Tangerang Selatan, Sinarlampung.co – Kantor Hukum Poetra Nusantara yang diwakili Direktur Eksekutif Willy Lesmana Putra mendesak pemerintah untuk menunda kebijakan yang melarang pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilogram. 3 Februari 2025
Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut telah berlaku sejak 1 Februari 2025.
Menurut Willy, kebijakan yang diambil terlalu tergesa-gesa dan berdampak serius pada masyarakat bawah yang bergantung pada LPG bersubsidi.
“Boleh saja Kementerian ESDM mengeluarkan peraturan, tapi matangkan konsepnya terlebih dahulu sebelum kebijakan diberlakukan,” ujarnya dalam konferensi pers di BSD City, Tangerang Selatan.
Ia menambahkan bahwa sejak kebijakan tersebut diterapkan, masyarakat, termasuk pedagang UMKM dan ibu rumah tangga, mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg. Selama ini, mereka lebih mudah membelinya di warung pengecer terdekat.
“Jumlah pangkalan tidak sebanyak pengecer, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan gas yang menjadi kebutuhan pokok mereka,” kata Willy.
Willy juga menilai kebijakan ini justru membebani masyarakat dengan biaya tambahan, seperti ongkos transportasi ke pangkalan resmi yang lokasinya jauh. “Bukannya membantu, kebijakan ini malah menyulitkan masyarakat dan membuat situasi menjadi tidak kondusif,” tegasnya.
Kantor Hukum Poetra Nusantara meminta pemerintah untuk membatalkan atau setidaknya menunda kebijakan tersebut hingga ada solusi yang lebih matang dan tidak merugikan masyarakat kecil. Willy menyarankan agar pemerintah kembali mengizinkan warung pengecer menjual LPG bersubsidi demi memudahkan akses masyarakat.
Sebagai institusi yang mendapat penugasan dari Kementerian UMKM untuk memberikan perlindungan hukum kepada pengusaha kecil, Poetra Nusantara menilai kebijakan ini tidak ramah terhadap pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada ketersediaan LPG subsidi.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan LPG subsidi tetap tersedia bagi masyarakat dengan harga sesuai aturan.
“Kami menetapkan pengecer sebagai pangkalan per 1 Februari,” ujar Yuliot.
Namun, keputusan tersebut menuai protes dari masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi, yang kini hanya tersedia di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Masyarakat berharap pemerintah mendengar aspirasi mereka dan mempertimbangkan kebijakan yang lebih bijak demi menjaga stabilitas kebutuhan energi masyarakat kecil. (Wagiman/*)