Kategori: Nusantara

  • LSM Komplinas Minta Gakundu Usut “Cukong Besar” Dibalik Ilegal Logging Palembang

    LSM Komplinas Minta Gakundu Usut “Cukong Besar” Dibalik Ilegal Logging Palembang

    Palembang (SL) – Penangkapan balok kayu pada Jum’at (19/10) lalu, yang berasal dari kawasan Gunong Duren,  Kecamatan Dendang Beltim, oleh tim Gakkum LHK Palembang, disinyalir melibatkan cukong besar, sebagai backing praktek ilegal logging itu.

    Ketua LSM Komplimas dan juga pemerhati Kawasan Hutan, Oscar Zanzibar, mengatakan Indikasi ada cukong besar. Penetapan tersangka pelaku penebangan dan penampung/depot pengumpulnya, agar juga di usut dalanganya. Sehingga jangan tebang pilih, “Ada dugaan cukong besar dibalik praktek penebangan illeggal Loging tersebut. Jangan ada toleransi lagi praktek-praktek illeggal logging semacam itu. Sudah terlalu banyak praktek pembiaran terhadap penebangan liar dikawasan Hutan tersebut.” katanya.

    Menurut Oscar, Penangkapan kayu olahan berupa balok kayu yang di duga hasil praktek dari Pembalakan atau perambahan pada kawasan hutan Negara dari team Gakkum LHK Palembang di- Kabupaten Belitung Timur, sepatutnya mendapat apresiasi. “Mengingat banyaknya praktek- praktek illegal seperti illegal farming, illegal mining secara masif pada kawasan hutan sudah sangat mengkhawatirkan,” ungkap Oscar.

    ” Adanya penindakan sebagaimana tersebut kiranya dapat menguak secara Terang benderang praktek illegal itu, baik dari tngkat pelaku penebangan, penampung hingga pembeli/pemodalnya,, sebagaimana ketentuan UU no 18, tentang pencegahan dan kerusakan hutan,” kata Oscar. (garudanews)

  • Dinilai Merusak Citra Positif Polri di Aceh, Senator Fachrul Razi Akan Kawal Kasus Kematian Mahyaruddin

    Dinilai Merusak Citra Positif Polri di Aceh, Senator Fachrul Razi Akan Kawal Kasus Kematian Mahyaruddin

    Jakarta (SL) – Tragedi pilu yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang menyita perhatian publik. Salah satu warga meninggal usai ditangkap oleh Polsek Bendahara dengan kondisi tubuh lembab. Kematian tersebut menyulut emosi keluarga dan masyarakat hingga membakar Mapolsek Bendahara dan hanya menyisakan tiang bendera.

    Terkait tragedi tersebut, Pimpinan Komite I DPD RI yang juga Senator Asal Aceh, H. Fachrul Razi, MIP kepada media, Rabu (24/10/2018) menyatakan sangat prihatin dan kecewa dengan tindakan pihak aparat dengan indikasi penyiksaan di tahanan Mapolsek Bendahara.

    “Kita akan kawal kasus ini karena merusak citra positif Polri di Aceh, dan Kondisi korban sangat memprihatinkan dan ini merupakan kejahatan besar dan berindikasi pelanggaran HAM,” ungkap Senator Aceh yang terkenal sangat vokal ini.

    “Kita berkomitmen untuk mendukung terbentuknya Polri di Aceh sebagai Polri yang kuat, handal, dan profesional supaya tugas Polri untuk menjaga stabilitas kamtibmas, menegakkan hukum, serta sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal, tapi tindakan ini mencoreng institusi Polri,” kesal Fachrul Razi.

    Fachrul Razi mengatakan bahwa perlindungan hukum terhadap tahanan adalah mutlak dan dilindungi Undang-undang. Hak orang yang ditahan dan bagaimana seharusnya polisi memperlakukan tersangka dapat kita temui dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.

    Menurut Fachrul Razi, saat kepolisian melakukan wewenangnya dalam melakukan penahanan, kepolisian harus melindungi hak-hak tahanan. Salah satu perlindungan hukum terhadap tahanan terdapat dalam Pasal 10 huruf f Perkapolri 8/2009 yang berbunyi:

    Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan.

    Selain itu, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c Perkapolri 8/2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.

    Tindakan cepat Kapolda untuk mencopot Kapolsek, lanjut Fachrul Razi, patut diberikan apresiasi dan sudah sangat tepat. Polri melalui Polda Aceh harus usut tuntas masalah kematian warga Desa Tanjung Keramat bernama Mahyarudin. “Saya sebagai anggota DPD RI yang membidangi masalah hukum akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri berkaitan dengan kasus ini dan kami akan kawal kasus ini sampai pihak keluarga mendapat keadilan,” tegasnya.

    “Polri harus memproses secara hukum siapa pun yang terlibat atas meninggalnya korban, dan membuka ke publik sanksi hukuman apa yang dijatuhkan. Citra polisi sangat baik di Aceh, jangan gara gara peristiwa ini akan berdampak turun kembali kepercayaan publik,” tutupnya. Sebagaimana diketahui, Keluarga korban bersama ratusan warga mendatangi dan membakar Kantor Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Bendahara dan membakarnya hingga nyaris rata dengan tanah.

    Kejadian itu berawal dari meninggalnya salah satu warga Desa Tanjung Keramat, Mahyarudin didalam tahanan Polsek Bendahara secara tidak wajar dengan sejumlah luka lebam dihampir sekujur tubuhnya, mulai dari wajah, perut, hingga kaki. Keluarga dan masyarakat menuntut pihak kepolisian agar memecat Kapolsek dan anggotanya serta di proses secara hukum dengan seadil-adilnya.(liputanrakyat)

  • Gunakan Pukat Harimau, Warga Seumatang Muda Itam Nyaris Bakar Boat Haji Hasan

    Gunakan Pukat Harimau, Warga Seumatang Muda Itam Nyaris Bakar Boat Haji Hasan

    Aceh (SL) – Masyarakat Kuala Bugak Pereulak, Aceh Timur mengamankan satu unit boat yang beroperasi dikawasan tersebut dengan menggunakan pukat  harimau (trawl) di Kuala Bugak, Aceh Timur, Rabu (24/10/2018). Salah satu saksi mata Ismail mengatakan, Masyarakat resah dengan kehadiran boat tersebut, sudah beberapa kali diingatkan oleh warga setempat untuk tidak menggunakan pukat harimau.

    Namun peringatan masyarakat tidak dihiraukan, akibatnya masyarakat geram dan mengamankan boat tersebut. Selanjutnya Ismail menambahkan, boat tersebut diperkirakan berasal dari Desa Seneubok Aceh, namun dirinya belum mengetahui pasti asal boat dan identitas nelayan tersebut.

    Beredar informasi sebelumnya bahwa masyarakat yang emosi ingin membakar kapal tersebut. Aparat kepolisian Aceh Timur dan AIRUD Aceh Timur turun ke lokasi dan langsung menenangkan masyarakat yang terlanjur emosi.

    Untuk diketahui,  satu unit booat nelayan KM Laut Darat milik Haji Hasan GT. 7 yang dinakhodai Amiruddin beserta lima orang ABK melakukan operasional menarik pukat jenis trawl di zona pantai kira kira 3 mill laut dari bibir pantai.

    Sehingga masyarakat Gampong Seumatang Muda Itam merasa terganggu dan mempengaruhi hasil tangkapan mereka. Sehingga pada hari rabu tgl 24 oktober sekira pukul 08.00 WIB, masyarakat Gampong Seumatang Muda Itam sekitar 20  melakukan penangkapan terhadap KM Laut Darat dan membawanya ke TPI di Gampong Seumatang Muda Itam.(acehsatu)

  • Rampas Tanah Masyarakat, Direktur PT. Delima Makmur Diperiksa Polda Aceh

    Rampas Tanah Masyarakat, Direktur PT. Delima Makmur Diperiksa Polda Aceh

    Singkil (SL) – Polda Aceh mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan perampasan hak atas tanah sesuai Pasal 385 KUHP diduga dilakukan perusahaan kelapa sawit PT. Delima Makmur. Hal itu sesuai dengan keterangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Nomor B/115/X/Res.1.2./2018/Subdit II Resum, perihal pemberitahuan mulai menyelidikan tersangka atas nama Direktur PT Delima Makmur Cs yang dikeluarkan pada Jum’at (19/10/2018).

    Pada Jumat (6/6/2018) lalu, Ditreskrim Polda Aceh telah memanggil Syafaruddin Tanjung untuk diperiksa. Pemeriksaan yang dilakukan tersebut bagian tindak lanjut dari laporan Syafaruddin Tanjung pada tanggal 12 April 2018 silam. Syafaruddin selaku pelapor kepada media ini, Rabu (25/10/2018) membenarkan dirinya sudah menjalani pemeriksaan.

    “Ya, saya sudah diperiksa sebagai pelapor di Banda Aceh oleh penyidik Polda Aceh terkait laporan yang kami layangkan beberapa bulan lalu, tentang tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan PT Delima Makmur,” jelasnya. Informasi yang diterima media, pihak Polda Aceh telah melayangkan surat kepada kepala Kejaksaan Tinggi Aceh bahwa pihaknya memulai penyelidikan terhadap tersangka Derektur PT Delima Makmur Cs.

    Selanjutnya, giliran pihak tersangka yang diduga melanggar pasal 385 KUHP atas perampasan hak atas tanah yang terjadi di gampong Biskang kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil yang diperiksa. “Mudah-mudahan dengan penyelidikan ini tabir segera terbuka, siapa – siapa yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara dan merugikan masyarakat Aceh Singkil pada umumnya,”harapnya.(indojaya)

  • Tak Puas Dengan Kinerja Pemda, Kantor Bupati Kuansing Dikepung Ratusan Massa

    Tak Puas Dengan Kinerja Pemda, Kantor Bupati Kuansing Dikepung Ratusan Massa

     Telukkuantan (SL) –  Ratusan massa Kenegerian Taluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah, menggelar aksi orasi dikantor Pemerintah Daerah dan Kantor DPRD Kabupaten Kuansing, Rabu (24/10). Ketua Musyawarah Besar (Mubes) Kenegerian Taluk Kuantan, Ir. Emil Harda, MBA saat ditemui media, disela – sela aksi mengatakan aksi ini untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada Ketua DPRD, Bupati Kuansing, Wabup, dan Sekda Kuansing. Sementara untuk jumlah aksi ini diikuti sekitar 500 peserta.
    “Aksi kali ini merupakan aksi damai untuk menyampaikan tuntutan – tuntutan kami kepada eksekutif dan legeslatif,” ujar Emil. Lanjut Emil, adapun tuntutan yakni untuk mensikapi perkembangan  terakhir dari proses pelaksanaan pembangunan yang diselenggarakan pemerintah di Kabupaten Kuantan Singingi diantaranya memperhatikan perkembangan dan dinamika yang terjadi, baik secara nasional maupun global, maka sangat diperlukan keseriusan dan kehati-hatian daerah dalam menjalankan program pembangunan agar lebih efisien, efektif dan optimal serta terarah pada sasaran yang tepat dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
    Dengan semakin mengecilnya anggaran Daerah sudah selayaknya Pemerintah Daerah melakukan penajaman-penajaman dalam skala prioritas pembangunan dengan mengedepankan sebesar-besarnya pada kepentingan rakyat banyak dan urgensi program bagi perbaikan kualitas hidup masyarakat.
    “Pantauan dan analisa kami belum terlihat adanya sinergi kebijakan dan kesamaan pandangan antara Bupati dan Wakil Bupati serta Sekretaris Daerah dalam melaksanakan  program pembangunan sehingga lebih banyak menimbulkan ketidakpastian dan  kebingungan masyarakat,” terangnya.
    Selain itu, ada tuntutan lain yakni penggunaan Gedung UNIKS yang telah dibangun dengan menggunakan uang rakyat sesegera mungkin agar menjadi wahana mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum bagi masyarakat  Kuantan Singingi. Termasuk pemanfaatan Pasar Modern dan Bangunan Hotel Kuansing untuk kiranya bisa berguna secara efisien dan efektif bagi masyarakat.
    “Perlu kami ingatkan bahwa membiarkan aset negara terbengkalai dan tidak dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tujuan pembangunannya pada saat pengajuan anggaran adalah tindakan yang tidak sesuai dengan undang-undang dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pembangunan yang akuntabel,” tuturnya.
    “Kami juga mengingatkan agar penyelesaian masalah-masalah tersebut jangan sampai membuat kegiatan-kegiatan pokok tidak dapat diselenggarakan. Apalagi membuat dana-dana yang sudah seharus dikucurkan kepada masyarakat seperti Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi terkendala. Sampai hari ini ADD Tahap II masih menyisakan 63 desa yang  belum menerima. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2018 yang menyebutkan ADD tahap II dibayarkan selambat – lambatnya bulan Agustus,” terangnya.
    Aksi ini langsung di sambut oleh Bupati kuansing, H. Mursini dan Sekda Kuansing di Kantornya. Terkait tuntuntan massa ini Bupati memberikan aspresiasi dengan adanya ererasi terhadap pemerintah daerah, sementara itu Apa yang menjadi tuntutan massa terhadap pemerintah daerah akan segera dipelajari terlebih dahulu.
    “Saya atas nama pemerintah Daerah menerima apa yang menjadi tuntutan masyarakat Kenegerian Taluk Kuantan, terkait banyaknya tuntutan tersebut maka ia dan jajarannya akan segera mungkin mempelajari dan menyelesaiakan persoalan ini,” pungkas Bupati.(hariantimes)
  • TMKK Kota Tua Jakarta Barat Resmi Ditutup

    TMKK Kota Tua Jakarta Barat Resmi Ditutup

    Jakarta (SL) – Kodim 0503/JB menggelar acara penutupan penggalangan Pencanangan Manunggal KB Kesehatan (TMKK) di kawasan Kota Tua, Pinangsia Tamansari Jakarta Barat, Rabu (24/10/18).

    Hadir pada kesempatan tersebut antaranya Pangdam Jaya Mayjen Joni Suprianto, Aster Kasdam Jaya Kolonel Jacki, Dandim 0503/JB Letkol Inf Andri Hendri Masengi, Pusterad Kolonel Tavip, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat SIK MH, Kasat Binmas AKBP Aslan, Kapolsek Metro Tamansari AKBP Ruli Indra, perwakilan dari Gubernur DKI Jakarta, dan Walikota Jakarta Barat Ir Rustam Effendi

    Pangdam Jaya, Mayjen Joni Suprianto dalam sambutannya mengatakan, landasan operasional KB kesehatan TMKK bekerjasama dengan BKKBN pusat tentang kegiatan penutupan KB kesehatan 2018

    Tujuan pelaksanaan KB kesehatan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bagi warga yang tidak mampu dan pelaksanaan kesehatan bagi peningkatan pelayanan seluruh warga masyarakat.

    “Melalui Kegiatan KB Kesehatan, kita wujudkan sinergritas antara TNI, Pemerintah Dan BKKBN, dalam usaha peningkatan kualitas kesehatan. Guna meningkatkan taraf hidup dan kesejateraan masyarakat di Daerah,”Ucapnya

    Kegiatan penggalangan Pencanangan Manunggal KB Kesehatan (TMKK) selama berlangsung adalah meliputi pelayanan kesehatan, KB kesehatan, IVA Servik, pelayanan pengobatan mata gratis, pengobatan umum dan pemberian sembako gratis untuk warga tidak mampu

    Selain itu, ada juga pemberian kursi roda, pemberian buku belajar, pembagian ikan guramai dan ikan nila, bazar sembako dan pakaian, dan Pelayanan SKCK Gratis. (rls)

  • Laskas Manguni Indonesia Se-Provinsi Banten Sepakat Menyatakan Mundur

    Laskas Manguni Indonesia Se-Provinsi Banten Sepakat Menyatakan Mundur

    Tangerang Selatan (SL) – Bertempat direstoran Telaga Seafod Jalan Raya Serpong BSD, Kec Serpong Utara Tangerang Selatan, Laskar Manguni Indonesia (LMI) Provinsi Banten menggelar Konferensi Pers Pernyataan Sikap Pengunduran Diri bersama para pengurus LMI DPW dan DPD Kab/Kota Provinsi Banten. Selasa (23/10/2018).

    Dalam Konferensi Pers tersebut, Dicky Wagey selaku Ketua LMI Provinsi Banten dan kepada awak media mengatakan sikap pengunduran diri bersama ini tidak terlibat lagi dalam Ormas LMI dikarenakan melihat beberapa hal dan perbedaan dari berbagai sudut pandang. Sehingga bagi kami sulit untuk meneruskan kerjasama dalam upaya menjalankan roda organisasi LMI kedepannya.

    Menurut Dicky, melihat adanya tata kelola dalam bingkai logika berorganisasi tidak sejalan seperti hasil Rakernas, yang sampai saat ini belum kami terima laporannya. Dan terkesan adanya politik di LMI dan adanya benturan dengan ormas lain di Sulut yang berdampak ke Banten. “Hari ini kami semua pengurus DPW dan DPD se-provinsi Banten secara resmi dan sepakat untuk Mundur dan Tidak Terlibat lagi dalam Ormas LMI,” ungkapnya.

    Lanjut Dicky Terkait dengan adanya peristiwa yang terjadi di Manado beberapa hari yang lalu, yang kami lihat di media tentang penolakan Ustad Habib Smith di Bandara Sam Ratulangi di Manado dan yang sudah diklarifikasi oleh Ketum LMI Pdt. Hanny Pantouw di beberapa media Online dan televisi bahwa LMI tidak terlibat dalam peristiwa penolakan tersebut.

    Karena keberadaan LMI di Banten sudah berdiri sejak 3 tahun silam dan mempunyai konsistensi bagaimana mengembangkan dan memperkenalkan Budaya Sulawesi Utara ( Sulut ) di propinsi Banten. Yang kami cintai ini seperti semboyan ” dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,“ ucapnya.

    Namun melihat perkembangan DPP LMI saat saat ini, mulai bergeser dari tujuan awal berdiri, yakni sebagai Ormas Sosial dan Budaya. Ormas LMI mempunyai visi dan misi mewujudkan masyarakat yang mandiri, berbudaya, berdaulat dan bermartabat serta mewujudkan kehidupan masyarakat adat yang mandiri secara ekonomi.

    Ia menambahkan, Peristiwa yang terjadi di manado baru baru ini yang kemudian berdampak ke daerah Banten seharusnya DPP LMI memberi dukungan moril dan dukungan organisasi, namun kenyataanya tidak ada sama sekali. Bahkan kami mengalami kesulitan untuk menghubungi pihak DPP.

    “Kami sangat prihatin belum adanya langkah langkah kongkrit terhadap diangkatnya Budaya Adat Minahasa yang luhur yang kita cintai ini, baik secara Nasional maupun Kedaerahan” pungkasnya.

    Hadir dalam acara tersebut semua pengurus LMI Banten baik dari DPW maupun DPD Kabupataen, Kota Provinsi Banten. Yang diantaranya, Dicky Wagey ( Ketua Propinsi Banten ), Edwin Rorong ( Wakil ketua ), Fadjar Oktavianus (Wakil ketua II Tangsel), Pdt. Hanny Rompis ( Seketaris DPW Banten), Denny Tanod (Ketua OKK DPW Banten), Robert Steven Palit (Bidang Kebudayaan DPW Banten), Philip Karamoy ( Ketua Tangerang Kota ), Philip Rumengan ( Ketua Cilegon ), Billy Lomboan ( Ketua Serang ), Freddy Sewet ( Ketua Kab Tangerang ), Johnny Puah ( Ketua Lebak ) dan Michael Lakat ( Ketua Tangsel ) beserta jajaran Kepolisian Polres Tangerang Selatan. (ind/suryadi)

  • KPK “Intai” Investasi Bank Sumut Rp147M

    KPK “Intai” Investasi Bank Sumut Rp147M

    Sumatera Utara (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera mengambil sikap terkait investasi Bank Sumut di MFSP sebesar Rp147 miliar. Berdasarkan keterangan sumber KPK sudah semestinya segera mendalami informasi investiasi Bank Sumut senilai Rp147 miliar yang kabarnya investasi tersebut sudah dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan.

    Kabar terkini Tim Penyidik KPK sudah mencium informasi tersebut. “Wajar saja jika KPK ‘intai’  kasus investasi Bank Sumut senilai Rp147 miliar diduga berpotensi melawan perbuatan hukum,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

    Investasi Bank Sumut di MFSP sebesar Rp147 miliar diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Anehnya lagi, tatkala kasus mencuat kepermukaan bekas orang nomor satu di Bank Sumut malah menduduki jabatan baru disalah satu perusahaan BUMN sebagai direksi.

    Sebelumnya, DPRD Sumut sempat menggelar RDP bersama Direksi Bank Sumut. “Persoalan investasi Bank Sumut sebesar Rp147 miliar tidak boleh dianggap sebelah mata,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

    Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil sikap. KPK sebaiknya mengambil sikap tegas terkait investasi Rp147 miliar tersebut. Investasi Bank Sumut sebesar Rp147 miliar berpotensi mengalami ‘kebobolan’.

    Investasi Bank Sumut sebesar Rp147 miliar. Disebutkan sumber, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan sudah membekukan operasional sejak Mei 2018.

    Oknum Direksi Bank Sumut agar bertanggungjawab penuh atas investasi ke MFSP sebesar Rp147 miliar. Pimpinan manajemen Bank Sumut dinilai kurang berhati – hati sehingga investasi sebesar Rp147 miliar, terancam menjadi temuan.

    “OJK sudah membekukan operasional sejak Mei 2018. Oknum Direksi Bank Sumut agar bertanggungjawab atas investasi di MFSP sebesar Rp147 miliar,” ujarnya. Kegagalan investasi Bank Sumut dapat berdampak ‘buruk’ meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil sikap dengan membekukan operasi tersebut sejak bulan Mei 2018.

    “Oknum Direksi dan bagian Divisi Bank Sumut, serta direktur MFSP merupakan saksi kunci yang mengetahui mekanisme investasi, dan siapa yang merestui serta apa jaminan jika dibelakang  hari menjadi masalah,” tuturnya

    Direktur Utama dan bagian Divisi Bank Sumut menyetujui investasi termasuk kepala Divisi Treasury, memberikan restu investasi sebesar Rp147 miliar ke MFSP pembelian surat Utang Jangka Menengah, Medium Term Note.

    “Diduga ada pihak kompeten memiliki wewenang dan pengaruh besar memutuskan yang menjadi dalang intelektualnya,” tuding sumber. Anehnya, cetus sumber lagi, bahwa manajemen MFSP disebut sebut sudah masuk dalam kategori Investment Grade, termasuk keuangan yang dikelolaa dvice dari Deloitte.

    Hal ini barangkali yang menjadi sugesti dan janji lain yang membuat pimpinan manajemen Bank Sumut bertindak nekad investasi sebesar Rp147 miliar ke MFSP seolah – olah dikelola dengan manajemen luar negeri, seperti yang disebutkan dikelola Advice dari Deloitte.

    “Jika mereka profesional maka OJK tidak mungkin membekukan operasional tersebut,” katanya lagi. Sumber kembali menambahkan piminan manajemen harus ekstra hati – hati, karena tidak sedikit lembaga keuangan kredit “nakal” yang bisa membobol bank akibat terlena dengan janji bukan bukti, tuturnya. Bahwa saat terdapat sedikitnya 14 Bank yang korban penipuan lembaga keuangan kredit mencapai Rp14 triliun. Sesungguhnya hal ini sangat aneh saja bisa terjadi.

    “Setiap bank pasti memiliki consultan manajemen atau hukum yang bisa dimintai saran,” ungkap sumber dengan tegas. Sumber kami sebelumnya menjelaskan bahwa Bank Sumut dicurigai menjadi korban lembaga keuangan kredit bank nakal. Investasi Bank Sumut di MFSP sebesar Rp147 miliar bakan menjadi masalah baru.

    Ditambahkanya, Pemprov Sumatera Utara selaku pemilik saham terbesar di Bank Sumut dengan jumlah saham yang dimiliki sebesar 41,87%. Bank Sumut selama tahun 2015 – 2017 Pemprovsu berhak atas pembagian dividen sebanyak Rp275M. Bank Sumut memiliki aset senilai Rp31,43triliun.

    Bank Sumut menghimpun dana Pihak Ketiga sebesar Rp24,01triliun. Kemudian terdapat alokasi dana yang disalurkan untuk kredit sebesar Rp20,80 triliun, target laba bersih yang berhasil diraih konon sebesar Rp600 miliar. Diperkirakan laba Bank Sumut dapat diraih sampai 31 Desember 2018 mencapai Rp263,24miliar. (koranradaronline.co)

  • Dana Rasionalisasi TA 2013 Bakal Seret Sejumlah Pejabat Pemprov

    Dana Rasionalisasi TA 2013 Bakal Seret Sejumlah Pejabat Pemprov

    Sumatera Utara (SL) – Realisasi dana rasionalisasi pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 diduga kurang rasional. Mekanisme dan realisasi pertanggungjawaban dana bantuan keuangan Provinsi Sumut diduga sarat rekayasa.

    Potensi penyalahgunaan wewenang berdampak pada kerugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Penyaluran dana rasionalisasi ini konon katanya bermuatan ‘politis’ memenangkan salah satu kandidat kepala daerah pada saat itu.

    Belakangan isu miring ini terus berkembang luas, tatkala salah seorang PNS di salah satu Kabupaten melaporkan menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang dibagi bagi kepala daerah kepada pihak berkompeten.

    Informasi ini sempat menjadi ‘buah bibir’ nasional karena viral medsos. Tidak hanya kepala daerah yang ‘kebakaran’ jenggot, tapi pihak penerima dana pun ikut ‘kembangkempis’, menunggu pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Penyaluran dana rasionalisasi Pemprov Sumut kepada sejumlah Kepala Daerah dan SKPD se Sumatera Utara bakal meluas. Tidak tertutup kemungkinan pihak pengelola anggaran dan penerima dana rasionalisasi bakal terseret ke pengadilan tindak pidana korupsi.

    “Pemberian dana rasionalisasi diracik sangat profesional, dari mekanisme sampai pertanggung jawaban dana kepada pemprovsu,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

    Dana rasionalisasi itu, ujar sumber dikembalikan pemerintah kabupaten dan kota dan kepala SKPD Pemprov Sumut. Anehnya, setelah dana dikembalikan, mengapa kepala daerah dan kepala SKPD harus memberikan realisasi laporan pertanggung jawaban kepada pemprovsu.

    “Modus tingkat tinggi ini sangat rapi. Padahal realisasi kegiatan tidak sebenarnya dilakukan. Jika KPK mau mengungkap ini tidak sedikit kepala daerah dan kepala SKPD terseret hukum,” ujarnya dengan tegas.

    Berdasarkan penelusuan info, dana bantuan keuangan provinsi Sumatera Utara kepada pemerintah Kabupaten dan Kota atau Bantuan Keuangan Daerah Bawahan atau BDB mencapai triliunan rupiah akan menjadi babak baru di ranah hukum.

    Realisasi dana rasionalisasi kabarnya sudah tercium penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi yang berhasil kami himpun dari sumber menyebutkan Tim Penyidik KPK diam – diam tengah melaku Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) beberapa bulan lalu.

    Sampai akan pada waktunya, tidak sedikit Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) se Sumatera Utara akan dimintai keterangan penyidik untuk mempertanggungjawabkan dana rasionalisasi belum tentu rasional.

    Demikian disampaikan sumber terkait dana rasionalisasi dari pemerintah provinsi Sumatera Utara Nomor : 900/6916, tanggal 25 Juli 2013, perihal penyampain daftar rasionalisasi BKP TA2013, ditanda tangani Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, termasuk sejumlah SKPD Pemprov Sumut TA2013.

    “Bantuan Keuangan Pemprov Sumut kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota. Disebutkan sesuai rancangan perubahan APBD DPRD Pemprov Sumut TA2013 jumlah Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp9.118.133.465.652, jika dibandingkan dengan APBD Murni TA2013 sebesar Rp8.481.871.649.956, mengalami pertambahan sebesar Rp636.261.815.696, atau sebesar 7,50%,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya belum lama ini.

    Lebih lanjut dikatakanya, bahwa pada rancangan Perubahan APBD TA2013 direncanakan sebesar Rp9.032.417.688.998, jika dibandingkan dengan APBD Murni TA2013 sebesar Rp8.866.922.252.506, mengalami pertambahan sebesar Rp165.495.436.492, atau 1,8%.

    Salah satu yang menjadi catatan penting Badan Anggaran DPRD Sumut pada pembahasan tersebut adalah pertambahan Rencana Belanja Daerah tersebut terjadi pada kelompok Belanja Tidak Langsung (BTL) yang utamanya adalah kepentingan Aparatur pemerintah provinsi Sumut.

    Sedangkan kelompok Belanja Langsung (BL) mengalami penurunan dari jumlah yang diproyeksikan sebelumnya. Program yang disebut Rasionalisasi oleh Pemerintah Provinsi Sumut dengan melakukan penurunan jumlah alokasi Belanja Langsung (BL) yang disebut dalam rangka efektifitas dan efisiensi pengunaan anggaran agar tidak mempengaruhi pencapaian program prioritas pembangunan sesuai visi dan misi pemerintah provinsi Sumut.

    Pada R-APBD TA2013, Belanja Tidak Langsung (BTL) yang tidak berhubung langsung dengan pembangunan Sumut dan kebutuhan rakyat mengalami kenaikan sedangkan Belanja Langsung (BL) yang berhubungan langsung dengan pembangunan Sumut dan kebutuhan rakyat bahkan mengalami penurunan alokasi belanja tersebut.

    Sangat tidak seimbang seharusnya sebelum mengalokasikan anggaran untuk program/ kegiatan pada kedua jenis belanja tersebut. Pemerintah provinsi Sumut perlu menetapkan Ratio yang wajar dan berimbang terhadap jumlah anggaran untuk Belanja Tidak Langsung (BTL) dan Belanja Langsung (BL).

    Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA2013, ditanda tangani Badan Anggaran DPRD Sumut, Medan 22 November 2013, diantaranya pendapatan semula sebesar Rp8.481.871.649.956, bertambah sebesar Rp636.261.815.696, jumlah setelah perubahan Rp9.118.133.465.652.

    Dimana pada belanja semula sebesar Rp8.866.922.252.506, bertambah sebesar Rp165.495.436.492, jumlah setelah perubahan sebesar Rp9.032.417.688.998. Terdapat selisih antara Pendapatan dan Belanja setelah Perubahan sebesar Rp85.715.776.654.

    Sedangkan terdapat pembiayaan penerimaan semula sebesar Rp385.050.602.550, berkurang sebesar Rp370.323.011.503, jumlah setelah perubahan sebesar Rp14.727.591.047. Pengeluaran semula Rp NIHIL, bertambah sebesar Rp100.443.367.701, kemudian jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan sebesar Rp85.715.776.654, sisa Lebih Pembayaran Anggaran (Silpa) dan setelah perubahan Rp NIHIL.

    Sejumlah Kabupaten/ Kota dan SKPD menerima kucuran dana rasionalisasi bersumber APBD Pemprov Sumut TA2013, berbeda beda. Sejumlah pejabat pemprov Sumut bakal ‘terseret’ dana rasinoliasasi TA 2013.

    “KPK diminta melakukan kerjasama dengan beberapa aktivis LSM di Medan, sebab mereka bisa mendapatkan data rasionalisasi tahun 2013. Jika kasus ini dibongkar, tidak sedikit pejabat yang terseret kasus harus dimiskinkan,” ujarnya. (Koranradaronline)

  • Tak Lolos Daftar CPSN Honorer Bakar Ijazah Asli Dan Pakaian Dinas

    Tak Lolos Daftar CPSN Honorer Bakar Ijazah Asli Dan Pakaian Dinas

    Kolaka (SL) – Salah seorang tenaga guru honorer membakar ijazah asli dan pakaian dinasnya lantaran tak lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Videonya menjadi viral setelah diupload di media sosial (Medsos). Sang guru honorer tersebut putus asa setelah tiga kali mendaftar CPNS namun selalu gagal.

    Adalah Asiun (31) warga Kelurahan Poli-Polia, Kecamatan Poli-Polia Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra).  Asiun merupakan tenaga guru honorer di SD Negeri 1 Poli-Polia, yang telah mengabdi sejak 2007 hingga kini. Asiun mendadak viral dan menjadi buah bibir warga Kabupaten Koltim, setelah videonya diunggah ke Facebook.

    Dalam video yang berdurasi 1 menit 23 detik tersebut, Asiun nekat membakar Ijazah S1 PGSD asli miliknya beserta pakaian dinas, pada 22 Oktober 2018 lalu. Menurut Asiun, dirinya merasa putus asa karena sudah tiga kali mendaftar CPNS, namun selalu gagal, padahal menjadi PNS telah menjadi impiannya sejak dulu.

    Bahkan, rasa putus asanya memuncak, setelah mendengar dirinya dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS oleh BKPSDM Koltim dengan alasan IPK-nya hanya 2,30 sehingga tidak memenuhi standar. Padahal menurutnya, pada saat mendaftar online di situs sscn bkn, tidak ada masalah dengan IPK-nya.

    Kini, Asiun akan tetap menjadi guru honorer, sekaligus menjadi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di Bawaslu Koltim. Sementara bagi rekan-rekannya yang telah lulus seleksi CPNS 2018, dirinya berharap agar terus berjuang dan belajar, agar kelak bisa menjadi PNS. (tegas.co)