Kategori: Nusantara

  • Warga Aceh Utara Harapkan Lampu Penerangan Jalan

    Warga Aceh Utara Harapkan Lampu Penerangan Jalan

    Aceh Utara (SL) – Masyarakat di Kelurahan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara sangat membutuhkan lampu penerangan jalan terutama di kawasan Jalan Negara hingga Jalan Kabupaten dan juga sampai ke tingkat desa. Hal ini untuk menghindari terjadinya tindak kriminal terhadap pengguna jalan yang diakibatkan kondisi jalan yang gelap gulita.

    Abdurrahman yang merupakan salah seorang warga di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, mengatakan, jika jalan terang benderang tentunya akan meminimalisir tindak kejahatan.

    “Mohon agar Pemerintah dapat lebih memperhatikan kondisi Jalan yang ada disini, agar masyarakat dapat tenang dan nyaman saat melewati Jalan di kawasan ini,” kata Abdurrahman Jumat (16/11/2018).

    Dirinya berharap juga agar Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Terkait bisa terus memasang lampu penerangan jalan di sejumlah lokasi, seperti di Jalan Teungku Chik di Tiro, Jalan Perdagangan.

    “Sudah lama warga sangat membutuhkan lampu penerangan jalan, karena jalan ini adalah sentral masyarakat berlalu lalang, serta kelayakan Kota Panton Labu sebagai Pusat Ekonomi beberapa Kecamatan di wilayah Timur Aceh utara,” pungkasnya. (Lensawarga)

  • Masyarakat Aceh Utara Keluhkan Gas Elpiji 3Kg Semakin Langka

    Masyarakat Aceh Utara Keluhkan Gas Elpiji 3Kg Semakin Langka

    Aceh Utara (SL) – Memasuki pertengahan November 2018, peredaran gas elpiji 3 kilo di Kabupaten Aceh Utara semakin langka. Banyak warga yang rela berkeliling mencari gas elpiji 3 kilo ke sejumlah pengecer, namun hasilnya tetap nilil. Kalaupun ada pengecer yang masih memiliki stok elpiji bersubsidi itu, harganya mencapai Rp 35 ribu per tabung.

    Abdulrahman, salah seorang pedagang nasi di kawasan Jalan Teungku Chik di Tiro, Kota Panton Labu kepada wartawan Lensawarga.com, Jumat (16/11/2018) mengatakan, sangat dirugikan dengan kelangkaan tabung gas elpiji 3 Kilogram (Kg) ini.

    “Selama tiga hari terakhir, telah mencari gas elpiji 3 Kg di beberapa tempat seperti di Kecamatan Seunudon, Kecamatan Baktya bahkan sampai ke Kabupaten Aceh Timur,” katanya.

    Pria yang akrab dipanggil Abdul ini, juga memprotes pemerintah yang lamban dalam merespon kebutuhan masyarakat. Abdul menduga, langkanya elpiji bersubsidi ini turut dipicu oleh banyaknya warga yang memburunya untuk kebutuhan sehari-hari, karena minyak tanah pun semakin tidak jelas keberadaannya atau seperti ada sebuah permainan.

    Dengan kelangkaan elpiji bersubsidi ini, Abdul berharap agar pemerintah Kabupaten maupun Kota, agar segera membuat regulasi terkait dengan pembelian gas elpiji 3 Kg. Pasalnya, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur pembelian gas elpiji, baik di tingkat pengecer maupun pangkalan. Akibatnya, gas elpiji yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin sering dimainkan.

    Hal senada juga disampaikan warga lainnya, M Noer menuturkan, dengan tidak adanya regulasi yang jelas ini, Pertamina tidak bisa memberlakukan aturan bahwa pangkalan maupun pengecer yang bisa membeli elpiji 3 kg adalah mereka yang membawa Kartu Perlindungan Sosial (KPS) milik masyarakat.

    “Itu langkanya karena banyak yang main-mainkan, yang mainkan adalah pengecer. Sementara saat ini regulasi di Kabupaten/Kota belum mewajibkan pangkalan membuat daftar kartu miskin. Karena Pertamina punya rencana bahwa yang punya kewenangan beli elpiji itu adalah pangkalan yang membawa kartu miskin,” katanya.

    “Untuk menangani kelangkaan gas elpiji 3 Kg saat ini, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota segera menyurati kepada Pertamina untuk melakukan operasi,” pungkas M Noer (lensawarga.com)

  • Kajari Belawan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    Kajari Belawan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    Jakarta (SL) – Pengacara Flora, Andar Sidabalok tidak terima penanganan kasus tersangka korupsi yang sangat buruk. Ia merasa ada perlakuan hukum yang tidak adil dan semena-mena terhadap Flora.

    Andar kemudian melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Yusnani, ke Bareskrim Polri Jakarta pada 2 November 2018. Gugatan terdaftar dalam nomor LP/B/1420/XI/2018/BARESKRIM.

    Selain Yusnani juga turut dilaporkan 8 jaksa Kejari Belawan, masing-masing yakni Suheri Wira Fernanda, Franciskawati Nainggolan, Ruji Wibowo, Gerry Anderson Gultom, Christian Sinulingga, Tompian Jopi Pasaribu, Samgar Siahaan, dan Nurdiono, serta seorang akuntan publik, Hernold F Makawimbang.

    “Baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, mereka telah melanggar sumpah jabatannya dengan merampas hak azasi Flora,” kata Andar di Jakarta, belum lama ini.

    Yusnani Cs, menurut Andar, telah semena-mena memaksakan Flora sebagai tersangka.

    “Hal itu telah terbukti dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap lewat putusan sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 26 Oktober 2018,” jelas Andar.

    Andar menambahkan, gerombolan jaksa (Kejari Belawan) itu seolah mengabaikan amanat dari putusan sidang pra-peradilan. Bahkan mereka memaksakan Flora yang sudah dinyatakan sudah bukan tersangka melalui persidangan di PN Medan pada 29 Oktober 2018, tetap untuk dijadikan sebagai tersangka.

    “Para jaksa itu bersikeras ingin membacakan surat dakwaannya. Bagaimana bisa orang dijadikan terdakwa padahal status tersangkanya sudah dinyatakan tidak sah. Seharusnya sejak terbitnya putusan pra-peradilan itu, jaksa dan hakim PN Medan segera menggugurkan perkara klien kami, dan membebaskannya dari tahanan,” kecam Andar.

    Hingga berita ini diturunkan, klien Andar yang sudah dinyatakan terbebas dari status tersangkanya itu masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

    Terkait hal tersebut, Andar lantas melaporkan perilaku hakim PN Medan itu ke Mahkamah Agung, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara, dan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara.

    “Ini jelas sebuah perampasan hak azasi manusia yang berkedok penegakan hukum. Demi pemulihan hak asasi Flora, kami akan terus berjuang dan bergerak melalui jalur-jalur yang dibenarkan oleh hukum di negara ini. Save Flora!,” pungkas Andar.

    Kronologis Perkara Flora

    Masalah hukum yang menjerat Flora berawal dari upaya Kejari Belawan dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan Engginering Procurement Contruction (EPC) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Martubung, PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, senilai Rp 58,77 miliar, yang didanai penyertaan modal APBD Sumut Tahun Anggaran 2012.

    Flora hanya seorang staf keuangan Promits LJU yang bertugas dan bertanggungjawab membantu manager proyek untuk mengelola administrasi keuangan. Namun, Kejari Belawan kemudian menetapkan Flora sebagai tersangka.

    Sedangkan dalam dokumen kontrak Nomor 01/SPJN/P3A/I/2014, penandatangan surat perjanjian kontrak adalah pihak PDAM Tirtanadi yang diwakili oleh Ir M Suhairi MM selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut, dan pihak KSO Pro Promits LJU diwakili Ir Made Sunada selaku KSO Promits-LJU.

    Tim kuasa hukum Flora berpendapat, Kejari Belawan telah keliru atau salah orang dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

    Maka, mereka pun mengajukan permohonan sidang pra-peradilan melalui PN Medan, dan tercatat dengan Nomor Perkara 73/Pid.Pra/2018/PN Mdn tertanggal 5 Oktober 2018.

    Selanjutnya, pada sidang pembacaan putusan, hakim tunggal PN Medan menyatakan mengabulkan gugatan pra-peradilan Flora Simbolon. Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan Kejari Belawan dinyatakan gugur.

    “Menyatakan, mengabulkan gugatan pemohon praperadilan Flora Simbolon untuk sebagian dan menyatakan proses penyidikan oleh termohon tidak sah. Begitu juga dengan penangkapan dan penahanan serta memerintahkan pemohon agar dibebaskan pada hari ini juga,” kata Hakim Irwan Effendi, di ruang sidang Cakra 7 PN Medan, Jumat (26/7/2018) lalu.

    Hingga berita ini diturunkan, Flora masih mendekam di balik terali besi dan dijadikan sebagai tersangka. (Deteksi.co)

  • Jatuh Cinta, Pria Asal Irak Rela Datang Ke Indonesia  Untuk Menikahi Pujaan Hati Yang Ternyata Sudah Bersuami

    Jatuh Cinta, Pria Asal Irak Rela Datang Ke Indonesia Untuk Menikahi Pujaan Hati Yang Ternyata Sudah Bersuami

    Bandung (SL) – Seorang pria berkebangsaan Irak, Rawand Ahmed Ismael (29) rela datang ke Indonesia karena jatuh cinta pada seorang wanita Indonesia, Lala Ermila Octavia.  Warga Kurdistan itu berkenalan dengan Lala Ermila Octavia, seorang warga Ujung Berung, Kota Bandung melalui media sosial pada 2016.

    Akhirnya, Rawand Ahmed Ismael nekat datang ke Indonesia pada Februari 2018 utnuk menemui Lala Ermila Octavia. Rawand Ahmed Ismael mengaku ingin menikahi Lala Ermila Octavia.

    Ia berangkat dari Irak menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dengan membawa paspor yang dikeluarkan pada 16 Januari. Kemudian, Rawand Ahmed Ismael melanjutkan perjalanan ke Indonesia berbekal visa dari KBRI di Kuala Lumpur yang hanya berlaku 14 hari sejak 21 Februari 2018. Rawand Ahmad Ismael datang ke Bandung melalui Bandara Husein Sastranegara.

    Namun, takdir berkata lain. Niatnya ingin menikahi wanita pujaannya tak bisa terlaksana. Lala Ermila Octavia ternyata sudah bersuami. Kenekatan Rawand Ahmed Ismael datang ke Indonesia menjadi sia-sia.

    Rawand Ahmed Ismael mengaku marah setelah mengetahui kebenaran status Lala Ermila Octavia. Di Bandung, Rawand Ahmed Ismael tinggal di Apartemen Gateway, Jalan Ahmad Yani Bandung.

    “Tentu saya marah, saya datang ke sini untuk menikahi dia. Saya bawa uang sekitar Rp 100 juta. Tapi ternyata dia membohongi saya, dia sudah bersuami. Uang saya habis semua,” ujar Rawand Ahmed Ismael di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/11/2018).

    Karena uangnya sudah habis, Rawand Ahmed Ismael memerlukan pekerjaan. Meski sempat marah, Rawand Ahmed Ismael meminta tolong Lala Ermila Octavia untuk mencarikannya pekerjaan.

    “Saya minta dia carikan kerjaan untuk saya dan saya bisa bekerja di sebuah barbershop,” katanya.

    Akhirnya, Rawand Ahmed Ismael bekerja di sebuah barber shop milik Lukman Hakim. Seharusnya Rawand Ahmed Ismael digaji sebesar Rp 2 juta. Visa yang hanya berlaku 14 hari itu juga sudah habis. Namun, ia belum menerima gaji yang seharusnya ia tersebut.

    Tak sampai di situ, Rawand Ahmed Ismael harus berurusan dengan penegak hukum Indonesia. Pada Juli 2018, Rawand Ahmed Ismael ditangkap pihak kepolisian dan imigrasi Bandung karena melanggar Pasal 122 a Undang-undang Keimigrasian yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

    Rawand Ahmed Ismael mengaku tidak mengetahui tindakannya termasuk pelanggaran hukum.

    “Saya tidak tahu apa yang saya lakukan ini pelanggaran hukum. Saya kehabisan uang dan dibantu perempuan itu bekerja di barber shop,” katanya.

    Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung pada sidang pekan lalu, menuntut majelis hakim untuk menyatakan Rawand bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur di Pasal 122 a undang-undang Keimigrasian dan denda Rp 2 juta.

    Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, dalam tuntutannya tidak ada tuntutan untuk mendeportasi Rawand.

    “Untuk deportasi itu nanti dari Kantor Imigrasi,” ujar Sulton, jaksa penuntut umum.

    Dalam pembelaan kliennya di PN Bandung, Selasa (12/11/2018), pengacara Rawand, Erdi D Soemantri, meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dengan sejumlah pertimbangan.

    “Majelis hakim perlu melihat kerugian apa yang diderita negara. Fakta-fakta persidangan, negara tidak menderita kerugian terhadap apa yang dilakukan terdakwa dengan bekerja di salon, penghasilannya tidak diterima terdakwa melainkan oleh pemilik salon bernama Lukman Hakim,” ucap Erdi.

    Meski Rawand Ahmed Ismael mengakui kesalahannya, Erdi menilai pidana penjara bukan solusi.

    “Karena solusi yang tepat yang tepat buat dia adalah dideportasi. Jika misalkan nanti divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara, setelah bebas nanti akan bagaimana,” katanya.

    Nasib akhir Rawand Ahmed Ismael belum bisa diketahui. Rawand Ahmed Ismael mengaku sudah tidak memiliki sanak saudara maupun keluarga di Irak.

    “Keluarga saya sudah meninggal, serangan teroris,” ucapnya.

    Bila masalahnya sudah selesai, Rawand Ahmed Ismael ingin tinggal di Bandung.

    “Saya ingin kembali dulu ke Irak. Setelah punya paspor, visa, dan uang, saya ingin kembali ke Indonesia karena saya sudah jatuh cinta tinggal di Bandung,” ucapnya. (tribunnews)

  • Warga Sugihwaras Tewas Kecelakaan di Depan Tol Sumo

    Warga Sugihwaras Tewas Kecelakaan di Depan Tol Sumo

    Sidoarjo (SL) – Naas menimpa Sumidi (47), warga Desa Sugihwaras RT 07 RW 02, Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk. Dia tewas usai terlibat kecelakaan di Jalan Raya Kedungturi, tepat didepan akses masuk Tol Sumo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis (15/11/2018).

    Informasinya, kecelakaan itu bermula saat korban melaju dari arah Krian-Surabaya dengan mengendarai motor Honda Supra X nopol W 4734 NL di lajur kanan. Saat di lokasi kejadian, korban berusaha menghindari kendaraan yang berada di depannya dari lajur kiri.

    Saat menghindari kendaraan tersebut, kendaraan yang dikendarai korban oleng hingga jatuh. Diwaktu yang bersamaan, melaju truk fuso nopol L 8096 TO yang dikemudikan Yumianto asal warga Tambaksari, Surabaya dari arah yang sama dan korban tertabrak.

    “Motor korban oleng dan jatuh. Nah, pada waktu korban jatuh, melaju truk dari arah bersamaan hingga korban tertabrak dan meninggal di lokasi kejadian,” ucap Kanit Lantas Polsek Taman, Iptu Sugeng Tri.

    Setelah petugas kepolisian melakukan olah TKP dan mencari keterangan dari beberapa saksi, korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Siti Khodijah Taman untuk keperluan visum.

    “Korban dievakusi ke rumah sakit, sedangkan kendaraan korban kami amankan di Pos Lantas Polsek Taman,” pungkasnya. (red)

  • Eks Anggota DPRD NasDem Ditangkap BNN Terkait Jaringan Sabu

    Eks Anggota DPRD NasDem Ditangkap BNN Terkait Jaringan Sabu

    Jakarta  (SL) – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap dua orang jaringan anggota DPRD Langkat, Ibrahim Hasan alias Hongkong. Kedua orang yang terlibat dalam penyelundupan sabu dan ekstasi itu ialah Musliadi dan Munzilin.

    Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan Musliadi ditangkap pada Rabu (7/11) sore. Pada pagi harinya, petugas menembak Burhanudin alias Burhan yang merupakan pemasok sabu dan ekstasi ke Hongkong.

    “Hasil pengembangan pada pukul 16.30 WIB di Jl Prof. A. Majid Ibrahim Langsa tertangkap 2 orang atas nama Saiful Nurdin alias Pun dan Musliadi yang berperan sebagai penerima barang di darat dan sebagai gudang penyimpanan barang narkotika jenis sabu sebanyak 38 kg yang berperan sebagai ABK yang menggunakan speed boat dari Penang ke Langsa Aceh,” kata Heru di kantornya, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018).

    Sehari kemudian, pria bernama Muhammad Fauzi alias Fauzi ditangkap di Tualang, Peureulak, Aceh Timur. Siang harinya, pelaku lain bernama Munzilin Ismail alias Apali ditangkap di tambang udang milik masyarakat Desa Alue Bugeng, Peureulak Timur, Aceh Timur.

    Munzilin berperan sebagai ABK yang membawa speed boat dari Penang ke Langsa Aceh.

    Petugas BNN lalu menemukan barang bukti berupa 38 kg sabu dan 30.000 butir ekstasi. Barang haram itu disembunyikan di kawasan perkebunan sawit masyarakat Kampung Asam Peutek, Langsa Lama, Langsa.

    “Musliadi dan Saiful Nurdin alias Pun menyimpan dan menyembunyikan barang narkotika tersebut,” ucap dia.

    Kaki tangan Hongkong lain, Syawardi ditangkap pada Rabu (22/8). Syawardi tak berkutik saat ditangkap BNN di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Ia mengaku sudah empat kali mengirim narkoba pesanan Ibrahim Hasan alias Hongkong.

    Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman pidana maksimal pidana mati.

    Seperti diketahui, BNN menangkap anggota DPRD Langkat, Sumut, Ibrahim Hasan, pada Agustus 2018. Ibrahim adalah bandar narkoba kelas kakap.

    Dari penangkapan itu, tim BNN berhasil menyita barang bukti sabu seberat 105 kg dan ekstasi 30 ribu butir. Semua narkoba itu milik Ibrahim, anggota DPRD asal NasDem.

    “Kita amankan 105 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi milik tersangka IH (Ibrahim Hasan),” ucap Irjen Arman Depari di Pelabuhan Belawan, Medan, Selasa (21/8).

    “Tugas tersangka mengantar narkoba ke tengah laut menggunakan speed boat dari Penang bersama Daus,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjan Arman Depari, Kamis (23/8). (detik)

  • Pasca Dievakuasi Turis Asal Rusia Dirawat di RSUD Mohammad Saleh

    Pasca Dievakuasi Turis Asal Rusia Dirawat di RSUD Mohammad Saleh

    Purbolinggo – Pasca dievakuasi dari jalur menuju Bromo, seorang turis berkebangsaan Rusia, akhirnya dirawat di RSUD Dr. Mohammad Saleh, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Ia terpaksa dirawat, karena menderita diare. Kondisinya pun semakin membaik. Namun demikian, ia tidak mau diantar ke kedubes Rusia.

    Petugas imigrasi Korwil Malang, bersama dengan Polresta Probolinggo, langsung mendatangi ruangan tempat Boris Osmanov, 45 tahun, dirawat. Kedatangan petugas, untuk memastikan kondisi Boris semakin membaik.

    Sebab sebelumnya, Boris ditemukan mengalami diare hebat. Setelah minum air kran di kawasan Probolinggo. Oleh pihak kepolisian, Boris dievakuasi ke rumah sakit. Selanjutnya, petugas memeriksa dokumen Boris. Mulai dari visa, serta tiket pulangnya. Selain itu petugas juga memastikan perbekalan yang dimiliki boris.

    “Pasca mendapat perawatan kondisinya semakin membaik. Kami pastikan dia bisa melanjutkan perjalanannya. Untuk itu kami berikan sedikit tali asih, sebagai bekal tambahannya. Karena keamanan dan keselamatan warga negara asing, menjadi tanggung jawab kami juga,” kata Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal, Kamis (15/11/2018).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh dokumen Boris tidak ada yang bermasalah. Sehingga oleh pihak imigrasi, disarankan untuk mengantarkan turis Rusia itu ke tujuan selanjutnya, yakni Pulau Bali. Tidak ke kedubes Rusia di Jakarta. “Termasuk legal, dokumennya lengkap. Maka tidak ada masalah ketika dia melanjutkan perjalanannya,” ujar Kasi Lantas Imigrasi Korwil Malang, Syahbandy. (red)

  • Kejari Sumenep Musnahkan Sabu dan Miras

    Kejari Sumenep Musnahkan Sabu dan Miras

    Sumenep (SL) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, memusnahkan sabu dan minuman keras (miras) setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

    Eddi Sudrajat, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sumenep mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 35,43 gram. Sementara untuk miras terdapat 758 botol miras dari berbagai jenis.

    “Barang bukti (BB) ini dimusnahkan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri (PN) Sumenep,” paparnya, Kamis (15/11/2018).

    Lebih lanjut, Eddi mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap perkara selama enam bulan terakhir 50 perkara. “18 perkara untuk miras dan 32 nya itu perkara sabu,” tandasnya.

    Pemusnahan BB sabu dilakukan dengan cara dibakar dan diblender. Sementara untuk yang miras dituang ke tanah. Pemusnahan kedua jenis BB itu dilakukan di jalan KH Mansyur, dihalaman kantor Kejari Sumenep. (red)

  • Tongkat Komando Polres Banyuwangi Berganti Tangan

    Tongkat Komando Polres Banyuwangi Berganti Tangan

    Banyuwangi (SL) – Pemegang tongkat komando Polres Banyuwangi berganti tangan. AKBP Donny Adityawarman resmi meninggalkan Banyuwangi dengan menempati pos barunya sebagai Wakapolresta Sidoarjo. Penggantinya adalah AKBP Taufik HZ.

    Taufik bukan orang baru di wilayah eks Karesidenan Besuki. Sebelumnya, perwira polisi kelahiran Buton, 24 Agustus 1977 ini memegang tongkat komandan di Polres Bondowoso. Dia juga pernah bertugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun.

    Tugas sebagai penyidik KPK dijalani antara tahun 2006 sampai 2011. Dia juga pernah menangani kasus menonjol pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Usai bertugas di KPK, Taufik bertugas di Reskrimum Polda Jatim. Perkara menonjol yang ditangani adalah Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.

    Suasana pisah kenal pucuk pimpinan Polres berlangsung mengharukan. AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi datang bersama sang istri, Ny Puspa Iranda dengan diarak hadrah kuntulan. Dari gerbang Polres Banyuwangi langsung disambut Wakapolres Kompol Oskar Syamsuddin dan istri sembari mengalungkan bunga.

    Kedatangan Taufik dan istri disambut upacara pedang pora. Selanjutnya, keduanya bersalaman dengan seluruh pejabat utama dan perwira Polres Banyuwangi. Kedua perwira menengah dengan tanda dua melati di pundak itu lantas memimpin apel.

    Dalam apel tersebut, Donny mengaku sangat berat meninggalkan Banyuwangi. Namun, karena jenjang karir di kepolisian yang harus ditempuh maka dengan berat hati meninggalkan Banyuwangi ke tempat baru.

    “Saya berterima kasih atas kerja keras dan loyalitas seluruh anggota Polres Banyuwangi selama saya bertugas. Loyalitas yang sama juga harus diberikan kepada Kapolres yang baru,” pesannya terbata-bata.

    Selama menjabat, dia juga mengupayakan peningkatan kesejahteraan seluruh anggota kepolisian. Salah satunya yakni peningkatan status Polres Banyuwangi menjadi zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

    “Semoga pengganti saya pak Taufik bisa meningkatkan menjadi wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), saya yakin beliau bisa,” ujarnya.

    Donny juga meminta maaf kepada seluruh anggota Polres Banyuwangi atas segala salah dan khilaf selama berkumpul dan bekerja.

    “Hubungan pekerjaan hari ini berakhir, namun hubungan silaturahmi tidak pernah terputus, tegur, sapa jika ketemu. Pokoknya seduluran selawase,” terang Donny.

    Sementara itu, Taufik HZ berjanji akan meneruskan pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pendahulunya di Polres Banyuwangi. “Fondasi yang sudah diletakkan oleh pak Donny akan segera ditindaklanjuti, diteruskan dengan mewujudkannya, mudah-mudahan menjadi lebih baik lagi,” terang Taufik.

    Untuk itu, dia meminta dukungan dan kerja sama seluruh anggota, Polsek, dan jajaran Polres Banyuwangi untuk mewujudkan program kerja dan kebijakan Kapolri. Selesai apel bersama Donny beserta istri dengan didampingi oleh Taufik dilepas dengan prosesi pedang pora oleh para Kapolsek dan perwira Polres.

    Suasana haru mewarnai pelepasan Kapolres yang menjabat selama 11 bulan di Bumi Blambangan tersebut. Satu per satu perwira dan pejabat utama Polres Banyuwangi disalami oleh Donny. Ada beberapa orang bahkan dipeluk dan meneteskan air mata. Hal serupa juga dilakukan Ny Selvi Donny.

    Awalnya, Donny terlihat tegar melintasi pedang pora. Tapi detik-detik jelang melintasi pintu gerbang keluar Mapolres, raut mukanya terlihat sedih. Air matanya bahkan terlihat menetes ketika diangkat dan dibopong oleh para perwira naik ke atas kereta kencana. Donny bersama istri juga diantar menggunakan kereta kencana dengan ditarik sejumlah perwira dan diiringi musik hadrah kuntulan Banyuwangi. (red)

  • Fahira Idris Dukung Ibu Nuril Tempuh Peninjauam Kembali

    Fahira Idris Dukung Ibu Nuril Tempuh Peninjauam Kembali

    Jakarta (SL) – Kasus hukum yang menimpa seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai staf honorer di salah satu SMA Negeri Mataram bernama Baiq Nuril Maknun, disayangkan bahkan diprotes keras banyak pihak.

    Pasalnya, walau diduga menjadi korban pelecehan seksual secara verbal oleh atasannya (kepala sekolah), Nuril oleh Mahkamah Agung (MA) divonis melanggar aturan UU ITE dengan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan.

    “Jangan sampai hukum kehilangan hakikatnya. Intisari dari hukum itu adalah keadilan. Menurut saya, Ibu Nuril belum mendapatkan itu. Walau sebagai warga negara kita harus menerima vonis hakim, tetapi sebagai warga negara, kita juga berhak menyampaikan keperihatinan,” kata senator yang juga aktivis perempuan Fahira Idris, Kamis (15/11/2018).

    “Saya berharap Ibu Nuril menempuh langkah hukum selanjutnya (Peninjauan Kembali) dan kita doakan bersama keadilan bisa menghampiri Ibu Nuril,” kata dia.

    Fahira mengungkapkan, salah satu agenda penting bangsa ini adalah melawan segala bentuk kejahatan seksual kepada perempuan baik secara fisik maupun verbal yang angkanya masih sangat tinggi.

    “Saya khawatir akibat kasus ini, banyak perempuan-perempuan lain yang mungkin mengalami pelecehan seksual terutama verbal lebih memilih diam dan bungkam. Tentunya ini kontradiktif dalam upaya kita melawan segala macam bentuk kejahatan seksual terhadap perempuan,” jelas senator asal Jakarta ini.

    Kasus ini bermula ketika Baiq Nuril merekam pembicaraan Kepala Sekolah (M) dengan dirinya pada 2012 yang diduga mengandung muatan kesusilaan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015 dan disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

    Pada Juli 2017, PN Mataram membebaskan Baiq Nuril karena hakim menilai perbuatan Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) sebagaimana dakawaan jaksa. Namun di tingkat kasasi Nuril divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta. (Tribunnews)