Kuburaya, sinarlampung.co-Tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat bersama Jatanras Polres Kubu Raya, Unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan Tim Berang-berang Polsek Timur menangkap pelaku kasus pembunuhan kakek Nenek struk, di Gang Sakura Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya pada Minggu 24 September 2023 pukul 18.45 lalu. Pelaku ternyata Kartono Martono Alias Yoti (39), ditangkap Selasa 26 September 2023 pukul 02.00 WIB, atau sekitar 48 jam setelah kejadian.
Baca: Kronologi Kakek 80 Tahun Gorok Istri Karena Ditolak Berhubungan
Yoti ditangkap di depan Transmart, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Ironisnya, tidak terlihat rasa penyesalan dari raut wajahnya, Yoti, yang juga WNI keturunan Tionghoa itu yang merupakan exs residivis pembunuhan dan penyalahgunaan Narkotika.
“Dari penangkapan pelaku petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga keras pelaku mengambilnya di TKP pembunuhan pasutri Gang Sakura. Pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade.
Dari keterangan sementara, kata Ade, pada hari Minggu 24 September 2023 sekira pukul 18.00 WIB, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara melalui jalur kolong rumah korban tepatnya bagian dapur. Terdapat satu papan yang tidak terpaku menjadi tempat keluar masuknya pelaku kedalam warung dan rumah korban.
Saat itu, pelaku menuju bagian ruangan depan untuk mencuri rokok dan uang. Namun pelaku kepergok bertemu dengan The Moi Tju Als Acu. Pelaku lalu mengambil sebuah baut panjang yang berada disamping The Moi Tju Als Acu dan memukulkannya ke arah kepala bagian belakang berkali-kali hingga korban jatuh tersungkur ke lantai.
Selanjutnya pelaku juga mengambil sebuah pisau di atas meja dan menusukannya ke bagian badan korban berulang kali hingga The Moi Tju Als Acu tersungkur dan tewas berlumuran darah.
Tak sampai disitu, pelaku kemudian masuk kedalam kamar, dan melihat Tjhin Djuk Tjhon Als Abun sumai Acu yang terbaring diatas kasurnya karena sakit stroke yang sudah lama dideritanya. Lalu pelaku mendekatinya korban sambil masih memegang baut panjang dan sebilah pisau.
Pelaku kemudian langsung memukul kepala Abun menggunakan baut panjang berkali-kali hingga mengeluarkan darah. Lalu Yoti membekap Abun dengan batal, sambil menusukan pisau ke perut Abun berkali-kali hingga Tjhin Djuk Tjhon Als Abun tak bergerak.
“Setelah kakek nenk itu tak bergerak lagi, pelaku lalu mengambil semua uang yang berada di dalam laci meja dan beberapa slop rokok di warung korban. Lalu keluar dari jalur yang sama dan kembali ke rumahnya untuk mengganti pakaian yang berlumuran darah, lalu pelaku pergi,” kata Ade.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapatkan pelaku berada di Jalan Arteri Supadio tepatnya di depan transmart. “Saat ditangkap Pelaku ini melakukan perlawanan dan mencoba lari menuju ke arah hutan. Pelaku sempat menerjang petugas. Dan dilakukan tindaan tegas terukur,” kata Ade.
Dari catatan kepolisian, pelaku Yoti ini ternyata residivis kasus pembunuhan terhadap siswi SMP di pemakaman Tionghoa Kecamatan Sungai Raya pada tahun 2006 silam, Menurut Ade, keberhasilan pengungkapan kasus ini atas kerja sama tim gabungan resmob polda kalbar, jatanras polres kubu raya, reskrim polsek sungai raya dan Tim berang-berang polsek timur yang dari awal kejadian langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti yang diduga kuat barang bukti itu pelaku ambil dari TKP pembunuhan di Gang Sakura berupa, uang tunai pecahan Rp1000 satu lembar), uang tunai pecahan Rp2.000 19 lembar, uang tunai pecahan Rp5.000 17 lembar, uang tunai pecahan Rp10.000 24 lembar, uang tunai pecahan Rp20.000, 4 lembar. Kemudian satu buah tas warna hitam dan 5 bungkus rokok Surya pro mild,” katanya.
Pelaku ini tinggal di gang Sakura yang jarak tidak jauh dari rumah korban. Yoti memahami betul gerak gerik korban beserta keluarganya. Bahkan pelaku juga berulang melakukan pencurian di warung korban di setiap hari Minggu, karena di hari itu warung korban akan tutup lebih awal antara pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WIB.
Karena hari itu, kedua korban pasti diajak anak menantunya untuk berjalan-jalan ke kota. Atas perbuatannya YOTI diancam dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP JO Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)