Kategori: Nusantara

  • Pengendara Yang Merusak Aset Tol Wajib Ganti Rugi

    Pengendara Yang Merusak Aset Tol Wajib Ganti Rugi

    Lampung (SL) – Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Pasal 86 mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan tol, bahwa pengguna jalan wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan kesalahannya sebesar nilai kerusakan pada bagian-bagian jalan tol, perlengkapan jalan tol, sarana penunjang pengoperasian jalan tol.

    Anum selaku Brand Manager Tol Terbanggi Besar-Bakauheni (Barter) menjelaskan bahwa Ganti rugi tersebut juga berlaku untuk lakalantas yang disebabkan karena faktor kelalaian dari pengendara. Penggantian dilakukan agar fasilitas pengaman dapat kembali berfungsi dan tidak membahayakan pengendara lain yang melintas sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

    “Salah satu contoh seperti peristiwa lakalantas yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2022, di Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar KM 01+200 Jalur B, menyebabkan rusaknya aset tol berupa guardrail sebanyak 5 batang, sehingga perlu adanya penggantian kerugian terhadap aset yang rusak tersebut.” ujar anum.

    Lanjutnya, anum juga mewakili pihaknya meminta mohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak memaksakan mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta memanfaatkan tempat istirahat yang telah disediakan. (/Red)

    Selamat berkendara, Salam Setuju, Selamat Sampai Tujuan.
    #BUMNUntukIndonesia
    #MenghubungkanKebaikanUntukIndonesiaMaju
    #KitaSetujuKeselamatanAdalahNomorSatu

  • Penasehat JTR Dukung Langkah Hukum Ayu Kartini

    Penasehat JTR Dukung Langkah Hukum Ayu Kartini

    Jelas ini Pencemaran nama baik,minta Pihak kepolisian proses secepatnya.

    Tangerang (SL) – Penasehat JTR (Jurnalis Tangerang Raya) Badia Sinaga mendukung langkah Ayu Kartini selaku Ketua JTR, dalam hal pelaporan kepada media nawacitapos.com dimana melaporkan dugaan penipuan, hal ini disampaikan saat sejumlah pengurus JTR dan SMSI kota Tangerang membuat laporan kepada Polres Metro Tangerang, Selasa 11 januari 2022.

    Menurut Badia Sinaga yang juga CEO Lugas TV ini merupakan Pembunuhan karakter dan jelas pencemaran nama baik, terlepas ada unsur yang mengarah hal hal lain,pastinya ini jelas pelanggaran kode etik, dimana tidak ada unsur-unsur kehati-hatian. “Saya minta aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini dan harus terang benderang”, ujar Badia Sinaga.

    “Saya merasa ini ada masalah pribadi, ketika disebut JTR maka saya merasa tersakiti dimana saya bagian dari wadah ini, dimana wadah (JTR) sudah di akui wilayah kota Tangerang”, imbuh nya.

    “Silakan ada ruang Hak jawab, bahkan kalau menyerang jangan dari sisi wadah, ini sama sekali menyakiti seluruh anggota JTR yang notabene pemilik perusahaan media”, tandasnya.

    Negara kita negara hukum, silakan lapor, namun harus ada unsur kehati-hatian,dan harus ketahui bahwa ada MOU antara Polri dengan Dewan Pers, Sebelumnya Pasca beredarnya berita yang mengandung Fitnah dan pencemaran nama baik yang tayang di Media online Nawacita Post dan ditujukan kepada ketua Jurnalis Tangerang Raya(JTR) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kota Tangerang ditanggapi serius oleh Ayu Kartini selaku ketua.

    Ayu menilai berita yang ditulis oleh bekas anggota JTR bernama Famati Ndururu melalui website Nawacita.Post dengan judul” Diduga Lakukan Penipuan, Ayu Kartini Ketua JTR dan SMSI dilaporkan ke Polisi.” yang terbit 9 Januar 2022 di nilai telah menjatuhkan marwah dirinya dan organisasi yang ia pimpin.

    Ayu merasa berita tersebut telah melampaui batas serta dianggap telah melanggar kode etik dengan memasang poto dirinya seakan akan sudah menjadi tersangka. Dalam isi berita tersebut ditulis bahwa dirinya dilaporkan atas dugaan penipuan dengan melakukan kegiatan Karya Latih Wartawan (KLW) yang oleh pelapor disebut tidak pernah dilakukan serta upaya penipuan dana iklan yang juga disebut dilakukan terlapor.(/Red)

  • Rumah Tukang Ojek Meledak Keras dan Hancur Polisi Selidiki Pemicu Ledakan

    Rumah Tukang Ojek Meledak Keras dan Hancur Polisi Selidiki Pemicu Ledakan

    Banten (SL)-Satu rumah warga meledak di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Peristiwa ledakan Minggu 9 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB dan mengagetkan masyarakat setempat yang sedang beristirahat. Selain rumah hancur, penghuni rumah UL (38), disketaui seorang tukang ojek pangkalan, dan seorang wanita Li (36) diduga istrinya mengalami luka berat.

    Dugaan sementara ledakan terjadi akibat kebocoran tabung gas. “Kejadiannya tadi pukul 21.00 WIB malam kang, yang punya rumah meninggal 1 orang,” kata Iin, tetangga rumah itu, Minggu, 9 Januari 2022.

    Menurut warga ledakan tersebut menimbulkan suara dentuman yang sangat besar. Bahkan suara tersebut juga sampai terdengar ke perkampungan warga sekitar rumah korban. “Suaranya ledakannya gede banget kang soalnya, Kita yang lagi tidur juga sampai terbangun. Pas dicek, itu rumahnya udah hancur parah,” ujar Iin Senin, 10 Januari 2022.

    Kapolsek Cimanggu Iptu Darwin Khairul Syafari, membenarkan soal ledakan tersebut. Ada seorang warga yang tewas dan kini masih dalam proses pendidikan. “Betul ada ledakan, pemicunya masih kami selidiki. Anggota saat ini masih di TKP kami mengupayakan agar bisa menyelamatkan korban yang luka terlebih dahulu,” ucap Darwin.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan petugas kepolisian masih melakukan penyisiran guna mengetahui penyebab ledakan di rumah warga itu. “Pagi ini jam 10.00 WIB ada penyisiran bahan peledak di lokasi oleh Satbrimob Polda Banten,” kata Shinto Silitonga, Senin 10 Januari 2022.

    Kabid Humas Polda Banten mengatakan bahwa ledakan tersebut mengakibat satu orang meninggal dunia. Yakni UL (38) yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan dan seorang ibu rumah tangga mengalami luka berat, yang berinisial LI (36).

    “Iya benar, pada hari Minggu malam telah terjadi ledakan di rumah salah satu warga yang tinggal di Desa Tangkil Sari yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang luka berat,” ujarnya. (suryadi/red)

  • Agar E-sports Meraih Prestasi, Sekdaprov Lampung Meminta Upaya dan Kerjasama Simultan

    Agar E-sports Meraih Prestasi, Sekdaprov Lampung Meminta Upaya dan Kerjasama Simultan

    Bandar Lampung (SL) – Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, meminta kedepan upaya-upaya dan kerjasama untuk memajukan olahraga e-sports dilakukan secara simultan, sehingga membawa prestasi bagi esports Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung.

    Pernyataan itu disampaikan ketika membacakan sambutan Gubernur Lampung, dalam acara Pelantikan Pengurus Besar Cabang Olahraga E-sports Indonesia (ESI) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Periode 2020-2024, di Ballroom Hotel Horison, Senin 10 Januari 2022.

    Pemerintah Provinsi Lampung, tambah Sekdaprov, mendukung sepenuhnya keberadaan olahraga esports tetapi untuk memajukannya diperlukan komitmen dan peran aktif semua pihak sehingga olahraga ini dapat semakin berjaya, baik ditingkat Nasional maupun Internasional.

    Sekdaprov juga optimis dengan adanya peran aktif dan pembinaan Pengurus Cabang Olahraga Esports Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung, atlet-atlet Esports Lampung dapat berlaga dan mendulang prestasi bahkan hingga ke mancanegara.

    Masih kata Sekdaprov, olahraga esports sangat populer di kalangan anak muda dewasa ini, bahkan dalam ajang Asian Games 2018 dan Sea Games 2019 telah menyertakan esports sebagai salah satu cabang olahraga yang mulai ditandingkan.

    Di Indonesia sendiri, Pemerintah telah meresmikan esports sebagai cabang olahraga prestasi. Untuk itu, salah satu pengembangan olahraga ini yakni dengan menghadirkan wadah-wadah kompetisi yang terstruktur dan berjenjang.

    Sementara Ketua Umum Esports Provinsi Lampung Iwan Satriawan, yang melantik Pengurus Besar Cabang Olahraga Esports Indonesia (ESI) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Periode 2020-2024, mengapresiasi dukungan Gubernur Lampung untuk olahraga esports.

    “Kami ucapkan terimakasih kepada bapak Gubernur yang telah memberikan sarana dan prasarana esport berupa gedung esport Lampung beserta fasilitas penunjangnya, dan ini adalah yang pertama di Indonesia,” tegasnya.

    Usai pelantikan, Sekdaprov Lampung didampingi Ketua ESI Provinsi Lampung dan Sekretaris KONI Provinsi Lampung secara simbolis melaunching Piala Gubernur untuk Esports Provinsi Lampung yang digelar hingga Februari 2022 di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.(/Red)

  • Ketua JTR Kota Tanggerang Laporkan Pencemaran Nama Baik Terhadap Dirinya

    Ketua JTR Kota Tanggerang Laporkan Pencemaran Nama Baik Terhadap Dirinya

    Tangerang (SL) – Pasca beredarnya berita yang diduga mengandung Fitnah dan pencemaran nama baik yang tayang di Media online Nawacita Post dan ditujukan kepada ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kota Tangerang ditanggapi serius oleh Ayu Kartini selaku ketua.

    Ayu Kartini selaku ketua JTR menilai berita yang ditulis oleh bekas anggotanya bernama Famati Ndururu melalui website Nawacita.Post dengan judul” Diduga Lakukan Penipuan, Ayu Kartini Ketua JTR dan SMSI dilaporkan ke Polisi.” yang terbit 9 Januari 2022 di nilai telah menjatuhkan marwah dirinya dan organisasi yang ia pimpin.

    Ayu merasa berita tersebut telah melampaui batas serta dianggap telah melanggar kode etik dengan memasang photo dirinya seakan akan sudah menjadi tersangka. Dalam isi berita tersebut ditulis bahwa dirinya dilaporkan atas dugaan penipuan dengan melakukan kegiatan Karya Latih Wartawan (KLW) yang oleh pelapor disebut tidak pernah dilakukan serta upaya penipuan dana iklan yang juga disebut dilakukan terlapor.

    “Gak bener itu. Bisa dicek semua dengan jelas KLW sudah dilaksanakan pada 25 September 2021.Kalo disebut tak dilaksanakan itu namanya fitnah. Karena Berita tersebut yang dirugikan bukan hanya saya secara pribadi,nama baik Organisasi juga dirugikan dengan berita ini”katanya saatditemui di Sekber JTR dan SMSI Kota Tangerang Selasa 11 januari 2022.

    Dirinya melanjutkan jika dia merasa punya masalah dengan saya dan gak ada cara lain untuk penyelesaian masalah selain lapor polisi. Ya monggo silahkan laporkan itu sah sah saja. Kita ini Negara hukum, semua orang sama dimata hukum. Tapi yang saya sesalkan belum ada pembuktian bersalah,kok saya dijadikan berita dengan segala opini yang menyudutkan saya.Berita itu Opini semua,Itu namanya pembunuhan karakter,Fitnah ,pencemaran nama baik.Ini gak bisa saya biarkan saya gak bakal tinggal diam.Saya akan lapor balik”tegasnya.

    Selanjutnya dihari yang sama Ayu Kartini benar-benar membuktikan ucapannya. Dengan didampingi oleh seluruh anggota JTR dan SMSI Kota Tangerang Ayu Kartini langsung melaporkan oknum wartawan Famati Ndururu dari Media Nawacita Post dengan pasal berlapis yaitu dugaan Pencemaran nama baik,UU ITE dan Perbuatan tak menyenangkan ke Polres Metro Kota Tangerang.

    Sementara Dirman salah seorang peserta KLW dari media SKRI News.Com merasa heran jika dalam berita yang beredar disebut KLW tak dilakukan. “Berita tersebut tak berdasar kita melaksakan Karya Latih Wartawan tanggal 25 September 2022 di Jurnalis Boarding School (JBC) Serang Banten. Jadi berita yang beredar itu saya rasa gak valid,”terangnya. (suryadi/Red)

  • Irwan Afriadi Cabut Usul Hak Angket DPRD Sumatera Barat

    Irwan Afriadi Cabut Usul Hak Angket DPRD Sumatera Barat

    Padang (SL)-Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat asal Partai Nasdem mengatakan, masalah penggunaan usul hak angket DPRD, pihaknya tidak mencabut Usul Hak Angket, karena atas nama partai secara formil tidak memenuhi.

    “Kita tetap menjaga Gubernur Mahyeldi Wakil Gubernur Audy Joinaldy, karena Nasdem ingin juga ASN Pemprov Sumbar dapat bekerja dan menjalankan fungsinya untuk kesejahteraan masyarakat Sumbar,” ujar Irwan Afriadi melalui telepon seluler di Kantornya, Senin, 10 Januari 2022.

    Menurut Irwan Afriadi, pihaknya menghormati keputusan fraksi Gerindra dan Fraksi PDI-P/PKB saat rapat paripurna DPRD Sumbar soal Usul Hak Angket DPRD menarik usulannya dan konsistennya sikap Fraksi Demokrat tidak menarik usulan hak Angket.

    “Kita Partai Nasdem tidak berkeinginan neko- neko, tetapi dua poin masalah Usul Hak Angket DPRD menjadi pelajaran bagi kepala dinas terkait,” ujar Irwan Arfiadi merupakan Wakil Ketua Nasdem Sumbar ini.

    Lanjut Irwan Afriadi akrab disapa Iwan Sangir ini, NasDem adalah partai menjadi sikap ideologis dan dikelola secara profesional. “Semoga tidak ada lagi kebijakan Gubernur Sumbar membuat gaduh ditengah- tengah masyarakat. Bekerjalah sungguh- sungguh untuk kesejahteraan masyarakat Sumbar,” ujar Irwan Afriadi Ketua IMI Sumbar 2012- 2016 ini. (Red)

  • KPH. Yudanegara Silaturahmi dengan Mahasiswa dan Sesepuh Lampung di Yogyakarta

    KPH. Yudanegara Silaturahmi dengan Mahasiswa dan Sesepuh Lampung di Yogyakarta

    Yogjakarta (SL)-Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) H. Yudanegara, Ph.D., menghadiri kegiatan silaturahmi dengan sekitar 80 orang perwakilan Mahasiswa/Mahasiswi asal daerah asalnya Provinsi Lampung yang menempuh studi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu 9 Januari 2022.

    Acara silaturahmi yang diselenggarakan di The West Lake Resort, Kalurahan Trihanggo, Gamping, Sleman tersebut juga dihadiri oleh sesepuh warga Lampung di DIY dan juga mahasiswa/mahasiswi yang berasal dari 15. kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

    Ketua Sesepuh Warga Lampung di DIY Miksan, membuka acara silaturahmi dengan sambutan selamat datang. Miksan yang juga asalnya dari kabupaten pesawaran lampung menceritakan awal mula kegiatan silaturahmi ini dilaksanakan saat bertemu Kanjeng Yudo di Kepatihan.

    Miksan yang juga menjabat Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kabupaten Gunungkidul lantas menceritakan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan warga Lampung yang ada di Yogyakarta kepada KPH. Yudanegara, selepas pembahasan Raperda tersebut.

    Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara yang sebelumnya bernama Achmad Ubaidillah adalah suami dari Gusti Kanjeng Ratu Bendara, Putri kelima dari Sri Sultan Hamengkubuwono X dengan Gusti Kanjeng Ratu Hemas dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

    Dia merupakan menantu pertama Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang bukan keturunan bangsawan Jawa, melainkan Bangsawan Luar Jawa Tepatnya berasal dari Lampung.  Ayahnya asli Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Ibunda dari Kabupaten Lampung Utara.

    KPH. Yudanegara lantas mengusulkan ingin bersilaturahmi temu kangen bersama mahasiswa-mahasiswi dan sesepuh Lampung yang ada di Yogyakarta yang berjumlah 8.500 mahasiswa/mahasiswi dari 15 kabupaten/kota yang ada dilampung, Guna mempererat keakraban selama tinggal dan menempuh studi di DIY.

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua HIPMALA (Himpunan Masyarakat Lampung) menyampaikan aspirasi dan usulan kepada KPH. Yudanegara. Saat angka penularan pandemi Covid-19 di DIY tinggi pada pertengahan tahun 2021 kemarin, anggota-anggota HIPMALA telah memperoleh bantuan dari Pemda DIY.

    Namun bantuan tersebut masih dirasa kurang, mengingat jumlah anggota dan kebutuhan mereka cukup banyak. Oleh karena itu, HIPMALA masih membutuhkan perhatian dari sesepuh Lampung dan KPH. Yudanegara sebagai perwakilan orang tua mereka di DIY.

    Selain itu, HIPMALA juga berharap agar sesepuh warga Lampung dan KPH. Yudanegara mendukung setiap kegiatan yang akan dilaksanakan rekan-rekan mahasiswa-mahasiswi Lampung di DIY. KPH. Yudanegara dalam sambutannya, Selain menceritakan latar belakang dan asal keluarga di Lampung juga menceritakan perjalanan karirnya.

    Karirnya berawal di Kementerian Dalam Negeri, sebagai Staf Biro Umum Departemen Dalam Negeri di Jakarta. Kemudian pada tahun 2003 – 2005, KPH. Yudanegara menjadi Ajudan Gubernur Lampung. Tahun 2007 – 2009, KPH. Yudanegara ditugaskan sebagai Ajudan Sekretaris Wakil Presiden.

    Lalu sebagai Sekretaris Pimpinan pada Sub Bagian TUP Kediaman Resmi Wapres pada tahun 2009 – 2011, dan menjabat Kepala Substansi Komunikasi Politik Bidang Media Cetak Sekretariat Wakil Presiden pada tahun 2011-2013.

    Tahun 2013, KPH. Yudanegara memperoleh beasiswa LPDP Kementerian Keuangan, dan mengambil doktor pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Yamaguchi, Jepang. Menyelesaikan studi Ph.D di tahun 2017, KPH. Yudanegara kemudian ditugaskan sebagai Kapala sub Penyiapan Acara Kepresidenan di Sekretariat Presiden RI, hingga bergabung dengan Pemda DIY pada Oktober 2020.

    KPH. Yudanegara berharap agar mahasiswa-mahasiswi Lampung di DIY segera menyelesaikan kegiatan pembelajaran di Yogyakarta tepat waktu dan kemudian dapat kembali ke Lampung dengan membawa bekal yang telah di dapatkan untuk membangun Provinsi Lampung.

    “Ini pesan Sri Sultan Hamengku Buwono X pada semua mahasiswa yang sedang menempuh studi di DIY. Beliau juga berpesan agar menjaga silaturahmi dan saling menolong, berbaur dengan masyarakat DIY”, sambung KPH. Yudanegara.

    KPH. Yudanegara berpesan, agar warga Lampung di DIY menyusun AD/ART organisasi. Dengan demikian ada acuan bagi kepengurusan dan kegiatan bagi anggota-an ggotanya. Tiap tahun pasti ada penambahan anggota baru, dari mahasiswa/mahasiswi baru Lampung yang menempuh studi di DIY. KPH. Yudanegara juga berharap nantinya kegiatan silaturahmi warga Lampung ini dapat dilaksanakan tiap tiga bulan sekali.

    Terakhir, KPH. Yudanegara memberikan semangat bagi adik-adik mahasiswa Lampung agar sukses menempuh studi, dan lebih aktif lagi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pendukung untuk mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa dan mahasiswi serta sesepuh warga Lampung di DIY.

    KPH. Yudanegara menyampaikan dukungannya pada setiap kegiatan positif yang dilaksanakan adik-adik mahasiswa dan sesepuh Lampung di DIY. (red/*)

  • Kapolres Metro Tangerang Kota, Akan Libatkan Ulama Untuk Program Unggulan Tangerang Akur 

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Akan Libatkan Ulama Untuk Program Unggulan Tangerang Akur 

    Tanggerang (SL) – Kombes Pol Komarudin  menjabat sebagai Kapolres Metro Tangerang kota yang baru beberapa bertugas menggantikan Kombes Pol. Deonijiu mencanangkan dua program unggulan, yakni Program Unggulan Tangerang Akur dan Program Utama Gema Cisadane.

    Program Tangerang Akur lebih kepada internal, diharapkan anggota-anggota Polres Metro Tangerang Kota bisa Akuntabel, Kreatif, Unggul, dan Religius.

    Dimana mengimplementasikan program Tangerang Akur, akan dilakukan siraman rohani kepada anggota.

    “Dalam rangka mengimplementasikan program Tangerang Akur, Tangerang Akur itu Tangerang yang diharapkan personel personel polres metro Tangerang ini yang akuntabel kreatif unggul dan religius. Jadi kita juga butuh siraman rohani untuk anggota,”ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, Kamis (6/1).

    Komarudin  menjelaskan, kegiatan tersebut akan dilakukan setiap seminggu sekali, yakni pada hari Kamis setiap minggunya.

    “Kalau kegiatan ini akan kita lakukan Seminggu sekali di pada hari Kamis,”katanya.

    Kapolres mengungkapkan kegiatan yang akan dilakukan yakni yasinan dan  siraman rohani yang akan dilakukan oleh ulama-ulama secara bergiliran.

    ” bagi anggota muslim diisi dengan kegiatan yasinan dan siraman rohani dari ulama – ulama yang nanti akan bergiliran, kemudian anggota anggota yang beragama nasrani juga kita kegiatan yang sama,”jelasnya.

    Lanjutnya Komarudin menjelaskan,Untuk diketahui Program Akur  bertujuan untuk  penataan di internal atau personil Polri untuk melaksanakan tugas ke depan,katanya.(/Red)

  • Warga Mendukung PT SLI Beroperasi Tapi Minta Minta Pengelolaan Limbah Diperbaiki

    Warga Mendukung PT SLI Beroperasi Tapi Minta Minta Pengelolaan Limbah Diperbaiki

    Kabupaten Tangerang (SL)-Pemerintah Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten menjembatani mediasi Warga Kampung Cengkok RT 003 dan RT 004 RW 02, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja dengan pihak perusahaan PT Sukses Logam Indonesia (SLI), Rabu 5 Januari 2021.

    Mediasi antara warga dengan pihak pabrik pengelola limbah B3 itu lantaran warga sekitar menuding PT SLI tersebut melakukan pencemaran lingkungan atau polusi udara.

    Camat Balaraja Yayat Rohiman menjelaskan terkait perusahaan PT SLI yang berlokasi di Kawasan Industri Olex, Kampung Cengkok, Desa Sentul tersebut secara perizinan sudah dikantongi, baik IMB maupun izin analisa dampak lingkungan (AMDAL). “PT SLI ini statusnya sewa gedung. Sementara status IMB sudah ada dari pemilik gedung sendiri,” ungkap Yayat Rohiman, dihadapan warga dan pihak PT SLI, DLHK dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

    Sementara kata dia, untuk izin analisa dampak lingkungan atau AMDAL pun sudah dimiliki. “Untuk izin Amdal sudah dimiliki dan itu langsung dari DLHK Provinsi Banten. Izin Amdal itu muncul pada Agustus 2019 setelah dilakukan kajian selama enam bulan,” kata Camat.

    Sedangkan Riswandi perwakilan pihak perusahaan PT SLI meminta waktu untuk melakukan perbaikan, baik secara manajemen maupun SOP pengelolaan limbah agar tidak terjadi pencemaran. “Beri kesempatan kepada kita untuk berbenah diri menyiapkan semua standar operasional (SOP) baik itu kegiatan pekerjaan pembongkaran material dan kegiatan produksinya,” terang Riswandi.

    Terkait perizinan lanjut dia, perusahaan PT SLI sudah melengkapi semua baik itu Izin lingkungan, IMB dan juga AMDAL. Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada DLHK Kabupaten Tangerang A. Septian membenarkan bahwa PT SLI telah memenuhi semua perizinan hanya saja kata dia sistem pengelolaan limbah nya harus di perhatikan. “Pihak perusahaan harus mempersiapkan alat pencegahan atau pengendali udara agar tidak mencemari udara,” ujar A. Septian.

    Sementara Sandy Nugraha Kasi Wasdal Pengaduan Lingkungan Hidup mengatakan, untuk memastikan apakah lingkungan itu sudah tercemar, pihaknya harus melakukan uji laboratorium. “Kalau berdasarkan informasi warga menyampaikan sudah tercemar, tetapi kita harus pastikan melalui uji laboratorium, kita akan mengambil sample disaat pabrik itu beroperasi,” jelas Sandy.

    Dedi Permana salah satu warga sekitar mengatakan, dirinya mendukung adanya pabrik tersebut, pasalnya bisa mengakomodir tenaga kerja khususnya warga sekitar. “Saya sebagai warga memberi kesempatan kepada PT SLI biar bisa berjalan, karena bisa mengurangi pengangguran di lingkungan saya,” ucap Dedi Permana. (suryadi)

  • Kemendagri Terima Usulan Gubernur Banten Untuk Penyetaraan Jabatan Fungsional

    Kemendagri Terima Usulan Gubernur Banten Untuk Penyetaraan Jabatan Fungsional

    Banten (SL) – kementerian dalam negeri melalui dirjen otonomi daerah telah melayangkan surat dan menyetujui usulan dari pemerintah propinsi Banten pada tanggal 31 Desember 2021 terkait penyetaraan jabatan fungsional di lingkungan pemerintah propinsi Banten. Surat persetujuan tersebut Berkenaan dengan surat Gubernur Banten Nomor 060/3377-ORB/2021 Tanggal 30 Desember 2021 Perihal Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional Pemerintah Provinsi Banten, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan surat balasan dimana dalam intinya menyetujui usulan tersebut.

    Disampaikan dalam surat tersebut bahwa Kemendagri menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Banten yang dianggap cepat tanggap dalam menindaklanjuti dan menyampaikan usulan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten.

    Diketahui sebanyak 400 penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkup provinsi Banten yang diusulkan, dan penyetaraan tersebut disetujui secara keseluruhan. Hal tersebut ditetapkan Menteri Dalam Negeri setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor B/815/M.SM.02.00/2021Tanggal 31 Desember 2021 Hal Pertimbangan usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

    Ada beberapa poin kesimpulan yang disampaikan kemendagri, dimana salah satunya adalah usulan penyetaraan jabatan Pemerintah Daerah disetujui sebagaimana daftar terlampir. Penetapan kelas Jabatan Fungsional yang akan diduduki disetarakan dengan kelas Jabatan Administrasi yang diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan penghasilan Penyetaraan Jabatan.

    Selanjutnya, kemendagri pun menyampaikan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim agar melantik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021 bagi pejabat administrasi yang disetujui disetarakan.

    Dengan Catatan agar segera menyesuaikan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh /Pj./Pjs./Plh. Bupati/W alikota, persetujuan ini sekaligus merupakan persetujuan pelantikan Pejabat Administrasi yang disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional. (Suryadi/Red)