Kategori: Nusantara

  • Dikira Penculik Anak, Wanita di Kota Sorong Diarak dan Dibakar Hingga Tewas

    Dikira Penculik Anak, Wanita di Kota Sorong Diarak dan Dibakar Hingga Tewas

    Sorong (SL)-Dituduh sebagai penculik anak, seorang perempuan di Kota Sorong Papua Barat diarak warga dalam kondisi setengah bugil lalu dibakar hingga tewas. Meski sempat mendapat perawatan medis di RS Selebesolu, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia, diduga akibat luka bakar yang cukup serius di sekujur tubuh korban.

    Kasat Reskrim Polres Kota Sorong Iptu Bayu membenarkan peristiwa tersebut terjadi. Ia mengatakan korban meninggal dunia sekira 08.50 WIT sebagaimana kabar dari dokter di RS Selebesolu.

    “Informasi tentang peristiwa itu benar terjadi. Korbannya sekitar pukul 08.50 WIT tadi dikabarkan meninggal oleh dokter di Rumah Sakit Selebesolu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kota Sorong Iptu Adul Bayu Ananda saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Januari 2023.

    Menurut Bayu, korban meninggal sebelumnya dianiyaya, dipaksa setengah bugil, diarak dan dibakar oleh warga karena dikira pelaku penculikan anak-anak. Sementara polisi saat kejadian tidak bisa melerai, karena jumlah warga yang menghakimi korban cukup banyak termasuk saat terjadi pembakaran.

    “Jadi kejadian itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIT, anggota Polsek Sorong Timur dengan cepat merespons. Namun jumlah massa saat itu cukup banyak, membuat anggota tidak mampu menghalau massa membakar korban,” tambahnya.

    Bayu juga sangat menyayangkan tindakan main hakim warga terhadap korban. Terlebih tuduhan penculikan anak-anak oleh korban tidak terbukti. Menurutnya, akhir-akhir ini isu penculikan anak-anak banyak beredar. Namun Bayu menegaskan bahwa informasi itu hoaks. “Sampai sekarang saja kita belum mendapati adanya anak-anak hilang dicuri atau dilaporkan,” paparnya.

    Informasi sebelumnya, video seorang wanita di Kota Sorong dianiaya dan diarak setengah bugil lalu dibakar oleh sejumlah warga ramai di medsos. Wanita tersebut dituduh sebagai penculik anak.

    Warga tampak mengerumuni wanita itu yang terlihat babak belur. Wanita itu juga tampak hanya mengenakan celana. Aparat kepolisian pun terlihat mencoba melerai aksi warga tersebut. Namun polisi tak bisa berbuat banyak karena jumlah warga jauh lebih banyak. (Detik/Red)

  • Liputan Penyegelan Diskotek Ibiza Surabaya Lima Wartawan Dikeroyok Preman

    Liputan Penyegelan Diskotek Ibiza Surabaya Lima Wartawan Dikeroyok Preman

    Surabaya (SL)-Lima wartawan liputan wilayah Surabaya menjadi korban pengeroyokan belasan orang tak dikenal diduga preman dan melibatkan pemilik hiburan malam. Kelima wartawan itu adalah Didik dari fotografer Antara, Firman dari iNews, Rofiq dari Lensa Indonesia, Ali Fotografer iNews, dan Anggadia dari Berita Jatim. Peristiwa terjadi saat para wartawan meliput penyegelan di Diskotek Ibiza, Jalan Simpang Dukuh, Jumat 20 Januari 2023 kemarin siang.

    Salah satu korban, Firman wartawan iNeS mengatakan, kejadian itu bermula saat dia dan empat wartawan lainnya menunggu kegiatan penyegelan Diskotek Ibiza oleh Satpol PP Pemprov Jatim di warung sekitar lokasi. Mereka tiba-tiba dipanggil oleh seorang perempuan tak diketahui identitasnya dengan nada tinggi. Perempuan itu menyuruh mereka naik ke lantai 5 gedung diskotek Ibiza tersebut.

    Merasa tidak mengenal perempuan itu, mereka menolak ajakan dan tetap menunggu di luar gedung. Selain itu, mereka juga tidak mengetahui alasan perempuan tersebut menyuruh naik ke lantai lima. “Datang seorang perempuan marah-marah dan meminta kami untuk naik ke lantai lima gedung diskotek menemui seseorang bernama Wahyu,” ujar Firman, Sabtu 21 Januari 2023.

    Korban lainnya, Rofiq, mengaku bahwa pada saat itu ia hanya ingin mewawancarai pihak Satpol PP soal penyegelan diskotek. Namun pada saat mereka di lobi gedung, sejumlah orang kemudian menghampirinya. Rofiq ketika itu langsung pergi ke sebuah warung karena tak mau meladeni orang-orang pengelola Disotik.

    Tiba-tiba, perempuan yang menyuruh mereka naik ke lantai lima, datang lagi sambil marah-marah. “Orang-orang yang dari lobi tadi datang, ada lebih dari sepuluh orang, setelah sempat berargumentasi, ada yang mengaku suaminya perempuan itu, lalu, belasan pria berbaju preman itu pun memukul saya,” ungkapnya.

    Rofiq diserang dan dikeroyok oleh puluhan orang. Dia dipukul di bagian kepala sebelah telinga, rahang, bahu, sikut dan rusuk berkali kali. Bahkan dirinya juga sempat dipukul kursi. “Yang sakit itu di kuping,” katanya.

    Saat aksi pengeroyokan tersebut, Fotografer Antara, Didik, sempat mendokumentasikan peristiwa tersebut. Namun, Didik malah terkena serangan oleh massa juga. “Mas Didik sempat dipukul helm,” tandasnya.

    Lalu, wartawan lain, Angga, Firman dan Ali datang untuk membantu melerai aksi pengeroyokan tersebut. Ternyata, ketiga wartawan itu turut menjadi korban pemukulan. “Mereka melerai, tapi saya lihat ada yang kena pukul,” ujarnya.

    Mereka kemudian meminta lima wartawan ini untuk pergi dari lokasi. Akan tetapi, sekolompok orang itu menahan dua motor dari lima wartawan itu. Korban lainnya, Anggadia, langsung melaporkan aksi pengeroyokan ke SPKT Polrestabes Surabaya. Dan berharap agar aksi penganiayaan ini segera diusut. ”LP sudah terbit. Yang parah dua itu (Rofiq dan Didik). (Angga) aman, cuma badannya sakit semua,” kata Anggadia.

    Angga menyampaikan, dua motor yang sempat dirampas oleh massa saat ini sudah kembali berkat bantuan pihak kepolisian. Dia juga mengungkapkan, lima wartawan korban pengeroyokan akan kembali menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya. “Sepeda motor sudah kembali, dibantu pihak kepolisian. Hari ini pemeriksaan lagi,” katanya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana membenarkan adanya laporan lima wartawan dikeroyok. “Kemarin mereka menginformasikan, sedang laporan di Polrestabes. Saya minta didampingi Resmob. Kami saat ini masih melakukan penyelidikan atas peristiwa pengeroyokan lima wartawan saat liputan. Masih dalam penyelidikan,” kata dia. (Red)

  • Rumah Mewah Juragan Batik Disantroni Rampok Rp350 juta Raib

    Rumah Mewah Juragan Batik Disantroni Rampok Rp350 juta Raib

    Pekalong (SL)-Rumah mewah milik H. Khumaidun alisa Haji Madoong, bos batik di Kertijayan Gang 1, Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, disatroni dua perampok. Pelaku menyekap dan sempat menganiaya korban, dan menggondol uang tunai sekitar Rp350 juta rupiah, Sabtu 21 Januari 2023 sekitar pukul 2.30, dini hari.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, dua pelaku diduga masuk rumah melalui pagar depan sudut rumah dengan cara melompat, dan langsung masuk ke dalam kamar dan menyekap korban. Pelaku sempat menganiaya korban, dan memaksa korban menunjukkan tempat penyimpanan uang. Bahkan beberapa kali di bagian wajah, hingga wajah korban korban mengalami lebam.

    Para pelaku kemudian menggasak uang tunai yang ada di almari dan brangkas, lalu mengikat korban dan mengancam agar tidak melapor kepada Polisi. “Kejadiannya kurang lebih sekitar setengah tiga. Jadi posisi pelaku atau perampok itu masuk lewat sudut, terus mungkin mengondisikan anak-anak yang jaga sudah tidur, pelaku langsung masuk ke kamar,” kata Muamar Husain, salah satu karyawan korban.

    “Kami semua sedang tertidur semua. Pak Madong itu langsung dibekap, dilakban terus diikat. Dan mereka menggasak isi lemari, brangkas diambil semua. Cuma yang diambil uang tok, selain itu tidak ada. Uang diambil Rp350 juta,” lanjutnya.

    Korban kemudian melapor ke Polres Pekalongan. Sejumlah petugas dari tim inafis dan tim buser Satreskrim Polres Pekalongan Kota, serta petugas dari Polsek Buaran, mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Kasusnya kini ditangani Satreskrim Polres Pekalongan Kota. (Red)

  • Tolak Sistem Proporsional Tertutup Kader Demokrat Daftar Ke MK

    Tolak Sistem Proporsional Tertutup Kader Demokrat Daftar Ke MK

    Jakarta (SL)-Jansen Sitindaon SH, MH menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup (Coblos Lambang Partai). Jansen memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

    “Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat 20 Januari 2023.

    Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupakan perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

    Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.

    “Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

    Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

    Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK. “Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob.

    Sepakat dengan dengan Jansen Sitindaon dan Mehbob, Ketua Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI) Lampung Nerozely Kunang mengatakan sangat mendukung langkah dari pengurus DPP Partai Demokrat sebagai pihak terkait di MK, Nerozely Kunang yang juga sebagai Ketua Umum Laskar Lampung berharap sistem proporsional tertutup tidak terjadi, karena ini jelas kemunduran demokrasi kita. (Suryadi/Red)

  • Wawancarai Calon Mahasiswa Baru Penerima Beasiswa, STIKesMu Tegal Makin Diminati

    Wawancarai Calon Mahasiswa Baru Penerima Beasiswa, STIKesMu Tegal Makin Diminati

    Tegal (SL)- Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Muhammadiyah Tegal terus melakukan lompatan-lompatan untuk menjadi kampus unggulan di wilayah Pantura, Sabtu, 21 Januari 2023.

    Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun akademik 2023/2024 melaksanakan tahapan tes wawancara kepada calon mahasiswa baru yang di laksanakan melalui daring.

    Menurut Lilis selaku calon mahasiswa baru asal Brebes saat di wawancarai mengungkapkan bahwa dirinya sangat tertarik di bidang kesehatan. “Saya sangat tertarik untuk mendalami ilmu di bidang kesehatan, khususnya bidang farmasi”. Ungkapnya.

    Ia tertarik untuk mendaftar di STIKes Muhammadiyah Tegal karena ketersediaan banyak beasiswa. “Salah satu ketertarikan saya daftar di STIKes Muhammadiyah Tegal karena banyaknya beasiswa yang disediakan, lebih khususnya untuk lulusan pondok pesantren”. Jelas Lilis.

    Taryo selaku orangtua Lilis juga merasa bangga bahwa anaknya bisa masuk kriteria penerima beasiswa. “Alhamdulillah ternyata masih ada kesempatan untuk anak saya meraih cita-citanya menjadi apoteker dengan berkuliah di STIKes Muhammadiyah Tegal yang telah menyediakan banyak beasiswa”. Paparnya.

    Ia siap mendukung penuh untuk pendidikan anaknya. “Saya selaku orangtua tentunya sangat mendukung penuh agar Lilis bisa meraih cita-citanya menjadi apoteker”. Tambah Taryo.

    Sementara itu Riza Awal Novanto selaku ketua PMB tahun 2023/2024 menjelaskan bahwa ketersediaan beasiswa di STIKes Muhammadiyah Tegal sangat melimpah. “Jalur beasiswa di STIKes Muhammadiyah ada 4 yaitu Jalur prestasi (akademik dan non akademik), Jalur lulusan sekolah Muhammadiyah dan Pondok Pesantren, Jalur Kader Persyarikatan, dan Jalur Tahfidz Qur’an”. Paparnya.

    Pada gelombang I lanjutnya, dimulai pada 1 Januari hingga 31 Maret. Adapun bentuk beasiswanya berupa potongan SPP sebesar 50% sampai 8 semester. “Manfaatkan kesempatan langka ini dengan baik, dengan mendaftar di gelombang I”. Tutupnya. (Wagiman/Red)

    Informasi PMB lebih lanjut melalui WA (0877-7137-3366)

  • Luar Nalar, Buaya Sungai Mahakam Antar Jasad Bocah Korban Tenggelam ke Tepian

    Luar Nalar, Buaya Sungai Mahakam Antar Jasad Bocah Korban Tenggelam ke Tepian

    Kalimantan Timur (SL)-Heboh, seekor buaya mengantarkan jasad balita Muhammad Ziyad Wijaya (4) yang dikabarkan hilang tenggelam di sungai Mahakam. Kejadian di luar nalar itu pertama kali disaksika perusahaan di sekitar lokasi.

    Kepala Kantor Basarnas Kaltim Melkianus membeberkan detik-detik buaya mengantar jasad balita seperti yang disaksikan security di lokasi. Disebutkan, buaya mengantar jasad balita ke tepi sungai dengan menggigit bagian punggung korban.

    “Informasi tim yang di lapangan pada saat itu buaya menarik mengigit punggung bocah itu menggunakan mulut. Dari tengah buayanya berenang jaraknya sekitar 200 meter lalu ke pinggir sungai,” ungkap Melkianus, Jumat 20 Januari 2023.

    Lanjut Melkianus, ketika buaya berada di pinggir sungai sempat tiga kali tenggelam sembari membawa tubuh korban. Saat kali ketiga buaya tersebut melepaskan jasad bocah tersebut.

    “Sampai di pinggir sungai buaya itu awalnya tenggelam sambil bawa tubuh korban sebanyak tiga kali, nah yang ketiga tubuh korban muncul, sedangkan buaya itu sudah menjauh,” paparnya.

    Melihat buaya menjauh, keluarga korban kemudian mendatangi jasad Ziyad menggunakan kapal dan membawanya ke darat. “Dan saat itu dua orang keluarga korban datang mengambil tubuhnya menggunakan kapal,” ungkapnya.

    Dari informasi tim SAR, pihak keluarga korban memang meyakini sanak keluarganya itu akan ketemu. Namun tidak menyangka dengan cara seperti itu. “Dari informasi tim yang di lapangan, memang ada perkataan keluarga korban bahwa korban akan ditemukan, tapi tidak seperti itu,” terangnya.

    Diberitakan sebelumnya, Ziyad dikabarkan tenggelam saat bermain di sungai Mahakam dan ditemukan tewas setelah 2 hari hilang dengan dibawa oleh seekor buaya muara ke keluarganya yang berada di tepi sungai.

    “Tadi pagi saat tim bergerak melakukan pencarian orang hilang hari kedua, sekitar jam 7 pagi tim mendapat informasi keluarga bahwa mereka melihat ada seekor buaya membawa jasad manusia. Setelah dilepas ternyata jasad itu anak yang kita cari,” kata Melkianus. (Detik/Red)

  • Lansia Asal Makassar Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

    Lansia Asal Makassar Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

    Jakarta (SL)- Saenab (67) lansia asal Makassar Jalan Lembang No. 2 Bukti Baruga Kelurahan Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) di depan sebuah ruko di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

    Kejaksaan Agung RI mengamankan Saenab  karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012.

    Sebelum di dakwa pengadilan Negeri Makassar dalam kasus korupsi pengadaan alkes Saenab menjabat sebagai mantan Staff Ahli Keuangan Pemerintah Kota Makassar/ Mantan Direktur RSUD Kota Makassar.

    Pengadaan alkes itu dengan total anggaran senilai Rp3.900.0000.000. Akibat perbuatannya, Saenab mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.893.119.160.
    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Saenab terpidana kasus korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.

    “Terpidana dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam pers rilisnya Kamis 19 Januari 2023.

    Dr.Ketut Sumedana menambahkan jika dalam proses pengamanan, Terpidana (Saenab-red) bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.

    “Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung -jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para burona,”tutupnya. (Red)

  • Sia-sia Eliezer Jadi Penguak Fakta? Ini Kata Ahli Hukum Pidana

    Sia-sia Eliezer Jadi Penguak Fakta? Ini Kata Ahli Hukum Pidana

    Jakarta (SL)- Richard Eliezer Pudihan Lumiu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Sedangkan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang turut serta dalam perencanaan dituntut lebih ringan oleh JPU yaitu 8 tahun penjara, meski dalam pembacaan tuntutan jaksa menilai Putri secara sadar mengikuti skenario suaminya.

    Benarkah akan menimbulkan kesan sia-sia Eliezer bersikap jujur dan menjadi penguak fakta dalam kasus pembunuhan brigadir Yosua? Dalam hal ini berikut tanggapan Ahli Hukum Pidana soal tuntutan JPU kepada Eliezer.

    Ahli Hukum Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan jika menjadi seorang Justice Collaborator (JC) sangatlah berat. Hal itu lantaran seseorang yang menjadi JC syaratnya adalah mengakui tindak pidana yang dilakukannya sehingga otomatis yang bersangkutan sudah merasa bersalah dan tidak akan dituntut hukuman dan posisi yang sangatlah labil.

    “Nah tapi mengingat bahwasannya menguak suatu tindak pidana sangat tidak mudah apalagi ada tindak pembunuhan berencana, maka ada fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh Undang-undang. Kita punya yang ini sudah cukup lama Undang-undang tahun 2014 dengan undang-undang 31 pada waktu itu, kemudian undang-undang 2016 dengan undang-undang 13, nah ini sekarang dari sisi regulasi Indonesia sudah menjamin seseorang yang bersedia menjadi JC,”kata Aan Eko Widiarto dalam acara Breaking news Kompastv, Kamis 19 Januari 2023.

    Bahkan kata Aan, selain sudah sangat dijamin juga mendekati clear tahapan yang harus dilakukan. Namun persoalannya adalah, apakah persoalan substansi norma yang ada dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban ataukah persoalannya di penegakan norma ini?

    “Kemarin kita dengar bahwa LPSK komplain yang menyesalkan jaksa dalam tututnya sangat tinggi kepada seorang JC dan tadi malam kita dengar Jampidum menyampaikan bahwasannya. Loh itu sudah memperhatikan 12 itu kan begitu kan,”jelas Aan

    Aan mengingat agar tuntutan itu tidak melupakan norma, “Tapi jangan lupa norma yang ada dalam pasal 10 A terkait perlindungan saksi dan korban, itu memberikan fasilitas bagi seorang JC salah satunya adalah hukuman atau penjatuhan pidana yang lebih ringan diantara terdakwa lainnya,”ucapnya.

    “Inikan yang seharusnya yang kita pegang, kalo Kuat, Riky Rizal dan juga PC ancamnya 8 tahun itukan yang lebih rendah dalam perkara ini dan nah 12 kan yang lebih tinggi sehingga fasilitas ini memang benar masih belum ditegakkan sebagaimana normanya dan substansi hukumnya dan ini saya persoalan penegakan hukum yang ada dalam peradilan kita dan semoga masyarakat tidak menjadi patah hati seperti yang dikatakan tadi, orang menjadi percuma saja sudah merasa bersalah tapi tidak ada fasilitas ini kan bisa menjadi jebakan,”ujarnya.

    Aan menambahkan, dalam hukum pidana seharusnya tuntuntan kepada seorang JC harus dalam pertimbangan dan dipisahkan dalam dua hal yang berbeda. Antara perbuatannya yang menjerumuskan tadi, apakah sudah memenuhi unsur-unsur yang di dakwakan dalam perkara 340 itu dikontruksikan sah-sah saja itu pemenuhan sisi dari tindak perbuatannya.

    “Kemudian,setelah tahap pembuktian ini. Apakah perbuatan ini merupakan tindak pidana sehingga diancam sebagai dengan hukuman tertentu baru soal pemidanaannya, mau dipidana berapa. Nah untuk menentukan pidana ini ada dua hal indikator satu yang meringankan dan yang kedua memperberat dan ini salah satu faktor yang memperingan,”jelasnya.

    Terlepas terbukti atau tidak terbukti dalam konteks ini kan sudah ngomong yang bersangkutan sebagai JC sudah mengaku bersalah sebagai yang menembak dan dari pengakuannya saat ditembak di dada korban masih mengerang dan penembak lainnya yang menembak dikepala ini yang menyebabkan kematian, ini faktor yang meringankan Eliezer seharusnya mau diberikan hukuman berapa dan ini yang tidak dimiliki oleh FS.

    “Kita sudah tau semua,LPSK sudah berbicara ke publik jangan karena persoalan admnistrasi. Jadi rekomendasi JC ini diberikan kepada siapa kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntunya kepada hakim, jadi hakim menerima penghargaan LPSK kepada JC melalui penuntun umum dan ini sudah dimuat Eliezer sebagai JC dan jaksa itu sudah benar dalam hal ini,”ujarnya.

    Kemudian dalam tuntutnya tadi, hakim dalam putusan ada dasarnya dalam pasal 10 A ayat 4 disebutkan bahwa “Hakim memperhatikan bahwa dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK yang dimuat dalam tumpukan penuntut umum,” jadi harapakan kita sekarang setelah publik memandang bahkan LPSK kok jaksa tidak memperhatikan nya. Maka harapan kita Hakimlah yang akan memperhatikannya. (Red)

  • Dua Anggota Polisi Tewas Tertabrak KRL di Bogor

    Dua Anggota Polisi Tewas Tertabrak KRL di Bogor

    Bogor (SL)-Dua anggota Polri, Bripka Andri Iso anggota Polsek Tanah Sareal dan Bripka Egi anggota Brimob Cipanas tewas tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL) atau Commuter Line di Bogor, Kamis 19 Januari 2023.

    Kapolsek Tanah Sareal Kompol Surya, membenarkan Bripka Andri merupakan anggotanya di Mapolsek Tanah Sareal. Korban saat itu izin cuti untuk menemani sang istri yang akan caesar di Rumah Sakit Ciawi. Namun nahas, Bripka Andri yang saat itu keluar malah mendapat musibah hingga membuatnya meninggal dunia.

    “Jadi korban dua-duanya anggota Polri. Yang pertama atas nama Bripka Andri Iso anggota kami di Polsek Tanahsareal. Sementara korban kedua, Bripka Egi berdinas di Brimob Cipanas,” ungkap Surya.

    Terhadap kejadian yang menimpa anggotanya tersebut Kompol Surya mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan. Dia belum mengetahui pasti tujuan Bripka Andri bertemu dengan Bripka Egi hingga berujung keduanya tewas tertabrak KRL. “Kalau sedang apa atau tujuannya apa, kita belum tahu ya, masih penyelidikan,” katanya.

    Dilansir Detik, sebelumnya, dua pria tewas tertabrak KRL di Jalan Pemuda Tanah Sareal, Kota Bogor. Keduanya diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanahsareal Polresta Bogor Kota dan Brimob Cipanas Polda Jawa Barat.

    Surya menyebut Bripka Andri merupakan anggota unit Quick Response Patroli Polsek Tanah Sareal. Bripka Andri meninggal di lokasi kejadian dan dievakuasi ke RSUD Kota Bogor.

    Sementara Bripka Egi sempat dibawa ke RS Salak Kota Bogor untuk pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong. “Bripka Andri dinas di unit patroli, dia anggota Quick Response,” kata Surya. (Red)

  • Kuliah di Jogja Mahasiswi Asal Bima Buang Bayi Orok di Bak Sampah

    Kuliah di Jogja Mahasiswi Asal Bima Buang Bayi Orok di Bak Sampah

    Bantul (SL)-Pelaku pembuang bayi di tempat sampah yang sempat membuat geger warga Dusun Tanjung, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Jogjakarta, pada 28 Desember 2022 lalu akhirnya terungkap. Pembuang bayi tidak berdosa itu ternyata adalah seorang mahasiswi berinisial WRL yang kini telah ditangkap aparat Polsek Sewon pada Senin, 16 Januari 2023.

    Kasus pembuangan orok bayi terkuak dan pelaku bisa ditangkap, setelah pihak polisi menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengumpulan sejumlah keterangan para saksi. Dari proses itu, polisi mengantongi identitas pelaku dan melakukan pencarian.

    “Kami periksa semuanya. Baik lokasi kejadian maupun saksi. Setelah itu kami melakukan pencarian di tempat-tempat bersalin. Namun tidak ditemukan ada yang melahirkan di temoat persalinan. Kemudian pencarian kita dikembangkan di kost-kostan,” kata Kapolsek Sewon, AKP Suyanto, Rabu 18 Januari 2023.

    Hasil pencarian di kost-kostan tersebut, di sini polisi mulai menemui kecurigaan. Karena menurut keterangan saksi, WRL tidak terlihat lagi semenjak kabar penemuan orok bayi mencuat. Petugas semakin curiga, saat saksi menyebut WRL kerap memakai sarung diduga untuk menutupi kehamilannya.

    Setelah pendalaman kasus tersebut. Dan diketahui jika pelakunya adalah WLR yang merupakan mahasiswa semester akhir salah satu perguruan tinggi di Jogjakarta. Ia tinggal di rumah kos di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Seperti diketahui, WRL Kos di dekat bak sampah tempat membuang bayi.

    WRL ditangkap polisi saat sedang berkumpul bersama komunitasnya di wilayah Sleman dan pelaku dibawa ke Mapolsek Sewon untuk dimintai keterangan berkenaan dengan kasus pembuangan orok bayi tersebut.

    Dari keterangan pelaku, usut punya usut, aksi tega tersebut dilakukan WRL karena bayi yang ia lahirkan merupakan hasil hubungan di luar nikah bersama sang pacar. Bayi berjenis kelamin perempuan itu ia lahirkan pada 28 Desember 2022 lalu melalui persalinan yang dilakukan secara mandiri tanpa bantuan orang lain.

    Saat baru lahir, Bayi mungil tersebut sempat menangis. Karena panik, WLR keluar kamar mandi mengambil gunting untuk memotong tali pusar, serta tas plastik dan kain hitam di dapur untuk membungkus bayi tersebut. Bayi itu lalu dibuang tempat sampah depan rumah kos, sedangkan plasenta dibuang WLR di lubang kamar mandi.

    Setelah membuang bayinya, WLR selanjutnya meninggalkan kamar kos sekitar pukul 11.00 WIB. Dirinya pergi menonton pawai di Jalan Malioboro, dan pulang ke kos teman satu daerah di wilayah Kabupaten Sleman.

    WLR mengaku tega membuang bayi yang dilahirkannya, karena takut dan malu kepada orang tua serta teman-temannya, setelah kondisinya hamil delapan bulan akibat hubungan badan di luar nikah dengan pacarnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 ayat 2 KUHP junto Pasal 305 KUHP, dan atau Pasal 308 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Barang bukti yang disita diantaranya adalah tas plastik warna merah, kain warna hitam, kerudung warna hitam, kaos oblong berwarna merah, kain sarung berwarna coklat, dan gunting gagang hijau. (Red)