Kategori: Nusantara

  • Tiga Pemimpin Sumut Bertemu di Retreat

    Tiga Pemimpin Sumut Bertemu di Retreat

    Magelang, sinarlampung.co – Kegiatan retreat kepala daerah di Akmil Magelang menjadi momen yang penting dan bersejarah bagi Sumatera Utara (Sumut), karena menjadi momen bertemu pemimpin Sumut. Nampak terlihat Pj Gubernur Agus Fatoni, Gubernur Muhammad Boby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Surya bertemu dan hadir bersama pada kegiatan parade senja dan makan malam bersama di Akmil Magelang, Kamis, 27 Februari 2025.

    Pada kedua kegiatan tersebut, selain dihadiri pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Merah Putih, juga dihadiri Presiden Prabowo, Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden ke 7 Joko Widodo. Hadir pula antara lain Menteri Koordinator, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI dan beberapa Menteri Kabinet Merah Putih.

    Pada momen yang istimewa tersebut, selain Pj Gubernur, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, bertemu juga pemimpin Sumut yaitu Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota se-Sumut.

    Kegiatan retreat merupakan momen yang sangat baik bagi pemimpin daerah untuk bersama-sama dan saling mengenal lebih dekat, memperkuat silaturahmi, bertukar pengalaman dan informasi, sekaligus peningkatan kapasitas, menimba ilmu dan pengetahuan.

    Fatoni menyampaikan, “kegiatan retreat ini momen yang sangat bagus untuk saling mengenal lebih dekat, mempererat silaturahmi dan menjaga kekompakan, menimba ilmu pengetahuan dan mendapat pembekalan dari seluruh pemateri dan narasumber.”

    Pada kegiatan retreat, Pj Gubernur Sumut Fatoni yang sekaligus Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri juga menjadi narasumber dan memberikan materi tentang pengelolaan keuangan daerah. Fatoni menyampaikan materi antara lain peran dan kewenangan kepala daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, postur APBD, peningkatan pendapatan asli daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dana transfer, penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), penyesuaian pendapatan dan efesiensi anggaran, percepatan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Perubahan APBD Tahun 2025. (*)

  • Soroti Aksi Penyerangan Polres Tarakan, SETARA Institute: Perlu Terobosan Substansial atasi Konflik TNI-Polri

    Soroti Aksi Penyerangan Polres Tarakan, SETARA Institute: Perlu Terobosan Substansial atasi Konflik TNI-Polri

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – SETARA Institute turut menyoroti aksi penyerangan Mako Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara oleh sejumlah oknum TNI, pada 24 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

    SETARA Institute menganggap aksi penyerangan dan penganiayaaan oleh 20 oknum anggota TNI terhadap anggota Polres Tarakan merupakan tindakan keji, premanisme, dan manifestasi Esprit de Corps atau jiwa korsa yang keliru.

    “Apapun motivasi dan latar belakang peristiwa penyerangan dan penganiayaan ini, tetap tidak bisa dibenarkan dan harus diproses secara hukum dalam sistem peradilan pidana umum,” ujar Ketua Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.

    Dalam keterangannya, Hendardi menjelaskan bahwa konflik dan ketegangan antara TNI dan Polri terus berulang. Pihaknya mencatat ada sekitar 37 konflik mengemuka yang terjadi antara tahun 2014-2024. Catatan ini di luar total konflik dan ketegangan antara TNI dan Polri yang tidak menguap ke publik.

    Hampir semua konflik lapangan dipicu oleh persoalan-persoalan yang tidak prinsipil dan tidak berhubungan dengan tugas kemiliteran seperti persoalan pribadi, ketersinggungan sikap, penolakan penindakan hukum sipil, kesalahpahaman dan provokasi kabar bohong atas suatu peristiwa yang melibatkan anggota TNI dan memicu penyerangan terhadap anggota atau markas polisi.

    Sekalipun tidak berhubungan dengan tugas kemiliteran, tindakan-tindakan itu tidak diproses dalam kerangka hukum pidana sebagaimana mandat UU TNI, di mana anggota yang melakukan tindak pidana umum, harus diproses dalam kerangka pidana umum. Supremasi anggota TNI yang tidak tunduk pada peradilan umum inilah yang menjadi salah satu sebab keberulangan peristiwa.

    Sementara, ketegangan di tingkat elit, sekalipun tidak mengemuka, dipicu oleh perebutan kewenangan operasi di daerah tertentu, pemeranan yang dianggap tidak merata dalam jabatan non-militer, dan berbagai residu politik masa lalu, dimana sebelumnya Polri adalah bagian dari TNI.

    Selama ini, penanganan konflik dan ketegangan di akar rumput hanya diselesaikan secara simbolis dan di tingkat elit. Kondusivitas dan sinergi artifisial selalu didengungkan oleh TNI-Polri, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalannya, termasuk abai membangun karakter dan mentalitas patriotik anggota.

    Penanganan konflik dan ketegangan secara substansial dan fundamental harus menyasar kepatuhan pada disiplin bernegara dan berdemokrasi, yang meletakkan supremasi sipil sebagai pemimpin politik. Masing-masing institusi, sesuai dengan desain konstitusional menjalankan perannya, tanpa melampaui batas-batas tugas dan fungsi yang bukan merupakan mandat konstitusionalnya.

    Tuntutan peningkatan disiplin dalam berdemokrasi juga dialamatkan pada politisi-politisi sipil yang tidak percaya diri, tanpa melibatkan TNI dan Polri. Politisi tidak perlu menggoda TNI-Polri memasuki arena yang bukan merupakan tugas dan fungsinya.

    Pembelajaran dari berbagai konflik dan ketegangan TNI-Polri, mesti menjadi pedoman bagi DPR yang sedang berencana merevisi UU TNI, UU Polri, UU Kejaksaan, dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) agar tetap patuh dan konsisten pada desain konstitusional dan ketatanegaraan yang sudah menggariskan tugas dan fungsi masing-masing institusi, sebagaiman selama ini berjalan.

    “Jangan mencoba merekayasa pasal yang melampaui ketentuan UUD Negara RI 1945, hanya karena ingin memanjakan institusi-institusi tertentu, yang justru menimbulkan kekacauan konstitusional dan instabilitas politik baru,” tutup Hendardi. (*)

  • Polisi Tewas Usai Ditangkap BNNP Makasar Keluarga Lapor Komisi III Empat Petugas di Periksa BNN

    Polisi Tewas Usai Ditangkap BNNP Makasar Keluarga Lapor Komisi III Empat Petugas di Periksa BNN

    Makasar, sinarlampung.co-Empat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) diperiksa Tim BNN pusat dan Polda Sulsel, terkait kasus tewasnya anggota polisi Bripka Arham Nurdin alias AN usai ditangkap BNNP Sulsel. Keempat Petugas BNNP Sulsel tersebut diperiksa oleh BNN pusat dan Polda Sulsel.

    Kabid Brantas BNNP Sulsel AKBP Ardiansyah mengatakan tim BNN pusat langsung turun melakukan pendalaman usai Bripka AN dilaporkan tewas. Dan pemeriksaan terkait kronologi penangkapan Bripka AN. “Ada empat petugas BNNP Sulsel diperiksa. Anggota saya semenjak setelah hari di mana peristiwa itu datang tim dari BNN pusat sudah juga melakukan pemeriksaan terkait masalah kronologis kejadian,” kata Ardiansyah kepada wartawan di Makasar, Kamis 20 Februari 2025.

    Ardiansyah menyebut petugas BNNP Sulsel juga diperiksa tim Polda Sulsel. Dia pun menegaskan pihaknya akan kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung. “Selain dari BNN pusat, Bid Propam Polda Sulsel juga melakukan pemeriksaan terhadap anggota kami,” sebutnya.

    “Terkait masalah pelapor pihak keluarga dari BNN kita akan ikuti proses itu sebagai warga negara yang taat hukum. Kita dari BNN ini sangat kooperatif kepada pihak dalam hal ini Polda maupun pihak lain yang terkait masalah pemeriksaan, anggota kami siap,” lanjutnya.

    Diketahui, korban bernama Bripka Arham Nurdin alias AN, bertugas di Polres Sinjai, meninggal secara tragis setelah diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Anggota Polres Sinjai itu disebut sempat menenggak cairan pembersih kaca mobil saat dalam perjalanan bersama penyidik BNNP Sulsel menuju Kota Makassar pada Senin 3 Februari 2025 lalu.

    Keluarga Bripka Arham Nurdin alias AN, juga mengadu ke rumah aspirasi anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo lantaran yakin kematian korban penuh kejanggalan. “Kami, pihak keluarga almarhum Bripka Arham Nurdin, mendatangi rumah aspirasi bapak Rudianto Lallo, selaku anggota DPR RI Komisi III, untuk mengadukan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh BNNP Sulawesi Selatan terkait insiden kematian almarhum,” ujar Khoirul Fadhlam, perwakilan keluarga kepada wartawan di Makasar, Selasa 18 Februari 2025.

    Keluarga korban mendatangi Rumah Aspirasi anggota Komisi III DPR RI di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa 18 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 Wita. Mereka mempertanyakan kematian korban saat dibawa oleh pihak BNNP. “Kami merasa ada unsur kelalaian dalam penanganan yang dilakukan oleh BNNP dan berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius serta dapat diusut secara transparan dan profesional,” ujar Khoirul.

    Sementara itu, juru bicara rumah aspirasi Muh. Akbar Supriadi membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari keluarga Bripka Arham. Dia tidak menampik kematian korban menimbulkan berbagai pertanyaan dari pihak keluarga. “Hari ini Selasa, 18 Februari 2025 di rumah aspirasi anak rakyat anggota Komisi III DPR-RI Rudianto Lallo kami menerima aduan masyarakat dari pihak keluarga almarhum Bripka AN terkait kasus oknum polisi Sinjai yang meninggal dunia diduga akibat bunuh diri meminum cairan pembersih kaca usai ditangkap BNNP, ” sebutnya.

    Akbar mengungkapkan salah satu kejanggalan yang ditemukan pihaknya yakni hasil autopsi yang tidak diberikan kepada keluarga Bripka AN. Dia menegaskan jika Bripka AN memang meninggal akibat bunuh diri dengan meminum cairan pembersih kaca seharusnya BNNP Sulsel dapat memberikan keterangan yang jelas. “Salah satunya adalah kenapa hasil autopsi tidak bisa diakses oleh pihak keluarga? Kalau benar dugaan meninggal dunianya akibat bunuh diri dengan meminum cairan pembersih kaca? Di mana barang bukti itu?,” katanya.

    Akbar juga menyinggung keterangan dari pihak keluarga terkait adanya luka lebam di punggung Bripka Arham serta darah yang keluar dari telinga dan mulutnya. Ia menegaskan pihak kepolisian harus menyelidiki BNNP untuk mengungkap kejanggalan dalam kasus ini. “Saya rasa Polisi harus mencecar pihak BNNP Sulawesi Selatan, seperti apa kronologis sebenarnya kenapa sampai saat ini duduk perkaranya masih belum jelas dan terang,” kata Akbar yang juga Tenaga Ahli DPR-RI A-422.

    Akbar menyatakan bahwa jika kasus ini tidak segera ditangani dengan transparan maka akan menimbulkan lebih banyak pertanyaan. Oleh karena itu pihaknya meminta kepolisian segera mengungkap fakta yang sebenarnya. “Apalagi pihak keluarga korban sudah melakukan pelaporan ke Polda Sulsel, kalau perlu kita akan teruskan ke Komisi III DPR RI,” jelasnya. (Red)

  • Sehari Menjabat, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Langsung Realisasikan Janji Kampanye

    Sehari Menjabat, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Langsung Realisasikan Janji Kampanye

    Bengkulu, sinarlampung.co – Sehari usai dilantik, Gubernur Bengkulu 2025-2030 Helmi Hasan menelurkan gebrakan perdana, realisasi janji kampanye Pilkada 2024, yakni membebaskan retribusi ambulans dan kereta jenazah bagi warga, dan melarang SMA/SMK Negeri serta SLB lingkup Pemprov Bengkulu menahan ijazah siswanya, Jumat, 21 Februari 2025.

    Kebijakan pertama tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu SK.E.123.BAPENDA.Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Jasa Umum Layanan Kesehatan Khusus Mobil Ambulans dan Kereta Jenazah Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Yunus dan Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto milik Pemprov Setempat.

    Gubernur Bengkulu ke-14 ini dalam diktum menimbangnya menyebut bahwa keputusan itu pelaksanaan Program Unggulan Gubernur Bengkulu Bantu Rakyat Bidang Kesehatan.

    Helmi, 45 tahun, gubernur latar politisi Partai Amanat Nasional (PAN), kini Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu, kelahiran Desa Pisang, Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, 29 November 1979, mantan anggota DPRD Kota Bengkulu 2004–2009 dan DPRD Provinsi Bengkulu 2009–2013, dua periode Walikota Bengkulu 2013—2013, adik mantan Menteri Kehutanan 2009–2014, Ketua MPR 2014–2019, Ketua Umum PAN sejak 2015 kini juga Menko Pangan, Zulkifli Hasan.

    Helmi memutuskan, pembebasan pungutan retribusi dimaksud tidak mengurangi jenis dan bentuk layanan khusus itu. Dan segala biaya yang timbul akibat keputusan, dibebankan pada APBD Provinsi Bengkulu. Diintip, APBD 2025 provinsi kelahiran Ibu Negara pertama, penjahit bendera kebangsaan merah putih, Fatmawati Soekarno ini, Rp2,9 triliun.

    Berikut, Helmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 900/010/Dikbud.Tahun 2025 tentang Larangan Menahan Ijazah Pada Satuan Pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Lingkungan Pemprov Bengkulu.

    Menimbangnya idem beda bidang, instruksi ini pelaksanaan Program Unggulan Gubernur Bengkulu Bantu Rakyat Bidang Pendidikan. Dan, mendukung perluasan kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang bermutu bagi siswa SMA/SMKN dan Satuan Pendidikan Khusus (SLB) yurisdiksi Pemprov.

    Instruksi tertuju Kadisdikbudprov dan seluruh Kepsek SMAN, SMKN, SLBN ini melarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

    “Kedua, tidak melarang siswa-siswi untuk mengikuti Asesmen Sumatif Tengah Semester, Akhir Semester, Sumatif Tengah Semester 6, dan Ujian Kompetensi Keahlian dengan alasan apapun. Ketiga, tidak menjual buku mata pelajaran dan buku LKS (Latihan Keterampilan Siswa),” instruksi Helmi, poin keempat Kadisdikbudprov diminta lakukan monitoring dan evaluasi dan melaporkannya kepadanya melalui Sekdaprov Bengkulu.

    Dua gebrakan Helmi ini disampaikan pula Wagub Mian dalam penggalan pemaparan rumusan konsep pembangunan daerah saat pidato perdana di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat.

    Setali tiga uang pimpinan DPRD, DPP PAN melalui media sosialnya turut mengapresiasi gebrakan. “Tepati janji kampanye. Gubernur Bengkulu, Saudaraku Helmi Hasan segera menetapkan beberapa kebijakan pro-rakyat, sehari setelah pelantikannya. Penanggungan biaya ambulans melalui APBD, larangan penahanan ijazah, serta pembebasan biaya pembelian LKS dan buku mata pelajaran bagi siswa merupakan realisasi program Bantu Rakyat,” tulis unggahan DPP PAN, Sabtu.

    Helmi sendiri, bagian dari total 52 kader PAN berstatus kepala daerah dan wakil kepala daerah produk Pilkada Serentak 2024, terdiri dari 3 gubernur, 1 wakil gubernur, 20 bupati, 15 wakil bupati, 5 walikota, 7 wakil walikota; dan semua ikut Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025.

    Saat walikota, Helmi Hasan juga punya program populis yang tuai animo warga, meminjam-pakaikan gratis mobil dinasnya bagi kebutuhan warga yang hajatan di tiap akhir pekan. (*)

  • Pejabat Eselon 3 dan 4 Pemprov Sumut Dilantik

    Pejabat Eselon 3 dan 4 Pemprov Sumut Dilantik

    Medan, sinarlampung.co – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni diwakili Pj Sekretaris Daerah MA Efendi Pohan melantik Pejabat eselon 3 dan eselon 4 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, Rabu, 19 Februari 2025.

    Efendi Pohan menyampaikan, bahwa pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong dan melakukan rotasi untuk penyegaran organisasi, agar organisasi bergerak cepat melaksanakan program pemerintah sesuai dengan visi misi kepala daerah, dalam melaksanakan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Efendi Pohan menjelaskan, seluruh proses pelantikan sudah cukup panjang. Pengajuan pelantikan sudah dimulai sejak bulan November 2024, dan sudah mendapat persetujuan dari Badan Kepagawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, pelantikan yang dilakukan harus mendapat persetujuan dari Kepala Daerah terpilih.

    “Jadi, seluruh proses pelantikan hari ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sudah mendapat persetujuan dari Pak Boby, Gubernur Sumatera Utara terpilih.”

    Efendi Pohan, atas nama Pj Gubernur dan atas nama Pemerintah Provinsi mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik. “Saya mengucapkan selamat kepada saudara, Bapak dan Ibu yang baru dilantik” ungkap Pohan.

    Pohan menyampaikan pesan Pj Gubernur agar pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan diri, cepat beradaptasi dan langsung bekerja pada kesempatan pertama. “Setelah dilantik, segera menyesuaikan diri, beradaptasi dan bergerak cepat untuk langsung bekerja pada kesempatan pertama.”

    Selanjutnya, agar efesiensi anggaran perlu segera dilakukan, agar anggaran tepat sasaran, efektif dan efesien. “Cek anggaran yang sudah ada, lakukan pencermatan dan fokus pada program prioritas untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

    “Program pemerintah harus kita sukseskan bersama, seperti Makanan Bergizi Gratis, ketahanan pangan, cek kesehatan gratis, penanganan inflasi, penurunan angka kemiskinan, penurunan Stunting, perlu menjadi perhatian kita bersama.”

    “Pak Pj Gubernur, Pak Fatoni meminta, seluruh ASN harus loyal kepada organisasi dan pimpinan, terus kreatif dan melakukan inovasi. “Jangan bekerja biasa-biasa saja. Lakukan inovasi dan terobosan, agar hasilnya bisa maksimal dan kinerja organisasi meningkat. Loyal kepada Gubernur dan Wakil Gubernur dan siapapun pimpinannya,” pungkasnya. (*)

  • Kasus Korupsi Web Desa: Inspektorat dan Dinas PMD Serang Main Mata?

    Kasus Korupsi Web Desa: Inspektorat dan Dinas PMD Serang Main Mata?

    Serang, sinarlampung.co – Ketua Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Kota Serang Fitra Rizki Ramdhan, menyebut ada dugaan kongkalikong antara Inspektorat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang dan perusahaan vendor dalam kasus dugaan korupsi pengadaan website desa.

    Ia menuding Inspektorat Kabupaten Serang tidak transparan dalam menangani kasus ini, meskipun penyelidikan telah dilakukan sejak 2022 hingga 2023.

    “Padahal Inspektorat sudah menyelidiki program ini sejak 2022-2023, tetapi hingga kini belum ada hasilnya. Kami menduga ada kongkalikong antara Inspektorat Kabupaten Serang dengan pihak terkait untuk menutupi kasus ini,” tegas Fitra, Rabu, 19 Februari 2025.

    Baca: Website Desa Bermasalah, LSM REAKTOR: Proses Hukum, Presiden Bilang Tak Ada Yang Kebal Hukum

    Fitra menjelaskan bahwa setiap desa di Kabupaten Serang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp37 juta pada 2022 untuk program internet desa.

    “Kemudian, pada 2023 dan 2024, anggaran tambahan sebesar Rp55 juta kembali dikeluarkan untuk program yang sama. Dengan demikian, total anggaran yang telah dikucurkan mencapai Rp92 juta per desa selama dua tahun,” paparnya.

    Namun, meskipun dana telah dikeluarkan, program ini dinilai tidak berjalan optimal dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

    “Kami PII Kota Serang menemukan surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang kepada PT Wahana Semesta Multimedia Banten, serta bukti transaksi yang mengikuti harga penawaran vendor tanpa ada negosiasi,” katanya.

    Selain dugaan penyimpangan anggaran, PII juga menemukan bahwa banyak website desa tidak aktif dan tidak digunakan untuk pelayanan publik.

    “Tidak ada pemeliharaan dan pendampingan teknis, sehingga perangkat desa kesulitan dalam mengelola website,” ungkap Fitra.

    Dari total 326 desa di Kabupaten Serang, hanya 39 desa (11,7%) yang memiliki sistem informasi desa yang aktif. Kurangnya evaluasi program ini menyebabkan pemborosan anggaran tanpa manfaat nyata bagi desa-desa.

    Selain itu, PII juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek ini.

    “PT Wahana Semesta Multimedia Banten dan PT DIGIDES terlibat dalam proyek ini, tetapi tidak ada laporan keuangan yang jelas terkait penggunaan anggaran,” pungkasnya. (Suryadi)

  • Kasad: Angkatan Darat Harus Gila Pengabdian dan Pengorbanan

    Kasad: Angkatan Darat Harus Gila Pengabdian dan Pengorbanan

    Karawang, sinarlampung.co – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, berpesan kepada seluruh Komandan Satuan (Dansat) di jajaran TNI AD agar senantiasa menjaga kekompakan dan kerja sama antar satuan. Caranya dengan terus berkoordinasi menghadapi dinamika dan perkembangan situasi yang terus meningkat, demi terciptanya visi, misi, dan satu persepsi dalam mendukung tugas pokok TNI AD.

    “Saya bangga pada Angkatan Darat. Saya bangga pada kalian. Angkatan Darat harus (diisi oleh) orang-orang yang ‘gila’. Gila pengabdian dan gila pengorbanan, serta selalu siap sedia untuk bangsa dan negara!” ujarnya.

    Penegasan itu disampaikan Kasad saat menutup Apel Komandan Satuan (Apel Dansat) yang digelar di Resimen Latihan dan Pertempuran (Menlatpur) Kostrad, Sanggabuana, Karawang, Selasa, 18 Februari 2025.

    Pada kesempatan itu pula, Kasad mengingatkan bahwa peran Dansat bukan hanya sebatas memimpin, tetapi juga memikirkan bagaimana memaksimalkan setiap peluang di satuan masing-masing dengan menciptakan kreativitas, inovasi, dan keberanian. Seorang Dansat juga harus menjadi figur teladan bagi anggotanya, dengan berpegang teguh pada 11 azas kepemimpinan.

    “Peran kalian para komandan tidak hanya memimpin, tetapi bagaimana memaksimalkan setiap peluang yang ada di satuan, dengan menjadikan satuannya kreatif, inovatif, dan berani. Para Komandan Satuan juga harus memiliki rencana yang matang dalam menghadapi berbagai permasalahan, serta mampu memberikan solusi yang akurat,” ujar Kasad.

    Penutupan Apel Dansat kali ini juga ditandai dengan pelepasan burung secara simbolis oleh Kasad, didampingi para pejabat utama Mabesad serta peserta apel, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

    Kegiatan Apel Dansat berlangsung selama dua hari, sejak Senin (17/2/2025) hingga Selasa (18/2/2025), dan diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan. Di antaranya pembekalan dari para pejabat utama Mabesad, lomba adu tanggap Komandan Satuan, perlombaan menembak baksilan (menembak reaksi lanjutan), serta latihan psikologi lapangan. (Dispenad/*)

  • Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro

    Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro

    Jakarta, Sinarlampung.co – Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM, M. Reza Damanik, Ph.D, mengajak seluruh stakeholder untuk berperan aktif dalam mengawal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro. Ajakan ini disampaikan dalam rapat sinergi dan kolaborasi antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (LBH), dan Perguruan Tinggi, yang berlangsung di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Senin (17/2/2025).

     

    Dalam kesempatan tersebut, Reza menyoroti dua tantangan utama yang masih dihadapi para pelaku UMKM, yaitu akses pembiayaan dan pemasaran. Meskipun berbagai fasilitas telah disediakan oleh pemerintah, ia mempertanyakan efektivitas implementasinya di lapangan.

    “Fasilitas pembiayaan dan perlindungan hukum bagi usaha mikro sudah ada, tetapi bagaimana realisasinya? Apakah benar mereka telah mendapatkan kemudahan yang dijanjikan?” ujarnya.

     

    Menurut Reza, perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro masih belum optimal, padahal kelompok ini memiliki peran signifikan dalam perekonomian nasional. Dengan jumlah yang mencapai 60 hingga 63 juta usaha mikro, lebih dari 90 persen pelaku UMKM berada dalam kategori usaha mikro yang rentan terhadap permasalahan hukum.

    “Mereka sangat membutuhkan perlindungan hukum, karena banyak yang terjerat persoalan akibat kurangnya pemahaman tentang legalitas usaha atau masalah dengan lembaga pembiayaan. Pemerintah mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama membantu mereka,” tegasnya.

     

    Senada dengan Reza, Direktur Eksekutif Poetra Nusantara Law Office, Willy Lesmana Putra, mengungkapkan bahwa terdapat empat kelemahan utama yang kerap dihadapi pelaku UMKM dalam menjalankan usaha mereka, yaitu:

    Kompetensi yang masih rendah, terutama dalam hal manajemen usaha, tata kelola keuangan, perizinan, dan legalitas.

    Keterbatasan jaringan pasar, yang menyulitkan pelaku usaha dalam memperluas distribusi produk mereka.

    Permodalan yang minim, yang menghambat pertumbuhan usaha.

    Kurangnya perlindungan hukum, sehingga banyak pelaku usaha terjebak dalam masalah hukum, terutama terkait utang-piutang dan sengketa usaha.

     

    Menurut Willy, sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menangani hampir 400 kasus hukum yang melibatkan pelaku usaha mikro dan kecil. Sebagian besar dari mereka bermasalah dengan lembaga pembiayaan akibat dampak pandemi atau tidak memiliki legalitas usaha yang jelas.

    “Banyak dari mereka yang terpaksa berurusan dengan hukum karena kendala finansial atau keterbatasan pengetahuan tentang regulasi usaha. Kami selalu berupaya mencari solusi terbaik melalui mediasi atau pendekatan restoratif justice,” jelasnya.

     

    Dengan sinergi antara pemerintah, LBH, dan perguruan tinggi, diharapkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro dapat lebih diperkuat. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong akses yang lebih luas terhadap bantuan hukum dan regulasi yang lebih berpihak pada sektor usaha kecil dan mikro. (Wisnu/*)

  • Refleksi HPN 2025, Awak Media di Banten Siap Lawan Konglomerasi Media

    Refleksi HPN 2025, Awak Media di Banten Siap Lawan Konglomerasi Media

    Serang, sinarlampung.co – Peringati Hari Pers Nasional (HPN) 2025, lebih dari seratus wartawan dari seluruh Provinsi Banten mengadakan refleksi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Selasa, 18 Februari 2025. Dalam aksi damai itu, mereka menyuarakan berbagai aspirasi, termasuk penolakan terhadap konglomerasi media di Banten dan desakan pengusutan tuntas dugaan korupsi dana pembuatan website desa.

    Para jurnalis membawa berbagai poster dengan pesan seperti “Lawan monopoli, bongkar konglomerasi media di Provinsi Banten” dan “Website desa makanan konglomerat media”. Mereka menekankan pentingnya menjaga integritas pers dan menolak dominasi media oleh segelintir pihak.

    Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan mark-up dalam pengadaan website desa yang belakangan ini ramai diberitakan. Kasus ini diduga melibatkan beberapa oknum yang memanfaatkan proyek tersebut untuk kepentingan pribadi.

    Sejalan dengan tema HPN 2025, “Mewujudkan Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas”, para wartawan juga menegaskan komitmen mereka untuk melawan segala bentuk korupsi di Provinsi Banten. Mereka menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap pelaku korupsi, termasuk yang terkait dengan media.

    Aksi ini mencerminkan semangat pers di Banten untuk terus menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta berperan aktif dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas di berbagai sektor. (Red)

  • Website Desa Bermasalah, LSM REAKTOR: Proses Hukum, Presiden Bilang Tak Ada Yang Kebal Hukum

    Website Desa Bermasalah, LSM REAKTOR: Proses Hukum, Presiden Bilang Tak Ada Yang Kebal Hukum

    Serang, sinarlampung.co – Ramainya pemberitaan terkait website desa di kabupaten Serang menjadi perhatian pegiat anti korupsi, salah satunya aktivis bernama Saiful dari FORMAT menemukan adanya indikasi penggelembungan anggaran yang tidak masuk akal dan berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat Desa.

    Hasil penelusuran di lapangan Format Banten mendapatkan informasi bahwa pembuatan website Desa tersebut melalui dua tahap

    Pada tahap pertama desa melakukan transfer senilai Rp. 37.055.000 dan pada tahun berikutnya masuk ke tahap kedua dengan nilai Rp. 55.000.000 dengan dua nilai yang dibayarkan desa kepada pihak ketiga (PT WSMB).

    Belum lagi PT WSMB diketahui meminta biaya tambahan untuk perawatan sebesar Rp. 5.000.000 per-tahun.

    Kata Ipul, Format Banten menduga bahwa pengadaan website desa di Kabupaten Serang seharusnya bisa dilakukan dengan biaya yang jauh lebih rendah, namun anggaran yang digunakan justru berlipat ganda tanpa adanya justifikasi yang jelas dan adanya dugaan gratifikasi.

    Oleh karena itu, pihaknya berencana melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tegasnya.

    “Kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak yang terlibat dalam dugaan mark-up ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku, ” tambahnya.

    Sementara itu sekjen LSM REAKTOR..(Relawan Anti Koruptor) Ayip Ambri, menegaskan bahwa siapapun semua sama dimata hukum.

    “Kita ingat pidato bapak Presiden prabowo bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia ini, jadi kami sebagi putra banten meminta proses hukum jikalau memang website desa ini merugikan negara.” Pungkasnya. (Red)