Kategori: Nusantara

  • Operasi di Tiga Lokasi, Team Pemburu Preman Amankan Tiga Remaja Tanggung

    Operasi di Tiga Lokasi, Team Pemburu Preman Amankan Tiga Remaja Tanggung

    Jakarta (SL) – Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta  Barat terus melakukan observasi wilayah rutin untuk menciptakan situasi aman dan kondusif khususnya di wilayah hukum Jakarta Barat.

    Kali ini, Tim Pemburu Preman dibawah pimpinan Ipda Ruben George bersama tujuh personil melakukan pembubaran aksi tawuran yang dilakukan anak remaja di kawasan Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan halte Busway Taman Kota, Cengkareng Jakarta Barat.

    Setelah sebelumnya, Tim besutan Kapolres Metro Jakarta Barat ini membubarkan sekelompok anak muda bergaya Punk yang berkumpul di depan Mall Season City Tambora sedang minum minuman keras jenis ciu. Dan juga dilanjutkan membubarkan aksi balap liar di Ring Road Cengkareng. Minggu (18/11/18) dini hari tadi.

    Ipda Ruben George mengatakan, pembubaran terhadap aksi tawuran berkat adanya laporan dari masyarakat akan ada aksi tawuran yang dilakukan oleh anak remaja dengan beriringan naik kendaraan ingin menyerang kampung Duri Cengkareng.

    “Setelah Tim tiba di lokasi, para pelaku aksi tawuran telah melarikan diri,” Ujar Ruben.

    Masih lanjut Ruben, pihaknya langsung berkordinasi dengan anggota Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat dan juga Ketua RT/RW setempat.

    Kemudian Tim melanjutkan patroli di sekitaran Jalan Daan mogot Cengkareng dan berhasil menemukan segerombolan pemuda yang diduga telah usai melakukan aksi tawuran.

    “Ada tiga remaja yang kita amankan, yakni FF (14), NH (16), dan JM (17),”Lanjutnya.

    Lebih jauh Ruben mengatakan, dari tiga remaja yang diamankan diketahui masih berstatus pelajar. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam berupa celurit, gergaji besi, dan dua unit sepeda motor.

    Pelaku dan barang bukti pun diserahkan ke Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat guna proses hukum selanjutnya.

    Untuk operasi rutin kali ini, pihaknya berhasil membubarkan sekelompok pemuda di tiga titik lokasi.

    “Pertama kita bubarkan sekelompok pemuda anak Punk yang sedang minum miras di kawasan Season City, kedua kita bubarkan aksi balap liar di Ring Road Cengkareng, dan yang ketiga kita berhasil membubarkan aksi tawuran dengan mengamankan tiga remaja tanggung,” Tutupnya.

  • Ketua PWI Pusat Siap Hadiri “Songkabala”JOIN Sulsel

    Ketua PWI Pusat Siap Hadiri “Songkabala”JOIN Sulsel

    Sulawesi Selatan (SL) – Kenduri Tolak Bala (Songkabala) lepas 2018 dan sambut 2019 bakal diramaikan seniman dan politisi direncanakan berlangsung di Balai PAUD dan Dikmas Prov.Sulsel Jl. Adiyaksa 29-30 Desember 2018 mendatang.

    Beberapa agenda telah dirancang pengurus JOIN Sulsel seperti Bintek Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) dan Diklat Jurnalistik Angkatan II, Menyalakan 1.000 lilin, Parade Puisi serta Diskusi Politik. Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi menjelaskan, acara akhir tahun ini akan memghadirkan penyair-penyair ternama Sulsel dan politisi gaek daerah ini serta tokoh pers Sulsel.

    Diantara penyair yang masuk dalam list untuk diundang hadir adalah Dr Syahriar Tato, Yudisthira Sukatanya, A.Wanua Tangke, Hasan Kuba dan beberapa lainnya.

    Sementara politisi akan diundang ialah Dr.Ajiep Padindang, Akbar Faisal, Yusran Sofyan, Raymond Arfandi, Darmawangsah Muin, Chaidir Syam dan beberapa politisi termasuk dari Sulawesi Barat.

    Dari kalangan tokoh pers akan diundang Zulkifli Gani Ottoh (Pengurus PWI Pusat), Dr Dahlan Abubakar (Ketua Yayasan Lembaga Pers Sulsel) dan Upi Asmaradana (praktisi jurnalistik)

    “Beliau semua akan didaulat mentransformasikan ilmu pengetahuan kepada peserta Bintek UKJ dan Diklat JOIN,” ujar Rifai

    Peserta kegiatan dikemas dengal titel “Songkabala” ini akan diikuti anggota JOIN di Sulsel, Sulbar dan Sultra yang diprakarsai Pusdiklat JOIN Kawasan Timur Indonesia (KTI).  (Zonasulsel.com)

  • Jenderal Polisi Bintang Dua Akan Pimpin Polda Banten dan Polda DIY

    Jenderal Polisi Bintang Dua Akan Pimpin Polda Banten dan Polda DIY

    Jakarta (SL) – Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) melakukan sejumlah pergeseran jabatan perwira tinggi untuk berbagai posisi strategis.

    Pergeseran jabatan ini berdasarkan surat telegram nomor ST/ 2947 /XI/KEP./2018 yang dikeluarkan pada tanggal 17 November 2018. Surat telegram ini ditandatangani Asisten Bidang SDM Polri, Irjen Pol Dr. Eko Indra Heri S, M. M atas nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

    Berdasarkan surat telegram ini Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Brigjen Pol Ahmad Dofiri, dikukuhkan sebagai Kapolda Yogyakarta. Karo RBP rena Polri Brigjen Pol Drs Adhi Prawoto, dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (Penugasan di BNN).

    Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs Angesta Romano Yoyol diangkat dalam jabatan baru Karo RBP Srena Polri, Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Teddy Minahasa Putra diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Lampung.

    Kemudian, Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Banten.Wadir Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Dr Tornagogo Sihombing diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo Wassidik Bareskrim Polri.

    Kabag Rendafung Rorenmin Itwasum Polri Kombes Pol Lukas Akbar Abriari diangkat sebagai Wadir Tipidter Bareskrim Polri, Wakapolda Yogyakarta Kombes Pol Drs Teguh Sarwono diangkat sebagai Kabag Rendafung Rorenmin Itwasum Polri, dan Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Drs Bimo Anggoro Seno diangkat sebagai Wakapolda DIY.

    Analis Kebijakan Utama Bidang Politik Baintelkam Polri Brigjen Polri Brigjen Pol Denni Gapril, diangkat sebagai Wakapolda Sumsel, Wakapolda Banten Kombes Pol Drs Tomex Kurniawan dikukuhkan sebagai Wakapolda Banten.

    Brigjen Pol Drs Yohanes Prapto Wirahadi, Pati Lemdiklat Polri (penugasan IPDN) dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri dengan penugasan pada SKK Migas, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Risyapudin Nursin diangkat sebagai Karojianstra SOPS Polri dan Karojianstra SOPS Polri Brigjen Pol Drs Adnas menduduki jabatan sebagai Wakapolda Sulsel.

    Kasat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Edi Mardianto diangkat sebagai Wadan Pas Gegana Korbrimob Polri, Karorena Polda Papua Barat Kombes Pol Lafri Prasetyo diangkat sebagai Karorena Polda Bali, Kasubbaglakgarter Baglakgarrev Rojemengar Srena Polri AKBP Eko Suprihanto diangkat sebagai Karorena Polda Papua Barat.

    Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Umi Fadilah Astutik diangkat sebagai Kasubbag Lakgarter Baglagarrev Rojemengar Srena Polri, Kapolres Tapanuli Tengah Polda Sumut, AKBP Ganda Saragih diangkat sebagai Kapolres Metro Polda Lampung, Kasibdit Regident Ditlantas Polda Aceh AKBP Sukamat diangkat sebagai Kapolres Tapanuli Tengah Polda Sumut.

    Kasubbag Pers Bagsumda Rorenmin Bareskrim Polri AKBP Hadi Wicaksono diangkat sebagai Kabid Bangsis Pusiknas Bareskrim Polri, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Sisman Adi Pranoto diangkat sebagai Kasubbag Analis Bagjianbang Sespim Lemdiklat Polri, Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Bengkulu diangkat sebagai Kapolres Kaur Polda Bengkulu.

    Kabid Dokkes Polda Sumbar Kombes Pol Dr Danang Pamuji diangkat sebagai Ahli Utama Rumkit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri, Karumkit Bhayangkara TK II Ujung Pandang Biddokkes Polda Sulsel diangkat sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar, Karumkit Bhayangkara TK II Bandung Biddokkes Polda Jabar diangkat sebagai Karumkit Bhayangkara TK II Bandung Biddokkes Polda Jabar, Ahli Utama Rumkit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Kombes Pol dr Harry Kamijantono diangkat sebagai Karumkit Bhayangkara TK II Bandung Biddokkes Polda Jabar.

    Ahli Utama Rumkit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Kombes Pol dr Adang Azhar diangkat sebagai Kabid Dokkes Polda Riau, sementara Kabid Dokkes Polda Riau Kombes Pol dr Asmarahadi diangkat sebagai Ahli Utama Rumkit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri,

    Ketika dihubungi awak media, Sabtu malam (17/11/18), Karopenmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, mutasi tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan status Polda Banten dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari tipe B ke tipe A, dimana Polda tersebut akan dipimpin seorang perwira tinggi bintang dua atau dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi.

    “Mutasi tersebut dalam rangka peningkatan tipologi Polda DIY dan Polda Banten, dari Tipe B menjadi Tipe A, yang akan dipimpin oleh Kapolda dengan pangkat Jenderal bintang dua. Rencana pengukuhan akan dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Tangerangonline.id)

  • Oli Palsu Beredar, Masyarakat Wajib Waspada

    Oli Palsu Beredar, Masyarakat Wajib Waspada

    Jakarta (SL) – Peredaran oli palsu masih banyak ditemukan di sejumlah bengkel tidak resmi bahkan sudah merambah pasar dunia maya. Permintaan yang cukup besar karena harga murah dan kurangnya pengetahuan konsumen membuat pengedar, distributor, dan produsen produk ilegal ini terus tumbuh.

    “Dalam 2-3 tahun terakhir, anggota kami yang bergerak di industri pelumas mengamati adanya peningkatan peredaran pelumas palsu di platform e-commerce di Indonesia,” ujar Anti Counterfeiting Advisor Asia-Pacific International Trademark Association (INTA) Valentina Salmoiraghi dalam diskusi bertajuk ‘Penanggulangan Peredaran Produk Palsu/Ilegal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia‘, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (15/11/18).

    Dalam penindakan masalah ini konsumen memiliki andil besar dalam pemberantasan pelumas palsu yang terus beredar. “Kalau konsumen ingin barang asli kemudian diiming-imingi barang palsu sehingga dia menjadi terpengaruh jadi beli barang palsu dan tertipu, itu mereka bisa melakukan upaya hukum melalui UU Perlindungan Konsumen. Dendanya Rp 2,5 miliar dan kurungan penjara selama 7 tahun. Itu hukumannya lebih berat daripada UU merek,” ungkap Ketua Masyarkat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P. Kusumah.

    Justisiari yang juga menjadi Kuasa Hukum Shell di Indonesia mengharapkan pemberantasan pelumas palsu ini didukung oleh semua pihak. Tidak hanya penegak hukum dan pemilik merk, konsumen harusnya juga bisa memberikan andil karena itu adalah hak mereka.

    “Konsumen itu adalah raja, mereka bebas memilih pelumas yang palsu, atau hasil recycle dengan risiko yang diterima. Jadi sepanjang ada demand, barang palsu masih akan ada sulit kami setop. Tapi sekarang harus kita buat sadar juga yaitu konsumennya, bahwa apa sih risiko pakai pelumas palsu, kampas rem palsu, disc brake palsu. Nah ini yang harus dibuat sadar,” kata Justisiari.

    Harga produk palsu memang menjadi faktor utama para konsumen lebih melirik produk yang tidak memenuhi standar dan dijual secara ilegal. “Konsumen memang harus pandai juga, jangan hanya tergiur harga murah lalu pikir kita pilih barang itu,” pungkas Justisiari. (strategi.id)

  • PLTA Way Semangka Selesai, Dubes Republik Korea Apresiasi Gubernur Lampung Ridho Ficardo

    PLTA Way Semangka Selesai, Dubes Republik Korea Apresiasi Gubernur Lampung Ridho Ficardo

    Jakarta (SL) -Duta Besar (Dubes) Republik Korea, Kim Chang Beom, memberikan apresiasi kepada Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo dan CEO Korea Midland Power (Komipo), Park Hyung-koo, atas selesainya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Way Semangka, Tanggamus. PLTA Way Semangka menjadi pemasok listrik ke sistem Sumatera.

    “Saya bangga terhadap Gubernur Lampung dan dan CEO Komipo yang mengembangkan industri tenaga listrik di Indonesia dan memimpin kerja sama tenaga kerja yang sangat baik antara Indonesia dan Republik Korea,” ujar Kim Chang Beom pada resepsi Peresmian PLTA Way Semangka, Tanggamus, Lampung di Ballroom Shangri-La Hotel Jakarta, Jumat (16/11/2018).

    PLTA Way Semangka memiliki daya 2×28 Megawatt di kawasan hutan lindung Register 39 Kota Agung. Tepatnya di utara Blok 10 Dusun Kali Kumbang, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Semangka, Tanggamus.

    Proyek ini dibangun dan dikembangkan sejak 2011 oleh PT Tanggamus Electric Power (TEP), perusahaan yang dibentuk bersama oleh Midland Power Co Ltd (Komipo), Posco E&C Co Ltd, Kexim investment, PT BS Energi, dan PT Nusantara Hydro Alam. Proyek tersebut memiliki masa kompensasi sekitar 30 tahun dan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan listrik Sumatera.

    Listrik disalurkan ke sistem Sumatera melalui jaringan transmisi 150 kilo Volt (kV) sepanjang 33,4 kilometer dari pembangkit ke Gardu Induk (GI) 150 kV Kota Agung yang akan dibangun PLN. Selain dari ekuitas PT TEP, pendanaan melalui pinjaman dari institusi keuangan yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) dan Korea Eximbank.

    Secara keekonomian, PLTA Semangka layak dibangun. Jika dibandingkan dengan biaya sewa PLTD, proyek ini menghemat subsidi Rp186 miliar per tahun atau Rp5,6 triliun selama 30 tahun. Menurut Kim Chang Beom, PLTA tersebut merupakan satu-satunya proyek yang direalisasikan menjadi bisnis sebenarnya. PLTA itu merupakan satu dari 16 Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pemerintah Republik Korea dan Indonesia pada 2011 di Bali.

    Pada acara resepsi tersebut Gubernur Ridho Ficardo berharap dengan pembangunan PLTA tersebut dapat memberikan tambahan pasokan daya listrik yang cukup. “Saya berharap dengan selesainya konstruksi pembangunan dan dimulainya pengoperasian PLTA tersebut, dapat menambah pasokan daya yang dibutuhkan baik untuk rumah tangga, komersial, maupun kegiatan industri. Hal ini dapat mendukung rencana Provinsi Lampung untuk pengembangan Kawasan Industri Maritim di Provinsi Lampung,” ujar Ridho.

    Gubernur Ridho juga berharap agar PLTA Way Semangka dapat dikembangkan lagi, sehingga akan dapat memberikan pasokan daya listrik yang lebih. “Kalau PLTA ini tidak dikembangkan, jangankan pasokan daya listrik untuk Sumatera, untuk Kabupaten Tanggamus pun tidak akan cukup,” ujar Ridho. (Humas Prov Lampung)

  • Mobil Kru Sriwijaya Air Ditembak Orang Tak Dikenal

    Mobil Kru Sriwijaya Air Ditembak Orang Tak Dikenal

  • AKP Dewa Resmi Menjabat Kasatreskrim Polres Pasuruan

    AKP Dewa Resmi Menjabat Kasatreskrim Polres Pasuruan

    Pasuruan (SL) – Gerbong mutasi terjadi di posisi Kasatreskrim Polres Pasuruan. AKP Budi Santoso dimutasikan sebagai Kapolsek di salah satu kecamatan di Tuban. Sedangkan posisinya digantikan AKP Dewa Putu Prima YP.

    Acara sertijab dan kenal pamit dilaksanakan di Polres Pasuruan, Jumat (16/11/2018) sore.

    Dilansir dari Surya.co.id, AKP Dewa, sapaan akrabnya mengatakan, sedikit banyak dirinya sudah belajar tentang wilayah Pasuruan.

    “Ya saya harus berusaha secepatnya untuk menyesuaikan diri. Minimal saya yang harus cepat beradaptasi dengan potensi dan kerawanan di sini,” katanya usai acara kenal pamit.

    Ia menjelaskan, target awal, dirinya akan mapping. Ia akan mencari tahu peta kerawanan kejahatan di Pasuruan, khususnya kejahatan jalanan. Ia juga mengakui jika Pasuruan tidak jauh – jauh dari kejadian begal.

    “Sebenarnya setelah saya mapping, saya akan melanjutkan program kasat sebelumnya. Tak jauh beda. Cuma mungkin nanti akan kami siapkan formula khusus agar kejahatan tidak banyak terjadi di Pasuruan. Tetap aman, kondusif dan damai,” papar dia.

    Ia juga berjanji akan menyelesaikan tunggakan perkara yang belum terungkap di zaman kasat terdahulu.

    Ia menyebut, sebenarnya kejahatan bisa terjadi niat, kesempatan, dan situasi yang mendukung.

    “Minimal dari tiga unsur yang membuat tindakan kejahatan terjadi itu diantisipasi. Jadi, dari tiga, ada satu unsur yang kami antisipasi maksimal. Kami pangkas. Tapi kalau bisa, kami pangkas tiga – tiganya agar tidak terjadi tindak kejahatan,” pungkas dia.

  • Warga Aceh Utara Harapkan Lampu Penerangan Jalan

    Warga Aceh Utara Harapkan Lampu Penerangan Jalan

    Aceh Utara (SL) – Masyarakat di Kelurahan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara sangat membutuhkan lampu penerangan jalan terutama di kawasan Jalan Negara hingga Jalan Kabupaten dan juga sampai ke tingkat desa. Hal ini untuk menghindari terjadinya tindak kriminal terhadap pengguna jalan yang diakibatkan kondisi jalan yang gelap gulita.

    Abdurrahman yang merupakan salah seorang warga di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, mengatakan, jika jalan terang benderang tentunya akan meminimalisir tindak kejahatan.

    “Mohon agar Pemerintah dapat lebih memperhatikan kondisi Jalan yang ada disini, agar masyarakat dapat tenang dan nyaman saat melewati Jalan di kawasan ini,” kata Abdurrahman Jumat (16/11/2018).

    Dirinya berharap juga agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Terkait bisa terus memasang lampu penerangan jalan di sejumlah lokasi, seperti di Jalan Teungku Chik di Tiro, Jalan Perdagangan.

    “Sudah lama warga sangat membutuhkan lampu penerangan jalan, karena jalan ini adalah sentral masyarakat berlalu lalang, serta kelayakan Kota Panton Labu sebagai Pusat Ekonomi beberapa Kecamatan di wilayah Timur Aceh utara,” pungkasnya. (Lensawarga)

  • Masyarakat Aceh Utara Keluhkan Gas Elpiji 3Kg Semakin Langka

    Masyarakat Aceh Utara Keluhkan Gas Elpiji 3Kg Semakin Langka

    Aceh Utara (SL) – Memasuki pertengahan November 2018, peredaran gas elpiji 3 kilo di Kabupaten Aceh Utara semakin langka. Banyak warga yang rela berkeliling mencari gas elpiji 3 kilo ke sejumlah pengecer, namun hasilnya tetap nilil. Kalaupun ada pengecer yang masih memiliki stok elpiji bersubsidi itu, harganya mencapai Rp 35 ribu per tabung.

    Abdulrahman, salah seorang pedagang nasi di kawasan Jalan Teungku Chik di Tiro, Kota Panton Labu kepada wartawan Lensawarga.com, Jumat (16/11/2018) mengatakan, sangat dirugikan dengan kelangkaan tabung gas elpiji 3 Kilogram (Kg) ini.

    “Selama tiga hari terakhir, telah mencari gas elpiji 3 Kg di beberapa tempat seperti di Kecamatan Seunudon, Kecamatan Baktya bahkan sampai ke Kabupaten Aceh Timur,” katanya.

    Pria yang akrab dipanggil Abdul ini, juga memprotes pemerintah yang lamban dalam merespon kebutuhan masyarakat. Abdul menduga, langkanya elpiji bersubsidi ini turut dipicu oleh banyaknya warga yang memburunya untuk kebutuhan sehari-hari, karena minyak tanah pun semakin tidak jelas keberadaannya atau seperti ada sebuah permainan.

    Dengan kelangkaan elpiji bersubsidi ini, Abdul berharap agar pemerintah Kabupaten maupun Kota, agar segera membuat regulasi terkait dengan pembelian gas elpiji 3 Kg. Pasalnya, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur pembelian gas elpiji, baik di tingkat pengecer maupun pangkalan. Akibatnya, gas elpiji yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin sering dimainkan.

    Hal senada juga disampaikan warga lainnya, M Noer menuturkan, dengan tidak adanya regulasi yang jelas ini, Pertamina tidak bisa memberlakukan aturan bahwa pangkalan maupun pengecer yang bisa membeli elpiji 3 kg adalah mereka yang membawa Kartu Perlindungan Sosial (KPS) milik masyarakat.

    “Itu langkanya karena banyak yang main-mainkan, yang mainkan adalah pengecer. Sementara saat ini regulasi di Kabupaten/Kota belum mewajibkan pangkalan membuat daftar kartu miskin. Karena Pertamina punya rencana bahwa yang punya kewenangan beli elpiji itu adalah pangkalan yang membawa kartu miskin,” katanya.

    “Untuk menangani kelangkaan gas elpiji 3 Kg saat ini, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota segera menyurati kepada Pertamina untuk melakukan operasi,” pungkas M Noer (lensawarga.com)

  • Kajari Belawan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    Kajari Belawan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    Jakarta (SL) – Pengacara Flora, Andar Sidabalok tidak terima penanganan kasus tersangka korupsi yang sangat buruk. Ia merasa ada perlakuan hukum yang tidak adil dan semena-mena terhadap Flora.

    Andar kemudian melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusnani, ke Bareskrim Polri Jakarta pada 2 November 2018. Gugatan terdaftar dalam nomor LP/B/1420/XI/2018/BARESKRIM.

    Selain Yusnani juga turut dilaporkan 8 jaksa Kejari Belawan, masing-masing yakni Suheri Wira Fernanda, Franciskawati Nainggolan, Ruji Wibowo, Gerry Anderson Gultom, Christian Sinulingga, Tompian Jopi Pasaribu, Samgar Siahaan, dan Nurdiono, serta seorang akuntan publik, Hernold F Makawimbang.

    “Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, mereka telah melanggar sumpah jabatannya dengan merampas hak azasi Flora,” kata Andar di Jakarta, belum lama ini.

    Yusnani Cs, menurut Andar, telah semena-mena memaksakan Flora sebagai tersangka.

    “Hal itu telah terbukti dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap lewat putusan sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 26 Oktober 2018,” jelas Andar.

    Andar menambahkan, gerombolan jaksa (Kejari Belawan) itu seolah mengabaikan amanat dari putusan sidang pra-peradilan. Bahkan mereka memaksakan Flora yang sudah dinyatakan sudah bukan tersangka melalui persidangan di PN Medan pada 29 Oktober 2018, tetap untuk dijadikan sebagai tersangka.

    “Para jaksa itu bersikeras ingin membacakan surat dakwaannya. Bagaimana bisa orang dijadikan terdakwa padahal status tersangkanya sudah dinyatakan tidak sah. Seharusnya sejak terbitnya putusan pra-peradilan itu, jaksa dan hakim PN Medan segera menggugurkan perkara klien kami, dan membebaskannya dari tahanan,” kecam Andar.

    Hingga berita ini diturunkan, klien Andar yang sudah dinyatakan terbebas dari status tersangkanya itu masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

    Terkait hal tersebut, Andar lantas melaporkan perilaku hakim PN Medan itu ke Mahkamah Agung, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara, dan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara.

    “Ini jelas sebuah perampasan hak azasi manusia yang berkedok penegakan hukum. Demi pemulihan hak asasi Flora, kami akan terus berjuang dan bergerak melalui jalur-jalur yang dibenarkan oleh hukum di negara ini. Save Flora!,” pungkas Andar.

    Kronologis Perkara Flora

    Masalah hukum yang menjerat Flora berawal dari upaya Kejari Belawan dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan Engginering Procurement Contruction (EPC) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Martubung, PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, senilai Rp 58,77 miliar, yang didanai penyertaan modal APBD Sumut Tahun Anggaran 2012.

    Flora hanya seorang staf keuangan Promits LJU yang bertugas dan bertanggungjawab membantu manager proyek untuk mengelola administrasi keuangan. Namun, Kejari Belawan kemudian menetapkan Flora sebagai tersangka.

    Sedangkan dalam dokumen kontrak Nomor 01/SPJN/P3A/I/2014, penandatangan surat perjanjian kontrak adalah pihak PDAM Tirtanadi yang diwakili oleh Ir M Suhairi MM selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut, dan pihak KSO Pro Promits LJU diwakili Ir Made Sunada selaku KSO Promits-LJU.

    Tim kuasa hukum Flora berpendapat, Kejari Belawan telah keliru atau salah orang dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

    Maka, mereka pun mengajukan permohonan sidang pra-peradilan melalui PN Medan, dan tercatat dengan Nomor Perkara 73/Pid.Pra/2018/PN Mdn tertanggal 5 Oktober 2018.

    Selanjutnya, pada sidang pembacaan putusan, hakim tunggal PN Medan menyatakan mengabulkan gugatan pra-peradilan Flora Simbolon. Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan Kejari Belawan dinyatakan gugur.

    “Menyatakan, mengabulkan gugatan pemohon praperadilan Flora Simbolon untuk sebagian dan menyatakan proses penyidikan oleh termohon tidak sah. Begitu juga dengan penangkapan dan penahanan serta memerintahkan pemohon agar dibebaskan pada hari ini juga,” kata Hakim Irwan Effendi, di ruang sidang Cakra 7 PN Medan, Jumat (26/7/2018) lalu.

    Hingga berita ini diturunkan, Flora masih mendekam di balik terali besi dan dijadikan sebagai tersangka. (Deteksi.co)