Kategori: Nusantara

  • Saiful Azhar Nekat Bakar Tubuh Sendiri Lantaran Stres Sang Istri Yang Sakit Tak Kunjung Sembuh

    Saiful Azhar Nekat Bakar Tubuh Sendiri Lantaran Stres Sang Istri Yang Sakit Tak Kunjung Sembuh

    Medan (SL) – Diduga stres memikirkan istrinya yang tak kunjung sembuh dan dirawat di salah satu rumah sakit, membuat Saiful Azhar Chaniago (59) warga Jalan Jermal IV, Kecamatan Medan Denai ini bertindak nekat dengan menyiram bensin keseluruhan tubuhnya, korban membakar dirinya sendiri di depan kediamannya, Rabu (28/11/2018) sekitar Pukul 10.00 WIB.

    Dengan seketika api membakar sekujur tubuh pedagang roti keliling tersebut. Masyarakat yang melihat aksi nekat Saiful berteriak histeris. Ruslan (30) salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari rumah korban, langsung ikut membantu memadamkan api di tubuh Saiful.

    Kepling Lingkungan IX, Paidi pun langsung menghubungi pihak Kepolisian Sektor Medan Area. Ruslan bersama Kepling membawa korban ke Rumah Sakit Muhammadiaya, Mandala. Karena kondisi korban yang parah, pihak rumah sakit merujuk korban ke Rumah Sakit Haji Jalan Pancing Medan.

    Menurut keterangan di lokasi, Saiful Azhar Chaniago sudah tiga kali mencoba melakukan aksi bunuh diri. Pertama dengan cara menggantung diri, kedua minum cairan baygon dan yang ketiga ini dengan cara membakar diri dengan bensin.

    Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi bersama Panit II Reskrim Ipda Rawi Canders dan anggota Polisi Polsek Medan Area tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan di sekitar rumah korban. “Korban sedang dirawat di Rumah Sakit Haji Medan, modus korban membakar diri masih dalam penyelidikan,” kata Kristian. (Lensawarga)

  • Sari Roti Didenda 2,8 Miliar oleh KKPU

    Sari Roti Didenda 2,8 Miliar oleh KKPU

    Jakarta (SL) – PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) produsen Sari Roti didenda Rp 2,8 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lantas bagaimana kronologisnya hingga Sari Roti didenda oleh KPPU?

    Berdasarkan putusan hukum yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi, Sari Roti dianggap melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT Prima Top Boga. “Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk sebagai terlapor,” kata ketua majelis dalam pembacaan putusan sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2018).

    Nilai transaksi akuisisi yang terlambat dilaporkan adalah Rp 31.499.722.800. Harusnya berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pengambilalihan saham dengan jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal akuisisi.

    Jumlah tertentu yang dimaksud adalah nilai aset sebesar Rp 2,5 triliun dan/atau nilai penjualan sebesar Rp 5 triliun.

    Berdasarkan putusan sidang yang dibacakan, Sari Roti melakukan transaksi pengambilalihan saham PT Prima Top Boga pada 24 Januari 2018. Dari transaksi yang dilakukan, 32.051 lembar saham diambil alih dengan cara penambahan modal senilai Rp 31.499.722.800.

    Setelah tanggal 9 Februari 2018, 50,99% saham milik PT Prima Top Boga resmi dimiliki oleh Sari Roti. Berdasarkan penghitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham PT Prima Top Boga seharusnya diberitahukan kepada KPPU paling lambat 23 Maret 2018. Sementara Sari Roti baru memberitahukannya pada 29 Maret.

    Atas dasar itulah Sari Roti dijatuhi denda Rp 2,8 miliar. (kompas)

  • Gubernur DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya Resmikan Rusun Promoter Polri

    Gubernur DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya Resmikan Rusun Promoter Polri

    Jakarta (SL) – Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menuju polri yang Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter) sesuai dengan 11 program prioritas kapolri Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D diantaranya adalah peningkatan kesejahteraan bagi anggota polri.

    Hari ini jajaran kepolisian daerah metro jaya bersama polres metro jakarta barat dan Pemprov DKI jakarta meresmikan Rusun promoter polri di Jl Daan Mogot Pesing Koneng Kelurahan kedoya Utara jakarta barat Rabu (28/11). Terlihat kapolres metro jakarta barat Kombes pol Hengki Haryadi, Sik, Mh bersama kadis perumahan Rakyat dalam penandatanganan Ba Serah Terima Rusun

    Hadir dalam kegiatan gubernur DKI jakarta anies Rasyid baswedan ph. D, kapolda metro jaya Irjen pol Idham Azis, M.si, kapolres metro jakarta barat Kombes pol Hengki haryadi, sik, mh, pejabat utama polda metro jaya, para kapolres jajaran polda metro jaya, para kapolsek jajaran polres metro jakarta barat, serta para penghuni rusun promoter Polri

    Dalam Sambutannya kapolda metro jaya Irjen pol Idham Azis, M.si mengatakan sangat mengapresiasi, saya berterima kasih Pak Gubernur dan Pemprov DKI atas inisiasi mewujudkan perumahan yang layak bagi anggota polri dan PNS polri,” kata Idham. Idham berharap kerja sama dapat berlanjut di lokasi lainnya guna mewujudkan perumahan layak bagi anggota polri tambahnya

    Dalam kesempatan yang sama gubernur DKI jakarta anies baswedan ini merupakan bentuk iKON kerja bersama antara pemerintah DKI jakarta dan kepolisian yang baik dan saling bersinergi, dimana ini merupakan rujukan rusun percontohan yang baik, disiplin dan harmonis dalam hubungan bertetangga yang satu dan lainnya antar sesama penghuni rusun

    Anies berjanji ikut membantu kebutuhan perumahan bagi polisi. Dia mengatakan setiap yang bekerja di Jakarta harus terfasilitasi dengan baik oleh Pemprov DKI ujarnya “Insyaallah semua tuntas. Kita ingin yang bekerja di Jakarta terfasilitasi dengan baik,” sebutnya dimana Rusun Polri ini dibangun mulai April 2015 tambahnya.

  • Sempat Kritis, Ayah Zumi Zola Hembuskan Napas Terakhir

    Sempat Kritis, Ayah Zumi Zola Hembuskan Napas Terakhir

    Jakarta (SL) – Kabar duka datang dari keluarga Zumi Zola. Ayahanda Zumi Zola, Zulkifli Nurdin dikabarkan meninggal dunia dalam perawatan medis di Jakarta. “Informasinya, di RS Pondok Indah, jam 20.00 WIB ayahanda Pak Zumi meninggal dunia,” ujar pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso, saat dihubungi, Rabu (28/11/2018).

    Handika menyebut kondisi ayah Zumi Zola memang terakhir dikabarkan kritis. Pihaknya sudah mengajukan izin keluar dari sel tahanan atas Zumi Zola ke pengadilan sebelum kabar meninggalnya Zulkifli Nurdin diterima. “Kita sudah minta izin khusus ke pengadilan, mendampingi ayahanda Zumi Zola, mudah-mudahan besok pagi pengadilan memberi izin,” sambungnya.

    Zumi Zola saat ini berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Zumi Zola dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (lensawarga)

  • Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak KM 55

    Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak KM 55

    Serang (SL) – Enam kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas di jalur bebas hambatan Tol Tangerang-Merak KM 55 di Undar-andir, Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (27/11).

    Enam kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut yakni traktor head plat A 9537 ZA yang dikendarai oleh Mus Mulyadi (34) warga Kampung Galuga, Binong, Tangerang. Kemudian traktor head plat nomor B 9413 UIW yang dikendarai oleh Kusnadi (26) warga Kampung Cipacung, Desa Saruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang. Kendaraan light truck box plat nomor B 9316 GCC yang dikendarai oleh Narto (42), kemudian kendaraan bus B 7233 BK yang dikendarai Rusdi (34) warga Kelurahan Babakan, Tangerang. “Keenam kendaraan datang dari arah Merak mengarah Jakarta setiba di KM 55 terjadi tabrak beruntun. Akibat laka tersebut 3 orang mengalami luka–luka dan di evakuasi ke Rumah Sakit serta ke enam kendaraan mengalami kerusakan,” kata Kabid Humas Polda Banten Edi Sumardy saat dikonfirmasi.

    Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Informasi yang diperoleh, kecelakaan terjadi di arah Jakarta. Ada enam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Antara lain, dua truk kontainer, Bus Benteng Jaya, dan satu unit mini bus Avanza. “Modus dan Penyebab terjadinya laka lantas masih dalam Penyelidikan Seksi Laka subdit Bin Gakkum Polda Banten,” katanya. (BBSNews)

  • Kejari Bogor Terima Dana Bantuan Dari APBD-P Untuk Reformasi Birokrasi

    Kejari Bogor Terima Dana Bantuan Dari APBD-P Untuk Reformasi Birokrasi

    Bogor (SL) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor mendapatkan dana bantuan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2018, yang rencananya akan dipergunakan untuk melakukan reformasi birokrasi di tubuh Kejari Bogor. “Kejari Bogor memang mendapatkan dana bantuan dari APBD perubahan 2018 yang dipergunakan untuk melakukan reformasi birokrasi di tubuh Kejari Bogor,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bogor, Yudi Indra Gunawan kepada wartawan di ruangan kerjanya, Rabu 28/11 kemarin.

    Yudi menuturkan, reformasi birokrasi ini, untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Maka dengan adanya dana bantuan pada APBD perubahan 2018 ini, Kejari Kota Bogor akan melakukan reformasi birokrasi dengan cara membuat inovasi terbaru. “Inovasi tersebut dinamakan E–Kinerja dengan sistem aplikasi berbasis ITE. Adapun tujuan dari aplikasi berbasis ITE ini, agar dapat meningkatkan kinerja para Jaksa khususnya Jaksa Fungsional, secara teknis setiap jaksa [pengguna android] melaporkan kinerjanya kepada administrasi, sehingga setiap kinerja para jaksa dapat terpantau dengan tujuan melancarkan pelayanan kepada masyarakat, laporan jaksa kepada Kajari tidak dapat diakses oleh jaksa yang lain, yang tahu hanya jaksa yang melaporkan kinerjanya dengan Kajari,” jelas Yudi. (kpsmrd)

  • Sebut ‘Jokowi Banci’ dalam Video, Habib Bahar Smith Dipolisikan

    Sebut ‘Jokowi Banci’ dalam Video, Habib Bahar Smith Dipolisikan

    Jakarta (SL) – Sejumlah orang yang mengatasnamakan diri ‘Jokowi Mania’ melaporkan Habib Bahar bin Ali bin Smith ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap simbol negara.

    Habib Bahar Smith melontarkan pernyataan soal Jokowi dan tersebar di media sosial dalam bentuk video. “Intinya reaksi kami sebagai warga Indonesia melihat video yang buat saya itu menghina simbol negera,” ujar Ketua Jokowi Mania Rahmat, saat dihubungi Wartawan, Rabu (28/11).

    Rahmat juga membawa sejumlah barang bukti berupa video, link video, dan akun YouTube yang mengunggah video yang dianggapnya menghina Presiden Joko Widodo. “Kalau barang bukti ada beberapa video, ada link akun akun Youtube, ada beberapa,” ujar Rahmat.

    Hingga berita ini diturunkan, proses laporan masih berlangsung. Rahmat berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh polisi.Dalam video yang berdurasi 60 detik itu, Habib Smith menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Ia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci dan menyerukan untuk membuka celananya.

    Video itu, kata Rahmat direkam saat perayaan Maulid Nabi Muhammad S.A.W 17 November 2018 lalu di daerah Batu Ceper, Tangerang, Banten. “Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu,” ucap Habib Smith dalam video yang diunggah ke YouTube pada Selasa (27/11).

    Menurut dia siapapun yang menghina simbol negara harus ditindak tegas sesuai hukum. “Siapapun mereka kita wajib laporkan dan berharap polisi memproses,” ujarnya. (cnn)

  • Ciptakan Suasana Kondusif, Polres Nganjuk Lakukan Patroli Kencur dan Jimpitan 1.000 Rupiah

    Ciptakan Suasana Kondusif, Polres Nganjuk Lakukan Patroli Kencur dan Jimpitan 1.000 Rupiah

    Nganjuk (SL) – Berbagai cara dilakukan polisi untuk menciptakan suasana kondusif di wilayahnya. Tak terkecuali Polres Nganjuk. Mereka melakukan patroli Kencur dan jimpitan uang Rp 1.000.

    Uang jimpitan seribu rupiah dari seluruh anggota dilakukan setiap hari saat usai gelar apel pagi. “Gerakan seribu rupiah kita lakukan setiap hari usai apel pagi. Diharapkan dengan kegiatan jimpitan seribu ini anggota memiliki rasa berbagi dengan sesama, dan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, Kamis (29/11/2018).

    Uang jimpitan atau iuran seribu rupiah dari seluruh anggota itu kata Dewa dalam sehari terkumpul antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu. Uang itu disalurkan kepada warga kurang mampu. Pemberian dilakukan saat acara patroli dan cangkrukan secara bergilir dari desa ke desa di masing-masing wilayah Polsek. “Kegiatan cangkrukan dan patroli kita namakan patroli kencur itu merupakan kependekan dari Kenali dan Curhat. Bertujuan untuk lebih dekat dan mengenal masyarakat dengan cara mendengarkan langsung curahan hati tentang harkamtibmas,” katanya.

    Selain cangkrukan keliling sambil patroli itu tersebut ujar Dewa, polisi juga mengampanyekan gerakan anti hoax, radikalisme, dan money politic menjelang pemilu 2019. Saat patroli dan cangkrukan itu polisi juga memberikan cindera mata berupa tas dan kaos anti hoax.

    Saat cangkrukan dan patroli yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk, didampingi Kasat Intel, Kasat Reskoba, dan Kasipropam. Kegiatan Patroli Kencur (kenali dan curhat) dan cangkrukan dengan masyarakat dilakukan disalah satu warung milik Sri, di tepi jalan Nganjuk – Jombang, Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen.

  • Usai ‘Indehoy’ dengan PSK, Oknum ASN Pemkab Wondama Meregang Nyawa

    Usai ‘Indehoy’ dengan PSK, Oknum ASN Pemkab Wondama Meregang Nyawa

    Wondama (SL) – Seorang lelaki berinisial YSA (38 tahun) yang di duga adalah salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama, ditemukan tewas di atas ranjang seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) di kawasan Lokalisasi Maruni, Manokwari usai berhubungan badan (indehoy-Red) dengan seorang PSK.

    YSA di temukan sudah tidak bernyawa oleh PSK yang baru saja di kencani, setelah beberapa saat di tinggal pergi membersihkan badan ke kamar mandi, dan ketika PSK di maksud kembali ke tempat tidur hendak membangunkan YSA, ternyata oknum PNS Pemkab Teluk Wondama itu sudah tidak bernyawa. “Benar, ada laporan dari anggota piket jaga Pospol Maruni melaporkan adanya seseorang yang di duga adalah oknum ASN, usai berhubungan badan dengan salah satu Pekerja Seks Komersial (PSK) di kampung prostitusi Maruni atau di Wisma Amelia ditemukan meninggal di tempat tidur”, kata Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi, Kamis (29/11/2018) saat di konfirmasi TIFA Online.

    Menurut Kapolres Manokwari, korban yang diketahui berinisial YSA, seorang ASN di Pemda Kabupaten Teluk Wondama tersebut meninggal usai berhubungan badan dengan PSK di Maruni, Manokwari.

    Laporan dari kepolisian setempat menyebutkan, korban mendatangi Wisma Amelia di tempat lokalisasi Maruni sekitar pukul 05.30 WIT Kamis (29/11), setelah melakukan negosiasi harga dengan salah satu PSK, YSA (38 tahun) lalu masuk kamar, dengan PSK tersebut. “Mereka melakukan hubungan badan setelah ada kesepakatan harga antara korban dan PSK, usai berhubungan PSK ke kamar mandi untuk membersihkan diri, dan saat selesai mandi PSK tersebut mencoba membangunkan korban, tapi rupanya sudah tidak bernyawa”, kata AKBP Adam Erwindi lagi.

    Kapolres menambahkan bahwa saat ditemukan dan hendak di bangunkan kondisi tubuh korban sudah dingin, dan terbujur kaku dengan posisi badan terlentang. “mengetahui pelanggannya sudah tidak bernyawa, PSK tersebut langsung melapor kepada pemilik Wisma, dilanjutkan kepada anggota Security yang diteruskan kepada piket polisi jaga Pospol Maruni”, kata Kapolres Manokwari.

    Sementara barang bukti yang diamankan dari TKP diantaranya motor dinas plat merah yang digunakan korban dengan nomor polisi PB 6196 G, KTP korban dan celana panjang serta baju korban telah diamankan untuk selanjutnya di lakukan penyidikan. “Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yakni pemilik wisma, PSK yang melayani korban, dan beberapa.orang lainnya, untuk disimpulkan penyebab kematian korban”, kata Kapolres. (tifaonline)

  • Saksi Fakta Untuk Terdakwa Tedja Widjaja Diteror

    Saksi Fakta Untuk Terdakwa Tedja Widjaja Diteror

    Jakarta (SL) – Saksi fakta Bambang Prabowo untuk Tedja Widjaja diteror dan terancam jiwanya sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrick Adhar, SH, MH mengajukan kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan pertama. “Majelis yang mulia, kami selaku JPU memohon kepada Majelis agar mengijinkan saksi fakta yang kami ajukan terlebih dahulu diperiksa dipersidangan ini. Hal itu kami ajukan karena saksi ini sedang diteror,” kata Jaksa Fedrick.

    Untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara Jaksa JPU Fedrick Adhar menghadirkan terdakwa Tedja Widjaja Kepersidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018). Persidangan pemeriksaan pokok perkara ini setelah sebelumnya majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU.

    Sidang  kali ini JPU menghadirkan  saksi dari Yayasan Univ 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, yakni dua orang bendahara masing-masing Suratni (Bendahara I) dan Ani (Bendahara II) untuk didengarkan keterangannya dipersidangan terkait keberadaan surat menyurat yang beralih kepada terdakwa Tedja Widjaya sehingga dia memecah-mecah PBB-P2, lahan kampus  UTA’45 Jakarta dengan dokumen palsu, hingga menjerat Tedja Wudjaya menjadi terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP.

    Dihadapan majelis hakim pimpinan Tugiyanto, SH didampingi hakim anggota Salman, SH dan Sarwono, SH, saksi Surati  menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui seluruh transaksi terhadap Tedja Widjaja, hanya mengetahui dan menanda tangani pengeluaran uang sebesar 16 juta rupiah. Keperluan uang tersebut adalah untuk membuka Bank Garansi.

    Pada kesempatan sidang itu hanya  memeriksaan satu orang saksi, karena majelis hakim  menunda persidangan setelah memeriksa saksi Surati. Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan lagi saksi pada persidngan berikutnya.

    Sebelumnya, sebelum persidangan pemeriksaan saksi dimulai sempat terjadi perdebatan alot antar JPU dengan kuasa hukum terdakwa terkait pengajuan saksi dari JPU.

    Dalam perkara ini  pelapor telah mengajukan saksi fakta Bambang Prabowo untuk diperiksa diawal persidangan. Permohonan pengajuan saksi ini dikarenakan saksi yang tidak ada dalam BAP itu mendapat teror dari oknum-oknum tak dikenal, yang membahayakan jiwa saksi.

    Namun permohonan pemeriksaan saksi Bambang Prabowo  itu di tolak Ketua Majelis Hakim Tugiyanto, setelah terlebih dahulu berembuk dengan anggota majelis. “Kita akan mengutamakan saksi yang ada di BAP dulu, setelah itu baru kita memeriksa saksi yang tidak terdapat di berkas,” kata majelis hakim meredakan ketegangan antara JPU dengan Kuasa Hukum terdakwa.

    Dimuka persidanganHakim mejelaskan terkait adanya ancaman terhadap saksi ada mekanismenya. “Saudara jaksa, jika ada ancaman terhadap saksi yang akan dijadikan saksi pada perkara ini silahkan laporkan kepada lembaga perlindungan saksi,” ujarnya.

    Berkaitan dengan adanya teror atau ancaman terhadap saksi fakta Bambang Prabowo yang tidak ada dalam BAP, JPU Fedrick Adhar mengatakan sudah melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Saya sudah melapor ke LPSK terkait ancaman dan teror yang saya terima semenjak perkara UTA 45 Jakarta di gelar. Walau ada ancaman dan Teror saya siap kapan saja untuk memberikan kesaksian dalam persidangan terkait perkara penggelapan dan penipuan yang dilakukan terdakwa Tedja Widjaja,” ucap Bambang Prabowo menegaskan tekatnya membongkar rencana terdakwa Tedja Widjaya kepada awak media diluar persidangan. (limitnews)