Kategori: Nusantara

  • DPM PTSP Musi Banyuasin Layani 22 Ijin Secara Online

    DPM PTSP Musi Banyuasin Layani 22 Ijin Secara Online

    Muba (SL)-Terhitung Januari 2018 Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Muba melakukan inovasi layanan perijinan dan non perijinan via online system submision (OSS). Dari 67 jenis perijinan dan non perijinan sudah ada 22 ijin+3 non ijin atau (25 )ijin non ijin yang sudah berjalan secara online. Bukan saja bentuk layanan yang ditingkatkan malah model pembuatan ijin dimuluskan.

    “Selama ini syarat harus lengkap dulu baru diproses kita balik, proses secepatnya baru kelengkapan disusulkan setelah ijin keluar. Waktunya pun semua dipercepat. IMB yang saat kemarin panjang rantai prosesnya kini waktunya diperpendek. Untuk daerah perkotaan bahkan kita antar langsung ke warga,” kata Erdian Syahri, Plt Kepala DPM PTSP Muba,

    Dengan pelayanan ijin yang terbit dulu baru persyaratan dilengkapi ini diharapkan mampu menarik investasi,, mendongkrak PAD serta memudahkan masyarakat mengurus ijin. “Namun, jika waktu pemenuhan persyaratan yang disepakati ternyata warga belum dipenuhi maka ijin dicabut,” tegas Erdian.

    Kepada media, Erdian mengakui belum semua perijinan dan non perijinan dapat berjalan secara online. Terutama karena kendala jaringan internet. “Pelayanan kelling ijin dan non ijin masih terkendala oleh pelaku yang belum punya NPWP,” tambahnya.

    Tidak mau tanggung, DPM PTSP pun menggandeng Kejari Muba untuk melakukan tindakan persuasif maupun sanksi hukum jika diperlukan. Dengan kemudahan dan kerjasama ini diyakini pada 2019 pengurusan IMB, sebagai misal, benar-benar jalan untuk ijin yang lokasinya sudah ada fungsi tata ruang yang jelas. Atau di luar kawasan hutan, daerah resapan, dan lain-lain.

    Permudah Perizinan, DPMPTSP Hadirkan SAJI

    Komitmen untuk terus memberikan pelayanan publik khususnya di bidang perizinan terus digencarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), setelah mendapatkan penghargaan top 90 pelayanan publik terbaik di Indonesia rupanya tidak membuat DPMPTSP cepat puas dan berhenti untuk melakukan inovasi.

    Kali ini, DPMPTSP Muba melakukan inovasi pelayanan Siap Antar dan Jemput Izin (SAJI). Diketahui, Ada 3 keunggulan dari SAJI yaitu SAJI ON SITE (pelayanan perizinan secara rutin ke kecamatan dengan menggandeng BPJS Kesehatan, KPP Pratama untuk mempermudah pemrosesan perizinan), SAJIMAN (petugas yang siap antar jemput izin selesai maupun berkas perizinan), dan HALLO SAJI 082186421977 (layanan jasa untuk setiap proses perizinan) 4 KANTONG SAJI (layanan Jemput bola di kecamatan secara rutin dari Senin sampai Jumat),”ungkap Erdian Syahri SSos MSi Plt Kepala DPMPTSP Musi Banyuasin.

    Bagaimana kemudahan ini dirasakan masyarakat?

    “Saya, Indah Fikri, pelaku usaha, apresiasi langjah ini. Semoga sosialisasi ke warga makin luas. Tim SAJI agar lebih aktif meluaskan informasi di semua komunitas, majelis, pengajian, PKK, DPMD hingga ke desa,” benernya.

    Senada, Yuli, pengusaha asal Sungai Keruh mengaku bahagia. “Dari tempat jauh saya mudah dan cepat urus ijin. Melalui layanan online saya daftar,, kirim foto,, KTP, lalu petugas mengambil alih semuanya. Selesai pun diantar.”

    Dengan inovasi SAJI ini masyarakat tidak perlu lagi meluangkan waktu datang ke kantor DPMPTSP untuk mengurus Izin, jika semua persyaratan dinyatakan lengkap petugas akan menjemput dan mengantar kembali izin yang diajukan oleh pemohon. “Mari masyarakat Muba yang belum membuat izin segera hubungi hotlinenya (081248389947), syaratnya mudah dan prosesnya cepat”, ajaknya

    Sementara itu Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan sejak memimpin Kabupaten Musi Banyuasin, berkomitmen memberikan Pelayanan kepada seluruh masyarakat Musi Banyuasin dan Pelaku Usaha/Investor dengan memberikan pelayanan mudah cepat dan berbantuan dengan inovasi SAJI (Siap Antar Jemput Izin) sehingga seluruh pemberian perizinan dan non perizinan kami berikan secara cepat dan mudah untuk diperoleh agar ada kepastian hukum dalam berusaha di Kabupaten Musi Banyuasin.

    “Kami akan terus memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada seluruh masyarakat Muba dan saya juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala PD Muba untuk terus memberikan layanan publik agar terus bekerja dengan profesional berikan pelayanan terbaik kepada warga,” ujarnya. (sudir)

  • Kronologis Seorang Warga Yang Tewas Didorong Polisi Yang Mencoba Menangkap Anaknya

    Kronologis Seorang Warga Yang Tewas Didorong Polisi Yang Mencoba Menangkap Anaknya

    Medan (SL) – Tak terima anak mau ditangkap oleh empat petugas Kepolisian berpakaian preman dari lokasi TKP yang tepatnya berada di Jalan Muhktar Basri, Gang Ampera III, Lingkungan I, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur,  Said Muhammad Rozali (67) meninggal dunia, diduga akibat didorong oleh seorang petugas yang melakukan Gempur Kampung Narkoba (GKN) di lokasi TKP, Senin (06/01/2019) tepat sekira pukul 17.45 WIB.

    Dilansir eksisnews.com, korban yang memiliki  empat anak itu, saat hendak menghalangi pihak petugas yang akan menangkap anaknya bernama Saleh, diduga korban didorong oleh seorang pihak petugas Reskrim Polsek Medan Timur berinsial Arfn. Akibat hal itu, korban yang awalnya terjatuh, akhirnya tewas.

    Menurut keterangan di lokasi tempat kediaman rumah korban, salah seorang keponakan korban yakni Novita Sari (32) didampingi keluarga, di hadapan sejumlah wartawan menjelaskan, awalnya, Saleh yang merupakan anak korban tersebut baru pulang kerja ngojek dan tiba-tiba saat dirinya mendapatkan kabar jika ada beberapa petugas Polisi yang sedang melakukan pengembangan dengan berpakaian preman mengendarai dua unit sepeda motor bersama seorang pria (tersangka narkoba, red) bernama Tama masuk ke dalam lingkungan wilayah tempat tinggalnya.

    Tanpa adanya ijin dari kepala lingkungan (kepling) setempat langsung melakukan penggrebekan ke dalam rumah salah seorang tetangganya yang berinsial A. Mendengar hal itu, selanjutnya anak korban Saleh, usai memberitahukan hal tersebut ke Kepling yang kemudian langsung di datangi empat petugas tersebut diduga menuduh Saleh (anak korban) telah melempar dengan batu ke seng rumah.

    Merasa tak bersalah dan tidak terima dituduh oleh sejumlah petugas tersebut langsung saja anak korban melawan agar tidak ikut turut ditangkap petugas. “Awalnya seperti yang kita jelaskan itu bang dan tentu saja si Saleh yaitu saudara kami ini yang baru pulang kerja ngojek dituduh oleh keempat orang polisi itu yang salah satunya petugas warga Ampera sini juga berinsial Arfn, menuduh kalau anak korban itu telah melempar batu ke arah seng rumah,” katanya

    Padahal si Saleh yang mendapatkan informasi tersebut dimana para petugas dengan membawa seorang tersangka Tama yang hendak masuk ke dalam rumah warga dengan untuk melakukan penangkapan tanpa prosedur memberitahukan ke pihak Kepling itu tidak ada, jadi dia (Saleh) yang baru memberitahukan ke Ibu Kepling itu dia langsung pulang ke rumah, “Ehh tiba-tiba aja mereka mengejar nya untuk mau ditangkap,” jelas Novita Sari yang mengaku sebagai keponakan korban menjelaskan dihadapan sejumlah media dengan wajah kecewa bercampur sedih atas tindakan para petugas Kepolisian tersebut.

    Nah, melihat si Saleh yang mau ikut ditangkap dengan tuduhan itu, kita semua menjerit ke arah petugas supaya Saleh yang tak bersalah jangan ikut ditangkap bang, “Lalu oleh ayahnya (korban), langsung berlari menghalangi keempat petugas dari Polsek Medan Timur itu supaya anaknya yang tak bersalah agar jangan ikut ditangkap bang,” ucap wanita keturunan India berkulit hitam manis itu.

    Dia juga mengatakan kalau para petugas Polsek Medan Timur itu datang dari arah belakang rumah yang hendak mau menangkap anak si korban Said Muhammad Rozali (67).

    Lanjut Novita lagi dengan suara keras karena merasa kecewa bercampur emosi melihat kinerja para petugas yang dengan arogannya melakukan penangkapan hingga korban yang merupakan ayah si Saleh meninggal dunia yang di duga akibat didorong dengan arogansi yang dilakukan oleh salah seorang petugas berinsial Arfn.

    “Kemudian, biar tauh orang abang-abang wartawan ya, kami semua warga yang ada di sini semua melihat langsung aksi arogansi nya para petugas itu, dimana salah seorangnya berinsial Arfn itu mendorong korban sampai korban terjatuh dengan posisi terduduk dan langsung kejang-kejang yang kemudian tak bergerak lagi.

    Melihat korban dengan kondisi seperti itu akibat didorong kuat oleh seorang petugas tersebut, selanjutnya korban yaitu uwak kami tersebut langsung kita larikan ke Rumah Sakit Imelda dan pihak petugas rumah sakit mengatakan kalau korban sudah tewas bang,” jelasnya kembali yang dibenarkan oleh warga tetangga korban beserta pihak keluarganya dengan suara keras bercampur emosi menjelaskan di hadapan para wartawan yang hadir di lokasi tempat kediaman rumah korban.

    Salah seorang warga setempat lainnya yang ada turut ikut menyambangi penjelasan Novita Sari tersebut mengatakan, oleh warga dan pihak keluarga yang mendengar jawaban para pihak petugas RS Imelda itu yang menuturkan jika korban sudah tak bernyawa lagi langsung emosi yang selanjutnya semua warga setempat secara beramai-ramai yang sudah tersulut emosi langsung melakukan penghadangan terhadap ke empat orang petugas itu untuk dipertanggung jawabkan.

    “Ya tentu bang karena kami semua yang tidak terima atas perbuatan petugas itu yang dilakukan oleh seorang petugas berinsial Arfn itu terhadap korban, langsung saja semua masyarakat setempat secara beramai-ramai langsung emosi dan berusaha menahan keempat petugas yang ada sambil membawa seorang tersangka yaitu si Tama, agar tidak boleh keluar atau lari dari lokasi dimana supaya mereka harus mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya yang telah membuat ayah si Saleh meninggal dunia,” kata Elita yang mengaku jika korban merupakan abang iparnya yang juga mengatakan korban akan dikebumikan pada Selasa (08/01/2019) tepatnya di perkuburan TPU yang tak jauh dari lokasi tempat kediaman rumah korban.

    Elita juga mengatakan, jika selain itu juga, para petugas sempat mengeluarkan tiga kali tembakan ke atas saat berada di tengah-tengah keramaian warga yang hendak melakukan penahanan terhadap keempat petugas untuk meminta pertanggung jawaban atas hasil ke arogansian petugas sampe satu orang korban tersebut meninggal dunia.

    “Selain itu bang, mereka pun sempat meletuskan kalau tak salah sampe tiga kali tembakan ke atas saat di lokasi pas ramainya warga setempat yang mau berusaha untuk menahan para petugas itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan petugas tersebut dan kami semua sebagai warga sangat tidak terima atas tindakan perbuatan petugas kepolisian yang informasinya dari pihak Polsek Medan Timur. Apa lagi salah seorang petugasnya berinsial Arfn merupakan warga Ampera daerah kawasan Ampera,” jelas Elita sembari meraung raung menangis meminta pertanggung jawaban pihak petugas yang terkesan arogansi tersebut.

    Lanjutnya di hadapan media jika korban sempat pernah mengidap penyakit jantung. “Oh ia, korban juga dulu pernah mengidap penyakit jantung tapi sudah sembuh,” kata Elita mengakhirin keterangannya di hadapan wartawan.

    Begitu juga dengan warga setempat yang berada di TKP dengan suara emosi bercampur kecewa atas tindakan arogansi perbuatan petugas tersebut, yang diduga menimbulkan salah seorang warga yang memiliki  empat anak pria dan satu isteri meninggal dunia. “Kami semua tak terima atas sikap tindakan kearogansian para petugas itu, di tempat tinggal lingkungan kami ini, kalau mau menangkap ya silahkan saja namun harus secara prosedur tanpa adanya sikap kearogansian seperti tadi dan kami memohon serta meminta ke adilan ke Bapak Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan agar petugas tersebut di amankan serta diberi tindakan sanksi secara tegas atas hasil perbuatan mereka bang,” teriak warga dihadapan wartawan.

    Dalam amatan wartawan di lokasi tempat kediaman rumah korban, terlihat sanak keluarga beserta warga setempat meraung menangis melihat jasad korban yang sudah tak bernyawa lagi dibawa dari RS Imelda. Bahkan dari pihak kepolisian yang tiba di lokasi TKP tampak terlihat melakukan proses olah TKP beserta pengamanan guna pengantisipasian.

    Selain itu juga, tampak terlihat salah seorang pihak petugas berpakaian preman yang di ketahui informasinya dari Polsek Medan Timur yaitu berinsial Arfn mengenakan baju warna putih, berambut panjang langsung di amankan oleh pihak petugas Kepolisian Unit Propam Polrestabes Medan guna proses lanjut yang ada.

    Terpisah, Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Rifani kepada sejumlah wartawan di lokasi Jalan Muhktar Basri Medan mengatakan, jika tersangka yang ada bersama barang bukti nya beberapa paket sabu sudah dibawa ke Polrestabes Medan. Begitu juga dengan salah seorang petugas Polsek Medan Timur berinsial Arfn turut serta ikut juga diamankan pihak Kepolisian Unit Propam ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjutnya lagi.

    “Tersangka bersama beberapa barang bukti berupa paketan narkoba Sabu yang ada sudah di amankan dan satu orang petugas yang berinsial Arfn tadi pun turut sudah di amankan pihak Propam Polrestabes Medan untuk proses yang ada. Dan pihak kepolisian juga atas adanya hal ini,  akan melakukan proses yang ada dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi TKP,” kata Wakapolrestabes Medan dihadapan wartawan.

    Orang nomor dua di Polrestabes Medan ini juga mengatakan kemungkinan korban tewas yang di duga selain usianya sudah mulai tua juga diduga akibat adanya penyakit yang pernah di hidap oleh korban. “Kemungkinan korban tewas di duga akibat adanya salah satu penyakit yang pernah di hidap oleh si korban, apa lagi informasinya kalau korban usianya mulai tua, namun kejadian hal itu tetap kita proses dan tindak lanjuti,” tandas AKBP Rudi Rifani.

    Amatan di kediaman korban, selain pihak keluarga, warga juga terlihat berdatangan beramai-ramai turut berduka cita melayat takjiah di kediaman rumah duka, Selasa (07/01/2019). (eksisnews)

  • Lecehkan Jurnalis Online, Kadinkesprov Bengkulu Akui Khilaf dan Minta Maaf

    Lecehkan Jurnalis Online, Kadinkesprov Bengkulu Akui Khilaf dan Minta Maaf

    Bengkulu (SL) – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengajak awak media dan organisasi AMBO (Asosiasi Media Bengkulu Online) untuk mengklarifikasi kejadian diduga pelecehan terhadap salah satu Jurnalis Online Bengkulu pada kemarin Senin (7/1) dengan cara melalui rapat hearing diselenggarakannya di ruangan rapat Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulunya pada pagi jelang siang tadi, Selasa (8/1).

    Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni dihadapan semua awak media hadir bahwa, permohonan maafnya disampaikan kepada rekan media dan Organisasi AMBO atas kejadian pelecehan yang dialami salah satu Jurnalias Online Bengkulu oleh oknum ASN yang ada dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.

    “Saya ucapkan terimakasih atas kontrol sosial yang telah menyampaikan hal ini tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) kita yang saat jam dinas kerja melakukan kegiatan diluar tupoksi ASN, kami juga apresiasi atas adanya mediasi dan hearing ini, selanjutnya kita akan melakukan pembinaan terhadap ASN tersebut, dan bila nanti diperlukan kita akan melimpahkan hal ini ke Inspektorat,” ungkap Herwan usai hearing, Selasa (8/1).

    Sementara itu, hearing yang dilakukan rekan media bersama Dinas Kesehatan Provinsi diwarnai dengan sejumlah insan pers media yang hadir memilih untuk walk out meninggalkan ruangan.

    Diungkapkan Pengurus AMBO (Asosiasi Media Bengkulu Online) Aurego Jaya mengatakan, rekan-rekan media dan anggota AMBO memilih Walk Out lantaran belum ada titik  temu atas kejadian yang menimpa salah satu rekan media yang merasa profesi jurnalis terlecehkan atas kejadian tersebut. “Teman-teman belum terima atas perlakuan Oknum ASN Dinkes Provinsi Bengkulu yang telah melecehkan profesi Jurnalis,” tegas Aurego.

    Dilain sisi, Mahmud Yunus diduga korban pelecehan tersebut menyampaikan secara pribadi dirinya telah memaafkan ulah oknum ASN Dinkes Provinsi tersebut, namun terkait kejadian ini dikatakannya, telah menyerahkan sepenuhnya pada rekan-rekan media dan organisasi AMBO terkait tindak lanjut kedepannya. “Saya sudah memaafkan. Namun hal ini sepenuhnya saya serahkan pada rekan Media dan Organisasi AMBO,” jawabnya singkat.  (reportaserakyat)

  • Berikan Rasa Aman, Ditsamapta Polda Banten Laksanakan Kegaiatan Patroli R4

    Berikan Rasa Aman, Ditsamapta Polda Banten Laksanakan Kegaiatan Patroli R4

    Serang (SL) – Agar memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat, satuan Ditsamapta Polda Banten laksanakan kegaiatan Patroli R4 di beberapa tempat yang menjadi pusat keramaian masyarakat, Rabu (09/01/2019) pukul 20.30 WIB.

    Patroli dilaksanakan di sekitar PT.Beesco Ciruas, Pasar Tambak Kibin, PT.Nikomas Gemilang Kibin dan Pos Ojek Cikande. Dengan rute keberangkatan dari Polda Banten – Bogeg – Parung – Pasar- Kalodran- Ciruas – Nambo-  Kragilan – Kibin – Gorda – Cikande. Sementara untuk rute kembali dimulai dari Cikande – Gorda – Kibin – Kragilan – Nambo- Ciruas- Pasar Kalodran – Parung – Arimbi Bawah – Jalan Bhayangkara- Cipocok – Mayabon- Polda Banten.

    Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Dirsamapta Kombes Pol Jondrial menyebutkan patroli ini merupakan wujud dalam memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Seperti, Berdialog dengan petugas keamanan PT.Beesco Ciruas untuk menanyakan situasi kamtibmas disekitar wilayah tersebut.

    Selanjutnya menyambangi beberapa masyarakat di Pasar Tambak Kibin agar selalu berhati hati saat melakukan aktifitas terutama di malam hari dan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat apabila terjadi gangguan Kamtibmas.

    Diteruskan dengan kegiatan menyambangi beberapa tukang ojek di Pos Ojek depan Gerbang Pintu Toll Cikande dan menghimbau agar berhati hati saat mengantar penumpang dan tidak melanggar aturan berlalu lintas. “Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat. Menutup akhir patroli situasi lokasi dan jalur yang dilalui regu Patroli Aman terkendali dan tidak ditemukan adanya kriminalitas/kejahatan jalanan,”tutup Jondrial

  • 3 Anggota Brimob Polda Banten Jalani Sidang Kedisiplinan

    3 Anggota Brimob Polda Banten Jalani Sidang Kedisiplinan

    Banten (SL) – 3 anggota Brimob Polda Banten menjalani sidang kedisiplinan, Rabu, 09 Januari 2019, sekitar pukul 08.00 WIB.
    Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Dansat Brimob Kombes Pol Reza Herasbudi SIK MM membenarkan telah dilakukan sidang kedisiplinan terhadap 3 anggota Brimob yang melanggar aturan, yaitu Brigadir Erik Syarifudin, Bripda Okta Prima S dan Bharatu Wahyu Sulandri G.P. “Sidang disiplin terhadap anggota merupakan wujud dari program Kapolri, bahwa setiap anggota yang melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebaliknya bagi anggota yang berpreatasi akan diberikan penghargaan sebagai wujud kepedulian dan untuk memberikan motivasi bagi rekan kerja lainnya,” terang Reeza.
    Dansat Brimob Polda Banten juga mengatakan, bahwa proses sidang disiplin dilaksanakan setelah ada tahapan-tahapan yang dilakukan seperti memberikan peringatan, memberikan teguran serta mengajak untuk merubah prilaku yang melanggar menjadi kerja baik.  “Apabila yang bersangkutan telah dilakukan proses tersebut dan tetap melakukan pelanggaran maka akan dilakukan proses pemeriksaan sampai dengan sidang sesuai aturan yang berlaku,” tutup Dansat Brimob.
    Hasil dari sidang kedisiplinan terhadap tiga orang anggota Brimob Polda Banten tersebut adalah, Brigadir Erik Syarifuddin dengan sangsi patsus 14 hari, Bripda Okta Prima S dengan sangsi 14 hari dan Bharatu Wahyu Sulandri dengan sangsi 21 hari, tunda UKP 2 periode dan Tunda Dik 1 Tahun. (kabarxxi)
  • Terkait Kasus Toro, Pers Jangan Gentar Bongkar Kasus Korupsi di Bengkalis

    Terkait Kasus Toro, Pers Jangan Gentar Bongkar Kasus Korupsi di Bengkalis

    Riau (SL) – Direktur Eksekutif Riau Media Watch (RMW) Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., meminta segenap Pers di Riau tidak gentar memberitakan kasus-kasus korupsi khususnya di Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis.

    Ada banyak kasus dugaan korupsi di Bengkalis, saat ini. Pers mestinya bisa berperan sebagai investigator membantu pemerintah membongkar kasus korupsi di sana. Wahyudi menyampaikan hal itu dalam keterangannya dalam acara jumpa Pers di Lick Latte Kafe Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Selasa (8/1) siang. “Ini pernyataan saya, sebagai bentuk kecaman terhadap tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan penjara kepada rekan kita Toroziduhu Laia,” kata Anggota Dewan Kehormatan PERADI Pekanbaru itu.

    Sebelumnya, Toro didakwa dengan Pasal Pidana hanya karena memberitakan dugaan korupsi Bupati Bengkalis, Amril Mukminin secara berulang-ulang. Yang paling urgen kata Wahyudi, jangan sampai proses hukum terhadap Toro yang terkesan dipaksakan itu membuat surut langkah wartawan memerangi korupsi. “Toro juga mesti tetap tegar. Ini salah satu resiko wartawan, ini sikap terhormat. Ketimbang jadi penjilat koruptor dan merugikan masyarakat,” katanya.

    Pers kata Wahyudi harus berani melawan semua bentuk rekayasa hukum yang bertujuan mengebiri kemerdekaan wartawan berburu informasi kebenaran. Semua bentuk rekayasa hukum itu pula katanya, yang diduga diperankan aparat yang ingin turut menidas wartawan.

    Dari kasus kriminalisasi terhadap Toro. Ini bukan hanya rekayasa besar yang terungkap di persidangan. “Juga munculnya kelompok wartawan yang berpihak pada pelapor. Mereka mihak ‘Pelaku Kriminalisasi Pers’ tersebut,” kata Wahyudi yang juga Direktur Pekanbaru Journalist Center itu.

    Khusus kepada Toro Wahyudi berpesan agar tetap bersemangat dan berdoa agar vonnis hakim, nantinya berpihak pada kebenaran. “Jangan takut kawan! Tidak satupun manusia yang bisa melawan kebenaran. Karena di mana ada kebenaran, di sana Tuhan melindunginya,” katanya.

  • Pembangunan Kawasan, Kasdam II/Sriwijaya Harapkan Seluruh Suku Anak Dalam Dapat Tempat Tinggal

    Pembangunan Kawasan, Kasdam II/Sriwijaya Harapkan Seluruh Suku Anak Dalam Dapat Tempat Tinggal

    Jambi (SL) – Pembangunan kawasan terpadu Suku Anak Dalam yang berlokasi di Desa Lubuk Jering Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun terlihat hampir selesai. Bangunan rumah dan berbagai fasilitas lainnya seperti Musholla, Puskesmas, Pendopo, Kolam ikan dan lapangan olahraga telah berdiri tegak dikawasan tersebut.

    Namun Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) II/Sriwijaya Brigjen TNI Syafrial, PSC., M. Tr (Han), berharap pembangunan kawasan terpadu Suku Anak Dalam tersebut harus berkelanjutan dan tak berhenti sampai disitu saja.  “2019 ini harus terus lanjut, apa yang bisa kita bantu untuk pembangunan disini lagi, dengan nawaitu baik ini, dan dengan musyawarah bersama,” katanya, Rabu (09/01).

    Menurutnya, masih diperlukan pembinaan terhadap warga SAD yang berada dikawasan itu, untuk memanfaatkan perkarangan rumah yang masih kosong untuk bercocok tanam. “Pak wabub, pak camat, saudara kita yang disini (SAD) kita bina lagi untuk menamam sayur, cabe, untuk kebutuhannya,” ujarnya.

    Lanjut dirinya juga berharap, tidak ada warga suku anak dalam yang tidak mendapatkan tempat tinggal setelah dilakukan pembagian rumah hunian nantinya. “Musyawarah dengan tumenggung, untuk warga yang berhak, dan yang jadi prioritas,” harapnya.

  • Diduga JPU Putarbalikkan Fakta Sidang Tuntutan Kasus Toro Vs Bupati Bengkalis

    Diduga JPU Putarbalikkan Fakta Sidang Tuntutan Kasus Toro Vs Bupati Bengkalis

    Riau (SL) – Banyak dugaan rekayasa yang menjadi dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (7/1/2019).

    Toro, selaku Pemimpin Redaksi harianberantas.co.id dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. “Tampak sekali rekayasa dan kebohongan sidang ini,” ujar seorang Wartawan.

    Akibat kebohongan itu tentu saja, Toroziduhu Laia, selaku terdakwa, merasa sangat dirugikan. “Sebagian besar dasar tuntutan itu bohong” ujar salah seorang Penasehat Hukum Toro, Yunaldi Zega, S.H. Menurutnya, tuntutan itu hanya bersandar pada keterangan Ketua PWI Cabang Riau, Zulmansyah Sekedang.

    Zulmansyah, yang dikutip JPU mengatakan dalam pemberitaan yang belum diputus pengadilan inisial seseorang harus disingkat. “Padahal, Zulmansyah itu sendiri seharusnya kesaksiannya ditolak. Karena Zulmansyah bukan seorang Ahli Pers,” katanya.

    Zulmansyah sendiri, sebelumnya dihadirkan sebagai saksi Ahli Wartawan oleh JPU. “Padahal, kesaksiannya sudah dikecam Dewan Pers. Jadi, kesaksiannya tidak syah,” kata Toro.

    Selain itu, tuntutan JPU juga bersandar pada keterangan Ahli Bahasa, DR. Dudung Burhanuddin. “Bukan bersandar kepada keterangan ahli pidana,” kata Toro usai persidangan.

    Menurutnya, yang paling vatal JPU mengatakan, seolah-olah ahli dari Dewan Pers, Toro tidak mau memuat Hak Jawab Bupati Bengkalis. “Padahal, Dewan Pers tidak menyebut begitu. Bupati sendiri yang tidak menggunakan Hak Jawab-nya,” tegas Toro.

    Yang paling kacau lagi kata Toro JPU tidak faham masalah dan istilah dalam pers. “Masa mengatakan Ahli Dewan Pers. Seharusnya kan’, Ahli Pers dari Dewan Pers,” tutur Toro.

    “Atas semua rekayasa itulah dasar Tuntutan Pidana kepada Toro. Ini gak benar. Kami akan hantam di Pledoi nanti,” kata Kuasa Hukum Toro, Dallek, S.H.,M.H (Tim)

  • PWI Bengkulu Ambil Alih Kasus Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan

    PWI Bengkulu Ambil Alih Kasus Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan

    Bengkulu (SL) – Terkait dugaan Intimidasi yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu terhadap Wartawan Media Online Bengkulu Kito.com Mahmud Yunus, sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu.
    Mahmud Yunus, Selasa (8/1/2019) mengatakan  telah membuat laporan terkait peristiwa dugaan intimidasi tersebut ke pihak PWI. Menurutnya, aduan ke PWI tersebut karena Mahmud Yunus telah tergabung dalam organisasi PWI maka ia menegaskan menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpanya kepada PWI Provinsi Bengkulu. “Jadi sebagai anggota PWI saya percayakan sepenuhnya kasus ini kepada PWI, maka dari itu saya akan mengikuti aturan yang berlaku di PWI,”tegas Mahmud.
    Sementara, Plt, Ketua PWI Syahyarudin, mengatakan setelah menerima laporan  wartawan yang tergabung PWI tersebut, pihaknya akan menindak lanjuti sesuai prosedur dan aturan PWI. “Proses ini kita menunggu laporan dulu dari anggota saya wartawan yang bersangkutan, bagaimana kronologisnya. Saya minta agar itu segera disampaikan, dari bentuk pengancaman yang di lakukan ASN itu, apakah memukul atau dengan kata-kata kasar yang seperti apa. Jika nanti ini sudah kita dapat laporan itu kita akan segera proses, karena apa, wartawan itu  tidak bisa diancam ancam karena tugas mereka dilindung undang-undang ada aturannya, jadi gak bisa ngancam ngancam apalagi melarang, itu bahaya,”kata Syahyarudin.
    Diungkapkan Syahyarudin, bahwa wartawan tidak bisa diancam atau mendapat tindakan kekerasan karena dilindung undang undang. Jika nanti, kata Syahyarudin, laporan itu terbukti silahkan wartawan yang bersangkutan menuntut sesuai aturan dan hukum yang berlaku. “Kalau ada semacam pengancaman itu membuat wartawan yang bertugas merasa was was dan tidak nyaman. Sementara wartawan itu harus nyaman dalam bertugas, dia sebagai mewakili masyarakat publik dan jika di intimidasi menurut saya tidak benar,”terang Syahyarudin.
    Ketua PWI berharap kasus ini segera tuntas dan meminta kepada Kepala Dinas yang menaungi ASN tersebut agar ditegur dan diberi sanksi agar mengetahui posisi ASN sebagai pegawai dan posisi wartawan ketika melaksanakan tugas. “Saya kira ini mediasi dulu karena namanya manusia kadang hilaf ketika dia diberitakan merasa malu. Jadi kita mediasi dulu dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi. Saya kira dengan mediasi akan lebih baik jadi tidak ada lagi rasa dendam antara wartawan denga pihak kesehatan agar sama sama nyaman dalam menjalankan tugas, karena wartawan itu sifatnya kontrol, jadi kalau kontrol ini bagus maka bagus bagi pemerintah daerah, jangan dibilang wartawan sembarangan saja memberi informasi,”ucap Syahyarudin.
    Sambung Syahyarudin, jadi kontrol itu baik bagi pimpinan kalau pegawainya bekerja tidak benar dan itu harus diakui, kalau membela yang tidak benar ya itu tidak benar juga. “Saya yakin pihak Dinas Kesehatan akan memberikan tindakan kepada pegawainya yang melanggar, seperti santai santai di kantor, bermain main, sementara mereka dalam jam kerja kantor itu harus disiplin karena pelayan masyarakat apalagi Dinas Kesehatan mereka dituntut bekerja keras dalam memberikan pelayanan masyarakat,”pungkasnya.
    Dilansir sebelumnya, kejadian ini berawal ketika Mahmud pada Kamis (3/1/2019) sore sekitar pukul 14.15 WIB lalu datang ke Kantor Dinkes provinsi guna melakukan wawancara terhadap Kepala Dinkes. Saat sedang menunggu Kadis pulang ke kantor, dirinya duduk di kantin yang masih berada dilingkungan Kantor Dinkes. Kemudian, sekitar pukul 14.45 WIB saat sedang berada di kantin dirinya melihat belasan ASN sedang asik bermain batu gaple, kartu song dan catur (3 meja) padahal masih di waktu jam kerja. Atas penampakan itu, dirinya langsung memvideokan tingkah para ASN dan mengirimkan ke Gubernur Bengkulu.
    Selang beberapa hari, kata Mahmud, tepatnya Senin (7/1/2019) sore sekitar pukul 16.00 WIB dirinya kembali ke Kantor Dinkes provinsi guna menjalankan tugasnya sebagai wartawan, untuk mewawancarai Kadinkes Provinsi Bengkulu terkait video tersebut.
    Saat tiba di bagian resepsionis, dirinya mengkonfirmasi dengan staf disana jika ingin menemui Kadinkes. Lalu, staf yang belum diketahui namanya ini langsung menanyakan siapa yang merekam video ASN Dinkes yang beredar tersebut.
    Ketika dijawab yang merekam adalah dirinya, lanjut Mahmud, seketika para ASN turun dari dalam kantor dan menghampirinya dengan tidak sopan dan bernada tinggi menanyakan alasan mengirimkan video tersebut. “Apa tujuan kamu videokan (main gaple, song dan catur) ASN di kantin itu? Saya jawab tidak ada, kecuali hanya sebagai fungsi kontrol sosial (wartawan) saya melihat para ASN sedang asik berkumpul dan bermain disaat jam kerja,” jelasnya.
    Selanjutnya, terang Mahmud, satu per satu ASN datang mendekati dirinya. Karena merasa terancam, ia bersama rekan wartawan media online lainnya langsung menuju ke parkiran. “Saat di parkiran, saya kembali didatangi oleh beberapa ASN dan kembali menyudutkan saya terkait persoalan kiriman video tersebut, hingga akhirnya saya pergi meninggalkan Kantor Dinkes,” ungkapnya.
    Selanjutnya, Mahmud menghubungi kawan-kawan wartawan media online lainnya dan langsung menemui Kadis Dinkes guna mengkonfirmasi perihal yang dialaminya. “Atas kejadian tersebut, saya merasa terancam dan sudah berkoordinasi kepada pihak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu untuk meminta pembelaan dan penyelesaian terkait masalah yang saya alami,” terangnya. (TPP)
  • Kapolrestabes Medan Pimpin Upacara Bendera dan Launching Program 1092 di Mapolrestabes Medan

    Kapolrestabes Medan Pimpin Upacara Bendera dan Launching Program 1092 di Mapolrestabes Medan

    Sumatera Utara (SL) – Untuk terus menyatu dengan masyarakat, serta menjaga situasi tetap kondusif, Kapolrestabes Medan meluncurkan program 1092 menyatu bersama masyarakat.

    Launching program kerja tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan bersamaan dengan upacara bendera di halaman Apel Polrestabes Medan Jalan H M Said Nomor 1 Medan, Senin (7/1/2019). Pada pelaksanaan launching program kerja tersebut, turut hadir Waka Polrestabes Medan AKBP Rudi rifani, SIK, Para Kabag, Kasat, Kasi, Pama Polrestabes Medan, Kapolsek jajaran Polrestabes Medan dan personel Polrestabes Medan.

    Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi mengatakan hari ini melaunching Program 1092 menyatu bersama dengan masyarakat Polrestabes Medan. “Beberapa tugas pokok yang harus dicermati secara prioritas kita tentang penguatan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Saya minta semua personel memakai pin WBBM. Tentang WBBM ini akan berkolerasi dengan kenaikan tunjangan kinerja kita. Ini merupakan kerja keras kita semua,” ujarnya.

    Tentang pemilu, sambung Dadang akan menghadapi dinamika cukup tinggi pada priode tahun 2019 ini. Namun jangan khawatir karena kesiapan yang matang akan menjamin bahwa kegiatan kepolisian akan mampu untuk menciptakan wilayah yang kondusif. “Oleh karena itu, selain kita melakukan operasi mantap brata, kita perlu melakukan operasi kepolisian yang ditingkatkan. Pada hari ini kita melaunching kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan fungsi binmas yaitu bersifat preentif dan deteksi dini,” pungkasnya.

    Masih dikatakan Dadang, Preentif sasaran adalah mindset masyarakat dan deteksi dini adalah mendapatkan informasi sesegera mungkin di mana bersumber dari masyarakat yang dapat menciptakan sesuatu yakni baik dan kondusif. “Untuk merealisasikan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan tersebut salah satunya adalah saya melapis Bhabinkamtibmas mulai dari Kapolrestabes Medan, kapolsek dan semua perwira ditargetkan empat kegiatan perhari. Inilah upaya untuk merubah pemikiran masyarakat mau mendukung tugas kepolisian, untuk patuh hukum dan tidak terpengaruh hal-hal bersifat negatif dan terprovokasi yang melanggar hukum. Banyak saat ini masyarakat terpengaruh berita hoax apabila tidak kita antisipasi maka akan terjadi perpecahan dan mudah diadu domba,” kata Dadang.

    “Kita hadir ditengah masyarakat untuk mengclearkan tersebut dengan kecerdasan yang baik. Saya perintahkan dalam program 1092 Polrestabes Medan menyatu dengan masyarakat ini baru bersifat kualitatif dan belum dicek hasilnya. Ini menjadi pokok target untuk sentuhan masyarakat. Kita akan analisa dan evaluasi,” ujarnya.

    Kegiatan tersebut benar efektif untuk melakukan upaya mendinginkan suasana masyarakat yaitu merubah mindset masyarakat untuk mencegah hoax sebelum dan sesudah pemilu. “Bagi personel yang ditugaskan, benar sungguh-sungguh dan mampu untuk menyentuh masyarakat sesuai dengan harapan prioritas yang telah ditetapkan. Kita harus bangga menjadi polisi, maka tunjukan prestasi. Saya harapkan rekan-rekan sungguh-sungguh bekerja dan Niatkan dalam diri saya harus menjadi contoh dilingkungan saya. Hari demi hari tampilkan yang terbaik,” kata Dadang.