jalan Mangun Jaya-Simpang Keban-Macang Sakti, akan tetap diportal. Kendaraan operasional perusahaan dilarang melintas.

    Portal jalan

    “Kami memperbaiki jalan untuk masyarakat bukan untuk operasional perusahaan. Jadi untuk sementara jalan kami tutup terhadap operasional kendaraan perusahaan yang mengangkut hasil produksi selama pihak pimpinan manajemen kalian belum ada komunikasi dengan Pemkab Muba yang baik dan keputusan untuk perbaiki jalan tersebut,” kata Sekda, saat memimpin Rapat Koordinasi bersama beberapa perusahaan yang menggunakan jalan tersebut bertempat di Ruang Rapat Randik, Senin (21/1/2019).

    Menurut Sekda, perusahaan yang beroperasi di Muba harus berkontribusi membantu Pemerintah Daerah bukan menyusahkan dengan merusak jalan yang dibangun Pemkab Muba setiap tahunnya. “Jika perusahaan ingin menggunakan jalan Pemerintah harus berkontribusi memperbaiki dan memelihara jalan bersama, kalau sudah sepakat akan kami atur dalam Peraturan Bupati jika tidak silakan cari jalan lain,” katanya dihadapan Perusahaan, perwakilan PT Astaka Dodol Tri Ariyani.

    Pada dasarnya semua menyambut opsi yang ditawarkan Sekda untuk memperbaiki jalan rusak. Perusahan paham Pemkab Muba, sudah mengeluarkan Miliyaran tahun 2018, melalui Dinas PU PR Plt Kadis Herman Mayori Dan PPTK (Neli) “Dari pihak perusahan mengatakan kami akan sampaikan hasil rapat hari ini dengan pihak manajemen perusahaan, dan kami juga siap kerjasama dan mengikuti selama terpenuhinya aturan yang ada,” kata Dodo; Tri Ariyani.

    Sementara masyrakat yang ada di wilayah tersebut, menyatakan setiap tahun pembangunan di Muba yang di lewati oleh perusahaan, dan rusak. Namun sampai sekarang tidak ada komunikasi yang baik dari perusahaan, “Pada dasarnya masyarakat kami yang sangat kecewa Dengan bangunan jalan yang rusak, setelah dibangun Dinas PU PR kab Muba,” katanya. (Sudir)

  • Arya Kharisma Gantikan Saddam Al Jihad di PB HMI

    Arya Kharisma Gantikan Saddam Al Jihad di PB HMI

    Jakarta (SL) – Arya Kharisma Hardy resmi sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Arya mengantikan Saddam Al Jihad.

    Hal tersebut dilakukan pada saat PB HMI menggelar Rapat Harian, di sekretariat PB HMI, di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan Minggu (20/1).

    Agenda rapat harian yakni menindaklanjuti hasil putusan MPK PB HMI terkait gugatan 61 pengurus PB HMI atas SK Reshuffle Ketua Umum R. Saddam Al Jihad yang inkonstitusional dan dugaan skandal Amoral R. Saddam al Jihad serta rangkap jabatan Naila Fitria pada Organisasi Sayap Partai Golkar (Krida Swadiri SOKSI).

    “Rapat Harian PB HMI memutuskan serta mengesahkan keputusan MPK PB HMI terkait pembatalan SK reshuffle PB HMI, pemberhentian jabatan Ketua Umum Saudara Saddam Al Jihad dan menunjuk saudara Arya Kharisma Hardy sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum PB HMI dan mengesahkan keputusan MPK PB HMI terkait pelanggaran rangkap jabatan saudari Naila Fitria dan menonaktifkan yang bersangkutan dari kepengurusan PB HMI sebelum mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Krida Wanita Swadiri (Perempuan Soksi),” ucap Wasekjend Internal Bidang PAO, Arimin saat membacakan putusan.

    Sementara itu, Arya Kharisma Hardy membenarkan penunjukan dirinya sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum PB HMI menggantikan R. Saddam Al Jihad yang telah diberhentikan oleh MPK PB HMI karena terbukti melakukan tindakan asusila

    “Iya Benar, saya telah ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum PB HMI menggantikan R. Saddam Al Jihad yang telah diberhentikan atas putusan MPK PB HMI karena terbukti melakukan tindakan asusila,” ujar Arya.

    Lebih lanjut, Arya mengatakan dalam waktu dekat ini akan segera menggelar Rapat Harian untuk memilih Pejabat (PJ) Ketua Umum dan fokus pada pelaksanaan Milad HMI ke 72. “Dalam waktu dekat ini kami akan menggelar rapat harian untuk memilih Penjabat (PJ) Ketua Umum, selain itu focus pada pelaksanaan Milad HMI ke 72,” demikian Arya. (sultrainikata)

  • Diduga Tak Paham UU Pers, Pimred Obor Keadilan Dilaporkan Pimpinan RS AR Bunda ke Polres Lubuklinggau

    Diduga Tak Paham UU Pers, Pimred Obor Keadilan Dilaporkan Pimpinan RS AR Bunda ke Polres Lubuklinggau

    Jakarta (SL) – Obor Panjaitan, Pimpinan Media Nasional Obor Keadilan, akan melaporkan balik pemimpin Rumah Sakit AR Bunda Lubuk Linggau ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

    Obor Panjaitan selaku Pimpinan Redaksi media Obor Keadilan memutuskan akan melaporkan balik RS. AR Bunda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dikarenakan bahwa dirinya dilaporkan RS. AR Bunda ke kepolisian dengan tuduhan melanggar UU ITE dalam hal ini diduga melakukan pencemaran nama baik, padahal dirinya merasa melaksanakan tugas  jurnalis yang dilindungi undang-undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers  dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

    Dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik dan undang undang ITE yang di tuduhkan pimpinan rumah sakit, menurut Obor salah fatal. “Karena terkait berita tersebut sudah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait tentang kasus itu, khususnya kepada pelayanan rumah sakit. Oleh karena itu hingga saat ini, saya belum mengetahui dibagian mana pemberitaan telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana yang di laporkan rumah sakit ke Polres,” ujarya. Senin (21/1/2019).

    Dari informasi yang didapat media ini, hingga saat ini Obor Panjaitan sudah dua kali menerima surat panggilan dari Polisi Lubuk Linggau. “Padahal dalam pemberitaan tersebut menurutnya tidak ada yang salah karena sesuai dengan kode etik jurnalistik dan dalam hal ini polisi juga diduga tidak memahami tentang UU Pers karena dalam menerima laporan, polisi menggunakan hukum pidana tidak menggunakan UU Pers yang telah diatur tentang hak jawab dan mekanisme pengaduan di Dewan Pers,” lanjut Obor.

    Obor Panjaitan menambahkan jika ada pihak yang mempersoalkan pemberitaan media, sebenarnya pihak tersebut bisa menggunakan hak jawab. Jika masih tidak puas, bisa juga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). “Seperti yang diatur di UU pers Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, terutama yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Jalur ini yang seharusnya mereka tempuh dalam hal ini RS AR Bunda,” pungkas Obor.

    Perlu diketahui Obor Panjaitan dilaporkan oleh pihak RS AR Bunda ke Polres Lubuklinggau Sumatra Selatan terkait tulisan berita yang dimuat dimedia Obor Keadilan pada tanggal 25 Juli 2018 berjudul “Dini Tusila (20 th) ibu hamil 8 bulan terlantar hingga meregang nyawa di RS AR Bunda gara-gara uang muka tak cukup.” (sindikatpost)