Kategori: Olahraga

  • Ketua SMSI Lampung Doni Irawan Ikut Diperiksa Kejati Dalam Pusaran Korupsi Dana Hibah Koni

    Ketua SMSI Lampung Doni Irawan Ikut Diperiksa Kejati Dalam Pusaran Korupsi Dana Hibah Koni

    Bandar Lampung (SL)-Ketua SMSI Lampung (demisioner,red) Doni Irawan, diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, yang sedang ditangani Pidsus Kejati Lampung.

    Doni Irawan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Kempo, bersama Bendaranya BUdi, Ketua Cabor Selam Marta, dan Bendahara Cabor Terjun Payung, Sugeng Nugroho, Rabu 18 Mei 2022.

    Kajati Lampung melalui Kasipenkum I Made Agus Putra Adnyana mengatakan Doni Irawan, Budi, Marta, dan Sugeng, menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung itu adalah pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi dari unsur pengurus Cabang Olahraga KONI Lampung.

    “Tim penyidik bidang Pidsus Kejati Lampung kembali memanggil sebanyak empat orang untuk dimintai keterangannya, terkait apa yang diketahui tentang dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” kata Made dalam keterangan persnya, usai pemeriksaan.

    Menurut Made, empat saksi yang dimaksud diantaranya DI (Doni Irawan), yang diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua dari Cabang Olahraga Kempo pada KONI Lampung. Kemudian tiga saksi lainnya adalah MT (Marta) yang diperiksa selaku Ketua Cabor Selam, BD (Budi) yang menjalani pemeriksaan selaku Bendahara Cabor Kempo, serta SN (Sugeng Nugroho) yang diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Bendahara Cabor Terjun Payung pada KONI Lampung.

    Periksa Tujuh Saksi Ada Ketua Partai

    Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait dengan perkara dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020

    Mereka yang diperiksa, Ketua DPW PAN Lampung, Irham Jafar Lan Putra, sebagai Ketua Cabang Olahraga Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Lampung dan Bendahara Perbakin, Mega Poetra. Lalu, Sekretaris Umum Panahan (Perpani) Lampung, Puryoto dan Bendahara Cabor Judo (PJSI), Mohd Najamudin. Kemudian Mursalin dari cabor Wushu, Marsum sekretaris Cabang Olahraga Atletik Lampung, dan Ketua Cabor Tinju, Hers Meyusef.

    Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengungkapkan, pemeriksaan ini saksi ini guna memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan daftar panggilan saksi yang di tandatangani Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, M. Syarif.

    Adapaun saksi-saksi yang diperiksa antara lain adalah, IJLP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERBAKIN, MP diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara PERBAKIN, PYO diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PERPANI/PANAHAN.

    “Kemudian ke MN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PJSI / JUDO, MRN diperiksa sebagai saksi Terkait Tugasnya Sebagai Sekretaris Umum Cabang Olahraga WI/ WISHU, MRM sebagai saksi terkait tugasnya selaku Sekretaris Umum Cabang Olahraga PASI / ATLETK dan HR sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERTINA / TINJU,” terangnya melalui siaran pers Kejati Lampung, Selasa 7 Mei 2022.

    “Pemeriksaan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ujarnya.

    Menurut Made, sebelumnya dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut. “Di antaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” katanya. (Red)

  • Hancurnya Semangat Pemuda Patriot Cabang Olahraga Tenis Meja

    Hancurnya Semangat Pemuda Patriot Cabang Olahraga Tenis Meja

    Lampung (SL)-Ketua Umum PP PTMSI Komjen. Pol. (Purn).Drs.Oegroseno, Diskriminasi MENPORA RI Terhadap Atlet Tenis Meja Sea Games 2019 dan 2022 Menjadi Titik Awal Hancurnya Semangat Heroik Pemuda Patriot Olahraga Pembela Bangsa dan Negara RI di kancah Olahraga Dunia.

    Induk Organisasi Cabang Olahraga Tenis Meja Termasuk Wajib Pajak yang Setia dan Taat Membayar Pajak kepada Pemerintah setiap Tahun. Tetapi perhatian Pemerintah kepada PP PTMSI yang membina Pemuda Pemudi Sebagai Patriot Olahraga Tenis Meja Indonesia TIDAK PERNAH ADA selama Kepemimpinan MENPORA RI sejak Tahun 2019.

    Para Atlet Tenis Meja Indonesia berjuang di Sea Games 2015 Singapura dengan Perolehan 1 Medali Perunggu. Sea Games Kuala Lumpur 2017 dengan Perolehan 4 Medali Perunggu. Sea Games Filipina 2019 PP PTMSI menargetkan 1 Medali Emas, 1 Medali Perak dan 4 Medali Perunggu tetapi mendadak dibatalkan oleh MENPORA RI. Diajang Sea Games Vietnam 2022 PP PTMSI berjuang dengan Target Ideal 1 Medali emas, 1 Medali Perak dan 4 Medali Perunggu.

    Disamping sebagai Pelaksana Event Tenis Meja Asian Games 2018 Jakarta-Palembang, PP PTMSI juga mengikutsertakan 4 Atlet Putra dan 4 Atlet Putri dan Gagal meraih Medali Perunggu karena dikalahkan oleh Atlet India di Babak Perempat Final.

    Pada Tahun 2019 PP PTMSI menyiapkan Regenerasi Atlet Senior dengan menyiapkan Atlet Junior U-19 yang sudah bertanding di SSP 24TH ASIAN TABLE TENNIS CHAMPIONSHIPS (ATTC) di Yogyakarta, ITTF SEA MASTER CHALLENGE 2019 di Batam, Vinh Long Open Tourney 2019 di Vietnam, Silk Road CUP Asian Table Tennis Tournament 2019 di China, WTT Contender 2021 di Doha Qatar.

    Kualifikasi untuk Olimpiade Tokyo 2021 di Doha Qatar, Asian Table Tennis Championship (ATTC) di Doha Qatar dalam rangka Kualifikasi untuk Kejuaraan Dunia Tenis Meja di Chengdu China 2022, Tim Tenis Meja Indonesia LOLOS untuk mengikuti Kejuaraan Dunia (WTTC) di Chengdu China pada bulan September 2022.

    Setelah melakukan 2 Kali Presentasi dan Verifikasi Tim Tenis Meja Indonesia Sea Games 2022 Vietnam didepan Tim Komite Sport and Development NOC INDONESIA dan dinyatakan LOLOS. Dengan mendadak Tanpa ada alasan yang Jelas MENPORA RI MEMBATALKAN Tim Nasional Tenis Meja Indonesia dan juga beberapa Tim Nasional Cabang Olahraga lainnya bertanding di Sea Games Vietnam 2022.

    Pada Tanggal 6 April 2022 PP PTMSI sudah bersurat kepada MENPORA RI agar Tim Nasional Tenis Meja Indonesia juga dapat di BERANGKATKAN ke Sea Games Vietnam 2022 dengan BIAYA MANDIRI, namun sampai saat ini Tidak ada kabar beritanya.

    Saya sangat bangga kepada Bapak Harry Tanoe sebagai Ketua Umum Cabang Olahraga Futsal Indonesia bicara TEGAS dan KERAS Tentang PEMBATALAN Keberangkatan Cabang Olahraga Futsal ke Sea Games Vietnam 2022. Akhirnya dengan Hitungan Detik MENPORA RI merubah Keputusan dengan MENYETUJUI Tim Nasional Futsal Indonesia Berangkat ke Sea Games Vietnam 2022 dengan BIAYA MANDIRI.

    PP PTMSI Sangat Kecewa dengan DISKRIMINASI Keputusan yang dibuat oleh MENPORA RI Terhadap Cabang Olahraga Tenis Meja dan Cabang Olahraga lainnya yang juga Tidak diberangkatkan ke Sea Games Vietnam 2022.
    Akibat Diskriminasi Keputusan MENPORA RI Tersebut Telah Mengakibatkan Suasana Lahir Bathin yang Tidak Kondusif antar Cabang Olahraga lainnya karena merasa MENPORA RI hanya melihat Sosok SIAPA YANG MEMIMPIN INDUK ORGANISASI CABANG OLAHRAGA.

    Politik Diskriminasi ini dapat dilihat dan dirasakan oleh beberapa Cabang Olahraga dengan Konsep DESIGN BESAR OLAHRAGA NASIONAL (DBON) yang disampaikan oleh MENPORA RI didepan KOMISI X DPR RI.

    Semoga Bapak JOKOWI Presiden RI dapat Memerintahkan kepada MENPORA RI agar Seluruh Cabang Olahraga di Indonesia dapat Berangkat mengikuti ajang SEA GAMES VIETNAM 2022 dengan BIAYA MANDIRI demi Mengharuskan Nama Bangsa dan Negara RI di Negara-Negara ASEAN serta Mampu mengibarkan Bendera Merah Putih dan Mengumandangkan Lagu Indonesia Raya di ajang SEA GAMES VIETNAM 2022.

    ENTRY BY NAME Kontingen Tenis Meja Indonesia Sudah diterima oleh Panitia Sea Games Vietnam 2022 (VIESGOG) melalui SOUTH EAST ASIAN TABLE TENNIS UNION (SEATTA) dan Atlet Tenis Meja Indonesia Menyatakan SIAP BERJUANG demi Kejayaan Bangsa dan Negara Indonesia. Salam Olahraga. (Rls/Red)

    KETUA UMUM PP PTMSI
    Komjen.Pol. (Purn).Drs.Oegroseno, S.H.
    Minggu, 15 April 2022.

  • Ketua Cabor Angkat Besi IKut Diperiksa Kejati

    Ketua Cabor Angkat Besi IKut Diperiksa Kejati

    Bandar Lampung (SL)-Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Cabang Olahraga sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020, Selasa 29 Maret 2022.

    Mereka yang dimintai keterangan adalah Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Angkat Besi yang dijuluki ‘Gajah Lampung’
    Imron Rosadi (IR), dan satu Anggota Pendidikan dan Penataran (Diktar) KONI Lampung Riston Manaris (RM). “IR selaku Ketua Cabang Olahraga Angkat Besi KONI Provinsi Lampung dan RM selaku Anggota Diktar Pengurus KONI Provinsi Lampung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung  I Made Agus Putra A, Selasa 29 Maret 2022.

    Menurut Kasipenkum, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020. Pemeriksaan saksi itu untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

    Selain itu, pemeriksaan saksi itu bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. Dimana dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

    “Diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya. (red/*)

  • Korupsi Hibah KONI, Setelah Bendahara Umum Pidsus Kejati Panggil Bendahara Cabor Forki dan Baseball

    Korupsi Hibah KONI, Setelah Bendahara Umum Pidsus Kejati Panggil Bendahara Cabor Forki dan Baseball

    Bandar Lampung (SL)-Tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memeriksa dua bendahara Cabang Olahraga (Cabor) KONI, Rabu 16 Maret 2022. Mereka dimintai keterangan, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

    Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putera, menerangkan keduanya adalah bendahara cabor baseball, Dona Febiola (DF), dan bendahara karate atau Forki, Venti Azharia (VA). “Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai bendahara cabor,” ujarnya.

    Kejati sebelumnya juga telah memeriksa Bendahara KONI Lampung Liliana Ali (LA), bendahara angkat besi Edi Susanto (ES), dan bendahara Senam dr Asih (AI).

    Liliana Ali Mundur Dari KONI

    Bendahara KONI Lampung Lilyana Ali dikabarkan mundur dari jabatannya. Namun belum baru secara lisan, dan belum secara tertulis. Kabar mundurnya Bos Taman Santap Rumah Kayu itu mengejutkan di tengah Kejati Lampung melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat pemprov, pengurus dan staf KONI atas dugaan penyimpangan dana hibah KONI.

    Wartawan terus mengonfirmasi kabar itu, namun belum membuahkan hasil. Dihubungi via WhatsApp dan telepon seluler di nomor 081172*****, Lilyana Ali belum memberikan respons.  Liliana Ali alias Ali Kuku Rumah Kayu, sudah lebih dari tiga kali menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus) Kejati Lampung kembali memeriksa staf KONI Lampung terkait kasus dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran hibah dana KONI Tahun Anggaran 2020.

    Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, kali ini, saksi yang diperiksa adalah Endang selaku Staff KONI Provinsi Lampung. Dia diperiksa terkait dugaan keterlibatan Bos Rumah Kayu Lilyana Ali yang menjabat sebagai Bendahara KONI Lampung. “EG selaku Staff KONI Provinsi Lampung diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya membantu Bendahara KONI Lampung Tahun Anggaran 2020,” kata Made, Rabu 2 Maret 2022.

    Liliana Ali pernah diperiksa Kejati memeriksa, Selasa (25/1). Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan Liliana Ali diperiksa terkait pelaksanaan kebijakan umum serta kebijakan Ketua Umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran yang digunakan dalam proses Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tahun Anggaran 2020. (Red)

  • Atlite ESI Desa Gedungsari Wakili Mesuji Berlaga di Piala Gubernur Lampung

    Atlite ESI Desa Gedungsari Wakili Mesuji Berlaga di Piala Gubernur Lampung

    Mesuji (SL)-Pengurus Ekspor Indonesia Tingkat Kabupaten (ESI) Kabupaten Mesuji mengutus atlit asal Desa Gedungsari Mulyo, Kecamatan Way Serdang, untuk berkaga pada Kejuaraan Daerah Piala Gubernur Esport 2022, peringatan hari jadi ke-58 Provinsi Lampung, Kamis 17 Maret 2022.

    Atlit esport yang dikirimkan oleh ESI Mesuji sebanyak 3 divisi, yaitu MLBB, Free Fire, dan PUBG Mobile. Kegiatan bertempat di GOR Universitas Teknokrat Indonesia, berlangsung pada tanggal 14-19 Maret 2022.

    Ketua Umum ESI Kabupaten Mesuji Deden Cahyono, ST menjelaskan, kegiatan ini merupakan rangkaian program kerja E-Sports Indonesia Kabupaten Mesuji Setelah sukses menggelar Piala Bupati Mesuji E-Sports 2022 pada Februari yang lalu, para Juara Atlet Mesuji melaju mendapat Golden Tiket pada Turnamen Piala Gubernur E-Sports Lampung 2022.

    “Ini merupakan komitmen program kerja kami pengurus ESI Mesuji untuk membina prestasi para atlet E-sports Mesuji yang telah berprestasi menjuarai Piala Bupati Cup E-Sports Mesuji 2022 yang lalu, kita berharap para atlet akan mengharumkan nama Kabupaten Mesuji,” kata Deden.

    Pada Kejuaraan Piala Gubernur E-sports Lampung 2022 ini ESI Mesuji mengirimkan 21 atlet dari 3 divisi dan 5 tim official, selain itu kontingen juga didampingi oleh Pembina ESI Kabupaten Mesuji, Bung Jamili yang juga merupakan Kades GSM.

    Deden menambahkan, ucapan terimakasih kepada Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Bung Ronal Nasution, S.Stp dan Ketua KONI Kabupaten Mesuji, Bung Debri Saputra, SE yang telah mendukung pada kegiatan turnamen Piala Bupati Cup E-Sports Mesuji 2022.

    Dan juga mensuports dan memfasilitasi pemberangkatan Kontingen Atlet E-Sports Kabupaten Mesuji pada Kejuaraan Daerah Piala Gubernur Lampung 2022. “Seperti diketahui bahwa cabang olahraga E-Sports menjadi olaharaga prestasi yang diunggulkan pada event SEA Games di Vietnam mendatang,” katanya. (AAN.S)

  • Tiket Sepi Pemda NTB Wajibkan ASN Nonton MotorGP

    Tiket Sepi Pemda NTB Wajibkan ASN Nonton MotorGP

    Jakarta (SL)-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan provinsi dan kabupaten/kota untuk membeli tiket perhelatan balap motor terbesar dunia yakni MotoGP. Hal ini dilakukan guna meningkatkan jumlah penjualan tiket yang masih belum optimal.

    “Dari Pemerintah Provinsi NTB kepada ASN-nya diwajibkan untuk menyaksikan (MotoGP). Dimana ASN provinsi 4.000 tiket, kemudian untuk ASN se-kabupaten kota se-NTB sebanyak 16 ribu tiket,” kata Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi dalam Konferensi Pers Penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2022, Selasa 1 Maret 2022.

    Tak hanya ASN, Pemprov NTB juga akan menyasar belasan ribu orang yang akan menjadi target penjualan tiket MotoGP. Target penonton tersebut antara lain 2 ribu tiket masing-masing berasal dari Polda NTB, TNI di NTB, dan instansi pemerintah lainnya.

    Kemudian, BUMN dan perbankan 2.500 tiket, asosiasi profesi 2.000 tiket, guru dan pelajar 2.500 tiket, ustadz dan santri 500 tiket, dan masyarakat umum 1.500 tiket. “Sehingga 35 ribu tiket ini mudah-mudahan pada saatnya nanti akan terjual seiring dengan berjalannya waktu,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Minggu (20/2), Lalu mengatakan penjualan tiket MotoGP baru mencapai 21 ribu lembar tiket. Padahal, pihaknya telah menyediakan tiket sebanyak 63 ribu untuk mengakomodir pecinta balapan berkelas dunia tersebut. “Per 20 Februari 2022, sebanyak 21.530 tiket dari prediksi tiket yang dijual adalah 63 ribu. Angka penjualan tiket yang masih belum menggembirakan ini ada beberapa faktor,” katanya.

    Pemprov juga memberikan potongan harga khusus hingga 10 persen bagi masyarakat dengan KTP NTB yang ingin menyaksikan MotoGP di Mandalika. “Kami sudah bersurat dengan perangkat daerah agar datang ke MotoGP dan kemudian memberikan harga khusus bagi masyarakat dengan KTP NTB yakni potongan 10 persen. Bila perlu tanggal 18-21 Maret akan kami jadikan hari libur, sehingga target 1 persen penduduk Lombok menyaksikan MotoGP bisa terpenuhi sebaik-baiknya,” katanya.

    Dia pun berharap dengan strategi penjualan tiket melalui pegawai instansi pemerintah di daerah.  dapat meningkatkan jumlah penjualan tiket hingga hari penyelenggaraan yakni 18-21 Maret 2022. (red)

  • Pengelola Penginapan Haura Syariah dan Red Dorz Wisma Kencana Diperiksa Kejati

    Pengelola Penginapan Haura Syariah dan Red Dorz Wisma Kencana Diperiksa Kejati

    Bandar Lampung (SL)-Dua pengelola penginapan, rumah Haura Syariah dan Red Dorz Wisma Kencana, Lampung, di periksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung, dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung tahun 2020.

    Mereka yang diperiksa sebagai saksi adalah AS pengelola rumah Haura Syariah, diperiksa terkait dengan tugasnya menyediakan tempat penginapan KONI Provinsi Lampung tahun 2020 dan NA selaku sales marketing Red Dorz Lampung (wisma kencana).

    “NA diperiksa terkait dengan tugasnya sebagai penyedia jasa tempat penginapan KONI Provinsi Lampung tahun 2020,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampu ng, I Made Agus Putra Adyana, Rabu 16 Februari 2022.

    Setelah pemeriksaan saksi, kata Made, Kejaksaan Negeri Tinggi atau Kejati Lampung segera menetapkan tersangka atas perkara dugaan korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional atau KONI, dengan anggaran 2020 itu.

    “Dalam waktu dekat, segera ditetapkan tersangka. Saat di masih pemeriksaan beberapa saksi yang sudah di periksa dan dilakukan pemeriksaan ulang,” katanya.

    Made menjelaskan, penetapan tersangka juga menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara. Setelah diketahui kerugian dari hasil pemeriksaan internal dan pihak BPK segera ditetapkan tersangka.

    “Dan pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan termasuk saksi yang sudah diperiksa di panggil kembali. Sebuah ini sudah ada dua puluh lima saksi yang diperiksa,” jelasnya. (Red)

  • Sekwan Tina Malinda dan Kasubid BPKAD Hanafi Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Hibah KONI

    Sekwan Tina Malinda dan Kasubid BPKAD Hanafi Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Hibah KONI

    Bandar Lampung (SL)-Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda dam Hanafi, Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran hibah dana KONI Tahun Anggaran 2020, Senin 14 Februari 2022.

    Tina diperiksa terkait dengan proses penetapan memfasilitasi Rapat Paripurna antara Gubernur Arinal Djunaidi dan DPRD terkait dengan Anggaran Hibah tersebut. Sementara Hanafi, terkait dengan Pelaksanaan Pencairan Dana Hibah Pada KONI Tahun Anggaran 2020 itu.

    Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan pemeriksaan kedua pejabat Pemprov Lampung tersebut yang dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung. Made menjelaskan TM (Tina Malinda) diperiksa terkait dengan proses penetapan memfasilitasi Rapat Paripurna antara Gubernur Arinal Djunaidi dan DPRD terkait dengan Anggaran Hibah tersebut.

    Selain itu, juga memeriksa HF, Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.  “HF diperiksa selaku Bendahara BPKAD Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pelaksanaan Pencairan Dana Hibah Pada KONI Tahun Anggaran 2020,” kata Made.

    Menurut Made, Kejati telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini setelah ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

    Di mana, program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah Koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

    Forwakum Apresiasi Kejati dan Desak Usut Anggaran Makan Minum KONI

    Sementara Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung Aan Ansori mengaresiasi kinerja penyidik kejati Lampung yang terus merampungkan penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

    Ansori mendukung langkah Kejati Lampung menuntaskan kasus penyelewengan dana hibah KONI Lampung sampai akar-akarnya dan berharap penyidik tetap profesional dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

    “Kami apresiasi kinerja Kejati Lampung membongkar dan mengusut kasus korupsi dana hibah KONI sampai akar-akarnya. Tapi yang juga kami inginkan dalam penetapan tersangka penyidik harus profesional, jangan takut ada tekanan, intervensi atau hal-hal lain,” kata Aan, sapaan akrabnya.

    Ansori juga meminta penyidik untuk membongkar praktik KKN dalam katering makan minum atlit yang ditengarai dikelola oleh orang-orang dalam KONI sendiri. “Ini juga masukan buat penyidik agar selain mereka juga bisa membongkar prkatik KKN dalam katering makan minum atlit. Karena dari info yang masuk ke Forwakum, bahwa ada indikasi kuat catering itu dikelola orang dalam,” ungkapnya.

    Dan yang lebih mirisnya kata dia, kegiatan tender makan minum atlit tersebut diuga juga dikelola secara serampangan karena tidak ada kontra tapi sebagian hanya menggunakan kuitansi ‘pasar’. “Kami dapat informasi bahwa catering makan minum atlit itu diduga dikelola oleh orang dalam sendiri. Dan diduga kuat catering ini dilakukan bergantian istilahnya ada jatahnya masing-masing,” tukas Ansori. (Red)

  • Ketua Cabang Olahraga di Tanggamus Tetap Pertahankan Hj Dwi Handajani Sebagai Ketua KONI

    Ketua Cabang Olahraga di Tanggamus Tetap Pertahankan Hj Dwi Handajani Sebagai Ketua KONI

    Tanggamus (SL)-Meski dilarang UU Keolahragaan, dan edaran Mendagri tahun 2012 yang menyebutkan bahwa pejabat publik tidak boleh mencalonkan diri sebagai Ketua Cabang Olahraga maupun Ketua Umum Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI). Namun Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, tetap didaulat sebagai Ketua KONI Kabupaten Tanggamus untuk 2022-2026.

    Para Ketua Cabor kekeh memilih Bupati, karena mencontoh daerah lain yang juga ketua KONI-nya adalah Kepala Daerah, seperti Gubernur M Ridho Fichardo, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Bupati Pesisir Barat, Bupati Lampung Timur, dan bahkan ada anggota DPDRnya. Selain itu, mereka menganggap Dewi Handajani berjasa terhadap kemajuan olahraga di Tanggamus.

    Ketua Harian Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kabupaten Tanggamus, Rafiudin Djalil mengatakan Musyawarah olahraga kabupaten (Musorkab) Tanggamus pada 8 Pebruari 2022 lalu aklamasi memilih Hj. Dewi Handajani, yang juga saat ini menjabat sebagai Bupati Tanggamus sebagai Ketua KONI Kabupaten Tanggamus Periode 2022-2026.

    Rafiuddin menjelaskan, ke-28 Cabor memiliki alasan mendasar mengapa mereka menginginkan Dewi Handajani memimpin KONI Tanggamus. “Pada saat pemilihan Ketua KONI sebelumnyajuga dijabat oleh Wakil Bupati Hi. Samsul Hadi. Kami para pengurus cabor, semuanya mendukung dan tidak menjadi persoalan,” kata Rafiudin.

    “Dan tidak ada polemik di pihak manapun. Intinya, kami tegaskan di sini, bahwa Bunda Dewi Handajani tidak mencalonkan diri menjadi Ketua Umum KONI Tanggamus. Tetapi justru kami, ke-28 cabor yang meminta beliau untuk menjadi ketua umum. Sebab ke-28 cabor ini punya hak suara yang sah,” lanjut Rafiudin Djalil, Jumat 11 Februari 2022 siang.

    Rafiudin membenarkan dalam pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dan tahun 2012 lalu ada surat edaran yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi. Surat edaran itu bunyinya mengimbau bahwa pejabat publik tidak boleh mencalonkan diri sebagai Ketua Cabor maupun Ketua KONI.

    “Tapi kita lihat faktanya di lapangan, rentang waktu setahun kemudian. Tahun 2013 lalu, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo saat itu mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI Lampung. Sepanjang perjalanan saat itu, di Tanggamus aman-aman saja. Kita ingat juga momen ketika Pak Samsul Hadi yang menjabat wabup mencalonkan diri, tidak ada masalah juga. Intinya adalah sepanjang figur pemimpin itu bisa memajukan olahraga, nggak jadi soal,” kata Rafiudin.

    Bahkan, kata Rafiudin, hal yang sama didaerah laini, posisi Ketua Umum KONI di kabupaten atau kota lain di Lampung yang banyak juga yang dijabat oleh bupati maupun walikota. Seperti KONI Kabupaten Pesisir Barat, KONI Kota Bandar Lampung, serta KONI Kabupaten Lampung Timur. Bahkan ada yang dijabat oleh Anggota DPRD.

    “Bunda Dewi Handajani punya andil dan berjasa besar di bidang olahraga. Yaitu di masa kepemimpinan Dewi Handajani, akhirnya Kabupaten Tanggamus bisa merealisasikan pembangunan gedung olahraga (GOR) tipe B di Pedukuhan Way Som Pekon Kotaagung,” katanya.

    Karena itu  seluruh pengurus cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI Tanggamus menyatakan, tetap mendukung Dewi Handajani untuk menjadi Ketua Umum KONI Tanggamus.Pernyataan dukungqn disampaikan  13 perwakilan cabor. Dari total seluruhnya 28 cabor di bawah naungan KONI Tanggamus.

    “Dikarenakan agenda siang ini urgent dan dadakan, maka pernyataan sikap ini hanya bisa dihadiri 13 perwakilan pengurus cabor. Sementara 15 perwakilan lagi sudah konfirmasi lewat telepon, bahwa mereka tidak bisa hadir karena pemberitahuan acara ini dadakan. Namun pesan dari mereka pun satu suara dengan kami yang hadir di sini. Yaitu sepakat tetap mendukung Bunda Dewi Handajani untuk menjadi Ketua Umum KONI Tanggamus Periode 2022-2026,” tegas Rafiudin Djalil.

    Dia meminta semua pihak, untuk menatap nasib KONI Tanggamus ke depan. Sebab selama dua tahun masa pandemi ini terjadi, atlet-atlet di Tanggamus “tidur”. Sementara di tahun ini, tepatnya pada bulan November nanti, dilaksanakan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Lampung.

    “Atlet-atlet Tanggamus yang sekarang ‘tidur’ ini harus kita bangunkan. Untuk membangunkan atlet-atlet ini, sangat tergantung pada siapa yang akan menjadi pemimpin KONI Tanggamus. Itu salah satu alasan mendasar kami para cabor memilih Bunda Dewi menjadi ketua umum kita,” ujar Rafiudin.

    Rafiudin Djalil menyatakan pada even Porprov 2022 di Kota Bandar Lampung nanti, ada 27 cabor yang dipertandingkan. Itu menurutnya skala besar, sehingga sangat diperlukan sosok pemimpin KONI yang bisa mengakomodir dan menghidupkan kembali cabor di Tanggamus ini.

    “Maka daripada itu, saya, kawan-kawan pengurus cabor yang hadir dalam pernyataan sikap ini, maupun kawan-kawan yang nggak sempat hadir menegaskan, tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk mendukung Bunda Dewi sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Tanggamus,” papar Rafiudin.

    Rafiudin mengaku pihaknya bersama seluruh pengurus cabor di Tanggamus berharap kepada semua pihak, untuk tidak lagi mempersoalkan hal ini. Saat ini fokus para pengurus cabor adalah bagaimana di era kepemimpinan Ketua KONI sekarang, seluruh cabor di Tanggamus dapat semakin maju dan berkembang, serta menorehkan banyak prestasi.

    “Jadi terlepas itu apakah masih dipersoalkan atau tidak, kami para pengurus cabor-lah yang peduli dengan kemajuan olahraga di Tanggamus. Kami patuh pada hasil Musirkab dan Sidang Pleno Pemilihan Calon Ketua Umum kemarin,” ujarnya.

    Caretaker dari KONI Provinsi Lampung hadir dan sudah tahu, sehingga Musorkab dan sidang pleno bisa dilaksanakan, dengan hasil terpilihlah Bunda Dewi Handajani. “Jadi jika masih ada pihak-pihak yang keberatan silahkan saja. Tetapi hasil Musorkab dan sidang pleno tanggal 8 Februari 2022 itu tidak bisa dibatalkan, karena sudah sesuai dengan mekanisme. Kami patuh pada hasil itu,” katanya. (Red)

  • Kontroversi Ketua Koni Tanggamus, Hendra Penjabat Dispora Lebih Mirip Tim Sukses

    Kontroversi Ketua Koni Tanggamus, Hendra Penjabat Dispora Lebih Mirip Tim Sukses

    Tanggamus(SL)-Terpilihnya Bupati sebagai Ketua Koni beberapa waktu lalu dan Statement Pejabat Dispora Tanggamus baru-baru ini menuai kontroversi, Wakil Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Tanggamus Hendra Hadi Putra kepada awak media sinarlampung.co Hendra mengatakan pejabat Dispora dan bupati terkesan berjamaah mengangkangi Undang-Undang.

    “Dengan melihat kembali undang-undang SKN nomor 3 tahun 2005 sudah jelas dikatakan, hak pemerintah hanya mengarahkan, menimbang, membantu dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan p berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Jelas dong disitu tugas pemerintah daerah,” Jelasnya

    Menurutnya dengan Undang-undang pemerintah membentuk suatu dinas yang mengurusi keolahragaan. Dispora Tanggamus merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah daerah. “Dengan demikian dimana seorang kadis memberikan masukan kepada ketua KONI atau menegur kinerja yang notabene ketua KONI adalah Bupatinya sendiri, masak jeruk makan jeruk,”ujarnya.

    Menanggapi pernyataan daerah lain boleh atau kepemimpinan yang sudah tidak di ganggu, ada klausul yang menyatakan bahwa tidak boleh rangkap jabatan, “ini pokok persoalannya”. tegasnya.

    Sangat di sayangkan statemen perwakilan cabang olahraga kabupaten tanggamus, sementara kurang lebih ada 250.000 masyarakat Tanggumus, apakah memang betul tidak ada sosok kandidat yang dianggap memenuhi syarat sebagai ketua KONI Tanggamus selain seorang Bupati.

    “Argumentasi cabang olahraga voli yang sangat tendensius, lebih mirip ke tim pemenangan/tim sukses bupati ketimbang menjadi salah satunya ketua cabang olahraga, seorang bupati itu memang sudah menjadi kewajiban untuk mendukung dan memajukan olahraga di bumi Begawi Jejama ini, Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum, hal-hal yang memang sudah diatur didalam konstitusi kita, itu harga mati untuk kita taati,” tutupnya. (Red)