Kategori: Nusantara

  • Ungkap Dugaan Pungli di Sekolah, Wali Murid Malah Jadi Terdakwa?

    Ungkap Dugaan Pungli di Sekolah, Wali Murid Malah Jadi Terdakwa?

    Bengkulu (SL) – Niat baik ungkap dugaan pungutan liar (pungli) di SDN 7 Kota Bengkulu, seorang ibu rumah tangga inisial ISM justru duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik kepala sekolah. Sebuah ironi hukum.

    Bermula dari ISM yang mengungkap dugaan pungli dan diberitakan sejumlah media massa. Tak terima, Kepala SDN 7 Priyanti melapor ke Polres Bengkulu karena merasa nama baiknya dicemarkan. Dan kini ISM harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

    Proses persidangan berlanjut dengan menghadirkan saksi dari wartawan Bengkulu Ekspress Medi Kharya Saputra. Dalam keterangannya ia menyebutkan hasil wawancara dengan terdakwa ditulis dan disimpan diserver redaksi, kemudian diolah dan diedit oleh pemimpin redaksi hingga tulisannya menjadi berita.

    “Setelah saya wawancara, lalu saya ketik dan disimpan di server redaksi, lalu oleh redaktur dinaikkan menjadi berita. Untuk penanggung jawab isi adalah pemimpin redaksi, karena bahan tulisan tersebut sudah diedit dan yang berhak menaikan berita adalah pimpinan redaksi,” terang Medi.

    Saat ditanya Ketua Majelis Hakim apakah terdakwa diwawancarai ada paksaan atau bujuk rayu. Medi menerangkan tidak ada bujuk rayu atau memaksa. Ia mewawancarai terdakwa juga bersama wartawan lainnya dan merekam menggunakan HP.

    Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Terdakwa, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Medi menerangkan wawancara dilakukan usai hearing tentang poin-poin yang disampaikan saat hearing dan bertanya apa aspirasi yang disampaikan.“Apakah saksi ikut hearing dan apakah ada anggota DPRD Kota Bengkulu yang menyampaikan aspirasi warga ini termasuk dugaan pungli?” tanya Usin lagi.

    Medi menjawab ikut hearing. “Di dalam hearing ada anggota DPRD membicarakan keterkaitan pungli yang dilakukan kepala sekolah dan beberapa masalah di SDN 7, lalu setelah acara hearing saya mewawancarai terdakwa. Setelah itu, saya konfirmasi dan mewawancarai anggota DPRD Kota Kusmito Gunawan yang menemui warga tadi, dan saya menanyakan soal terkait hasil hearing tadi dan dia membenarkan adanya keterkaitan dugaan pungli yang dilakukan kepala sekolah dan permasalahan lainnya di SDN 7,” ungkap Medi.

    Mendengar keterangan saksi tersebut, Usin kembali bertanya. “Apakah saksi sebagai wartawan memberikan hak jawab dengan menghubungi saksi korban (Kepala SDN 7) dan apakah saksi korban pernah menghubungi saksi atau pemimpin redaksi,” tanya Usin.

    Dijawab Medi, dia tidak menghubungi kepala sekolah untuk bertanya terkait dugaan pungli tersebut, dan ia juga tidak pernah dihubungi Kepala SDN 7 untuk menggunakan hak jawab atau membantah hasil wawancara kepada terdakwa.

    Mendengar keterangan saksi, hakim ikut bertanya. “Biasanya kan ada hak jawab atau membantah melalui kolom surat pembaca, apakah koran saudara menyediakan kolom surat pembaca?” tanya Ketua Majelis Hakim.

    Saksi Medi pun menerangkan, kolom surat pembaca memang tidak ada, namun bisa menghubungi pemimpin redaksi atau dirinya langsung, juga bisa melalui surat ataupun online untuk menyampaikan hak jawab. “Setelah berita terbit, Kepala SDN 7 tidak pernah menghubungi kami ataupun redaktur, dan sepengetahuan saya dia langsung melapor ke polda,” tutup Medi.

    Keterangan saksi Medi dibenarkan terdakwa, sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi meringankan yang diajukan Kuasa Hukum sebanyak 14 orang saksi, 19 November 2018 mendatang.

    Melansir berita sebelumnya, terhadap kasus ini, Kuasa Hukum ISM, Usin Abdisyah Putra Sembiring menilai ada yang aneh. Menurutnya perkara tersebut terkesan dipaksakan dan sumir.“In i tidak bisa menjadi kategori pencemaran nama baik jika memang fakta pungutan liar itu ada,” kata Usin.

    Seharusnya, lanjut Usin, laporan pungli itu diproses oleh DPRD, Inspektorat, Kejaksaan atau Kepolisian bahkan KPK. Namun justru pelapor pungli yang diproses hukum. “Jika terbukti ada pungutan liar dan itu melanggar aturan, maka gugur dugaan pencemaran nama baiknya, namun jika tidak terbukti adanya pungutan liar, maka pencemaran nama baik dapat dikenakan kepada terdakwa,” ujar Usin.

    Dugaan pungli di SDN 7 sempat dibawa ke DPRD Kota Bengkulu. Senin 23 April 2018 lalu, terdakwa dan puluhan wali murid menyambangi gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pungli dan intimidasi kepada siswa.

    Wali murid merasa terbebani dengan adanya pungutan Rp5 ribu per minggu, dengan alasan untuk membayar guru honor dan pembangunan musola sekolah. “Kepsek pungut Rp5 ribu per minggu dan anak kami diintimidasi kalau tidak bayar, anak kami tidak dapat rapor. Ini sudah berjalan setahun sejak Kepsek itu diganti,” ungkap terdakwa.

    Padahal, menurut dia, ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun pihak sekolah beralasan dana BOS tidak lagi mencukupi untuk membayar guru honor, makanya dibebankan kepada siswa.

    Belum lagi rencana kepsek untuk membayar guru honor sempoa, yang lagi-lagi akan dibebankan kepada siswa. “Kok dibebankan ke kami, itukan sudah ada dananya semua. Kami merasa dirugikan, itu sudah merupakan pungutan liar,” kata terdakwa lagi.

    Terhadap hal ini, anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan mengatakan, akan mengklarifikasi laporan wali murid ke pihak sekolah. Namun ditegaskannya bahwa sekolah tidak diperkenankan untuk meminta sumbangan apapun itu yang membebani siswa. “Kepala SDN 07 dan Dinas Pendidikan akan kami panggil, jika terbukti pungli, kami minta kepsek tersebut diganti,” tukas Kusmito waktu itu. (garudadaily)

  • KPK Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar Pajak

    KPK Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar Pajak

    Bengkulu (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konsolidasi terhadap Pemerintah Kota dan Bank Bengkulu terkait optimalisasi penerimaan daerah sektor pajak, di Ruang Rapat Bank Bengkulu, Selasa (13/11).

    Koordinator Tim Korsupgah KPK RI Adlinsyah Nasution dalam rapat ini mengatakan, mendorong program optimalisasi penerimaan daerah ini untuk peningkatan pembangunan. “Pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir merupakan wajib pungut pajak yang sudah dikelola dengan teknologi tax online, kita mampu cek berapa angka rill penerimaan daerah sektor ini,” kata Adlinsyah.

    Ia mengingatkan, Undang-Undang No 28 Tahun 2009, bahwa perusahaan swasta, hotel, restoran, Hiburan, dan parkir diwajibkan melakukan pungutan pajak sebagai penerimaan daerah. “Untuk wajib pungut pajak kita gunakan alat tapping box supaya tidak ada perbedaan hitungan di lapangan,” jelas Adlinsyah.

    Kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Marjon menyampaikan, untuk diawal sekitar 59 Tapping Box telah terpasang, “Kita memaklumi banyak pihak yang belum paham Terkait UU No 28 yang di jelaskan KPK tadi,” ujar Marjon.

    Wajib pungut pajak, sambungnya, perlunya sosialisasi dengan maksimal agar tidak melanggar undang-undang. “Dengan penerimaan pajak yang bertambah kita juga akan leluasa untuk membangun daerah, perubahan dari sistem konvensional ke teknologi perlu kita cermati bersama,” tutup Marjon. (ReferensiPublik)

  • Dua Buruh Bangunan Tewas dan Satu Kritis Akibat Tersengat Listrik

    Dua Buruh Bangunan Tewas dan Satu Kritis Akibat Tersengat Listrik

  • Merpati Airlines Rencana Terbang Lagi

    Merpati Airlines Rencana Terbang Lagi

    Jakarta (SL) – Merpati Airlines bakal kembali mengudara untuk melayani masyarakat yang membutuhkan jasa layanan penerbangan yang baik dan aman. Presiden Direktur Merpati Nusantara Airlines Asep Ekanugraha menyampaikan rencana maskapai penerbangan milik negara tersebut di Jakarta, Minggu (11/11).

    Namun, keputusan Merpati terbang kembali akan sangat tergantung dari hasil sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Rabu nanti (14/11). Jika dalam sidang PKPU Merpati dinyatakan layak untuk bangkit lagi, hal itu menjadi titik awal perseroan untuk bisa kembali mengudara setelah vakum sejak 1 Februari 2014.
    “Kami berkeyakinan dan optimis bakal kembali terbang di tahun depan. Semua persiapan, terutama dana operasional, sudah kami dapatkan komitmennya,” jelas Asep.

    Dia mengatakan, sudah ada komitmen dari investor yang akan mengucurkan dana Rp 6,4 triliun. Dana investor bakal dimanfaatkan agar Merpati bisa terbang kembali. Komitmen pendanaan didapat dari Intra Asia Corpora, investor dalam negeri yang terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa yang sempat terdaftar di Bursa dengan kode emiten CPDX.

    “Salah satu langkah kami untuk bisa membuat Merpati kembali terbang adalah dengan debt restrukturisasi. Langkah kami ini dikuatkan dengan mitra kami yang sudah sepakat akan mengucurkan dana untuk kembalinya Merpati beroperasional kembali,” ujar Asep.

    Kucuran dana akan turun secara bertahap sesuai kebutuhan. “Jika nanti Merpati telah beroperasi hasilnya akan dimanfaatkan untuk penyelesaian kewajiban atau utang yang saat ini sedikitnya Rp10 triliun,” beber Asep. Kucuran dana untuk operasional Merpati tidak sepenuhnya berupa uang segar. Juga tidak akan turun sekaligus, namun bertahap sesuai kebutuhan operasional dalam jangka dua tahun.

    Dengan adanya dana tersebut maka Merpati setidaknya bisa kembali memiliki pesawat dan mulai mengurus izin rute terbang dan investasi operasional lainnya. “Memang titik krusialnya yang di putusan pengadilan terkait kasus utang kami yang akan diputuskan pada Rabu 14 November nanti.  Ya tentu saja kami berharap Merpati diberi kesempatan untuk beroperasi lagi. Jika demikian maka kami akan tancap gas melaksanakan langkah strategis operasional yang telah kami siapkan,” papar Asep.

    Terkait komposisi saham, Asep menyatakan belum bisa menjelaskan secara detail karena berkaitan dengan perjanjian kedua perusahaan.  Hanya saja, pihak investor mengucurkan dana dengan soft lender yang artinya akan mendapatkan manfaat dari Merpati setelah maskapai mapan mengudara. Asep optimistis, kreditor lama akan setuju agar  Merpati bisa kembali terbang. Alasannya, dengan kembali terbang, maka Merpati akan bisa menyelesaikan persoalan utang kepada kreditur.

    “Tidak ada juga investor yang mau kasih modal cuma-cuma menurut saya. Dana ini bukan untuk menutup utang tetapi menjadi modal awal kami sehingga kami bisa kembali beroperasi,” imbuhnya.(rmollampung)

  • Dinas PMD Diserang, Kaca Ruang Lobby Hancur Berantakan

    Dinas PMD Diserang, Kaca Ruang Lobby Hancur Berantakan

    Majalengka (SL) – Insiden pengrusakan dengan cara menghancurkan kaca oleh sejumlah orang secara tiba-tiba terjadi di ruangan lobby dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat (Jabar), Senin (12/11/2018).

    Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kapolsekta Majalengka, AKP Kustadi mengatakan, kasus ini kini ditangani oleh tim gabungan dari Polsekta dan Polres Majalengka guna melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap latar belakang motif serta pelakunya.

    “Kejadian berlangsung pada pukul 10:30 WIB, diperkirakan pelaku berjumlah 7 orang. Saat ini kami telah mintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi untuk mengungkap siapa pelakunya,” terangnya.

    Dalam kasus ini, tersangka pelaku pengrusakan bisa dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 3 hingga 5 tahun kurungan penjara.”Akibat insiden ini, Dinas PMD Kabupaten Majalengka menuai kerugian materi sekitar Rp 30 juta,” tandas Kalpolsek Kustadi. Sementara, ketika dikonfirmasi ke Kepala Dinas PMD Kabupaten Majalengka, Dedi Rahmadi, S.Sos., MM mengaku tidak tahu menahu kronologisnya, sebab dirinya sedang tidak ada di tempat kejadian.(detikkasus)

  • Sandiaga Klaim Survei Internal Elektabilitasnya Terus Menanjak

    Sandiaga Klaim Survei Internal Elektabilitasnya Terus Menanjak

    Kalimantan (SL) – Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Salahudin Uno terus melakukan safari politiknya ke pelbagai daerah guna memenangkan kompetisi Pilpres 2019. Kali ini Sandiaga mengunjungi ratusan relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin (PASS) di Hotel Dafam Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Sabtu (10/11).

    Dia mengklaim, berkat kerja keras selama dua bulan, angka pemilih Prabowo-Sandi dalam survei internalnya terus menanjak.

    “Alhamdulillah atas kerja keras semua pihak kita sedikit demi sedikit mulai mengejar dalam tingkat kepemilihan. Momentum ini harus terus dijaga. Masyarakat menerima pesan kita, 2019 ganti kebijakan ekonomi,” katanya di hadapan para relawan.

    Sandi meminta para relawannya terus bekerja keras untuk mengambil hati masyarakat. Kemudian menciptakan kampanye sejuk, kampanye berpelukan, kampanye menggembirakan, serta menyampaikan ekonomi 2019 bakal lebih baik jika Prabowo-Sandi terpilih.

    “Sampaikan Prabowo-Sandi fokus pada ekonomi dalam penciptaan lapangan kerja, harga-harga kebutuhan pokok yang stabil dan terjangkau. Kami akan memutuskan untuk mendahulukan para pekerja dalam negeri ketimbang dari luar negeri,” imbuhnya. “Kita akan maksimalkan ekonomi kerakyatan dengan gerakan ekonomi rakyat (gerak) One Kabupaten/Kota One Center for Entrepreneurship,” kata Sandiaga. (dialeksis.com)

  • Ceramah di Pijay, Ustad Abdul Somad Terharu

    Ceramah di Pijay, Ustad Abdul Somad Terharu

    Meureudu (SL) – Dai Kondang Asal Provinsi Riau, Ustad Abdul Somad, terharu melihat warga Pidie Jaya yang antusias mengikuti tausiah di lapangan bola kaki Kota Meureudu, Sabtu (10/11).

    Meski tempat digelarnya tausiah becek akibat diguyur hujan, tidak menyurutkan niat masyarakat setempat untuk mendengar ceramah Ustad Abdul Somad, sampai berakhirnya acara.

    “Saya terharu melihat warga Pidie Jaya rela berdiri dilapangan yang becek untuk mendengar tausiah, apalagi banyak diikuti oleh yang muda mudi, biasanya yang mengikuti tausiah kebanyakan adalah orang yang sudah tua, ” Kata  Ustad Abdul Somad.

    Kedatangan Ustad Abdul Somad ke Pijay, masyarakat setempat sangat bahagia bisa melihat dan mendengar langsung ceramahnya di depan mata.

    “Kami bahagia bisa melihat dan mendengar langsung tausiah UAS. rupanya UAS berbeda seperti yang saya lihat di YouTube, beliau masih sangat muda dengan wajahnya yang berseri. materi tausiahnya pun enak sekali didengar, ” Kata Fadhillah, Salah satu warga yang mengikuti Tausiah UAS.

    Begitu selesainya acara, Ustad Abdul Somad dan rombongan langsung berangkat menuju Aceh Utara. (dialeksis.com)

  • Banyuwangi Heboh, Bendera Merah Putih Ada Tulisan “P Joko”

    Banyuwangi Heboh, Bendera Merah Putih Ada Tulisan “P Joko”

    Jawa Timur (SL) – Salah satu Kabupaten di Ujung Timur Pulau Jawa, Jumat (9/11/2018), di hebohkan pengibaran  benderah merah putih bertuliskan “P Joko” dengan cat pilox warna hitam.

    Pengibaran bendera merah putih bertuliskan “P Joko” ditemukan awal oleh salah satu anggota TNI, yang mengemban tugas sebagai Babinsa Sambimulyo, Serda Joko Setiono. Ia melihat bendera teersebut saat melintas diarea persawahan milik Joko Sutiarno.

    “Saya melihat bendera merah putih berkibar dengan ketinggian 5 meter bertuliskan “P Joko” di area persawahan saat saya melintas.”

    Pengibaran bendera merah putih  bertuliskan “P Joko” itu di sawah milik Joko Setiarno beralamat dusun Pasembon Desa Sambirejo Kecamatan Bangorejo. Tulisan tersebut menggunakan cat pilok warna hitam.

    Lanjut Serda Joko Setiyono, setelah melihat langsung Sang Saka Merah Putih ada tulisan “P Joko”, ia kemudian menghubungi beberapa pihak. Babinsa Sambirejo, Serma Mujiono, Kades Sambirejo, Hadi Purnomo,  Kanit intel Polsek Bangorejo, Aiptu Pol. Asrori dan Kasi  Trantib, Kecamatan Bangorejo. Serda Joko Setiyono meminta mereka agar datang di TKP untuk melihat secara langsung.

    Pihak Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Bangorejo langsung melakukan penurunan bendera tersebut di atas lahan sawah atas nama Joko Setiarno. Selanjutnya pihak Polsek Bangorejo menghubungi Joko Sutiarno, pemilik sawah guna untuk di mintai keterangan. Namun pemilik lahan lokasi bendera tersebut sedang tidak ada di tempat.

    Secara terpisah, salah satu pemerhati pemerintahan, Amir Ma’ruf Khan saat di konfirmasi merasa prihatin dengan kejadian tersebut.

    “Ini bentuk pelecehan pada negara. Membuat tulisan P Joko  di atas bendera merah putih dengan maksud tujuan apa,” ujar Amir.

    Menurutnya, pengibaran bendera merah putih bertulikan P Joko tersebut adalah perbuatan melanggar hukum. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan cara pengunaan bendera bahasa dan lambang negara.

    “Pasal 24 ayat 4 berbunyi ” mencetak,  menyulam dan menulis huruf , angka,  gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara harus di tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku ” Kata Amir.

    Amir menambahkan, sebetulnya kejadian serupa juga pernah terjadi pernah juga terjadi di kabupaten Banyuwangi. Pada saat pembukaan Pekan Olah Raga Kabupaten (Porkab) ke 1 di stadion Diponegoro Banyuwangi minggu (9/9/2018) lalu. Bendera merah putih yang dikibarkan, ada garis tengah warna silver. (detikperistiwa)

  • Mabes Polri Mutasi Jenderal dan Perwira Menengah Polri, Wadir Krimsus Polda Lampung Ke Palembang

    Mabes Polri Mutasi Jenderal dan Perwira Menengah Polri, Wadir Krimsus Polda Lampung Ke Palembang

    Bandarlampung (SL) – Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) melakukan sejumlah pergeseran jabatan perwira tinggi untuk berbagai posisi strategis. Pergeseran jabatan ini berdasarkan surat telegram nomor ST/ 2880 /Xi/KEP./2018 yang dikeluarkan pada tanggal 9 November 2018.

    Surat telegram ini ditandatangani Asisten Bidang SDM Polri, Irjen Pol Dr. Eko Indra Heri S, M. M atas nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Berdasarkan surat telegram ini Irjen Setyo Wasisto akan melepas jabatan Kepala Divisi Humas Polri setelah mendapat penugasan di Kementerian Perindustrian. Wakapolda Jawa Timur Brigjen Mohammad Iqbal akan mengisi jabatan yang ditinggalkan Setyo.

    Padahal Brigjen Mohammad Iqbal baru hitungan bulan mendapat bintang satu saat menjabat Wakapolda Jawa Timur. Saat menjabat Kepala Divisi Humas Polri, Mohammad Iqbal nantinya akan mendapat kenaikan pangkat menjadi Irjen atau bintang dua. “Ya, beliau (Irjen Setyo) mendapat kepercayaan oleh pemerintah untuk di kementerian tersebut,” kata Eko Indra mengenai kebenaran surat telegram tersebut, Jumat (9/11/2018).

    Dalam surat telegram tertulis, jabatan Wakapolda Jawa Timur akan diisi Brigjen Toni Harmanto, yang kini menjabat Kepala Biro Opsnal Bareskrim Polri. Selanjutnya posisi Toni akan diisi Kombes Nico Afinta, yang saat ini menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    Mantan Kapolrestabes Medan ini akan mendapat kenaikan pangkat karena jabatan yang diembanya tersebut seyogianya diisi oleh polisi berpangkat Brigadir Jenderal (jenderal bintang satu). Kemudian jabatan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan ditempati Kombes Roycke Harry Langie, yang sebelumnya menjadi anjak madya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

    Dalam surat telegram juga diterangkan Direktur Binpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Istiono bertukar jabatan dengan Kapolda Bangka Belitung Brigjen Syaiful Zachri.

    Berikut Daftar Pergantian Selengkapnya.

    IRJEN POL Drs. SETYO WASISTO, S.H. NRP 61110464
    KADIVHUMAS POLRI DIMUTASIKAN SBG PAT! SSDM POLRI
    (PENUGASAN PD KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN) TTK

    BRIGJEN POL MUHAMMAD IQBAL, S.I.K. NRP 70070207
    WAKAPOLDA JATIM DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG
    KADIVHUMAS POLRI TTK

    BRIGJEN POL Drs. TON! HARMANTO, M.H. NRP 65100566
    KAROBINOPSNAL BARESKRIM POLRI DIANGKAT DLM JBTN
    BARU SBG WAKAPOLDA JATIM TTK

    KOMBES POL Dr. NICO AFINTA, S.I.K., S.H., M.H. NRP
    71040233 DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA DIANGKAT
    DLM JBTN BARU SBG KAROBINOPSNAL BARESKRIM POLRI
    TTK

    KOMBES POL ROYCKE HARRY LANGIE, S.I.K., M.H. NRP
    70110329 ANALIS KEBIJAKAN MADYA BIDANG PIDUM
    BARESKRIM POLRI DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG
    DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA TTK

    BRIGJEN POL Drs. ISTIONO, M.H. NRP 63100744
    DIRBINPOTMAS KORBINMAS BAHARKAM POLRI DIANGKAT
    DLM JBTN BARU SBG KAPOLDA KEP.BABEL TIK

    BRIGJEN POL Drs. SYAIFUL ZAGHRI, M.M. NRP 63090773
    KAPOLDA KEP.BABEL DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG
    DIRBINPOTMAS KORBINMAS BAHARKAM POLRI TIK

    KOMBES POL WAWAN KRISTYANTO, S.I.K. NRP 7111 0424
    KAPOLRESTA PONTIANAK POLDA KALBAR DIMUTASIKAN
    SBG ANALIS KEBIJAKAN MADYA BIDANG OPS SOPS POLRI
    TIK

    KOMBES POL MUHAMMAD ANWAR NASIR, S.I.K. NRP
    74100552 GADIK UTAMA SESPIMMA SESPIM LEMDIKLAT
    POLRI DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG KAPOLRESTA
    PONTIANAK POLDA KALBAR TIK

    AKBP JONI ISKANDAR, S.I.K. NRP 73060596
    KASUBBAGRENOPSPUS BAGRENOPS ROBINOPS SOPS
    POLRI DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG GADIK UTAMA
    SESPIMMA SESPIM LEMDIKLAT POLRI TIK

    AKBP EKO SUDARYANTO, S.I.K. NRP 72020467
    WADIRRESKRIMSUS POLDA LAMPUNG DIANGKAT DLM
    JBTN BARU SBG WADIRRESKRIMUM POLDA SUMSEL TIK

    AKBP ROBERTHUS YOHANES DE DEO TRESNA EKA
    TRIMANA, S.I.K., S.H., M.M. NRP 75020654
    KASUBBAGMUTJABPAMENTI BAGMUTJAB ROBINKAR
    SSDM POLRI DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG
    WADIRRESKRIMSUS POLDA LAMPUNG TIK

    AKBP SUGIARTO, S.H., S.I.K., M.Si. NRP 76050991
    KASUBBAGGASSUSDAGRI BAGGASSUS ROBINKAR SSDM
    POLRI DIANGKAT DLM JBTN BARU SBG
    KASUBBAGMUTJABPAMENTI BAGMUTJAB ROBINKAR
    SSDM POLRI TIK

    BRIGJEN POL Drs. TRI ANANTA NRP 60100519 ANALIS
    KEBIJAKAN UTAMA BIDANG FASKON SLOG POLRI
    DIMUTASIKAN SBG PAT! SLOG POLRI (DLM RANGKA
    PENSIUN) TTK

    KOMBES POL SUSANA SARAS RUGIATl, S.H. NRP 60100224
    PAMEN SSDM POLRI (PENUGASAN PD LEMHANNAS Rl
    SBG KASUBDIT PERTAHANAN DITIJIAN HANKAM
    DEBIDJIANSTRAT) DIMUTASIKAN SBG PAMEN SSDM POLRI
    (DLM RANGKA PENSIUN) TTK

    KOMBES POL Drs. ANDI MUSTI PANGGABEAN, M.M. NRP
    60100808 IRBIDOPS ITWASDA POLDA BALI DIMUTASIKAN
    SBG PAMEN POLDA BALI (DLM RANGKA PENSIUN) TTK

    BRIGJEN POL Drs. AAN ISKANDAR NRP 60110627 PATI
    BARESKRIM POLRI (PENUGASAN PD BNN) DIMUTASIKAN
    SBG PATI BARESKRIM POLRI (DLM RANGKA PENSIUN) TTK

    BRIGJEN POL Drs. ANANG PRATANTO NRP 60110628 PATI
    BAHARKAM POLRI (PENUGASAN PD SKK MIGAS)
    DIMUTASIKAN SBG PATI BAHARKAM POLRI (DLM RANGKA
    PENSIUN) TTK

    BRIGJEN POL Drs. GATOT SUBROTO NRP 6011051 3 ANALIS
    KEBIJAKAN UTAMA BIDANG JEMEN SARPRAS ITWASUM
    POLRI DIMUTASIKAN SBG PATI ITWASUM POLRI (DLM
    RANGKA PENSIUN) TTK

    BRIGJEN POL ATI GINAWATI, S.Sos., M.M. NRP 60110629
    ANALIS KEBIJAKAN UTAMA BIDANG JEMEN GARKU
    ITWASUM POLRI DIMUTASIKAN SBG PATI ITWASUM POLRI
    (DLM RANGKA PENSIUN) TTK

    KOMBES POL Drs. RAHMAD SUPARLAN NRP 60110762
    ANALIS KEBIJAKAN MADYA BIDANG PSI SSDM POLRI
    DIMUTASIKAN SBG PAMEN SSDM POLRI (DLM RANGKA
    PENSIUN) TTK

    KOMBES POL BAYU EKO RIDARYANTO, S.H. NRP 60110749
    ANALIS KEBIJAKAN MADYA BIDANG PROVOS DIVPROPAM
    POLRI DIMUTASIKAN SBG PAMEN DIVPROPAM POLRI
    (DLM RANGKA PENSIUN) TTK

    KOMBES POL Drs. BAMBANG SETIAWAN NRP 60110756
    ANALIS KEBIJAKAN MADYA BIDANG PIDNARKOBA
    BARESKRIM POLRI DIMUTASIKAN SBG PAMEN BARESKRIM
    POLRI (DLM RANGKA PENSIUN) TTK

    KOMBES POL Drs. MUHAMAD AKMIL NRP 60110737 ANALIS
    KEBIJAKAN MADYA BIDANG SESPIMMEN SESPIM
    LEMDIKLAT POLRI DIMUTASIKAN SBG PAMEN LEMDIKLAT
    POLRI (DLM RANGKA PENSIUN) TTK

    BRIGJEN POL Drs. BAMBANG SOETJAHYO, M.Si. NRP
    62050910 PATI MABES POLRI (PENUGASAN PD
    KEMENKOPOLHUKAM SBG KABID PENANGANAN
    KEJAHATAN KEKAYAAN NEGARA) DIMUTASIKAN SBG
    PATI BARESKRIM POLRI (PENUGASAN PD
    KEMENKOPOLHUKAM) TTK

    KOMBES POL RACHMAWATI, S.H. NRP 72080768 PAMEN
    YANMA POLRI (PENUGASAN PD PPATK) DIMUTASIKAN SBG
    PAMEN BARESKRIM POLRI (PENUGASAN PD PPATK) TTK

    AKBP BUDI SETYAWAN, S.I.K. NRP 70020380 PAMEN
    YANMA POLRI DIMUTASlKAN SBG PAMEN BARESKRIM
    POLRI (PENUGASAN PD BNN) TTK

    KOMPOL GUNADI, SAP NRP 71010438 PAMEN YANMA
    POLRI (PENUGASAN PD OTORITA BATAM) DIMUTASIKAN
    SBG PAMEN BAHARKAM POLRI (PENUGASAN PD OTORITA
    BATAM) TTK

    IRJEN POL Drs. FREDERIK KALALEMBANG NRP 63100801
    PAMEN BAHARKAM POLRI (PENUGASAN PD BAKAMLA)
    DIMUTASIKAN SBG PATI BAHARKAM POLRI (PENUGASAN
    PD BAKAMLA) TIK

    BRIGJEN POL Dr. Drs. DARMAWAN SUTAWIJAYA, S.E.,
    M.Hum. NRP 62071007 PAMEN BAINTEL KAM POLRI
    (PENUGASAN PD BIN) DIMUTASIKAN SBG PATI
    BAINTELKAM POLRI (PENUGASAN PD BIN) TIK

    BRIGJEN POL Drs. DUL ALlM, M.H. NRP 64120926 PAMEN
    BAINTELKAM POLRI (PENUGASAN PD BIN) DIMUTASIKAN
    SBG PATI BAINTELKAM POLRI (PENUGASAN PD BIN) TIK

    BRIGJEN POL Drs. OPIK TAOFIK NUGRAHA, M.Si. NRP
    68030221 PAMEN BAINTELKAM POLRI (PENUGASAN PD
    BIN) DIMUTASIKAN SBG PATI BAINTELKAM POLRI
    (PENUGASAN PD BIN) TIK

    BRIGJEN POL Drs. H.M. SLAMET URIP WIDODO, M.M. NRP
    67090428 PAMEN BAINTELKAM POLRI (PENUGASAN PD
    BIN) DIMUTASIKAN SBG PATI BAINTELKAM POLRI
    (PENUGASAN PD BIN) TIK

    BRIGJEN POL I MADE ASTAWA, S.I.K. NRP 70080310 PAMEN
    BAINTELKAM POLRI (PENUGASAN PD BIN) DIMUTASIKAN
    SBG PATI BAINTELKAM POLRI (PENUGASAN PD BIN) TIK

    BRIGJEN POL Drs. SUMADI, M.Si. NRP 65050765 PAMEN
    SSDM POLRI (PENUGASAN PD LEMHANNAS RI)
    DIMUTASIKAN SBG PATI SSDM POLRI (PENUGASAN PD
    LEMHANNAS RI) TIK

    BRIGJEN POL HARY SUDWIJANTO, S.I.K., M.Si. NRP
    67080475 PAMEN SSDM POLRI (PENUGASAN PD
    KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN RI)
    DIMUTASIKAN SBG PATI BARESKRIM POLRI (PENUGASAN
    PD KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BPN RI) TIK

    BRIGJEN POL Drs. R.Z. PANCA PUTRA.S, M.Si. NRP
    69010185 PAMEN BARESKRIM POLRI (PENUGASAN PD
    KPK) DIMUTASIKAN SBG PATI BARESKRIM POLRI
    (PENUGASAN PD KPK) TIK

    BRIGJEN POL HILMAN, S.I.K., S.H., M.H. NRP 69100377
    PAMEN LEMDIKLAT POLRI (PENUGASAN PD LEMHANNAS
    RI) DIMUTASIKAN SBG PATI LEMDIKLAT POLRI
    (PENUGASAN PD LEMHANNAS RI) TIK (Tribunlampung.co)

  • Setelah Diboikot Kubu Prabowo, Prof Joko Edy: Metro TV Jadi TV Keluarga Saja

    Setelah Diboikot Kubu Prabowo, Prof Joko Edy: Metro TV Jadi TV Keluarga Saja

    Jakarta (SL) – Politisi senior, Prof Joko Edy menyoroti nasib media televisi Metro TV pasca diboikot oleh kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

    Paslon penantang petahana Jokowi-Ma’ruf Amin memutuskan untuk memboikot sementara stasiun TV berita nasional itu terhitung sejak Senin (5/11/2018) kemarin.

    Menurut Joko, sikap boikot tersebut praktis membuat televisi besutan Surya Paloh tak lagi bisa melakukan kegiatan jurnalisme, khususnya yang berkaitan dengan gelaran Pilpres 2019.

    Sebab, kubu Paslon nomor urut 02 itu sudah resmi menutup diri untuk muncul di Metro TV. Mereka juga menutup peluang dalam memberikan informasi apapun kepada media tersebut.

    “Setelah diboikot BPN Prabowo Sandi, Metro TV otomatis tak bisa melakukan cover both sides. Praktis berhenti jadi TV Pilpres. Pindah saja jadi TV Keluarga, dari TV berita. Sebab, berita (jurnalisme), wajib cover both sides,” kata Joko melalui akun twitter pribadinya, @jokoedy6, dilihat TeropongSenayan, Minggu (11/11/2018) sore.

    Mantan anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

    “Di UU No 40 dan kode etik jurnalistik diatur dengan jelas. Pelanggaran kode etik didenda Rp 600 juta. Yang dimaksud pelanggaran kode etik, misal memuat berita yang tidak cover both sides, mengandung stigma, dan lain sejenisnya. Sidang kode etik setelah dengar tim ombusdman, menyalur pidana ke polisi,” cuit Joko.

    Hal ini, lanjut EJoko, juga paralel dengan UU Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), selaku eksekutor regulasi.

    “KPI Berwenang untuk memindah Metro TV dari tv berita ke tv keluarga, misalnya. Menerapkan denda pelanggaran. Saya tak lihat adanya sanksi penutupan/ pembredelan,” tandas Joko.

    Djoko Santoso: BPN Prabowo-Sandi Boikot Metro TV

    Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno bersikap tegas terhadap salah satu media televesi Metro TV. Mereka memutuskan untuk memboikot sementara TV berita nasional itu.

    Hal ini sebagai bentuk protes karena Metro TV dianggap tidak berimbang dalam menyampaikan pemberitaan terkait kampanye Pilpres 2019.

    Terhitung sejak Senin (5/11/2018) kemarin, keputusan boikot ini diambil setelah BPN Prabowo-Sandiaga melakukan rapat internal antara pemimpin timses.

    “Karena berbagai alasan, saya menyatakan Metro TV diboikot untuk sementara waktu, dan untuk tempo yang tidak ditentukan,” kata Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Djoko Santoso di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

    Djoko menilai, Metro TV selama ini pihaknya merasa kerap dirugikan oleh media milik Surya Paloh itu. Menurutnya, Metro TV tidak berimbang dalam melakukan kegiatan jurnalistik televisi. Karena sering memojokan Prabowo-Sandi dan koalisi parpol pendukung Prabowo-Sandi.

    Dia juga menilai televisi tersebut kerap menyampur adukkan opini dalam produk jurnalistiknya.

    “Soal pemberitaan saya kira sudah jelas berat sebelah. Dialog juga begitu. Kadang-kadang ada diskusi dan debat di televisi yang menampilkan kedua pembicara, tetapi di sisi lain ada running teks yang berkomentar negatif kepada pembicara kita. Ini kan tidak fair,” ungkap mantan Panglima TNI itu.

    Karena itu, lanjutnya, sejak Jumat (2/11/2018) malam, sebagai komandan tim kemenangan mengambil tanggungjawab dengan mengambil keputusan agar tim BPN tidak melayani agenda wawancara ataupun diskusi eksklusif di media Metro TV.

    “Kecuali agenda resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berjalan secara jujur adil, kami memutuskan tidak akan melayani agenda media Metro TV,” katanya.

    Sebelumnya, anggota tim BPN Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean juga menginformasikan bahwa keputusan boikot tersebut telah dibahas di internal koalisi.

    “BPN Prabowo-Sandiaga, hingga batas waktu yang tidak ditentukan, memboikot Metro TV,” kata Ferdinand.

    Bahkan Ferdinand mengatakan bahwa Partai Demokrat telah terlebih dahulu memboikot Metro TV. (ajimnews)