Sidoarjo (SL)-Surabaya (SL)-Seorang mahasiswi perguruan tinggi di Surabaya, Dira (20) dan adik kandungnya Dea (12) pelajar Madrasah Ibtidaiyah, tewas dibunuh pemuda mantan anak buah di warung Kopi orang tuanya, yang menolak cintanya. Mayat keduanya dibuang kedalam sumur dibelakang rumah korban, di Kampung Wedoro, Kecamatan Waru, Kabuoaten Sidoarjo, Selasa 7 September 2021, lalu.
Pelaku bernama Heru Erwanto (26), warga Ploso Klaten, Kediri, yang tinggal ngontrak di Sidoarjo, yang kini sehari hari bekerja sebagai sopir rental. Sebelumnya Heru sempat kerja dikedai kopi milik Ismanto dan Riyanti, orang tua Dira dan Dea. Pelaku ditangkap Tim Polres Sidoarjo, 12 jam dari kejadian, disebuah penginapan di wilayah Sedati. Pelaku Heru juga sempat membawa kabur mobil, laptop dan handphone milik korban.
Informasi di Polres Sidoarjo menyebutkan, hari itu, tersangka bertamu ke rumah korban dan bertemu Dira. Tiba tiba Heru memegang Dira, hingga Dira berteriak. Melihat Dira terika, Heru lalu membekap mulut Dira dengan tangan, dan menarik Dira masuk ke dalam rumah.
Melihat Dira diperlakukan seperti itu, Dea adik korban mengambil pisau di dapur untuk membantu. Tersangka lalu melepaskan Dira dan menarik tangan Dea yang memegang pisau dapur, dan berhasil merebut pisau tersebut. Heru yang seperti kerasukan setan oti kemudian menyerang Dea dan menyayat leher Dea yang akhirnya meregang nyawa.
Melihat kejadian itu, Dirapun berteriak sekuat kuatnya, yang kemudian Heru berbalik arah mencekik Dira hingga tewas. Heru kemudian membuang kedua jasad korban ke sumur dengan diberi pemberat batu di kaki kedua korban. Heru juga sempat membersihkan darah yang berceceran di rumah itu lalu pergi menggunakn mobil korban.
“Berawal dari pelaku HE bertamu ke rumah korban DR yang saat itu kedua orang tuanya masih bekerja di luar rumah, kemudian pelaku dan korban melakukan pembicaraan hingga pelaku sampai memegang tangan korban DR,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, kepada awak media, Selasa 7 September 2021.
“Ktika DR dibekap mulutnya oleh pelaku, sang adik (DA) mengetahuinya yang kemudian mengambil pisau dapur karena sang kakak dianiaya pelaku. Melihat DA, yakni adik DR membawa pisau, kemudian sontak pelaku menarik tangan DA dan pisau diambil dari tangan DA. Tak sampai disitu, pisau yang sudah ditangan pelaku kemudian disayatkan ke leher DA hingga meninggal dunia,” kata Kapolres.
Kusumo menjelaskan, melihat sang adik (DA) berceceran darah dan meninggal karena sayatan pisau di leher, sehingga DR (kakak) berteriak histeris. Pelaku HE kembali panik dan mencekik korban DR hingga meninggal dunia. “Setelah kedua korban meninggal dunia yakni DR dan DA, pelaku kemudian membawa ke belakang rumah lalu diceburkan ke dalam sumur dengan kaki diikat diberi batu untuk pemberat agar tenggelam,” katanya.
Dari pemeriksaan, lanjut Kapolres pembunuhan bermotif asmara, karena cinta pelaku ditolak korban DR. “Kemudian ada keinginan tersangka, memiliki barang korban karena mobil, laptop dan handphone sempat dibawa tersangka,” kata Kapolresta.
Kapolres menjelaskan kasus pembunuhan kakak beradik ini terbongkar bermula saat orang tua korban pulang kerumah dan mencari keberadaan kedua anaknya yang hilang. Orang tua melihat ada banyak ceceran darah seperti habis dibersihkan dengan kain.
“Orang tua korban kemudian melihat ke dalam sumur yang ada di bagian belakang rumah. Di dalam sumur hanya terdapat helm milik korban DR. Selanjutnya, setelah helm tersebut digoyang baru terlihat salah satu tangan korban. Orang tua didampingi warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Waru dan diteruskan ke Polresta Sidoarjo,” kata Kapolres.
Petugas, kata Kapolres, langsung bergerak cepat, mencari beberapa kemungkinan pelaku pembunuhan tersebut. Berkat kejelian petugas dan juga dibantu kamera pengintai (CCTV), petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku. “Saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku sempat mencoba melakukan perlawanan dan juga upaya melarikan diri. Petugas kemudian menembak kaki pelaku,” katanya.
Pelaku dijerat pasal 338 atau pasal 365 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 80 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UURI Nomor 23 terkait perlindungan anak dan dugaan pembunuhan dan pencurian dengan ancaman masing-masing hukuman 15 tahun penjara atau dapat dijerat pasal berlapis. “Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah helm, 1 unit mobil Sigra yang dibawa kabur pelaku, 4 buah handphone, 1 laptop, dompet, tas, dan pakaian milik korban,” katanya. (red)