Kategori: Nusantara

  • Genset Meledak di Area Aksi 212, Kapolsek Gambir Lakukan Penyelidikan

    Genset Meledak di Area Aksi 212, Kapolsek Gambir Lakukan Penyelidikan

    Jakarta (SL) – Sebuah ledakan terjadi di sekitar areal Monumen Nasional (Monas) yang menjadi lokasi gelaran Aksi Reuni 212. Ledakan terjadi sekitar pukul 19.20 WIB, Sabtu (1/12).

    Ledakan tersebut terdengar cukup keras dan sempat membuat terkejut warga yang berada di sekitar Monas. Namun, tidak sampai membuat kepanikan karena diketahui bahwa ledakan berasal dari salah satu genset yang berada di belakang panggung utama.

    Kapolsek Gambir AKBP Johaness Kindangen mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan atas ledakan tersebut. Dugaan awal, kata dia, terjadi korsleting listrik. “Malam hari ini dengan adanya Genset terjadi korsleting, untuk selanjutnya masih kami selidiki dan kami cek untuk barang bukti,” kata Johaness di Monas, Jakarta Pusat.

    Ia mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Seperti sejumlah serpihan akibat ledakan tersebut dan juga unit handphone. Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan orang-orang yang ada di sekitar lokasi kejadian serta pihak-pihak yang mengamankan genset tersebut.

    Saat ini, kata Johaness, pihaknya juga tengah mencari tahu siapa pemilik hanphone yang ada didekat lokasi. “Masih kami lidik siapa pemilik handlhone, kami lagi cari siapa pemiliknya. Ledakan faktor korsleting, pemilik handphone dan genset,” ujarnya.

    Pantauan di lokasi, massa aksi yang sudah berada di areal monas tengah asyik menikmati gelaran musik yang tampil di panggung utama. Massa terus berdatangan ke lokasi ini. Mereka mengenakan pakaian muslim. Bagi para pria, mengenakan baju gamis yang rata-rata berwarna putih. Sementara perempuan mengenakan pakaian hitam disertai cadar.

    Massa juga membawa atribut seperti bendera atau ikat kepala bertuliskan kalimat tauhid. (cnnindonesia)

  • Menentang Reuni Akbar 212, Budi Djarot Dipolisikan

    Menentang Reuni Akbar 212, Budi Djarot Dipolisikan

    Jakarta (SL) – Sekretaris Jenderal Gerakan Jaga Indonesia (GJI), Budi Djarot dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah aktivis 212 yang tergabung Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) dan Aliansi Anak Bangsa (AAB), Jumat (30/11).

    Adik kandung seniman Eros Djarot itu dilaporkan dengan pasal ujaran kebencian dalam UU Nomor 9/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi el Elektronik (ITE). “Hari ini kami laporkan Budi Djarot ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Pengurus DPP Persaudaraan Alumni (PA) 212, Musa Marasabessy di Bareskrim Polri.

    Menurut mantan mujahidin Ambon ini, pihaknya tidak mau berbalas pantun dengan Budi Djarot. Karena itulah ia memilih mempolisikan Budi. “Kami minta laporan ini diproses cepat,” ujar Musa.

    Menurut Musa, pernyataan Budi sangat sensitif dan berpotensi membahayakan persatuan nasional, merusak kebhinekaan serta eksistensi NKRI sebagai negara yang plural. “Bukti yang kami serahkan antara lain video Budi Djarot yang menyebarkan kebencian,” tegas Musa.

    Diketahui, dalam video yang beredar, Budi dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya mengatakan, Reuni Akbar 212 tidak menutup kemungkinan tersimpan agenda terselubung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dilarang di Indonesia. “Saya melihat ini kekuatan HTI masih tetap hidup walaupun sudah dibubarkan dan mereka tetap berdakwah tentang negara khilafah. Untuk itu sebelum terjadi yang lebih parah, kami minta agar Polda Metro mencegah aksi atau Reuni 212 itu,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (26/11).

    Sebelumnya pada Kamis (29/11) kemarin, Budi juga memimpin massa GJI menggeruduk Balai Kota untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut izin penyelenggaraan Reuni Akbar 212 yang akan digelar di Monas pada Minggu (2/12) lusa. (liputan6)

  • Husnizar Hood: Indonesia Jazirah Puisi, Bukan Tanah Tumpah Hoax

    Husnizar Hood: Indonesia Jazirah Puisi, Bukan Tanah Tumpah Hoax

    Bintan (SL) – Tiga negara, 130 penyair, 350 lebih puisi, berkumpul dalam suatu Jazirah, Kamis malam (29/11) lalu, memaknai jejak-jejak Hang Tuah. Di ‘Jazirah’ yang tak lain merupakan judul buku antologi puisi setebal 400-an halaman, Hang Tuah ‘hidup’ kembali.

    Para penyair dari berbagai belahan ranah estetik menulis sajak tentang pahlawan Melayu paling legendaris dari abad ke-15 itu, dalam perspektif dan diksi puitika masing-masing. Riuh. Penuh gairah. Bergema bersama-sama.

    Sekitar delapan dekade silam, Chairil Anwar barangkali merasa cukup baginya seorang diri menyerukan sejarah lewat puisi, memanggil-manggil nama Diponegoro, maha-wira Nusantara lainnya dari abad yang lebih muda. Abad ke-19.

    “Di zaman pembangunan ini, Tuan hidup kembali,” demikian Chairil berkalam mengenang Pemimpin Perang Jawa itu, “…berselempang semangat yang tak pernah mati.”

    Bagi Datuk Seri Lela Budaya Rida K Liamsi, hari ini diperlukan lebih banyak lagi suara-suara Chairil demi merawat-melestarikan nilai-nilai historis. Sebab itu, tiga bulan lalu, bersama Ketua Dewan Kesenian Kepri Hoesnizar Hood, Datuk Rida mengundang sastrawan tanah air dan mancanegara merayakan sosok Hang Tuah dalam bait-bait puisi, sebagai sumbangan karya sastra terhadap sejarah. “Mulanya saya dan Husnizar ragu, jangan-jangan tema Hang Tuah ini kurang akrab di telinga para penyair”, ujarnya.

    Tapi keraguan segera pupus. Pasalnya, beberapa pekan setelah pengumuman jemputan menulis puisi jejak Hang Tuah tersiar di kalangan publik sastra, surel panitia tak henti-henti menerima kiriman naskah. “Hampir seribu karya puisi yang masuk,” terang Ketua Panitia Fatih Muftih.

    Setelah melalui proses kurasi yang ketat di bawah ‘meminjam istilah Fatih’ mahkamah  para pengadil bijak bestari, Datuk Sutardji Calzoum Bachri dan Hasan Aspahani, dari total 900-an karya puisi akhirnya hanya 350-an judul dinyatakan lolos.

    Ya, 350 lebih puisi, ditulis oleh 131 penyair, dari Indonesia, Malaysia, dan Singapura, terhimpun dalam sebentang Jazirah, mencari ruang-ruang pemaknaan baru pada tapak besar tamaddun Melayu yang diwariskan Laksamana Hang Tuah.

    Di Kamis malam yang agak renyai pada pelataran MTQ Telukbakau, Bintan, itu, kitab antologi puisi Jazirah diluncurkan secara takzim, sekaligus menandai dibukanya perhelatan Festival Sastra Internasional Gunung Bintan.

    Ketua Dewan Kesenian Kepri, Husnizar Hood, punya pandangan menarik soal Festival Gunung Bintan. Festival ini, ujar Nizar, bukan setakat panggung para penyair untuk memberi sumbangsih akal-budi tatkala menapak-tilasi jejak kebesaran Hang Tuah yang memang berawal dari kaki Gunung Bintan.

    Namun, lebih luas dari itu, Festival Gunung Bintan baginya adalah salah satu jeda atau rehat terbaik dari segala kebisingan politik. “Melalui Festival Gunung Bintan, kearifan budaya Melayu meyakinkan kita semua, bahwa Indonesia itu juga Jazirah Puisi, bukan cuma tanah tumpah hoax.” (rls)

  • Debt Colletor Rampas Paksa Kendaraan Siap Di Hukum 12 Tahun Penjara?

    Debt Colletor Rampas Paksa Kendaraan Siap Di Hukum 12 Tahun Penjara?

    Makassar (SL) – Untuk para pengguna kendaraan roda dua yang masih dalam tahap cicilan (kredit) patut berhati hati, pasalnya, salah satu dealer motor Honda FIF yang ada di jalan Cendrawasih melakukan penarikan kendaraan terhadap konsumennya secara sepihak. Tanpa memperlihatkan surat tugas, Debt Colletor menarik kendaraan yang menurut informasi, cicilan kendaraan tersebut sisa satu bulan lagi baru lunas.

    Menurut konfirmasi dari Zulkifli, anak pemilik kendaraan yang motornya ditarik, selama ini orang tuanya tidak pernah menunggak dalam hal pembayaran, hanya saja sejak enam bulan terakhir, pihak kolektor (penagih) FIF, tidak pernah lagi datang untuk menagih setiap bulan, bahkan dari kantor FIF itu sendiri, juga tidak pernah menghubungi pemilik kendaraan jika ada tunggakan pembayaran. Jadi menurut Zulkifli, kendaraan tersebut sudah lunas, sebab sudah tidak pernah lagi dihubungi.

    Dikatakan, Pihak FIF Cendrawasih diduga sengaja melakukan hal seperti ini, untuk mengambil keuntungan dari konsumen. Bukan hanya itu saja, tindakan irasional yang dilakukan oleh FIF kepada orang tua Zulkifli, adalan FIF mengharuskan untuk membayar biaya penarikan dan penitipan kendaraan sebesar Rp. 1.700.000, dengan rincian 1.300.000 biaya penarikan dan 400.000 biaya penitipan. Padahal itu tidak ada hubungannya dengan konsumen, sangat jelas ini merugikan konsumen kata Speedy, sapaan akrab Zulkifli.

    Apalagi total biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp. 4.166.000. Sementara tunggakan hanya sisa sebulan yang seharusnya dibayarkan hanya sebesar Rp. 653.000. Apa yang dilakukan oleh FIF ini dinilai melanggar Undang-Undang Fidusua.

    Mendengar informasi ini, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Sulawesi Selatan (IWO Sulsel) Zulkifli Thahir, S.E, sangat menyesalkan tindakan tersebut. Menurutnya, Pihak kreditor tidak berhak mengambil barang yang telah dialihkan kepemilikannya baik secara sebagian maupun keseluruhan kepada debitor, selama debitor masih memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Jadi, kata Abang Chuleq, sapaan Akrabnya, walaupun hutang belum lunas, maka pihak kreditor atau pemberi dana tidak bisa begitu saja mencabut hak kepemilikan debitor, selama  masih mencicil dengan teratur beserta bunga dan dendanya. Melakukan tindakan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan UU No. 42 Thn 1999. “Apalagi ini sisa 1 bulan,” pungkasnya.

    Lebih lanjut, perjanjian jaminan fidusia mesti didaftarkan oleh kreditur agar dikemudian hari apabila terjadi wanprestasi oleh kreditur, dapat dengan mudah menarik barang atau menyita jaminan kredit, tanpa harus berurusan dengan gugatan perdata di pengadilan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia.

    Tapi dalam perkembangannya, seringkali debitur maupun lembaga pembiayaan tidak mendaftarkan perjanjian Fidusia ke notaris dan Kantor Fidusia, yang di daerah diserahkan kepada Divisi Pelayanan dan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.

    Parahnya, kerap terjadi penarikan atau penyitaan paksa oleh debt colektor, sehingga merugikan konsumen. Padahal ada prosedur hukum yang harus dilalui. Jika tidak, maka pihak debt colektor dapat dikenakan tindak pidana pelanggaran Pasal 368 KUHP.

    Sangat disesalkan, perbuatan FIF Cendrawasih tidak memperdulikan peraturan undang-undang perbankan, juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012.

    Kuat dugaan FIF Finance tidak mendaftarkan unit motor-motornya ke Fidusia, padahal motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah pihak pengadilan dan kepolisian, bukan Preman berkedok Debt Collector.

    Sedangkan pihak FIF Finance harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya, termasuk FIF terancam dibekukan ijinnya. Hingga berita ini turun, belum ada konfirmasi dari pihak FIF itu sendiri. (JPM)

  • Aliansi KOMANDO Kawal Sidang Uji Materi UU No. 12 Tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi

    Aliansi KOMANDO Kawal Sidang Uji Materi UU No. 12 Tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi

    Jakarta (SL) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (KOMANDO) kembali hadir ke Mahkamah Konstitusi untuk mengawal persidangan uji materi UU Nomer 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan. Uji materi tersebut dilakukan oleh mahasiswa, pemuda dan serikat buruh dengan Nomer perkara 82/PUU-XVI/2018, untuk menempatkan Pancasila menjadi hierarki tertinggi.

    Presidium KAMANDO Tangerang Selatan Febriditya yang akrab disapa Adit mengatakan, kami kembali datang ke Mahkamah Konstitusi sebagai pemohon uji materi UU No 12 tahun 2011, kita sudah ikuti sesuai dengan prosedur yg ada dalam peradilan di Mahkamah Konstitusi, bahwa dalam uji materi yg kita ajukan di MK tidak dapat di terima, kami terima keputusan Mahkamah Konstitusi secara baik dan semoga keputusan yang telah di berikan oleh Mahkamah Konstitusi benar secara objektif dalam menanggapi permohonan kita selama sudah di lakukan nya 3 kali sidang.

    “Dan kami tetap akan menempuh serta komitmen menjadikan Pancasila sebagai Hierarki Tertinggi . Mungkin dengan upaya yg lain,” tambah Adit. Hal senada di sampaikan oleh Presidium KOMANDO Jakarta Selatan Surya Hakim Lubis yang akrab disapa Hogay ini mengatakan, pada Saat persidangan ke-3 tepat pada hari ini tanggal 26 November 2018 tidak dapat dihadiri oleh seluruh pemohon, dikarenakan beberapa pemohon terkendala untuk hadir.

    “Persidangan ke-3 ini adalah persidangan putusan yang telah di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Rapat Musyawarah Hakim (RPH), yang di sampaikan saat sidang pleno hari ini, yang memutuskan perkara 82/PUU-XVI/2108 tidak dapat diterima karena beberapa alasan yang disampaikan saat persidangan,” tambah Hogay.

    “Akan tetapi semangat untuk memastikan pancasila menjadi hierarki tertinggi sebagai sistem berbangsa dan bernegara tidak akan berhenti sampai disini saja, melainkan kita akan melanjutkan dengan mengkaji lebih dalam lagi, Karena keyakinan kita pancasila menjadi hierarki tertinggi adalah jawaban dari setiap permasalah dinegeri ini,” tutup Hogay.

  • Dinkes MuBa Peringati HKN ke-54 dengan Gelar Berbagai Lomba

    Dinkes MuBa Peringati HKN ke-54 dengan Gelar Berbagai Lomba

    Musi Banyuasin (SL)  – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar berbagai rangkai perlombaan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-54, Kamis (22/11). Kegiatan lomba diadakan di lapangan Dinas Kesehatan setempat, perlombaan ini dimaksudkan untuk menjalin silaturahmi dan keakraban antar sesama tenaga kesehatan yang ada di Bumi Serasan Sekate ini.

    Kepala Dinkes Muba, dr H Azmi Dariusmansyah MARS mengungkapkan, rangkaian kegiatan HKN ke 54 tahun 2018 sudah digelar pihaknya sejak tanggal 12 Nopember yang lalu, berupa lomba Tenis Meja, Bulu Tangkis, Bakiak atau Terompah, Tarik Tambang, Sepak Bola Mini (Mini Soccer). “Hari ini mulai dari lomba Senam Sehat Kreasi serta Lomba Banner dan Poster dengan Tema Kegiatan Inovasi Puskesmas Serta ada kegiatan Bakti Sosial Ayo Lakukan PSN (Pemberantas Sarang Nyamuk) di Perumahan Serasan Sekate atau biasa disebut Perumahan Becak Sekayu”, jelasnya.

    Dikatakannya, melalui kegiatan ini pihaknya ingin memberikan hal positif kepada masyarakat Muba, khususnya yang berhubungan dengan kesehatan. Menurutnya, inti dari peringatan HKN ini adalah untuk mengajak masyarakat memahami arti dari pentingnya menjaga kesehatan. “Proteksi dini terhadap penyakit lebih baik daripada mengobati. Untuk itu kami berharap melalui rangkaian kegiatan ini kesadaran masyarakat untuk membudayakan pola hidup sehat bisa semakin meningkat,” harapnya.

    Diinformasikan, adapun untuk kegiatan besok dilanjutkan dengan Gasal (Gowes Alam Sekayu). (Sudir)

  • Suap Hakim dan Panitera di PN Jaksel Gunakan Kode ‘Ngopi’

    Suap Hakim dan Panitera di PN Jaksel Gunakan Kode ‘Ngopi’

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi penggunaan kode “ngopi” terkait suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo dan Irwan.

    Iswahyu dan Irwan dijerat tersangka bersama Panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan, seorang pengacara, Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga.

    Kode “ngopi” yang digunakan oleh para pihak yang telah ditetapkan tersangka itu terdeteksi dalam komunikasi di antara mereka sebelum penyerahan uang. Dua hakim dan seorang panitera itu diduga menerima uang sebesar 47 ribu Dolar Singapura dari Arif dan Martin. “Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah “ngopi” yang dalam percakapan disampaikan ‘bagaimana, jadi ngopi enggak’,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 28 November 2018.

    Penyerahan uang dilakukan Arif kepada Ramadhan pada Selasa 27 November 2018. Uang sebesar Rp500 juta berkaitan gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). Perkara perdata ini terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

    Uang tersebut diduga sebagai “pelicin” supaya majelis hakim membatalkan gugatan yang dilayangkan Isrulah Achmad. Sementara pihak tergugat dalam perkara itu adalah Williem JV Dongen dan turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Rencananya perkara perdata ini diputus hari ini, Kamis 29 November 2018.

    KPK menduga telah terjadi pemberian uang ke majelis hakim sebesar Rp150 juta oleh Arif melalui Ramadhan pada Agustus 2018. Uang diduga untuk mempengaruhi putusan sela agar tak diputus NO atau niet ontvankelijke verklaard.

    Dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan diduga sebagai penerima suap. Sementara Arif dan Martin diduga sebagai pemberi suap. (viva)

  • Surat Hoax Berlogo BIN Tersebar di Media Sosial

    Surat Hoax Berlogo BIN Tersebar di Media Sosial

    Jakarta (SL) – Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menegaskan, surat yang beredar di media sosial WhatsApp (WA) yang menyebut BIN siaga I pada hari Minggu 2 Desember 2018 adalah hoax. “Itu hoax mas. Tidak benar itu. Biasalah tahun politik,” kata Wawan saat dihubungi melalui selularnya Kamis (29/11/2018) malam.

    Redaksi memperoleh surat yang berlogo BIN yang mengatakan jika BIN siaga I hari Minggu 2 Desember 2018 bertepatan digelarnya aksi alumni 212.

    Berikut isi surat lengkap berlogo BIN yang beredar di media sosial WhatsApp:

    SURAT EDARAN
    Nomor SE-116/XI/2018

    TENTANG SIAGA I

    1. Dasar: Perintah Bapak Kepala Badan Intelijen Negara tanggal 28 November 2018 untuk melaksanakan Siaga I mengantisipasi situasi dan kondisi yang menggangu stabilitas keamanan nasional terkait dengan kegiatan reuni 212 pada tanggal 2 Desember 2018.

    2. Sehubungan tersebut “Dasar” kepada seluruh pegawai BIN diberitahukan untuk melaksanakan Siaga I pada hari Minggu tanggal 2 Desember 2018 sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut.

    3. Kepada para pejabat BIN tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tanpa seizin Pimpinan, kecuali yang bertugas khusus.

    4. Demikan, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 28 November 2018
    a/n KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA

    SEKRETRIS UTAMA

    ZAELANI

    (mediapatriot)

  • Alumni UMA Diminta Edy Rahmayadi Ciptakan Lapangan Kerja

    Alumni UMA Diminta Edy Rahmayadi Ciptakan Lapangan Kerja

    Medan (SL) – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta alumni Universitas Medan Area (UMA) tidak hanya mampu bersaing di pasar kerja nasional dan internasional, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja.

    Hal itu dikatakan Edy Ramayadi pada Wisuda Program Sarjana dan Magister UMAPeriode II Tahun 2018 di Gelanggang Mahasiswa Kampus I Jalan Kolam, Medan Estate, Sabtu (24/11/2018).

    Hadir dan memberikan sambutan Ketua Yayasan Pendidikan H Agus Salim Drs M Erwin Siregar MBA, Sekretaris Lembaga Layanan Dikti Dr Mahriyuni MHum. Gubsu menyebutkan era globalisasi dan teknologi digital saat ini memberikan peluang sekaligus tantangan bagi generasi muda. Karena itu para wisudawan harus mampu memanfaatkan setiap peluang yang ada untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk menciptakan lapangan kerja.

    Menurutnya berbagai persiapan perlu dilakukan untuk menghadapi tantangan dan peluang tersebut. Diantaranya melakukan perbaikan dan penataan sistem pendidikan, agar mampu mendorong perubahan yang signifikan dalam menghadapi tantangan tersebut. “Salah satu yang perlu kita persiapkan adalah sumber daya manusia kini dan mendatang, selain memiliki ijazah akademik, juga memiliki sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi. Untuk itu kita harus adaptif , kreatif dan inovatif,” kata Gubsu.

    Dia juga mengingatkan para wisuda wan untuk selalu bersyukur kepada atas segala prestasi dan pencapaian yang telah diraih.

    Sementara Rektor UMA Prof Dr Dadan Ramdan MEng MSc menyampaikan, periode ini UMA mewisuda sarjana dan magister dari 20 program studi berjumlah 524 wisudawan terdiri dari 420 orang lulusan sarjana dan 104 orang program magister dari 7 fakultas. Sampai saat ini UMA telah memiliki alumni sebanyak 25.952 orang.

    Dia mengungkapkan, wisuda kali ini, UMA sengaja mengambil tema “Dalam Menghadapi Era Digital UMA Siap Menghasilkan Lulusan yang Inovatif, Kreatif, Kompetitif, Berkarakter dan Mandiri” sebagai bentuk implementasi bahwa ilmu yang tinggi harus diikuti dengan etika yang luhur.

    Rektor juga menjelaskan, universitasnya terus meningkatkan kualitas dan kemampuan yang dimilikinya agar mampu bersaing dan berprestasi di era digital saat ini. Hal ini perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, oleh karena itu UMA telah melakukan berbagai kerjasama dengan institusi akademik maupun non akademik. “Kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama untuk meningkatkan kemampuan alumni agar mampu bekerja dan berkarya sesuai dengan bidang ilmu yang dimilikinya,” katanya.

    Sedangkan Ketua Yayasan Pendidikan H Agus Salim Erwin Siregar menambahkan, UMA sedang mempersiapkan diri menyambut kedatangan tim visitasi dari BANB dan menunggu hasil penilaian rangking dari World University Rangking berupa persiapan visitasi akreditasi institusi perguruan tinggi untuk mendapatkan capaian nilai akreditasi A dan hasil pengumuman untuk mendapatkan nilai dari Ranking Green Matic dan Ranking WeboMetric pada Desember 2018 ini. (Pewarta)

  • Ada Tempat Khusus Bagi Non Muslim di Reuni Akbar 212

    Ada Tempat Khusus Bagi Non Muslim di Reuni Akbar 212

    Jakarta (SL) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI), KH Ahmad Shobri Lubis menyebut Reuni Akbar 212 Mujahid bukan hanya untuk pemeluk agama Islam.

    Kalangan non-muslim pun sangat diperbolehkan mengikuti kegiatan yang akan berlangsung di Jakarta Minggu 2 Desember 2018. “212 bukan hanya umat Islam, tapi milik persatuan NKRI,” ujar dia di Gedung Dakwah Islam Indonesia, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

    Dia juga mengungkapkan antusiasme kalangan non-muslim yang ingin menghadiri pada 2 Desember 2018 mendatang itu cukup tinggi.

    Dia mengklaim bahkan ada warga negara asing juga antusias menghadiri acara itu. “Dari Australia mau hadir, bertanya,” kata Ahmad.

    Untuk itu, lanjutnya, pihak acara Reuni Akbar 212 Mujahid akan menyiapkan tempat khusus bagi non-muslim yang ingin hadir. Hal tesebut telah diakomodir panitia. “Insya Allah membuat semuanya lebih enak, mudah akomodatif mengakomodir berbagai macam kalangam non-muslim yang ingin hadir. Kita akan siapkan arena sendiri, khusus,” kata Ahmad. (inilahonline)