Kategori: Nusantara

  • MPK Hentikan Saddam Aljihad sebagai Ketum PB-HMI

    MPK Hentikan Saddam Aljihad sebagai Ketum PB-HMI

    Jakarta (SL) – Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) resmi memberhentikan Respiratori Saddam Aljihad dari jabatannya selaku ketua umum PB HMI.

    Pemberhentian Saddam tertuang dalam Surat Keputusan MPK nomor 08/KPTS/A/03/1440 H tanggal 10 Januari 2019, keputusan MPK tersebut di keluarkan setelah MPK melakukan rapat secara maraton untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran AD dan ART. “Karena terbukti secara sah dan meyakinkan, saudara Respiratori Saddam Aljihad melakukan perbuatan asusila, MPK PB HMI memberhentikan Respiratori Saddam Aljihad sebagai Ketua Umum PB HMI,” demikian butir SK MPK PB HMI nomor 08/KPTS/A/03/1440 H tanggal 10 Januari 2019.

    MPK Menganggap ketua umum PB HMI di sebut melanggarnya pasal 3, 4, 5 Anggarqn Dasar (AD) HMI serta pasal 6, 20, 41, 42 Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI. Keputusan MPK, ditandatangani oleh 10 anggota MPK dari 15 anggota, keputusan MPK juga meminta kepada PB HMI untuk segera melaksanakan rapat harian untuk menunjuk Pejabat Sementara Ketua Umum PB HMI, sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam AD/ART HMI.

    Respiratori Saddam Aljihad diberhentikam munculnya mosi tidak percaya dari sejumlah fungsionaris Badko dan Kohati dari berbagai daerah terhadap Respiratori Saddam Aljihad yang dianggap telah melakukan tindakan oral, dan hal itu juga di picu pasca dilakukannya reshufel terhadap 61 orang fungsionaris PB HMI melayangkan gugatan ke MPK.

    Mosi tidak percaya tersebut, di antaranya disampaikan Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi Rahim Key, Ketua Bidang Lingkungan Hidup Robbi Syahrir dan Sekretaris Jendral Arya Kharisma Hardy. Mereka menyebut perilaku amoral dan reshuffle yang dilakukan Saddam bertentangan dengan konstitusi organisasi. (trotoar)

  • Sejarah Baru di Malam Puncak Inaugurasi BEM FISIP UNIBOS

    Sejarah Baru di Malam Puncak Inaugurasi BEM FISIP UNIBOS

    Makassar (SL) – Malam puncak inaugurasi praksis 17 dengan tema bertajuk “Perkampungan Sospol” yang di adakan oleh BEM FISIP UNIBOS di gedung Pemuda Minggu malam (13/01/2019). “Inuagurasi ini merupakan rangkain dari latihan dasar kepemimpinan yang beberapa bulan lalu telah di lewati oleh teman-teman angkatan 2017 atau biasa kita sebut praksis17”, ujar Reski Sudirman selaku ketua panitia pelaksanan.

    Selain itu, dalam pidatonya, Reski juga mengajak selurut tamu undangan untuk menjadi saksi dalam acara inaugurasi kali ini. “Ini merupakan sebuah sejarah baru yang di lakukan oleh BEM FISIP UNIBOS, yang notabenenya merupakan Inaugurasi pertama”, tegasnya.

    Acara yang berlangsung selama hampir 5 jam ini, menampilkan berbagai macam penampilan, diantaranya ada monolog, musikalisasi puisi, teater, dan masih banyak lagi, setelah ditelusuri, penampilan tersebut ditampilkan oleh angkatan praksis17 yang ada di BEM FISIP UNIBOS.

    Tak ketinggalan, Ketua BEM FISIP UNIBOS, Andi Pangeran Nasser juga menegaskan bahwa malam inaugurasi ini yang dihadiri hampir 200 orang menghadirkan pesan-pesan politik yakni mengajak seluruh penonton untuk tetap satu meski berbeda pilihan mengingat tahun 2019 merupakan tahun politik yang rawan konflik.

    “Acaranya sangat seru, semoga ini menjadi langkah awal untuk kita semua”, ujar salah seorang peserta, Ahmad Saleh. (rls)

  • Film Cinta Anak Negeri Angkat Cerita Kebhinekaan dan Musyawarah Mufakat

    Film Cinta Anak Negeri Angkat Cerita Kebhinekaan dan Musyawarah Mufakat

    Jakarta (SL) – Film Cinta Anak Negeri produksi PT Padma Film mengangkat cerita permasalahan yang biasa terjadi di masyarakat dalam konteks perbedaan suku, bahasa, dan yang lainnya. “Ini permasalahan yang biasa terjadi di berbagai daerah, menyelesaikan permasalahan dengan cara demokrasi musyawarah mufakat. Kita di sini membentuk nusantara bersatu. Kita memerankan berbagai karakter dengan berbagai suku. Saya kebetulan memerankan karakter dari suku Jawa,” kata pemeran utama, Ajun Perwira di salah satu hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat.

    Ia merasa tertantang untuk bermain film genre drama yang digarap secara serius. “Film Cinta Anak Negeri tidak melulu drama, tapi juga memuat unsur komedi di dalamnya,” ucapnya.

    Pemain lain, Syahra Larez merasa sangat bersyukur bisa terlibat dalam Film Cinta Anak Negeri. Ia berjanji akan memberikan akting terbaiknya untuk film yang disutradarai Rachmad Rangkuti dan diproduseri oleh Hamnadi Ismail dan Heri Tanjung. “Bersyukur banget bisa terlibat dalam film ini. Ini film sangat inspiratif,” ujarnya.

    Sementara itu, penasehat hukum PT Padma Film, Edy Law menyatakan, film ini memberikan inspirasi perdamaian untuk Negeri Indonesia, diperankan para aktor dan aktris bertalenta, semoga dapat menjadi tontonan yang menjadi tuntunan.

    Syuting Film Cinta Anak Negeri akan dilangsungkan mulai Kamis (17/1), akan tayang April 2019. Film ini mengambil lokasi syuting di beberapa tempat di Jawa Tengah.  Satu diantaranya di Kantor Gubernur Jawa Tengah. (Elshinta)

  • Oknum Sekdes Digerebek Istri Sah dan Warganya sedang Berduaan dengan Janda

    Oknum Sekdes Digerebek Istri Sah dan Warganya sedang Berduaan dengan Janda

    Nganjuk (SL) – Sempat membuat geger warga, penggrebekan oknum sekdes yang diduga melakukan tindakan perselingkuhan dengan warganya, oleh istrinya sendiri bersama pemuda Desa Bulu Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

    Oknum Sekdes yang baru keluar dari rumah Arni, sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran antara warga yang menyanggong dan Sekdes, akhirnya warga dapat menangkap Sekdes dan dibawa ke balai desa, Minggu (13/01/2019).

    Oknum Sekretaris Desa Sumali (46) yang digrebek oleh istrinya sendiri Gunanik (38) karena berselingkuh dengan Arni (43) warga setempat.

    Sumali yang sebelumnya di grebek di rumah Arni, oleh warga langsung di gelandang dan di adili di kantor desa, bersama Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa setempat.

    Sempat terjadi kegaduhan antara warga dan kepala desa, karena carik tidak di kenai denda 10 truk pasir sesuai dengan permintaan warga.

    Pihak kepala desa membenarkan adanya penyanggongan dan penggereban yang di dilkukan oleh istrinya sendiri itu bersama puluhan warga. Pihak desa melakukan sidang dengan menghadirkan kedua belah pihak, dan keputusan di tandatangani dengan bermaterai.

    Karena perbuatannya tersebut, kedua belah pihak dan saksi serta dari warga sepakat, pelaku di denda dengan memberikan pasir kepada lingkungan desa sebanyak 2 truk pasir, sesuai dengan aturan desa dan dicopot dari jabatannya sebagai sekretaris desa.

    Terkait tuntutan warga sebanyak 10 truk pasir, maka pihak desa akan melakukan koordinasi dengan pihak pelaku.

    “Untuk tuntutan warga agar Pak Carik mundur dari jabatannya, kami dari pemerintah desa akan menyerahkan ke atasan, karena status Pak Carik itu PNS. Namun kami siap menjembataninya,” kata Hadi Prayitno kepala desa.

    Menurut warga, aksi penyanggongan dan penggerebak itu bermula saat gunanik istri carik, mendapati suaminya tidak berada di rumah pada dini hari sekitar pukul 04.00 wib. Karena curiga, Gunanik bersama para pemuda melakukan penyanggongan dan penggerebekan suaminya sendiri.

    Kurang lebih sekitar pukul 04.30 wib, suaminya keluar dari rumah Arni dan langsung lari dan dikejar warga, hingga akhirya di bawa ke kantor desa. Warga desa juga meminta kepada kepala desa agar palaku di berhentikan dari jabatannya sebagai carik.

    Karena tindakan asusila itu sering ia lakukan, namun belum ada tindakan tegas dari pihak desa dan pemerintah ditingkat yang lebih atas. Rencananya korban segera melapor ke polisi, dan meminta agar pelaku di adili sesuai dengan peraturan undang undang perselingkuhan yang bersifat delik aduan.(wartajatim)

  • Minta Jatah Pembangunan Masjid Pascagempa Polisi OTT Staf Kemenag

    Minta Jatah Pembangunan Masjid Pascagempa Polisi OTT Staf Kemenag

    Lombok (SL) – Basuki Rahman, seorang staf Zawa Ibsos Kanwil Kementerian Agama Lombok Barat, dijerat dalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mataram, Selasa pagi (15/1/2019) sekitar pukul 09.00 Wita di kawasan Gunung Sari Lombok Barat.

    Berdasarkan Informasi yang diperoleh, saat tim penyidik menggelandang Lalu BSR ke Polres Mataram untuk menjalani pemeriksaan, ditemukan 2 buah amplop coklat berisi uang masing masing Rp 5 juta rupiah dan langsung diamankan oleh tim penyidik Polres Mataram. Terduga OTT langsung menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Polres Mataram dan siang ini masih menjalani pemeriksaan.

    Pengacara pelaku OTT Denny Nurindra mengatakan, yang bersangkutan ditangkap lantaran ketahuan meminta sejumlah jatah pembangunan masjid yang terdampak gempa di Lombok Barat, masing-masing masjid diminta jatah 20 persen. “Masing-masing masjid dia minta jatahnya 20 persen, kalau dananya Rp 200 juta tinggal dihitung 20 persen berapa, ya dia memang meminta jatah dari dana bantuan itu” katanya. Sejauh ini, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku OTT. Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam membenarkan ada penangkapan dan akan segera memberi keterangan terkait OTT yang dilajukan tim Tipikor Polres Mataram.

  • Muba Tetap Jalakan Program Jampersal Gratis, Cukup Gunakan KTP dan KK

    Muba Tetap Jalakan Program Jampersal Gratis, Cukup Gunakan KTP dan KK

    Muba (SL)-Program Jampersal (Jaminan Persalinan Nasional) gratis tetap berjalan di Kabupaten Musi Banyuasin. Para Ibu hamil tetap bisa memanfaatkan program tersebut, baik dari pelayanan atau pemeriksaan sebelum melahirkan hingga sesudah melahirkan. Program tersebut gratis, dibiayai Dana DAK. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba Dr Azmi Dariusmansyah melalui Kabid Kesmas Mgs Syarif Toyib, Senin (14/01/2019) di Ruangannya.

    “Untuk Jampersal 2019 tetap ada. Bagi ibu hamil jika mau mengunakan program, cukup mengunakan KTP dan KK, Jika mau cek Kehamilan di Rumah Sakit Daerah sekayu kota (RS) Ibu hamil cukup meminta Surat Rujukan dari puskesmas serta membawa KTP dan KK,” kata Kabid Kesmas.

    Menurus Kabid, untuk Jampersal bukan hanya pelayanan sebelum dan disaat melahirkan saja, namun juga Paska melahirkan juga bisa di cakup dengan program itu, “Bahkan untuk ibu hamil ketika pemeriksaan dan mau mendekati melahirkan atau menunggu Hari,  kami Dinkes menyediakan Rumah singgah jadi warga yang mengunakan jampersal untuk melahirkan dapat tinggal disana hingga menunggu hari sehingga tidak ada alasan lagi kejadian akibat jarak,” katanya.

    Untuk warga Musi Banyuasin dan sekitar nya, khususnya bagi Ibu Hamil dapat mengunakan Jampersal, “Dengan catatan tidak tergabung di asuransi atau BPJS, maupun asuransi kesehatan lainnya, untuk tempat pelayanan Jampersal dapat di Bidan Pemerintah, Pustu, Puskesdes, Puskesmas, RSUD daerah Pemerintah,” kata Kabid, yang akrab disapa Bang Toyib. (Sudir)

  • Tanggapi Kasus Meikarta, PB SEMMI : Mendagri Harus Diperiksa

    Tanggapi Kasus Meikarta, PB SEMMI : Mendagri Harus Diperiksa

    Jakarta (SL) – Pengurus Besar Serikat mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ikut menanggapi kesaksian Neneng Hassanah Yasin Bupati Bekasi non aktif di Pengadilan Negeri Bandung, yang menyebutkan nama Menteri Dalam Negeri Tjahtjo Kumolo ikut terlibat dalam memberikan izin Project Meikarta, Senin (14/01/2019).

    Yayan Ketua Bidang Koordinasi Pembangunan Nasional PB SEMMI mengatakan, Mendagri harus di periksa keterlibatannya dalam skandal mega proyek Meikarta yang diduga merupakan kejahatan korporasi. “KPK harus berani menegakan hukum diatas segalanya, tanpa pandang bulu, jika ingin membersihkan korupsi diIndonesia, kami mendukung langkah KPK untuk segera memanggil  Tjahjo Kumolo untuk mengklarifikasi kesaksian Bupati Bekasi non aktif yang menyebut nama pak Mendagri, “ujar Yayan di kantor DPP Syarikat Islam (SI), Jakarta Pusat, Selasa (15/01/2019).

    Menurut Yayan menegaskan, PB SEMMI akan melakukan aksi dukungan kepada KPK RI, untuk mengusut dan menyelesaikan kasus mega korupsi Meikarta dalam waktu dekat ini. “Kami akan memberikan cangkul sebagai simbolis kepada KPK untuk menggali semua keterlibatan pejabat publik dalam kasus Meikarta, dan KPK berani untuk segera memanggil Mendagri dalam kasus korupsi yang sangat merugikan negara ini”, sebut Yayan.

    Di ketahui, saat bersaksi untuk terdakwa suap proyek Meikarta, Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, dengan terdakwa suap Rp16,1 miliar Billy Sindoro, Bupati Bekasi non aktif itu menuturkan, Tjahjo berkomunikasi, saat dia sedang datang ke kantor Ditjen Otda untuk rapat dengan dengan Soni Soemarsono untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. “Saat itu, saya dipanggil ke ruangan pak Dirjen Otonomi Daerah, Soemarsono. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menelepon ke pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon pak Soemarsono diberikan kepada saya,” ungkap Neneng di ruang II, Senin 14 Januari 2019.

    Dalam komunikasi singkat itu, Neneng menyebut mendagri meminta tolong, agar Neneng membantu perizinan proyek Meikarta. “Tjahjo Kumolo bilang ke saya, ‘tolong perizinan Meikarta dibantu’, kemudian saya sampaikan, ‘baik pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku, saya sampaikan bahwa harus ada rekomendasi Gubernur Jabar, untuk perizinan Meikarta. Kemudian, pak Soemarsono menyampaikan ke saya bahwa Dirjen Otda akan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta,” ucap Neneng.

  • Protes PT GPI Muba Warga Protal Jalan

    Protes PT GPI Muba Warga Protal Jalan

    Muba (SL)-Masyrakat plasma dari tujuh desa di Kecamatan Lawang Wetan dan Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyu Asin, menggelar unjukrasa, dan menutup akses jalan poros utama masuk PT Ghutrie Pecconino Indonesia (GPI). Aksi itu sebagai wujud kekecewaan atas aksi damai tanggal 20 desember 2018 lalu yang tidak menemui solusi, Senin 14/01/19.

    Dalam orasinya ketua koordinator aksi demo, Anwar mengatakan bahwa warga berjanji terus memasang portal sampai pihak PT Guthtrie Pecconina Indonesia mau menyerahkan lahan mereka yang dikuasai oleh pihak perusahaan sejak puluhan tahun lalu.

    “Kini saatnya kami harus bangkit untuk mengambil kembali lahan yang telah dikuasai oleh PT Guthtrie Picconina Indonesia, karena kami sudah merasa dibodohi dengan dua Surat Keputusan yang berbeda, kami minta kejelasan dari pihak perusahaan,” kata Anwar, koordinator aksi.

    “Kami Sudah memasang portal dan kami tunggu karena saya mendapat informasi ada pertemuan tanggal 17 nanti jika samapai tanggal tersebut belum juga ada kepastin maka kami akan turunkan ribuan masa dan kami portal semua jalan sampai ke paprik produksi, “ lanjut Anwar.

    Kemudian menurut Helmi bahwasannya setelah mediasi antara perwakilan pendemo dan pihak GPI tidak menemukan solusi sehingga warga berkomitmen tidak akan membuka portal sebelum ada kepastian dari pihak GPI. “Memang benar perwakilan kami di terima di kantor GPI guna mencari solusi namun, setelah kami masuk ternyata kekecewaan yang kami dapat tidak ada kepastian jadi kami putuskan tidak akan membuka portal sebelum ada kepastian dari PT GPI, ” kata Helmi.

    Sementara dalam rilis aksi damai Senin (14/01/19) masyarakat petani meminta (1). Segera lakukan pengundian dan tentukan letak kebun plasma. (2) Berikan hak-hak petani dalam SK Bupati Muba No. 416 Tahun 2016 dengan jumlah anggota 269 petani. (3) Jadikan areal inti menjadi areal plasma. (4) Tuntutan plasma masyarakat 7 desa di Kecamatan Lawang Wetan dan Babat Toman SK Gubernur Nomor 593/5351/I/1999 dan kesepakatan dengan PT GPI tanggal 3 juni 2005. (6) SK Bupati nomor: 01/SK-ILP/Muba/1999. (7) Kesepakatan masyarakat dengan PT GPI tanggal (3/6/2005).

    Dalam pantauan awak media, Aksi pemortalan jalan sekitar pukul 10:30 wib. Dan mendapatkan kawalan ketat dari aparat Polres Musi Banyuasin, dan anggota Damdim 0401/Muba, guna mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan pada aksi yang digelar dalam kawasan perusahaan PT Guthtrie Pecconina Indonesia. (sudir)

  • Bawaslu Bengkulu Gelar Rapat Pleno Bahas Dugaan Pelanggaran Kampanye Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf

    Bawaslu Bengkulu Gelar Rapat Pleno Bahas Dugaan Pelanggaran Kampanye Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf

    Bengkulu (SL) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu pada pagi hingga jelang siang hari tadi, Selasa (15/1) menggelar rapat pleno khusus mengenai dugaan pelanggaran kampanye dilakukan peserta kampanye saat deklarasi pembentukan tim pemenangan kandidat Jokowi-Ma’ruf Amin di Bengkulu pada Minggu (13/1) kemarin.

    Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, SP, M.Si melalui Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Patimah Siregar, M.Pd saat diwawancarai Jurnalis Reportase Rakyat (RR) diruang kerjanya tadi siang mengungkapkan, dari hasil rapat pleno Bawaslu mendapat kesimpulan untuk sementara masih dalam tahap dugaan pelanggaran kampanye.

    Namun dirinya belum bisa memastikan secara final karena masih harus dikaji dan diteruskan kepada Divisi Penindakan dan Pelanggaran, baru setelah dari sana dikatakannya kembali dilanjutkan pada kajian dan temuan investigasi apakah masuk kategori pelanggaran ringan, berat atau bukan pelanggaran. “Untuk sekarang masih dalam pengkajian dan mau dinaikkan terlebih dahulu ke meja Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bapak Halid Syaifullah, SH, MH. Setelah dari sana baru tau hasilnya nanti apakah dugaan pelanggaran kampanye tersebut memang pelanggaran atau bukan pelanggaran,” ungkapnya.

    Terkait dugaan adanya fasilitas Pemerintah berupa Mobil Dinas (Mobnas) yang digunakan oleh salah satu oknum peserta kampanye dari Kepala Daerah yang ada di Provinsi Bengkulu, Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Provinsi Bengkulu belum mau berkomentar banyak. “Itu kami belum bisa memastikannya. Karena hal itu masih dalam pengkajian dan dugaan pelanggaran dilakukan salah satu peserta kampanye. Intinya peserta kampanye. Jika anda katakan dugaan itu dari salah satu Kepala Daerah itu kami belum tau dan kami belum mengetahui kebenarannya,” ujarnya.

    Dikatakan Ibu Pat sapaan akrab Komisioner Bawaslu ini bahwa, di pasal 521 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemelihan Umum (Pemilu) disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

    Kemudian dirinya menyebutkan juga, di pasal 280 ayat 1 huruf h dikatakan, pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. “Jadi, jika nanti ditemukan salah satu oknum peserta kampanye itu memang menggunakan fasilitas pemerintah salah satunya yakni mobil dinas (mobnas) maka hal ini jelas masuk kategori pelanggaran menurut UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 280 ayat 1 huruf h,” tutupnya.

  • Gara-gara Pasword HP Istri Bakar Suami

    Gara-gara Pasword HP Istri Bakar Suami

    Lombok (SL) – Gara-gara tidak diberitahu kode sandi handphone (HP), seorang istri berinisial IC (25),warga Dusun Montong Bawi,Desa Pandawangi, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur membakar suaminya, DP (26) dengan terlebih dahulu menyiramkan bensin ke tubuh suaminya pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 17.30 WITA sore tadi.

    Kejadian bermula ketika korban sedang memperbaiki genteng rumah, kemudian sang istri menanyakan mengenai kode sandi HP milik korban, akan tetapi tidak diberikan. Korban langsung memarahi dan memukul istrinya.

    Tidak terima atas perbuatan suaminya itu, lalu istri korban mengambil bensin yang berada di botol dan langsung menyiramnya suaminya, setelah itu membakarnya. (red)