Kategori: Nusantara

  • Polsek Lais Tangkap Bandar Narkoba di Desa Tanjung Agung

    Polsek Lais Tangkap Bandar Narkoba di Desa Tanjung Agung

    MUBA (SL)-Unit Reskrim Polsek Lais menangkap Herdi (41), bandar narkoba di wilayah Lais, dengan barang bukti 42 paket Kecil Narkotika jebis shabu seberat 7,7 gram, di Dusun I Desa Tanjung Agung Timur, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu 2 Maret 2022.

    Penangkapan terhadap Herdi, berkat informasi masyarakat yang resah dengan peredaran sabu di kampung mereka. “Kita berhasil mengungkap bandar narkoba ini, tentunya peran dari masyarakat yang memberikan informasi ke anggota Reskrim kita bahwa adanya peredaran sabu di Desa Tanjung Agung Timur,” Kata Kapolsek Lais Iptu Amran B Yusuf mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, Rabu, 02 Maret 2022, pagi.

    Dari hasil penggerebeakan itu, petugas mengamankan narkotika jenis sabu sekitar berat Bruto 7,70 Gram. Take hanya itu Satu Buah pirek kaca juga disita polisi. “Total yang kita amakan sebanyak 42 paket kecil siap edar,” kata Amran.

    Menurut Amran, berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung dilakukan penyelidikan, Tim Unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mustakim Hadi, bersama anggotanya,  bergerak menuju rumah tersangka. Saat ditangkap tersangka sedang tidur, saat di lakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkoba, Senin 27 Februari 2022 lalu.

    “Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat res narkoba guna kepentingan proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis Sabu,” katanya. (Rudi hartono)

  • Viral Oknum Kasubdit di Polda Sulsel Jadikan Pembantu Dibawah Umur Sebagai Pemuas Nafsu

    Viral Oknum Kasubdit di Polda Sulsel Jadikan Pembantu Dibawah Umur Sebagai Pemuas Nafsu

    Makasar (SL)-Geger, kasus oknum Perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M, tersangkut kasus dugaan mencabuli asisten rumah tangganya (ART, pembantu,red) yang masih duduk di bangku SMP inisial IS, warga asal Desa Kanjilo, Barombong, Kabupaten Gowa. Gadis berusia 13 tahun itu diduga dijadikan budak sex oleh oknum Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel itu, sejak September 2021 lalu.

    IS sendiri mengaku dirinya sudah dicabuli sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa dan diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya. Menurut IS dirinya memang hidup miskin bersama keluarganya dan menerima pekerjaan sebagai ART di rumah polisi tersebut. Aksi rudapaksa majikannya itu dilakukan di rumah keduanya karena di rumah pertamanya tersebut ada anggota keluarganya.

    Polda Sulawesi Selatan mengambil tindakan tegas dalam dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang oknum perwira polisi. Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel juga langsung mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum perwira menengah (pamen) Polda Sulsel terhadap asisten rumah tangga (ART)-nya yang masih duduk di SMP berinisial IS. AKBP M, terduga pelaku pemerkosaan, langsung dicopot atau dinonaktifkan dari jabatanya di Ditpolair Polda Sulsel.

    Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menegaskan AKBP M telah diamankan Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. “Sudah sampai tahap pemeriksaan, oknum polisi, M sudah diamankan Propam Polda dan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya,” kata Komang kepada wartawan, Selasa, 1 Maret 2022.

    Identitas AKBP M juga sudah terkuak. Dia merupakan perwira yang sehari-hari bekerja di Direktorat Polairud Polda Sulsel. Sebelumnya, Komang memastikan AKBP M akan diperiksa Bidang Propam meski pihak kepolisian belum menerima laporan dari pihak keluarga korban.

    Adapun korban masih tergolong remaja yang duduk di bangku SMP. Korban diketahui merupakan warga dari Desa Kanjilo, Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel. Korban mendapat perlakuan tak senonoh saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah oknum polisi tersebut. Kejadian diduga terjadi antara Oktober 2021 sampai Februari 2022.

    Komang sebelumnya mengatakan, hingga per Senin kemarin, belum ada laporan yang masuk ke Polda Sulsel terkait dugaan kasus tersebut. Hal ini terutama dari pihak keluarga korban. “Propam sudah tangani. Dan, pihak Propam akan segera melakukan pemeriksaan,” kata Komang dilansir VIVA, Senin malam, 28 Februari 2022.

    Kabid Propam Akan Tindak Tegas

    Oknum polisi yang melakukan pencabulan anak di bawah umur dipastikan merupakan seorang perwira berpangkat AKBP di Polair Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan membenarkan oknum polisi yang melakukan pencabulan anak di bawah umur dipastikan merupakan seorang perwira berpangkat AKBP di Polair Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). “Salah satu oknum di Dit Polair dengan pangkat AKBP dan inisial M,” katanya, Senin (28/2/2022), malam.

    Aksi bejat ini dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Modusnya adalah mengajak korban berinisial IS (14) yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah pelaku. Percobaan pencabulan pertama kali dilakukan pada bulan September 2021 tapi tak berhasil. Kemudian pelaku yang diduga berinisial MS itu berjanji akan membiayai pendidikan dan memberikan fasilitas ke keluarga korban.

    Agoeng pun memastikan Propam Polda Sulsel akan mengusut tuntas kasus ini. Dia menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika oknum perwira tersebut terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Kita tindak tegas. Kita proses tuntas baik itu pidana maupun kode etiknya,” ujarnya.

    Ada Korban Lain?

    Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Amiruddin mengungkapkan ada dugaan korban pencabulan lebih dari satu orang dengan usia masih belasan tahun. “Yang diketahui tiga orang bersama dia dengan klasifikasi umur yang hampir sama. Rata-rata di bawah 17 tahun,” ujarnya.

    Dia mengatakan peristiwanya terjadi di akhir tahun 2021 lalu. Dari pengakuan korban, pencabulan sudah dilakukan berkali-kali. “Pengakuan korban sudah dilakukan beberapa kali. Terakhir malam Sabtu yang baru ini,” ujarnya.

    Menurunya, percobaan pencabulan pertama kali dilakukan pada bulan September 2021 tapi tak berhasil. Kemudian pelaku yang diduga berinisial MS itu berjanji akan membiayai pendidikan dan memberikan fasilitas ke keluarga korban. “Ternyata pelaku tidak bisa memenuhi apa yang dijanjikan,” tuturnya.

    Kuasa Hukum korban menduga ada kecenderungan kasus ini akan melebar ke trafficking. Pasalnya ada pihak ketiga yang menghubungkan pelaku kepada korban. “Jadi kalau kasus ini ditindaklanjuti maka akan melebar ke trafficking karena ada campur tangan pihak ketiga yang menghubungkan pelaku dengan korban. Dari pengakuan korban bukan cuma korban yang menjadi korban dari si pelaku. Ada beberapa,” paparnya. (Red)

  • Sungai Cibanten Meluap Kota Serang Dikepung Banjir Ketinggian Hingga 5 Meter 

    Sungai Cibanten Meluap Kota Serang Dikepung Banjir Ketinggian Hingga 5 Meter 

    Banten (SL)-Hujan deras sejak Senin 31 Februari 2022 malam hingga Selasa 01 Maret 2022 membuat membuat sebagian Kota Serang terkepung banjir. Banjir akibat Sungai Cibanten meluap hingga menggenangi beberapa titik di Kota Serang. Banjir merendam perumahan hingga membuat Jalan Raya Petir-Serang ditutup.

    Rumah warga hanyut terseret arus sungai

    Pantauan sinarlampung,co hingga pukul 11.00 WIB, Selasa 1 Maret 2022, banjir masih merendam area Perumahan Padma Raya dan Gedong Kaloran. Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan banjir di Perumahan Padma Raya mencapai ketinggian lima meter. Warga telah dievakuasi ke posko di sekolah. “Kompleks ini pinggir kali, luapan masuk ke Kota Serang. Baru kali ini banjir lima meter, ada seratusan rumah terdampak sama mobil kerendam,” kata Syafrudin.

    Salah satu warga, Jaenudin, mengatakan air mulai meluap dari sungai pagi tadi. Dia menyebut banjir baru pertama kali terjadi di kompleks tersebut.”Air dari subuh, ini dari Cibanten, kalau di kompleks ini baru pertama kali banjir,” kata Jaenudin. “Ini juga dari luapan Cibanten,” kata Sekretaris Camat Cipocok Jaya Chaerudin.

    Dia mengatakan akses Jalan Raya Petir-Serang ditutup di depan Perumahan Serang Hijau. Hal ini karena pengendara khawatir terkena aliran listrik karena dekat dengan gardu milik PLN. “Ditutup dulu takut ada aliran listrik,” ujarnya.

    Di perumahan Nusaraya, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktatakan, Kota Serang air setinggi 1 meter memasuki belasan rumah. Debit air hujan yang begitu deras yang di sebabkan turun hujan menerjang komplek perumahan Nusa raya. Aliran sungai yang mengelilingi komplek perumahan itu pun terlihat menguap dan melebar ke area perumahan. Belum dilaporkan korban jiwa akibat banjit ini. Beberapa rumah dilaporkan hanyut terseret arus sungai.

    Ada 22 Titik Banjir

    Walikota Serang Syafrudin menjelaskan banjir yang melanda Kota Serang, Banten tercatat terjadi di 22 titik. Perumahan Padma Raya merupakan lokasi paling parah di mana ketinggian air mencapai lima meter. Perumahan Padma Raya berada di Lingkungan Kaujon, Kelurahan Serang, Kota Serang, Banten. “Data sementara banjir yang terjadi di Kota Serang semuanya ada 22 titik, termasuk yang saya lihat di daerah Kaujon,” kata Syafrudin, kepada wartawan usai meninjau banjir di Perumahan Padma Raya, Selasa 1 Maret 2022.

    Menurut Walikota banjir itu disebabkan hujan deras hingga kali Cibanten meluap ke pemukiman warga. Selain itu, banjir juga diakibatkan adanya aliran air dari Bendungan Sindangheula di Pabuaran, Kabupaten Serang meluap. “Ada informasi juga ada luapan air dari (Bendungan) Sindangheula masuk ke Kota Serang, tahun ini, baru kali ini terendam ketinggian sampai lima meter,” ujar Syafrudin.

    Sampai saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang masih fokus melakukan pendataan dan evakuasi warga yang rumahnya terdampak. Walikota memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dan kini bantuan logistik untuk para korban akan segera disalurkan.

    Pemkot Serang pun membuka posko pengungsian dilengkapi dapur umum dan posko kesehatan di sejumlah titik. “Di Kecamatan Serang ada tiga posko, akan kita tambah lagi. Posko ada di SDN 7 ada di Gedung Juang. Semua kita siapkan termasuk pempers, makanan,” ucap Syafrudin.

    Berdasarkan data dari Polres Serang Kota, banjir terjadi di pemukiman warga di Lingkungan Legok, Cimuncang, Kebon Sawo, PerumahanTaman Widya Asri, Pasar Rau, Ciceri, Cinanggung, Domba Lepin/stasiun, Pekarungan Pasar Lama. Kemudian banjir juga merendam pemukiman di lingkungan Benggala, Secang, Perum. BSD Taktakan, lingkungan Magersari, Perum Padma Raya Singandaru, Perum Citra Gading.

    Selanjutnya di Perumahan Ranau Estate, Jalan Ki Ajurum Cipocok Jaya, Jalan Syech Nawawi Al bantani Cidadap (samping pom bensin) dan Jalan Jendral Sudirman Kemang depan KSB. Banjir juga terjadi di Jalan Raya Cilegon tepatnya di depan taman Kopasus, di Jalan Lingkar Selatan di depan Perum Widya Asri. (Suryadi)

  • Ahmad Suryadi: Media di Banten Harus Netral dan Tetap Menjadi Garda Terdepan Bangsa

    Ahmad Suryadi: Media di Banten Harus Netral dan Tetap Menjadi Garda Terdepan Bangsa

    Cilegon (SL)-Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Cilegon, Ahmda Suryadi mengingatkan wartawan harus tetap netral dalam kontestasn politik tahun 2024 mendatang. Pers wajib andil tapi dalam kontek pengawasan dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

    “Sebab jikalau pers sudah masuk ke politik praktis maka akan timbul keberpihakan yang akan menjadikan pers tidak netral sebab pers/media itu harus tetap menjadi garda terdepan bangsa indonesia,” kata Ahmda Suryadi, saat mengahdiri Hut lugas tv ke 2, mewakili Ketua PWI Banten.

    Suryadi yang juga kepala biro sinarlamoung.co Propinsi Banten itu berharap bahwa pers/media tetap netral dan menjadi garda terdepan bagi bangsa Indonesia. “Apa jadinya jikalau kita pers ini tidak netral, menulis atas keperpihakan, maka akan timbul informasi yang membingungkan rakyat indonesia atas keberpihakan tersebut, ” kata Yadi, sapaan akrabnya.

    “Saya dalam hal ini menegaskan agar temen-temen pers dan media jangan terjebak oleh rayuan atau janji-janji politik yang nantinya akan memblenggu karya jurnalistik kita sendiri,” lanjut Yadi, dalam acara popcast yang di pimpin CEO Lugas TV dalam rangka acara Hut ke 2 Lugas TV.

    Hadir pada acara itu, Walikota Cilegon Heldi Agustian, Kapolres Cilegon AKBP Sigit haryono SIK ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’roj, Dandim Kota Cilegon Letkol Arie Widyo Prasetyo S, dan Forkompindo Kota Cilegon.

    Menurut Yadi, pihaknya tidak akan pernah bosan mengimbau, mengajak, serta mengingatkan hal itu kepada wartawan, “Saya tidak bosan-bosan mengatakan kepada seluruh temen-temen pers/media tetap netral dalam menulis dan tetap menjadi gard terdepan bagi bangsa indonesia,” katanya,

    “Pers Hebat dan menjadi garda terdepan Bangsa Indonesia. Salam sehat dan selamat ulang tahun lugas TV dan tetap menjadi yang kritis, netral dan menjadi garda terdepan bagi bangsa indonesia,” katanya.

    Sementara itu Kapolres Kota Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengapreasi dan menegaskan bahwa lugas TV merupakan salah satu icon kota Cilegon, sebab satu-satunya media yang masuk dalam IMM mabes polri, sehingga berita-berita kota cilegon selalu terupdate di mabes polri,” tegasnya (red)

  • Silaturahmi Bersama FKKNP Muhammad Nasir Mengajak Untuk Membesarkan Organisasi

    Silaturahmi Bersama FKKNP Muhammad Nasir Mengajak Untuk Membesarkan Organisasi

    Banyuasi(SL)- Muhamad Nasir salah satu Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar hadir mengikuti acara Silaturahmi dengan Forum Komunikasi Keluarga Ngulak di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Palembang, Minggu 27 Februari 2022.

    Mantan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin mengajak segenap Forum Komunikasi Keluarga Ngulak Palembang (FKKNP) dapat terus menjalin silaturahmi dan bergotong royong dalam membesarkan Organisasi dapat menjalankan amanah organisasi AD, ART dan Program kerja sehingga dapat bermanfaat secara maksimal kepada seluruh Anggota FKKNP yang ada di Palembang.

    “Saya Berharap kepada Forum Komunikasi Keluarga Ngulak Palembang (FKKNP) dapat terus menjalin silaturahmi dan bergotong royong dalam membesarkan Organisasi FKKNP, menjalankan amanah organisasi (AD, ART dan Program kerja) sehingga dapat bermanfaat secara maksimal kepada seluruh Anggota FKKNP yang ada di Palembang,”

    Lanjutnya, “Dengan adanya organisasi ini dapat menambah jaringan, teman – teman ,sanak keluarga juga dapat saling berbagi dalam kehidupan rantauan di Palembang.juga saya secara pribada dalam acara silaturahmi Ini mohon dukungannya dalam niat saya pada Pencalonan Kepala Daerah (Bupati) Musi Banyuasin tahun 2024 mendatang, semoga dengan adanya silaturahmi ini dapat menambah dukungan kepada saya sebagai Putra Daerah Muba untuk membangun Muba kedepan lebih baik dan lebih sejahtera 2024,” tandasnya. (Rudi hartono)

  • Soal Upah Pungut Plt Sekda dan Pengamat Serta BKN Beda Pendapat

    Soal Upah Pungut Plt Sekda dan Pengamat Serta BKN Beda Pendapat

    Banten (SL)-Pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat bependapat, seorang pejabat Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) tidak berhak menerima insentif upah pungut dari Pemerintah daerah, baik itu Pemerintah Provinsi (Pemprov), maupun pemerintahan Kota dan Kabupaten. Sebab menurut Ojat, di dalam pemerintahan daerah tidak dikenal adanya jabatan Plt Sekda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.

    “Saya berpendapat, karena jabatan Plh atau Plt Sekda itu hanya berdasarkan SPT (Surat Perintah Tugas) dari Gubernur, Wali Kota atau Bupati, maka dia tidak berhak menerima tunjungan jabatan, apalagi insentif upah pungat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian,” kata Ojat.

    Menurutnya, yang berhak menerima insentif upah pungut adalah pejabat definitif Sekda atau Penjabat (Pj) karena dia adalah sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintahan Daerah) atau koordinator pengelolaan keuangan daerah. ”Pertanyaan sekarang, Plh atau Plt Sekda ketua TAPD bukan ? Kalau dia ketua TAPD berarti dia berhak dong menandatangani APBD,” kata Ojat balik bertanya.

    Sementara kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama (Humas dan HK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama pada sinarlampung.co menjelaskan, terkait pengaturan upah pungut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010, termasuk siapa yang boleh terima dan bagaimana pelaksanaannya. “Untuk upah pungut sudah diatur dalam PP Nomor 69 tahum 2010. Di dalam PP tersebut sudah dijelaskan siapa yang boleh terima dan bagaimana pelaksanaanya,” terang Satya, Sabtu 26 Februari 2022.

    Satya menambahkan, sedangkan untuk jabatan Plh dan Penjabat Sekda juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2019 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. ”Perihal Penjabat Sekda sudah diatur di Peraturan Presiden No.3 Tahun 2018, sementara kewenangan Plh dan Plt ada di Surat Edaran BKN No.1/SE/1/2021,” cetusnya.

    Satya pun menegaskan, bahwa Perundang-undangan Indonesia mengenal adanya istilah Pelaksana Harian (Plh) Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat. ”Jadi dalam Perundang undangan Republik Indonesia mengenal adanya istilah Plh, Plt dan Pj,” tukasnya

    Dijelaskan oleh ojat bahwa Akan tetapi di SE BKN Nomor 1/SE/I/2021 di halaman 5 angka 9 dinyatakan plt dan plh TIDAK DIBERIKAN Tunjangan jabatan sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan struktural. Maka pendapat saya’jika TUNJANGAN JABATAN saja tidak diberikan.maka fasilitas lainnya apalagi fasilitas lainnya yang dimaksud seperti ,Rumah Dinas, Mobil Dinas termasuk Upah Pungut

    Dan berdasarkan pasal 14 ayat 7 UU 30 TH 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa Plt dan Plh tidak berwenang mengambil keputusan yang berdampak pada perubahan status HUKUM pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

    “Untuk plt di Pemprov Banten ada aturan yang membolehkan plt menerima 20% dari TUKIN jabatan Defentif yang dijabat oleh plt. Contohnya akang di SMKN 4 Pandeglang defenitifnya terima 100% TUKINnya, maka ketika menjabat Plt Kepsek SMKN lainnya maka berhak mendapat 20% dari Tukin Plt sekolah tersebut,” katanya. (Suryadi)

  • PWI dan SMSI Kabupaten Muba Kunjungi PWI dan SMI Provinsi Lampung

    PWI dan SMSI Kabupaten Muba Kunjungi PWI dan SMI Provinsi Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Banyuasin (MuBa) kunjungi sekretariat PWI Provinsi Lampung, Jumat 25 Feruari 2022. Mereka juga mengunjungi Kantor SMSI Provinsi Lampung.

    Kehadiran PWI dan SMSI MuBa tersebut di sambut Langsung oleh Ketua PWI Provinsi Lampung Wirahadi Kusuma yang di dampingi Sekertaris Andi Panjaitan beserta pengurus lainnya. Dalam sambutannya, Wirahadi Kusuma mengucapkan apresiasinya terhadap rekan-rekan pengurus PWI dan SMSI Musi Banyuasin yang menyempatkan diri singgah di Balai Wartawan H. Solfian Ahmad.

    Ketua PWI dan SMSI Muba Bersama pengurus SMSI Provinsi Lampung

    Disela memperkenalkan para pengurus yang hadir, Ketua PWI Provinsi Lampung juga sedikit mengulas dan memaparkan beberapa program kerja kedepan yang akan dilaksanakan dibawah komandonya. “Kita akan memasang server sendiri,” katanya.

    Nantinya, lanjut Wira bisa digunakan untuk media-media yang tergabung di PWI Lampung agar kita bisa lebih mudah untuk mengontrol serta mementent secara langsung guna lebih memudahkan ketika mengatasi problem yang terjadi di website seperti persoalan Hosting dan Domain atau lainnya.

    “Kemudian, melalui server tersebut juga bisa mendukung program lainnya yang sudah kami gagas seperti membuat platform E-commerce, dimana hal itu bisa menjadi bagian dari bidang usaha digital kita,” ucapnya.

    Tidak hanya itu, sambung Wirahadikusuma, PWI Lampung juga fokus untuk peningkatan kualitas para wartawan yang ada melalui pendidikan Jurnalistik serta Uji Kompetensi Wartawan. Yang tidak kalah penting, PWI Lampung juga memiliki program sosial dikemas dalam bentuk “PWI Peduli” yang dilaksanakan setiap hari Jum’at.

    “Dalam rangka peduli terhadap sesama, setiap hari Jum’at kita selalu melakukan kegiatan sosial seperti membagikan Nasi Kotak dan Sembako yang disalurkan langsung oleh para pengurus berkolaborasi dengan berbagai instansi ataupun elemen masyarakat lainnya,” terang Wira.

    Ditempat yang sama, Muhammad Jon Kenedi Wakil Sekretaris SMSI Muba, mengucapkan terimakasih atas sambutan hangatnya atas kunjungan yang dilakukan oleh PWI dan SMSI Kabupaten Musi Banyuasin. “Kami berterima kasih atas sambutan yang sangat luar biasa. Kami tidak menyangka akan di sambut hangat seperti ini oleh PWI Provinsi Lampung,” ucapnya.

    Mewakili Ketua serta pengurus SMSI, Muhammad Jon Kenedi, mengutarakan ada beberapa persoalan yang masih pelik. Dengan di cap nya Kabupaten Terkaya sehingga banyak sekali organisasi Pers serta media yang kian menjamur sehingga pemerintah setempat membutuhkan masukan dari PWI dan SMSI.

    “Selain silaturahmi, kami disini juga menginginkan masukan dan sharing dari PWI Lampung yang nantinya akan kami sampaikan kepada pemerintah serta instansi lain yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin guna menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan aturan kerjasama media,” ucapnya.

    Disambung oleh Dewan Penasehat PWI Kabupaten MuBa, Heriyanto, pihaknya juga mengucapkan terimakasih atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan PWI Lampung dalam rangka menerima kunjungan silaturahmi perwakilan pengurus PWI dan SMSI Kabupaten Musi Banyuasin.

    Berkaitan soal kerjasama, Heriyanto mengatakan bahwa PWI MuBa juga telah menjalin kemitraan dengan perguruan tinggi atau universitas untuk menunjang peningkatan pendidikan para wartawan bahkan untuk keluarga yang tergabung di PWI.

    “Kita akui bersama, saat ini memang benar perkembangan media di tempat kami juga sangat luar biasa dan kita tidak bisa membatasi itu. Namun kami berharap pemerintah dan instansi lain bisa membedakan mana yang media profesional dan mana yang tidak. Sehingga ketika wartawan yang benar-benar profesional bisa berkerja dengan baik dilapangan tanpa ada penolakan dari pihak manapun saat menjalankan tugas jurnalistiknya,” papar Heriyanto.

    Menanggapi beberapa persoalan yang telah disampaikan, Wirahadi Kusuma mengatakan bahwa PWI jangan gentar untuk menyuarakan apa yang tercantum dalam undang-undang dan aturan yang ada di Dewan Pers. “Kita berbicara soal profesi personalnya, bukan mengurusi soal kerjasamanya karena itu bagian dari perusahaan persnya atau media masing-masing. Ayolah kita sama-sama memberikan pemahaman kepada semua pihak terkhusus Diskominfotik setempat agar mereka dapat memahami Tupoksi dan kedudukan kita,” ujarnya.

    Kemudian sambung Wira, Mari kita sama-sama membangun sinergitas antara PWI Lampung dengan PWI serta SMSI Kabupaten Musi Banyuasin dalam berkolaborasi menjalankan Tugas dan Fungsi Organisasi tempat kita berkarya.

    Masih ditempat yang sama, Sekretaris PWI Provinsi Lampung Andi Panjaitan mengucapkan permohonan maafnya apabila ada penyambutan yang kurang berkenan. “Lampung dan Sumsel memiliki historis yang kuat karena sesungguhnga kita adalah saudara. Jadi ketika ada persoalan kita bisa saling diskusi dan mencari jalan keluarnya bersama,” ucap Andi.

    Terkait menjamurnya pertumbuhan media, lanjut Andi, kita bisa memberikan masukan kepada Diskominfotik atau instansi lain untuk dapat memperlakukan media secara adil. Namun ada satu catatan, adil itu tidak harus sama sesuai dengan spesifikasi atau kelas media itu sendiri. “Mengapa demikian agar tidak ada perselisihan atau problem yang bisa memicu keributan antar media dan wartawan di lapangan,” singkatnya.

    Di SMSI Lampung, rombongan Muba juga disambut Ketua SMSI Lampung didampingi Sekertaris, dan pengurus SMSI Lampung. (Red)  

  • Tangkal Paham Radikal, Laskar Sayyidina Ali Siap Jaga Kamtibmas Wilayah DIY

    Tangkal Paham Radikal, Laskar Sayyidina Ali Siap Jaga Kamtibmas Wilayah DIY

    Jogjakarta (SL)-Maraknya Radikalisme di Indonesia tak lepas dari tanggung jawab kita semua. Salah memilih guru bahkan pertemanan dapat membawa kita menuju ke arah ideologi yang radikal. Buktinya banyak teroris yang ditangkap Polisi.

    “Semakin banyak para teroris yang diamankan oleh pihak kepolisian merupakan bukti bahwa semakin tumbuh suburnya kelompok kelompok radikal di Indonesia,” kata Ketua LSA (Laskar Sayyidina Ali) Yogyakarta, Doddy Abu Sayyaf alias Gus Dody, Senin 21 Februari 2022.

    Sebelumnya, LSA yang merupakan salah satu ormas (organisasi kemasyarakatan) Islam di Wilayah DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) menggelar agenda berupa pengajian (tausiyah) dalam rangka membendung masuknya paham radikal di wilayah Jogja, Rabu 16 Februari 22 lalu, di Sekretariat LSA di Perumahan Griya Santosa, Sribitan, Bangujiwo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.

    Selain menjaga masuknya paham radikalisme, LSA sekaligus menegaskan komitmennya siap bersinergi dengan aparat kepolisian guna menjaga situasi kondusif Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

    Gus Dody menyampaikan, LSA Yogyakarta sebagai ormas yang santun dan bermanfaat bagi masyarakat siap bersinergi dengan kepolisian untuk menjaga kamtibmas. Selain itu ditegaskan pula oleh Gus Dody bahwa dalam rangka mengatasi Pandemi COVID-19.

    LSA Yogyakarta membatasi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. “LSA juga menggelar aksi sosial berupa pengiriman bantuan air bersih bagi warga Playen Gunungkidul,” imbuhnya.

    Sebagai sarana ibadah dan akan menjadi amal jariyah kita semua, kata Gus Dody, LSA Yogyakarta membuka posko sumbangan dana untuk dialokasikan dalam pembuatan sumber air bersih di Gunungkidul, dan pembangunan Ponpes Tahfidz di Lendah Kulon Progo. (Rio)

  • Dorong Minat Anak di Bidang Keagamaan, Tim KKN UAD dan UMY Adakan Lomba TPA Tingkat Padukuhan

    Dorong Minat Anak di Bidang Keagamaan, Tim KKN UAD dan UMY Adakan Lomba TPA Tingkat Padukuhan

    Yogyakarta (SL)-Menyukseskan Program Kerja KKN (Kuliah Kerja Nyata), Tim KKN UAD (Universitas Ahmad Dahlan) Yogyakarta bekerja sama dengan Tim KKN UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta). Masing-masing adalah Tim KKN UAD Reguler 88 XIII.A1 dan Tim KKN UMY Kelompok 135.

    Kolaborasi yang kompak dan solid antara kelompok mahasiswa dari 2 PTMA (Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah) ini  telah berhasil menyelenggarakan lomba TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an) se- Padukuhan Karangasem, Muntuk, Dlingo, Bantul, Yogyakarta, Kamis 17 Februari 2022 lalu. Penyelanggaraan lomba bertempat di Posko  KKN UAD Reguler 88 XIII.A1 di Dukuh Karangasem.

    Radhika selaku ketua KKN UAD Reguler 88 XIII.A1 menuturkan, perlombaan TPA tingkat padukuhan ini dilakukan guna mendorong minat anak-anak dalam bidang keagamaan, terutama dalam hal melatih mental (keyakinan diri dan body language), public speaking, dan bisa menambah pengetahuan dan wawasan bagi anak-anak warga Padukuhan Karangasem.

    “Penyelenggaraan lomba TPA ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi anak-anak dalam rangka meningkatkan skill dan pengetahuan anak-anak di bidang keagamaan. Di sisi lain juga dapat melatih keberanian untuk tampil di depan audiens. Esensi perlombaan ini juga untuk menjalin silahturami antar TPA se-Padukuhan Karangasem agar terjalin persaudaraan yang semakin erat,“ ujarnya Kampus Utama UAD, di Jalan Ringroad Selatan, Kragilan, Tamanan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Senin 21 Februari 2022.

    Dalam kesempatan yang baik dan penuh berkah ini, kata Radhika, sejumlah perlombaan bertema keagamaan digelar. Yakni lomba adzan, surat pendek, doa sehari-hari, dan mewarnai kaligrafi. Untuk penilaiannya sendiri memliki beberapa aspek penilaian yang berbeda-beda.

    “Seperti pada lomba adzan, standar penilaian yang digunakan adalah makhraj, irama, dan adab peserta. Sedangkan lomba doa sehari-hari dan surat pendek yang menjadi tolok ukur adalah kelancaraan, ketepatan bacaan, tajwid, dan adab peserta,“ungkapnya.

    Radhika mengharapkan, kegiatan bernuansa islami seperti ini dapat rutin diadakan agar anak-anak disibukkan dengan aktivitas yang bersifat positif, juga demi meningkatkan dan mendorong minat belajar anak-anak terutama dalam bidang keagamaan. (Ian/red)

  • Tolak Pencairan JHT, Buruh Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa

    Tolak Pencairan JHT, Buruh Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa

    Yogyakarta (SL)-Puluhan pekerja yang tergabung dalam SBSI Korwil DIY (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Koordinator Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta) mendesak pemerintah untuk segera mencabut Permenaker RI (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 Tahun. Perwakilan massa buruh diterima di Kantor Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) DIY, di Jalan Lingkar Utara Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, Senin (21/2/2022).

    “Kedatangan kami ke kantor Disnakertrans ini untuk menyampaikan keluhan para buruh. Kami minta kembalikan Permanaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur tentang pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) tidak perlu menunggu usia 56 tahun,” ujar Dani Eko Wiyono selaku Ketua SBSI Korwil DIY.

    Dani menyayangkan mengapa pemerintah tidak berpihak kepada rakyat. Permenaker lama dengan jelas sudah mengatur mekanisme kesejahteraan bagi pekerja. Namun, sangat disayangkan pembantu presiden sendiri mengubah regulasi tersebut dan berimbas kepada kaum buruh.

    “Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur usia pencairan JHT sendiri sangat merugikan pihak pekerja. Jangan samakan kami dengan ASN PNS (Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil) di pemerintahan yang lebih terjamin terhadap masa tuanya nanti,” ungkapnya.

    Menurut Dani, jika usia 56 tahun buruh baru bisa mencairkan JHT itu sangat melukai nilai-nilai keadilan. Sebab itu adalah uang hasil memeras keringat mereka sendiri yang sudah dipotong dengan jalan mengurangi gaji mereka setiap bulan. Jadi, negara sama sekali tidak memiliki alasan untuk menahan uang buruh yang berhak menerima JHT ini ketika dia dalam kondisi terdesak dan terhimpit oleh ekonomi. Negara seharusnya hadir dan mengulurkan tangannya untuk memberikan bantuan. Bukan malah sebaliknya, ini uang rakyat sendiri, aneh dan jelas tidak masuk di akal jika harus ditahan-tahan oleh pemerintah.

    “Bahkan, sejak awal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini muncul, tidak ada transparansi apalagi penjaringan aspirasi dari pemerintah. Meskipun dengan argumentasi bahwa pemerintah akan memberikan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), dan juga pemerintah dalam jangka tertentu akan menginvestasikan uang tersebut dengan pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan dewan pengawas keuangan lainnya, kami SBSI dengan tegas tetap menolak semua rencana tersebut,” imbuhnya.

    Dani kecewa dengan berbagai alasan pemerintah menunda-nunda pencarian JHT hingga 56 tahun. Dani juga melihat tidak ada satu pasal pun yang membuat buruh diuntungkan. Itu jelas hak mereka tapi tertunda karena peraturan ini. Kalau pun ada investasi yang diklaim akan menguntungkan, pekerja akan tetap menolak.

    “Nilai uang 5, 10, 15 dan 20 tahun ke depan akan mengalami inflasi (penyusutan). Otomatis jika buruh harus menunggu hingga usia 56 tahun untuk bisa mencairkan JHT, tentu saja nominal JHT saat ini nilai daya beli uangnya akan jauh lebih kecil dari nilai kemanfaatan jika uang diterima saat sekarang,” ucapnya.

    Dani mengilustrasikan jika pekerja sudah keluar dari pekerjaannya di usia 41 tahun. Artinya dia harus menunggu hingga 15 tahun lagi sebelum JHT bisa dicairkan. Padahal jika JHT bisa diambil dalam jangka waktu satu bulan pasca resign, alangkah banyak manfaat yang bisa seorang buruh dapatkan di kala usianya masih aktif dan produktif. Entah itu membuka usaha, maupun menanamkan uangnya untuk sebuah nvestasi, tanpa harus sia-sia menunggu datangnya usia 56 tahun. Apalagi persoalan hidup dan matinya seorang hamba berada di tangan Tuhannya.

    “Kami buruh dan pekerja se-DIY tidak habis pikir, mengapa aturan pemerintah yang ditetapkan di tengah Pandemi COVID-19 (Corona Virus Desease 2019) ini justru banyak merugikan masyarakat. Saat ini Permenaker nomor 2/2022 disahkan, sebelumnya ada UU Cilaka (Undang-undang Cipta Lapangan Kerja) diketok palu oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI,” katanya.

    Dani menegaskan, dirinya beserta seluruh elemen buruh se-DIY menolak adanya Permenaker ini. Banyak pekerja yang berkeluh-kesah kepada SBSI perihal nasib mereka setelah terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari perusahaan akibat Pandemi COVID-19 kemarin dan was-was tidak bisa mencairkan JHT. (Ian/red)