Kategori: Nusantara

  • Kabar Gembira, Telah Lahir Dua Anak Harimau Sumatera

    Kabar Gembira, Telah Lahir Dua Anak Harimau Sumatera

    Jakarta (SL) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 14 Desember 2018. Populasi Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Indonesia bertambah.

    Kabar gembira ini datang dari Sanctuary Harimau Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS) di Sumatera Utara. ”Dua anakan Harimau Sumatera ini lahir dari induk bernama Gadis dan Monang,” ungkap Direktur Jenderal KSDAE, Wiratno pada awak media, Jumat (14/12).

    Gadis merupakan harimau korban konflik (terkena jerat) di daerah Kabupaten Mandailing Natal tahun 2016. Akibat terkena jerat, kaki kanan depan Gadis yang berusia 7 tahun harus diamputasi. Sementara Monang merupakan Harimau jantan yang berhasil dievakuasi dari desa Parmonangan, Simalungun pada tahun 2017 silam.

    Untuk menghitung populasi Harimau Sumatera, KLHK telah melakukan kajian sejak tahun 2016, bekerjasama dengan para praktisi konservasi harimau. Kajian ini dimaksudkan untuk memperbaharui informasi mengenai keberadaan Harimau Sumatera, setelah dirilis terakhir kali oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1994.

    Metode yang digunakan dalam dua tahun tersebut adalah dengan pemodelan Population Viability Analysist (PVA). PVA adalah alat untuk mengkaji viabilitas tiap subpopulasi di lanskap berbeda, di bawah skenario ancaman tertentu seperti harvest, deforestasi, kombinasi harvest dan deforestasi serta metapopulasi.

    Untuk spesies harimau sumatera, dari hasil perhitungan tersebut diperkirakan bahwa jumlah harimau sumatera di alam liar kurang lebih 603 ekor yang tersebar dalam 23 lanskap di Sumatera dengan jumlah masing-masing berkisar dari 1 hingga 185 individu. Wiratno menjelaskan, bahwa pada tahun 2015 di kawasan BBKSDA Riau melalui kamera trap, diketahui kelahiran 3 (tiga) ekor anak Harimau Sumatera dari indukan bernama Rima.

    Tahun 2017 terjadi kelahiran 4 (empat) ekor anak harimau Sumatera dari indukan bernama Rima dan Uma. Tahun 2016 di Kawasan Lindung Rimbang Baling, Sumatera Bagian Tengah diketahui kelahiran 3 (tiga) ekor anak Harimau Sumatera. ”Selain kelahiran yang berhasil diketahui di alam, pada beberapa lembaga konservasi telah berhasil mengembangbiakkan harimau sumatera melalui lahirnya 12 ekor anak harimau pada tahun 2018,” ungkapnya.

    Peningkatan populasi harimau sumatera tersebut tentunya bukan terjadi dengan sendirinya. Namun karena kerja keras yang dilakukan selama ini dalam pengelolaan kawasan-kawasan konservasi yang menjadi habitat harimau sumatera. ”Hal ini juga membuktikan bahwa target pemerintah untuk meningkatkan populasi jenis-jenis yang terancam kepunahan, khususnya pada harimau sumatera, dapat dipenuhi sejauh ini,” jelasnya.

    Upaya yang dilakukan pemerintah untuk penyelamatan harimau sumatera diantaranya adalah mengembangkan beberapa lokasi Tiger sanctuary. Tempat ini dimaksudkan sebagai penyimpanan sementara harimau-harimau yang perlu dirawat akibat kejadian khusus, seperti konflik ataupun perburuan, sebelum dilepasliarkan di habitat alami sekitarnya, maupun di wilayah lain.

    Saat ini Indonesia telah memiliki tiga Tiger sanctuary, yakni Barumun Nagari Wildlife Santuary di sekitar SM Barumun – Sumatera Utara, Tambling Wildlife Nature Conservation di TN Bukit Barisan Selatan – Lampung, dan Pusat Rehabiltasi Harimau Sumatera Dharmasraya di sekitar TN Kerinci Seblat – Jambi. ”Ke depan tentu tantangan yang dihadapi dalam menjaga keberadaan harimau akan semakin besar. Namun demikian dengan kerja keras yang dilakukan, pemerintah optimis bahwa keberadaan harimau sumatera tetap akan dijumpai generasi yang akan datang,” kata Wiratno.

    Sementara itu Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Dr. Hotmauli Sianturi menjelaskan Sanctuary Harimau BNWS yang dibangun KLHK bekerjasama dengan Yayasan Persumuhan Bodichita Mandala Medan pada tahun 2016 dengan tujuan sebagai tempat untuk merehabilitasi harimau korban konflik. ”Tempat ini menyiapkan Harimau Sumatera korban konflik untuk bisa dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Kedepannya akan dibangun fasilitas tempat tinggal untuk 2 (dua) ekor anak harimau Sumatera tersebut serta fasilitas habituasi untuk melatih harimau tersebut sebelum dilepasliarkan,” ungkapnya. (rls)

  • Langgar UU MD3, GKR Hemas Diberhentikan dari DPD

    Langgar UU MD3, GKR Hemas Diberhentikan dari DPD

    Jakarta (SL) – Kabar dari Parlemen Senayan kembali menghangat, senator asal Jogjakarta GKR Hemas dijatuhi hukuman diberhentikan sementara karena dinilai malas dan telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI. Kepastian soal pemberhentian itu disampaikan ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Mervin S Komber dalam Sidang Paripurna DPD RI, Kamis (20/12).

    Hemas diberhentikan karena sudah lebih 6 kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya. “Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” tegas Mervin.

    Ternyata bukan saja GKR Hemas dijatuhi hukuman yang sama, senator dari Propinsi Riau Hj Maimana Umar, juga dijatuhi sanksi yang sama di hari yang sama. Badan Kehormatan tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada Hemas dan Maimana saja, beberapa senator lain juga dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya. Beberapa anggota dikenakan Sanksi Ringan berupa peringatan tertulis, ada juga yang Sanksi Sedang berupa peringatan tertulis.

    Menurut Mervin, BK DPD RI menjatuhkan saksi pemberhentian sementara kepada kedua senator karena terbukti telah melanggar UU MD3, Tata Tertib dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI. “Kami juga sudah menjatuhkan sanksi peringatan lisan, namun tidak ada perubahan dan dilanjutkan dengan sanksi tertulis. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka kemudian dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara,” kata senator asal Papua Barat ini.

    Dijatuhinya hukuman untuk Hemas ini diikuti dengan persyaratan pemulihan status sebagai anggota DPD RI, yaitu berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD RI dan juga wajib meminta maaf di media massa lokal dan nasional kepada masyarakat yang diwakilinya. “Sanksi pemberhentian sementara tidak berlaku untuk Bu Hemas dan Bu Maimana saja. Sebelumnya senator Bali Arya Wedakarna juga sudah kena sanksi sama dan Beliau menjalani semuanya dan dipulihkan. Jadi berlaku setara untuk semua,” tegas Mervin.

    Bahkan menurut Mervin, BK juga sebelumnya sempat menjatuhkan sanksi pemberhentian semnetara kepada senator Sumatera Barat Jeffrie Geovanie, namun yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dan berhenti sebagai anggota DPD RI. “Jadi jangan dibaca lain selain dibaca upaya penegakan disiplin dan perbaikan citra lembaga. Kami di BK tegak lurus kepada aturan yang berlaku. Anggota BK pun beberapa kena sanksi sesuai tingkatan, termasuk Bu Maimana. Semua sama di depan hukum, tidak ada yang diistimewakan,” kata Mervin.

    Langkah BK ini seiring dengan upaya penertiban anggota DPD agar bisa bekerja maksimal mewakili daerah pemilihannya memperjuangkan aspirasi daerah. “Jangan sampai uang rakyat dan amanat rakyat disia-siakan sehingga bisa menurunkan kepercayaan rakyat kepada lembaga DPD RI,” katanya.(lintaslpg)

  • Pemkot Pariaman Resmi Hentikan Pembukaan Jalan di Kawasan Hutan Mangrove

    Pemkot Pariaman Resmi Hentikan Pembukaan Jalan di Kawasan Hutan Mangrove

    Pariaman (SL) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman akhirnya secara resmi menghentikan pembukaan jalan yang membelah kawasan hutan mangrove di Desa Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Senin (17/12/2018). Kepastian penghentian pembukaan jalan penghubung antara desa Ampalu dan desa Apar itu, dilakukan usai Pemko Pariaman berkoordinasi dengan TNI dan Polri yang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembukaan jalan tersebut. “Penghentian ini sesuai dengan perintah Wali Kota Pariaman. Pak Wali ingin, kawasan hutan mangrove itu disterilkan dulu,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pariaman Adrial saat ditemui di kawasan Penangkaran Penyu Desa Apar, Senin (17/12/2018).

    Kata Adrial, dalam beberapa hari ke depan Pemkot Pariaman akan memanggil perwakilan masyarakat desa Apar untuk duduk bersama membahas penyelesaian sengketa pembukaan jalan baru tersebut. “Kita harus duduk bersama dengan mereka. Harus dijelaskan kalau mangrove itu jenis tanaman yang dilindungi,” katanya.

    Diungkap Adrial, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pariaman, kawasan hutan Mangrove tersebut merupakan kawasan yang dilindungi.  “Memang kawasan hutan mangrove itu bersebelahan dengan tanah ulayat masyarakat. Namun, itu bukan alasan untuk membabat mangrove yang ada,” jelasnya. (covesia.com)

  • Sejumlah Pabrik di Dumai Tidak Kantongi Izin Resmi

    Sejumlah Pabrik di Dumai Tidak Kantongi Izin Resmi

    Dumai (SL) – Sejumlah pabrik besar, menengah, dan kecil di Dumai diketahui tidak memiliki izin yang sah. Ketua Lembaga Melayu Riau H Darmawi SE menegaskan, dalam satu komplek pabrik di kawasan Pelintung, Purnama, Kota Dumai di pinggir laut, izinnya hanya penampungan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tapi mengolah jadi minyak rafinasi-mengolah minyak goreng, membuat pupuk, menampung cangkang sawit dikirim ke tujuan tertentu dengan kapal khusus dibuktikan dengan terdapatnya tempat penimbunan cangkang sawit di dalam pabriknya. Dari tempat lain cangkang dibeli Rp300 per kg dijual ke pabrik penampung ini di Pelintung jadi Rp600 per kg dan kalau diekpor ke luar negeri harganya meroket jadi Rp2.900 per kg.

    Izin pabrik CPO, tapi cangkang sawit dari luar dibeli ditampung juga untuk ekspor ke luar negeri. Aktivitas ganda dan luput dari sorotan. “Saya minta Badan Lingkungan Hidup (BLH), Bagian perizinan, aparat hukum lainnya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pabrik di Dumai ini. Apalagi pabrik itu rata-rata buang limbah ke laut Dumai di malam haribsaat warga tidur lelap,” ungkap Ketua Lembaga Melayu Riau H Darmawi SE Senin (17/12/2018).

    Kapal stanbay mengangkut barang

    Menurutnya, Pemko Dumai, Pemprov Riau harus membentuk tim gabungan dengan pihak kepolisian, jaksa, BLH, LSM, media massa untuk melakukan kunker ke sejumlah pabrik untuk mendata perizinan sejumlah pabrik. “Perhatian terhadap kelestarian laut Dumai diabaikan selama ini. Tak ada pemerhati lingkungan yang konsisten menggaungkan jaga kelestarian laut Dumai. Malam hari sejumlah pabrik buang limbah ke laut Dumai saat kita tidur,” tutup H Darmawi SE. (detikIndonesia)

  • Mahfud MD Ingatkan Pihak Kepolisian Bertindak Profesional dalam Menangani Kasus La Nyalla

    Mahfud MD Ingatkan Pihak Kepolisian Bertindak Profesional dalam Menangani Kasus La Nyalla

    Jakarta (SL) – Mahfud MD mengatakan La Nyalla Mattalitti tetap bisa dijebloskan ke jeruji besi atas pengakuan memfitnah Jokowi adalah anak PKI serta berada di belakang Tabloid Obor Rakyat.

    Meskipun, kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Senin (16/12), La Nyalla sudah minta maaf, pengakuan dalam hukum pidana tidak menghapuskan walau sudah dimaafkan Jokowi. “Kasusnya bisa diusut,” kata Mahfud MD

    La Nyalla Mattalitti sudah tiga kali meminta maaf kepada Jokowi. Usai menghadiri konsolidasi caleg PKB di Jakarta, hari ini, Jokowi mengungkapkan permintaan maaf disampaikan La Nyalla dalam pertemuan di Surabaya. Menurut Jokowi, permintaan maaf pertama disampaikan La Nyalla karena ia adalah salah satu sosok di balik Obor Rakyat, tabloid berisi fitnah terkait Jokowi dan keluarga yang beredar pada Pilpres 2014.

    Kedua, La Nyalla meminta maaf karena menyebarkan isu Jokowi adalah aktivis atau anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Soal permintaan maaf La Nyalla yang ketiga, Jokowi mengatakan tak bisa menyampaikannya ke publik.

    Atas pengakuan La Nyalla, Mahfud menyebut ketua Kadin Jawa Timur itu bisa dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP atau menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam UU No 1/1946.
    Untuk ketentuan yang pertama La Nyalla bisa diproses jika ada pengaduan dari Jokowi. “Waktunya sudah lewat. Itu delik aduan. Harus Pak Jokowi yang ngadu. Kalau UU Nomor 1 Tahun 1946 dia (La Nyalla) menyebarkan berita bohong. Ancamannya 10 tahun kadaluarsanya 12 tahun. Masih bisa ditangkap hari ini,” jelas Mahfud.

    Mahfud mengatakan keliru bila menyebut kasus Obor Rakyat sudah kadaluarsa. Yang kadaluarsa, menurutnya, adalah hak Jokowi untuk melapor, adapun hak hukumnya masih berlaku. Karena itulah Mahfud juga mengingatkan kepolisian bertindak profesional karena kasus La Nyalla tidak perlu pengaduan. “Jangan karena pendukung Jokowi terus dibiarkan. Saya berbicara dalam ranah hukum, profesional. Proses dong La Nyalla,” ucap Mahfud.

    Mahfud menyebut kasus La Nyalla lebih berat dari kasus bohong Ratna Sarumpaet. Ratna  berbohong soal dirinya sendiri, sementara perbuatan La Nyalla sesuai pengakuannya, berisi fitnah, SARA dan mengarah ke individu Jokowi. “Saya bicara orang hukum. Saya dulu keras, Ratna harus ditangkap agar tidak mudah orang memfitnah orang. Kasus ini (La Nyalla) kayak Ratna, langsung proses. Pakai UU ITE juga, gak perlu aduan. Ancamannya kalau ITE 6 tahun dendanya satu miliar. Belum kadaluarsa ini,” tukas Mahfud MD (rmol)

  • Bupati Muba Lantik 13 Kades Terpilih Di Sungai Lilin

    Bupati Muba Lantik 13 Kades Terpilih Di Sungai Lilin

    Muba (SL)-Bupati Muba,  H Dodi Reza Alex,  melantikan 13 Kepala Desa (Kades) terpilih dari enam kecamatan,  se-Musi Banyuasin, Senin (17/12/2018). Pelantikan gelobang pertama dari 23 Kades itu dipusatkan di Lapangan Bola Desa Nusa Serasan Kecamatan Sungai Lilin.

    Diketahui, ada sebanyak 23 Desa dari 10 Kecamatan yang melaksanakan Pilkades Serentak dan pada Senin (17/12/2018) Pelantikan Gelombang Pertama Bupati melantik 13 Kades terpilih. “Dan 19 Desember nanti akan menyusul 9 Kades kemudian 2 Kades lagi akan dilantik pada 2 Februari 2019,” ungkap Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin Richard Cahyadi, AP, Msi disela sela Acara Pelantikan,

    Sementara itu Sekretaris Daerah Pemkab Musi Banyuasin H. Apriyadi, MSi melaporkan pada saat acara pelantikan, bahwa Nama-Nama Kades yang dilantik yakni, Kecamatan Sungai Lilin terdiri dari Kades Nusa Serasan, Rudi Hartono dan Kades Suka Damai Baru, Suripno. Kecamatan Babat Supat yaitu Kades Supat Timur, Heri Diandi, Kades Seratus Lapan Silahudin, dan Kades Babat Ramba Jaya, Dedi Aswari. Kecamatan Bayung Lencir meliputi, Kades Wonorejo, Sumitro, Kades Lubuk Harjo, Khamdi, Tungkal Jaya meliputi Kades Sido Mulyo, Suwito dan Kades Sinar Tungkal, Indra Gunawan. Kecamatan Keluang meliputi Kades Sridamai, Darlin Basri dan Kades Mekar Sari, Susanto. Kecamatan Lalan yaitu Kades Jaya Agung, Karsirin dan Kades Mulya Agung, Yamidi.

    Acara pelantikan dihadiri Wakapolres Muba Kompol Ade Ardiansyah Putra SIK, Perwakilan Dandim 0401 Muba, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, H Rusli SP MM, Kepala PD di Lingkungan Pemkab Muba Camat Sungai Lilin, Camat Tungkal Jaya, Camat Bayung Lencir, Camat Keluang dan Camat Lalan serta Ketua TP PKK Muba, Hj Thia Yufada Dodi Reza Alex dan Anggota.dan warga masing masing desa. (Sudir)

  • Dewan Pers dan KPPPA Minta Wartawan Lebih Sensitif Terhadap Pemberitaan Anak

    Dewan Pers dan KPPPA Minta Wartawan Lebih Sensitif Terhadap Pemberitaan Anak

    Jakarta (SL) – Dewan Pers dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta wartawan lebih sensitif terhadap pemberitaan anak-anak. Terlebih, anak-anak yang terlibat kasus hukum.

    Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengatakan, media wajib menyembunyikan identitasnya. Baik anak yang berstatus korban maupun tersangka. Meskipun dia berstatus pelaku dia tetap korban. Karena dia masih anak-anak dan belum bisa mengambil keputusan,” kata Hendry di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018)

    Hendry menyebut, bagaimanapun pelaku anak-anak masih memiliki masa depan dan hak yang harus dilindungi. Dia harus tumbuh di lingkungan yang kondusif. “Karena itu, wartawan harus punya empati. Tidak menyiarkan visual identitas anak tersebut,” ujar dia.

    Hendry membagi dua kelompok anak yang dilarang untuk dieksploitasi dalam pemberitaan. Pertama, anak yang berusia kurang dari 18 tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia.  Kedua, anak yang terlibat dalam persoalan hukum, baik anak berstatus korban, pelaku maupun saksi. Sedangkan identitas yang dilarang ditayangkan berupa nama asli, nama orang tua, alamat tempat tinggal, nama sekolah, hingga foto wajah anak tersebut.

    Untuk mengatur pemberitaan yang ramah anak, Dewan Pers dan KPPPA membuat pedoman pemberitaan ramah anak. Tujuannya, untuk menjamin hak-hak dan masa depan anak. Selain itu, untuk melindungi jurnalis agar terhindar dari pidana peraturan perundangan-undangan terkait anak. “Karena orang tua yang keberatan anaknya dieksploitasi dipemberitaan bisa dipidanakan,” pungkas Hendry. (indonesiasatu)

  • Kasus Pungli di Pasar TU Kemang Diaporkan IFC ke Bareskim Polri

    Kasus Pungli di Pasar TU Kemang Diaporkan IFC ke Bareskim Polri

    Bogor (SL) – Koordinator Indonesia Fight Corupption (IFC) Aby Surya Simatupang menegaskan pungutan biaya parkir kendaraan di tempat fasilitas umum seperti pasar tradisional Tehnik Umum (TU) Kemang, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor tanpa disertai karcis resmi, dianggap masuk kategori pungutan liar (pungli). “Jika mengacu pada penerbitan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, sudah sangat jelas yang mana pungli harus diberantas, Ujar Aby Surya Simatupang, Selasa (18/12/2018).

    Dia menambahkan, dirinya kemarin telah melaporkan tindakan pungli yang diduga dilakukan oleh PT Galvindo Ampuh ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskim) Negara Republik Indonesia. “Sebelum Pilkada beberapa waktu lalu saya sudah sounding ke Walikota Bogor Bima Arya terkait pungli yang diduga dilakukan oleh PT Galvindo Ampuh, namun sampai saat ini tidak ada gerakan nya untuk memberantas pungli di kota yang dipimpinnya.

    Lanjutnya, Walikota Bogor pada tahun 2015 telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Kenapa Bima Arya sebagai Walikota Bogor yang mempunyai kebijakan malah membiarkan PT Galvindo Ampuh sampai saat ini melakukan pungli parkiran di Pasar TU Kemang. Sudah jelas pungli itu bagian dari Korupsi,” Tegas Aby Surya Simatupang.

    Terkait dugaan pungli parkir yang diduga dilakukan PT Galvindo Ampuh, Aby Surya Simatupang mengatakan, Indonesia Fight Corupption sudah tidak mempercayai Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Makanya kami (IFC-Red) membuat laporan ke Bareskim Polri, dan tidak menutup kemungkinan hal ini akan kami laporkan ke Presiden, Menkopolhukam, dan Saber Pungli karena melihat Pemkot Bogor tidak menindaklanjuti dengan cepat pungli yang diduga dilakukan PT Galvindo Ampuh yang telah merugikan Pemkot Bogor,” Tandasnya.

    Diketahui, PT Galvindo Ampuh menarik pungutan liar biaya tiket masuk kendaraan roda empat Rp 1 ribu, karcis parkir pick up dan sejenisnya sebesar Rp 2 ribu, truk dan box Rp 3 ribu. Bongkar muat kendaraan pick up Rp 5 ribu, truk Rp 10 ribu. Sementara itu dana keamanan Rp 1 ribu dan kebersihan Rp 3500. (bogorupdate)

  • Kakorlantas Polri Prediksi 90 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Cikampek Saat Libur Natal dan Tahun Baru

    Kakorlantas Polri Prediksi 90 Ribu Kendaraan Lintasi Tol Cikampek Saat Libur Natal dan Tahun Baru

    Jakarta (SL) – Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si., memprediksi sebanyak 90 ribu kendaraan akan melintas di Tol Cikampek, Jawa Barat saat puncak arus mudik perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. “90 ribu kendaraan melintas dan itu sudah puncak dari segala puncak,” ujar Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si., di Gerbang Tol Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

    Jenderal Bintang Dua ini juga mengatakan, bahwa pada tahun ini volume kendaraan yang akan melintas pada Natal 2018 tidak akan melebihi angka 100 ribu. Diketahui, dihari biasa Tol Cikampek normalnya dilintasi sebanyak 60 sampai 70 ribu kendaraan. “Maksimal 85-90 ribu. Kalau hari biasa 60-70 ribu. Estimasi tahun lalu 85 ribu. Tidak begitu banyak 3-5 persen,” jelas Kakorlantas Polri.

    Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru ini Korlantas Polri bersama Jasa Marga, Jasa Raharja, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan peninjauan arus mudik mulai dari Jakarta hingga Surabaya, Jawa Timur. (kabarpolri)

  • Sertijab Danpaspampres Dipimpin Panglima TNI

    Sertijab Danpaspampres Dipimpin Panglima TNI

    Jakarta (SL) – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspamres) dari Mayjen TNI (Mar) Suhartono, M.Tr (Han) kepada Brigjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc, bertempat di Lapangan Mako Paspampres Jl.Tanah Abang II. No.6 Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

    Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sertijab menandai regenerasi kepemimpinan, yang tidak hanya merupakan bagian dari pembinaan organisasi tetapi juga pembinaan personel. “Diharapkan dengan pembinaan tersebut, kualitas dan kapasitas personel serta satuan semakin meningkat. Kita harus menyadari bahwa peningkatan tersebut sangat dibutuhkan dalam rangka melaksanakan tugas, terutama menghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks,” katanya.

    Menurut Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, tugas pokok Paspampres merupakan tugas yang sangat menantang, yaitu melaksanakan pengamanan secara fisik langsung, jarak dekat dan setiap saat kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI dan mantan Presiden serta Wakil Presiden RI beserta keluarganya. “Demikian pula harus memberikan perlindungan kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara, atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya, obyek VVIP, serta tugas-tugas protokoler khusus kenegaraan,” ucap Panglima TNI.

    Selanjutnya, Panglima TNI mengatakan bahwa tantangan tugas sebagai Pasukan Pengamanan Presiden selain menjamin keamanan VVIP secara profesional, juga harus menunjukkan standar kemampuan, sehingga dapat membangun profil Paspampres yang disegani. “Kemampuan ini menunjukkan profesionalitas dan keberhasilan dalam setiap pengamanan VVIP, dengan sendirinya mencerminkan kewibawaan negara di mata dunia, tugas yang saudara-saudara laksanakan tersebut memiliki kekhususan dan kekhasan. Saya yakin seluruh anggota Paspamres sudah menyadarinya,” jelasnya.

    Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengingatkan setiap langkah dan tindakan yang diambil memiliki nilai-nilai multidimensional. Paspampres adalah perisai sekaligus etalase simbol negara dan simbol pemerintahan. “Dibalik kesiapsiagaan dan kewaspadaan setiap saat saudara-saudara dituntut untuk menampilkan tata krama, sopan santun, ramah, sekaligus tegas dan tidak ragu-ragu bertindak jika diperlukan,” tegasnya.

    Ditambahkan oleh Panglima TNI bahwa tantangan yang dihadapi saat ini semakin kompleks. Kemajuan teknologi serta perubahan paradigma dalam memandang persoalan, termasuk dalam penggunaan berbagai instrumen yang tersedia, menuntut Paspampres untuk tidak berpuas diri. “Keberhasilan pengamanan yang telah dilaksanakan selama ini hendaknya memacu Paspampres dalam terus menerus memperbaiki dan menyempurnakan seluruh taktik, teknik, dan prosedur yang ada, evaluasi harus dilaksanakan setiap saat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari tugas-tugas keseharian. Hanya dengan evaluasi secara jujur dan menyeluruh, kita dapat mengetahui kelemahan dan dapat mengambil langkah untuk mengeliminasi kelemahan tersebut,” pungkas Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

    Turut hadir dalam upacara tersebut, antara lain Kasal Laksamana TNI Siwi Sukma Adji S.E., M.M., Kasau Marsekal TNI Yuyu Sutisna, S.E, M.M, Wakasad Letjen TNI Tatang Sulaiman dan Kadivpropam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (jurnalline)