Kategori: Nusantara

  • Pejabat Cilegon Ogah Diajak Diskusi Media

    Pejabat Cilegon Ogah Diajak Diskusi Media

    Cilegon (SL)-CEO LugasTV, Badia Sinaga menilai para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kota Cilegon dinilai tidak memiliki program dalam menjalankan pemerintahan. Selai itu OPD tertutup soal informasi sulit untuk diajak komunikasi, untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media.

    “Tidak hanya sulit dihubungi melalui telepon selulernya, ketika dikonfirmasi terkait kinerja atau persoalan yang ada di OPD. Kepada Dinas atau OPD di Cilegon juga dalam beberapa kesempatan masih sulit ditemui di kantornya oleh wartawan,” kata Badia Sinaga.

    Menurur Badia Sinaga, pihaknya berulang kali menawarkan ruang komunikasi atau mengundang pejabat untuk podcast (Bincang-Bincang) dalam program “Secangkir Kopi Jawara Media” Bersama Pejabat. Tapi jawaban yang diterima dari pejabat OPD jauh dari harapan fungsi dari tugas seorang wartawan.

    “Dimana seorang wartawan dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers disebutkan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalis yang dimaksud ialah mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik,,” ungkapnya.

    “Namun yang diterima Whatsapp dari salah satu kepala OPD di kota Cilegon mengatakan bahwa harus melalui suatu proses lelang,artinya ini bisa membahayakan kerja jurnalis kedepan dimana mendapatkan suatu informasi ataupun talkshow harus melalui tender lelang,” bebernya.

    Badia juga menjelaskan soal sikap para Kepala OPD yang tidak taktis dan terlalu birokratis. Padahal terkait informasi yang sedang dihimpun wartawan untuk produk suatu berita sedang dibutuhkan masyarakat. Seperti halnya keluhan soal tumpukan sampah, lambannya pelaksanaan pembangunan infrastruktur oleh OPD, serta pelayanan publik lainnya.

    “Adapun pesan dari whatsapp salah satu pejabat OPD Kota Cilegon ini seperti ini; “Sedang di evaluasi, karena Barjas (Barang dan Jasa) menginginkan di lelang” menjadi pertanyaan apakah setiap Pejabat, figur publik, pengusaha, pejabat politik dan lainnya jika melakukan hal yang sama dapat mematikan profesi seorang jurnalistik,” jelasnya.

    Selain itu, pihaknya juga sedang menyoroti sejumlah oknum pejabat di OPD yang meminta bagian atau sejumlah uang dari kerjasama kemitraan yang dijalani. Bahkan diduga ada semacam ‘kerjasama hitam’ terhadap media tertentu yang mau diajak berkonspirasi oleh oknum pejabat.

    “Bahkan isu yang saya dapatkan ada istilah ‘chasback’ di lingkungan OPD Kota Cilegon, yang mana perusahaan media tertentu sudah menikmati posisi nyaman. Tentunya hal ini tidak boleh terjadi, namun isu ini butuh bukti pembenaran, dimana agar biaya propaganda jangan ada istilah D3(Dia lagi, Dia Lagi, Dia Lagi),” terangnya.

    Sinaga berharap Ini harus menjadi perhatian penting bagi kepala daerah. “Segera telusuri kalau ada, harus dihentikan. Sebab kalau dibiarkan hal yang tidak sehat akan menyebabkan sakit. Maka ada istilah sepintar orang menyimpan bangkai akan tercium juga,” tandasnya. (Suryadi)

  • Kejari Kota Tangerang Eksekusi 2 Milyar Lebih Uang Pengganti Terpidana Tipikor Bank BJB

    Kejari Kota Tangerang Eksekusi 2 Milyar Lebih Uang Pengganti Terpidana Tipikor Bank BJB

    Tangerang (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melalui jajaran Intel Kota Tangerang melaksanakan Pengamanan dan penggalangan kegiatan eksekusi uang pengganti dalam perkara Tipikor Bank BJB, di Jalan Modernland golf 9 RT 001 RW 006 kelurahan Kelapa indah Kec. Tangerang Kota Tangerang Rabu 25 Mei 2022.

    Eksekusi uang pengganti dalam perkara Tipikor dengan Terpidana Djuaningsih Binti Ace Suhari tersebut senilai Rp 2.456.000.000,- (Dua Milliar Empat Ratus lima Puluh Enam Juta Rupiah) dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, S.H., M.Hum., didampingi Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang R. Bayu Probo Sutopo, S.H dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi Pidsus Kejari Kota Tangerang Mayang Tari,S.H,beserta Kepala Kantor Cabang Bank BJB Tangerang Bustami.

    Diketahui Kasus Korupsi ini berawal saat ditemukan adanya kredit fiktif Terpidana Djuaningsih yang merupakan karyawan PT. Djaya Abadi Soraya (DAS) dan berperan sebagai perusahaan yang mengajukan kredit dengan menyertakam surat perintah kerja (SPK) fiktif.

    Dalam kesempatan tersebut Kajari Kota Tangerang Erich Folanda, S.H., M.Hum menyampaikan hal mengenai Eksekusi uang pengganti ini. Dikatakan Kajari, eksekusi uang pengganti terpidana Djuaningsih binti ace Suhari ini sudah sesuai putusan Pengadilan Tipikor no. 29/pid.sus-TPK/2021/PN serang tanggal 14 februari 2022.

    Dengan tidak melakukan upaya hukum banding dan JPU juga telah menerima petikan putusan resmi sehingga dapat dilaksanakan ekseksekusi ini. “Eksekusi uang pengganti ini sudah sesuai putusan pengadilan dan JPU juga telah menerima petikan putusan resmi,” terangnya.

    Tak hanya itu Kejari juga mengucapkan terimaksih kepada pihak BJB atas waktu dan tempat yang disediakan,sehingga pelaksanaan eksekusi ini berjalan dengan baik . “Kami mengucapkan terimkasih pada pihak Bank BJB atas waktu dan tempatnya sehingga eksekusi ini bisa berjalan dengan lancar,” singkatnya. (Red)

  • Penyerahan Gerobak Muda, Program KL LAZISMU PWPM Jateng

    Penyerahan Gerobak Muda, Program KL LAZISMU PWPM Jateng

    Salatiga (SL)-Pemberdayaan ekonomi melalui sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Dijalankan Kantor Layanan LAZISMU PWPM Jawa Tengah. Adalah Gerobak MUda sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat khususnya pemuda.

    “Program in sebagai bentuk kepedulian untuk teman-teman pemuda yang membutuhkan modal atau mau mengganti grobak dagangnya” terang Titis, Ketua KL LAZISMU PWPM Jawa Tengah.

    Program ini menjadi pentasyarufan yang pertama pada program KL LAZISMU PWPM Jawa Tengah “Grobak senilai 3 Juta inj, Penerimanya adalah kader pemuda Muhammadiyah Kota Pekalongan bernama Adi Putra, dirinya mempunyai usaha dagang mieso (mie bakso) khas Krapyak di Kota Pekalongan” terangnya.

    Selain dibidang ekonomi KL LAZISMU PWPM Jawa Tengah juga mempunyai beberapa progam lain diantaranya Petani MUda serta Beasiswa Putus Sekolah.

    “Program Petani MUda bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan para pemuda yang awalnya hanya sebagai buruh tani, dapat meningkat menjadi petani atau peternak mandiri” Terang Titis.

    Sementara program beasiswa ditujukan kepada putra-putri kader Pemuda dan KOKAM yang belum berkesempatan atau kesulitan dalam menempuh jenjang pendidikan formal SMP SMA untuk diberi biaya pendidikan senilai Rp. 1000.000,- per tahunnya.

    “Tentunya dengan program-program KL LAZISMU PWPM Jawa Tengah ini kami berharap semakin banyak masyarakat khususnya kader Pemuda Muhammadiyah yang tergerak hatinya untuk dapat menyalurkan hartanya melalui infaq atau zakat kepada KL LAZISMU PWPM Jawa Tengah ini” pungkasnya.

    Layanan Donasi Infaq dan Zakat KL LAZISMU PWPM Jawa dapat disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia dengan nomer rekening

    Zakat : 66-33-000-113
    Infaq : 66-33-000-229

    Atau menghubungi Saudara Titis Mabrur di nomor WA 0815-6939-956

  • Sekban BPBD Banten Membantah Ada Pemotongan Uang Makan SATGAS

    Sekban BPBD Banten Membantah Ada Pemotongan Uang Makan SATGAS

    Banten (SL)-Sekertaris BPBD Banten Heri Yulianto membantah atas dugaan adanya pemotongan uang makan para anggota Satgas BPBD Provinsi Banten. Heri menyebut bahwa pengelolaan anggaran makan Satgas di lakukan oleh pihak ketiga.

    Baca: SATGAS BPBD Banten Basah Kuyub Kehujanan Saat Banjir Perut Kosong Karena Ekstrapoodingnya Ikut Hanyut 

    Baca: Aliansi Jurnalis Banten Sesalkan Pemotongan Anggaran Makan-Minum Satgas BPBD

    “Tidak benar ada pemotongan uang itu. Dan tidak ada kalau pemotongan uang makan. Adapun makan itu di pihak ketigakan,” kata Heri Yulianto, diruang kerjanya, Selasa 24 Mei 2022.

    “Ya pengusaha mau untung pasti. Dengan harga nasi belum di tambah kotaknya dan ongkos ojek pasti dihitung juga. Anggaran makan satgas itu sebesar Rp30 ribu dan tiap hari satu kali makan. itu langsung diantar ke kantor,” kata Heri

    Terkait para satgas yang hanya mendapatkan satu kali makan, Heri mengatakan bahwa selain dapat jatah makan Satgas  juga mendapat honor. Dan terkait ada penggantian uang Rp15 ribu, Heri mengatakan tidak tahu menahu soal itu.

    “Ya itu mungkin kesepakatan antara pihak ketiga dan satgas. Kalau kami sebagai penanggung jawab kegiatan tidak membenarkan. Kebetulan kegiatan makan itu ada di saya sebagai sekretaris Badan serta PPTKnya. Saya melarang jikalau ada penggantian uang,” ujarnya.

    Heri juga menegaskan bahwa memang disaat bencana tehnis terkadang berubah karena situasi. Namun, saat ditanya jika lokasi tugas Satgas jauh dari kantor, Heri  ngeles. “Ya memang kalau bencana para Satgas harus tetap mengambil nasi makan ke kantor. Karena pihak ketiga tidak mengantar ke lokasi,” katanya yang mengalihkan pembicaraan ke hal lain saat ditanya jika tugas Satgas jauh dari Kantor. (Suryadi)

  • Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kabupaten Pati

    Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kabupaten Pati

    Jakarta (SL)-Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati. Bareskrim menetapkan 12 orang tersangka, dari Gudang pemimbunan BBM milik PT Aldi Perkasa Energi di Jalan Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

    Para pelaku menggunakan modus melakukan pengisian BBM di SPBU menggunakan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi,red), kemudian ditampung di gudang-gudang, lalu kemudian oleh gudang di angkut dengan mobil tangki kapasasitas 24 ribu liter, untuk di jual ke nelayan dan industri, dengan harga leih tinggi.

    Keuntungan para pelaku sejak tahun 2021 mencapai Rp4 miliar. Bareskrim Polri juga mengamankan puluhan mobil heli, truk tangki, hingga kapal tangker, penampungan BBM tersebut di Tanjung Priuk. Selain para sopir Heli dan mobil tangki, polisi juga menangkap pemodal dan pihak pihak yang terlibta.

    Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kasus penyimpangan BBM Subsidi di Kabupaten Pati menjadi kasus terbesar sepanjang tahun 2022. Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

    “Kasus ini, terungkap sejak 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati,” kata Komjen Agus, didampingi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dan General Manager Pertamina Jateng, Dwi Puji Ariestya, di Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jalan Juwana-Pucakwangi, Jakenan, Selasa, 24 Mei 2022 siang

    Kabareskrim menjelaskan TKP pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

    Petugas selanjutnya juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) yang ditangkap TKP ketiga di Jalan Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan. Masing-masing dari 12 tersangka yang ditangkap, memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

    Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

    “Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim,” kata Kabareskrim.

    Dari sejumlah SPBU tersebut, jelas Kabareskrim, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp5.150,- per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp7.000 perliternya. Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp10.000 hingga Rp11.000 per liternya.

    “Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka,” uja Kabareskrim.

    Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai Rp4 milyar rupiah. “Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” katanya.

    Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran. “Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden, ” kata Kapolda.

    Atas keberhasilan Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Dwi Puji Ariestya selaku General Manager Pertamina Jateng memberikan apresiasi tinggi. Dirinya mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jateng. “Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda. Kemudian kita turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya,” kata dia.

    Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 milyar rupiah. (Red)

  • Pemuda Muhammadiyah Jateng Gagas Buku Protokoler Organisasi

    Pemuda Muhammadiyah Jateng Gagas Buku Protokoler Organisasi

    Salatiga (SL)-Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah melounching buku meluncurkan buku  terbaru karya Bidang Organisasi PWPM Jateng, berjudul “Buku Panduan Keprotokoleran Organisasi Pemuda Muhammadiyah”, diacara Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL) Kedua PWPM Jawa Tengah, Ahad, 22 Mei 2022.

    Menurut Teguh Anshori, Ketua Bidang Organisasi PWPM Jawa Tengah, buku ini hadir sebagai jawaban atas sebuah kegelisahan di internal Bidang Organisasi dan Keanggotaan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah.

    “Pada level akar rumput terjadi fenomena menarik terkait pelaksanaan kegiatan Pemuda Muhammadiyah. Hampir setiap Pimpinan Pemuda Muhammadiyah di setiap daerah memiliki cara yang berbeda-beda dalam melaksanakan protokoler kegiatan” terangnya.

    Keanekaragaman ini selain membawa kekaguman namun juga kemirisan. Kekaguman karena keanekaragaman yang dihadirkan Pimpinan Pemuda Muhammadiyah di level akar rumput tidak jarang menampilkan kearifan lokal yang menarik. “Hal ini dirasa miris seharusnya yang namanya protokoler kegiatan seharusnya bersifat paten tidak ada perbedaan pelaksanaan di setiap daerah” ujarnya.

    Berdasarkan fenomena di atas Bidang Organisasi dan Keanggotaan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah berikhtiar menerbitkan buku Pedoman Protokoler Organisasi. Pemuda yang juga sebagai dosen IAIN Salatiga ini menjelaskan tujuan buku ini di terbitkan.

    “Buku ini bertujuan menertibkan pelaksanaan kegiatan Pemuda Muhammadiyah dengan tidak menghilangkan kearifan local setiap daerah” katanya.

    Dirinya berharap buku ini menjadi panduan sederhana menjalankan berbagai kegiatan Pemuda Muhammadiyah Dan kedepan buku ini akan diajukan sebagai panduan organisasi secara nasional. (rls/Wagiman)

  • Aliansi Jurnalis Banten Sesalkan Pemotongan Anggaran Makan-Minum Satgas BPBD

    Aliansi Jurnalis Banten Sesalkan Pemotongan Anggaran Makan-Minum Satgas BPBD

    Banten (SL)-Direktur Aliansi Jurnalis Banten Suparman U Junaidi mengatakan pihaknya prihatin, dan sangat menyayangkan atas carut marutnya anggaran makan anggota Satgas yang dipersiapkan untuk cegah tanggap terhadap bencana di Propinsi Banten, namun tidak mendapat perhatian serius.

    Baca: SATGAS BPBD Banten Basah Kuyub Kehujanan Saat Banjir Perut Kosong Karena Ekstrapoodingnya Ikut Hanyut 

    Menurut Suparman seharusnya pemerintah Propinsi Banten wajib memperhatikan para satgas tersebut, baik dari segi kesehatan, makanan minum, agar kondisi mereka fit dan selalu siap siaga disaat ada bencana. “Pj Gubernur Banten Al Mutabar pernah berjanji akan membemahi daerah-daerah yang terdampak banjir di propinsi Banten ini. Jadi saya masih ingat ucapan beliau, saat kami bertemua,” kata Suparman.

    Suparman menyatakan jika kondisi demikian, bagaimana Satgas akan semangat bertugas dan mengatasi banjir. “Kalau keadaan satgasnya begini bagaimana semngat tugas di daerah bencana, Dan jika hanya mengurus makan 70 satgas saja sudah melehoy, dipotong-potong, ya artinya program PJ Gubermur Banten ini tidak seiring sejalan dengan BPBDnya,” katanya.

    Suparman meminta Pj Gubernur melakukan evaluasi terhadap managemen BPBDnya, jika ingin membenahi daerah yang terdampak banjir, “Tolong Pj Gubernur membenahi BPBD. Kasian Satgasnya kelaparan, tak bergizi. Kasian pada amsuk angin nanti,” katanya.

    Terkait BPBD Banten, kata Suparman, dalam waktu dekat pihaknya Aliansi Jurnalis Banten akan melakukan audiensi ke PJ Gubermur Banten dan Ketua DPRD Banten, “Ya kami akan audiensi agar dapat duduk bareng bersama dan menanyakan hal yang terjadi di BPBD Banten ini. Kita harus pake hati nuranilah. Soal dugaan makan saja sampe di potong itu keterlaluanlah. Saya rasa masih banyak rezeki dari pada mengurai porsi makan para satgas tersebut,” kata Suparman. (Suryadi/Red)

  • PWI Pusat Kutuk Kekejian Israel Atas Pembunuhan Wartawan Palestina, Serukan Penyelidikan Independen

    PWI Pusat Kutuk Kekejian Israel Atas Pembunuhan Wartawan Palestina, Serukan Penyelidikan Independen

    Jakarta (SL)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengutuk keras pembunuhan wartawan Al Jazeera keturunan Palestina berkebangsaan Amerika Serikat, Shireen Abu Akleh.

    Besar kemungkinan penembakan dilakukan tentara Israel saat Shireen meliput konflik yang terjadi di Kamp Pengungsi Jenin, Tepi Barat, wilayah Palestina yang dijajah Israel,dalam pernyataan pers yang beredar Sabtu 14 Mei 2022.

    Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari mengatakan, pembunuhan seorang wartawan, apalagi yang tengah bertugas di lapangan, tidak hanya jelas-jelas melanggar hukum humaniter internasional, tetapi, juga merupakan kekejian yang sama sekali tidak berperikemanusiaan.

    “Apalagi sangat jelas bahwa Shireen sudah memakai rompi bertuliskan besar-besar Press, ”kata Atal.

    PWI Pusat mengutuk kekejian yang hingga saat ini ditengarai dilakukan personel militer Israel itu. Boleh jadi upaya pembunuhan tersebut seiring dengan kerapnya Shireen melaporkan apa yang dilakukan tentara Israel di wilayah pendudukan Palestina.

    “Rekam jejak Shireen selama ini menegaskan bahwa dirinya adalah seorang wartawan yang tak bisa membiarkan kekejaman dan ketidakadilan terjadi di wilayah pendudukan Palestina, yang seolah telah normal dilakukan aparat Israel,” kata Atal.

    Aneka fakta kejahatan yang dilakukan tentara Zionis di wilayah pendudukan Tepi Barat, antara lain, mengebom kantor Al Jazeera di Jalur Gaza. Padahal, kantor itu juga menampung wartawan media AS, Associated Press (AP).

    “Diamnya sejumlah negara yang mengaku jawara HAM dunia, begitu pula negara-negara Eropa, patut disayangkan dan kita nyatakan sebagai perilaku memalukan di era keterbukaan ini,” kata Atal.

    Sebagaimana digaungkan oleh berbagai lembaga internasional, seperti UNESCO, Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah Tor Wennesland, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, dan yang paling mutakhir, Dewan Keamanan PBB, PWI Pusat juga menyerukan agar otoritas internasional yang berkompeten, misalnya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menginvestigasi kejahatan yang melanggar kemanusiaan tersebut.

    Adili orang-orang yang bertanggung jawab dalam sidang yang berkeadilan!

    “Sulit rasanya kita menyerahkan keadilan kepada pihak yang telah setengah abad lebih terbukti tak mampu bersikap adil, seperti zionis Israel,” kata Atal.

    Sebagaimana diketahui, pada Rabu (11/5), jurnalis Al Jazeera, Shireen Abu Akleh, meninggal dalam tugas karena dibunuh personel militer Israel, tepatnya penembak jitu, tepat di kepala, atau bagian mata.

    Shireen menjadi orang Amerika kedua tahun ini yang dibunuh oleh Israel, negara yang notabene menjadi penerima utama bantuan militer AS dan sekutu terdekat Washington di Timur Tengah.

    Tampaknya karena itu, Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price, yang awalnya dengan cepat mengutuk pembunuhan itu dan menyerukan penyelidikan, segera mengonfirmasi bahwa AS memercayai Israel untuk melakukan penyelidikan sendiri dan tidak akan menyerukan penyelidikan. (Red)

  • Diduga PT Xiang Wang Indonesia Menyimpan dan Mengolah Raw Material dari Tambang Ilegal

    Diduga PT Xiang Wang Indonesia Menyimpan dan Mengolah Raw Material dari Tambang Ilegal

    Serang (SL)-Diduga bahwa terdapat Perusahaan WNA Asal China yang menampung raw material batu lokal yang mengandung mineral emas yang diduga berasal dari hasil pertambangan illegal di wilayah Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.

    Perusahaan yang di duga sebagai penadah hasil pertambangan raw material dari pertambangan illegal tersebut adalah PT. XIANG WANG INDONESIA JI. Pancatama, Desa Leuwilimus, Kec. Cikande, Kab. Serang Banten.

    Perusahaan tersebut memperoleh hasil mineral dari pertambangan illegal Di wilayah Kabupaten Bone Bolango, khususnya di Desa Tulabolo Timur Kecamatan Suwawa Timur yakni di titik bor 1, 3, 9, 15, 17, 18 dan titik bor 20 dengan Luas area tambang ± 250-300 hektar, Jumlah penambang ± 900-1.000 orang dan alat pengolahan berupa Tromol ± 100 unit dan Tong pengolahan + 30 unit.

    Barang Tambang yang diduga Ilegal

    Ketua DPC YLPK PERARI menjelaskan, Ingot adalah sepotong bahan yang relative murni yang berasal dari bahan limbah atau raw material batuan hitam lokal yang didalamnya terdapat kandungan logam (Emas, Iridium, Perak, Tembaga dll) dimana untuk mendapatkan hasil ingot ini, batuan tersebut harus dibakar dengan panas suhu yang mencapai 1400 drajat dengan memakai tungku besar yang berbahan bakar karbon blok (anoda yang bahan baku tersebut hanya bisa di import saat ini dari Negara Cina).

    “Terkait dengan adanya dugaan hasil pertambangan illegal yang saat ini berada di perusahaan tersebut maka dapat dikenakan Pasal 480 KUHP (tindak pidana penadah) yang mengatur bahwa tindak pidana penadah sebagaimana dalam Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”)”Jelasnya Maulana,Sabtu14 Mei 2022.

    Lanjut Maulana, Terkait dengan manipulasi data maka perusahaan tersebut dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan terhadap pelaku pertambangan illegal dapat dikenakan UU No. 03 tahun 2020 tentang pertambangan minerba yang diatur secara khusus pada pasal 158 dimana Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Tutup Maulana ketua DPC YLPK PERARI yayasan lembaga perlindungan konsumen

    Sampai berita ini di terbikan kami awak media masih menggali informasi. (Red)

  • Direktur Kaukus Muda Minta Plt Sekda Harus Pegawai Senior Yang Paham Kultur dan Budaya Banten 

    Direktur Kaukus Muda Minta Plt Sekda Harus Pegawai Senior Yang Paham Kultur dan Budaya Banten 

    Banten (SL)-Direktur Kaukus Muda Banten, meminta Plt Sekda Provinsi Banten yang ditunjuk oleh Pj Gubernur nantinya harus mempertimbangan pegawai yang senior di pemerintahan dan orang yang paham tentang kultur dan budaya Banten.

    “Selain pegawai  yang sudah senior di pemerintahan Provinsi Banten, juga harus paham kultur dan Budaya Bante. Karena seorang Plt Sekda harus mampu membantu Pj Gubernur, menjembatani komunikasi eksternal baik dengan pihak eksekutif yudikatif dan legislatif,” kata Direktur Kaukus Muda Banten Ishak Newton.

    Menurut Ishak Newton Plt Sekda tidak hanya di tuntutan untuk mampu  mengorganisir organisasi perangkat daerah tetapi juga mampu juga menjaga harmonisasi hubungan antar lembaga. “Jangan sampai  penunjukan Sekda oleh pj gubernur  kedepan justru menjadi beban berat dan menghambat kinerja Pj Gubernur.,” katanya.

    Kerja Pj Gubernur dan Plt Sekda nantinya harus seiring sejalan dengan semua kebijakan dan arahan Pj Gubernur. “Menurut saya sosok yang cocok itu ada pada Deni Hermawan, sekarang Asda 3. Saya yakin beliau mampu jika diberikan amanah plt Sekda. Selain beliau sosok  yang sudah berpengalaman di pemerintahan dan dikenal dekat dengan anggota DPRD Banten,” katanya.

    “Karena beliau mantan sekretaris  DPRD Banten juga. Jadi dapat menjaga harmonisasi hubungan antar lembaga juga beliau  dikenal dekat dengan para ulama Banten. Beliau asli putra daerah Pandeglang. Jadia saya kira pj gubernur harus  memilih sosok yang tepat untuk membantu beliau kedepan agar semua program berjalan dengan baik,” katanya. (Suryadi/Red)